Refleksi Gerakan Perempuan, WALHI Sultra Bedah Isu Lingkungan, Kekerasan, hingga Peran Dalam Kebijakan

Kendari, Objektif.id – Momentum peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi tahun ini menjadi panggung refleksi kritis bagi gerakan sipil di Sulawesi Tenggara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menggelar diskusi panel bertajuk “Perempuan Bersuara, Bumi Terjaga” yang berlokasi di Diploma Caffe, kawasan Kampus Baru UHO, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WITA ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah ruang konsolidasi strategis. Forum tersebut bertujuan memperkuat solidaritas perempuan dalam menghadapi kepungan ketidakadilan, mulai dari kerusakan ekologis hingga marginalisasi peran dalam ruang publik.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai organisasi perempuan dan jurnalis, yakni Merlin Yanti Guluh (Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tenggara), Marleni (Direktur Eksekutif ALPEN Sultra), Husnawati (Direktur Rumpun Perempuan Sultra), Cristien (Koordinator Program Solidaritas Perempuan Kendari), serta Nursada (Direktur Aliansi Jurnalis Independen Kendari). Kegiatan ini dipandu oleh Fitra Wahyuni dari divisi advokasi dan kampanye WALHI Sultra.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam forum tersebut di antaranya, minimnya akses perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Para narasumber sepakat bahwa meskipun perempuan berada di garda terdepan saat menghadapi dampak bencana ekologis, suara mereka kerap terabaikan di meja-meja kekuasaan, padahal mereka merupakan kelompok yang paling rentan terdampak dari berbagai persoalan sosial dan ekologis.

Selain itu, diskusi juga mengangkat sejumlah kasus konkret di Sulawesi Tenggara, seperti perjuangan perempuan di Kabupaten Konawe Utara yang harus berhadapan langsung dengan ekspansi industri perkebunan sawit yang mengancam kedaulatan ruang hidup mereka.

Tak hanya isu lingkungan, kasus lain yang turut disoroti adalah praktik eksploitasi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam. Peserta diskusi menaruh perhatian serius pada fenomena kawin kontrak di wilayah industri Morosi, Kabupaten Konawe, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat perempuan akibat lemahnya pengawasan negara.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tak luput dari pembahasan. Angka kekerasan yang masih tinggi di Sultra menjadi bukti nyata bahwa implementasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari kata optimal, meninggalkan lubang besar dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, peran media massa dalam mengawal isu-isu gender menjadi catatan penting, Nursada, Direktur AJI Kendari. Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panggung bagi kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan.

“kawan kawan pers mahasiswa mungkin bisa melihat dari situ bagaimana sih hak-hak perempuan selama ini yang begitu dikucilkan di lingkungan kampus misalnya, kemudian jurnalis diluar pada umumnya mungkin juga menjadi tugas bersama bagaimana kita lebih peka dengan kondisi perempuan saat ini, yang memang betul-betul belum begitu mendapat ruang baik secara hak maupun kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah”, tegas Nursada.

Diskusi ini akhirnya menyepakati bahwa perlindungan terhadap bumi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam upaya merawat ruang hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

Sebagai penutup, WALHI Sultra berharap forum ini menjadi pemantik bagi gerakan kolektif yang lebih masif. Melalui refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi, perempuan diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan subjek utama yang menentukan masa depan lingkungan dan kebijakan di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Editor : Faiz Al Habsyi

NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

Kendari, Objektif.id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi penggerudukan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra. Aksi itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan majalah Tempo.

Pemicu aksi massa DPW NasDem Sultra adalah laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK yang memuat gambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini. Dalam rilisnya, KKJ Sultra menegaskan bahwa isi laporan tersebut merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi berjenjang.

Ratusan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan NasDem Sultra datang ke kantor PWI Sultra dengan membawa poster dan atribut partai. Mereka melakukan orasi dan berdialog dengan pengurus PWI Sultra, namun tetap menempuh cara yang dinilai KKJ Sultra sebagai tekanan kolektif terhadap institusi pers.

Poster tuntutan yang dibentangkan massa NasDem mengandung narasi serangan terhadap karya jurnalistik dan lembaga pers, dengan kalimat berita palsu, provokator dan stop berita bohong. KKJ Sultra menilai pemasangan poster tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya menakut‑nakuti terhadap profesionalisme jurnalis dan integritas produk berita.

Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut Tempo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf publik, serta menghapus berita yang dinilai tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik. Tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf berskala nasional hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

KKJ Sultra menegaskan bahwa aksi penggerudukan kantor PWI Sultra berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hindaran kerja jurnalistik. Aksi massal di kantor organisasi profesi pers, sekalipun bertujuan sebagai protes, dapat menimbulkan ancaman psikologis dan mereduksi rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dalam rilisnya, KKJ Sultra mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara lewat Pasal 4 ayat (1) UU Pers. Ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan atas isi berita harus diatasi melalui jalur hukum dan regulasi, bukan lewat mobilisasi massa.

KKJ juga menekankan bahwa pemberitaan Tempo tentang rencana merger NasDem dengan Gerindra telah melalui prosedur verifikasi, cross‑check, dan penimbangan redaksional. Apabila pihak yang merasa dirugikan masih keberatan, UU Pers mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

Kendati demikian, KKJ Sultra menilai penggerudukan kantor PWI Sultra merupakan langkah yang salah alamat. PWI adalah organisasi profesi jurnalis, tidak terafiliasi langsung dengan redaksi Tempo dan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan redaksi maupun memutuskan naik‑turunnya suatu berita.

KKJ Sultra menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf yang disampaikan lewat baliho dan orasi di kantor PWI Sultra merupakan bentuk sesat pikir terhadap mekanisme sengketa pemberitaan. Kedua langkah itu hanya bisa diimplementasikan jika ditemukan pelanggaran etik dan hukum pers melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat tekanan politik atau mobilisasi massa.

Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers. KKJ Sultra merumuskan lima sikap resmi.

Pertama, mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa DPW Partai NasDem Sultra. Kedua, mendesak DPW NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf publik, serta menurunkan poster bernada serangan terhadap Tempo. Keempat, organisasi ini mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak koreksi, hak jawab, dan mekanisme Dewan Pers, bukan aksi di kantor PWI. Kelima, KKJ Sultra mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi