Guru Besar HKI UIN Suka Khoiruddin Nasution Bahas Isu Kontemporer pada Mahasiswa Syariah IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Guru Besar Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A bahas isu kontemporer dan kajiannya pada kuliah umum Program Studi HKI Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari di Aula Mini Fasya, pada Kamis (16/11/2023)

Pantauan Objektif.id, kegiatan yang dimulai pukul 16.00 wita itu, diikuti oleh puluhan mahasiswa dan beberapa dosen yang ada di lingkup Fakultas Syariah. Dalam pembahasannya, Guru Besar HKI UIN Suka itu memaparkan isu-isu kontemporer dan kajiannya dengan menggunakan model kajian kombinasi tematik-historis dipadukan dengan interdisipliner dan Multidisipliner.

Kajian tersebut kata Khoiruddin Nasution mencakup, konsep perundang-undangan Indonesia, negara-negara muslim dan konsep konvensional fikih madzhab yang dikombinasikan dengan kajian tematik-historis.

“Untuk memahami masalah itu tidak cukup kalau hanya menggunakan satu tinjauan saja, itu yang selama ini dialami manusia sehingga dia punya kejanggalan. Jadi di bidang itu cocok tapi kadang-kadang dia tidak sinkron dengan yang lain,” kata Khoiruddin Nasution kepada media objektif.id

Dengan kesadaran itu, lanjut Khoiruddin Nasution para ilmuan mencoba untuk menyinkronkan dengan menggunakan kajian tinjauan komprehensif yang tujuannya untuk menentukan keputusan sesuai dengan bidang masalah yang diselesaikan.

Dirinya berharap, mahasiswa yang mengikuti kuliah umum ini dapat memperdalam pemahamannya terhadap kejadian-kejadian terkini, karena dengan cara ini mahasiswa dapat memahami dengan lebih baik.

Senada dengan itu, Dekan Fasya IAIN Kendari Kamaruddin, berharap dengan adanya kuliah umum ini, para mahasiswa mampu menyerap permasalahan-permasalahan dan solusi kontemporer terkait hukum keluarga Islam.

Apalagi dengan adanya perubahan yang terjadi saat ini, dimana selalu saja terdapat permasalahan dalam hukum keluarga Islam yang tiba-tiba muncul dari konteks hukum.

“Dengan adanya kegiatan tadi, mencoba untuk memberikan pemahaman pada mahasiswa kita agar lebih terbuka dalam memahami konteks isu-isu secara global, karna dengan cara itulah kita bisa mampu membuat suatu perubahan ke arah yang lebih baik terutama dalam menafsirkan, memahami dari berbagai perkembangan-perkembangan yang ada,” harapnya.

Penulis: Rizal Saputra 

Editor: Melvi Widya

Melalui Musyawarah Kerja Nasional XV, PPMI Harap Payung Hukum Persma Terwujud

Makassar, Objektif.id – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) laksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang ke-XV, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kota Makassar,Sulawesi Selatan pada Kamis, (16/11/2023).

Kegiatan Mukernas ini mengusung tema “Jalan Terjal Pers Mahasiswa Melawan Represi di Negara Demokrasi” Yang ikuti oleh sebanyak 30 perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM),Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers. Yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Ketua panitia kegiatan Fawwaz Sabirin mengatakan diadakannya Muskernas ini, adalah buntut dari tidak adanya payung hukum Pers mahasiswa, seperti yang telah terjadi Persma Makassar yang mengalami intervensi akibat pemberitaan.

“Baru-baru ini kejadian teman-teman pers Makassar itu dia diancam hampir dipukul oleh dekan karena tulisannya yang kritis dan dia ini dekannya juga mudah tersinggung,” Kata Fawwaz saat ditemui langsung oleh wartawan Objektif.id.

Sementara itu, Sekjen PPMI Dimas Wahyu Gilang B. selaras dengan tema yang diangkat berpendapat bahwa kondisi Persma saat ini sedang berada dititik yang terjal melalui kompleksnya masalah yang dihadapi.

“Berangkat dari kegiatan teman-teman Persma yang dianggap bermasalah karena kebebasan mimbar akademik belum dijalankan dan peliputan yang tidak mudah didapatkan kadang kita harus melalui jalan di represi terlebih dahulu disinilah PPMI hadir sebagai wadah perlindungan,” tuturnya.

Ia juga berharap setelah Muskernas ada langkah awal untuk menuju kebebasan akademik dalam hal ini kerja-kerja Persma yang tidak lagi di represi.

“Kita mengusahakan langkah kebebasan akademik dari kebebasan akademik kita itulah memperjuangkan bahwa Persma tidak takut lagi di represi saat liputan meskipun langkahnya kecil itu lebih baik daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.

Penulis: Fitriani 

Editor: Melvi Widya

Lahirkan Satpam Berkualitas, PT Satya Perkasa Mandiri Gelar Pelatihan Satuan Pengamanan Gada Pratama 

Kendari, Objektif.id – PT Satya Perkasa Mandiri bekerjasama dengan Binmas Polda Sultra menggelar pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) gada pratama di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/11/23), Sekira pukul 09.00 Wita.

Pada pembukaan kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa instansi swasta seperti Swissbell hotel, The Park Kendari, PT Telkom Properti, PT Shes, PT BMR, PT Pelindo, PT Prima Utama Sultra, Ketua Abujapi Sultra, Para Bujp Sultra, Ketua Apsi Sultra, dan para pengurus Apsi Kota Kendari.

Pelatihan ini, diikuti oleh 61 peserta yang sebagian diantaranya merupakan masyarakat umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebagian lainnya merupakan kiriman dari beberapa instansi, yakni Swissbell Hotel, The Park Kendari, PT SHES, PT BKM,  PT Telkom Properti.

Direktur Utama PT Satya Perkasa Mandiri, Susi Rosanti menuturkan, bahwa para peserta yang telah menjalankan pelatihan akan dikirim untuk kerja ke perusahan yang mereka tuju nantinya.

“Untuk rekan-rekan yang sudah bekerja mereka akan dikembalikan ke instansinya masing-masing. sementara untuk rekan yang belum memiliki pekerjaan akan melamar kerja ke instansi yang membutuhkan satuan pengamanan,” Kata Susi saat ditemui langsung oleh wartawan Objektif.id.

Sementara itu, di perwakilan Satuan Satpam SubBid Binmas Polda Sultra Ipda Nursuhada, mengungkapkan bahwa para peserta akan diberikan pelatihan sesuai dengan kualifikasi dasar yang dibutuhkan satuan pengamanan.

“Peserta Diklat satpam akan diberikan 2 jenis pelatihan yang pertama pelatihan lapangan yakni ada pelatihan kedisiplinan, penghormatan, dan latihan fisik kemudian yang kedua ada materi kelas berupa ilmu dasar kepolisian dalam hal ini tentang pengaturan, penjagaan, dan pengawalan-pengamanan TKP,” pungkasnya.

Diketahui, biaya pendaftaran untuk dapat mengikuti pelatihan ini sebesar Rp 4,6 juta – Rp 5 juta dengan masa pelatihan selama 8 hari.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Melvi Widya

Pendidikan Sebagai Tolak Ukur Perempuan Dalam Menyikapi Kesetaraan Gender

Objektif.id – Pendidikan adalah sebuah proses humanisme yang selanjutnya dikenal dengan istilah memanusiakan manusia. Oleh karena itu kita seharusnya bisa menghormati hak asasi setiap manusia. Untuk itu pendidikan tidak saja membentuk insan yang berbeda dengan sosok lainnya yang dapat beraktifitas menyantap dan meneguk, berpakaian serta memiliki rumah untuk tinggal hidup, ihwal inilah disebut dengan istilah memanusiakan manusia.

Perempuan pada saat ini dihadapkan pada berbagai macam peran. Perempuan juga diharapkan dapat memilih dan bertanggung jawab atas peranan yang telah dipilihnya ketika ia memasuki tahap perkembangan dewasa dini. Peranan kaum perempuan pada tahap dewasa dini pada saat ini secara umum memang mulai bergeser dalam peran gender yang dianutnya ke arah egaliter. Perempuan mulai meninggalkan peran gender tradisionalnya karena peran ini bertentangan dengan kompetensi dan pencapaian prestasi, dua aspek yang sangat dihargai masyarakat namun masih sulit diperoleh oleh perempuan.

Meskipun begitu, di Indonesia kaum perempuan memang terus diberi peluang makin besar untuk ikut serta dalam proses pembangunan. Namun, di samping itu masyarakat sadar bahwa peranan perempuan dalam pembangunan tidak bisa dipisahkan dengan peranannya sebagai ibu di dalam lingkungan keluarga, yakni sebagai ibu rumah tangga. Fungsi ibu lebih dikaitkan dengan peran mereka sebagai pendamping suami, pengasuh anak, sehingga penghargaan pada ibu lebih dikaitkan dengan peran ibu dalam keluarga.

Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di pedalaman sudah menjadi tugas perempuan untuk bisa mengendalikan tiga bagian wilayah dalam kehidupan rumah tangga yaitu kasur, dapur dan sumur bagi kehidupan perempuan yang sudah berumah tangga. Tugas-tugas yang serupa juga dilakukan bagi perempuan yang masih mengenyam pendidikan dengan dalih perempuan harus bisa mempersiapkan diri agar pandai dalam mengurus rumah tanggah nya kelak serta pembiasaan kepada anak perempuan.

Keinginan untuk lebih meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan dewasa ini telah mampu meningkatkan tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan. Bahkan di beberapa negara maju, tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan lebih tinggi dibandingkan kaum laki-laki. Namun demikian, tingginya partisipasi perempuan di dunia pendidikan belum diiringi dengan perubahan kultur yang menunjukkan keseimbangan antara fungsi dan potensi laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, salah satu poin dari Millenium Development Goals adalah mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.

Saat ini perempuan dihadapkan dengan trend bahwa perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi kemudian tidak mengembangkan karirnya dan lebih memilih menjadi ibu rumah tangga. Pada zaman yang modern ini boleh saja perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga secara total, tetapi hendaknya menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan yang cukup dan berdaya. Hal ini dapat dicapai dengan pendidikan dan terus belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Kesenjangan Gender Dalam Dunia Pendidikan Yang Sangat Merugikan Kaum Perempuan

Banyak faktor yang menyebabkan para perempuan indonesia tidak memiliki keterampilan, antara lain adalah sedikitnya kesempatan memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan setempat, faktor kemiskinan, tidak adanya semangat semangat dan kemauan untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas berlatih keterampilan dengan baik, meskipun otaknya mungkin baik atau bisa disebut cermerlang. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta keterampilan yang rendah bagi perempuan menyebabkan mereka menjadi sumber daya manusia yang kurang mampu bersaing dalam hal dunia kerja. Agar dapat memiliki kemampuan yang setara atau agar dapat bersaing salah satunya adalah menjadi manusia yang berkualitas tinggi. Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi ini dapat dihasilkan oleh salah satunya melalui jalur pendidikan dan pelatihan.

Namun dalam prosesnya, pendidikan bagi perempuan ini sering muncul beberapa faktor yang kemudian menjadi hambatan bagi kaum perempuan. Adapun faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

A. Faktor kesenjangan gender

Ketidak meratakan pendidikan di tanah air disebabkan oleh beberapa faktor penting yang kemudian menjadi penyebab timbulnya kesenjangan khusus nya bagi kaum perempuan sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan putus sekolah dan berdiam di rumah membantu tugas orang tua mengajarkan tugas rumah tangga bahkan berkebun.

B. Faktor penyebab kesenjangan

1. Cara pandang masyarakat yang menganggap perempuan itu hanya mengurusi tugas rumah tangga.

2. Kesadaran masyarakat kurang akan pentingnya pendidikan.

3. Keselamatan kaum perempuan jika jauh dari pengawasan orang tua.

4. Ekonomi masyarakat yang lemah.

5. Kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai di suatu desa.

6. Dampak yang ditimbulkan, dampak kesenjangan tersebut adalah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan perkembangan masyarakat yang lemah dan pembangunan desa secara fisik maupun non-fisik.

Sehingga kesenjangan perempuan di desa benar-benar terjadi, yaitu adanya anggapan bahwa pendidikan lebih utama untuk kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Faktor-faktor penyebab kesenjangan pendidikan yang terjadi yaitu faktor ekonomi, budaya, lingkungan, pergaulan, pola pikir, serta sarana dan prasarana pendidikan yang minim. Selain itu, dampak yang ditimbulkan ialah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berpengaruh pula terhadap pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik dan juga tentunya perkembangan masyarakat itu sendiri.

Pandangan KH. Ahmad Dahlan Akan Status Perempuan Dalam Dunia Pendidikan 

Menurut KH.Ahmad Dahlan dunia tidak akan maju dengan sempurna jika wanita hanya tinggal di belakang (di dapur saja). Sehingga dalam usahanya beliau mengumpulkan kaum wanita kemudian diberi pelajaran dan kursus, yang diperuntukkan khusus bagi kaum ibu. Mereka diberi pelajaran surat al maun, yang berisi perintah memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Pendapat Ahmad Dahlan dalam masalah pendidikan untuk kaum wanita ini kelihatannya sederhana, tetapi pada saat itu, di mana wanita belum memperoleh pendidikan yang sewajarnya, walaupun ia tergolong orang mampu.

Usaha Ahmad Dahlan dalam membina kaum perempuan ini sudah merupakan usaha yang besar. Ahmad Dahlan berusaha mengubah pendapat umum pada masa itu yang beranggapan bahwa “wanita itu surga dan neraka itu tergantung suaminya”. Dari mana timbulnya gagasannya memperhatikan pendidikan untuk kaum wanita? Dari keterangan-keterangan yang berhasil penulis temukan, maka penulis berpendapat bahwa pemikiran beliau mengenai masalah pendidikan bagi kaum perempuan karena pemahamannya terhadap ajaran islam yang tidak membeda-bedakan antara kaum laki-laki dan perempuan, tinggi rendahnya seseorang tergantung dari kadar takwanya.

Melihat usaha yang dilakukan para tokoh-tokoh terdahulu untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi perempuan tentunya memiliki makna yang berarti. Sehingga bisa melahirkan perempuan dengan pola pikir yang unggul serta cerdas dan mampu memainkan peranannya dalam masyarakat baik itu sebagai anak, istri dan perannya pada masyarakat. Perempuan juga sangat memiliki andil yang besar dalam mempersiapkan generasi bangsa karena dari rahimnya lah akan lahir para pemimpin bangsa yang tentunya harus memiliki guru yang luar biasa untuk anak-anaknya.

Perempuan memiliki peranan penting dalam pendidikan untuk mencetak generasi yang baik sebagai salah satu bagian dari penerus bangsa. Maka, perempuan harus mengupayakan diri untuk menjadi wanita yang berilmu pengetahuan sebagai bekal untuk anak-anaknya kelak, karena ibu yang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas dan kecerdasan tidak dapat diperoleh kecuali dengan proses belajar. Perempuan memiliki peranan penting dalam hal pendidikan, bahkan pendidikan pertama yang diberikan kepada anak adalah dari seorang ibu, melalui metode keteladanan, kedisiplinan, kebudayaan, yang dilakukan sehari hari sehingga secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kelakuan orang tuanya khususnya ibu.

