Pesantren di Era Disrupsi Digital: Tradisi yang Berakar, Teknologi yang Menguatkan

Oleh: Dr Syamsuddin, M. Pd (Akademisi UIN Kendari Bidang Manajemen Lembaga Pendidikan Islam)

Ada satu pertanyaan penting yang perlu diajukan pada Hari Santri Nasional 2026: bagaimana pesantren mempertahankan jati dirinya di tengah perubahan teknologi yang berlangsung begitu cepat? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan penggunaan perangkat digital, melainkan menyangkut masa depan pendidikan pesantren, keberlanjutan tradisi keilmuan Islam, dan kesiapan santri mengambil peran dalam pembangunan bangsa.

Peringatan Hari Santri tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini menegaskan bahwa santri bukan hanya pewaris sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga calon penggerak masa depan Indonesia.Santri dituntut memiliki kedalaman ilmu agama, kekuatan karakter, kemampuan beradaptasi, serta kecakapan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam konteks itu, transformasi digital pesantren menjadi agenda yang tidak dapat dihindari. Namun, modernisasi pesantren tidak boleh dimaknai sebagai perlombaan mengumpulkan perangkat teknologi atau mengganti seluruh praktik pembelajaran tradisional dengan aplikasi digital. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa teknologi memperkuat tujuan pendidikan pesantren, memperluas akses pengetahuan, meningkatkan kualitas tata kelola, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Pesantren perlu bergerak maju tanpa tercerabut dari akar tradisinya. Teknologi perlu dikuasai tanpa menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai korban perubahan zaman.

Ketika Tradisi Bertemu Teknologi

Pesantren memiliki modal peradaban yang tidak kecil. Tradisi pengkajian kitab kuning, sorogan, bandongan, halaqah, musyawarah, serta keteladanan kiai telah membentuk ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga pembentukan adab dan kepribadian.

Dalam tradisi pesantren, ilmu tidak berdiri sendiri. Ilmu harus melahirkan kebijaksanaan, tanggung jawab, dan pengabdian. Hubungan antara guru dan santri juga tidak semata-mata hubungan penyampai dan penerima informasi, melainkan proses pendidikan yang melibatkan keteladanan, penghormatan terhadap ilmu, dan pembentukan karakter.

Nilai-nilai tersebut justru semakin penting ketika masyarakat hidup dalam ekosistem digital. Saat informasi beredar tanpa batas, santri membutuhkan kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Ketika media sosial memudahkan penyebaran ujaran kebencian, santri perlu menghadirkan etika komunikasi yang santun. Ketika kecerdasan buatan mampu menghasilkan berbagai informasi dalam hitungan detik, santri harus mampu menilai akurasi, memahami konteks, dan mempertanggungjawabkan penggunaan teknologi.

Prinsip tabayyun dalam Al-Qur’an, misalnya, memiliki relevansi kuat dengan literasi digital. Pesan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan merupakan fondasi penting dalam menghadapi hoaks, manipulasi informasi, dan konten digital yang menyesatkan.

Karena itu, tradisi pesantren tidak semestinya diposisikan berlawanan dengan teknologi. Tradisi menyediakan orientasi nilai, sedangkan teknologi menawarkan sarana dan peluang baru. Keduanya dapat saling memperkuat apabila dihubungkan dengan tujuan pendidikan yang jelas.

Pengajian kitab kuning dapat didukung melalui digitalisasi manuskrip dan pengembangan perpustakaan elektronik. Pembelajaran dapat diperkaya dengan media interaktif tanpa menghilangkan peran guru. Kajian keislaman dapat menjangkau masyarakat melalui platform digital, tetapi tetap memerlukan verifikasi sumber dan otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pertanyaan yang tepat bukan apakah pesantren harus memilih tradisi atau teknologi, melainkan bagaimana teknologi digunakan untuk memperkuat tradisi keilmuan dan memperluas manfaatnya.

Ditjen Pesantren: Momentum Mengubah Kebijakan Menjadi Dampak

Peluang transformasi tersebut memperoleh konteks baru dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2026. Pembentukan kelembagaan ini memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Pada September 2026, Menteri Agama juga melantik Dirjen Pesantren di lingkungan Ditjen Pesantren sebagai bagian dari penguatan struktur organisasinya.

Kehadiran Ditjen Pesantren perlu dibaca lebih dari sekadar perubahan struktur birokrasi. Ini merupakan momentum untuk memperkuat perhatian negara terhadap kebutuhan pesantren sebagai lembaga pendidikan, pusat pembentukan karakter, ruang pengembangan ilmu keislaman, dan penggerak pemberdayaan masyarakat.

Namun, keberhasilan sebuah direktorat jenderal tidak cukup diukur dari kelengkapan struktur organisasi, jumlah program, atau besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran yang lebih substantif ialah perubahan nyata yang dirasakan pesantren: semakin baik layanan pendidikannya, semakin kuat tata kelolanya, semakin luas akses santrinya terhadap pengetahuan, dan semakin mandiri kehidupan ekonominya.

Dalam agenda transformasi digital, Ditjen Pesantren memiliki peluang strategis untuk mendorong kebijakan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Setidaknya terdapat empat agenda yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, menyusun peta jalan transformasi digital pesantren berdasarkan kebutuhan dan kapasitas masing-masing. Pesantren tidak memiliki kondisi yang seragam. Ada yang telah memiliki infrastruktur memadai, tetapi ada pula yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet, perangkat, pendanaan, dan tenaga pengelola. Kebijakan yang efektif harus berangkat dari pemetaan kondisi riil, bukan asumsi bahwa seluruh pesantren siap menjalankan program digitalisasi dengan cara yang sama.

Kedua, mengembangkan sistem dan layanan digital yang terintegrasi. Digitalisasi data kelembagaan, administrasi santri, pengelolaan pembelajaran, perpustakaan, serta pelaporan program perlu diarahkan pada sistem yang saling mendukung. Pengembangannya harus memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, kemudahan penggunaan, dan keberlanjutan pembiayaan. Pesantren juga perlu memperoleh pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengelolaannya.

Ketiga, memperkuat kapasitas digital kiai, ustaz, tenaga kependidikan, dan santri. Infrastruktur tidak akan menghasilkan perubahan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu memanfaatkannya. Pelatihan karena itu perlu melampaui keterampilan mengoperasikan aplikasi. Pesantren membutuhkan penguatan literasi informasi, keamanan digital, pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab, produksi konten edukatif, dan pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.

Keempat, memastikan bahwa digitalisasi memperkuat kemandirian pesantren. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha, memasarkan produk, mengelola persediaan, memperluas jejaring pelanggan, dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan. Dengan pendekatan ini, digitalisasi bukan hanya program pendidikan, tetapi juga bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi pesantren.

Empat agenda tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas teknologi. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pendampingan, pengembangan sistem, serta evaluasi program. Pesantren sendiri harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan agar kebijakan tidak berhenti sebagai program dari atas, tetapi menjawab persoalan yang benar-benar mereka hadapi.

Jangan Terjebak pada Digitalisasi yang Bersifat Seremonial

Salah satu risiko dalam agenda transformasi digital adalah mengukur kemajuan hanya dari hal-hal yang mudah dihitung: jumlah perangkat yang dibagikan, aplikasi yang diluncurkan, atau akun media sosial yang dibuat. Indikator tersebut dapat berguna, tetapi belum cukup untuk menunjukkan bahwa transformasi benar-benar terjadi.

Sebuah pesantren mungkin telah memiliki jaringan internet dan aplikasi administrasi, tetapi belum tentu mengalami peningkatan kualitas pembelajaran. Guru mungkin telah menggunakan kecerdasan buatan, tetapi belum tentu mampu memverifikasi ketepatan informasi yang dihasilkannya. Unit usaha pesantren mungkin telah hadir di pasar digital, tetapi belum tentu mengalami peningkatan pendapatan atau efisiensi pengelolaan.

Oleh karena itu, kebijakan digitalisasi harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pengadaan menuju pendekatan yang berorientasi pada hasil. Evaluasi perlu menilai perubahan mutu layanan, kemampuan sumber daya manusia, efisiensi tata kelola, keamanan data, perkembangan usaha, serta manfaat yang dirasakan santri dan masyarakat.

Pemerintah juga perlu menghindari ketergantungan pesantren pada aplikasi yang tidak berkelanjutan atau sistem yang sulit dikembangkan lebih lanjut. Dukungan terhadap teknologi terbuka, interoperabilitas, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas pengelola dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Pada saat yang sama, pesantren harus tetap memiliki ruang untuk menentukan model transformasinya sendiri sesuai karakter pendidikan, nilai yang dianut, dan kebutuhan komunitasnya. Digitalisasi yang berhasil bukanlah digitalisasi yang membuat semua pesantren tampak seragam, melainkan yang memungkinkan setiap pesantren berkembang dengan memanfaatkan teknologi secara tepat.

Santri Harus Menjadi Pelaku, Bukan Sekadar Pengguna

Transformasi digital akan kehilangan sebagian besar potensinya apabila santri hanya diposisikan sebagai pengguna perangkat dan aplikasi. Santri perlu didorong menjadi pencipta gagasan, pengembang inovasi, dan pemecah persoalan sosial.

Mereka dapat mengembangkan media pembelajaran Islam, membuat perpustakaan digital sederhana, memproduksi konten edukatif, memasarkan produk usaha pesantren, atau menggunakan teknologi untuk mendokumentasikan pengetahuan lokal. Santri juga dapat mempelajari pemrograman, analisis data, desain digital, dan kewirausahaan sesuai minat serta kebutuhan mereka.

Kemampuan tersebut tidak harus dibangun dengan menjadikan setiap santri sebagai ahli teknologi. Tujuannya ialah membuka kesempatan agar santri mampu memahami perkembangan digital, memanfaatkan teknologi secara produktif, dan berpartisipasi dalam masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Namun, penguasaan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan akhlak dan tanggung jawab. Santri perlu memahami bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan. Kemampuan memproduksi informasi tidak selalu berarti kemampuan memahami kebenaran. Karena itu, penggunaan teknologi harus dibimbing oleh nilai kejujuran, amanah, keadilan, penghormatan terhadap privasi, dan orientasi kemaslahatan.

Di sinilah pesantren dapat memberikan kontribusi khas bagi pembangunan Indonesia. Pesantren bukan hanya tempat untuk menyiapkan generasi yang mampu bersaing secara digital, melainkan juga tempat untuk membentuk manusia yang mengetahui batas etis penggunaan teknologi dan memahami tanggung jawab sosial dari setiap inovasi.

Menjemput Masa Depan Tanpa Kehilangan Akar

Hari Santri 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mempertemukan dua kekuatan yang sering dianggap berlawanan: tradisi dan modernitas. Padahal, tradisi yang hidup bukanlah tradisi yang menolak perubahan, melainkan tradisi yang mampu mempertahankan nilai dasarnya sambil menemukan cara baru untuk menjawab persoalan zaman.

Pesantren dapat tetap menjaga pengkajian kitab kuning, keteladanan kiai, pembiasaan ibadah, dan pendidikan adab, sembari mengembangkan sistem administrasi digital, memperluas akses pengetahuan, dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Modernisasi tidak harus berarti meninggalkan identitas. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana agar kekayaan pesantren semakin dikenal dan manfaatnya semakin luas.

Kehadiran Ditjen Pesantren perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menjamin pemerataan kesempatan, penguatan sumber daya manusia, keberlanjutan infrastruktur, dan evaluasi berbasis dampak. Keberhasilan kebijakan itu nantinya tidak hanya tercermin dalam laporan program, tetapi juga dalam perubahan nyata pada kehidupan pesantren dan kualitas generasi santrinya.

Menguatkan negeri menuju Indonesia Emas tidak cukup dengan melahirkan generasi yang mahir menggunakan teknologi. Indonesia membutuhkan manusia yang cerdas sekaligus berkarakter, inovatif sekaligus bertanggung jawab, serta mampu menghubungkan kemajuan ilmu pengetahuan dengan nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, masa depan pesantren bukanlah pilihan antara mempertahankan tradisi atau menerima teknologi. Masa depan itu terletak pada kemampuan merawat tradisi dengan pikiran terbuka dan memanfaatkan teknologi dengan kebijaksanaan.

Santri masa depan adalah mereka yang mampu membaca kitab dengan kedalaman ilmu, membaca zaman dengan ketajaman nalar, serta menggunakan teknologi dengan adab dan tanggung jawab. Dari pesantren yang berakar kuat dan berpandangan luas, Indonesia dapat menyiapkan generasi yang bukan hanya siap menghadapi masa depan, tetapi juga mampu memberi arah bagi peradaban.

“Kemarau Panjang dan Keserakahan Manusia: Ketika Hutan Dikorbankan atas Nama Pembangunan”

 

Oleh: Dedi Hardianto, petualang amatiran

Kemarau panjang yang melanda berbagai wilayah Indonesia bukanlah persoalan yang bisa kita pandang sebelah mata. Fenomena ini berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk perubahan iklim dan kerusakan lingkungan akibat ulah manusia. Keserakahan dalam mengeksploitasi alam telah memperparah kondisi lingkungan yang kini semakin rentan.

Kita semua tahu bahwa hutan dan gunung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan penyangga kehidupan yang mengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, serta menjadi habitat bagi berbagai makhluk hidup. Ketika hutan dirusak dan gunung dikeruk tanpa memperhatikan kelestariannya, berbagai bencana ekologis mengintai, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, hingga hilangnya sumber air bersih.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Pemerintah melalui kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan masyarakat melalui gerakan gotong royong harus mengambil peran dalam menjaga alam. Namun, upaya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya sinergi yang nyata antara keduanya.

Bayangkan, masyarakat berupaya memulihkan hutan yang gundul dengan menanam pohon satu per satu. Mereka menghabiskan waktu dan tenaga demi mengembalikan fungsi ekologis hutan. Namun, di sisi lain, kegiatan eksploitasi berskala besar dapat menghilangkan tutupan hutan dalam waktu singkat. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa gerakan penyelamatan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat. Harus ada keberanian politik untuk membatasi kerusakan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan alam.

Menanam pohon memang penting, tetapi menjaga agar pohon yang sudah tumbuh tidak ditebang secara serampangan jauh lebih mendasar. Reboisasi tidak akan pernah sebanding dengan laju kerusakan apabila pembukaan hutan terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat. Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta memulihkan kerusakan yang penyebabnya tidak mereka kendalikan.

Sayangnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan kerap terasa seperti harapan yang jauh dari kenyataan. Atas nama pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), sejumlah proyek dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaannya mengabaikan daya dukung alam. Pembangunan sering kali dipromosikan sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi kita perlu bertanya: kesejahteraan seperti apa yang sedang dibangun jika hutan menyusut, sumber air terancam, dan masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan?

Berdasarkan data dari Global Forest Watch, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2002 hingga tahun 2025 telah kehilangan tutupan hutan primer basah seluas 230.000 hektar, menyumbang 40% kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.

Pembangunan seharusnya tidak mempertentangkan kesejahteraan manusia dengan kelestarian alam. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek didasarkan pada kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan masyarakat terdampak, serta disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi, menyampaikan kritik, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Pada akhirnya, kemarau panjang bukan sekadar persoalan cuaca. Ia juga menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dengan alam telah menghadapi persoalan serius. Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan perubahan iklim tanpa mengevaluasi bagaimana hutan dibuka, gunung dikeruk, dan sumber daya alam dieksploitasi.

Hutan tidak membutuhkan janji-janji pembangunan. Hutan membutuhkan perlindungan nyata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan program penanaman pohon, tetapi juga kebijakan yang mampu menghentikan kerusakan sejak awal.

Sebab, jika hari ini kita membiarkan hutan terus dikorbankan atas nama pembangunan, jangan heran apabila suatu hari nanti kita harus membayar mahal untuk sesuatu yang dahulu diberikan alam secara cuma-cuma: air bersih, udara segar, dan kehidupan yang layak.

Pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang meninggalkan hutan dalam keadaan gundul, melainkan pembangunan yang memastikan generasi mendatang masih memiliki alam untuk diwarisi.

Negeri dan Tuhan Hidup dalam keraguan

Kendari, Objektif.id – Hari ini adalah hari dimana keraguan mulai dianggap biasa di negeri ini, tidak peduli pada lingkungan sekitar dan ketidak tahuan pada persoalan yang terjadi di negeri ini. Buta mata dan tuli serta hati yang mulai menghitam mengubur penghuni negeri ini dengan perlahan.

Kemarin kita telah menyaksikan hari lahir seorang tokoh yang sampai detik ini masih menjadi orang nomor satu di Republik Indonesia. Nomor satu dalam panggung politik di depan publik dan entah nomor berapa di belakang panggung publik.

Orkestrasi politik telah dimulai kembali. Tahun kedua jabatan presiden telah berlangsung, artinya tahun ketiga kekuasaan politik yang menentukan keberlanjutan kekuasaan untuk periode berikutnya.

Apakah suara rakyat akan dibeli dengan iming-iming berhadia harapan palsu lagi atau kenyataan kebijakan yang berdampak pada rakyat.

75 Tahun usia presiden Republik Indonesia. Tiup lilin di kalimantan dan papua. Lilin yang terang itu telah menyala berbulan-bulan sebelum hari ulang tahun nya.

Sungguh sebuah perayaan yang meriah. Sebelum lilin dinyalakan, atraksi gelombang air dan pepohonan di paradekan di Sumatera. Gedung-gedung menari diperlombakan di Nusa Tenggara Timur. Sebuah perayaan yang mengiris hati. Masyarakat menangis dan merintih menjadi tontonan para pejabat elit di Jakarta.

Hari ini, dampak dari perayaan alam itu belum selesai. Biaya perayaan telah masuk kantong-kantong pejabat negeri yang bermulut manis. Sungguh sebuah peristiwa klise pejabat meraup keuntungan dari sebuah penderitaan.

Negeri ini tidak kekurangan manusia jujur, hanya ruang untuk mereka yang terus terbatasi. Pejabat hanya diambil dari kaum mereka yang bermodal besar dalam perhelatan politik, sedangkan mereka yang jujur namun miskin hanya dapat kursi belakang sebagai penonton drama politik bangsa ini.

Tuhan mungkin telah menutup mata untuk negeri ini yang hampir lumpuh, atau mungkin orang-orang mulai lupa pada Tuhan sebab manusia terlalu berkuasa. Kekeringan menjadi persoalan serius yang dianggap tertawaan dan selingan semata. Seolah kekeringan bukanlah sebuah fenomena yang harus ditanggapi dengan serius. Sebuah keangkuhan yang tampak terang kebodohannya.

Manusia mulai lupa berdoa meminta pertolongan pada Tuhan untuk segala persoalan di negeri ini, sebab para pemimpinnya terlalu angkuh, pejabatnya dungu dan para pembesar agama hanya menjadi simbol dalam lingkaran mereka masing-masing.

Tuhan mungkin telah memalingkan wajahnya untuk negeri ini, Tapi jeritan hamba-hamba yang kurus keroncongan di tengah kekayaan negeri ini pasti melahirkan murka yang teramat pedih.

Sungguh ironis negeri ini. Anak muda kehilangan cita-cita, orang tua kehilangan harapan. Orang terdidik diadu domba, para pekerja sibuk mencari nafkah, sedangkan mereka anak jalanan terus bertahan dengan kemiskinannya. Sungguh ironis negeri ini.

Penulis: Tasnur Tehangga

Berpetualang Bukan Sekadar Menaklukkan Alam

 

Oleh: Dedi Hardianto, petualang amatiran

Di tengah kehidupan yang semakin sibuk dan serba cepat, berpetualang sering dipandang sebagai kegiatan untuk mencari hiburan. Mendaki gunung, menyusuri sungai, menjelajah hutan, atau menyeberangi pulau dianggap sebagai cara untuk melepaskan diri dari rutinitas. Foto dengan latar belakang puncak gunung kemudian diunggah ke media sosial sebagai tanda bahwa seseorang telah sampai di suatu tempat.

Namun, bagi seorang pencinta alam, petualangan seharusnya tidak berhenti pada persoalan mencapai puncak atau mengumpulkan dokumentasi perjalanan. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: setelah kita sampai di sana, apa yang kita bawa pulang selain foto?

Pertanyaan tersebut penting karena alam bukan sekadar latar belakang untuk mengabadikan perjalanan. Di balik gunung yang kita daki, terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup pada alam. Di balik hutan yang kita lewati, terdapat ekosistem yang menopang kehidupan. Di balik sungai yang kita susuri, ada masyarakat yang membutuhkan air bersih. Dengan demikian, berpetualang seharusnya menjadi cara untuk memahami kehidupan, bukan sekadar cara untuk melarikan diri dari kehidupan.

Salah satu nilai penting dalam kegiatan pencinta alam adalah kepekaan sosial. Sayangnya, semangat petualangan terkadang terlalu berpusat pada pencapaian pribadi: siapa yang paling tinggi mendaki, siapa yang paling jauh menjelajah, atau siapa yang memiliki dokumentasi paling menarik. Padahal, semakin jauh kita berjalan, semakin banyak persoalan yang seharusnya kita lihat.

Ketika memasuki daerah terpencil, kita mungkin menemukan masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun fasilitas dasar lainnya. Kita juga dapat melihat bagaimana masyarakat mempertahankan kehidupannya dengan mengandalkan alam di sekitarnya. Di sinilah seorang pencinta alam seharusnya berhenti menjadi sekadar penonton.

Petualangan seharusnya membuka mata kita terhadap realitas sosial. Jangan sampai kita rela mengeluarkan banyak biaya dan tenaga untuk mencapai sebuah destinasi, tetapi tidak pernah peduli dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Bagi saya, seorang petualang bukan hanya orang yang mampu menaklukkan medan sulit. Petualang adalah mereka yang mampu melihat persoalan, merasakan keresahan masyarakat, dan kemudian bertanya: apa yang bisa saya lakukan?

Berpetualang juga merupakan cara sederhana untuk mengenal Indonesia. Negeri ini bukan hanya tentang kota-kota besar. Indonesia adalah gunung, hutan, laut, pulau-pulau kecil, desa-desa, kebudayaan, serta masyarakat dengan berbagai latar belakang. Sayangnya, tidak sedikit generasi muda yang lebih mengenal destinasi wisata luar negeri dibandingkan kekayaan alam di daerahnya sendiri.

Padahal, nasionalisme tidak cukup hanya diucapkan. Nasionalisme harus dialami. Ketika kita berjalan di pelosok negeri, berinteraksi dengan masyarakat lokal, melihat keindahan alam, dan memahami perjuangan mereka mempertahankan ruang hidupnya, rasa memiliki terhadap Indonesia akan tumbuh secara alami.

Kita akan memahami bahwa Indonesia bukan sekadar nama dalam peta. Indonesia adalah kehidupan yang nyata dan beragam. Karena itu, mencintai Indonesia juga berarti menjaga gunungnya, merawat hutannya, melindungi lautnya, menghormati masyarakat adat dan lokal, serta tidak membiarkan kekayaan alam dieksploitasi tanpa memikirkan generasi berikutnya.

Petualangan juga mengajarkan sesuatu yang semakin mahal dalam kehidupan modern: solidaritas. Di alam, ego pribadi sering kali harus ditinggalkan. Ketika seorang teman kelelahan, kita harus berhenti. Ketika ada anggota kelompok yang mengalami kesulitan, kita harus membantu. Ketika persediaan terbatas, kita belajar berbagi. Di medan perjalanan, kita memahami bahwa keselamatan seseorang sering kali bergantung pada orang lain. Hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi kehidupan sosial kita. Solidaritas tidak cukup dibicarakan dalam forum atau dituliskan dalam slogan. Solidaritas harus dipraktikkan.

Seorang pencinta alam seharusnya memahami bahwa perjalanan bukan tentang siapa yang paling kuat, tetapi bagaimana semua orang dapat sampai dengan selamat. Prinsip itu semestinya tidak berhenti ketika kita meninggalkan gunung. Solidaritas yang tumbuh di perjalanan harus dibawa kembali ke masyarakat.

Ada satu ironi yang sulit diabaikan dalam perkembangan kegiatan pendakian dan wisata alam. Semakin banyak orang mengaku mencintai alam, tetapi pada saat yang sama semakin banyak pula sampah yang ditemukan di kawasan wisata dan jalur pendakian.

Botol plastik, bungkus makanan, tisu, puntung rokok, hingga berbagai jenis sampah lainnya menjadi bukti bahwa kecintaan terhadap alam terkadang hanya berhenti pada ucapan. Pertanyaannya sederhana: benarkah kita mencintai alam jika setelah menikmati keindahannya kita meninggalkan sampah?

Menjadi pencinta alam bukan berarti sekadar memiliki perlengkapan outdoor, mengenakan pakaian lapangan, atau mengunggah foto di puncak gunung. Identitas tersebut harus dibuktikan melalui perilaku. Jika kita membawa sesuatu ke alam, kita harus bertanggung jawab untuk membawanya kembali. Jika kita menemukan sampah yang bukan milik kita dan mampu membawanya, mengapa harus dibiarkan?

Prinsip “jangan meninggalkan sesuatu kecuali jejak” seharusnya bukan sekadar teori. Ia harus menjadi kebiasaan.
Lebih jauh lagi, kita harus berani mengkritik aktivitas yang merusak lingkungan. Pencinta alam tidak seharusnya hanya menjadi penikmat keindahan, tetapi juga menjadi kelompok yang memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Ada anggapan bahwa berpetualang berarti meninggalkan kehidupan untuk sementara. Saya justru melihatnya sebaliknya. Berpetualang bukan untuk melarikan diri dari kehidupan, melainkan untuk kembali memahami kehidupan. Ketika berada di alam, kita belajar bahwa manusia bukan pusat dari segala sesuatu. Kita hanya bagian kecil dari sebuah ekosistem yang jauh lebih besar.

Kita membutuhkan hutan, tetapi hutan tidak membutuhkan manusia untuk tetap menjadi hutan. Kita membutuhkan sungai, laut, dan tanah untuk bertahan hidup. Karena itu, manusia seharusnya tidak bersikap seolah-olah alam hanya tersedia untuk dieksploitasi.

Petualangan memberi kesempatan kepada kita untuk merasakan langsung ketergantungan tersebut.
Ketika sumber air sulit ditemukan, kita memahami betapa berharganya air. Ketika berjalan di bawah terik matahari tanpa naungan, kita memahami pentingnya pohon. Ketika melihat hutan yang rusak, kita memahami bahwa kehilangan alam bukan sekadar kehilangan pemandangan, tetapi juga kehilangan ruang hidup.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah petualangan tidak seharusnya hanya ditentukan oleh berhasil atau tidaknya seseorang mencapai puncak. Puncak hanyalah tujuan perjalanan. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi selama perjalanan dan apa yang kita lakukan setelah kembali.

Jika setelah mendaki kita menjadi lebih peduli terhadap lingkungan, lebih menghargai masyarakat, lebih memahami keberagaman Indonesia, dan lebih mampu bekerja sama dengan orang lain, maka petualangan tersebut telah memberikan makna. Sebaliknya, jika kita hanya pulang membawa foto, sampah, dan kebanggaan pribadi, mungkin kita memang telah mencapai puncak, tetapi belum tentu memahami arti sebuah perjalanan.

Karena itu, saya percaya bahwa petualangan bukan tentang menaklukkan alam. Alam bukan sesuatu yang harus ditaklukkan. Alam adalah ruang kehidupan yang harus kita hormati dan jaga. Menjadi pencinta alam berarti bersedia berjalan lebih jauh untuk melihat lebih banyak persoalan, mendengar lebih banyak suara, dan memahami lebih banyak kehidupan.

Sebab, seorang petualang sejati tidak hanya bertanya, “Seberapa jauh saya bisa berjalan?” Tapi ia juga bertanya, “apa yang bisa saya lakukan agar tempat yang saya datangi tetap hidup setelah saya pergi?” Itulah barangkali makna terdalam dari sebuah petualangan: kita pergi untuk melihat dunia, tetapi kita pulang dengan tanggung jawab untuk menjaganya.

Senjakala Kesenian

 

Oleh: Ivansyah Mhmd, amatiran seni

Tentu saja kesenian belum sampai pada titik nadirnya. Barangkali kita saja yang sudah terlalu lama menanti kematiannya. Ada perbedaan antara keduanya, meskipun tipis. Yang pertama adalah tragedi yang menimpa gerak kesenian kita, yang kedua adalah kebiasaan kita dalam berkesenian.

Kita masih melihat panggung berdiri, pameran dibuka, sajak dibacakan, musik dimainkan, tubuh-tubuh bergerak dalam pertunjukan. Poster-poster masih memenuhi dinding dan layar ponsel kita. Undangan masih beredar. Orang masih berfoto di depan karya. Tetapi entah mengapa, di tengah keramaian itu terasa seperti ada sesuatu yang telah meninggalkan kita. Mungkin bukan seni. Mungkin alasan mengapa kita dulu membutuhkannya.

Dulu, kesenian mempunyai musuh yang lebih mudah dikenali. Kekuasaan, kolonialisme, kemiskinan, sensor, ketidakadilan, bahkan bahasa lama yang dianggap telah terlalu tua untuk menampung manusia baru. Chairil Anwar datang dengan kata-kata yang seperti ingin memecahkan kaca sebuah kamar yang pengap. Gelanggang kesenian menyatakan keinginan menjadi ahli waris kebudayaan dunia, bukan sekadar penjaga museum masa silam. Kemudian, pada tahun-tahun yang lebih gaduh, Lekra dan Manifes Kebudayaan bertengkar bukan tentang soal kecil: mereka memperebutkan pengertian tentang manusia, kebudayaan, politik, dan tempat seni dalam masyarakat.

Menurut HB Jassin, dengan kalimat yang mirip proklamasi bersama, “Landasan kami adalah perikemanusiaan, kemudi kami akal budi.” Begitu ucapnya dalam majalah sastra No 1, di tahun 1962 yang menguatkan nilai kesenian yang dibawa oleh kelompok pencetus Manifes Kebudayaan. Kita mungkin tidak perlu mengulang dinamika dan alotnya perdebatan gagasannya. Sejarah sudah cukup berkesan untuk memulai dialektika yang baru. Tetapi dari sana kita mengetahui sesuatu yang kini terasa semakin langka, seniman dahulu percaya bahwa kesenian mempunyai ruh dan asas.

Ruh dan asas. Kata itu sekarang terdengar agak tua. Seni hari ini lebih sering ditanya tentang dampak, jangkauan, engagement, jumlah penonton, jumlah pengikut, dan kemungkinan kerja sama. Semuanya masuk akal dalam bahasa manajemen. Bahkan seniman juga perlu makan, membayar listrik, menyewa ruang, membeli kanvas, merawat alat musik, dan sesekali memikirkan masa depan.

Tetapi ada sesuatu yang lucu dalam keadaan ini: kita hidup dalam zaman ketika seni semakin pandai mengukur dirinya sendiri, justru pada saat ia semakin sulit mengukur apa yang terjadi di dalam diri manusia setelah sebuah karya selesai. Berapa orang datang, kita tahu. Berapa orang menyukai, kita tahu. Berapa kali dibagikan, kita tahu. Tetapi apakah seseorang pulang dengan sebuah pertanyaan yang tidak bisa ia tidurkan malam itu, kita hampir tidak pernah punya standar untuk mengukurnya.

Mungkin karena kita telah memasuki zaman di mana segala sesuatu harus tampak sebelum dianggap ada. Karya seni pun demikian. Ia harus segera terlihat, segera dibicarakan, segera difoto, segera diunggah, segera diberi caption paling puitik. Bahkan kesunyian pun kini membutuhkan poster. Sebuah puisi belum selesai dibaca kalau belum menjadi kutipan. Sebuah pertunjukan belum dianggap berhasil kalau tidak menghasilkan dokumentasi. Seniman perlahan-lahan diminta menjadi humas bagi kegelisahannya sendiri. Ia mencipta sekaligus menjual, merenung sekaligus memasarkan, mempertanyakan dunia sekaligus memastikan algoritma menyukainya. Barangkali tidak ada yang salah dengan itu. Yang mengkhawatirkan adalah ketika algoritma mulai lebih dahulu masuk ke kepala daripada gagasan.

Di sinilah saya teringat kepada ruang-ruang kesenian yang pernah dibangun dengan keyakinan bahwa masyarakat membutuhkan tempat untuk berjumpa dengan imajinasi. Taman Ismail Marzuki, misalnya, bukan hanya sebuah bangunan yang menampung pertunjukan. Ia pernah menjadi bagian dari gagasan tentang Jakarta sebagai kota kebudayaan, tempat teater, musik, tari, sastra, film dan seni rupa dapat saling menyela. Tetapi setiap ruang pada akhirnya mempunyai nasibnya sendiri. Negara dapat mendukung seni, tetapi juga dapat mengaturnya. Pasar dapat membiayai seni, tetapi juga dapat menjinakkannya. Birokrasi dapat menyediakan panggung, tetapi sekaligus dapat membuat panggung itu terlalu rapi untuk sebuah kegelisahan. Sebab kesenian, seperti manusia, tidak selalu tumbuh baik di tempat yang terlalu bersih.

Kita barangkali terlalu sering membayangkan kebudayaan sebagai sesuatu yang harus ditata, padahal kebudayaan pada mulanya justru tumbuh dari kekacauan. Bahasa yang baru biasanya lahir karena bahasa lama tidak lagi cukup. Bentuk baru muncul karena bentuk lama mulai terasa sesak. Dan seniman yang sungguh-sungguh bekerja hampir selalu membawa sedikit ketidakpatuhan ke dalam pekerjaannya. Ia menggeser kursi yang selama ini dianggap sudah tepat di tempatnya. Ia membuka pintu yang oleh banyak orang dianggap sebaiknya tetap tertutup. Kadang ia bahkan tidak tahu ke mana pintu itu mengarah. Tetapi bukankah sejarah kesenian hampir selalu ditulis oleh mereka yang berani masuk ke ruangan yang belum mempunyai nama?

Karena itu saya agak curiga ketika mendengar bahwa kesenian harus selalu “relevan”. Kata itu terdengar baik, bahkan mulia. Tetapi sesuatu yang terlalu ingin relevan sering kali justru cepat menjadi usang. Sebab relevansi mengikuti zaman, sementara seni yang baik kadang justru berjalan sedikit lebih lambat atau sedikit lebih cepat daripada zamannya.

Franz Kafka tentu tidak menulis untuk dikutip dalam postingan TikTok. Rendra tidak mendirikan panggung agar algoritma bekerja. Wiji Thukul tidak menulis untuk mendapatkan engagement. Mereka hidup dalam hubungan yang lebih keras dengan kenyataan. Mereka menulis karena ada sesuatu yang tidak dapat mereka biarkan tetap tanpa nama. Di situlah seni memperoleh bahayanya.

Wiji Thukul penting bukan karena puisinya paling rumit, melainkan karena ia tahu bahwa bahasa yang sederhana dapat menjadi tempat persembunyian sebuah keberanian. Ia datang dari lingkungan yang tidak mewah, dari kehidupan yang dekat dengan kelas buruh dan ketidakadilan, lalu membawa puisi ke jalan, panggung kecil, kampung, dan ruang-ruang tempat orang biasa berkumpul.

Di sana sastra tidak menjadi benda yang harus dijauhkan dari kehidupan agar dianggap bermutu. Ia justru menjadi bagian dari kehidupan. Kita mungkin berbeda dalam bentuk dan zaman, tetapi pertanyaan yang ditinggalkannya masih mengusik: apa yang bisa dilakukan sebuah kata ketika kenyataan terlalu keras untuk didiamkan?

Hari ini pertanyaan itu menjadi semakin penting justru karena kita memiliki terlalu banyak kata. Kita berbicara setiap hari, menulis setiap hari, berkomentar setiap hari, mengunggah setiap hari, tetapi belum tentu mengatakan sesuatu.

Kebisingan bukan lawan dari kesunyian; kadang ia adalah bentuk lain dari kesunyian. Di tengah jutaan suara, seseorang dapat kehilangan suaranya sendiri. Begitu pula kesenian. Ia dapat diproduksi tanpa henti dan tetap mengalami kekosongan. Kita dapat mempunyai festival seni setiap bulan, diskusi setiap minggu, pameran rupa setiap musim, tetapi masih tidak memiliki satu karya yang membuat kita berhenti dan bertanya: mengapa hidup kita menjadi seperti ini? Mungkin karena kita semakin takut kepada kegagalan.

Kita ingin karya yang selesai, tetapi lupa bahwa kesenian sering kali tumbuh dari ketidaksempurnaan. Kita ingin penonton banyak, tetapi lupa bahwa sejarah tidak selalu bekerja melalui kerumunan. Kita ingin karya diterima, tetapi lupa bahwa penerimaan kadang justru tanda bahwa karya itu tidak lagi mengganggu siapa-siapa.

Seni yang terlalu cepat disukai barangkali perlu dicurigai, sebagaimana seni yang terlalu cepat dibenci juga perlu dicurigai. Yang lebih penting adalah apakah setelah perjumpaan dengannya kita masih dapat kembali menjadi orang yang sama.

Pertanyaan semacam itu membawa kita kembali kepada sastra. Sebab sastra, dalam pengertian yang paling sederhana, adalah cara sebuah masyarakat menyimpan apa yang tidak sanggup disimpan oleh arsip resmi. Negara mencatat tanggal, angka, keputusan, dan nama-nama pejabat; sastra menyimpan ketakutan seorang manusia, kesepian seorang ibu, kemarahan seorang buruh, kegembiraan seorang anak, atau suara sebuah kampung yang perlahan digusur oleh waktu. Karena itu, ketika sastra melemah, yang hilang bukan hanya buku. Yang hilang adalah sebagian kemampuan kita untuk mengingat manusia sebagai manusia.

Dan mungkin kita memang sedang kehilangan ingatan. Kita terlalu cepat berpindah dari satu peristiwa ke peristiwa lain sehingga tidak sempat mengalami keduanya. Hari ini sebuah tragedi memenuhi layar, besok ia digantikan oleh hiburan, lusa oleh skandal, kemudian oleh sesuatu yang sama sekali lain. Ingatan menjadi pendek karena perhatian dipaksa berlari.

Dalam keadaan seperti itu, kesenian sebenarnya dapat menjadi perlambatan. Ia meminta kita tinggal sedikit lebih lama pada sesuatu. Membaca sebuah puisi sampai selesai. Mendengarkan sebuah lagu tanpa membuka aplikasi lain. Berdiri di depan sebuah lukisan dan membiarkan waktu kehilangan kecepatannya. Mungkin itulah salah satu bentuk perlawanan yang paling sederhana hari ini: tidak tergesa-gesa.

Sebab manusia yang terus tergesa-gesa mudah dijadikan pasar. Ia membeli sebelum berpikir, menyukai sebelum membaca, membenci sebelum memahami. Dan kesenian yang seharusnya menjadi gangguan terhadap kebiasaan itu kadang malah ikut mempercepatnya. Kita membuat seni yang cepat dikonsumsi dalam dunia yang sudah terlalu banyak mengonsumsi. Kita menciptakan sesuatu yang seharusnya membuka ruang perenungan, tetapi menyajikannya dengan logika yang sama seperti iklan: lihat, sukai, bagikan, selesai. Setelah itu kita bertanya mengapa masyarakat tidak lagi mempunyai perhatian yang panjang. Barangkali bukan masyarakat yang berubah sepenuhnya. Barangkali kita yang terlalu mudah menyerah kepada perubahan itu.

Maka saya tidak yakin bahwa yang diperlukan kesenian kita sekarang adalah lebih banyak panggung. Kita membutuhkan lebih banyak keberanian. Lebih banyak ruang untuk gagal. Lebih banyak perdebatan yang tidak buru-buru mencari pemenang. Lebih banyak seniman yang bersedia bekerja dalam kesunyian, tanpa segera bertanya apakah pekerjaannya akan dikenal. Lebih banyak pembaca yang bersedia membuka buku yang tidak sedang ramai. Lebih banyak mahasiswa yang berani menghabiskan waktu di sanggar/sekretariat seni ketika teman-temannya sedang mengejar sesuatu yang dianggap lebih menjanjikan.

Kebudayaan tidak dibangun oleh mereka yang selalu tahu ke mana harus pergi. Kadang ia dibangun oleh orang-orang yang tersesat cukup lama hingga menemukan jalan yang sebelumnya tidak ada.

Saya tidak ingin mengatakan bahwa kesenian kita telah mati. Kematian adalah perkara yang terlalu pasti, sedangkan kesenian selalu menyisakan kemungkinan. Yang lebih patut kita cemaskan adalah jika kita masih membuat karya tetapi tidak lagi mempunyai kegelisahan. Masih mengadakan pertunjukan tetapi tidak lagi mempunyai pertanyaan. Masih membaca puisi tetapi tidak lagi merasa bahasa dapat mengubah cara kita memandang dunia. Pada saat itulah senjakala menjadi nyata, bukan karena panggung kosong, melainkan karena manusia di atas panggung dan manusia di hadapannya sama-sama sudah tidak tahu mengapa mereka berada di sana.

Namun selama masih ada penyair yang menulis sajaknya karena ia tidak sanggup menerima keadaan sebagaimana adanya, selama masih ada tangan yang menggambar sesuatu yang belum pernah dilihat orang lain, selama masih ada tubuh yang berani naik ke panggung meski tahu penontonnya mungkin hanya beberapa orang, selama masih ada anak muda yang memilih berkesenian meskipun zaman berkali-kali mengatakan bahwa itu tidak penting, maka kita belum sampai pada akhir malam.

Mungkin hanya senja. Dan senja, seperti kita tahu, bukan sekadar akhir dari siang. Ia adalah waktu ketika kita akhirnya dapat melihat bahwa cahaya pun mempunyai bayangan. Barangkali tugas kesenian kita hari ini bukan menyalakan matahari baru, melainkan menjaga agar api kecil yang tersisa tidak kita biarkan padam.

Meneladani Perlawanan Kamisan dan Sumarsih yang Telaten

 

Oleh: Harpan Pajar

Tiga hari lagi Kamis Oktober tiba, meninggalkan September Hitam yang kelam bersimbah darah. Menyisakan mereka yang beratap payung serba hitam kembali berjejer di tepi jalan seberang Istana Presiden dengan maksud menagih janji keadilan pelanggaran HAM yang setelah sekian tahun masih tersendat kepastian. Ironi pemandangan yang sudah berlaku begitu lama sangat memungkinkan bagi separuh publik merasa bahwa kedatangan orang-orang di situ merupakan tindakan sia-sia. Dan itu tidak bisa ditampik, adakalanya perjuangan yang belum membuahkan hasil konkret acap dipandang sebagai gerakan tak mustajab.

Sementara upaya itu adalah selayaknya merawat akal sehat yang konstan ditunggangi oleh sekelompok sipil demi menjaga ingatan perlawanan kolektif bangsa ini. Tatkala masyarakat arus bawah lainnya mustahil menyeringkan diri berpumpun disitu lantaran lembur bertahan hidup di zaman yang serba menjepit, misalnya, seorang bapak ojol paruh baya yang sejak pagi buta mengais upah biar dapur bisa ngebul, begitu pun dengan ibu-ibu desil 1 hingga 4 perlu memeras tenaga mencari seporsi uang jajan demi anaknya supaya terhindar dari godaan embege beracun yang menghanyutkan, lantas pekerja kantoran yang surut bebas dari makian pimpinan kemudian berpasrah diri menjawab siap bos-siap ndan, termasuk para pemuda desa dan kota yang tertumbuk akal tentang 19 juta lapangan pekerjaan yang hanya bertengger dibibir (lebih karut dari kisah laki-laki bernafsu kuda yang ditinggal pasangan saat sedang sange-sangenya).

Ditengah kesaksian bisu kendaraan yang melintas, Sumarsih, aktivis pejuang kemanusiaan-keadilan kawakan yang usianya terpaut jauh dari kata muda atau mengkal, ia masih rajin ke aksi Kamisan yang sudah berlangsung selama 19 tahun sejak pertama kali digelar pada 18 Januari 2007. Kedatangannya bersama masyarakat sipil di depan barisan pagar angkuh Istana Negara bukan bertujuan menggulingkan rezim. 

Mereka hanya menuntut pertanggungjawaban moral pemerintah untuk menuntaskan rentetan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang disebut-sebut melibatkan aktor dari penyelenggara negara. Teranyar, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menyusun skema pembunuhan berencana dengan cara menyiram air keras ke tubuh Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau biasa disebut Kontras. Sialnya, dari keempat prajurit itu tak ada satu pun yang dipecat setelah disidang melalui peradilan militer. Menunjukkan betapa kuatnya impunitas bertahta. Ibarat tahi sembelit yang hampir merobek selaput pantat tapi tak kunjung mendarat ke liang kloset.

Kehadiran Sumarsih di situ bukanlah sekadar tempo belaka, ia datang dengan kesadaran perlawanan yang tumbuh secara organik semenjak anak laki-lakinya, Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta, berkalang tanah akibat Tragedi penembakan Semanggi 1, 13 November 1998. Catatan Komnas HAM menyebut putranya sebagai salah satu dari 17 korban beringasnya lubang pelontar senapan aparat orde baru (orba), yang pemecahan kasusnya belum beranjak memasuki bab penutup. Membusuk dalam lembar pendahuluan kampanye politik menjelang pemilu.

Per hari ini, 24 september 2026 kemarin, Kamisan telah dilakoni sebanyak 926 kali. Aksi yang muskil dipahami rezim sebagai jalan alternatif menggemakan keadilan lantaran terjalnya penegakan supremasi hukum. Sementara Komnas HAM secara dermawan sudah lama mewariskan salah satu hasil investigasi kasus pelanggaran HAM kepada Kejaksaan Agung pada September 2006. Meski laporan penyelidikan itu kedaluwarsa ditangan pemerintah, namun publik tidak menutup mata terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa benar terjadi pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi di masa pergolakan politik menuju reformasi 1998.

Anda mungkin bertanya-bertanya, mengapa akar kemarahan Kamisan dan Sumarsih belum menghasilkan perlawanan melalui jalur kekerasan dengan menodongkan moncong senjata kepada negara. Karena mereka masih cukup keras hati memilih bertumbuh dari ruang-ruang solidaritas, menyerap keresahan yang sama (sampai batas waktu yang tidak ditentukan), kemudian mengkristal menjadi energi baru dari bundel kekuatan yang tercecer selama ini.

Bukan berarti perlawanan tanpa senjata adalah lemah. Justru, gerakan civil society yang cermat dan bernapas panjang bisa menjadi pintu masuk revolusi ketika kejengkelan terhadap pemerintah telah mencapai klimaksnya.

Kenyataannya, Kamisan dan Sumarsih merupakan dua maujud yang saling berkelindan dalam menjaga bara perlawanan kolektif di negeri ini agar tetap menyala. Mungkin mereka patut diberi “penghargaan”, tapi apalah arti yang resmi dan mapan bagi mereka ketika kekerasan lagi merajalela dan keadilan belum menemukan titik temunya.

Meneladani Kamisan dan Sumarsih adalah keniscayaan. Gerakan kemanusiaan yang dibangun sungguh-sungguh dimaknai sebagai kompas moral perjuangan keadilan. Bukan sekadar perlawanan seremonial seperti kolosal dijumpai dalam selebaran aksi yang sering dijadikan layaknya komoditas pencitraan untuk mendongkrak eksistensi seseorang ataupun kelompok. Pada konotasi ini bukan untuk mengkerdilkan gerakan komunitas manapun, tapi sejatinya fenomena yang terjadi hari ini adalah demikian. Orang berkumpul bukan karena murni panggilan nurani. Tampaknya amat tepat apabila disebut gerombolan aktivis musiman. 

Selain itu, Kamisan dan Sumarsih merupakan orisinalitas penting sebagai pejuang kemanusiaan, keadilan, dan kebebasan yang ulung, yang telah berhasil melipat batas-batas geografis. Bisa dilihat bagaimana aksi Kamisan mengudara kesuluruh jazirah negeri. Begitu pula dengan orang-orang yang terhasut kegigihan perlawanan Sumarsih yang telah berdiri selama 19 tahun di depan Istana Presiden. Keberadaannya di situ bukan untuk menunggu Wawan datang menyapanya, melainkan menjemput kesiapan negara agar berterus terang mengaku salah. 

Bagi Kamisan juga Sumarsih, penindasan dan ketidakadilan harus tetap dilawan dimanapun tempatnya. Sepanjang masih ada sistem yang membelenggu nilai-nilai kemanusiaan selama itu pula manusia mengandung kesadaran untuk melawannya. Tindak balas Sumarsih bukan hanya tentang anaknya semata, tapi secara ajeg buat semua korban kekerasan negara. Ia bukanlah tipologi pejuang biasa yang bercorak ego personal. 

Sikapnya sungguh jelas tegak berdiri dalam barisan semua kelompok marginal. Tak pelak, pada waktu mendapat permintaan berdialog tatap muka bersama Menteri HAM, Natalius Pigai, dirinya tegas menanggalkan ajakan digedung berpendingin itu dan tetap tawakal berjihad diaksi jalanan Kamisan.

Meski dirinya seorang lansia, namun semangatnya langkat bergelora mengiblatkan angkatan baru berikutnya digaris perbantahan kesenjangan. 

Ketika Anda memicingkan mata pada gambar siluet wajah Sumarsih barengan dengan rupa-rupa penderita kekerasan negara, yang lumrah ditemukan dikaos Kamisan lalu dibuntuti frasa sarkas “menolak lupa” dan “akan terus ada dan berlipat ganda,” itu bukan asal-asalan ditempel apalagi dimaksudkan untuk gagah-gagahan. Sama sekali tidak. Itu adalah tanda kutukan bagi penguasa jahanam. 

Karena itu juga orang-orang yang terus-menerus gandrung tentang keadilan akan blak-blakan menghakimi tabiat kekuasaan yang durjana. Sebuah simbol yang kelak tunak dipakai lintas gerakan pro demokrasi. Bukti permanen bahwa suatu ketimpangan keadilan yang curam bisa menggerakan pembangkangan masal publik dengan masif.

Pergulatan meruntuhkan banalitas penguasa memang tak cakap berlaku mulus. Namun perjuangan itu ibarat korosi yang merambati permukaan logam, tinggal momentum saja sampai logam itu hancur berkeping-berkeping. Sejarah selalu menyediakan bahan bakar kemurkaan. Kemudian dari sanalah gerakan masyarakat sipil meretas jalan menuju pemberontakan yang tekun. Dan inilah yang kini dikerjakan Kamisan dan Sumarsih sepanjang puluhan tahun, yang begitu rongak dari gerakan aktivisme kelompok-kelompok taktis yang kaku dan berumur pendek. Sependek usia kisah asmara teman saya yang jelek, miskin, tapi masih kuat hidup. Bagaimana tidak, Dia mau menjerat cewek cuma bermodal cokelat, itupun ngutang. Eh dua minggu selanjutnya si perempuan malah diikat dengan seperangkat alat shalat dibayar lunas. Apa nda modar itu.

Andai kata dipandang perlu dan layak, mungkin tidak berlebihan apabila Kamisan dan Sumarsih didapuk dalam nominasi yang terbilang berjasa mengambil peran mengisi ruang perlawanan atas ketidakadilan. Tapi apalah daya ketika ide patriotisme telah dimapankan oleh paradigma militeristik sejak orde baru hingga hari ini, mustahil mereka menjadi “pahlawan” negara. Kerja-kerja pengabdian dalam urusan kemanusiaan justru menempatkan mereka berhadapan dengan sinisme penguasa.

Patut diakui tanpa angkatan perang dan perjuangan bersenjata, nusantara kala itu akan lebih mudah dilantakkan oleh penjajah. Namun harus diingat, republik ini bisa nihil keberadaannya jika sipil tak ikut dalam pengejawantahan kemerdekaan. Sejarah mencatat, bahwa akhir abad-19 sampai dikumandangkannya proklamasi, embrio gagasan tentang Indonesia awalnya secara penuh dipikirkan dan dirumuskan oleh para pemimpin sipil.

Itulah mengapa Kamisan dan Sumarsih bisa diteladani sebagai salah satu gerakan masyarakat sipil paling luhur dari banyaknya simpul-simpul pergerakan yang tidak kukuh. Walaupun mereka bukanlah national hero dari kacamata patriotisme militeristik, tapi dari aksi yang mereka bangun, publik kian garang dengan memuliakan korban penculikan dan penghilangan paksa bukan lagi sebatas tokoh pejuang demokrasi-kemanusiaan saja, karena Marsinah, Wawan, Udin, Widji Tukul, Munir, Randi, Yusuf, dan korban-korban lain sudah menjadi pokok-pokok perkara tersohor tentang kekerasan negara terhadap warga, tentang nirpidana yang masih terus berulang.

Dari Kamisan dan Sumarsih kita belajar bahwa gerakan akar rumput akan berumur panjang ketika keberanian itu sekaligus menjelma menjadi perlawanan yang tidak bersifat sementara terhadap keadilan yang belum tercapai dalam bentuk yang seutuhnya. Dan seperti pernah diucapkan seseorang yang menulis pesan tentang gerakan taktis, temporer, dan karenanya insidental, itu cuma bisa melahirkan anak banci.

Segala usaha-usaha yang tidak datang dari kesadaran melainkan secara paksa atau melulu ingin menunjukan eksistensi perseorangan maupun kelompok itu hanya akan terasa sesat dan merusak pergerakan.

Olehnya itu, teruntuk aktivis musiman, geser tubuhmu perlahan dari kelakuanmu yang bersifat congkak. Begurulah lebih giat meski masih singkat belum lagi padat, dari gerakan perlawanan Kamisan dan sumarsih-pejuang keadilan-kemanusiaan berida yang setia.

Nestapa Komisariat Kala Pengurus HMI Cabang Kendari Kehilangan Muruah

Disclaimer: Tulisan ini enggan ditujukan secara membabibuta untuk menggeneralisasi kepada pengurus sekalian. Hanya bagi mereka yang terlibat dalam giat-giat banalitas merusak jantung himpunan.

“Ternyata diskusi himpunan di cabang ini tak beranjak jauh. Tema-tema kebebasan, perlawanan, kebenaran, serta segala ragam tetebengek pembicaraan mengenai “kesucian” hanya sekadar seremonial belaka. Faktanya, cabang acap sibuk memukul ke tapak ketimbang ke atas. Rezim yang dzolim luput disorot serius. Malah Komisariat ingin dirusak sebab tendensi politis semata,” kata salah seorang kader yang menolak disebut namanya, karena masih merasa diri sungguh kecil. Tidak sebanding dengan pengurus cabang yang menurutnya amat sering merasa buas, gagah, dan bermoral. Meski rupanya mereka senantiasa gagap untuk mengaku salah, selalu berupaya benar padahal culas, kemudian gagal ketika berbicara muruah.

Pagi itu matahari menyala terang menuju siang yang terik, cahayanya menembus jaring-jaring jendela yang penuh debu-debu halus, tampak hinggap tersebar luas dipermukaan kaca setelah tertiup deras oleh deru kipas butut yang menggantung di langit-langit salah satu kedai kopi di pinggiran kota bumi Mekongga. Waktu menunjukkan pukul 11.25 saat serentetan percakapan masuk menyambar kencang telpon pintar yang sementara terkapar di meja bar. Karena dalam keadaan bersiap-siap untuk santap siang, jari-jemari belum cukup bernafsu untuk membuka pesan. Nanti selepas semua makanan dilumat habis baru giliran pesan-pesan itu yang dilahap tuntas.

Kabar yang sudah sejak pagi buta itu berisik berupa informasi tentang Rapat Anggota Komisariat (RAK) yang tidak lagi akan digelar oleh anggota komisariat setempat, melainkan lewat kerja-kerja tangan bulus utusan cabang. Lazim dikenal dengan sebutan tim caretaker, yang terdiri dari tiga orang.

“Dan diantara ketiganya bisa jadi dua akan masuk Neraka,” seloroh salah satu Ketua Komisariat UIN Kendari. “Orang yang pertama, ia sadar minim kapasitas tapi tetap bertahan untuk menangani perkara. Yang kedua mungkin dirinya memiliki kapasitas memutus perkara namun secara sengaja bersikukuh menyalahkan kebenaran membenarkan kesalahan.” Barangkali ini adalah suatu gambaran imajinasi tentang harapan penghukuman paling mutlak selepas kehidupan di dunia kelak.

Saya hanya menggelengkan kepala ketika menelisik mendalam cikal bakal pembentukan tim caretaker yang terkesan politis, seakan hendak mengamankan lebih awal basis suara dikonferensi cabang (konfercab) selanjutnya. Langkah ini Bukan sungguh-sungguh sebagai upaya preventif untuk menyelamatkan komisariat. Pun narasi “penyelamatan” yang dimaksud cabang begitu terang seperti ingin menghapus segala daya upaya kader akar rumput yang menghidupi komisariat setelah kian lamanya.

Agaknya tidak ada cara yang lebih getir dari kader yang gigih merawat komisariat dengan berbagai macam kompleksitas dinamika yang menghantui. Bahkan sekadar ingin mempertahankan nyalanya himpunan ditingkat bawah para kader seolah harus senantiasa bersiap menghadapi kehilangan. Memang adakalanya bencana kerap lahir bukan hanya dari kuasa alam semata, melainkan pula dari tangan-tangan yang menyulapnya lebih dulu menjadi petaka.

“Keharusan apa yang memungkinkan komisariat ingin diselamatkan oleh cabang? Ini komisariat aktif. Kita salah satu komisariat penuh yang berbagi mandat suara kepada Ketua Umum terpilih hari ini, Yusril, meski dibelakang ada komitmen yang tidak ditunaikan. Tapi apakah kita ribut? Merusak citra Ketua Umum beserta pengurusnya?” Bunyi salah satu pesan dalam grup WhatsApp komisariat dengan nada semangat yang menyala-nyala bak api di padang ilalang.

Harus diakui jika keberadaan tim caretaker tidak seutuhnya salah apabila dilandasi atas dasar penegakan aturan main organisasi yang sungguh-sungguh. Tapi dalam konteks Komisariat Al Ghazali di UIN Kendari adalah sepenuhnya keliru. Sebab, saban hari pengurus komisariat telah melakukan rapat anggota mengenai persiapan pembentukan panitia RAK. Pembahasan itu telah jauh diagendakan sebelum seruan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO), Rabil, menyebar kepada komisariat secabang Kendari agar melaksanakan RAK.

Sialnya, ketika imbauan Kabid PAO turun, posisi komisariat belum siap menuju RAK. Namun, hal ini bukan tanpa sebab, mengingat situasi pada saat itu kampus sedang libur semester sehingga tidak dimungkinkan tercapainya agenda yang dimaksud. Olehnya itu, menjadi wajar jika ada keterlambatan RAK di Komisariat Al Ghazali dikarenakan sebagian banyak anggota komisariat tengah berada di kampung halaman masing-masing. Apakah iya RAK harus dipaksakan kala mayoritas pengurus dan anggotanya tak berada ditempat? Tidakkah itu juga bagian dari pelanggaran konstitusi organisasi?

Kemudian ada yang bias ketika cabang amat lantang berbicara mengenai aturan main organisasi. Kabid PAO sendiri, misalnya, juga adalah salah satu orang yang secara terang dan jelas sebagai pelaku pelanggar konstitusi HMI. Bagaimana tidak, mulanya ia di dapuk menjadi pengurus cabang dalam keadaan yang tidak sah dan mapan secara jenjang perkaderan. Cukup mirip dengan polemik Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menjabat kian dulu urusan syarat dipenuhi belakangan. Ibarat beli baju lebih awal baru ukur badan kemudian.

Demikianlah istilah yang jamak disebut sebagai legal acrobatics atau akrobat hukum, situasi dimana aturan dipecundangi demi melegitimasi posisi seseorang yang awalnya tidak memenuhi syarat. Dalam kasuistik ini, saya cukup sedikit sepakat jika Gibran tidak lebih haram meski juga lahir dari rahim konstitusi prematur. Paling tidak aturan batas usia Wapres diubah sebelum dirinya resmi menjadi ban serep, bukan berarti saya mendukung atau membenarkan sesuatu yang bersifat banal. Tapi pada soal ini, status nahi mungkarnya Kabid PAO berada satu tingkat di atas putra sulung Jokowi itu. Lalu dimana muruah HMI Cabang Kendari?

Namun di balik sorotan tajam akibat kekacauan yang disebabkan Kabid PAO, celah untuk memperbaiki keadaan sebenarnya sempat terbuka. Semesta masih memberi suatu masa yang baik, ketika koordinator caretaker membuka ruang dialog yang meneduhkan seusai segala jalur komunikasi ditempuh oleh anggota komisariat dengan penuh kesantunan. Tak ada permintaan berat dari anggota komisariat selain melaksanakan RAK yang independen sebagaimana dimaksud ialah menggunakan panitia bentukan komisariat sehingga agenda tersebut dapat terlaksana secara terbuka dan terkoordinasi kepada tim caretaker. Tapi celakanya upaya kolektif yang disusun oleh koordinator caretaker bersama anggota komisariat kabarnya ditolak mentah-mentah oleh Kabid PAO tanpa ada landasan penjelasan konstitusional.

Bagi saya, kewibawaan yang dikehendaki Kabid PAO adalah keliru yang disengaja. Lalu selanjutnya tersendat dalam dua persoalan. Yang pertama, ia berbicara imaji tentang menjalankan konstitusi. Sedangkan pada hal yang kedua ia mengulas mengenai “penyelamatan” komisariat yang dipakai sebagai alasan untuk mewujudkan apa yang dibayangkannya pada soal yang pertama. Maka nyatalah keduanya itu sebagai sebuah paradoks. Bagaimana mungkin orang yang ingin menegakkan konstitusi sementara dirinya jugalah pelanggar konstitusi.

Ihwal kewibawaan rapuh yang sedang diperlihatkan Kabid PAO, saya malah teringat dengan nasihat Soeharto yang waktu itu berpangkat Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro (1958) dalam buku Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto karya O.G. Roeder (1976), di muka prajuritnya, ia tak malu-malu memberikan ceramah. “Seorang pemimpin atau perwira harus senantiasa sadar tentang apa yang dilakukannya. Ia pula harus bersikap jujur dan tidak licik.” Alhasil ibarat jauh panggang dari api. Nasihat itu hanya omon-omon. Pribadi yang dikenal “kalem” sebelum naik tahta pada 1967 itu tak mampu melakoninya sungguh-sungguh. Belum genap setahun dia bilang, “harus bersikap jujur dan tidak licik,” malah nyetak brace kasus penyelundupan gula dan kapuk secara ilegal bersama Bob Hasan dan Tom Sie Liong pada 17 Oktober 1959 yang termuat dalam Asian Godfathers: Menguak Tabir Perselingkuhan Penguasa dan Pengusaha (2009). Nasihat Seoharto itu tidak ada bedanya dengan narasi penyelamatan komisariat yang dimaksud Kabid PAO. Sama-sama omong kosong belaka.

Buktinya tampak jelas saat rapat harian pengurus HMI Cabang Kendari 11 September 2026. Disitu sikap Kabid PAO kelewat terang ingin menyesatkan argumen rasional yang disampaikan anggota komisariat. Dengan gaya duduk bersila diapit presidium pengurus cabang, Kabid PAO bertutur bahwa pembahasan RAK Komisariat Al Ghazali telah selesai dibahas dalam rapat bidang. Seolah-olah ingin menegaskan jika teman-teman komisariat tidak lagi memiliki hak untuk mendiskusikan RAK. Padahal dalam aturan main organisasi, jika saya tidak keliru, bahwa segala bentuk keputusan pada akhirnya bermuara ditetapkan dalam rapat harian secara kolektif. Itu masih satu soal, belum lagi hal lainnya. Misalnya, ide tentang menerima lebih dari satu draf hasil RAK, yang bisa berakibat menyisakan perpecahan yang menukik tajam ke komisariat.

Dalam grup WhatssApp percakapan komisariat, turut menyeruak perdebatan mengenai pernyataan Kabid PAO yang salah kaprah. Namun, saya memilih untuk tidak berlarut membahas ucapan yang nirguna itu. Saya justru teringat oleh karya satra lama Ahmad Tohari berjudul Kubah (1980). Pada karya itu, saya melihat ada kesaksian ironi yang sama tentang menguatnya nafsu politik semata dan sikap egois ketika mencermati gelagat Kabid PAO serta para pemimpin yang bersifat otoriter dalam kisah novel itu. Melalui jalinan kisah yang berlatar peristiwa kelam 1965, Tohari secara tajam memotret bagaimana ambisi buta para elite kekuasaan kerap mengorbankan jiwa-jiwa tak berdosa di tingkat akar rumput.

Tatkala Kabid PAO berkhotbah, ia membenamkan diri pada kebenaran semu yang ingin dicapai. Kata-kata yang terucap seketika berubah menjadi kuasa dan otoritas semena-mena. Lantas melantik diri seakan-akan memperoleh posisi moral. Pemahaman inilah yang secara fundamental patut kita kupas habis-habisan. Dibagian ini pula saya melihat ada pergeseran makna “menyelamatkan” komisariat. Jika kita simak narasi penyelamatan itu dengan utuh, kentara betul cara pandang Kabid PAO terhadap komisariat sangat politis dan pragmatis. Kemudian dengan bangga memamerkan penyanderaan tim caretaker, sekaligus mencegat agar RAK tidak dikerjakan oleh komisariat. Padahal gerakan yang dibuat itu adalah cara tak berbobot. Jauh dari diskursus pertengkaran yang sehat. Tak lupa, saya juga ingin bertanya, apa ukuran penyelamatan yang diklaim Kabid PAO? Siapa yang merasakan dampak dari tindakan yang ia perbuat? Apakah benar semua perbuatannya itu berhulu dan bermuara kepada komisariat? Ketika tiga manusia di tim caretaker tak seorangpun datang dari Komisariat Al Ghazali, sementara dalam struktural cabang terdapat beberapa Kabid yang menjabat berasal dari utusan resmi komisariat.

Karena itu, saya ingin kembali mereflekskan diri ke novel Kubah karya Ahmad Tohari. Ketika sifat durjana bekerja di bawah kendali para pemimpin yang haus kekuasaan, maka tokoh utama dalam novel itu, Karman yang merupakan representasi rakyat arus bawah yang miskin, lugu, namun memiliki kecerdasan potensial tak jarang dipatahkan apabila menolak kehendak yang berkuasa. Begitu pula yang menimpa komisariat, ia dipandang bukan hanya sekadar ruang kaderisasi semata. Ketika menolak patuh pada perintah yang serakah maka bukan hal yang baru apabila komisariat turut menjadi korban dari pola kepentingan elektoral cabang kedepan.

Adalah naif apabila Kabid PAO memaksakan pergerakannya sebagai sebuah keyakinan mutlak tanpa proses kesadaran yang luhur. Dampak dari sikap politiknya bisa berujung pada tragedi yang memilu-malukan bagi dirinya. Belum lagi saat konfrontasi meletus, acap kali mereka yang mengobarkan api konflik kabur mengamankan diri. Sementara kader di akar rumput yang menanggung langsung dan panjang nestapa itu.

Pengangguran 2026: Turun 0,08% Itu Napas, Bukan Obat

Objektif.id – Ada kabar baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengumumkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2026 turun menjadi 4,68 persen. Turun 0,08 persen poin dibandingkan Februari 2025. Jumlah penganggur sekarang 7,24 juta orang, berkurang 35 ribu orang dari tahun lalu. Kedengarannya melegakan, ya? Angka turun berarti ada yang tertolong. Pemerintah pasti bilang ini bukti ekonomi berjalan. Investor tersenyum. Berita di televisi bahasanya “optimistis”.

Tapi coba diam sebentar. Tarik napas. Turun 0,08 persen itu seperti apa? Ibarat demam 39 derajat, lalu besoknya turun menjadi 38,9 derajat. Memang turun, tapi badan masih menggigil. Kepala masih berat. Masih belum bisa bekerja. Nah, pengangguran 2026 itu kondisinya seperti itu. Angka turun sedikit, tetapi lukanya masih menganga lebar. 7,24 juta orang itu bukan angka. Itu 7,24 juta cerita gagal. Ada lulusan S1, Akuntansi yang sudah mengirim 200 lamaran. Ada buruh tekstil di Bekasi yang 2025 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pabriknya pindah ke Vietnam. Pesangonnya sudah habis pada 2026 ini. Tabungannya sudah ludes. Anaknya harus putus sekolah.

Jadi jangan buru-buru bertepuk tangan. Turun 0,08 persen itu napas. Bukan obat. Dan napas ini harus menjadi napas panjang. Harus terus turun setiap tahun sampai 2030. Karena 2030 itu tahun keramat bagi Indonesia. Tahun itu kita mendapat “bonus demografi”. Artinya penduduk usia kerja, usia 15 sampai 64 tahun, jumlahnya paling banyak sepanjang sejarah. Jika sistem ketenagakerjaan beres sekarang, 2030 kita bisa menjadi negara maju. Pabrik menyala, pajak masuk, kesejahteraan naik. Tetapi jika sistemnya masih sakit seperti sekarang, 2030 bukan bonus. Itu bencana. Kita akan memiliki jutaan tenaga muda yang menganggur, tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki harapan. Bayangkan 6 juta orang usia 25 tahun tidak bekerja. Itu bom waktu.

Masalahnya, luka 2025 belum sembuh. Dan 2026 ini lukanya baru terasa nyut-nyutnya.

Luka 2025: Ketika Garmen Tumbang dan Hilirisasi Terlambat Jalan

Tahun 2025 itu tahun paling bising bagi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat ada 126 ribu pekerja terkena PHK hanya dari sektor tekstil dan garmen. Itu bukan angka kecil. Itu hampir sama dengan isi satu Stadion Gelora Bung Karno yang penuh sesak. Pemicunya sederhana tetapi mematikan: pesanan ekspor dari Amerika dan Eropa belum pulih setelah pandemi, ditambah harga bahan baku dan listrik naik. Pabrik tidak kuat. Jalan satu-satunya: efisiensi. Bahasa halusnya PHK, bahasa kasarnya dipecat, dan bahasa vulgarnya dijadikan nganggur secara paksa.

Sebarannya membuat ngeri. Jawa Tengah menjadi korban paling parah: 47 ribu orang, 38 persen dari total PHK. Wajar, karena Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen itu gudangnya pabrik garmen. Disusul Jawa Barat 39 ribu orang, di Bekasi, Karawang, Bandung. Banten 21 ribu orang. Sisanya menyebar ke Jakarta, Sulawesi, Nusa Tenggara. Yang membuat miris, angka 126 ribu itu kata KSPN masih “fenomena gunung es”. Banyak pabrik yang PHK-nya bertahap, tidak lapor resmi ke pemerintah daerah, tidak lapor ke serikat pekerja. Jadi, angka sebenarnya bisa dua kali lipat.

Nah, luka ini baru berdarah pada 2026. 2025 pabriknya tutup. 2026 pesangonnya habis. 2026 cicilan motor menunggak. 2026 anaknya ditanya “Pak, kapan bayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)?”. Makanya data BPS Februari 2026 yang turun 0,08 persen itu menipu. Karena sebagian dari 126 ribu orang ini sudah putus asa. Mereka tidak lapor lagi ke BPS. Sebagian lagi bekerja serabutan menjadi pengemudi ojek daring, berjualan daring. Pekerjaannya tidak tetap, gajinya tidak pasti, tetapi di data BPS mereka terhitung “bekerja”. Padahal kualitas pekerjaannya hancur.

Di tengah PHK massal ini, pemerintah berteriak kencang soal “hilirisasi”. Katanya kita tidak mau lagi menjual bahan mentah murah ke luar negeri. Nikel, bauksit, tembaga, kelapa sawit, rumput laut, semua harus diolah di dalam negeri agar nilai tambahnya tinggi, agar lapangan kerja banyak. Kedengarannya mulia. Tetapi hilirisasi itu seperti menanam pohon mangga. Kamu tanam bijinya 2023, kamu siram 2024, baru 2026 pohonnya mulai berbuah. Sementara perut lapar itu hari ini. Itu yang disebut “Lag Effect”. Efek tunda.

Ambil contoh nikel. Semua orang tahu nikel untuk baterai kendaraan listrik. Pemerintah bilang target kita membuat baterai kendaraan listrik kapasitas 407 gigawatt jam (GWh). Besar sekali. Tetapi realita 2026 begini: peleburan yang sudah menyala dari 2020-2024 itu mayoritas teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Hasilnya namanya Nickel Pig Iron (NPI). NPI ini untuk apa? Untuk baja nirkarat. Untuk sendok, panci, pagar. Nilai tambahnya rendah. Makanya Sekretariat Negara (Setneg) lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), bilang pemerintah “sekarang moratorium. Stop. Tidak boleh ada lagi pabrik RKEF baru. Karena kita mau naik kelas. Dari NPI ke High Pressure Acid Leaching, (HPAL). HPAL ini yang menghasilkan bahan katoda baterai”. Nah, pabrik HPAL dan pabrik prekursor baterai ini baru mulai berjalan 2024-2025. 2026 baru tahap produksi. Artinya serapan kerjanya baru mulai terasa sekarang. Yang diserap teknisi lulusan D3, Teknik Kimia yang memiliki sertifikat. Anak SMK, yang tidak pernah memegang las listrik tidak bisa langsung masuk.

Contoh kedua bauksit. Bauksit itu bahan baku aluminium. Dulu kita ekspor mentah ke Tiongkok. Murah. 2023 pemerintah menghentikan. Wajib diolah menjadi alumina dulu di dalam negeri. Tujuannya bagus. Tetapi efek sampingnya langsung: puluhan ribu buruh pelabuhan, sopir truk, buruh bongkar muat yang biasa mengangkut bauksit mentah, langsung menganggur 2023-2024. 2026 baru ada harapan. Mengapa? Karena pada masa jabatan Presiden Joko Widodo sudah meninjau langsung Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR), di Mempawah, Kalimantan Barat, tanggal 20 Maret 2024. SGAR itu pabrik alumina. Sekarang sudah berjalan. Tetapi butuh waktu 3-4 tahun membangunnya. Dan yang bekerja di SGAR jumlahnya tidak sebanyak buruh pelabuhan yang PHK. Satu mesin alumina diawasi 10 orang. Satu pelabuhan bisa menyerap 500 orang. Lagi-lagi matematika pahit.

Contoh ketiga kelapa sawit. Ini hilirisasi paling manusiawi karena menyerap kerja banyak. Pemerintah menaikkan campuran biodiesel dari B35 menjadi B40 mulai 1 Januari 2025. B40 artinya solar yang kita beli 40 persennya dari minyak kelapa sawit mentah, Crude Palm Oil (CPO). Tujuannya dua: mengurangi impor solar, menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Hasilnya 2026, program B40 menyerap 14 ribu orang di pabrik (off-farm) dan 1,95 juta orang di kebun (on-farm). Angka besar. Tetapi ini bukan “kerja baru”. Ini “menyelamatkan kerja lama”. Petani sawit tidak jadi PHK karena harga TBS-nya naik. Bagus, tetapi belum membantu banyak. Serta belum lagi dampak dari sawit ini juga besar jika tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas.

Contoh keempat tembaga. Peleburan tembaga raksasa milik Freeport namanya Manyar Smelter di Gresik, Jawa Timur, baru diresmikan 2024. Kapasitasnya 1,7 juta ton konsentrat. Targetnya menyerap puluhan ribu kerja langsung dan tidak langsung. Tetapi 2026 masih tahap “ramp up”. Artinya mesinnya masih dipanaskan. Produksi penuh belum. Jadi serapan kerja maksimalnya masih menunggu 2027.

Terakhir rumput laut. Indonesia itu raja rumput laut nomor dua di dunia setelah Tiongkok. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membuat program “modeling budidaya terintegrasi hulu ke hilir”. KKP sudah menyiapkan fasilitas pengolahan karaginan, bahan untuk kosmetik dan makanan. Tetapi realitanya 2026, ekspor produk hilir rumput laut masih sepi. Pabriknya masih bisa dihitung dengan jari. Jadi wacana.

Hilirisasi tidak gagal. Tetapi hilirisasi itu padat modal, bukan padat karya. Satu peleburan 10 triliun isinya mesin. Satu mesin menggantikan 20 manusia. Sementara garmen yang PHK itu padat karya: satu mesin jahit, satu penjahit. Jadi PIPA yakni kode saham investasi kita besar sekali, 6000 triliun katanya. Tetapi keran lapangan kerjanya kecil dan bocor. Makanya TPT hanya turun 0,08 persen.

Dan ada satu luka yang lebih dalam dari “terlambat”. hilirisasi ini seharusnya dilakukan sejak dulu, bukan baru sekarang. Coba bayangkan jika larangan ekspor nikel mentah kita mulai 2010, bukan 2020. Jika peleburan alumina di Mempawah sudah berjalan dari 2015, bukan 2024. Jika pabrik HPAL untuk baterai sudah menyala dari 2018, bukan 2025. Hari ini 2026 kita tidak akan panik setengah mati karena PHK garmen. Anak-anak Morowali sudah menjadi insinyur, bukan petugas kebersihan. Anak-anak Mempawah sudah menjadi teknisi alumina, bukan sopir truk yang menganggur. Kita sudah selangkah lebih maju dari Vietnam, dari India, dari Bangladesh.

Tetapi nyatanya kita baru “sadar” 2020 ke atas. 30 tahun kita menjual tanah kita murah ke luar negeri, 30 tahun kita bangga menjadi eksportir bahan mentah. Baru sekarang, saat orang lain sudah pintar, kita buru-buru mengejar ketertinggalan. Ya hasilnya begini, membangun pabrik sambil menghapus air mata buruh yang PHK. Investasi masuk, tetapi lukanya keburu menganga. Jika hilirisasi berjalan dari dulu, bonus demografi 2030 itu sudah di depan mata. Sekarang? Kita masih ngos-ngosan di garis start sambil berkata “maaf ya, kita terlambat”.

Sistem yang Sakit: Dari Unit Kegiatan Mahasiswa Sampai Pola Pikir “Sumber Daya Manusia Kita Kurang”

Nah, setelah kita bedah luka 2025 dan hilirisasi yang terlambat, sekarang kita bedah penyakit kronisnya. Penyakit yang membuat 7,24 juta orang menganggur bukan karena mereka malas. Tetapi karena sistemnya dari hulu sampai hilir itu sakit.

Penyakit pertama: perusahaan maunya karyawan “jadi-jadian”. Begitu melamar, langsung bisa bekerja, langsung menghasilkan uang. Tidak mau rugi melatih. Makanya syarat paling tidak masuk akal muncul: “butuh 2 tahun pengalaman” untuk posisi pemula, untuk lulusan baru. Ini namanya Catch-22. Kamu butuh kerja untuk mendapat pengalaman. Tetapi kamu tidak mendapat kerja karena tidak punya pengalaman. Magang 3 bulan di kampus tidak dihitung. Karena isinya hanya fotokopi, membuat kopi, dan disuruh membeli nasi padang atasan. Bandingkan dengan sistem advokat. Mau menjadi pengacara? Ujian dulu. Lulus? Magang 2 tahun di kantor hukum, digaji, ditempa. Ujian lagi. Baru menjadi advokat. Terstruktur. Jelas. Di dunia industri? Seleksi, wawancara, lalu dilempar ke laut. Hidup mati urusan kamu. Makanya perusahaan lebih memilih merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA). Karena TKA sudah jadi. Tidak perlu melatih.

Padahal aturan main TKA sudah ada di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 102 ayat 1 huruf k menyebut jelas: salah satu kewajiban perusahaan tambang adalah “pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan”. Turunannya lebih detail setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib menunjuk satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi “tenaga pendamping TKA”. Tugasnya apa? Belajar. Mengalihkan keahlian. TKA wajib mengajar. Pendamping WNI wajib mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat kompetensi. Aturannya bagus. Tetapi pengawasannya? Lemah. Akibatnya warga Morowali, Sulawesi, hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Melihat TKA dari Tiongkok gajinya 50 juta, dia gajinya 4 juta menjadi petugas biasa. Sakitnya di situ.

Penyakit kedua: kampus tidak nyambung dengan industri. Dalih kampus selalu sama: “Kami sudah menyiapkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kok. Mahasiswa disuruh mengasah keterampilan di sana”. Iya, benar. UKM desain, UKM pengkodean, UKM kewirausahaan, UKM jurnalistik, semuanya ada. Spanduknya besar, penerimaan anggota barunya ramai. Tetapi coba jujur: dari 5 ribu mahasiswa satu angkatan, berapa orang yang benar-benar mendaftar UKM keterampilan? Paling 30, 100 orang. Itu pun awal-awal. Saat pertengahan semester? Tugas menumpuk, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menunggak, lelah rapat. Sisa 10 orang. Saat mau membuat portofolio untuk wisuda? Yang bertahan hanya 5 orang. Sisanya? Hilang.

Jadi UKM itu seperti pusat kebugaran kampus. Alatnya lengkap, gratis, dosen pembinanya ada. Tetapi yang rajin ke pusat kebugaran setiap hari hanya 1 persen mahasiswa. 99 persen lainnya kartu tanda penduduknya saja “anak UKM”, tetapi ototnya tidak ada. Lalu kampus bangga bilang “kami memfasilitasi”. Lah memfasilitasi saja untuk apa jika tidak ada sistem yang memaksa 80 persen mahasiswa wajib masuk dan lulus? Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka juga begitu. Kedengarannya keren. Tetapi faktanya dari 5000 mahasiswa yang mendaftar, yang lolos hanya 10-50 orang. Sisanya? Tetap magang formalitas 3 bulan di kantor lurah. Hasilnya lulusan Sastra tidak bisa menulis iklan, lulusan Teknik tidak bisa menggambar AutoCAD. Lalu yang disalahkan jurusannya. “Mengapa kuliah Sastra, mending Teknik”. Padahal anak Sastra bisa menjadi penulis naskah iklan gajinya 15 juta jika diberi latihan menulis 6 bulan. Anak Teknik bisa menganggur jika tidak bisa membaca gambar. Salahnya bukan jurusan. Salahnya sistem pembelajarannya yang tidak memberi “keterampilan berjualan”.

Tapi tunggu dulu. Pasti ada yang protes: “Lho, katanya SMK/D3 itu cepat kerja? Faktanya Sekolah Menengah Kejuruan, SMK, malah penyumbang pengangguran tertinggi se-Indonesia menurut BPS”. Iya, data itu benar. 2024-2026, Tingkat Pengangguran Terbuka, TPT, lulusan SMK ada di 8-9 persen. Tertinggi dibanding S1.

Nah di sinilah letak sakitnya sistem. SMK dan Diploma 3, D3, Politeknik itu sama-sama jalur vokasi, tetapi nasibnya beda langit dan bumi. SMK itu korban jumlah. Lulusannya paling banyak se-Indonesia setiap tahun, sekitar 1,3 juta orang. Tetapi praktiknya? Laboratoriumnya memakai mesin tahun 1998. Gurunya gajinya upah minimum regional (UMR). Magangnya hanya tanda tangan absen. Jadinya lulus SMK banyak yang “katanya ahli las”, tetapi disuruh mengelas benar-benar gemetaran. Industri tidak mau.

Sementara D3/D4 Politeknik jumlahnya sedikit, dananya lebih besar, kerja samanya langsung dengan Astra, Perusahaan Listrik Negara, PLN, Pertamina. Lulusannya sudah biasa memegang prosedur operasi standar, SOP, pabrik. Makanya TPT-nya hanya 5 persen, lebih rendah dari S1.

Lalu kenapa SMK bisa jadi penyumbang pengangguran tertinggi? Jawabannya pahit: SMK itu jalur vokasi, tetapi kelakuannya sudah seperti Sekolah Menengah Atas, SMA. Mayoritas lulusan SMK, sekitar 60-70 persen, tidak langsung bekerja sesuai jurusan. Mereka lanjut kuliah lagi ke D3 atau Sarjana Terapan. Alasannya sederhana: ijazah D3/S1 lebih laku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan syarat kerja kantoran.

Akibatnya mereka terhitung “penganggur” selama 6-12 bulan sambil menunggu Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Padahal niatnya bukan menganggur, tetapi “naik kelas” dulu.

Sementara yang 30-40 persen langsung bekerja, banyak yang tidak sesuai jurusan. Lulusan Teknik Pemesinan malah menjadi kasir minimarket. Lulusan Tata Boga malah menjadi admin toko daring. Bukan karena tidak cinta jurusan. Tetapi karena pabrik meminta pengalaman, dan gaji teknisi pemula kalah dengan gaji admin yang kerjanya duduk di depan laptop.

Jadi SMK dan SMA sebenarnya beda tipis. Bedanya hanya di seragam dan jumlah jam praktik. SMA praktiknya nol persen. SMK praktiknya ada, tetapi laboratoriumnya ketinggalan zaman dan gurunya kurang. Hasil akhirnya sama: lulus → kuliah lagi → baru berpikir kerja. Makanya jangan heran kalau SMK menjadi “penyumbang pengangguran tertinggi”. Bukan karena anaknya malas. Tetapi karena sistem membuat SMK seperti SMA versi mesin.

Tetapi ada pengecualian. Dan pengecualian ini justru membuat lukanya semakin perih. Ada perguruan tinggi swasta seperti Binus, Universitas Ciputra, Prasetiya Mulya, Sampoerna University. Mereka disebut “kampus inkubator” atau “kampus bisnis”. Bedanya apa? Dari semester 1 mahasiswa sudah disuruh membuat rintisan usaha. Di akhir kuliah mereka tidak bingung “kerja di mana”, karena kampusnya sudah memiliki perusahaan sendiri atau sudah menandatangani kerja sama 200+ perusahaan. Binus memiliki Binus Group. Ciputra memiliki Ciputra Group dan jaringan properti dan rumah sakit. Lulusannya tinggal “pindah ruangan” dari kelas ke kantor grupnya sendiri. Tidak perlu repot-repot ke bursa kerja, tidak perlu mengirim 200 lamaran, tidak perlu menangis di LinkedIn.

Kedengarannya ideal, kan? Masalahnya, ini statusnya minoritas. Bukan mayoritas. UKT dan biaya pembangunan di kampus seperti ini 20-50 juta per semester. Asrama dan fasilitasnya seperti hotel. Jadi yang masuk ke situ siapa? Anak orang kaya, anak pengusaha, anak konglomerat. Dari sini saja sudah terlihat: status sosial itu masih ada, hanya berubah kemasan. Dulu namanya “kasta”. Sekarang istilah modernnya “ekosistem tertutup”, “kelas privilege”, atau “access economy”. Artinya, akses ke masa depan itu sudah dijual. Jika orang tuamu memiliki grup usaha, kamu lahir langsung di garis finis. Jika orang tuamu buruh pabrik, kamu lahir di garis start sambil menggendong utang UKT.

Jadi kampus tidak nyambung itu ada 2 model: yang pertama kampus negeri dan swasta biasa yang benar-benar tidak nyambung ke siapa-siapa. Lulusannya dilepas ke pasar bebas, bertarung dengan 7 juta penganggur lain. Yang kedua kampus “ekosistem tertutup” milik konglomerat yang nyambungnya hanya ke perusahaan grupnya sendiri. Bagus untuk mahasiswanya, tetapi tidak menolong 90 persen anak Indonesia lain. Kesimpulan pahitnya: pendidikan tinggi 2026 sudah tidak lagi menjadi “lift sosial”. Dia sudah menjadi “cermin sosial”. Anak kaya masuk kampus kaya, keluar menjadi bos. Anak miskin masuk kampus biasa, keluar menjadi pelamar. Makanya tidak heran jika kesenjangan semakin lebar. Bukan karena anak miskinnya bodoh. Tetapi karena sistemnya dari awal sudah berbeda lapangan.

Penyakit ketiga: stigma dan mitos “kuliah untuk berpikir kritis”. Orang tua Indonesia masih percaya gelar S1 dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) teratas itu segalanya. Ambil contoh Universitas Indonesia, UI, sebagai contoh saja, bukan menghakimi UI-nya. Anaknya nilai pas-pasan dipaksa masuk Sosial dan Humaniora, (Soshum, UI). Alasannya satu, gengsi. “Tetangga bertanya, anaknya kuliah di mana? Jawabnya UI, pasti bangga”. Padahal realita 2026 begini, banyak lulusan S1 Soshum dari PTN teratas yang 2 tahun pertama bekerja gajinya di rentang 4-5 juta. Sementara lulusan D3 dari politeknik negeri di daerah yang jurusannya nyambung langsung ke industri seperti Teknik Mesin, Teknik Listrik, Akuntansi Terapan, gajinya di rentang 6-9 juta. Lulusan program intensif digital 6 bulan yang jago pengkodean atau desain antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna, UI/UX, jika portofolionya kuat, gajinya bisa belasan sampai puluhan juta.

Lalu pasti ada yang membantah: “Kuliah itu bukan untuk mencari kerja, tetapi untuk membangun pola pikir, berpikir kritis, critical thinking”. Kalimat ini tidak salah. Tetapi tidak lengkap. Iya, kuliah seharusnya mengajarkan kamu berpikir, bukan hanya menghafal. Berpikir kritis itu penting. Gunanya apa? Gunanya agar kamu sebagai rakyat tidak mudah dibodohi. Agar kamu bisa melihat ada lubang di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kamu berteriak. Ada korupsi, kamu melapor. Ada Undang-Undang yang tidak adil, kamu mengkritik. Itu fungsi kuliah sebagai “pabrik warga negara”.

Tetapi masalahnya, in-fact tidak semua kampus memberi itu. Yang diajarkan “berpikir kritis” hanya di kelas Filsafat, 2 satuan kredit semester (SKS). Selebihnya? Menghafal, presentasi copy-paste, skripsi yang judulnya saja mudah terlupakan. Lulusannya berpikir kritis ke pemerintah iya, tetapi berpikir kritis untuk menyambungkan hidup ke dunia kerja tidak diajarkan. Padahal naluriahnya, orang lulus kuliah itu langsung mencari kerja. Tidak ada orang tua yang menyuruh anaknya “Nak, 2 tahun ini kamu berpikir kritis saja ya, tidak usah bekerja”. Kontrakan menunggu, cicilan motor menunggu, adik mau masuk sekolah menunggu.

Dan satu lagi, tidak semua orang hasratnya menjadi pejabat, menteri, aktivis yang setiap hari “berdebat” dengan negara. Ada anak Sastra yang hasratnya menulis novel. Ada anak Ilmu Komunikasi yang hasratnya membuat konten edukasi. Ada anak Sosiologi yang hasratnya meneliti desa. Mereka butuh berpikir kritis juga, tetapi bentuknya berbeda. Butuhnya berpikir kritis untuk menulis lebih tajam, meneliti lebih dalam, membuat konten yang tidak hoaks. Bukan berpikir kritis untuk debat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja.

Jadi yang salah bukan “kuliah untuk berpikir kritis”-nya. Yang salah, kampus menjual janji “kamu akan berpikir kritis” tetapi tidak memberi keterampilan dasar untuk hidup. Ibarat mengajarkan renang gaya kupu-kupu tetapi tidak mengajarkan mengapung. Ya tenggelam. Kuncinya bukan di “gelar S1 versus D3 versus program intensif”. Kuncinya di “keterhubungan dengan kebutuhan hidup”. Politeknik dan program intensif menang di 2 tahun pertama karena 70 persen praktik, langsung nyambung ke lowongan. S1 umum kalah karena 70 persen teori dan magang formalitas. Tetapi 5-10 tahun ke depan, S1 yang benar-benar mendapat berpikir kritis dan keterampilan, larinya bisa lebih kencang. Jadi tidak ada yang paling benar. Yang ada, sistem pendidikan yang tidak memilih. Mau kamu S1, D3, atau program intensif, kamu berhak mendapat dua-duanya: berpikir kritis untuk mengawasi negara, dan keterampilan kerja untuk memberi makan keluarga.

Penyakit keempat: pola pikir paling beracun yang sering keluar dari mulut pejabat sampai masyarakat, “percuma SDA banyak tapi sumber daya manusia kita kurang”. Dengar kalimat ini tidak? Kedengarannya bijak. Tetapi aslinya itu cara paling halus untuk menyalahkan korban. Begitu ada PHK massal, langsung disimpulkan “ya bagaimana, sumber daya manusia kita memang kurang kompeten”. Begitu anak lulusan tidak mendapat kerja, langsung divonis “kurang keterampilan, kurang sikap”. Padahal coba balik yang tidak menyediakan pelatihan siapa? Perusahaan. Yang membuat kurikulum kuliah tidak nyambung siapa? Kampus dan pemerintah. Yang tidak mengawasi alih teknologi TKA siapa? Negara.

Pola pikir “sumber daya manusia kita kurang” itu seperti dokter berkata ke pasien patah kaki “ya bagaimana, tulangnya memang lemah”. Tidak diberi gips, tidak diberi obat, tidak diberi fisioterapi. Lalu disalahkan karena tidak bisa berlari. Sumber daya manusia Indonesia tidak kurang. Sumber daya manusia Indonesia tidak diberi kesempatan untuk menjadi. Anak SMK jurusan las di Morowali pintar, tetapi tidak ada yang mengajarkan dia sertifikasi HPAL. Lulusan Sastra di Yogyakarta jago menulis, tetapi tidak ada perusahaan yang mau memagangkan dia 6 bulan. Buruh garmen di Sukoharjo jahitnya rapi, tetapi pabriknya tutup karena kalah dengan impor. Jadi yang kurang bukan sumber daya manusianya. Yang kurang itu sistem yang menempa sumber daya manusianya. Jika sistemnya rusak, diberi Harvard pun lulusannya akan menganggur.

Penyakit kelima, pukulan tambahan pajak naik, pejabat gaji naik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sudah berjalan sejak Januari 2025. Masuk 2026 daya beli rakyat semakin terkikis. Harga mi instan naik, harga bensin naik, harga kontrakan naik. Di saat yang sama, berita gaji dan tunjangan pejabat naik. Rasanya seperti kita sedang memompa air di kapal yang bocor, nahkodanya malah menambah pendingin ruangan di kamar. Tidak adil.

2030: Bonus Demografi atau Bencana Demografi?

Jadi kita mau bagaimana? Mau senang karena TPT turun 0,08 persen? Itu sama saja senang karena demam turun 0,1 derajat. Obatnya belum diminum.

Jika TPT kita hanya turun 0,08 persen per tahun, berarti 2030 TPT kita masih 4,3 persen. Artinya 6 juta lebih orang masih menganggur di puncak bonus demografi. Itu namanya bukan bonus. Itu bencana demografi. 6 juta anak muda tidak bekerja itu bahan bakar paling bagus untuk 3 krisis: pertama, Lost Generation. Anak muda menganggur 2 tahun setelah lulus itu daftar riwayat hidupnya sudah “kotor” di mata sumber daya manusia. Umur 25 sudah dianggap kedaluwarsa. Kedua, kriminalitas dan judi online (judol). Anak muda menganggur handphone dalam genggaman terus pinjaman online (pinjol) sama dengan kombinasi paling mematikan. Ketiga, stunting sumber daya manusia 2045. Orang tua tidak bekerja sama dengan tidak ada uang sama dengan anak kurang gizi sama dengan Indonesia Emas 2045 hanya menjadi poster.

Lalu solusinya apa? Tidak ada solusi sulap. Yang ada hanya kerja keras bersama.

Bagi yang sedang mencari kerja 2026, berhenti dulu menyalahkan jurusan. Jurusan Sastra, D3, SMK, itu tidak salah. Yang salah jika kamu tidak menambah keterampilan. Mulai hari ini: satu keterampilan digital. Bisa desain Canva, bisa menulis, bisa menyunting video, bisa Excel. Gratis di YouTube, Dicoding, Coursera. Lalu buat portofolio. Sumber daya manusia 2026 tidak bertanya “indeks prestasi kumulatif (IPK) kamu berapa?”. Dia bertanya “kamu pernah membuat proyek apa? Beri tautannya”. IPK 4,00 kalah dengan anak yang memiliki 10 unggahan desain di Instagram.

Bagi negara dan perusahaan, pekerjaan rumahnya lebih berat. Pertama, UU Minerba Pasal 102 tentang TKA wajib alih keterampilan itu jangan hanya menjadi tulisan. Awasi benar-benar. TKA yang tidak mau mengajar, deportasi. Perusahaan yang tidak memiliki tenaga pendamping WNI, cabut izinnya. Kedua, garmen yang sudah sekarat itu tolong. Hajar impor pakaian bekas dan impor ilegal. Beri insentif agar pabrik tidak kabur ke Bangladesh. Ketiga, wajibkan sistem magang nasional seperti advokat. Perusahaan besar wajib menerima magang berbayar minimal upah UMR selama 1 tahun. Beri insentif pajak. Agar perusahaan tidak takut rugi melatih. Keempat, luruskan kampus dengan Kurikulum wajib 40 persen praktik. Terakhir, jika rakyat sedang PHK dan daya beli turun, tahan dulu wacana menaikkan gaji pejabat. Malu.

Kalimat terakhir: 0,08 persen itu bukan angka kemenangan. Itu angka tantangan. Tantangan bagi kita semua agar 2027 turunnya 0,8 persen, 2028 turunnya 1 persen, sampai 2030 TPT kita di bawah 3 persen. Jika kita diam, jika kita sibuk menyalahkan korban dengan jurus “sumber daya manusia kita kurang”, maka 2030 bonus demografi kita berubah menjadi bencana demografi.

Sistem boleh rusak. Tetapi cara berpikir kita tidak boleh ikut rusak. Karena yang menentukan 2030 itu kita, bukan BPS.

Daftar Sumber Lengkap:
1. BPS Februari 2026 via Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti: TPT 4,68%, turun 0,08% poin, pengangguran 7,24 juta orang
2. BPS Sakernas 2024-2026: TPT SMK 8-9%, TPT D3/D4 5,2%, TPT S1 6,5%
3. KSPN 2025: PHK Massal 126 Ribu Pekerja Sektor Tekstil dan Garmen
4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 102 ayat 1 huruf k
5. Kementerian ESDM: Hilirisasi Nikel target baterai kendaraan listrik 407 GWh dan moratorium peleburan RKEF
6. Sekretariat Negara: Presiden Joko Widodo meninjau Smelter Grade Alumina Refinery, SGAR, Mempawah 20 Maret 2024
7. DDTCNews: Mandatory Biodiesel B40 berlaku 1 Januari 2025, serap 14 ribu off-farm dan 1,95 juta on-farm
8. Kemendikbud: 60-70% lulusan SMK lanjut kuliah

 

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Belajar dari Ambang Kehancuran: Menakar Posisi Indonesia Melalui Lensa Collapse Karya Jared Diamond

Penulis: Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Gorontalo)

Dalam karyanya yang monumental Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed, Jared Diamond, menggugah kesadaran kita bahwa keruntuhan suatu peradaban tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari akumulasi keputusan sosial, kebijakan politik, dan respons terhadap tekanan lingkungan. Lewat pendekatan multidisipliner, Diamond membedah penyebab runtuhnya berbagai masyarakat — dari Pulau Paskah hingga Kekaisaran Khmer — dengan membandingkannya pada masyarakat modern yang menghadapi krisis yang sama. Dua studi kasus penting, yakni perbandingan Republik Dominika vs Haiti, serta Montana di Amerika Serikat, menjadi cermin reflektif yang sangat relevan bagi Indonesia saat ini.

Republik Dominika vs Haiti: Satu Pulau, Dua Takdir

Pulau Hispaniola di Karibia menjadi laboratorium sosial yang unik. Ia dihuni oleh dua negara: Haiti dan Republik Dominika. Meskipun berbagi ekosistem yang sama, kedua negara memiliki nasib yang sangat berbeda.

  • Haiti: Gambaran Keruntuhan Ekologis Haiti adalah contoh nyata dari masyarakat yang runtuh karena eksploitasi alam yang tak terkendali. Sekitar 98% hutan di Haiti telah hilang akibat penebangan untuk kayu bakar dan perluasan lahan pertanian. Negara ini juga menghadapi kemiskinan ekstrem, pemerintahan yang korup, dan lemahnya penegakan hukum. Tanpa sumber daya alam yang cukup, Haiti terperosok dalam siklus bencana ekologis dan kemanusiaan yang tiada akhir.
  • Republik Dominika: Jalan Menuju Pemulihan Sebaliknya, Republik Dominika, di bawah kepemimpinan Presiden Joaquín Balaguer pada 1960–1990, berhasil menghindari keruntuhan. Ia menerapkan kebijakan konservasi hutan yang agresif, melarang penebangan liar, dan memperkuat lembaga perlindungan lingkungan. Meski rezimnya otoriter, hasilnya nyata: tutupan hutan tetap terjaga, banjir dapat dikendalikan, dan ketahanan ekologis masyarakat meningkat.

Montana: Potret Dilema dalam Negara Maju

Montana, negara bagian di Amerika Serikat yang kaya akan sumber daya alam dan dikenal akan keindahan alamnya, justru menghadapi degradasi ekologis yang serius. Penebangan liar, tambang logam berat yang mencemari tanah dan air, serta peternakan yang merusak padang rumput telah memperlihatkan paradoks negara maju: modernitas dan teknologi tak menjamin keberlanjutan jika tidak ada kesadaran dan regulasi yang tepat. Ironisnya, banyak penduduk Montana menolak campur tangan pemerintah dalam masalah lingkungan, meskipun mereka sangat bergantung pada subsidi federal untuk bertahan. Ini menunjukkan bahwa ideologi politik bisa menjadi penghalang dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Kontekstualisasi terhadap Indonesia: Menelusuri Benang Merahnya

Ketika kita mencermati tiga kasus di atas, kita menemukan bahwa Indonesia memiliki sumbu keterkaitan yang kuat dengan semua elemen permasalahan yang dibedah Diamond. Berikut ini telaahnya:

Kerusakan Lingkungan yang Kian Sistemik

Seperti Haiti, Indonesia menghadapi deforestasi dalam skala besar. Data KLHK menunjukkan bahwa sejak 2000, jutaan hektar hutan Indonesia hilang karena pembalakan liar, ekspansi sawit, dan tambang. Contoh paling nyata adalah degradasi hutan di Kalimantan dan Papua, serta ancaman terhadap Raja Ampat akibat rencana pertambangan nikel. Ini sangat mirip dengan Haiti: eksploitasi alam menjadi jalan keluar jangka pendek dari masalah ekonomi, namun menjadi bumerang dalam jangka panjang.

Ketimpangan Sosial dan Ketergantungan Ekonomi

Seperti masyarakat Haiti dan petani Montana, banyak kelompok masyarakat di Indonesia masih bergantung pada sumber daya alam dalam kondisi ketidakpastian ekonomi. Kemiskinan struktural dan ketimpangan distribusi kekayaan mendorong masyarakat untuk menebang hutan, membakar lahan, dan menambang secara ilegal. Hal ini diperparah oleh lemahnya alternatif ekonomi berkelanjutan yang ditawarkan pemerintah.

Kepemimpinan dan Visi Politik yang Lemah dalam Perlindungan Lingkungan

Jika Republik Dominika bisa selamat karena visi ekologis seorang pemimpin, maka Indonesia hari ini menghadapi tantangan besar dari lemahnya kehendak politik untuk menjaga lingkungan. Pembangunan yang berorientasi infrastruktur dan investasi asing seringkali dilakukan dengan mengorbankan kawasan ekosistem esensial. Kasus alih fungsi hutan di Kalimantan untuk IKN atau pembiaran terhadap tambang di wilayah adat menunjukkan bahwa keberpihakan negara masih condong ke ekonomi ekstraktif.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola yang Rapuh

Sama seperti Haiti yang gagal menegakkan aturan konservasi, Indonesia juga menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum lingkungan. Banyak perusahaan yang melakukan perusakan hutan tetap lolos dari jerat hukum. Sementara itu, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan.

Potensi dan Harapan: Belajar dari Republik Dominika dan Kesadaran Rakyat Montana

Namun Indonesia belum terlambat. Seperti Dominika, Indonesia memiliki potensi besar dalam sumber daya manusia dan biodiversitas. Di banyak daerah, masyarakat adat masih menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka. Gerakan masyarakat sipil dan kesadaran publik terhadap isu iklim juga meningkat. Indonesia bisa mengambil jalur pemulihan seperti Dominika-jika didukung oleh kebijakan politik yang berani, investasi dalam energi hijau, dan pendidikan lingkungan yang masif.

Kesimpulan: Jalan Menuju Kelestarian atau Kehancuran

Jared Diamond menunjukkan bahwa peradaban runtuh bukan karena takdir, tetapi karena pilihan. Republik Dominika memilih untuk bertahan. Haiti memilih untuk membiarkan dirinya runtuh. Montana berada di tengah dilema ideologi dan pragmatisme. Indonesia kini berada di titik kritis: apakah akan menjadi Haiti berikutnya-negara yang tersandera eksploitasi alam dan ketimpangan sosial-atau memilih menjadi seperti Republik Dominika-negara yang menyelamatkan masa depannya dengan menyelamatkan lingkungan hari ini? Pilihan itu ada di tangan kita. Dalam kebijakan. Dalam kesadaran kolektif. Dan dalam tindakan nyata.

Penutup : Catatan Pribadi dan Seruan Moral

Sebagai warga negara yang tumbuh ditanah yang subur dan kaya akan sumber daya alam, saya tudak bisa diam dan berpangku tangan melihat arah pembangunan yang kerap kali mengabaikan keberlanjutan. Kasus Haiti bukan hanya kisah negeri yang jauh di karibia tapi ini menjadi cerminan untuk indonesia sebagai refleksi atas pengambilan kebijakan dalam menangani permasalahan lingkungan. Itu adalah cermin yang bisa memantulkan bayangan masa depan Indonesia jika kita terus membiarkan tambang menggantikan hutan, sawit menggantikan rawa gambut, dan beton menggantikan sungai.

Kita tidak kekurangan data, tidak kekurangan hukum, tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang pada kita adalah kemauan politik dan kesadaran moral kolektif. Kita membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berpikir tentang lima tahun ke depan, tetapi tentang keberlangsungan hidup anak cucu kita. Kita juga membutuhkan rakyat yang berani bersuara ketika hutan ditebang, ketika air tercemar, ketika tanah leluhur dijual atas nama “pembangunan”. Belajar dari kisah Republik Dominika, kita tahu bahwa perubahan itu mungkin. Ia tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi diperjuangkan—oleh pemimpin yang berani, oleh masyarakat yang sadar, oleh hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Maka, ketika kita ditanya: “Apakah Indonesia akan selamat?”, jawabannya tergantung pada apa yang kita lakukan hari ini. Diam adalah pilihan. Melawan perusakan juga pilihan. Dan masa depan adalah akibat dari pilihan-pilihan itu.

Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: Seruan Keadilan Ekologis dan Perlindungan Warisan Alam Dunia.

5 Juni 2025 merupakan Hari Besar Lingkungan Hidup Sedunia (HBLH), pada hari yang baik ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merefleksi kembali permasalahan lingkungan hidup yang ada di daerah masing-masing dalam skala regional dan dalam skala nasional untuk kemudian melihat serta menelisik dan mengkaji permasalahan yang ada di Raja Ampat. Mari sama-sama kita menolak Raja Ampat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel.

Jangan biarkan hari lingkungan hidup hanya sebagai hari seremonial semata, suaramu bisa jadi pelindung bagi kehidupan ini karena kita butuh laut yang tetap biru dan hutan yang tetap hijau. Raja Ampat, permata biodiversitas dunia yang terletak di jantung segitiga terumbu karang, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel.

Sebagai warga negara sekaligus mahasiswa yang berfokus pada kajian-kajian ekologi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang, saya menyuarakan penolakan tegas terhadap proyek ini. Kemudian mengajak kepada seluruh teman-teman mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan dan seluruh  elemen masyarakat untuk mengkampanyekan secara masif penolakan terhadap pertambangan di Raja Ampat.

1. Raja Ampat : Mahakarya Ekologis Nusantara
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.800 spesies ikan, 550 spesies karang (75% dari total dunia), serta berbagai megafauna laut seperti Pari Manta, Paus, dan Penyu. Keanekaragaman hayati ini menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di planet ini, yang berperan penting dalam stabilitas ekosistem global dan sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui pariwisata berkelanjutan.

Perairan Kepulauan Raja Ampat dan sekitarnya telah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.64/Men/2009 yang selanjutnya menetapkan perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut sekitarnya sebagai Suaka Alam Perairan (SAP). Keberadaan tiga ekosistem seperti Karang, Lamun dan Manggrove seperti juga yang di temukan di perairan Kepulauan Raja Ampat mempunyai peran dan fungsi saling melengkapi dalam kestabilan ekosistem laut.

Supriyadi (2017) dalam Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, berpendapat bahwa Walaupun peran dan Fungsi tiga Ekosistem tersebut sangat besar dalam sistem perairan Kepulauan Raja Ampat, namun keberadaan tiga ekosistem tersebut rentan terhadap pengaruh dan tekanan perubahan lingkungan terlebih dalam tekanan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan pertambangan yang saat ini terjadi di Raja Ampat.

2. Ancaman Nyata dari Alih Fungsi Lahan
Ekspansi pertambangan nikel di Raja Ampat membawa dampak ekologis yang signifikan:
Kerusakan Ekosistem Laut: Limbah tambang dan sedimentasi dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Deforestasi dan Erosi Tanah: Pembukaan lahan untuk pertambangan menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatkan risiko erosi.
Pencemaran Air dan Udara: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air dan udara, membahayakan kesehatan masyarakat dan kehidupan laut.

3. Perspektif Hukum dan Etika
Dari sudut pandang keadilan lingkungan, proyek ini melanggar prinsip-prinsip dasar:
Keadilan Distribusi: Masyarakat lokal menanggung dampak negatif lingkungan tanpa
mendapatkan manfaat yang setara.
Keadilan Prosedural: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
terkait proyek ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses.
Keadilan Pengakuan: Mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya mereka
terkait dengan tanah dan laut.

4. Suara Masyarakat dan Solidaritas Nasional
Masyarakat lokal, bersama dengan organisasi lingkungan seperti Greenpeace, telah menyuarakan penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan solidaritas nasional dalam upaya melindungi warisan alam kita.

Maka lewat tulisan ini saya mengajak seluruh teman-teman mahasiswa, aktivis lingkungan Gorontalo dan seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk sama-sama mengkampanyekan bentuk penolakan terhadap proyek pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat. Atas nama Warga Negara Saya menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan
proyek pertambangan nikel di Raja Ampat dan meninjau kembali kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai warisan alam dunia yang tak ternilai harganya.

Penulis : Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi,Fakultas MIPA, Universitas
Negeri Gorontalo.

Kita Tidak Butuh Banyak

Persma selamanya. Ya, pers mahasiswa Objektif akan tetap abadi bahkan ketika gerakannya hanya dimotori oleh segelintir orang. Aku mungkin tidak selama para senior yang lebih dulu masuk dalam organisasi yang bekerja pada ruang-ruang jurnalistik ini. Aku sendiri bergabung sejak tahun 2021, dengan usia semester yang masih belia. Memang bukan pilihan yang lazim selayaknya kebanyakan mahasiswa untuk masuk ke dunia organisasi. Untungnya aku tidak sepengecut mereka, yang tersandera oleh stigma masyarakat bahwa organisasi itu merupakan tempat yang kumuh tak bermanfaat dan penuh kekerasan. Ironisnya, perbuatan durjana oknum dianggap sebagai kesimpulan utuh atas kondisi dari sebuah organisasi.

Berproses di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif adalah sesuatu yang awalnya tak aku seriusi. Berbagai metode pembentukan karakter dan jalan intelektualnya adalah sesuatu yang baru kudapatkan, tentu hal itu yang membuat anak kampungan seperti aku yang jauh dari kultur aktivisme mahasiswa seperti membaca, menulis dan diskusi, merasa tak sanggup untuk mudah beradaptasi.

Sekali lagi, bahwa itu memang bukan sesuatu yang mudah. Tapi dengan cara-cara keras (bukan kasar dan tidak bersifat komando) itulah yang menciptakan manusia-manusia tangguh, yang tidak manja, tolol dan feodal. Andai kata pedang, ia harus ditempa dengan sekuat dan sekeras-kerasnya agar menghasilkan ketajaman yang optimal. Bahwa hasil dari proses keras itu tidak menjadikan aku sebagai mahasiswa berprestasi bukan sebuah masalah bagiku, justru aku sangat bangga dengan kesibukan yang menuntunku jatuh cinta pada demonstrasi, kajian isu, hingga liputan yang mengusik kepentingan-kepentingan manusia lainnya atas segala kemudaratan perbuatannya.

Dengan berbagai aktivitas kemahasiswaan seperti itu yang tidak banyak ditempuh oleh orang lain, aku kemudian membuat kesimpulan yang mungkin terkesan subjektif, “bahwa dalam kampus kita bukan hanya sekadar mengejar juara apalagi gelar sarjana semata lebih daripada itu kita harus menjadi manusia.” Manusia yang peka terhadap persoalan masyarakat arus bawah, yang lantang bersuara pada ketidakadilan, serta memutus rantai perbudakan dari kebijakan-kebijakan politik yang bangsat.

Menjadi kader UKM Pers merupakan ketidaksengajaan yang tidak akan aku sesali. Bahwa perlawanan dan keragu-raguan yang menjadi dasar kerja-kerja jurnalistiknya harus betul-betul diresapi oleh setiap anggotanya. UKM Pers tidak boleh hanya sekadar menjadi organisasi penampung manusia yang tak punya keberanian apalagi kehilangan perspektif. Dalam banyak momentum penerimaan anggota, aku melihat standar perekrutan yang dipakai masih cenderung memakai tolak ukur kekerabatan relasi yang tidak berbasis pada kompetensi. Akibatnya, organisasi hanya melahirkan kuantitas secara berlebihan yang jauh dari ideologi pers mahasiswa.

Tidak berlebihan kiranya jika aku menyampaikan kegalauan pada organisasi yang telah berhasil melahirkan kader-kader keder yang masuk karena ingin numpang tenar atau menjadikan UKM Pers sebagai batu loncatan untuk mencapai sisi-sisi yang lain dalam menunjang karir dan kepentingan pribadi mereka. Hari ini aku ingin menyampaikan secara gamblang, sudah cukup sekian lamanya organisasi tidak menyiapkan kader yang sigap dan kuat melanjutkan kerja-kerja pers mahasiswa yang sesungguhnya. Harus diakui jujur, mayoritas kader dan alumni UKM Pers tidak paham sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagaimana yang telah diulas dalam buku putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Padahal sejatinya gerakan pers mahasiswa dipandu pada tiga pokok kultur, yang pertama adalah kesadaran historis yang menempatkan sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagai penguatan organisasi melalui karya jurnalisitknya yang menjadi bagian penting dalam laku hidup pergerakannya yang berorientasi kerakyatan. Kedua, adalah memahami pola gerakan pers mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan zaman yang tidak terlepas dari kesulitan-kesulitan yang harus siap diterima oleh mereka yang berkecimpung di organisasi pers mahasiswa. Ketiga, kesadaran praktis dalam melihat kondisi organisasi yang terbengkalai karena kemunduran wawasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Sebagai pimpinan redaksi di periode kepengurusan tahun ini aku prihatin dan khawatir. Prihatin ketika pengurus masih menerapkan standar perekrutan kader baru berbasis kuantitas, sekaligus khawatir secara keorganisasian jika masih memperpanjang ruang keistimewahan pada mereka yang tak bisa dan tak mau menulis. Bukankah itu sebuah aib nyata yang sedang dipelihara. Haruskah kita menormalisasi anomali itu? Aku pikir tidak, mengamini itu sama halnya menghianati nilai-nilai dari ideologi pers mahasiswa itu sendiri.

Model kader surplus gaya minim karya selalu lebih banyak daripada mereka yang tulus berbuat mempersembahkan produk jurnalistiknya pada publik. Dari puluhan manusia yang direkrut disetiap angkatan pada akhirnya hanya menjadi tumpukan “kotoran” yang tidak bisa diberdayakan selain dibersihkan. UKM Pers Objektif IAIN Kendari tidak lahir dari ruang kosong dan hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan yang panjang. Jejak perlawanannya tercatat disetiap lembar liputannya. Sudah saatnya membersihkan kader yang tak cakap dalam menulis dan tak punya keberanian untuk melawan demi kepentingan publik termasuk melawan intervensi alumni dalam agenda liputan dan penerbitan.

Secara kolektif kita harus sepakat saat dinamika kampus dan problem kebangsaan yang terus bergejolak, pers mahasiswa hadir sebagai salah satu ruang yang meramu ide-ide visioner, berteriak dengan lantang, mempertaruhkan jiwa raganya dalam memperjuangkan kebenaran dan kepentingan publik. Akan tetapi, seiring waktu, wajah dari kader pers mahasiswa kita malah jauh bergeser dari arah garis membela mereka yang tertindas, menjadi corong bagi suara yang dibungkam, serta menghidupi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Begitu sangat nampak bagaimana kegugupan untuk kritis serta menghasilkan produk jurnalistik telah disarangi oleh kemalasan. Banyak dari anggota tidak lagi mengetahui atau merasakan ruh perjuangan pers mahasiswa. Mereka lebih sibuk dengan algoritma media sosialnya yang membuat apatis ketimbang mengimplementasikan apa yang menjadi perannya sebagai jurnalis media alternatif.

Disinilah pentingnya menata ulang arah. Bahwa regenerasi yang sehat membutuhkan sistem kaderisasi yang kuat, tidak memanjakan kader, membentuk kualitas bukan sekadar militansi. Jika definisi dari nama pers dan mahasiswa itu berat dan mulia karena didalamnya terkandung spirit intelektualitas (kritis), kemanusiaan
(keberpihakan pada moral dan etika), kerakyatan (keberpihakan
dan kepedulian pada rakyat bawah), kebangsaan (demokratisasi
dan kemartabatan negeri), dan pers mahasiswa yang
independen. Maka dengan demikian buat apa secara keorganisasian kita masih mempertahankan kader yang tak tahu berbuat apa saat tergabung dalam pers mahasiswa.
Lagi-lagi di dalam nama “pers mahasiswa”, terkandung beban sejarah dan semangat perjuangan. Ia adalah wujud dari keberpihakan. Berpihak kepada rakyat kecil, pada etika dan nurani, pada proses demokratisasi, serta pada martabat bangsa. Maka tak berlebihan bila menempatkan pers mahasiswa sebagai kekuatan independen yang kritis terhadap segala bentuk penyimpangan.

Dalam kegusaranku menulis di ruang redaksi yang hening, disaksikan tembok yang kusam dan tumpukan buku di rak, aku sadar satu hal—bahwa perubahan tidak datang dari langit. Ia harus mulai dari yang kecil; membongkar masalah lebih jujur, menyusun ulang pola kaderisasi, kemudian mewariskannya dalam bahasa generasi kini dan selanjutya. Aku tahu berat, tapi siapapun itu tak ingin menjadi manusia yang menyerah dalam diam. bahwa yang paling penting kita tidak butuh banyak, kita butuh yang tidak gagap untuk berbuat. Mereka yang tidak aktif tidak perlu dilibatkan. yang tidak serius buat apa dikasih ruang. Pengurus organisasi harus tahu batas dan tahu diri, jika anggota tidak menganggap penting pers mahasiswa maka secara kelembagaan harus memperlakukan hal yang sama.

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba

Pendidikan Sebagai Tolak Ukur Perempuan Dalam Menyikapi Kesetaraan Gender

Objektif.id – Pendidikan adalah sebuah proses humanisme yang selanjutnya dikenal dengan istilah memanusiakan manusia. Oleh karena itu kita seharusnya bisa menghormati hak asasi setiap manusia. Untuk itu pendidikan tidak saja membentuk insan yang berbeda dengan sosok lainnya yang dapat beraktifitas menyantap dan meneguk, berpakaian serta memiliki rumah untuk tinggal hidup, ihwal inilah disebut dengan istilah memanusiakan manusia.

Perempuan pada saat ini dihadapkan pada berbagai macam peran. Perempuan juga diharapkan dapat memilih dan bertanggung jawab atas peranan yang telah dipilihnya ketika ia memasuki tahap perkembangan dewasa dini. Peranan kaum perempuan pada tahap dewasa dini pada saat ini secara umum memang mulai bergeser dalam peran gender yang dianutnya ke arah egaliter. Perempuan mulai meninggalkan peran gender tradisionalnya karena peran ini bertentangan dengan kompetensi dan pencapaian prestasi, dua aspek yang sangat dihargai masyarakat namun masih sulit diperoleh oleh perempuan.

Meskipun begitu, di Indonesia kaum perempuan memang terus diberi peluang makin besar untuk ikut serta dalam proses pembangunan. Namun, di samping itu masyarakat sadar bahwa peranan perempuan dalam pembangunan tidak bisa dipisahkan dengan peranannya sebagai ibu di dalam lingkungan keluarga, yakni sebagai ibu rumah tangga. Fungsi ibu lebih dikaitkan dengan peran mereka sebagai pendamping suami, pengasuh anak, sehingga penghargaan pada ibu lebih dikaitkan dengan peran ibu dalam keluarga.

Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di pedalaman sudah menjadi tugas perempuan untuk bisa mengendalikan tiga bagian wilayah dalam kehidupan rumah tangga yaitu kasur, dapur dan sumur bagi kehidupan perempuan yang sudah berumah tangga. Tugas-tugas yang serupa juga dilakukan bagi perempuan yang masih mengenyam pendidikan dengan dalih perempuan harus bisa mempersiapkan diri agar pandai dalam mengurus rumah tanggah nya kelak serta pembiasaan kepada anak perempuan.

Keinginan untuk lebih meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan dewasa ini telah mampu meningkatkan tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan. Bahkan di beberapa negara maju, tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan lebih tinggi dibandingkan kaum laki-laki. Namun demikian, tingginya partisipasi perempuan di dunia pendidikan belum diiringi dengan perubahan kultur yang menunjukkan keseimbangan antara fungsi dan potensi laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, salah satu poin dari Millenium Development Goals adalah mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.

Saat ini perempuan dihadapkan dengan trend bahwa perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi kemudian tidak mengembangkan karirnya dan lebih memilih menjadi ibu rumah tangga. Pada zaman yang modern ini boleh saja perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga secara total, tetapi hendaknya menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan yang cukup dan berdaya. Hal ini dapat dicapai dengan pendidikan dan terus belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Kesenjangan Gender Dalam Dunia Pendidikan Yang Sangat Merugikan Kaum Perempuan

Banyak faktor yang menyebabkan para perempuan indonesia tidak memiliki keterampilan, antara lain adalah sedikitnya kesempatan memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan setempat, faktor kemiskinan, tidak adanya semangat semangat dan kemauan untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas berlatih keterampilan dengan baik, meskipun otaknya mungkin baik atau bisa disebut cermerlang. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta keterampilan yang rendah bagi perempuan menyebabkan mereka menjadi sumber daya manusia yang kurang mampu bersaing dalam hal dunia kerja. Agar dapat memiliki kemampuan yang setara atau agar dapat bersaing salah satunya adalah menjadi manusia yang berkualitas tinggi. Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi ini dapat dihasilkan oleh salah satunya melalui jalur pendidikan dan pelatihan.

Namun dalam prosesnya, pendidikan bagi perempuan ini sering muncul beberapa faktor yang kemudian menjadi hambatan bagi kaum perempuan. Adapun faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

A. Faktor kesenjangan gender

Ketidak meratakan pendidikan di tanah air disebabkan oleh beberapa faktor penting yang kemudian menjadi penyebab timbulnya kesenjangan khusus nya bagi kaum perempuan sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan putus sekolah dan berdiam di rumah membantu tugas orang tua mengajarkan tugas rumah tangga bahkan berkebun.

B. Faktor penyebab kesenjangan

1. Cara pandang masyarakat yang menganggap perempuan itu hanya mengurusi tugas rumah tangga.

2. Kesadaran masyarakat kurang akan pentingnya pendidikan.

3. Keselamatan kaum perempuan jika jauh dari pengawasan orang tua.

4. Ekonomi masyarakat yang lemah.

5. Kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai di suatu desa.

6. Dampak yang ditimbulkan, dampak kesenjangan tersebut adalah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan perkembangan masyarakat yang lemah dan pembangunan desa secara fisik maupun non-fisik.

Sehingga kesenjangan perempuan di desa benar-benar terjadi, yaitu adanya anggapan bahwa pendidikan lebih utama untuk kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Faktor-faktor penyebab kesenjangan pendidikan yang terjadi yaitu faktor ekonomi, budaya, lingkungan, pergaulan, pola pikir, serta sarana dan prasarana pendidikan yang minim. Selain itu, dampak yang ditimbulkan ialah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berpengaruh pula terhadap pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik dan juga tentunya perkembangan masyarakat itu sendiri.

Pandangan KH. Ahmad Dahlan Akan Status Perempuan Dalam Dunia Pendidikan 

Menurut KH.Ahmad Dahlan dunia tidak akan maju dengan sempurna jika wanita hanya tinggal di belakang (di dapur saja). Sehingga dalam usahanya beliau mengumpulkan kaum wanita kemudian diberi pelajaran dan kursus, yang diperuntukkan khusus bagi kaum ibu. Mereka diberi pelajaran surat al maun, yang berisi perintah memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Pendapat Ahmad Dahlan dalam masalah pendidikan untuk kaum wanita ini kelihatannya sederhana, tetapi pada saat itu, di mana wanita belum memperoleh pendidikan yang sewajarnya, walaupun ia tergolong orang mampu.

Usaha Ahmad Dahlan dalam membina kaum perempuan ini sudah merupakan usaha yang besar. Ahmad Dahlan berusaha mengubah pendapat umum pada masa itu yang beranggapan bahwa “wanita itu surga dan neraka itu tergantung suaminya”. Dari mana timbulnya gagasannya memperhatikan pendidikan untuk kaum wanita? Dari keterangan-keterangan yang berhasil penulis temukan, maka penulis berpendapat bahwa pemikiran beliau mengenai masalah pendidikan bagi kaum perempuan karena pemahamannya terhadap ajaran islam yang tidak membeda-bedakan antara kaum laki-laki dan perempuan, tinggi rendahnya seseorang tergantung dari kadar takwanya.

Melihat usaha yang dilakukan para tokoh-tokoh terdahulu untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi perempuan tentunya memiliki makna yang berarti. Sehingga bisa melahirkan perempuan dengan pola pikir yang unggul serta cerdas dan mampu memainkan peranannya dalam masyarakat baik itu sebagai anak, istri dan perannya pada masyarakat. Perempuan juga sangat memiliki andil yang besar dalam mempersiapkan generasi bangsa karena dari rahimnya lah akan lahir para pemimpin bangsa yang tentunya harus memiliki guru yang luar biasa untuk anak-anaknya.

Perempuan memiliki peranan penting dalam pendidikan untuk mencetak generasi yang baik sebagai salah satu bagian dari penerus bangsa. Maka, perempuan harus mengupayakan diri untuk menjadi wanita yang berilmu pengetahuan sebagai bekal untuk anak-anaknya kelak, karena ibu yang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas dan kecerdasan tidak dapat diperoleh kecuali dengan proses belajar. Perempuan memiliki peranan penting dalam hal pendidikan, bahkan pendidikan pertama yang diberikan kepada anak adalah dari seorang ibu, melalui metode keteladanan, kedisiplinan, kebudayaan, yang dilakukan sehari hari sehingga secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kelakuan orang tuanya khususnya ibu.

Dengan demikian, maka jelas bahwa seharusnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal pendidikan, tidak ada yang lebih di utamakan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya sama-sama memiliki peran dan kebutuhan masing-masing dalam hal pendidikan.

Penulis: Fitriani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

Maraknya Pelecehan Seksual dan Ketabuannya Dalam Pandangan Masyarakat Indonesia

Objektif.id – Kriminalitas merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan norma masyarakat. Dalam era globalisasi saat ini, kriminalitas semakin merajalela, seperti contohnya saja tindakan kriminal pelecehan seksual yang sudah sangat kompleks terjadi dan sulit untuk ditangani.

Saat ini, isu pelecehan seksual atau kekerasan seksual menjadi topik yang hangat diperbincangkan masyarakat luar negeri maupun dalam negeri, dikarenakan hampir setiap tahunnya terjadi. Adapun, pelecehan seksual ini, dapat terjadi di mana saja dan tertimpa oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang yang sudah lanjut usia pun bisa menjadi korban akibat dari aksi kekerasan ini.

Dihimpun, dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa RI) terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang telah terjadi kasus pelecehan seksual sebanyak 21.920 kasus dengan korban laki-laki sekitar 4.497 sedang korban perempuan sekitar 19.388. Adapun, tempat kejadian pelecehan seksual tersebut paling banyak berada di lingkup rumah tangga dengan kasus mencapai 13.423 kejadian.

Sungguh ironis melihat negeri tercinta kita rentang terjadi pelecehan seksual. Apalagi, melihat data tersebut yang paling banyak terjadi berada di lingkungan keluarga, yang mana sejatinya menjadi tempat hunian teraman. Namun, nyatanya tidak seperti itu.

Pornografi Pemicu Utama Terjadinya Pelecehan Seksual

Ya, tidak salah lagi salah satu faktor utama yang menjadikan seseorang melakukan tindakan seksual kepada orang lain disebabkan oleh konsumsi tayangan pornografi.

Sebelum ke pembahasan selanjutnya bagi yang belum tahu pornografi itu menurut KBBI adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.” Singkatnya pornografi itu adalah sebuah alat yang digunakan untuk memenuhi hasrat biologis manusia.

Jadi, kenapa pornografi se-berbahaya itu? Jika ditelisik dari faktor psikologis, visual yang terdapat dalam tayangan pornografi secara otomatis akan tersimpan dan terekam berulang kali dalam otak. Terutama jika hal ini terjadi kepada anak-anak maupun remaja yang bila terpapar dengan konten berbau pornografi maka hal ini akan menciptakan kebingungan baru, stress, kecanduan hingga puncaknya mereka tidak segan melampiaskan hasrat mereka terhadap orang lain yang mereka temui.

Seperti yang terjadi pada kasus pelecehan seksual di 2021 lalu dilansir dari Republika.co.id berdasarkan laporan dari Kemenpppa bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Bandung yang dilakukan oleh remaja pria berusia 17 tahun kepada korban perempuan berusia 10 tahun. Hal ini terjadi karena kecanduannya terhadap pornografi.

Itulah, teman-teman dalam mencegah hal tersebut peran orang tua sangat penting untuk menjauhkan anak dari jangkauan perilaku negatif terutama yang berbau pornografi. Melihat sekarang semakin canggihnya teknologi maka, akses untuk ke sana pun semakin mudah. Waspadalah dalam berselancar jangan terlalu mendalami.

Pendidikan Seksual Masih Menjadi Hal Tabu Untuk Dibicarakan

Kenapa masih maraknya terjadi kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual? Dikarenakan masyarakat kita belum melek akan ajaran seksualitas. Indonesia sebagai sebuah negara yang masih kental akan budaya dan agama menjadikan pembahasan seksualitas masih tabu dalam masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan mereka masih mempertahankan stigma bahwa jika membahas hal-hal yang mengandung seks akan merusak norma dan nilai-nilai budaya yang telah berlaku sejak turun-temurun. Selain itu, masih kental dalam pikiran masyarakat Indonesia menjadikan korban perempuan dari tindak kekerasan seksual sebagai pihak yang bersalah dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Sungguh miris, untuk itulah melalui tulisan ini semoga pemikiran-pemikiran seperti itu sudah tidak ada lagi dalam lingkungan masyarakat.

FYI, perlu diketahui bahwa pelajaran seksualitas itu sangat penting, karena di dalamnya terdapat banyak unsur mengenai tubuh kita secara mendalam. Selain itu, dengan adanya pendidikan seks yang dimulai sejak dini dapat mencegah timbulnya orientasi seksual menyimpang, mencegah terjadinya kehamilan usia dini, dan yang paling penting membuat mereka lebih menghargai lawan jenisnya sehingga tidak terjadilah yang namanya tindak pelecehan seksual.

Sekarang ini, Pemerintah Indonesia juga sudah mulai mengadakan sosialisasi terkait pentingnya pendidikan seksual. Jadi, yuk kita juga mulai buang jauh-jauh stigma yang mengatakan bahwa seksualitas itu tabu demi mewujudkan bangsa yang cerdas dan berbudi pekerti.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan