Dilema Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa perubahan penting dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah dimungkinkannya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini, meski bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, perampasan aset secara cepat dianggap sebagai instrumen efektif dalam memerangi korupsi. Melalui mekanisme ini, negara dapat segera mengamankan aset hasil tindak pidana sebelum digunakan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para koruptor, yang tidak lagi bisa merasa aman dengan hasil kejahatannya.

Kecepatan dalam proses perampasan aset juga mendukung efisiensi penegakan hukum. Proses hukum yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Dengan mempercepat penyitaan aset, negara dapat mempercepat pemulihan keuangan dan memperlihatkan ketegasan dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Namun, di balik potensi positif tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan aset tanpa melalui proses peradilan yang lengkap dan berkekuatan hukum tetap membuka celah terjadinya ketidakadilan, terutama bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah menjadi terancam dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan kewenangan perampasan aset yang besar, aparat dapat saja menggunakannya sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu, khususnya mereka yang memiliki pengaruh politik atau kekayaan yang besar. Tanpa pengawasan yang ketat, tindakan ini bisa berubah menjadi bentuk kriminalisasi baru.

Oleh karena itu, implementasi UU ini harus disertai dengan pengawasan ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Setiap tindakan perampasan aset harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas independen. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, sangat penting untuk menjamin perlindungan hak hukum bagi pihak-pihak yang asetnya dirampas. Setiap individu harus memiliki akses yang adil kepada proses hukum, termasuk kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan mengajukan banding terhadap keputusan perampasan. Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.

Upaya menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia bukanlah tugas mudah. Diperlukan regulasi turunan yang jelas, pedoman teknis yang rinci, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tindakan perampasan aset benar-benar dilakukan secara adil dan profesional.

Ke depan, reformasi hukum harus terus diarahkan untuk memperbaiki mekanisme perampasan aset yang berpihak pada keadilan substantif. Negara tidak hanya berkepentingan untuk memberantas korupsi, tetapi juga wajib memastikan bahwa dalam setiap langkahnya, prinsip keadilan dan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama.

Dengan pengawasan yang ketat, akuntabilitas yang tinggi, serta perlindungan hak hukum yang jelas, Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memerangi korupsi tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menimbang Kebijakan Sentralisasi Guru: Antara Pemerataan dan Kebutuhan Lokal

Kebijakan sentralisasi guru oleh pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui penempatan guru yang lebih terencana dan adil, daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang dapat memperoleh akses terhadap guru-guru berkualitas, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan.

Sentralisasi juga memungkinkan pemerintah pusat untuk menyusun kurikulum nasional secara lebih konsisten, melaksanakan pelatihan guru secara terstruktur, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan, penempatan, dan pengembangan karier guru.

Namun, di sisi lain, sentralisasi juga menyimpan berbagai tantangan. Salah satu risiko utama adalah berkurangnya otonomi daerah dalam menentukan kebutuhan dan strategi pendidikan lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang unik, yang membutuhkan pendekatan pendidikan yang kontekstual. Ketika kebijakan bersifat seragam dan terpusat, potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal sangat besar.

Selain itu, proses birokrasi yang lambat dalam sistem terpusat bisa menghambat respons cepat terhadap dinamika pendidikan di lapangan. Hal ini dapat menimbulkan demotivasi di kalangan guru dan menurunkan efektivitas pembelajaran. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” juga dapat menghambat inovasi pendidikan yang dibutuhkan di era modern ini.

Oleh karena itu, solusi ideal bukanlah sepenuhnya sentralisasi atau desentralisasi, melainkan perpaduan yang seimbang antara keduanya. Pemerintah pusat dapat tetap memegang peran dalam menetapkan standar nasional, kurikulum, pelatihan, serta pengawasan dan evaluasi.

Namun, daerah tetap perlu diberi ruang untuk mengembangkan strategi implementasi yang sesuai dengan konteks lokal, termasuk metode pengajaran dan adaptasi kurikulum terhadap kebutuhan daerah. Keterlibatan aktif masyarakat dan guru dalam pengambilan keputusan juga sangat penting agar kebijakan pendidikan bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sentralisasi pendidikan secara penuh dan berhasil sulit ditemukan. Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, cenderung mengadopsi sistem desentralisasi atau model campuran. Negara-negara seperti China dan Korea Selatan memang memiliki sistem pendidikan yang relatif terpusat, tetapi keberhasilan mereka tidak semata-mata disebabkan oleh sentralisasi.

