Jakarta, Objektif.id – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tindakan pembubaran dan intimidasi terhadap kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui pers rilis yang diterbitkan pada 10 Mei 2026 di Jakarta. Dalam pers rilis tersebut, mereka meminta seluruh bentuk pembatasan terhadap pemutaran karya seni dan budaya segera dihentikan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945.
Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya kolaborasi Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Film tersebut mengangkat cerita perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Dalam film tersebut disebutkan bahwa mereka tengah menghadapi tekanan akibat masuknya proyek industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar di wilayah adat mereka.
Selain menampilkan kondisi masyarakat adat, film tersebutjuga memuat penelusuran mengenai kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan perkebunan di kawasan tersebut. Menurut koalisi masyarakat sipil, film ini menjadi ruang untuk memperlihatkan dampak yang dirasakan masyarakat adat terhadap ekspansi industri dan aparat keamanan.
Namun, pemutaran film di sejumlah daerah justru mengalami berbagai bentuk tekanan. Berdasarkan data yang dihimpun Watchdoc, terdapat sedikitnya 21 kasus intimidasi yang terjadi selama pemutaran film berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Bentuk intimidasi yang terjadi beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, pengawasan oleh aparat keamanan, hingga pembubaran paksa terhadap kegiatan nobar dan diskusi. Bahkan beberapa penyelenggara disebut diminta memberikan identitas oleh pihak tertentu.
Kasus pertama disebutkab terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu dikabarkan diawasi oleh intelligensi aparat keamanan selama acara berlangsung.
Tekanan serupa juga terjadi dibeberapa daerah lain, seperti Tanah Datar, Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, hingga Yogyakarta. Di Ternate, Maluku Utara, hingga Lombok Timur, kegiatan nobar dan diskusi film disebut dibubarkan secara paksa oleh aparat dan pihak kampus.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan film apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Mereka menegaskan tugas aparat seharusnya hanya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi ruang berekspresi warga.
Koalisi masyarakat sipil menyebut kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945. Mereka merujuk Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya, Pasal 28D mengenai jaminan perlindungan hukum, serta Pasal 28F terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, tindakan ancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang melakukan pembubaran dan intimidasi nobar dan diskusi tersebut, bukan kepada pihak yang menyelenggarakan.
Dalam pers rilis tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuat pekerja seni dan komunitas budaya melakukan swasensor karena takut mendapat tekanan.
Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, pihak kampus, Kepolisian, dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemutaran film dan forum diskusi. Mereka juga meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengakses karya seni dan budaya secara bebas.
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
