Nestapa di Tanah Anoa ketika Pengelolaan Agraria Penuh Ketimpangan

Kendari, Objektif.id – Bumi Anoa yang kita kenal Sulawesi Tenggara hari ini bukan lagi wilayah yang kaya akan keindahan alamnya semua tereksploitasi atas nama korporasi demi kemajuan perekonomian Indonesia tanpa memikirkan hulayat masyarkat adat.

Hilirisasi yang memicu tekanan ekologis disepanjang rantai industri mulai dari Hutan, Nikel, jalan huling, smelter dan lainya berpengaruh signifikan terhadap ruang hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Beberapa petani, penghasil bumi dari daerah pesisir yang terdampak bahkan mempengaruhi pendapatan mereka akibat limbah yang dihasilkan perusahaan industri tersebut.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kurang lebih 3,2 miliar ton sumber daya biji nikel dan 39 juta Ton logam. Sulawesi Tenggara salah satu dari 6 provinsi dengan 365 IUP nikel aktif.

Wilayah yang paling menghawatirkan dengan kondisi paling kritis akibat pertambangan salah satunya ada pada pulau Kabaena.

Saat ini pulau tersebut dinilai mengalami tekanan ekologis paling masif. Luas total pulau yang hanya sekitar 891 km², atau sekitar 73% diantaranya digerogoti seluas 655 km² konsesi dari luas pulau.

Tumpang Tindih aktivitas pertambangan ini memicu konflik hukum serius dengan 16 IUP mencakup wilayah seluas 37.894 hektar dan terdeteksi menabrak hutang lindung.

Deforestasi tercatat pada sepanjang tahun 2001 hingga 2023 pulau ini kehilangan
3.374,77 ha akibat eksploitasi dan ekspansi industri ekstraktif.

Tidak hanya itu tekanan ekologis juga dirasakan pulau Wawoni kabupaten Konawe Kepulauan, pulau sekecil 715 km² ini dikepung aktivitas tambang. Salah satunya Oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahan ini telah membuka hutan seluas kurang lebih 214 ha sehingga memicu kerusakan sedimentasi sungai-sungai yang berdampak di area sekitar lansilowo maupun roko-roko.

Hal tersebut memicu runtuhnya kedaulatan pangan yang berdampak fatal pada ruang hidup dan mata pencaharian warga mulai dari Nelayan turun drastis sekitar 60%, dan pekebun kelapa serta kakao sekitar 40% dari sebelumnya.

Pulau yang terkenal sebagai penghasil Kelapa terbesar di Indonesia kini jadi pulau Kepala-kepala borju.

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah yang termasuk golongan pulau kecil kurang dari 2.000 km² seharusnya mutlak untuk dilindungi dari aktivitas industri ekstraktif.

Namun nihil UU tersebut tak cukup tajam bagi kaum pengusaha yang punya kuasa. Pemanfaatan ruang investasi, serta kebijakan reforma agraria putusan pemangku hukum dinilai tidak mampu menundukkan kelompok mereka.

Tidak sampai disitu bahkan beberapa warga wawonii yang meminta hak atas tanah hulayat tersebut malah mendapatkan perlakuan kriminalisasi dari aparat penegak hukum. Sekitar 26 orang warga sipil telah dipanggil dan 6 warga diantaranya mendapatkan ancaman pidana.

Dalam UUD pasal 33 ayat (3) 1945 dikatakan “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun relevansi dan pengejewantahan dari pada UUD tersebut tidak sama sekali berbanding lurus, semua hanya dikuasai oleh elit politik dan kaum borjuis Tanpa memperutukan rakyat kelas menengah kebawah.

Kini bumi anoa bagaikan medan pertempuran ruang hidup yang kian mengkhawatirkan. dibalik tawa senyum tersimpan sisi gemerlap akan masa depan generasi muda sang petani. Investasi industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam tersimpan jeritan masyarakat, terkikis bagaikan dikebiri.

Kritik tajam patut dikeluarkan, keresahan -keresahan harus disuarakan, jika benar itu cinta maka tanyakan dan layangkan kepada pemerintah serta pemangku kebijakan yang terkesan menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi saat ini.

Sungguh ironi yang sangat menyakitkan ketika Bumi Anoa dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, namun kondisi perekonomian masyarakat lokal justru penuh ketimpangan dan jauh dari kata sejahtera.

Kebijakan yang lahir, seperti Omnibus Law, terbukti melonggarkan proteksi terhadap lingkungan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat lokal.

Pemerintah daerah juga tampak gagap berdiam kaku dalam melindungi ekosistem dibumi anoa ini, pulau-pulau kecil yang kian dieksploitasi demi keuntungan jangka pendek, diabaikan begitu saja tanpa mencintai sedikit pun seperti malika.

fakta bahwa kerusakan lingkungan kita ini tidak dapat dipulihkan lagi. pemerintah yang kerap tidak berpihak pada kepentingan rakyat seraya menegaskan bahwa regulasi saat ini lebih ramah untuk modal ketimbang keselamatan warga.

Oleh karena itu, harapan besar disampaikan agar sentimen serta saran yang dirumuskan tidak hanya menjadi catatan diatas kertas, tetapi dapat menjadi roda penggerak dalam aksi nyata.

Sudah saatnya reforma agraria sejati diaktualisasikan secara menyeluruh, dimana tanah benar-benar dikembalikan, dan dilestarikan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite korporasi.

Kedepanya, tidak boleh ada lagi petani yang dikriminalisasi ditanahnya sendiri, tidak ada lagi pulau kecil yang gundul akibat keserakahan tambang, dan tidak ada lagi kebijakan yang mengorbankan masa depan ekologis demi investasi tak dikenal.

Dengan semangat satu perjuangan seluruh elemen masyarakat harus terus mengawal membangun komitmen demi mewujudkan keadilan ekologis dan memastikan Sulawesi Tenggara menjadi rumah aman, adil, dan lestari bagi generasi hari ini dan masa depan.

UIN Kendari Bungkam, Dugaan Kekerasan Seksual Tak Boleh Ditenggelamkan

Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.

Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.

Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.

Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.

Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.

Kerasnya Kehidupan Mahasiswa di Tengah Gempuran Tugas dan Keharusan Bekerja

Kendari, Objektif.id—Kadang saya heran sendiri melihat bagaimana kehidupan mahasiswa digambarkan di luar sana, banyak yang masih mengira kuliah itu masa paling santai hanya datang ke kampus, duduk di kelas, nongkrong di kantin, ikut organisasi, lalu pulang. Foto-foto bersama teman di media sosial memperkuat kesan itu. Padahal kenyataannya, untuk sebagian besar mahasiswa, kehidupan sehari-hari jauh lebih berat dan melelahkan, di satu sisi mereka digempur tugas perkuliahan yang seolah tidak ada habisnya.  Mereka juga harus bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal,  Kombinasi keduanya kewajiban ini benar-benar menguras tenaga, pikiran, dan mental sampai ke titik yang sering tidak terlihat oleh orang lain.

Coba bayangkan saja satu hari biasa, pagi hari yang masih gelap sudah harus bangun, ada yang langsung berangkat kerja shift pagi, ada yang harus ke kampus dulu karena ada kelas pagi. Siang masih ada mata kuliah atau praktikum yang memakan waktu lama. Sore atau malam, baru bisa mengerjakan tugas, tugas itu jarang datang satu-persatu, biasanya numpuk. Makalah, laporan, presentasi, diskusi kelompok yang anggotanya sulit diajak koordinasi. Deadline saling berdekatan.

Kadang dosen memberikan tugas di luar jadwal tanpa mempertimbangkan beban mata kuliah lain. Di tengah semua itu, beberapa mahasiswa harus menyisihkan waktu untuk bekerja, Ada yang jadi barista sampai malam, ada yang jadi ojek online di sela-sela kuliah, ada yang jadi penjaga toko swalayan, penyablonan, joki tugas, atau bahkan kerja serabutan. Kerjaan itu bukan hobi atau iseng, Itu kebutuhan. Uang saku dari orang tua tidak selalu ada, atau kalau ada, sering tidak mencukupi. Biaya kost, makan, transportasi, kuota internet, buku, dan kebutuhan mendadak lainnya terus naik. Belum lagi kalau harus membantu keluarga yang sedang dalam kondisi susah dalam faktor ekonomi.

Konsekuensi yang di terima adalah menurunnya nilai akademik, tidur sedikit lebih lama berasa barang mewah, banyak mahasiswa yang hanya tidur tiga sampai empat jam sehari, kadang kurang. Badan lelah, mata perih, kepala pusing, tapi tetap harus dipaksa fokus mengerjakan tugas atau melayani pelanggan di tempat kerja. Konsentrasi di kelas hilang karena mengantuk atau memikirkan tagihan yang belum dibayar. Tugas dikerjakan terburu-buru, kualitasnya menurun.

Padahal mereka sebenarnya mampu kalau saja punya waktu dan tenaga yang cukup, kehidupan sosial juga ikut terganggu, jarang bisa ikut organisasi dengan serius, tidak punya waktu untuk duduk santai bersama teman tanpa memikirkan deadline atau shift kerja. Waktu untuk diri sendiri hampir tidak ada, yang tersisa hanya rasa lelah yang menumpuk, rasa bersalah kalau nilai jelek, dan tekanan yang datang dari dua arah sekaligus.

Yang lebih menyedihkan, kondisi ini sering dianggap biasa saja oleh banyak orang. “Mahasiswa sudah sepantasnya berjuang” kata mereka, atau “Dulu saya juga kerja sambil kuliah, biasa aja.” Seolah-olah semua orang punya kondisi yang sama, Padahal tidak. Ada mahasiswa yang orang tuanya mampu dan tidak perlu memikirkan biaya hidup, namun sebagian mahasiswa juga menanggung semuanya sendiri sejak semester awal. Ada yang kuliah di kota besar dengan biaya sewa kamar yang selangit. Menyamakan semua mahasiswa seolah-olah semuanya sanggup, adalah bentuk ketidakpedulian yang dibungkus dengan kalimat motivasi.

Saya tidak bilang bekerja sambil kuliah itu buruk, justru dari situ banyak yang belajar tanggung jawab, manajemen waktu, dan ketahanan mental yang tidak diajarkan di ruang kelas. Ada yang berhasil mengatur semuanya dengan baik dan keluar sebagai orang yang lebih kuat. Tapi ada batasnya, ketika mahasiswa harus memilih antara tidur atau mengerjakan tugas, antara makan yang layak atau membeli buku, antara menjaga kesehatan mental atau mengejar ndeks Prestasi Kumulatif (IPK), maka ada yang tidak beres dalam sistem. Kampus seringkali terlalu fokus pada keuntungan akademik—nilai, lulus tepat waktu, prestasi, tanpa benar-benar mempertimbangkan realitas mahasiswa yang harus bertahan hidup dulu sebelum bisa berpikir jernih.

Dosen kadang memberikan tugas seolah mahasiswa hanya punya waktu untuk kuliah, sementara di luar kampus, biaya hidup terus naik tanpa ada jaminan dukungan yang memadai. Pemerintah, kampus, dan masyarakat perlu lebih sadar bahwa pendidikan tinggi tidak boleh hanya menjadi privilege bagi mereka yang punya cukup uang. Beasiswa ada, tapi tidak semua bisa mendapatkannya, dan prosesnya sering berbelit. Bantuan lain masih terbatas, Di tengah semua itu, mahasiswa harus tetap bertahan. Ada yang berhasil, ada yang goyah, ada yang hampir menyerah tapi masih memaksakan diri. Mereka yang masih bertahan sebenarnya sedang menunjukkan ketangguhan yang luar biasa.

Tapi ketangguhan saja tidak cukup. Manusia butuh ruang untuk bernapas. Butuh waktu untuk istirahat tanpa merasa bersalah. Butuh pemahaman dari dosen yang tidak selalu menumpuk tugas. Butuh sistem yang lebih manusiawi, yang mengakui bahwa mahasiswa juga manusia biasa yang punya keterbatasan tenaga dan pikiran.

Kehidupan mahasiswa memang keras, terlalu keras kalau harus terus-menerus digempur tugas sambil dipaksa bekerja demi bisa bertahan hidup dari hari ke hari. Semoga suatu saat nanti, menjadi mahasiswa tidak lagi berarti harus mengorbankan kesehatan, tidur, dan kewarasan hanya untuk bisa terus berjalan. Karena pendidikan seharusnya memberi ruang untuk tumbuh, bukan justru membuat orang semakin tertekan dan kelelahan. Mahasiswa bukan mesin. Mereka manusia yang sedang berjuang, dan perjuangan itu pantas untuk lebih dipahami, bukan hanya dinormalisasi.

 

Penulis: Lige

Presentasi Mahasiswa Bukan Lagi Adu Gagasan, Melainkan Pertarungan AI

Kendari, Objektif.id—Di banyak ruang kuliah hari ini, presentasi masih berlangsung seperti biasa. Kelompok pemateri bergantian menjelaskan materi, peserta mengajukan pertanyaan, lalu diskusi ditutup dengan kesimpulan. Sekilas tidak ada yang berubah. Namun, jika dicermati lebih dalam, ada satu pergeseran yang perlahan mengubah wajah diskusi akademik: argumentasi mahasiswa mulai digantikan oleh jawaban instan dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Fenomena ini bukan semata-mata persoalan perkembangan teknologi. Yang menjadi perhatian adalah berubahnya cara mahasiswa membangun pengetahuan. Presentasi yang dahulu menjadi ruang menguji nalar, mempertahankan pendapat, dan mengembangkan cara berpikir kritis kini berisiko berubah menjadi ajang saling membacakan hasil olahan AI. Pertanyaan lahir dari AI, jawaban pun kembali berasal dari AI. Diskusi tetap berlangsung, tetapi proses berpikir semakin berkurang.

Pada hakikatnya, presentasi bukan sekadar kewajiban akademik untuk memperoleh nilai. Presentasi merupakan proses pembelajaran yang menuntut mahasiswa memahami materi secara utuh, menyusun argumentasi berdasarkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu menjelaskan kembali gagasannya kepada orang lain. Dalam proses itu, mahasiswa belajar menerima kritik, memperbaiki kesalahan, sekaligus melatih keberanian berbicara di depan publik.

Ruang kelas sejatinya adalah laboratorium intelektual. Di sanalah gagasan diuji, diperdebatkan, dan diperkaya melalui sudut pandang yang berbeda. Perbedaan pendapat bukan ancaman, melainkan bagian penting dari tradisi akademik. Sebab, kualitas perguruan tinggi tidak hanya diukur dari banyaknya penelitian yang dihasilkan, tetapi juga dari hidup atau matinya budaya berdiskusi di ruang kelas.

Kemajuan teknologi, terutama AI generatif, tentu tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Kehadiran teknologi ini menghadirkan berbagai kemudahan, mulai dari mencari referensi, menerjemahkan jurnal, merangkum bacaan, hingga membantu menyusun kerangka presentasi. Dalam konteks tersebut, AI merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena mampu meningkatkan efisiensi proses belajar.

Konsep AI sendiri pertama kali diperkenalkan oleh John McCarthy pada 1955. Sejak saat itu, perkembangannya berlangsung sangat pesat hingga melahirkan berbagai aplikasi yang kini dapat diakses siapa saja. Kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, bahkan analisis dalam hitungan detik menjadikannya salah satu teknologi paling berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir.

Persoalan muncul ketika AI tidak lagi diposisikan sebagai alat bantu, melainkan sebagai pengganti proses berpikir. Tidak sedikit mahasiswa yang menyusun materi presentasi hampir sepenuhnya menggunakan AI. Bahkan, saat sesi tanya jawab berlangsung, jawaban yang disampaikan sering kali diperoleh secara langsung dari aplikasi AI tanpa melalui proses analisis maupun refleksi pribadi.

Akibatnya, substansi diskusi perlahan mengalami pergeseran. Presentasi tidak lagi menjadi ruang bertukar gagasan, melainkan sekadar pertukaran informasi yang dihasilkan mesin. Mahasiswa mampu menjawab pertanyaan, tetapi belum tentu memahami jawaban yang disampaikan. Mereka mampu menyusun kalimat yang terdengar akademis, tetapi belum tentu menguasai konsep yang sedang dibahas.

Ironisnya, tidak sedikit mahasiswa yang kehilangan kepercayaan diri ketika harus menjelaskan materi tanpa bantuan AI atau akses internet. Situasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian proses belajar mulai bergeser dari memahami menjadi bergantung. Padahal, teknologi hanya mampu menyediakan informasi. Kemampuan memahami, menganalisis, dan mengambil keputusan tetap merupakan tanggung jawab manusia.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa menjelaskan kembali materi merupakan salah satu cara paling efektif untuk memperkuat pemahaman. Richard Mayer, melalui kajiannya tentang pembelajaran multimedia, menjelaskan bahwa proses menyampaikan kembali materi membantu memperkuat memori sekaligus memperdalam pemahaman konseptual. Dengan kata lain, manfaat presentasi bukan hanya terletak pada hasil akhirnya, melainkan pada proses berpikir yang terjadi selama mahasiswa mempersiapkan dan mempertanggungjawabkan materi tersebut.

Ketergantungan terhadap AI juga berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis. Ketika jawaban tersedia secara instan, dorongan untuk membaca referensi, membandingkan berbagai sudut pandang, serta menyusun argumentasi secara mandiri menjadi semakin berkurang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kemampuan analisis yang justru menjadi kompetensi utama lulusan perguruan tinggi.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah risiko kesalahan informasi. AI generatif bekerja berdasarkan pola data, bukan berdasarkan kebenaran mutlak. Karena itu, teknologi ini dapat menghasilkan informasi yang keliru atau dikenal dengan istilah AI hallucination. Tanpa proses verifikasi terhadap sumber ilmiah yang kredibel, informasi tersebut berpotensi disampaikan kembali dalam presentasi dan dipercaya sebagai fakta.

Di sisi lain, penggunaan AI secara penuh juga menimbulkan persoalan integritas akademik. Ketika isi presentasi, argumentasi, hingga kesimpulan sepenuhnya disusun oleh AI, mahasiswa memang berhasil menyelesaikan tugas. Namun, proses belajar yang seharusnya membentuk kemampuan berpikir justru tidak terjadi. Yang tersisa hanyalah hasil, sementara prosesnya perlahan menghilang.

Fenomena ini mulai terlihat di berbagai perguruan tinggi, termasuk di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Dalam sejumlah forum presentasi, pertanyaan maupun jawaban sering kali langsung bersumber dari aplikasi AI. Kondisi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bentuk adaptasi terhadap teknologi, tetapi juga menjadi sinyal bahwa literasi digital dan etika akademik perlu diperkuat agar AI tetap berada pada fungsi yang semestinya.

Menyikapi kondisi tersebut, solusi yang dibutuhkan bukanlah melarang penggunaan AI. Larangan hanya akan membuat mahasiswa mencari cara lain untuk mengakses teknologi. Yang lebih penting adalah membangun budaya akademik yang mendorong mahasiswa menggunakan AI secara bertanggung jawab. AI seharusnya menjadi alat untuk memperluas wawasan, bukan menggantikan proses berpikir.

Dosen juga memiliki peran strategis dalam merancang model pembelajaran yang lebih menekankan analisis, argumentasi, dan refleksi. Bentuk evaluasi tidak lagi cukup mengukur kemampuan mahasiswa menyampaikan informasi, tetapi juga sejauh mana mereka mampu mempertahankan pendapat berdasarkan hasil kajian yang dilakukan sendiri.

Pada akhirnya, tantangan pendidikan tinggi bukanlah menghadapi AI, melainkan menjaga agar kemampuan berpikir manusia tidak terkikis oleh kemudahan teknologi. Sebab, perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang mahir menggunakan kecerdasan buatan, tetapi juga melahirkan manusia yang mampu berpikir kritis, mengambil keputusan secara bijak, dan bertanggung jawab atas setiap gagasan yang disampaikannya.

Jika ruang-ruang diskusi di kampus hanya dipenuhi jawaban instan dari AI, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas presentasi mahasiswa. Yang dipertaruhkan adalah masa depan tradisi intelektual itu sendiri. Sebab, secanggih apa pun teknologi berkembang, perguruan tinggi tetap membutuhkan manusia yang berpikir, bukan sekadar pengguna teknologi yang kehilangan daya nalarnya.

 

Penulis: Lige

Dosen Feodal, Antara Amanah Mendidik dan Ego Pribadi

Pendidikan tinggi seharusnya berdiri di atas tata tertib, kesepakatan, dan rasa tanggung jawab. Kampus bukan hanya tempat mentransfer ilmu, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai disiplin, etika, dan penghormatan terhadap aturan bersama. Dalam posisi itu, dosen memegang peran penting sebagai pengajar sekaligus teladan. Cara seorang dosen bersikap di ruang kelas sering kali menjadi contoh diam-diam bagi mahasiswa tentang bagaimana kekuasaan dijalankan.

Sayangnya, tidak semua memahami jabatan akademik sebagai amanah. Di beberapa ruang kelas, jabatan justru perlahan berubah menjadi alat untuk memenuhi ego pribadi. Gelar akademik dipakai layaknya tameng yang membuat seseorang merasa selalu benar dan tidak boleh dibantah. Kritik dianggap ancaman, sementara keberatan mahasiswa diperlakukan seperti bentuk pembangkangan.

Salah satu bentuk yang paling sering dirasakan mahasiswa adalah kebiasaan memindahkan jadwal kuliah secara semena-mena. Hal yang tampak sederhana ini sebenarnya menyimpan persoalan yang jauh lebih besar: penyalahgunaan otoritas dalam ruang akademik. Perubahan jadwal bukan lagi soal teknis, melainkan cermin bagaimana sebagian pengajar memandang mahasiswa hanya sebagai pihak yang wajib selalu menyesuaikan diri. Seolah kehidupan mahasiswa berhenti di luar kelas dan tidak memiliki kepentingan lain selain menunggu keputusan dosen.

Awal semester, jadwal perkuliahan biasanya telah disusun rapi dan disepakati bersama. Bagi mahasiswa, jadwal itu bukan sekadar daftar mata kuliah, melainkan pegangan untuk mengatur hidup sehari-hari. Ada yang membaginya dengan jadwal organisasi, pekerjaan sambilan, perjalanan dari rumah ke kampus, hingga waktu membantu keluarga. Tidak sedikit mahasiswa yang harus bekerja setelah kuliah demi membayar kos, membeli buku, atau sekadar bertahan hidup di tengah biaya pendidikan yang semakin mahal. Semua diatur sedemikian rupa agar kewajiban akademik tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan hidup lainnya.

Namun semuanya bisa berubah hanya karena satu pesan singkat di grup kelas. “Perkuliahan dipindahkan malam ini.” Atau “besok kuliah diganti hari libur.” Bahkan tiba-tiba “jam pagi dipindahkan ke sore.”

Pesan singkat itu mungkin terlihat biasa bagi sebagian dosen, tetapi bagi mahasiswa, itu bisa berarti hilangnya waktu kerja, batalnya agenda penting, bahkan bentroknya jadwal dengan mata kuliah lain. Ironisnya, perubahan itu sering datang mendadak, seolah mahasiswa tidak punya hak untuk mempersiapkan diri. Tidak ada diskusi. Tidak ada pertimbangan. Yang ada hanya keputusan sepihak yang harus diterima begitu saja.

Yang lebih mengecewakan, alasan perubahan itu terkadang terdengar sangat pribadi: ada acara yang ingin dihadiri, ada urusan di luar kampus, atau sekadar ingin menyesuaikan waktu luang. Hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi justru dibebankan kepada mahasiswa. Ruang kuliah akhirnya terasa seperti mengikuti suasana hati pengajar, bukan mengikuti sistem akademik yang profesional. Mahasiswa dipaksa mengorbankan agenda mereka demi menyesuaikan kehendak satu pihak. Dan lebih buruk lagi, semua itu dianggap sesuatu yang normal.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar perubahan jadwal. Ada relasi kuasa yang berjalan timpang. Sebagian dosen merasa keputusan mereka harus diterima tanpa pertanyaan. Jabatan akademik dijadikan alat legitimasi untuk bertindak sesuka hati. Ketika mahasiswa mencoba menyampaikan keberatan karena bentrok dengan mata kuliah lain, pekerjaan, atau tanggung jawab lain, respons yang muncul justru bernada ancaman.

“Kalau tidak ikut berarti tidak menghargai dosen.”

Kalimat seperti itu memperlihatkan bagaimana jabatan dipakai untuk menekan, bukan membimbing. Seolah-olah posisi akademik memberi hak mutlak untuk menentukan segalanya tanpa perlu mempertimbangkan kondisi mahasiswa. Padahal penghormatan tidak pernah lahir dari rasa takut. Penghormatan tumbuh dari sikap adil, konsisten, dan kemampuan menghargai orang lain. Ketika mahasiswa dipaksa tunduk hanya karena relasi kuasa, maka yang sedang dipelihara bukan budaya akademik, melainkan budaya feodal di dalam kampus.

Padahal, ruang kuliah seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Perkuliahan adalah kesepakatan bersama, bukan perintah sepihak. Dosen memang memiliki otoritas akademik, tetapi otoritas itu seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan sikap semena-mena. Seorang pendidik seharusnya memahami bahwa mahasiswa juga manusia yang memiliki keterbatasan, tanggung jawab, dan kehidupan di luar kampus. Bukan robot yang bisa dipanggil kapan saja sesuai keinginan.

Ironisnya, mahasiswa setiap hari dituntut disiplin. Terlambat beberapa menit dianggap melanggar aturan. Tugas yang melewati deadline langsung dipotong nilai. Ketidakhadiran diberi sanksi. Mahasiswa terus diajarkan tentang pentingnya komitmen dan menghargai waktu. Namun pada saat yang sama, sebagian pengajar justru bebas melanggar kesepakatan jadwal tanpa merasa bersalah. Tidak ada evaluasi. Tidak ada teguran. Seolah jabatan akademik membuat seseorang kebal terhadap aturan yang justru mereka ajarkan sendiri.

Dari situ mahasiswa diam-diam belajar satu hal yang keliru: bahwa aturan hanya berlaku bagi yang tidak memiliki kuasa. Bahwa posisi lebih tinggi bisa menjadi alasan untuk bertindak seenaknya. Kampus yang seharusnya menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis justru tanpa sadar sedang melestarikan budaya senioritas dan kesewenang-wenangan.

Jika terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya mengganggu proses belajar mengajar. Lebih dari itu, hal semacam ini merusak wibawa profesi dosen sendiri. Sebab kehormatan seorang pendidik tidak lahir dari gelar panjang di belakang nama, melainkan dari sikap dan keteladanan. Mahasiswa mungkin bisa dipaksa diam di ruang kelas, tetapi rasa hormat tidak pernah bisa dipaksa tumbuh melalui intimidasi.

Jabatan akademik bukan simbol kekuasaan untuk bertindak sesuka hati. Ia adalah amanah untuk mendidik manusia dengan adil dan bertanggung jawab. Kampus tidak boleh membiarkan ruang pendidikan berubah menjadi tempat mempertontonkan ego pribadi. Sebab ketika kekuasaan kecil di ruang kelas mulai dinormalisasi untuk menekan yang lebih lemah, pendidikan kehilangan makna paling dasarnya: memanusiakan manusia.

Karena itu, kampus perlu lebih tegas dalam mengatur perubahan jadwal perkuliahan. Harus ada aturan yang jelas, mekanisme komunikasi yang sehat, dan evaluasi terhadap dosen yang berulang kali bertindak semena-mena. Mahasiswa juga harus diberi ruang aman untuk menyampaikan keberatan tanpa takut diintimidasi atau dicap tidak sopan.

Sebab itu pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan budaya akademik yang sehat, bukan tempat mempertontonkan ego atas nama jabatan.

Penulis : Igolo

Pembenahan Fasilitas Kelas Hanya sebatas Omon-Omon Pihak Birokrasi

Kendari, Objektif.id — Fakultas adalah tempat sarana dan prasarana yang seharusnya menjadi ruang belajar yang nyaman untuk mahasiswa dan dosen, namun rasanya kata tersebut kurang tepat jika harus kita sandingkan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, di setiap ruangan kelas rasanya bagaikan sisa medan perang yang baru saja selesai.

Kita dapat menemukan disetiap ruangan kelas FEBI, rasanya seperti melihat sesuatu yang memiliki banyak kekurangan, bukan hanya dari segi fisik, namun fasilitas juga sangat jauh dari kata bersih dan nyaman. Begitu banyak ruangan kelas yang sampai hari ini masih memiliki masalah mulai dari kebersihan hingga kurangnya peralatan penunjang pelajaran dan kenyamanan mahasiswa.

Jurnal Kemasos FISIP UNHAS 2024 menerangkan : “Fasilitas seperti kursi, meja, pendingin ruangan, proyektor, dan kebersihan ruang kelas terbukti memengaruhi kenyamanan dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan” Permasalahan ini sudah teruji dengan beberapa jurnal.

Kelengkapan sarana menjadi salah satu unsur vital dalam menunjang kondusif atau tidaknya proses belajar mengajar di dalam ruangan kelas. Demikian yang di suguhkan dalam ruangan kelas FEBI, setiap ruangan rasannya selalu memberikan permasalahan yang beragam. Seperti Air Conditioner (AC) yang tidak berfungsi maksimal, juga proyektor yang tidak dimiliki beberapa ruangan, menuntut mahasiswa harus berpindah ruangan dari satu ruangan ke ruang lainnya.

Kebingungan melanda benak mahasiswa dan dosen akibat permasalahan yang tidak kunjung mendapatkan perbaikan, pertanyaan demi pertanyaan perlahan timbul, siapa yang salah? Mungkinkah pihak fakultas yang tidak mampu membenahi masalah yang ada di tiap ruangan, atau justru pihak birokrasi kampus yang kurang sigap dalam menanggapi surat permohonan pembenahan yang masuk dari fakultas, atau ini salah efisiensi anggaran?

Menurut pengakuan staf yang ada di fakultas, sekarang sistem pendanaan sudah di rombak, yang dahulunya setiap fakultas memegang dana untuk pembenahan namun sekarang semua dana di pegang langsung oleh pihak keuangan kampus. Sistem ini sedikit mempersulit untuk proses cepat dalam perbaikan fasilitas disetiap ruangan kelas, karena jika ingin mengadakan pembenahan diharuskan memasukkan surat permohonan untuk pembenahan ke rektorat dan entah kapan akan di lakukan pengatensian.

Gedung FEBI menjadi salah satu bangunan yang banyak memiliki permasalahan terkait fasilitas, salah satunya adalah kursi. Ruangan kelas yang ada di fakultas lain, sudah mulai mendapatkan kursi baru untuk sebagian besar ruangannya, namun FEBI harus tetap bertahan dengan kursi tua yang sudah banyak memiliki kerusakan. Tumpukan kursi yang sudah tak layak pakai juga tidak kunjung di pindahkan dari dalam ruangan kelas, hal ini menambah kesan tua dalam setiap ruangan dan mengganggu konsentrasi di setiap pertemuan.

Tidak hanya itu, banyak proses belajar mengajar harus mengalami kendala di sebabkan proyektor yang rusak, bahkan ada ruangan yang tidak memilikinya sama sekali, akibatnya perpindahan kelas harus di lakukan agar dapat melaksanakan pembelajaran yang lebih kondusif. Proyektor memanglah barang kecil, namun ketiadaan barang tersebut dapat membuat hambatan berjalannya proses belajar mengajar, jika hal ini terus berlanjut, sampai kapan kami harus berpindah tempat hanya karena fasilitas kurang memadai?

Permasalahan tidak hanya sampai di situ, hampir keseluruhan ruangan kelas memiliki masalah dengan pendingin ruangan yang tak kunjung bisa mendinginkan sebagaimana seharusnya, rasanya tak ada bedanya pendingin tersebut dengan hiasan dinding yang tak terlalu penting keberadaannya. Perjalanan jauh menuju ruangan kelas yang sudah sangat panas, membuat kita semakin menimbang untuk masuk, karena pendingin ruangan rasanya sudah tidak lagi mampu untuk menyejukkan diri setelah perjalanan yang panjang, bukannya tenang, hal ini justru dapat menyulut emosi.

Mengenai kebersihan ruangan juga, kita tahu bersama-sama, bahwa seharusnya ruangan kelas menjadi ruangan yang bersih dan nyaman, namun agak konyol jika kita dipaksakan untuk nyaman dalam ruangan kelas yang kotor dan panas. sampah terlihat disetiap pandangan, sampah berserakan dan tumpukan kursi yang sudah tidak bisa di gunakan menjadi satu kesatuan yang memancing kemalasan untuk belajar di dalam ruangan. Tenang dan fokus sepertinya akan terdengar seperti lelucon,  jika melihat lantai ruangan yang penuh dengan debu, entah kapan pembersihan ruangan akan terealisasikan.

Jika kampus ini ingin menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) rasanya belum layak. Pembenahan fasilitas hanya sebatas konsep, bagaimana fakultas ini bisa menarik minat mahasiswa jika fasilitas saja cacat. kenyamanan dan kebersihan tidak lebih dari sebuah dongeng anak kecil belaka, hal ini juga dapat menyebabkan kurangnya rasa semangat menuju kelas, karena kami tahu bahwa ruangan yang akan kami tuju adalah ruangan kelas yang lebih mirip gudang di banding ruang belajar. Keresahan tidak hanya di rasakan oleh mahasiswa saja namun dosen-pun turut merasakan penderitaan yang sama.

Lagi dan lagi, kita hanya bisa bertanya dan menunggu, untuk waktu dan tanggal yang jelas hanya dapat kita harap sesegera mungkin. Hal ini hampir sama ketika kita juga menunggu 19 juta lapangan pekerjaan yang di utarakan oleh seorang pemuda dalam pidatonya, dan terus berharap seperti harapan kita bahwa harga rupiah akan membaik dalam waktu dekat.

Jika terus seperti ini, kapan kami mendapatkan hak kami untuk berkuliah dengan nyaman dan tenang, tanpa perlu mempermasalahkan fasilitas fakultas, berpindah dari ruangan satu menuju ruangan lain. Namun kami hanya bisa menunggu entah sampai kapan, namun harapannya dalam waktu dekat pembenahan harus segera di realisasikan, tidak hanya angkatan 2023, 2024,  2025,  bahkan angkatan selanjutnya juga akan merasakan penderitaan yang sama, jika pembenahan masih terus di tunda.

Penulis : Lige

Dies Natasil HMI ke-79: Turbulensi Internal Tak Berkesudahan

Oleh: Wahyudin Wahid, SH

Dari apa yang kita ketahui sejak awal sejak materi-materi basic training diberikan, kita sepakat bahwa tujuh puluh sembilan tahun yang lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak lahir dari ruang yang nyaman, ia hadir atas kegundahan zaman dengan prahara gejolak ideologi yang serba ribut dalam laku pemikiran nonesensial.

Bagi Lafran Pane, himpunan tak lahir tunggal hanya sekadar untuk menjadi organisasi pelengkap sejarah, apalagi hanya dijadikan sebagai kendaraan sosial-politik partisan tak bermakna. HMI lahir dari nawaitu paling tulus dan paling jujur sebagai bentuk manifestasi merawat keislaman dan keindonesiaan dalam satu tarikan nafas perjuangan yang humanis. Dengan demikian, milad HMI bukan semata sebuah perayaan seremonial, melainkan jadi momentum muhasabah kader tentang sejauh mana kita masih setia pada maksud kelahiran HMI.

Secara sadar kita harus mengakui jika HMI hari ini sedang mengalami turbulensi hebat dalam proses pengembangan kapasitas kadernya. Sungguh amat memilukan menyaksikan organisasi yang semakin tua dibebani oleh pengkerdilan kuantitas yang tidak sedikit menafikan aktualisasi kader terhadap kualitas insan cita yang katanya sebagai pengejewantahan atas tafsir keislaman dan keindonesiaan.

Omon-omon forum diskusi yang ramai ketika ruang dialog lebih acap terpapar oleh slogan-slogan loyalistik yang nihil implementasi, dengan perdebatan-perdebatan kadernya yang seakan-akan mendalam. Bagaimana tidak, kader lebih sering difokuskan menghamba perintah kandanya kemudian lupa mengamalkan ruh perjuangan AD/ART yang rela dihapal mati-matian. Lebih parahnya lagi, pemahaman terhadap AD/ART malah lebih sering digunakan untuk mengobok-obok organisasi.

Kefasihan dan kesalehan (seolah-olah) mereka berceramah tentang NDP dibanyak ruang-ruang pertemuan pada akhirnya berujung pada titik-titik kesepakatan politis yang mudarat. Selepas itu apa yang terjadi? Mereka gagap ketika menerjemahkan NDP dalam sikap hidup dan keberpihakan kepada masyarakat arus bawah.

HMI hari ini terlalu sering terjebak dalam kaderisasi tanpa ruh. Sejak basic training hingga jenjang perkaderan lanjutan seolah berjalan sebagai kewajiban administratif, bukan proses pembentukan kader sebagaimana tujuan dari pelaksanaan training. Alhasil, kader sekadar lulus tahapan tetapi tidak lulus kesadaran. HMI kemudian hanya melahirkan kader yang hafal rentetan panjang fase-fase sejarah perjuangan organisasi namun asing terhadap problem sosial di sekitarnya.

Lebih dari itu, ada krisis yang lebih jauh berbahaya, yakni krisis kejujuran dan keberanian. HMI yang dulu dikenal keras menjaga independensi, kini nampak cair dan mudah kompromi dibawah ketiak penguasa. Kritik terhadap kekuasaan semakin tumpul, terlebih Ketika kekuasaan menawarkan kedekatan dan akses, apalagi jika yang mengisi kekuasaan ialah para kakanda. Kalaupun berani ribut itu hanya saat tidak kebagian kue, tapi seketika ciut dan keriput ketika diberi bagian. Olehnya itu, independensi sekadar jargon dan slogan loyalistik, bukan prinsip.

Semua atribut himpunan yang melambangkan kesederhanaan dan simbol perjuangan kini sering berubah fungsi menjadi alat legitimasi palsu. Berbagai atribut itu dijadikan sebagai automatisasi pembenaran hingga kelayakan memimpin (dipaksakan), tanpa melalui proses penggemblengan diri yang panjang. Pada akhirnya kebanyakan kader terlalu sibuk mengolah citra sebagai “intelektual muda,” meskipun malas membaca, alergi menulis hingga enggan berpikir kritis. HMI seolah melahirkan generasi yang ingin didengar tapi tak mau belajar.

Selain itu, konflik internal yang berkepanjangan tak berkesudahan juga menjadi luka yang tidak pernah digugat secara serius. Energi kader habis untuk tarik menarik kepentingan, perebutan jabatan, serta manuver organisasi. Meski semua itu tampak berdampak bagi proses kaderisasi dan keberlangsungan roda organisasi. Namun tetap kader tak elok mengorbankan persaudaraan demi posisi struktural yang sejatinya fana. Sebab HMI seharusnya menjadi ruang dialektika dengan arena saling membesarkan serta merawat, bukan membunuh karakter orang. Ironisnya, kadangkala “kezaliman” itu sering dibungkus atas nama perjuangan organisasi.

Lebih menyakitkan lagi hampir semua kader hari ini terlihat kehilangan orientasi perjuangan. Banyak bermulut tulus berhati bulus. Umat disebut-sebut tapi minim dibela. Bangsa dieluh-eluhkan, tapi jarang dikritisi secara serius. Misalnya isu kemiskinan, ketimpangan pendidikan, kerusakan lingkungan, dan krisis moral hanya menjadi bahan diskusi musiman, Alhamdulillah kalau tidak bergeser jadi demonstrasi “diuangkan.” Sehingga tidak salah jika ada yang menganggap kader HMI menganut sikap bebas aktif mencari peruntungan hidup di atas penderitaan masyarakat terdampak.

Dies natalis ke-79, secara kolektif harus menjadi pukulan telak bagi kader HMI, terkhusus bagi diri penulis. Bahwa HMI tidak sedang kekurangan struktur, melainkan kekurangan kader yang berani jujur pada diri sendiri. Tidak kekurangan forum, melainkan kekurangan pikiran yang bebas dan merdeka. Tidak kekurangan sejarah, melainkan kekurangan keberanian untuk tetap setia pada nilai sejarah.

Namun, tulisan ini bukan merupakan vonis kematian batin organisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan seruan untuk Kembali pulang. Pulang pada semangat awal HMI sebagai organisasi kader, bukan organisasi event. pulang pada tradisi intelektual, bukan sekedar budaya sensasi. Pulang pada independensi, sekalipun dengan konsekuensi berdiri sendirian tanpa popularitas.

Kita menyadari bahwa organisasi merupakan benda mati yang hanya bergerak jika digerakkan oleh yang hidup (kader). Artinya bahwa, HMI hanya akan hidup jika kadernya mau berusaha payah. membaca lebih banyak daripada berbicara tanpa substansi dan implementasi, bekerja lebih keras daripada mengeluh, dan mengabdi lebih tulus daripada bernegosiasi. Makna HMI ditentukan oleh seberapa berani kadernya miskin jabatan, namun kaya gagasan, berani kalah secara posisi, tapi menang secara integritas.

Di usia ke-79 ini, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah HMI masih besar. Pertanyaannya ialah apakah kita masih layak menyebut diri kita sebagai kader HMI? Apabila tulisan ini terasa keras, itu karena HMI terlalu berharga untuk dimanja. Jika ditinjau dalam historical approach to HMI telah terbukti bahwa HMI tidak mati karena serangan dari luar, melainkan yang kita takutkan ialah kematian HMI karena serangan dan pembiaran internal.

Dirgahayu Himpunan Mahasiswa Islam ke-79 (05 februari 1947 – 05 Februari 2026). semoga kita tidak terlambat untuk kembali menjadi kader yang beriman, berpikir dan berjuang. Amiin.

Yakin Usaha Sampai,
Billahitaufiq Wal Hidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wahyudin Wahid
Palopo, 05 Februari 2026

Editor: Harpan Pajar

Ketika Tuhan Tergeser oleh Wali-Wali Palsu: Membaca QS.18:102 di Era Digital dan Krisis Ketergantungan

Oleh: Dr. H. Muh. Ikhsan, M.Ag.
(Dosen Pemikiran Islam dan Direktur Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi IAIN Kendari)

Kita hidup di zaman yang barangkali paling canggih dalam sejarah manusia. Teknologi menjanjikan kemudahan, jaringan menjanjikan keamanan, dan algoritma menjanjikan kepastian. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang tak pernah benar-benar hilang: rasa takut kehilangan, kecemasan akan keterasingan, dan ketergantungan pada sesuatu di luar diri kita.

Dalam kegelisahan itulah Al-Qur’an seperti berbicara kembali dengan suara yang sangat relevan:
“Apakah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka dapat mengambil hamba-hamba-Ku sebagai pelindung selain Aku?”
(QS. Al-Kahfi: 102)

Ayat ini bukan sekadar tuduhan teologis, melainkan diagnosis eksistensial. Ia menunjuk pada kecenderungan terdalam manusia: mencari sesuatu selain Tuhan untuk dijadikan sandaran hidup.

Dulu manusia membuat patung. Sekarang kita menciptakan sistem. Dulu orang menyembah berhala batu. Sekarang kita menyembah kekuasaan, popularitas, uang, jaringan, dan pengaruh digital. Wujudnya berubah, tetapi pola jiwanya sama: manusia ingin merasa aman, ingin merasa berarti, ingin merasa terkendali.

Dalam bahasa Ibn Taymiyyah, siapa pun yang dijadikan tempat berharap, takut, dan berserah—itulah yang sebenarnya kita sembah. Tauhid tidak runtuh karena orang mengingkari Tuhan secara eksplisit, tetapi karena fungsi Tuhan digantikan oleh sesuatu yang lain.

Inilah yang oleh Ibn Qayyim disebut sebagai syirik al-qalb—syirik hati yang tersembunyi.

Buya Hamka dengan jeli membaca zaman modern sebagai zaman berhala tak bernama. Kita tidak lagi menundukkan kepala di depan patung, tetapi kita tunduk pada pasar, opini publik, dan kekuatan politik. Kita takut kehilangan reputasi lebih dari kehilangan kebenaran. Kita cemas kehilangan jaringan lebih dari kehilangan nurani.

Dalam dunia digital, ketergantungan ini menjadi semakin halus dan mengikat. Banyak orang merasa ada karena dilihat. Merasa berarti karena disukai. Merasa aman karena terhubung. Padahal semua itu rapuh. Akun bisa hilang. Nama bisa jatuh. Reputasi bisa runtuh dalam satu malam. Tetapi karena hati telah menjadikan itu sebagai “wali”, runtuhnya dunia digital terasa seperti runtuhnya diri sendiri.

M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa ayat ini bukan melarang cinta, hormat, atau kerja sama antarmanusia. Yang dilarang adalah memindahkan pusat makna dan keselamatan dari Allah kepada makhluk. Ketika sesuatu selain Tuhan menjadi sumber rasa aman dan harga diri, di situlah tauhid terluka.

Nurcholish Madjid menyebut ini sebagai pemberhalaan modern: ketika yang relatif dianggap mutlak, ketika yang sementara diperlakukan seolah abadi. Bahkan agama pun bisa menjadi berhala jika ia tidak lagi mengantarkan kepada Tuhan, melainkan menjadi alat kekuasaan dan identitas sempit.

Dalam konteks ini, neraka yang disebut di akhir ayat bukan sekadar ancaman eskatologis. Ia adalah konsekuensi logis dari kehidupan yang salah sandaran. Jiwa yang bersandar pada sesuatu yang tidak bisa menyelamatkan pada akhirnya akan mengalami kehampaan, keterasingan, dan kecemasan yang tak pernah tuntas.

QS. Al-Kahfi: 102 sesungguhnya sedang bertanya kepada manusia modern:
Apakah engkau hidup untuk Tuhan…
atau untuk validasi?
Untuk kebenaran…
atau untuk popularitas?
Untuk makna…
atau untuk algoritma?

Di zaman ketika hampir semua hal bisa diukur, dihitung, dan dimonetisasi, ayat ini mengingatkan bahwa yang paling menentukan hidup manusia tidak pernah bisa diproduksi oleh sistem: rasa aman sejati, makna, dan ketenangan batin. Semua itu hanya lahir dari satu sumber: Tuhan.
Dan mungkin di situlah letak pesan terdalam ayat ini—bahwa dunia boleh berubah, teknologi boleh maju, tetapi krisis manusia tetap sama: siapa yang menjadi wali di hatimu?

Wallahu Ta’ala A’lam

Fakultas Tarbiyah di Persimpangan Jalan: Terjebak di Antara Mimpi ASN dan Realitas Lapangan

Oleh: Badarwan, M.Pd (Dosen Manajemen Pendidikan Islam IAIN Kendari) ditulis pada Desember 2025.

Fakultas Tarbiyah sedang diperhadapkan oleh persoalan yang pelik-ujian paling serius dalam sejarahnya. Moratorium dan pembatasan rekrutmen guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memutus salah satu urat nadi harapan lulusan pendidikan. Kini, satu-satunya pintu resmi menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebuah jalur yang semakin sempit, selektif, dan penuh ketidakpastian.

Sementara, di saat yang sama, sekolah dan madrasah swasta hanya mampu menyerap sebagian kecil lulusan. Itupun dengan jaminan kerja dan upah yang jauh dari kata cukup. Dengan demikian, krisis ini tidak lagi bersifat laten; ia telah menjelma menjadi persoalan sosial nyata yang menjadi momok menakutkan bagi generasi penerus bangsa nantinya. Berdasarkan fenomena ini, timbul pertanyaan sederhana tetapi menyakitkan: masih relevankah orientasi Fakultas Tarbiyah saat ini?

Selama ini, Fakultas Tarbiyah dibangun di atas satu imajinasi besar yang nyaris tidak pernah digugat, yakni mencetak guru yang kelak diangkat negara. Mahasiswa masuk dengan harapan yang relatif seragam yakni menjadi ASN. Orang tua menitip harapan kepercayaan pada stabilitas profesi guru, sementara kampus teguh merasa aman selama negara masih membuka pintu rekrutmen. Padahal dalam perspektif teori human capital, pendidikan semestinya meningkatkan peluang kerja dan mobilitas sosial. Namun, dalam kasus Tarbiyah hari ini, investasi pendidikan justru semakin berisiko karena tidak diiringi kepastian pasar kerja.

Ketika jalur PPPK dipersempit dan CPNS menjadi semakin eksklusif maka ribuan lulusan Tarbiyah hanya akan terjebak di ruang hampa tak bermakna. Mereka memiliki ijazah kependidikan, kompetensi pedagogik, dan legitimasi akademik, tetapi tidak memiliki ruang kerja yang sebanding. Jika ditelisik lebih mendalam, fenomena ini sejalan dengan konsep mismatch tenaga kerja, yang menjelaskan bahwa output lembaga pendidikan tidak selaras dengan kebutuhan dan daya serap pasar kerja. Dengan begitu, patut lahir dugaan jika pendidikan guru terus berjalan pada pola lama, sementara kebijakan ketenagakerjaan telah bergerak ke arah efisiensi dan pembatasan.

Sebagian lulusan kemudian beralih ke sekolah dan madrasah swasta. Namun realitas di lapangan tidak sesederhana yang sering diasumsikan. Berbagai penelitian tentang guru swasta dan honorer menunjukkan pola yang konsisten: upah rendah, status kerja tidak pasti, dan tingkat kesejahteraan yang rentan. Dalam teori segmentasi pasar kerja, sektor pendidikan swasta sering berada di segmen sekunder, dengan kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Dalam situasi seperti ini, idealisme pengabdian kerap kalah oleh kebutuhan bertahan hidup.

Ironisnya, kegagalan sistem ini sering dialihkan menjadi beban individu lulusan. Mereka dituntut adaptif, kreatif, dan mandiri, tanpa disertai perubahan serius di tingkat institusi. Padahal, dalam teori institusional pendidikan, tanggung jawab penyiapan lulusan tidak berhenti pada kelulusan, melainkan mencakup kesiapan menghadapi struktur sosial dan ekonomi yang nyata. Ketika Fakultas Tarbiyah tetap bertahan pada paradigma lama, sementara konteks eksternal berubah, yang terjadi bukan sekadar kesenjangan, tetapi ketidakadilan struktural akut.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan berlapis. Bisa jadi berkepanjangan. Minat calon mahasiswa terhadap Fakultas Tarbiyah berpotensi menurun, pengangguran terdidik meningkat, hingga kepercayaan publik terhadap segemen pendidikan semakin terkikis. Beberapa riset tentang pilihan program studi menunjukkan bahwa rasionalitas ekonomi kini menjadi pertimbangan utama calon mahasiswa. Program studi yang tidak menjanjikan prospek kerja jelas akan perlahan ditinggalkan, betapapun mulianya nilai yang dibawanya.

Karena itu, transformasi Fakultas Tarbiyah tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung persoalan. Fakultas Tarbiyah perlu keluar dari jebakan sebagai pemasok tunggal guru ASN. Ia mesti bertransformasi menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia pendidikan. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan lifelong learning dan multiple career pathways, di mana lulusan pendidikan tidak dipersiapkan untuk satu profesi tunggal, melainkan untuk berbagai peran dalam ekosistem pembelajaran.

Diketahui dunia pendidikan hari ini telah bergeser. Pembelajaran berlangsung di ruang digital, komunitas, lembaga pelatihan, dan platform teknologi. Riset tentang pendidikan abad ke-21 menegaskan bahwa kompetensi pedagogik harus berjalan beriringan dengan literasi digital, desain pembelajaran, kepemimpinan sosial, dan kewirausahaan. Sayangnya, di banyak Fakultas Tarbiyah, kompetensi ini masih ditempatkan di pinggiran kurikulum, bukan di pusatnya. Akibatnya, lulusan kuat secara normatif, tetapi lemah secara adaptif.

Meski demikian, tanggung jawab tidak boleh sepenuhnya dibebankan pada kampus. Negara juga harus melakukan koreksi kebijakan. Jika rekrutmen guru dibatasi, maka desain pendidikan guru harus diubah secara sistemik. Negara perlu mengakui pendidikan nonformal dan informal sebagai ruang kerja yang sah, untuk memperluas skema sertifikasi dan pengakuan kompetensi, serta membangun ekosistem transisi yang adil bagi lulusan kependidikan.

Tanpa itu, pembatasan rekrutmen hanya akan memindahkan risiko dari negara ke individu.
Sehingga membuat Fakultas Tarbiyah kini benar-benar berada di persimpangan jalan yang bertahan pada paradigma lama dengan mempertahankan mimpi yang tidak lagi ditopang realitas. Bertransformasi memang menuntut keberanian, pembongkaran kenyamanan, dan kerja jangka panjang, tetapi hanya jalan itulah yang menjanjikan keberlanjutan. Pilihan ini bukan sekadar soal institusi, melainkan soal keadilan bagi ribuan mahasiswa yang telah mempercayakan masa depannya pada pendidikan. Oleh sebab itu, negara mesti hadir menyelesaikan persoalan ini, karena waktu untuk memilih sesungguhnya, tidak lagi panjang.

Editor: Harpan Pajar

Kerusakan Ekologis dan Kegagalan Negara Menjaga Hutan

Ketika hujan deras, banjir, dan longsor kembali menerjang daerah-daerah di Sumatera, banyak yang menyebutnya bencana alam. Tapi jangan tertipu. Di balik setiap banjir bandang dan lereng longsor ada jejak manusia; izin, kebijakan, dan pengabaian sistemik. Ini bukan semata soal alam, melainkan soal apa yang kita biarkan terjadi di tengah ketiadaan kemauan politik.

Pada laporan resmi KLHK: Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024. Data dan fakta yang didapatkan antara lain; deforestasi dan izin bermasalah.

Menurut Kementerian Kehutanan (Kemenhut), angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare. Dari deforestasi bruto 216,2 ribu ha dan reforestasi 40,8 ribu ha, sisanya — deforestasi netto — adalah area hutan hilang permanen. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu ha (92,8%).

Di sisi lain Forest Watch Indonesia (FWI), luas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit hingga 2023 telah mencapai 6,1 juta hektare, sedangkan hanya 5,8 juta hektare yang mengantongi HGU resmi. FWI menyebut bahwa realitas ini membuka potensi besar korupsi dan praktik illegal karena izin perkebunan yang tidak lengkap atau tumpang tindih.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencantumkan Publikasi tentang 537 perusahaan sawit yang belum memiliki HGU, di situs BPN/ATR regional. Bahwa ada 64 entitas perkebunan sawit yang tercatat menanam sawit di kawasan hutan, dengan total luas 84.442,2 hektare. Ini bukan angka kecil. Ini bukti bahwa perusahaan-perusahaan besar bisa mendapat izin, lalu menancapkan taring di tengah hutan dan negara seolah memberi lampu hijau lewat celah regulasi dan pengawasan yang minim pengawasan.

Negara sendiri mengakui, menurut Kemenhut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar (illegal logging) tetap menjadi penyumbang besar deforestasi. Karhutla dan ilegal logging penyebab deforestasi, kata pejabat kementerian.

Angka luas kebakaran hutan dan lahan pada 2024 saja mencapai 376.805,05 hektare berdasarkan sistem pemantauan milik Kemenhut, membuktikan bahwa kebakaran bukan peristiwa sporadis, melainkan bagian dari pola destruktif. Ketika hutan terus terkoyak secara legal dan ilegal kita tak hanya kehilangan pohon. Kita kehilangan kemampuan alam untuk menahan air, meredam aliran sungai, menstabilkan tanah di lereng, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Akibatnya: hujan turun biasa bisa berubah jadi bencana.

Beberapa bencana besar akhir-akhir ini banjir bandang, longsor, tanah ambles sering terjadi di daerah bekas hutan atau hulu sungai. Namun data korban dan ringkasan bencana sering tersebar dalam laporan lokal, media massa, atau data kebencanaan membuat sulit merangkum angka nasional yang konsisten. Negara membiarkan fragmentasi data seperti membiarkan hutan hancur.

Izin mestinya dikontrol bukan pemberian menjadi alat korporasi untuk merampas hutan. Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam praktiknya sering berarti hutan alam habis dan diganti perkebunan komersial. FWI menyebut bahwa ketidaktransparanan perizinan memungkinkan praktek legalisasi perambahan.

Kalau 84 ribu hektare sawit ilegal di kawasan hutan saja sudah teridentifikasi itu sudah bencana besar. Apalagi kalau angka sesungguhnya jauh lebih besar, tertutupi peta izin rumit dan kebijakan tumpang-tindih.

Negara dan pemerintah daerah harusnya jadi pelindung tapi malah jadi pemberi kado bagi korporasi. Proses izin yang berbelit, sistem pengawasan lemah, dan kurangnya transparansi membuat hutan menjadi sumber kekayaan jangka pendek, bukan warisan jangka panjang. Hutan bukan cuma pepohonan. Hutan adalah rumah bagi ribuan spesies, benteng alami terhadap banjir dan longsor, penopang sumber air, dan pelindung kehidupan manusia di dekatnya.

Banyaknya hutan yang hilang membuat risiko bencana meningkat; longsor, banjir, tanah labil saat hujan deras. Kehilangan keanekaragaman hayati: flora, fauna, habitat, dan fungsi ekologis lenyap. Masalah kesehatan: kebakaran hutan menimbulkan kabut asap penyakit pernapasan, krisis kesehatan publik. Kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan.

Jika negara terus memberikan izin tanpa pertanggungjawaban, maka bukan hutan saja yang hilang masa depan generasi berikut akan menjadi korban. Sudah saatnya kita bertanya dengan keras, apakah perizinan perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dijalankan dengan transparan dan adil, bukan untuk menyuburkan oligarki sawit?

Mengapa data HGU, IUP, dan peta kawasan peta izin lazimnya tertutup atau ambigu, sehingga banyak perusahaan bisa leluasa masuk kawasan hutan? Di saat hujan besar, banjir dan longsor melanda di mana tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat terhadap keputusan izin yang mereka keluarkan? Kenapa rehabilitasi hutan dan tindakan restorasi seringkali kalah cepatnya dibandingkan laju perusakan yang terjadi?

Jika izin adalah pedang, maka negara harus memegang gagangnya bukan menyerahkannya kepada korporasi tanpa syarat. Penelitian, dan fakta nyata: deforestasi 175,4 ribu ha di 2024; pelepasan kawasan untuk sawit jutaan hektare, ratusan ribu hektare area sawit di kawasan hutan, kebakaran hutan ratusan ribu hektare, serta bencana lingkungan yang menghantui manusia.

Jika kita tetap diam membiarkan izin diterbitkan tanpa transparansi, membiarkan korporasi beroperasi seperti “raja tanpa tanggung jawab”, maka bukan hanya pohon yang tumbang. Kita menghancurkan masa depan generasi berikut.

Negara harus bangkit. Hutan harus diperlakukan sebagai warisan bukan komoditas sesaat. Kalau tidak, suara hujan dan jeritan tanah akan menjadi saksi bahwa kita gagal menepati amanat alam dan keberlangsungan hidup anak cucu.

Ego di Ujung Jari: Saat Pengendara Merasa Jalanan Miliknya

Kendari, Objektif.id — Fenomena pengendara yang merokok di jalan raya kini bukan hal asing lagi di berbagai kota besar, termasuk Kendari. Setiap hari, mata kita disuguhi pemandangan pengendara yang menyalakan rokok sambil memegang setir motor, bahkan tanpa memperhatikan sekitar. Asapnya mengepul ke wajah pengguna jalan di belakang, dan puntungnya sering kali dibuang sembarangan ke jalan. Sekilas tampak sepele, namun tindakan itu menunjukkan rendahnya kesadaran sosial dan tingginya sikap egois di ruang publik.

Dampaknya tidak hanya pada polusi udara, tetapi juga pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Asap rokok yang tertiup angin bisa mengenai pengendara di belakang, menyebabkan gangguan pernapasan atau iritasi mata. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa memicu kebakaran kecil di jalanan. Bahkan, menurut data dari Korlantas Polri tahun 2024, tercatat beberapa kasus kecelakaan disebabkan pengendara kehilangan fokus karena rokok yang terjatuh atau asap yang mengganggu pandangan.

Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah laki-laki dewasa yang sudah lama menjadi perokok aktif. Berdasarkan riset dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2023, sekitar 63 persen laki-laki Indonesia adalah perokok aktif, tertinggi di Asia Tenggara. Peneliti dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa tingginya ketergantungan ini disebabkan oleh kandungan nikotin yang memengaruhi sistem saraf dan menciptakan efek ketenangan sementara. Itulah sebabnya banyak pria menjadikan rokok sebagai pelarian stres, bahkan di tengah aktivitas berkendara.

Namun, kebiasaan itu justru memperlihatkan lemahnya pengendalian diri. Merokok saat berkendara dianggap sebagian orang sebagai cara “menemani perjalanan” atau “mengusir bosan”, padahal tindakan itu memperbesar risiko bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Seorang psikolog sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Sari Anggraeni, menyebut bahwa perilaku semacam ini muncul karena “kebiasaan yang dibenarkan secara sosial”, di mana lingkungan menganggap merokok hal yang wajar, bahkan maskulin. Padahal, di balik itu tersimpan bentuk egoisme yang mengabaikan tanggung jawab sosial.

Selain bahaya fisik, merokok di jalan juga menimbulkan dampak sosial. Banyak pengguna jalan merasa terganggu namun enggan menegur karena takut menimbulkan konflik. Sikap diam inilah yang tanpa sadar membuat perilaku egois terus berkembang. Bila masyarakat tetap membiarkan, bukan tidak mungkin generasi muda meniru kebiasaan ini, menganggapnya bagian dari gaya berkendara yang “normal”.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan edukatif. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian seharusnya menegakkan aturan larangan merokok saat berkendara sebagaimana larangan menggunakan ponsel. Di sisi lain, kampanye publik yang menekankan pentingnya empati di jalan raya perlu digalakkan. Menjadi pengendara yang baik bukan hanya soal mematuhi rambu, tetapi juga menghormati hak udara bersih bagi orang lain.

Karena sejatinya, jalan raya adalah ruang bersama, bukan tempat untuk melampiaskan kebiasaan pribadi. Satu hisapan rokok mungkin terasa ringan bagi pelakunya, namun bisa menjadi sumber bahaya bagi orang lain. Kesadaran kecil seperti menahan diri untuk tidak merokok saat berkendara bisa menjadi langkah besar menuju budaya berkendara yang lebih beradab, sehat, dan saling menghargai.

Penulis: Aulia Permata Ashar

Editor: Redaksi

HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Jantan di Mulut Rapuh di Sikap: Kritik untuk Maskulinitas Toksik

Oleh: Nur Saputri Ayu Tia Ningsih

Objektif. Id-Dalam hiruk pikuk pergaulan sosial dan digital, tak jarang kita mendengar sosok laki-laki yang berbicara lantang soal kelaki-lakian yang seolah kejantanan bisa dibuktikan lewat dominasi, suara keras, dan candaan bernada seksis. Namun, di balik keberanian di mulut itu, tersembunyi rapuhnya sikap, rentannya ego, dan dangkalnya kesadaran akan nilai kesetaraan. Inilah wajah maskulinitas tipis berisik dalam stereotip, tetapi kosong dalam tanggung jawab moral.

Perilaku meremehkan perempuan bukan sekadar masalah etika. Ia adalah produk dari konstruksi sosial usang yang terus direproduksi baik lewat media, pendidikan, maupun pergaulan sehari-hari. Ketika laki-laki merasa keberadaan perempuan yang cerdas dan vokal adalah ancaman, itu bukan tanda kekuatan, tapi cerminan ketakutan. Ketakutan bahwa dominasi tak lagi relevan, bahwa kejantanan palsu akhirnya terbongkar sebagai tameng dari ketidakdewasaan emosional.

Laki-laki yang kerap “melecehkan” perempuan dengan dalih “cuma bercanda” sesungguhnya sedang memamerkan ketidakmampuannya untuk berempati. Mereka yang gemar memotong pendapat perempuan dalam diskusi hanyalah menunjukkan bahwa daya pikirnya tak cukup kuat untuk menghadapi argumen logis. Dan mereka yang merasa terhina ketika perempuan setara dalam prestasi, justru sedang berteriak bahwa harga diri mereka dibangun di atas puing dominasi semu.

Sudah saatnya kita berhenti memelihara narasi basi bahwa laki-laki harus selalu lebih. Dunia tak butuh jantan yang rapuh, tetapi manusia yang matang. Laki-laki tak kehilangan kehormatannya dengan menghormati perempuan, ia justru meraih kemuliaan. Karena keberanian sejati bukan terletak pada nada tinggi saat bicara, tapi pada kerendahan hati untuk mendengar dan belajar.

Masyarakat sering memaafkan atau bahkan membenarkan perilaku maskulin yang toksik sebagai bagian dari “sifat laki-laki”. Ungkapan seperti “namanya juga cowok” atau “wajar dong, dia kan laki-laki” menjadi tameng yang menormalisasi ketidaksetaraan. Padahal, yang kita butuhkan bukan pembenaran, tetapi pembelajaran. Laki-laki tidak dilahirkan dengan hak istimewa untuk merendahkan. Hak itu jika pernah dianggap adaseharusnya sudah lama kedaluwarsa.

Maskulinitas yang sehat tidak takut disandingkan dengan kelembutan. Ia tidak merasa ancaman ketika perempuan bersuara. Ia tumbuh dari kedewasaan, dari kesediaan untuk merasa tidak tahu, lalu belajar. Laki-laki yang kuat bukan yang tak bisa dikalahkan, tapi yang tahu kapan harus berhenti mendominasi dan mulai mendengarkan. Dan mendengarkan perempuan bukan berarti memberi ruang sejenak.

Bukan sekadar menjadi sekutu dalam narasi media sosial, lalu abai di kehidupan nyata. Itu berarti hadir penuh mengoreksi sikap diri, membongkar asumsi lama, dan berani menantang teman sendiri saat mereka melecehkan perempuan, walau hanya dalam bentuk candaan. Karena ketidakadilan jarang hadir dalam teriakan ia lebih sering tumbuh dalam tawa yang tak kita pertanyakan.

Kita tidak sedang mencari laki-laki sempurna. Tapi kita butuh laki-laki yang mau belajar, yang berani melihat dirinya bukan sebagai pusat semesta, dan yang tahu bahwa menghormati perempuan bukan pencitraan, tapi pondasi dari masyarakat yang adil. Dunia bergerak maju, dan maskulinitas toksik tak punya tempat di dalamnya karena kejantanan yang tak disertai tanggung jawab hanyalah gema dari masa lalu yang gagal.

Pengaruh Perang Timur Tengah Terhadap Pasokan Minyak Indonesia

Objektif.id – Warga Indonesia diminta untuk lebih hemat dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul situasi geopolitik yang semakin memanas di Timur Tengah. Perang yang terus menggila di kawasan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian pasokan minyak dunia, yang berdampak langsung pada ketersediaan dan harga BBM di dalam negeri.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan masyarakat agar bijak dalam konsumsi BBM demi menjaga stok yang ada tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional. Per 16 Juni 2025, stok Pertalite tercatat cukup untuk 21 hari, Pertamax untuk 29 hari, dan Solar untuk 19 hari, angka yang masih tergolong aman namun mengindikasikan perlunya penghematan.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi penggunaan BBM secara tidak perlu. Analis dari Institute of Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menegaskan bahwa potensi gangguan pasokan minyak akibat konflik di Selat Hormuz dapat memicu kenaikan harga BBM dan LPG di Indonesia. Oleh karena itu, langkah penghematan menjadi sangat krusial agar beban subsidi pemerintah tidak semakin membengkak dan berdampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menekankan pentingnya percepatan program elektrifikasi kendaraan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor minyak dan gas bumi (Migas) sebesar US$ 36,27 miliar pada 2024, naik dari US$ 35,83 miliar pada 2023. Kenaikan impor ini menambah tekanan pada APBN, terutama dalam hal subsidi BBM dan LPG yang terus membengkak.

Analis Institute of Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Putra Adhiguna, memperingatkan risiko pembengkakan subsidi yang dapat membebani keuangan negara dan masyarakat. “Resiko peningkatan subsidi semakin membengkak dan lagi-lagi mengingatkan pentingnya Indonesia bergeser menuju kendaraan listrik. Biaya yang membengkak tersebut akan membebani kantong masyarakat ataupun APBN,” ujarnya.

Pemerintah sendiri tengah melakukan reformasi subsidi BBM yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan memperbaiki distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengendalian kategori konsumen BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dapat mengurangi konsumsi hingga 17,8 juta kiloliter per tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat anggaran subsidi hingga Rp67,1 triliun per tahun, sekaligus mengurangi beban APBN yang selama ini harus menanggung kompensasi besar akibat harga jual BBM yang masih di bawah harga keekonomian.

Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi juga mencatat kenaikan penjualan BBM sebesar 5,6% pada tahun 2024, yang menunjukkan peningkatan kebutuhan energi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam penghematan BBM dengan cara-cara sederhana namun efektif, seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, memanfaatkan transportasi umum, dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin agar lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar.

Selain itu, penggunaan teknologi kendaraan listrik yang semakin berkembang juga menjadi alternatif yang menjanjikan untuk masa depan. Kesadaran kolektif ini sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidak pastian global.

Putra Adhiguna menambahkan bahwa pentingnya peran pemerintah untuk segera mencari jalan keluar terhadap potensi kenaikan harga BBM dan LPG melalui program elektrifikasi yang dinilai bisa meringankan beban APBN., “Hal seperti ini terus berulang dan memerlukan cara pandang yang lebih jauh dan terus berusaha mengganti peran BBM dan LPG dengan elektrifikasi kendaraan dan dapur serta membuat cadangan BBM yang lebih kuat”, katanya.

Di tengah tantangan global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat, penghematan BBM menjadi langkah strategis yang harus dijalankan oleh seluruh warga negara. Langkah ini bukan hanya demi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas nasional dalam menghadapi tantangan global yang tidak mudah diprediksi. Penghematan BBM adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan kesadaran tinggi demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Politik Dinasti Dari Rahim Kolusi Tiga Pilar Demokrasi

Objektif.Id-Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dengan prinsip trias politica. Sebagai bentuknya, membagi lembaga atau memisahkan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memastikan adanya sistem pengawasan dan keseimbangan (chack and belens). Ketiga pilar ini harus saling mengawasi dan menyeimbangkan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Namun disisi lain, dalil demokrasi yang ideal itu bisa di robohkan dengan penyelenggaraan praktik-praktik politik dinasti. Hal ini, bukannya saling menyeimbangkan tapi melainkan adanya potensi saling mendukung dan bahkan memperkuat cengraman kekuasaan dalam satu keluarga atau kelompok.

Dalam fenomena politik dinasti, menjadikan jabatan publik sebagai instrumen strategis yang di dominasi oleh anggota-angota keluarga dengan tujuan untuk memperkokoh wilayah kekuasaan. Akar kekuasaan ini, biasanya bersumber dari kekuasaan finansial dan relasi yang kuat. Ketika pengaruh dinasti ini berkembang dan masuk di organ kekuasaan, maka akan menimbulkan problematika.

Misalnya dalam ranah eksekutif, anggota dinasti dapat menduduki kursi kepala daerah, Mentri, atau bahkan presiden. Sehingga dengan kekuatan ini, mereka memiliki kendali langsung atas kebijakan, anggaran, dan birokrasi. Kebijakan yang dibuat bukan semata-mata untuk kemaslahatan publik, akan tetapi bisa jadi diarahkan untuk kepentingan memperkuat
Posisi dinasti.

Kemudian cengraman ini bisa masuk dan meluas ke legislatif. Anggota kerabat dan keluarga dekat berhasil menduduki kursi di parlemen, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. Dengan skema ini mereka dapat memengaruhi proses legislasi, pengawasan, dan pengesahan anggaran. Coba di bayangkan, bagaimana pengawasan terhadap eksekutif akan efektif jikalau legislatifnya di isi oleh kerabat atau keluarga yang memiliki kepentingan yang sama?

Tak berhenti di situ, tantangan terbesar muncul ketika pengaruh dinasti mencoba menyentuh ranah yudikatif. Lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan dan penegakan hukum. Intervensi atau tekanan politik dari kekuatan dinasti, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengancam independensi hakim dan jaksa.

Keputusan hukum yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan keadilan bisa terdistorsi demi melindungi kepentingan dinasti, atau sebaliknya, menjatuhkan lawan politik dinasti tersebut. Jika peradilan tidak lagi independen, maka mekanisme checks and balances akan lumpuh, dan keadilan menjadi barang mahal bagi rakyat biasa.

Ketika ketiga pilar ini (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) saling terkoneksi dalam jejaring dinasti, yang terjadi adalah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan. Batas-batas antara kekuasaan menjadi kabur, dan potensi penyalahgunaan wewenang meningkat drastis. Akibatnya, ruang bagi oposisi mengecil, partisipasi publik terbatas, dan praktik korupsi bisa tumbuh subur karena minimnya pengawasan eksternal dan internal yang efektif.

Maka dari itu, untuk menjaga demokrasi tetap sehat, kita perlu terus memperkuat independensi masing-masing pilar. Peran masyarakat sipil, media yang kritis, dan sistem hukum yang kuat menjadi krusial. Memastikan bahwa setiap pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan karena ikatan darah atau kedekatan, adalah prasyusrat mutlak. Sebab, checks and bales hanya akan berfungsi jika setiap pilar benar-benar independen dan berani menjalankan fungsinya, tanpa terjerat dalam lilitan kepentingan dinasti.

Penulis : Mr. Yonex

Editor: Redaksi