Dengan demikian, maka jelas bahwa seharusnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal pendidikan, tidak ada yang lebih di utamakan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya sama-sama memiliki peran dan kebutuhan masing-masing dalam hal pendidikan.

Penulis: Fitriani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Dalam Rangka Pemilu Damai 2024, Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra Gelar Koordinasi bersama Polda Sultra dan Sultrademo

Kendari, Objektif.id – Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra berkolaborasi bersama Pokdar Kamtibmas Polda Sultra, dan Sultrademo Pemantau Pemilu menggelar koordinasi di Mapolda Sultra pada, Rabu (15/11/2023).

Kegiatan ini bertajuk kampanye semarak keadilan pemilihan umum dengan mengangkat tema “Mitigasi Tindak Pidana Pemilu 2024, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Ketua Umum Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra Laode Hidayat, mengatakan acara ini merupakan wadah pemberian edukasi kepada masyarakat dan pihak penyelenggara pemilu untuk menyukseskan jalannya pesta demokrasi berkualitas dan damai sesuai dengan agenda Indonesia Emas 2045.

“Mengapa demikian karena bangsa ini ada agenda terkait Indonesia Emas 2045 dan agenda tersebut bisa kita capai apabila bangsa ini mengalami status politik yang berkualitas apa lagi kita pesta demokrasinya sekarang adalah pemilu serentak,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa fokus kegiatan ini berada pada masalah yang sering terjadi pada saat berlangsungnya pemilu maupun pasca pemilu.

“Biasanya dalam proses pemilu ataupun setelahnya terdapat banyak masalah yang timbul seperti ujaran kebencian dan money politik, nah untuk itulah kita sosialisasikan melalui edukasi agar bangsa kita cerdas secara politik,” sambungnya.

Hidayat berharap kampanye semarak keadilan ini dapat menyentuh hingga ke pelosok-pelosok desa.

“Supaya masyarakat daerah dengan masyarakat di kota itu punya pemahaman yang sama terkait materi yang kami kampanyekan,” harapnya.

Diketahui, Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra ini akan kembali menggelar kampanye semarak keadilan di 17 kabupaten kota yang nantinya akan bekerjasama dengan Kejari dan Bawaslu masing-masing kabupaten.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

7 Tips Mengatur Waktu ala Anak Kampus

Objektif.id – Bagi para generasi muda yang aktif saat ini, pastinya tidak terlepas dari berbagai aktivitas dan kesibukan sehari-hari. Seperti yang kita ketahui bahwa Kegiatan mahasiswa tergolong padat, sehingga kita sebagai mahasiswa terkadang kewalahan dalam mengatur jadwal.

Nah untuk itu, penulis kasih 7 tips nih biar kamu bisa mengatur waktu kamu dengan baik.

1. Mengatur Jadwal

Mengatur jadwal juga salah satu kunci mengatur waktu kita dengan baik. Karena dengan itu kita bisa melihat jadwal-jadwal apa saja yang akan dilaksanakan besok. Nah, kamu juga bisa loh menulis jadwal kamu di buku ataupun kalender.

2. Prioritaskan Tugas

Kita sebagai mahasiswa pastinya tidak jauh-jauh dari tugas. Olehnya itu, kamu harus memperhatikan tugas-tugas kamu sehingga tidak tertinggal, terutama yang terlebih dahulu deadline.

3. Hindari Penundaan Tugas

Sebagian besar mahasiswa sering menunda-nunda tugas, sehingga tugas tersebut tidak menumpuk dan banyak, apalagi sudah deadline kamu akan keteteran nantinya. Jadi, usahakan tugas tersebut jadi secepatnya supaya kamu bisa melakukan aktivitas yang lainnya teman-teman.

4. Buat Perkiraan Waktu

Target waktu kamu nih sobat ngampus, perkirakan waktu-waktu kamu untuk menyelesaikan tugas, hal ini bisa membantu kamu dalam penyelesaian tugas serta tidak memperlambat tugas dan bisa selesai dengan tepat waktu.

5. Jangan Mengerjakan Sekaligus

Tips yang satu ini lebih menarik, usahakan dalam penyelesaian tugas tersebut fokus pada tugas yang ingin di kerjakan terlebih dahulu, karena bekerja sekaligus dapat membuat kamu tidak fokus dan pusing pastinya.

6. Istirahat yang Cukup 

Padatnya kegiatan mahasiswa sehingga lupa untuk beristirahat serta secara tak sadar bahwa yang kamu lakukan tersebut bisa membuat diri kamu gampang lelah dan drop. Cobalah berikan tubuhmu istirahat yang cukup meskipun hanya sejenak, hal ini bisa membantu kamu meningkatkan energi dan bisa semangat lagi.

7. Jauhi yang Bisa Menggangu Kamu Dalam Belajar 

Tips yang selanjutnya adalah jauhi yang Menggangu kamu. Jauhkan alat-alat yang bisa membuat kamu tidak konsentrasi dalam belajar dengan mematikan ponsel atau menonaktifkan notifikasi dan lain sebagainya. Ini akan membantu kita agar tetap fokus dalam mengefisiensikan waktu.

Itulah 7 tips mengatur waktu ala anak kampus. Jangan sia-siakan waktu kamu pergunakan dengan baik. Semoga bermanfaat have a nice day.

Penulis: Novasari 

Editor: Melvi Widya

Beri Efek Jera! Ketua SEMA IAIN Kendari Surati Anggota Yang Tidak Menjalankan Amanah

Kendari, Objektif.id – Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama lslam Negeri Kendari beri sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada masing-masing delegasi partai politik mahasiswa yang tergabung dalam struktur organisasi keanggotaan.

Sebelumnya, ketua SEMA I telah memberikan SP 1 pada (6/11), karena tidak diindahkan diberikan kembali SP 2 dalam surat tersebut terdapat 7 Delegasi PELITA, 7 PANTAS, 2 PANDAWA, 3 PPM, 6 PASMI, dan 3 Delegasi UKK-UKM yakni Menwa, Dakwah, serta Kewirausahaan.

Ketua SEMA I Harpan pajar, mengatakan bahwa pemberian SP itu berangkat dari ketidakaktifan anggota yang terdelegasi baik dari parpolma maupun UKK-UKM sesuai dengan aturan KBM pasal 47 terkait dengan sanksi-sanksi yang di berikan kepada anggota senat mahasiswa.

“Tujuan di keluarkan SP tersebut supaya ada perhatian dan efek jera kepada setiap anggota senat mahasiswa yang tidak aktif berkontribusi dalam melaksanakan tanggung jawab dan amanah yang telah di berikan,” kata Harpan saat ditemui langsung oleh Objektif.id (13/11/2023).

Dia juga mengungkapkan, jika surat peringatan telah mencapai SP 3 maka akan ada pergantian delegasi anggota SEMA melalui mekanisme PAW.

“Kalau sampai 7 hari surat dari SEMA masuk ke partai itu tidak direspon maka, kursi anggota SEMA dari partai dianggap kosong,” pungkasnya.

Penulis: Novasari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Kesepian Ditinggal Anak Berkeluarga, Pria Asal Konsel Ini Rela Mengais Sampah Demi Bertahan Hidup

Kendari, Objektif.id – Sandri (52) berawal dari kesepian karena tujuh anak kandungnya sudah berkeluarga. Memilih meninggalkan kampung halaman demi mengais rezeki di Ibu Kota Provinsi.

Awalnya pria asal Konawe Selatan ini mencari rupiah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, karena ajakan sanak saudara yang juga mengadu nasib di kawasan tersebut.

Dirinya mengaku, awal tinggal di kawasan itu, sempat merasa tidak nyaman, sebab kondisi lingkungan di kampung jauh berbeda dengan kondisi tempat tinggalnya saat ini.

“Hampir satu minggu saya muntah terus gara-gara saya injak muntahnya sapi,” ujarnya saat ditemui awak media objektif.id, Jumat (21/10/2023).

Di sebuah gubuk berdinding papan yang berdampingan dengan tumpukan sampah, Sandri mencoba bertahan hidup dengan segala keterbatasannya. Mengelola dan mengumpulkan ulang sampah bekas sudah menjadi aktivitas sehari-hari dan ini telah ia lakoni selama tujuh tahun lamanya.

Meski pekerjaan yang ditekuninya ini hanya mengolah dan mengumpulkan sampah bekas, penghasilan yang Sandri dapatkan pun tidak main-main.

“Saya berangkat pergi mencari sampah itu biasa mulai dari jam 6 pagi sampai malam, habis itu kita jual di pemasok sesuai dengan ukuran sampah dan Alhamdulillah penghasilan dalam seminggu bisa mencapai 2 juta rupiah,” pungkasnya.

Penulis: Kusmawati 

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Puluhan Kader Dari 24 Cabang di Indonesia Warnai Arena Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Cabang Kendari

Objektif.id, Kendari – HMI cabang Kendari sukses menggelar intermediate training (LK II) tingkat Nasional yang diikuti sebanyak 24 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di BPMP Sultra Jl. Di Panjaitan Kota Kendari sejak 5-12 November 2023.

24 cabang tersebut diantaranya, cabang Kendari, Kolaka, Kolaka Utara, Raha, Bau Bau, Konawe Selatan, Konawe, Makassar, Makassar Timur, Goa Raya, Luwuk Banggai, Poso, Palopo, Palu, Polewali Mandar, Gorontalo, Sorong, Jaya Pura, Samarinda, Enrekang, Mimika, Ambon, Bone, dan Limboto.

Kegiatan ini, mengusung tema “HMI Dalam Akselerasi Society 5.0 Menuju Indonesia Emas 2045” dengan memiliki 160 pendaftar yang mengikuti seleksi melalui pengiriman artikel ilmiah. Sedang, yang diluluskan hanya 63 peserta setelah melewati satu minggu masa screening test.