Faktor-faktor seperti budaya belajar yang kuat, komitmen pemerintah yang tinggi, dan investasi besar dalam pendidikan juga berperan besar. Di Korea Selatan, misalnya, kualitas guru sangat dijaga melalui proses seleksi yang ketat—hanya sekitar satu dari sepuluh pelamar yang diterima menjadi guru—dan pelatihan yang intensif.

Kesimpulannya, setiap negara memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda, sehingga pendekatan kebijakan pendidikan harus disesuaikan. Sentralisasi guru bisa memberikan manfaat jika diterapkan secara bijaksana, fleksibel, dan adaptif. Yang terpenting adalah menciptakan sistem pendidikan yang menjamin standar nasional sekaligus menghargai keberagaman lokal. Dengan demikian, manfaat sentralisasi dapat dioptimalkan, sementara risikonya dapat diminimalkan.

Problematik Lemah Literasi Menguat Feodalisme Melalui Agama

Objektif.id – Sekarang ini saat banyak orang merasa paling benar dan jarang mau membaca atau mencari tahu sendiri, agama sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan. Bukan lagi soal keyakinan yang mendalam, tapi seperti barang dagangan yang dijual-belikan di tengah masyarakat yang kurang peduli untuk berpikir kritis. Hal inilah yang disebut feodalisme beragama.

Berbicara tentang Indonesia, meskipun kita sudah memasuki era Society 5.0 sejak tahun 2019 dan teknologi berkembang sangat pesat, hal ini belum sepenuhnya mendorong kemajuan literasi masyarakat.

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,9% atau 73,52 dari 69,42 di tahun 2023. Namun, untuk dapat bersaing secara global, pencapaian ini masih belum cukup. Faktanya, data dari World Atlas menempatkan Indonesia di posisi ke-105 dari sekitar 193 negara. Sementara itu, Menurut UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah yaitu 0,001% atau hanya 1 dari 1.000 orang yang rajin membaca.

Dalam konteks digital, posisi Indonesia secara global masih tergolong rendah. Berdasarkan World Digital Competitiveness Ranking tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-45 dari 64 negara, atau masih di bawah rata-rata.

Sementara itu, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2024 berada di angka 43,34. Dari beberapa pilar penyusunnya, keterampilan digital memiliki nilai tertinggi, yaitu 58,25. Sebaliknya, pemberdayaan digital menjadi pilar dengan nilai terendah, yaitu 25,66.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup mahir menggunakan perangkat digital, tetapi masih belum banyak yang menggunakannya untuk kegiatan yang produktif secara ekonomi.

Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, meskipun penggunaan perangkat digital di Indonesia sangat tinggi, hal ini belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan literasi digital yang baik. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total 278.696.200 jiwa penduduk.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar (79%) masyarakat Indonesia sudah terhubung dengan dunia digital. Namun sayangnya, banyak dari mereka—baik remaja, orang tua, hingga kalangan berpendidikan tinggi sekalipun masih menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

Ini menjadi masalah serius. Kemudahan akses informasi seharusnya membuat kita lebih cerdas, bukan malah semakin mudah terjebak oleh hoaks, provokasi, atau konten menyesatkan.

Agama sejatinya merupakan pedoman hidup dan sumber ketenangan batin. Namun dalam praktiknya, sejak dulu agama kerap dimanfaatkan oleh sebagian “Oknum” untuk kepentingan pribadi, termasuk kekuasaan dan keuntungan materi. Di Indonesia, fenomena ini bukan hal baru. Sudah sejak lama muncul tokoh atau kelompok yang mengklaim mendapat wahyu, menjadi nabi baru, dan menyampaikan ajaran menyimpang yang mengatasnamakan Islam.

Beberapa organisasi bahkan berkembang cukup pesat sebelum akhirnya dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Contoh paling mencolok adalah Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang dipimpin Ahmad Mushaddeq, mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajarannya secara terang-terangan. Ada pula Lia Eden dengan Komunitas Salamullah yang menggabungkan berbagai unsur agama dan mengklaim mendapat wahyu dari malaikat Jibril. Gafatar, Ahmadiyah, hingga sebuah kasus penyimpangan yang baru terungkap tahun lalu terjadi pada jemaat Masjid Aolia di Gunung Kidul puasa dan shalat idul Fitri lebih dulu akibat mengikuti ajaran imamnya yang mengaku mendapat “telepon” langsung dari Allah SWT. Wallahu’alam.

Memasuki era modern, wajah komersialisasi agama berubah bentuk. Dengan hadirnya media sosial, agama kini sering dijadikan konten viral. Banyak tokoh baru muncul sebagai “Oknum ustadz seleb” yang mengutamakan jumlah like dan followers dibanding kualitas isi dakwah.

Kemudian, di beberapa pesantren dan paguyuban ataupun organisasi atas nama Islam yang belum terjamah publik dari berbagai daerah di Indonesia, masih ditemukan oknum yang mengklaim dirinya berilmu agama tinggi, namun justru memanfaatkan ketidakberdayaan santri dan santriwati. Mereka dipaksa untuk bersimpuh atau memberi penghormatan berlebihan setiap kali berpapasan, seolah sosok tersebut harus diperlakukan layaknya Tuhan. Ironisnya, tindakan ini dibenarkan dengan dalih “adab” hingga menjadi sebuah budaya, padahal jelas mencederai nilai keikhlasan, kesetaraan, dan ajaran agama islam itu sendiri.

Dengan meningkatnya para pelaku feodalisme agama maka produk-produk dengan label syariah juga kian menjamur. Agama sekarang tidak hanya menjadi ajaran, tetapi juga brand.

Ini adalah salah satu contoh komersialisasi agama dalam bentuk produk untuk memberdayakan pikiran masyarakat, dengan membawa-bawa dalil dari ayat suci Al-Qur’an. Sayangnya, banyak dari mereka yang langsung percaya tanpa berpikir kritis. Bahkan, di salah satu platform e-commerce berlogo S, produk ini sudah dibeli lebih dari 2.000 kali.

Sehingga secara alami agama Islam menjadi lahan yang paling luas dan “empuk” untuk dieksploitasi oleh oknum yang haus kekuasaan dan pengaruh. Berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RI tahun 2024 penduduk yang beragama Islam sudah mencapai 87,08% atau 245.973.915 jiwa.

Dengan jumlah pengikut yang besar dan tingkat literasi keagamaan yang masih minim di sebagian kalangan, tidak sedikit masyarakat yang mudah tunduk pada simbol keagamaan tanpa menyelidiki isi dan niat di baliknya. Oknum ini memanfaatkan situasi tersebut untuk perlakuan istimewa dari pengikutnya. Padahal, tidak semua yang bersorban itu benar, dan tidak semua yang berbicara tentang agama punya niat baik.

Penyebab feodalisme agama di Indonesia tumbuh subur karena banyak masyarakat lebih takut pada tokoh agama daripada kepada Allah. Mereka lebih patuh pada manusia yang dianggap “Suci” daripada belajar dan mencari tahu sendiri ajaran Islam yang benar. Akhirnya, Islam yang seharusnya membawa kebebasan, malah dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan mengendalikan orang lain.

Feodalisme ini membuat orang segan bertanya atau mengkritik karena Ketika seseorang berani mengkritik ia langsung dianggap menghina ulama atau menistakan agama. Padahal kritik terhadap oknum bukan berarti benci pada Islam justru sebagai bentuk cinta terhadap kemurnian ajarannya.

Padahal, Islam tidak mengenal kasta. Rasulullah SAW sendiri tidak suka diperlakukan berlebihan. Beliau hidup sederhana, duduk bersama orang biasa, dan tidak pernah minta dihormati seperti raja.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari, no. 3445)

Begitupula dalam firman Allah SWT terkait larangan menyekutukan Allah dalam bentuk apa pun:

“Dan janganlah kamu menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu. Jika kamu berbuat (yang demikian itu), maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)

Dalam Islam, semua manusia itu sama, yang membedakan hanya takwa. Jadi, kalau ada yang minta diperlakukan seolah-olah lebih tinggi dari orang lain, bahkan seperti Tuhan, itu sudah keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya. Kita harus berani berpikir kritis dan kembali pada ajaran Islam yang murni dan adil.

Balada Kopi

Pahit asli ini
lahir di atas kepulan kompor sederhana
yang memang menolak diracik
oleh manisan semu berkepanjangan.

Bahwa kopi tahu betul
keikhlasan menawarkan rasa
adalah sangat penting.

Kopi sedari awal
tetap konsisten tentang rasanya
diolah dengan cara apa pun
dan oleh siapa pun
ia tetap kokoh tak menjadi apa dan siapa
teguh tanpa mengobral janji

Jika Minggu siang kemarin kau diundang
lewat surat kata-kata merayu memanjakan,
tapi dirayakan dengan penipuan
perjamuan rapat yang palsu.

Maka selepas kejadian itu
subuh nanti sebelum kau seduh kopimu
berdoalah
berhenti jadi konsumen
dari ampas-ampas hipokrit bibirnya
yang tertinggal dipinggir cangkir
candu pengharapanmu.

Pastikanlah
kelak yang kau rindukan
ialah surplus kejujuran
yang malu memproduksi janji.

(2025)

Dosen IAIN Kendari Irma Irayanti Sampaikan Hasil Riset Pada Konferensi ICEDU di Thailand

Kendari, Objektif.id — Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Irma Irayanti, telah menjadi salah satu pembicara dalam The 11th International Conference on Education (ICEDU) 2025 yang berlangsung pada 7 hingga 9 April 2025 Bangkok, Thailand.

Irma hadir sebagai pembicara yang mewakili Indonesia dalam forum akademik internasional yang akan mempertemukan lebih dari 250 peserta dari 45 negara. Terdiri atas akademisi, praktisi, dan peneliti pendidikan dari berbagai belahan dunia.

Sebagai penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Agama, Irma juga sedang menempuh studi doktoral di Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kehadirannya di ICEDU 2025 akan menjadi representasi kontribusi ilmuwan dari Indonesia terutama wilayah Timur di kancah internasional.

Dimana Irma menyampaikan hasil penelitiannya yang berjudul “The Impact of Strengthening Civic Literacy on Social Sensitivity in Elementary School Students.” Ia menyoroti bagaimana penguatan literasi kewarganegaraan sejak usia dini dapat membentuk kepekaan sosial dan sikap empati pada siswa sekolah dasar.

“Saya sangat antusias menyampaikan hasil riset ini di hadapan para akademisi dari berbagai negara. Literasi kewarganegaraan bukan hanya soal memahami hak dan kewajiban, tetapi juga membentuk karakter dan kepedulian sosial sejak dini,” ujar Irma setelah sesi konferensinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tampil sebagai pembicara di forum internasional seperti ICEDU merupakan suatu kehormatan dan kesempatan yang tidak datang dua kali. “Saya merasa gugup, tentu saja, tapi lebih dari itu saya bersyukur dan bersemangat untuk bisa berbagi pemikiran, menerima masukan, dan memperluas jejaring kolaborasi akademik,” tuturnya.

Irma Irayanti saat menyampaikan hasil penelitiannya kepada peserta konferensi ICEDU

Dalam konferensi itu, Irma tidak hanya menyampaikan hasil riset, tetapi juga membagikan pengalaman serta sudut pandang lokal yang dapat memperkaya wacana global tentang pendidikan karakter dan kewarganegaraan.

“Saya berharap kegiatan ini bisa membuka diskusi baru tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan dalam sistem pendidikan. bukan hanya soal data, tapi juga soal harapan dan masa depan generasi muda,” kata Irma optimis.

Konferensi ICEDU diselenggarakan setiap tahun oleh The International Institute of Knowledge Management (TIIKM) dan bertujuan menjadi wadah pertukaran ilmu pengetahuan serta inovasi lintas negara dalam menjawab tantangan global di dunia pendidikan.

Partisipasi Irma dalam ICEDU 2025 akan menjadi inspirasi bagi para dosen muda, khususnya dari wilayah Timur Indonesia, untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam forum-forum ilmiah internasional yang inklusif dan berdampak luas.

 

Editor : Rizal Saputra