Kendari, Objektif.id – Suasana hening menyelimuti Pelataran Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Senin malam 28 September 2026. Sejumlah orang duduk mengelilingi lilin yang disusun membentuk lingkaran sebelum mengikuti diskusi bertema “September Hitam: Ketika Negara Gagal Mengadili, Ingatan Menjadi Perlawanan” yang diinisiasi oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Kendari. Sebelum diskusi yang membahas hukum dan hak asasi manusia itu dimulai, hadirin terlebih dahulu melakukan pembacaan surat Yasin untuk mengenang Randi dan Yusuf, dua saudara yang pernah menjadi korban penembakan dalam aksi demonstrasi di Kendari beberapa tahun silam. Lilin yang dinyalakan dan disusun melingkar menjadi bagian dari suasana refleksi dalam kegiatan tersebut. Setelah pembacaan surat Yasin selesai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), selain itu, diskusi tersebut juga membicarakan bagaimana negara memperlakukan hak warga negara serta mengapa sejumlah persoalan hak asasi manusia masih terus menyisakan tuntutan keadilan.
Dalam diskusi tersebut, Amar Ma’ruf selaku Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kendari sekaligus keynote speaker dalam diskusi tersebut menyampaikan pengantar mengenai persoalan hak asasi manusia. Ia menjelaskan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.
“Di dalam deklarasi PBB ada tiga puluh poin yang menjadi dasar hak asasi manusia, tetapi yang saya sebutkan ada lima, yang pertama ada hak untuk hidup, kemudian ada hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penyiksaan, kesetaraan dimata hukum dan kebebasan berpendapat. lima poin ini selalu menjadi bayang-bayang kita dalam kehidupan sehari-hari tetapi sebelum deklarasi PBB tahun 1948 ada banyak yang menjadi latar belakang sehingga HAM ini kemudian dideklarasikan.”
Amar Ma’ruf kemudian membawa hadirin untuk melihat kembali sejarah panjang kekerasan terhadap manusia sebelum maupun setelah lahirnya Deklarasi Universal HAM 1948. Ia mengingatkan peristiwa pembantaian di Kongo pada masa Raja Leopold II, kekerasan Jepang terhadap Cina pada 1937, hingga pembantaian pada masa Adolf Hitler di Jerman.
Dalam konteks Indonesia, ingatan tersebut kemudian diarahkan pada sejumlah peristiwa yang meninggalkan persoalan HAM, di antaranya G30S PKI, peristiwa Lampung, konflik Sampit, hingga Ambon. Amar Ma’ruf juga mengingatkan kasus yang menimpa tokoh dan pejuang HAM seperti Munir dan Marsinah. Bagi dia, berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai HAM tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat hari ini menjaga ingatan terhadap korban.
Ingatan atas peristiwa yang telah terjadi kemudian membawa pembahasan pada persoalan keadilan. Dr. Ahmadi S.Hi., M.H. selaku akademisi dan praktisi hukum menilai, apa yang telah terjadi tidak seharusnya hilang hanya karena waktu terus berjalan.
“Malam ini kita berkumpul di sini bukan hanya sekedar formalitas belaka, tetapi memiliki nilai dan makna yang cukup tinggi. Sebab apa yang telah terjadi di masa lalu itu tidak boleh terkubur oleh waktu, tetapi dia harus dituntaskan demi keadilan dan kebenaran.”
Pertanyaan mengenai penyelesaian kasus HAM kemudian menjadi lebih tajam ketika Ahmadi mempertanyakan anggapan bahwa negara hanya sedang menunda penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
“Ada pertanyaan mengapa negara terus menunda keadilan HAM? bagi saya sebetulnya negara tidak menunda. Tetapi negara memang tidak punya niat untuk melakukan. Jadi, bukan menunda, kalau menunda dia punya keinginan, ada upaya untuk mengarah kesana, tapi ini memang tidak punya niat.”
Ahmadi selanjutnya menyoroti perangkat hukum yang digunakan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia secara khusus mengkritik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurutnya, persoalan dalam mekanisme tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukannya dan konteks politik yang melatarbelakanginya.
“Kalau kita lihat secara hukum itu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Itu memang dirancang bukan untuk menegakkan pelanggaran terhadap HAM, tetapi memang dirancang dan didesain untuk menciptakan kegagalan total dalam penegakan pelanggaran terhadap HAM. Bisa kita lihat isinya, banyak isinya yang tidak realistis. Undang-undang Pengadilan HAM itu lahir dari desakan internasional yang pada waktu itu dimulai pada masa pemerintahan Habibie dan dilanjutkan pada pemerintahan Gus Dur. Jadi, pembuatan undang-undang itu pada dasarnya adalah untuk menghindari penegakan HAM internasional. Jadi, undang-undang pengadilan HAM itu lahir memang diciptakan untuk menghindari penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di pengadilan internasional. Karena komite HAM di PBB itu berulang kali memberikan notice atau surat kepada Habibie untuk segera membawa tokoh-tokoh pelanggar HAM ke pengadilan internasional, dan salah satu cara untuk menghindarinya itu hanya dengan membuat undang-undang pengadilan HAM.”
Menurut Ahmadi, persoalan lain muncul dalam mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Ia melihat adanya keterlibatan lembaga politik dalam proses pembentukannya sebagai persoalan yang perlu diperhatikan ketika membicarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
“Kemudian, soal pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc itu bukan untuk kepentingan hukum apalagi untuk keadilan, tapi itu kepentingan politik. Sesungguhnya pengadilan HAM itu alat politik, bukan alat hukum. Kenapa? karena untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, itu harus atas rekomendasi DPR dan persetujuan presiden. Artinya apa? lembaga yang akan dibikin itu adalah lembaga politik.”
Sementara itu, Dr. Muhammad Endang, S.A., S.Sos., S.H. selaku akademisi pengamat sosial dan politik melihat persoalan tersebut dari sisi lain, yakni kondisi penegakan hukum yang dirasakan masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa keberadaan berbagai instrumen hukum dan lembaga negara belum selalu berbanding lurus dengan rasa keadilan.
“Kita punya semua instrumennya, punya UUD 1945, punya Komnas HAM, punya KPK, punya Mahkamah Konstitusi, punya ratusan fakultas hukum. Tapi rasa keadilan rakyat justru makin jauh. Mengapa? karena kita mengalami apa yang disebut para ulama maqashid sebagai hilangnya tujuan. Hukum ada, tapi keadilannya tidak ada.”
Endang juga menilai persoalan HAM masih kerap berhenti pada tataran teks. Ia mengambil contoh persoalan hak atas tanah di Sulawesi Tenggara dan bagaimana suara mahasiswa dalam menyampaikan pendapat diperlakukan.
“HAM Kita masih formalitas, HAM di Indonesia hari ini masih berhenti di teks. Kita hafal sepuluh hak dasar manusia dalam undang-undang, tapi pelaksanaannya nihil. Saya beri contoh yang dekat dengan kita di Sultra, Hak atas tanah, banyak petani yang hanya punya surat keterangan adat, tiba-tiba tanahnya sudah bersertifikat atas nama perusahaan. Ketika mengadu, mereka harus berhadapan dengan rentenir hukum yang mahal.”
Menurut Endang, persoalan hukum juga tidak terlepas dari politisasi, transaksi, serta hilangnya keberpihakan terhadap kelompok yang lemah. Tiga persoalan tersebut, menurutnya, membuat hukum berjarak dengan tujuan keadilan yang seharusnya menjadi dasar keberadaannya.
“Mengapa hukum kita sakit? menurut saya ada tiga penyakitnya. Pertama politisasi hukum. Hukum dijadikan alat untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Kasus dibuka tutup tergantung musim politik, ini yang merusak kepercayaan publik. Kedua transaksionalisme. Hukum menjadi komoditas, ada istilah di warung kopi “Semua bisa diatur”, selama ada uang, pasal bisa lentur. Ini yang membuat orang miskin mustadh’afin tidak pernah dapat keadilan. Ketiga, hilangnya keberpihakan, aparat hukum kita lupa bahwa tujuan hukum adalah membela yang lemah, bukan melayani yang kuat.”
Dari situ, pembahasan kemudian sampai pada posisi pemuda. Endang menilai generasi muda tidak cukup hanya menjadi penonton ketika persoalan hukum dan HAM terjadi di sekitarnya. Pengawasan terhadap proses hukum, pendampingan terhadap masyarakat, serta pendidikan mengenai hak-hak warga menjadi beberapa hal yang menurutnya dapat dilakukan pemuda.
“Lalu apa peran pemuda? kembali lagi, hampir semua perubahan hukum di Indonesia digerakkan pemuda, mahasiswa tahun sembilan delapan yang meruntuhkan orde baru itu bukan karena ingin kekuasaan, tapi karena ingin hukum yang adil. Maka peran pemuda hari ini seharusnya menjadi pengawas, jangan biarkan sidang-sidang penting di DPRD, di Pengadilan, sepi dari pengawasan anak muda, kawal kasus-kasus yang menimpa orang kecil.”
Endang menutup pembahasannya dengan mengaitkan perjuangan terhadap keadilan dengan tanggung jawab pemuda Islam. Baginya, nilai keagamaan tidak seharusnya berhenti pada kehidupan personal, tetapi juga hadir dalam upaya memastikan manusia terbebas dari kemiskinan dan ketertindasan.
“Hukum tanpa keadilan adalah kezaliman yang dilegalkan. Dan kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Tugas kita sebagai pemuda Islam bukan hanya memastikan orang salatnya benar, tapi memastikan hukumnya benar-benar melindungi orang yang salat itu dari kemiskinan dan ketertindasan.”
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