Ketua umum HMI cabang Kendari, Sapril berharap Intermediate Training ini mampu melahirkan kader yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan era society 5.0.

“Besar harapan kami, agar kader HMI saat ini dan kedepannya tidak hanya sebatas penonton dalam percaturan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, kita harus menyadarkan posisi kader agar bisa segera berbenah dan menyesuaikan diri dalam berpikir dan bertindak kedepannya,” harapnya.

Disisi lain ketua panitia Zuhur La Made, juga menuturkan kebahagian tersendiri karena melihat tingginya antusias dari peserta dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMI cabang Kendari.

“Sangat tinggi antusias dari kader, mulai dari tahapan awal kita sudah menerima ratusan artikel ilmiah sebagai syarat awal untuk mengikuti forum LK 2 ini,” tuturnya.

Dia juga berharap agar lulusan Intermediate Training ini menjadi insan yang unggul untuk menopang peradaban baik secara nasional maupun internasional, sesuai dengan tema yang telah diusung.

“Semoga setelah mereka kembali ke cabang masing-masing mampu mengimplementasikan ilmu atau pengalaman yang telah mereka dapatkan di forum ini, sehingga kita termaksud juga yang mampu menopang pembangunan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Maharani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

Saranjana: Kota Ghaib yang diyakini keberadaannya di Kalimantan

Objektif.id – Saranjana atau dikenal dengan nama Kota Ghaib merupakan film horor terbaru yang menarik banyak perhatian mayarakat Indonesia. Film ini diproduksi oleh Darihati Films dan tayang perdana pada akhir Oktober 2023 oleh DHF Entertainment yang disutradarai oleh Johansyah Jumberan dan Ridho Ivander Rama.

Film yang berdurasi 98 menit ini, sekarang viral di media sosial dan menarik perhatian publik tentang sebuah kota gaib yang diyakini keberadaannya oleh warga Kalimantan dan dihuni oleh jin-jin Islam. Kota ini sangat modern dan maju, dilihat dari gedung-gedung yang bertingkat, kemewahan, dan teknologinya jauh lebih canggih perkembangan nya dibandingkan dunia nyata pada film ini.

Aktor dalam film ini, diperankan oleh Adinda Azani sebagai Shita, Betari Ayu sebagai Fitriah, Lutfhi Aulia sebagai Rendy, Ajeng Fauziah sebagai Vey, Mouris Sam sebagai Anwar, M. Adhiyat sebagai Hendra, Gusti Gina sebagai Hamidah, Irzan Faiq sebagai Dion dan aktor lainnya.

Diawal film, dikisahkan sebuah band bernama Signifikan asal Jakarta sedang melakukan tour konser musik di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Anggota band tersebut adalah Rendy, Dion, Vey, Shita dan sang manajer bernama Fitriah.

Sebelum kembali ke Jakarta, Shita (sang vokalis) mengalami kejadian mistis saat sedang beristirahat di sebuah kamar hotel. Tak lama kemudian, Shita dikabarkan hilang secara misterius dari kamarnya dan membuat teman-teman bandnya panik dan pergi untuk mencarinya.

Setelah ditelusuri informasi nya, Shita diduga terjebak di kota sebelah (Saranjana). Kota ini adalah Kota Ghaib yang tidak dapat dilihat oleh mata orang biasa. Konon, jika seseorang sudah dibawa ke Kota Saranjana, kecil kemungkinan orang tersebut akan kembali. Kecuali, dia sendiri yang mau pulang.

Dalam perjalanan mencari Shita banyak kejadian-kejadian mistis yang harus dilalui, mereka harus berupaya hanya dalam tujuh hari untuk membawanya keluar dari sana. Jika lewat dari itu, mereka harus mengikhlaskan Shita gadis berparas cantik yang juga merupakan vokalis band Signifikan.

Selain itu, penonton juga disuguhkan dengan adegan yang menegangkan dimana Fitriah dan kelompok musisinya rela gugur demi mencari Shita yang berada di Saranjana yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang pilihan.

Dari film ini, kita bisa menyaksikan perjuangan sahabat yang sesungguhnya, sedikit dari kita semua memiliki teman yang setara dengan film tersebut. Petualangan kelompok musisi band yang rela mengorbankan nyawanya demi menyelamatkan vokalisnya sehingga bisa keluar dari Kota Saranjana.

Akan kah mereka selamat? Apakah mereka berhasil menemukan Shita dan membawanya pulang dari kota Saranjana?

Film ini masih ditayangkan di Bioskop terdekat. Jangan dilewatkan keseruannya, perjuangan Musisi tersebut penuh dengan adegan yang menegangkan dalam menghadapi tantangannya yang penuh dengan misteri dalam upaya menyelamatkan temannya yang berada di Saranjana: Kota Ghaib.

Penulis: Andika
Editor: Melvi Widya

KSPMS IAIN Kendari Tanamkan Literasi Bahwa Investasi Bukan Judi Melalui Seminar Nasional 

Kendari, Objektif.id – Kelompok Studi Pasar Modal Syariah (KSPMS) Institut Agama Islam Negeri Kendari adakan seminar nasional di Aula Mini Perpustakaan IAIN Kendari pada, Jumat (10/11/2023)

Kegiatan ini mengusung tema “Building Public Trust To Invest In The Islamic Capital Market” serta dihadiri oleh Kepala Perbankan Syariah DSN-MUI Kanny Hidaya dan Analyst IDX Islamic Al-Gifari Hasnul sebagai narasumber dengan peserta yang berjumlah 100 orang.

Selain itu, turut memberi sambutan Kepala Bursa Efek kantor perwakilan Sultra, Bayu Saputra, Dekan FEBI IAIN Kendari Dr. KH. Muhammad Hadi, M. Ag. Dan Wakil Rektor I, Dr. Jumardin Lafua, M. Si. Sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang juga bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Kepala Galeri Investasi Syariah IAIN Kendari Sumiyadi, mengatakan tujuan diadakannya seminar nasional ini sebagai sarana edukatif dan literasi kepada mahasiswa serta akademisi kampus.

“Untuk membuka wawasan pengetahuan produk-produk investasi apa yang ada dalam investasi syariah karena sebagian masih berpendapat bahwa investasi itu judi padahal kita sudah ada fatwa DSN-MUI,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Galeri Investasi Syariah FEBI IAIN Kendari dibuka secara umum.

“Kita di Febi ada GIS untuk kita bisa menumbuh kembangkan jumlah investor baru, jadi silahkan para investor tanamkan sahamnya,” Sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia perwakilan Sultra Bayu, berharap masyarakat menghilangkan sentimen negatif akan investasi serta tidak lagi ragu untuk berinvestasi.

“Harapan kita adanya seminar nasional ini bisa memberikan wawasan civitas akademika mahasiswa bahwa, pasar modal syariah ini memiliki potensi yang sangat luar biasa,” pungkasnya.

Penulis: Elsa Alfionita

Editor: Melvi Widya

Tanggapi Massa Aksi, Wadek II FTIK IAIN Kendari: Secepatnya Akan Ditanggulangi

Kendari, Objektif.id – Usai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi yang menuntut tentang kelambatan pelayanan administrasi akademik di lingkup kampus IAIN Kendari maka, dilanjutkan lagi dengan proses mediasi di ruang rapat FTIK pada, Kamis (9/11/2023)

Mediasi ini dihadiri oleh Warek II IAIN Kendari bersama dengan Wadek I, II, dan staf administrasi akademik FTIK.

Korlap Alam Jaya, memaparkan keseluruhan yang menjadi keluhan para mahasiswa salah satunya mengurus surat pengantar penelitian atau surat izin observasi mereka dihambat dengan harus menunggu berminggu-minggu lamanya hingga akhirnya prosesnya selesai.

Menanggapi keluhan tersebut Wadek II FTIK IAIN Kendari Erdiyanti, mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang memiliki permasalahan dalam urusan administrasi akademik untuk segera dilaporkan ke dewan fakultas masing-masing.

“Jika ada kejadian seperti itu silahkan menghadap secara langsung kemudian kami akan menelusuri macetnya dimana agar cepat ditangani,” himbaunya

Proses mediasi tersebut berakhir damai dengan persetujuan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Mahfud M. Selaku jenlap, berharap bahwa dalam administrasi kedepannya tidak kedapatan lagi mahasiswa mengeluh terhadap pelayanan.

“Masukan juga tadi yang saya bilang ultimatum mulai senin tidak ada lagi mahasiswa keluhkan persoalan pelayanan, jika masih ada maka aksi kita akan berjilid dan ini merupakan komitmen kita dalam mengawal aksi ini,” pungkasnya

Penulis: Muh. Ali Mufti

Editor: Melvi Widya

Dipersulit Pelayanan Administrasi Akademik, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Aksi Demonstrasi 

Kendari, Objektif.id – Sekelompok mahasiswa IAIN Kendari yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melakukan aksi demonstrasi terkait layanan administrasi yang dinilai kurang baik di pelataran gedung terpadu pada, Kamis (9/11/2023)

Dalam aksi tersebut mereka mendesak kepada Rektor IAIN Kendari untuk melakukan evaluasi akan sistem pelayanan kampus beserta pembuatan SOP terkait hal tersebut.

Alam jaya selaku korlap, menuturkan dalam orasinya bahwa banyak mahasiswa yang terhambat menyelesaikan studinya akibat pelayanan administrasi akademik yang kurang maksimal.

“Telah banyak mahasiswa mengeluh olehnya itu kami datang untuk menuntut dan mendesak agar pelayanan administrasi di kampus IAIN Kendari harus sesuai SOP yang berlaku,” Tuturnya

Membalas hal tersebut, Warek II IAIN Kendari Nurdin, mengatakan SOP pelayanan administrasi akademik sudah ada di setiap fakultas.

“Pelayanan akademik ini sudah ada, dipastikan SOP semua sudah ada tinggal yang menjadi keresahan adalah pengimplementasiannya,” tutupnya

Penulis: Muh. Ali Mufti

Editor : Melvi Widya

Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa Akhir

Objektif.id – Stres merupakan beban mental pada seseorang yang menyebabkan rasa cemas dan tegang. Stres merupakan ancaman bagi kesehatan mental dan fisik yang menyebabkan gangguan psikologis pada seseorang.

Sarafino (2008) mendefinisikan stres adalah kondisi yang disebabkan oleh interaksi antara individu dengan lingkungan, menimbulkan persepsi jarak antara tuntutan-tuntutan yang berasal dari situasi yang bersumber pada sistem biologis, psikologis dan sosial dari seseorang. Veena dan Shastri (2016) juga menjelaskan terlalu stres juga berdampak buruk pada kesehatan mental maupun psikologis dan fisik seseorang, terlalu banyak tekanan stres dapat berpengaruh pada lingkungan sosial, keluarga, kemampuan belajar dan kinerja akademik.

Mahasiswa semester akhir sering merasa tertekan karena dituntut agar lebih cepat menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjananya. Oleh karena itu, mahasiswa semester akhir akan mulai terbebani dan seringkali merasa cemas yang berlebihan hingga membuat mereka menjadi stres bahkan sampai depresi dalam menyelesaikan tugas akhirnya. Dalam penyusunan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa semester akhir, biasanya sering mendapatkan kendala antara lain: (1) Mencari judul dan tema skripsi; (2) Proses yang lama dalam mengumpulkan data dan mencari literatur; (3) Kesulitan menuangkan ide pikiran dalam bentuk tulisan; (4) Kesulitan membagi waktu antara mengerjakan skripsi dengan kegiatan lainnnya misalnya bekerja; (5) Takut menemui dosen pembimbing (Mutadin, 2002). Hal tersebutlah yang sering menjadi hambatan bagi mereka dalam penyusunan skripsinya. Terdapat hal lain juga yang sering kali menjadikan mahasiswa semakin tertekan yaitu tuntutan dari keluarga yang mengharapkan mereka dengan segara menyelesaikan studinya. Hal-hal inilah yang sering membuat mahasiswa menjadi tertekan dan merasa khawatir yang berlebihan yang biasanya membuat mereka menjadi stres.

Gangguan yang sering terjadi pada mahasiswa semester akhir yang disebabkan oleh stres adalah insomnia. Insomnia sendiri merupakan gangguan pada seseorang yang membuat orang tersebut kesulitan tertidur dan membuat tidur mejadi tidak nyenyak. Hal ini pasti sering terjadi pada mahasiswa semester akhir pada masa penyusunan skripsi. Kecemasan yang tinggi akan membuat mahasiswa selalu berpikir tentang skripsi yang mereka susun, hal tersebutlah yang membuat mereka menjadi stres dan sulit tertidur atau mengalami Insomnia.

Ada beberapa tips dari penulis untuk menjaga kesehatan mental bagi mahasiswa akhir :

1. Kurangi OVT (Overthingking)

Tentunya mahasiswa pasti mengenal bahasa gaul ini yang sering kali Gen-Z istilahkan dengan OVT. Overthingking adalah kebiasaan memikirkan sesuatu, adapun Overthinking ini juga bisa didefinisikan sebagai sikap berfikir yang terlalu berlebih karena memikirkan sebuah masalah terlalu dalam. Maka dari itu, untuk menjaga pola pikir kita harus menjauhi kebiasaan ini. Biasakanlah berpikir optimis dalam meraih masa depan.

2. Kurangi Insecure, Perbanyak Bersyukur

Kerap kali kita sebagai mahasiswa selalu tidak bersyukur apa yang telah diraih. Ada yang sudah ujian proposal mengeluh, ada yang sudah ujian hasil mengeluh, ada yang sudah selesai skripsi bahkan mengeluh. Hal inilah yang menjadikan mahasiswa selalu stres ketika menghadapi sesuatu, seakan-akan masalah yang mereka miliki hanya terdapat padanya, padahal semua orang memiliki masalah juga.

3. Stop Membandingkan Dirimu Pada Orang Lain

Semua mahasiswa pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Artinya, sebagai mahasiswa memiliki proses yang berbeda-beda dalam proses penyelesaian. Jangan kita berpikir, teman kita sudah duluan ujian tetapi kita berhenti untuk berjuang karena merasa tersaingi. Hal ini sering penulis lihat di kampus-kampus.

4. Membiasakan Self Reward Pada Diri

Self Reward ini adalah bentuk penghargaan pada diri sendiri terhadap keberhasilan yang diraih. Contohnya jika kita berhasil mendapat tanda tangan persetujuan dari pembimbing, kita harus memberikan penghargaan pada diri, seperti membelanjakan diri terhadap makanan, barang, maupun keinginan yang belum terpenuhi.

5. Cari Teman Yang Betul-Betul Mensupport

Semakin tinggi tingkatan kita menjadi mahasiswa, teman kita pasti akan berkurang. Karena semua sudah berada di jalannya masing-masing. Carilah teman yang selalu ada membantu kita dalam setiap kondisi maupun duka, jangan karena ada kebutuhannya baru datang hubungi kita.

Penulis: Muh Iqbal Ramadhan

Editor: Melvi Widya