JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.
Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.
Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.
Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:
- Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
- Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
- Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.
Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.