Objektif.id
Beranda BERITA AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Ketgam : Militer israel melakukan pengejaran ke kapal yang digunakan para jurnalis Indonesia. Foto : Ist

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. Insiden tersebut terjadi di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Pencegatan kapal misi kemanusiaan itu memicu perhatian berbagai organisasi pers internasional karena melibatkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

AJI menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan awak kapal, tetapi juga mengancam kebebasan pers di tengah konflik kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza. Organisasi itu menyebut pencegatan dilakukan sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza atau berada di luar wilayah yurisdiksi Israel. Karena itu, AJI menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri RI, terdapat empat jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi kemanusiaan tersebut. Mereka ialah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo. Keempat jurnalis tersebut diketahui ikut dalam pelayaran misi Global Sumud Flotilla 2.0 untuk mendokumentasikan perjalanan bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Dalam keterangannya, AJI menyatakan para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik secara legal untuk mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi warga Gaza. Peliputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik. AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dunia mengetahui kondisi yang terjadi di Gaza.

AJI menilai aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional. Penahanan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, AJI menekankan bahwa jurnalis sipil tidak boleh dijadikan target dalam situasi konflik bersenjata.

Dalam pernyataannya, AJI juga menyebut tindakan Israel menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil di perairan internasional melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata. AJI menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan di kawasan konflik.

AJI juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput situasi di Gaza. Sejak konflik memanas pada Oktober 2023, sejumlah organisasi kebebasan pers internasional melaporkan banyak jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Tidak sedikit pekerja media yang mengalami luka-luka, penahanan, hingga meninggal dunia ketika melaporkan kondisi di wilayah konflik.

Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum komunikasi dengan mereka terputus. Pesan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai kondisi seluruh awak kapal setelah penahanan dilakukan.

AJI meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan fisik dan kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan. Organisasi tersebut juga mendesak agar tidak ada intimidasi, perlakuan buruk, maupun tindakan pemaksaan selama proses penahanan. AJI menegaskan bahwa para jurnalis tersebut merupakan warga sipil yang menjalankan tugas profesi dan bukan bagian dari aktivitas militer.

Dalam tuntutannya, AJI meminta pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia, relawan kemanusiaan, dan peserta lain yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 tanpa syarat. AJI juga meminta agar seluruh peserta misi diberikan akses komunikasi dengan keluarga, bantuan hukum, dan pendampingan konsuler guna memastikan keselamatan mereka selama proses penahanan berlangsung.

AJI turut meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan. Selain itu, AJI mendesak pemerintah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataan resminya, AJI menegaskan bahwa jurnalisme bukan tindak kejahatan dan peliputan misi kemanusiaan merupakan bagian dari tugas pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. AJI berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali dengan selamat.

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca