Objektif.id
Beranda BERITA NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

Proses mediasi masa aksi beretemu ketua PWI Sultra, Foto : Istimewa

Kendari, Objektif.id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi penggerudukan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra. Aksi itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan majalah Tempo.

Pemicu aksi massa DPW NasDem Sultra adalah laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK yang memuat gambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini. Dalam rilisnya, KKJ Sultra menegaskan bahwa isi laporan tersebut merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi berjenjang.

Ratusan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan NasDem Sultra datang ke kantor PWI Sultra dengan membawa poster dan atribut partai. Mereka melakukan orasi dan berdialog dengan pengurus PWI Sultra, namun tetap menempuh cara yang dinilai KKJ Sultra sebagai tekanan kolektif terhadap institusi pers.

Poster tuntutan yang dibentangkan massa NasDem mengandung narasi serangan terhadap karya jurnalistik dan lembaga pers, dengan kalimat berita palsu, provokator dan stop berita bohong. KKJ Sultra menilai pemasangan poster tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya menakut‑nakuti terhadap profesionalisme jurnalis dan integritas produk berita.

Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut Tempo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf publik, serta menghapus berita yang dinilai tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik. Tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf berskala nasional hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

KKJ Sultra menegaskan bahwa aksi penggerudukan kantor PWI Sultra berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hindaran kerja jurnalistik. Aksi massal di kantor organisasi profesi pers, sekalipun bertujuan sebagai protes, dapat menimbulkan ancaman psikologis dan mereduksi rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dalam rilisnya, KKJ Sultra mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara lewat Pasal 4 ayat (1) UU Pers. Ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan atas isi berita harus diatasi melalui jalur hukum dan regulasi, bukan lewat mobilisasi massa.

KKJ juga menekankan bahwa pemberitaan Tempo tentang rencana merger NasDem dengan Gerindra telah melalui prosedur verifikasi, cross‑check, dan penimbangan redaksional. Apabila pihak yang merasa dirugikan masih keberatan, UU Pers mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

Kendati demikian, KKJ Sultra menilai penggerudukan kantor PWI Sultra merupakan langkah yang salah alamat. PWI adalah organisasi profesi jurnalis, tidak terafiliasi langsung dengan redaksi Tempo dan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan redaksi maupun memutuskan naik‑turunnya suatu berita.

KKJ Sultra menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf yang disampaikan lewat baliho dan orasi di kantor PWI Sultra merupakan bentuk sesat pikir terhadap mekanisme sengketa pemberitaan. Kedua langkah itu hanya bisa diimplementasikan jika ditemukan pelanggaran etik dan hukum pers melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat tekanan politik atau mobilisasi massa.

Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers. KKJ Sultra merumuskan lima sikap resmi.

Pertama, mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa DPW Partai NasDem Sultra. Kedua, mendesak DPW NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf publik, serta menurunkan poster bernada serangan terhadap Tempo. Keempat, organisasi ini mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak koreksi, hak jawab, dan mekanisme Dewan Pers, bukan aksi di kantor PWI. Kelima, KKJ Sultra mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca