Kendari, Objektif.id—Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 orang petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Andoolo terhadap PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konawe Selatan, serta pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak, Selasa, 30 Juni 2026.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Para penggugat menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun lahan garapan para petani, serta membayar ganti kerugian atas kerugian materiil yang telah dialami masyarakat.
Berdasarkan dalil gugatan, tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai dan/atau mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung. Kerugian tersebut meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hilangnya hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
Total kerugian materiil yang dialami masyarakat sebagaimana dihitung dalam gugatan mencapai Rp7.629.032.500 (tujuh miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman sekaligus kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.
“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta.”
Walhi Sulawesi Tenggara menilai bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.
Melalui gugatan ini, Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Aan Kurniawan
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
