Pendidikan Sebagai Komoditas

”Pendidikan bermutu itu mahal,” kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Oleh karena itu tidak asing lagi bahwa dewasa ini kita telah diperhadapkan masalah biaya pendidikan yang semakin mahal, bukan hal baru yang baru saja terjadi, problem ini telah menjadi topik perdebatan hangat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang tua dan mahasiswa yang mengeluhkan biaya pendidikan yang tidak terjangkau harganya, merasa bahwa biaya pendidikan yang tinggi tidak sebanding dengan kualitas pendidikan yang diberikan, Pertanyaan yang muncul “apakah sebab pendidikan mahal saat ini karena mengutamakan kualitas atau bisnis ?” karena pada realitasnya dari hasil penelitian, program for international student assessment (PISA) 2022, menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita saat ini masih tertinggal di banding dengan Negara lain.

Di satu sisi, biaya pendidikan yang mahal dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya operasional sekolah, gaji guru atau dosen, dan fasilitas yang disediakan. Namun, apakah biaya yang tinggi tersebut selalu berarti bahwa kualitas pendidikan juga tinggi? Banyak sekolah dan universitas yang menawarkan biaya yang mahal, namun tidak memiliki fasilitas yang memadai atau tenaga pengajar yang berkualitas, seperti pada sebuah kasus yang belum lama terjadi yaitu aksi protes mahasiswa, Universitas Sumatera Utara yang menolak kenaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan mengkritik fasilitas belajar yang buruk seperti ruang kuliah tanpa kipas dan AC, media belajar rusak dan toilet yang tidak bersih, tidak hanya itu mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman juga melakukan protes karena kenaikan UKT yang signifikan, hal ini tidak menutup realitas tentunya masih banyak lembaga-lembaga pendidikan yang merasakan hal yang sama namun belum terekspos.

Oleh karena itu perlu di pertanyaakan biaya pendidikan yang setinggi langit itu berdampak pada siapa? jika hal seperti ini terus berlangsung akan menimbulkan ketimpangan sosial antara masyarakat kelas atas dan menengah dengan masyarakat kelas bawah, karena untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas harus dengan merogoh biaya yang besar maka akan sulit bagi masyarakat kelas bawah, karena pendapatan yang tidak sama antara pendapatan masyarakat kelas atas dan menengah yang lebih besar akan menjadi penghalang, tentunya keinginan setiap orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak mereka akan sulit direalisasikan karena biaya pendidikan yang mahal dapat menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.

Dari berbagai uraian di atas sudah hampir masuk untuk menjawab pertanyaan pendidikan mahal, apakah kualitas atau bisnis ? namun merujuk pada problematika pendidikan kita saat ini belum ada jawaban signifikan yang mengarah pada kualitas, karena sejauh ini permasalahan pendidikan sampai saat ini masih sama, yaitu rendanya mutu dan kualitas pendidikan, oleh karena itu besar kemungkinan jawaban tersebut mengarah pada mahalnya pendidikan di karenakan bisnis, karena memang tidak menutup kemungkinan yang ada bahwa lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini sudah termarjinalkan oleh kapitalisme barat, persepsi saya mengatakan bahwa memang hal ini memiliki korelasi yang sejalan, bisa di lihat dari tujuan kurikulum pendidikan yang berbasis pada kompetensi (KBK) tahun 2005 dimana peserta didik di rancang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, dari investigasi jurnalistik menyatakan bahwa sistem pendidikan modern kita saat ini tidak lepas dari sistem pendidikan dunia yang di bangun oleh pengusaha terkemuka dari Amerika Serikat yakni Jhon D. Rockfeller, pendiri Standard Oil Company sebuah perusahaan minyak terbesar di dunia, dikenal sebagai tokoh besar dalam sejarah bisnis, namun sedikit yang mengetahui bahwa dia juga berperan penting dalam membentuk sistem pendidikan modern yang kita jalani hingga hari ini, apa peranya dalam membentuk sistem pendidikan modern saat ini? 1. yaitu mendanai riban sekolah melalui Rockfeller foundation, 2. Mengembangkan kurikulum yang terstruktur demi mendukung perkembangan industri, 3. Menciptakan sistem pendidikan yang menjadi standar global sampi hari ini.

Apa sebenarnya tujuan dibalik ambisi tersebut? Tujuan sistem pendidikan modern ini awalnya dirancang untuk menciptakan pekerja yang terampil demi memenuhi kebutuhan industri di era 1900-an. Hal ini sejalan dengan pernyataan diatas terkait tujuan dari KBK 2005 dimana peserta didik dirancang untuk dapat sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Oleh karena itu di lembaga pendidikan seperti sekolah kita diajarkan untuk mengikuti aturan, dan menghafal bukan untuk berpikir kritis, seperti yang dikatakan Rockefeller, “saya tidak mau bangsa ini memikirkan hal-hal besar, saya ingin bangsa ini menjadi pekerja.” Bukankah pernyataan seperti ini telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan kita saat ini?.

Dalam opini saya, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Banyak lembaga pendidikan yang lebih memikirkan keuntungan finansial daripada memberikan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didiknya. Dimana pendidikan sekarang terlalu transaksional dan tidak tranparansi, mungkin pernyataan ini akan sulit untuk di terima sebagian orang, namun realitasnya seperti itu privatisasi pendidikan oleh pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar.

Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial antara yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan
untuk memastikan bahwa mereka memprioritaskan kualitas pendidikan, bukan hanya keuntungan bisnis.

Seperti yang baru saja terjadi, di mana lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi emas pemikir masa depan bangsa, dan insan kamil justru menjadi tempat mencetak pundi-pundi uang palsu, hal-hal seperti ini akan membangun stigma negatif di masyarakat, dimana masyarakat secara alami akan tidak begitu percaya lagi dengan lembaga-lembaga pendidikan saat ini karena terlalu komersial dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membiayai?

Dalam hal ini Pemerintah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu namun disayangkan bahwa mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah terkait Rancangan Uundang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum, jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.

Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan ini dapat menjadi faktor masuk dan berkembangnya kapitalisme di dunia pendidikan yang ditandai dengan memberlakukan perilaku pasar bebas dan dunia bisnis di dunia pendidikan (sekolah). Maraknya pasar bebas didunia pendidikan, dilandasi pada suatu ideologi yang berangkat dari kepercayaan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dicapai sebagai hasil normal dari “kompetisi bebas.” Kompetisi pasar bebas merupakan suatu kompetisi yang agresif akibat dari terjaganya mekanisme pasar bebas. Kesemua keyakinan ini berangkat dari suatu pendirian bahwa “pasar bebas” itu efisien, dan pasar bebas diyakini sebagai cara yang tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam yang langka, demi untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Pasar bebas dan bisnis yang berlaku di sekolah-sekolah semakin berkembang pesat, dengan banyaknya program baru yangsemakin menekan dan melumpuhkan orang tua sebagai wali murid dalam membiayai sekolah anaknya. Program sekolah itu berupa seperti adanya pengadaan kaos olah raga, study tour, daftar ulang, perubahan warna baju seragam sekolah setiap tahunnya, gantinya terbitan buku pelajaran setiap semester dan lain sebagainya, yang semua itu dikoordinir oleh pihak sekolah. Program tersebut dilandasi atas alasan untuk meningkatkan kualitas anak didik dan untuk mempermudah jalannya sistem pendidikan di sekolah, tapi dibalik itu semua terdapat adanya dunia bisnis, dimana seorang guru dan lembaga berfungsi sebagai birokrasi perusahaan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.

Semua praktisi bisnis di sekolah itu berjalan lancar karena kolusi antara pengusaha (industri wisata, penerbitan, tekstil, asuransi, sepatu dan lain sebaginya) dengan penguasa maupun pelaksana pendidikan, yang mana pastinya mereka mendapatkeuntungan yang sangat besar dari praktisi bisnis tersebut. Lain halnya dengan masyarakat yang menjadi korban, dengan adanya program-program tersebut, mereka semakin terlumpuhkan dan tertekan dengan biaya sekolah. Sehingga mereka selalu dihantui rasa takut dengan biaya sekolah yang mahal dan keputusasaan dalam menuntut ilmu.

Dalam kesimpulan, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Oleh karena itu, perlu ada perubahan dalam sistem pendidikan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan menjadi prioritas utama, bukan keuntungan finansial. Karena jika Jika pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak sekolah yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Oleh karena itu Pemerintah dan lembaga pendidikan seharusnya bekerja sama untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua orang.

Derita Rakyat Dihadapan Negara Hukum

Dalam sejarah peradaban manusia, dinamika hubungan rakyat dengan negara sering mengalami ketegangan. Negara, seperti banyak dalam teori negara klasik, justru memperoleh predikat sebagai negara manakala memiliki kekuasaan penuh (kedaulatan) atas suatu wilayah tertentu termasuk terhadap setiap orang atau entitas manusia yang ada dalam wilayah itu. Negara memiliki kuasa untuk memaksa dan rakyat harus patuh dan tunduk pada kuasa negara. Walaupun harus diakui, kedaulatan negara adalah suatu yang lazim sebagai ciri adanya negara, tetapi dalam kondisi hanya  negara yang berdaulat dan berkuasa, rakyat seringkali tidak berdaya terhadap kuasa negara.

oleh karena itu, pada titik tertentu ketika kuasa negara melalui para penguasa, raja melalui aparatnya yang menindas, terjadilah perlawanan rakyat terhadap negara melalui berbagai pemberontakan, perlawanan, ketidakpatuhan sosial yang melahirkan banyak revolusi sosial dalam hubungan antara rakyat dengan negara. Dalam banyak kitab suci agama, banyak sekali diceritakan penguasa negara yang lalim, sewenang-wenang, tidak adil dan melampui batas, sehingga Tuhan harus mengutus para Nabi dan Rasul untuk memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan itu.

Hukum menjadi sebuah payung yang teduh  untuk berlindung dari segala bentuk ketidak pastian namun dilain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya. Dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang demikian cepat mendorong lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun perubahannya yang sering kali tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat, baik faktor keterbatasan informasi maupun karena sebagian masyarakat masih memandang hukum merupakan bidang pengetahuan yang penuh dengan kompleksitas dan seluk beluk sehingga sulit untuk dipelajari  padahal dalam hukum berlaku fictie bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan aturan yang berlaku tidak dapat dijadkan alasan untuk membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah Ignorantia Iuris Neminem excucat.

Sebagai mahasiswa menggunakan pendekatan 5 in 1 (fife in one)  karena tidak hanya menjelaskan; ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa di hadapi masyarakat; ke dua, ketentuan murmatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka dan praktik problem hukum; ke empat abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditunjukan untuk membuka akses sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hidup dihadapan hukum dan proses penegakan hukum.

Berpijak dari fakta dan respon suatu kesadaran atas pengalaman dan proses panjang para entrepeneur bantuan hukum melawan rezim ketidakadilan yang menyebabkan korban yang tidak sedikit dengan kondisi yang mengenaskan. Untuk itu perlu direkontruksi suatu sosiologis, legal dan politis yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa ini relevan, material dan penting hadir  dalam situasi seperti sekarang ini.

Indonesia adalah Negara Hukum dan hingga kini masih terus memperjuangkan aktualisasinya. Di sisi lainya, ada juga banyak fakta dimana rakyat tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang tidak optimal di dalam suatu Negara hukum Indonesia yang kita cintai ini. Lebih dari itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masih mempunyai dampak serius bagi Humand and social capital.

Pada situasi seperti ini, salah satu pilihan yang dapat dilakukan rakyat dan masyarakat sipil harus berupaya sendiri dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-haknya, Ada begitu banyak pengalaman dan pembelajaran yang berasal dari berbagai masalah yang pernah dihadapi masyarakat yang di jadikan dan digunakan  untuk memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi rakyat dan masyarakat sipil untuk membangun tafsir dan memaknai suatu Negara hukum dan bahkan merekonstuksikanya agar mengabdi pada kepentingan rakyat, melindungi HAM dan mensejahterakan rakyat. Dalam tingkat praktis, berbagai pengalaman memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengetahuan dalam menangani begitu banyak kasus-kasus yang di hadapi masyarakat, seyogyanya dapat diabtraksi menjadi “center of excellece” yang kelak dapat digunakan rakyat itu sendiri maupun para pekerja bantuan hukum itu sendiri serta masyarakat luas lainya.

Ada paradoks dalam suatu Negara hukum. Konstitusi secara tegas di dalam pasal 1 ayat(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bila negara dikaitkan dengan teori kedaulatan hukum, maka supremasi dari suatu negara tidak terletak pada negara itu sendiri tetapi justru pada hukumnya. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, Konstitusi indonesia menyatakan secara eksplisit bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui Undang undang Dasar. Bila demikian siapakah yang berdaulat hukum ataukah rakyat dan bagaimana pola relasi antara daulat hukum dan daulat rakyat. Apakah daulat rakyat harus tunduk pada daulat hukum, atau sebaliknya, daulat hukum harus mengabdi di hadapan daulat rakyat.

Untuk sampai pada suatu kesimpulan maka perlu dipahami makna substantif tersebut pada alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang telah secara tegas mengemukakan “…perjuangan kemerdekaan Indonesia… mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia …”; dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Uraian tersebut di atas ternyata mengemukakan suatu cita dan tujuan dibentuk-nya suatu Negara Republik Indonesia. pembentukan itu ditunjukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, untuk melindungi dan dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus untuk kepentingan daulat rakyat. Ini artinya, kedaulatan hukum seyongyanya berpenjak untuk sepenuhnya pada kepentingan dari rakyat hukum tidak dapat mengingkari dan bertindak sewenang-wenang  dihadapan rakyat.

Negara  yang berpijak diatas hukum harus menjamin keadilan, kemanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusian, kehormatan dan nasionalisme walaupun bersifat abstrak serta sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan sarana perhubungan dan komunikasi, dan rekreasi pada seluruh rakyatnya karena  menjadi prasyarat bagi tercapainya kebahagian. Pada konteks ini, suatu peraturan atau ketentuan hukum yang otentik bila dalam hukum itu mengatur, mencerminkan dan memberikan keadilan dalam pola relasi tata kehidupan bagi rakyat atau warganya. Karena itu, ide dasar hukum Gustav Raburch yang diaborsi bahwa dalam wujud suatu negara hukum harus senantiasa memuat keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada kenyataanya, pada pengalaman Indonesia terjadi paradoks. Kendati konstitusi telah secara eksplisit menyebutkan Indonesia sebagai Negara hukum dan pembukaan konstitusi mengemukakan bahwa pembentukan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingan perlindungan rakyat, tetapi sejumlah fakta memperlihatkan dengan sangat tegas dan jelas, ada banyak begitu kasus ketidakadilan dalam cakupan yang masif dengan kualitas pelanggaran yang sebagainya tak terperikan dan sangat merugikan rakyat.

yang juga sangat menyesakkan, sikap dan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan itu berlangsung dan bermetamorfosa dalam berbagai bentuknya. Salah satu dampak dari diingkarinya prinsip keadilan sebagai salah satu pilar penting bagi Negara hukum, sedari dulu hingga kini rakyat sang pemilik kedaulatan sejati, justru terus menerus terpasung kemiskinan dan bahkan dimiskinkan. Selain itu, hukum tak sepenuhnya ditunjukan untuk melindungi rakyat.

Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dari semua peraturan perundang-undangan yang diproduksi legislatif dalam kapasitas sebagai wakilnya rakyat, justru sebagianya juga berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat. Prinsip penting tentang keadilan, kemanfaatan, selain kepastian hukum yang menjadi elan spritualitas justru kehilangan dasar legitimasinya. karena itu ada berbagai peraturan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat ternyata, justrus tidak melindungi kepentingan rakyat dan kesemuanya itu acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis.

Hal ini dapat dimaknai bahwa, rakyat sang pemilik kedaulatan ternyata belum sepenuhnya berdaulat atas keadilan dan kesejahteraannya, pemegang tampuk kekuasaan, baik pemerintah  maupun legislatif yang mempunyai kewenangan untuk  merumuskan hukum dan kebijakan, belum sepunuhnya berpijak dan berpujuk pada daulat rakyat saja tetapi bahkan mengingkari hak rakyat sehingga sebagian rakyat menjadi korban dan menerima dampak terbesar ketidakadilan. lebih jauh dari itu, rakyat justru membiayai penghasilan mereka dengan sangat baik kendati sebagian rakyat sendiri harus menanggung beban kemiskinan.

Gen Z Dalam Pusaran Dinamika Perkembangannya

Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 sampai 2012, merupakan kelompok yang khas karena dibesarkan dalam lingkungan dimana internet dan media sosial adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Keberadaan teknologi ini membuat mereka terbiasa untuk berbagai informasi pribadi secara terbuka dan pada saat  yang sama lebih terpengaruh oleh berbagai konten yang mereka temukan di media sosial. Jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya generasi Z cenderung memiliki sifat yang lebih koservatif serta menunjukan rasa skeptis terhadap individu lain. Mereka menunjukan tanggung jawab sosial yang lebih besar, sehingga lebih aktif untuk terlibat dalam proyek-proyek yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Generasi Z memegang kekuatan yang signifikan di pasar saat ini, karena mereka merupakan kelompok yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan proses globalisasi. Dalam konteks ini mereka dikenal sebagai generasi yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang dihasilkanya.

Generasi Z memanfaatkan akses luar mereka terhadap teknologi dan media sosial untuk berkontribusi sebagai agen perubahan. Platform sebagai Instagram, facebok, Twiter, dan TikTok menjadi alat yang kuat bagi mereka untuk berinteraksi, menyampaikan pemikiran, serta memperjuangkan isu-isu sosial yang dianggappenting. Contohnya mereka memiliki potensi untuk menciptakan aplikasi yang di rancang khusus untuk memberikan bantuan kepada individu yang mengalami kesulitan finansial, seperti biaya pengobatan, sembari menawarkan layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

Di sisi lain, inovasi dan kreatitas juga merupakan bagian dari karekteristik Generasi Z. Mereka tidak hanyaa puas dengan penggunaan teknologi yang ada. Generasi ini menunjukan keinginan untuk menciptakan teknologi baru dan menjalin peluang bisnis yang baru. Dengan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki dalam bidang teknologi serta pengetahuan digital yang mendalam mereka memiliki kemampuan untuk memulai Star-up atau ikut serta dalam inovasi yang di usung oleh perusahaan yang ada.

Pentingnya membangun Generasi Z yang tangguh adalah menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang penting  bagi seluruh masyarakat, pendidik dan orang tua, Sebagai generasi yang lahir di era digital, mereka dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan unik. Generasi Z tumbuh ditengah isu-isu global yang kompleks, seperti perubahan iklim, ketidakadilan sosial dan ketidak pastian ekonomi, sehingga mereka memerlukan keterampilan serta mentalitas yang kokoh untuk menghadapinya serta  ketangguhan memberikan kemampuan kepada mereka untuk tetap optimis dan proaktif dalam mencari solusi, tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar.

Salah satu tantangan utama adalah derasnya arus informasi yang sering kali tidak terkendali. Sebagai mahasiswa, kita juga mengalami situasi dimana informasi yang bertentangan dengan ajaran Islam sangat mudah diakses melalui media sosial, paltform digital,dan internet secara umum. Generasi Z dengan rasa ingin tahu yang tinggi, seringkali terpapar pada informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika. Jika mereka tidak mampu menyaring informasi ini, maka terjadinya krisis identitas agama akan semakin besar.

Tantangan lainya adalah perubahan pola komunikasi. Generasi Z cenderung menolak gaya komunikasi yang bersifat otoriter. Mereka lebih menyukai dialog yang terbuka, dimana pendapat mereka didengar dan dihargai. Hal ini, berarti orang tua tidak cukup hanya memberikan perintah atau nasihat, tetapi juga harus mampu menjelaskan alasan dibalik alasan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang anak bertanya kepada mengapa mereka berpuasa, orang tua perlu memberikan penjelasan yang koprehensif tentang manfaat puasa, baik dari spirtual, kesehatan, maupun disiplin diri. Dengan cara ini, anak-anak akan lebih mudah menerima ajaran agama karena mereka memahami esensinya, bukan sekedar kewajibanya. Selain itu problem sosial juga tidak kalah penting,  menghadapi banyaknya paham dalam kehidupan sosial misalnya budaya kebarat-baratan yang condong berlebih matrealisme, hedonisme dan kebebasan yang bertentangan dengan nilai dan etika.

Di era digital, tekanan sosial dan ekspektasi yang tinggi sering kali berdampak pada kesehatan mental mereka. Dengan membangun ketangguhan, Generasi Z dapat lebih efektif dalam mengelola stres dan menghadapi tekanan emosional. Ketangguhan mental sangat penting untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan dan bangkit dari kegagalan, yang pada giliranya menjadi kesehatan mental mereka.

Salah satu cara untuk mendukung generasi z dalam menemukan jati diri mereka adalah melalui pendidikan yang kontekstual tidak boleh hanya terpaku pada teori, tetapi harus mengajarkan  bagaimana nilai-nilai dan etika dapat diterapkam dalam kehidupan modern, dukungan dari lingkungan masyarakat memiliki kontribusi penting bagi generasi z. Lingkungan sosial dapat memiliki pengeruh yang besar untuk perkembangan seeseorang. Oleh karenanya, kerja sama antara lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi landasan utama untuk  menghadapi tantangan yang ada.

Dengan perubahan yang terbangun mereka akan lebih siap  menghadapi berbagai tantangan, menjaga kesehatan mental, dan berkontibusi secara positif dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak antara lain pendidik, orang tua dan masyarakat secara keseluruhan untuk mendukung dan membimbing generasi ini agar dapat tumbuh menjadi individu yang kuat, mandiri dan relegius.

Keterlibatan mereka dalam isu-isu sosial dan lingkungan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan. membangun ketangguhan dalam Generasi Z juga mengintegrasikan nilai-nilai positif, seperti empati, kejujuran dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai ini, mereka tidak hanya akan tumbuh sebagai individu yang kuat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebigh harmonis dan berkeadilan.

Kesadaran Generasi Z terhadap etika dan isu sosial yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sangat tinggi. Mereka cenderung kritis dan mempertanyakan prisip-prinsip etika dibalik penggunaan data pribadi, perlindungan privasi, serta dampak sosial, dari teknologi yang terus berkembang. kesadaran ini juga terlihat dalam pola konsumsi mereka, di mana mereka lebih memilih  untuk mendukung merek, aplikasi dan produk yang menujukan komitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kelestarian lingkungan.

Partisipasi aktif dalam forum publik menjadi salah satu cara Generasi Z menunjukan nilai-nilai kebangsaan serta semangat bela negara. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan motif serta membangun komunitas yang peduli terhadap masa depan negara mereka. Untuk meningkatkan peran Generasi Z sebagai agen perubahan, pendidikan yang berkualitas harus menjadi fokus utama. Pendekatan  pembelajaran  yang inovatif dapat membantu generasi ini menjadi lebih positif, kreatif dan inovatif dalam merespons perubahan sosial yang terjadi di era digital.

Pendidikan memainkan peran penting dalam mengembangkan keterampilan teknologi serta kemampuan sosial yang diperlukan untuk  menciptakan perubahan sosial yang positif. Diharapkan bahwa melalui pendidikan, Gemerasi Z dapat lebih memahami pentingnya etika digital dan belajar bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak. Dengan kemudahan akses informasi dan media sosial, mendidik keterampilan kritis menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan di kalangan generasi Z agar mereka dapat membedakan antara informasi yang dapat di percaya dan tidak percaya atau tidak benar.

Dalan konteks dunia kerja, Generasi Z menunjukan minat yang besar terhadap kewirausahaan, Mereka menggali berbagai peluang untuk menciptakan usaha baru dan dengan kemampuan mereka beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, Mereka siap berkomtribusi dalam inovasi diberbagai perusahaan. Kecepatan adaptasi mereka terhadap trasformasi teknologi yang menjadikan mereka aset yang berharga dalam lingkungan kerja yang terus berkembang.

Sangat penting bagi generasi Z untuk memastikan bahwa etika dientegrasikan dalam penggunaan teknologi, pendidikan yang bertujuan untuk mencapai literasi digital yang lebih baik dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang etika dalam penggunaan teknologi dan membantu menghindari potensi risiko yang muncul. Dengan demikian, Generasi Z memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan yang positif di era digital ini . Namun, mereka juga perlu menghadapi berbagai tantangan yang ada dan terus berkembang bersama teknologi untuk mewujudkan masa depan yang lebih inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Sebagai mahasiswa, apabila dengan pendidikan yang baik dan pendekatan yang tepat, Generasi Z dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan yang positif. Namun, mereka harus tetap menghadapi tantangan yang ada dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan kebaikan, memberikan edukasi, dan memperjuangkan keadilan.

Krisis Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

Objektif.id – Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang meninggalkan dampak psikologis, fisik dan sosial yang mendalam pada korban. Tindakan ini bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga merenggut rasa aman, harga diri, dan hak asasi manusia korban. Oleh karena itu, kekerasan seksual harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan tegas dan komprehensif.

Hal penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban. Tidak ada alasan apa pun, termasuk cara berpakaian, tempat berada, atau waktu kejadian, yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual. Kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku dan pelaku harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai sektor belakangan ini menunjukkan betapa pentingnya kita semua untuk bersikap tegas. Misalnya, pada April 2025, publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada kepada belasan mahasiswi. Ini menandakan bahwa lingkungan akademik yang seharusnya aman pun bisa menjadi tempat kekerasan jika tidak diawasi dengan ketat.

Demikian pula, ruang publik pun belum sepenuhnya aman. Komnas Perempuan mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang 2024. Salah satunya terjadi di KRL jurusan Tanah Abang–Rangkasbitung, yang viral karena keberanian seorang penumpang perempuan melaporkan pelaku di tempat kejadian.

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan keadilan. Kita perlu memastikan bahwa korban tidak disalahkan atau dipermalukan, melainkan diberi ruang untuk bersuara dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Pendekatan yang empatik serta mendukung sangat penting untuk proses pemulihan mereka.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Natuna, Kepulauan Riau, juga memperlihatkan urgensi penanganan kekerasan seksual secara serius. Kepolisian berhasil menangkap pelaku, namun kasus ini menyoroti pentingnya kehadiran layanan perlindungan dan edukasi di daerah terpencil.

Penting bagi kita sebagai masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Hal ini bisa dimulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. Lingkungan yang mendukung akan membuat korban merasa lebih aman untuk melapor dan mencari bantuan.

Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual juga sangat penting. Edukasi tentang kesetaraan gender, persetujuan (consent), dan hubungan sehat harus diberikan sejak dini, baik di rumah maupun di lembaga pendidikan, Yang adalah langkah awal dalam pencegahan, mengantisipasi adanya kekerasan seksual lainnya.

Sebab hal ini menjadi sangat relevan dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dimana tercatat sebanyak 5.949 kasus hingga April 2025 menurut data Kementerian PPPA.

Selain itu, media juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Penyajian berita mengenai kekerasan seksual harus beretika dan tidak menyudutkan korban. Media harus menjadi sarana edukasi dan penggerak perubahan, bukan alat yang memperkuat stigma atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum wajib berperan aktif dalam memberantas kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju, namun pelaksanaannya di lapangan masih menemui berbagai tantangan, termasuk minimnya aparat yang terlatih secara khusus menangani kasus-kasus seperti ini.

Korban kekerasan seksual juga harus memiliki akses yang mudah terhadap layanan dukungan seperti konseling psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan dari intimidasi atau kekerasan lanjutan. Layanan-layanan ini harus tersedia dan terjangkau di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Kita juga perlu memberantas stigma dan diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual. Dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas sangat berperan dalam proses pemulihan. Stigma hanya akan membuat korban enggan melapor dan memperburuk kondisi psikologis mereka.

Dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, institusi, media, dan pemerintah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Kekerasan seksual bukan hanya masalah individu, tapi masalah sosial yang harus kita tanggulangi bersama demi terciptanya masyarakat yang sehat mentalnya, aman, bermartabat,dan menghormati hak asasi setiap orang.

 

Penulis : Alisya Tri Julela

Editor : Maharani. S

Dilema Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa perubahan penting dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah dimungkinkannya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini, meski bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, perampasan aset secara cepat dianggap sebagai instrumen efektif dalam memerangi korupsi. Melalui mekanisme ini, negara dapat segera mengamankan aset hasil tindak pidana sebelum digunakan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para koruptor, yang tidak lagi bisa merasa aman dengan hasil kejahatannya.

Kecepatan dalam proses perampasan aset juga mendukung efisiensi penegakan hukum. Proses hukum yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Dengan mempercepat penyitaan aset, negara dapat mempercepat pemulihan keuangan dan memperlihatkan ketegasan dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Namun, di balik potensi positif tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan aset tanpa melalui proses peradilan yang lengkap dan berkekuatan hukum tetap membuka celah terjadinya ketidakadilan, terutama bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah menjadi terancam dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan kewenangan perampasan aset yang besar, aparat dapat saja menggunakannya sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu, khususnya mereka yang memiliki pengaruh politik atau kekayaan yang besar. Tanpa pengawasan yang ketat, tindakan ini bisa berubah menjadi bentuk kriminalisasi baru.

Oleh karena itu, implementasi UU ini harus disertai dengan pengawasan ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Setiap tindakan perampasan aset harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas independen. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, sangat penting untuk menjamin perlindungan hak hukum bagi pihak-pihak yang asetnya dirampas. Setiap individu harus memiliki akses yang adil kepada proses hukum, termasuk kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan mengajukan banding terhadap keputusan perampasan. Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.

Upaya menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia bukanlah tugas mudah. Diperlukan regulasi turunan yang jelas, pedoman teknis yang rinci, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tindakan perampasan aset benar-benar dilakukan secara adil dan profesional.

Ke depan, reformasi hukum harus terus diarahkan untuk memperbaiki mekanisme perampasan aset yang berpihak pada keadilan substantif. Negara tidak hanya berkepentingan untuk memberantas korupsi, tetapi juga wajib memastikan bahwa dalam setiap langkahnya, prinsip keadilan dan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama.

Dengan pengawasan yang ketat, akuntabilitas yang tinggi, serta perlindungan hak hukum yang jelas, Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memerangi korupsi tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menimbang Kebijakan Sentralisasi Guru: Antara Pemerataan dan Kebutuhan Lokal

Kebijakan sentralisasi guru oleh pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui penempatan guru yang lebih terencana dan adil, daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang dapat memperoleh akses terhadap guru-guru berkualitas, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan.

Sentralisasi juga memungkinkan pemerintah pusat untuk menyusun kurikulum nasional secara lebih konsisten, melaksanakan pelatihan guru secara terstruktur, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan, penempatan, dan pengembangan karier guru.

Namun, di sisi lain, sentralisasi juga menyimpan berbagai tantangan. Salah satu risiko utama adalah berkurangnya otonomi daerah dalam menentukan kebutuhan dan strategi pendidikan lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang unik, yang membutuhkan pendekatan pendidikan yang kontekstual. Ketika kebijakan bersifat seragam dan terpusat, potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal sangat besar.

Selain itu, proses birokrasi yang lambat dalam sistem terpusat bisa menghambat respons cepat terhadap dinamika pendidikan di lapangan. Hal ini dapat menimbulkan demotivasi di kalangan guru dan menurunkan efektivitas pembelajaran. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” juga dapat menghambat inovasi pendidikan yang dibutuhkan di era modern ini.

Oleh karena itu, solusi ideal bukanlah sepenuhnya sentralisasi atau desentralisasi, melainkan perpaduan yang seimbang antara keduanya. Pemerintah pusat dapat tetap memegang peran dalam menetapkan standar nasional, kurikulum, pelatihan, serta pengawasan dan evaluasi.

Namun, daerah tetap perlu diberi ruang untuk mengembangkan strategi implementasi yang sesuai dengan konteks lokal, termasuk metode pengajaran dan adaptasi kurikulum terhadap kebutuhan daerah. Keterlibatan aktif masyarakat dan guru dalam pengambilan keputusan juga sangat penting agar kebijakan pendidikan bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sentralisasi pendidikan secara penuh dan berhasil sulit ditemukan. Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, cenderung mengadopsi sistem desentralisasi atau model campuran. Negara-negara seperti China dan Korea Selatan memang memiliki sistem pendidikan yang relatif terpusat, tetapi keberhasilan mereka tidak semata-mata disebabkan oleh sentralisasi.

Faktor-faktor seperti budaya belajar yang kuat, komitmen pemerintah yang tinggi, dan investasi besar dalam pendidikan juga berperan besar. Di Korea Selatan, misalnya, kualitas guru sangat dijaga melalui proses seleksi yang ketat—hanya sekitar satu dari sepuluh pelamar yang diterima menjadi guru—dan pelatihan yang intensif.

Kesimpulannya, setiap negara memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda, sehingga pendekatan kebijakan pendidikan harus disesuaikan. Sentralisasi guru bisa memberikan manfaat jika diterapkan secara bijaksana, fleksibel, dan adaptif. Yang terpenting adalah menciptakan sistem pendidikan yang menjamin standar nasional sekaligus menghargai keberagaman lokal. Dengan demikian, manfaat sentralisasi dapat dioptimalkan, sementara risikonya dapat diminimalkan.

Problematik Lemah Literasi Menguat Feodalisme Melalui Agama

Objektif.id – Sekarang ini saat banyak orang merasa paling benar dan jarang mau membaca atau mencari tahu sendiri, agama sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan. Bukan lagi soal keyakinan yang mendalam, tapi seperti barang dagangan yang dijual-belikan di tengah masyarakat yang kurang peduli untuk berpikir kritis. Hal inilah yang disebut feodalisme beragama.

Berbicara tentang Indonesia, meskipun kita sudah memasuki era Society 5.0 sejak tahun 2019 dan teknologi berkembang sangat pesat, hal ini belum sepenuhnya mendorong kemajuan literasi masyarakat.

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,9% atau 73,52 dari 69,42 di tahun 2023. Namun, untuk dapat bersaing secara global, pencapaian ini masih belum cukup. Faktanya, data dari World Atlas menempatkan Indonesia di posisi ke-105 dari sekitar 193 negara. Sementara itu, Menurut UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah yaitu 0,001% atau hanya 1 dari 1.000 orang yang rajin membaca.

Dalam konteks digital, posisi Indonesia secara global masih tergolong rendah. Berdasarkan World Digital Competitiveness Ranking tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-45 dari 64 negara, atau masih di bawah rata-rata.

Sementara itu, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2024 berada di angka 43,34. Dari beberapa pilar penyusunnya, keterampilan digital memiliki nilai tertinggi, yaitu 58,25. Sebaliknya, pemberdayaan digital menjadi pilar dengan nilai terendah, yaitu 25,66.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup mahir menggunakan perangkat digital, tetapi masih belum banyak yang menggunakannya untuk kegiatan yang produktif secara ekonomi.

Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, meskipun penggunaan perangkat digital di Indonesia sangat tinggi, hal ini belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan literasi digital yang baik. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total 278.696.200 jiwa penduduk.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar (79%) masyarakat Indonesia sudah terhubung dengan dunia digital. Namun sayangnya, banyak dari mereka—baik remaja, orang tua, hingga kalangan berpendidikan tinggi sekalipun masih menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

Ini menjadi masalah serius. Kemudahan akses informasi seharusnya membuat kita lebih cerdas, bukan malah semakin mudah terjebak oleh hoaks, provokasi, atau konten menyesatkan.

Agama sejatinya merupakan pedoman hidup dan sumber ketenangan batin. Namun dalam praktiknya, sejak dulu agama kerap dimanfaatkan oleh sebagian “Oknum” untuk kepentingan pribadi, termasuk kekuasaan dan keuntungan materi. Di Indonesia, fenomena ini bukan hal baru. Sudah sejak lama muncul tokoh atau kelompok yang mengklaim mendapat wahyu, menjadi nabi baru, dan menyampaikan ajaran menyimpang yang mengatasnamakan Islam.

Beberapa organisasi bahkan berkembang cukup pesat sebelum akhirnya dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Contoh paling mencolok adalah Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang dipimpin Ahmad Mushaddeq, mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajarannya secara terang-terangan. Ada pula Lia Eden dengan Komunitas Salamullah yang menggabungkan berbagai unsur agama dan mengklaim mendapat wahyu dari malaikat Jibril. Gafatar, Ahmadiyah, hingga sebuah kasus penyimpangan yang baru terungkap tahun lalu terjadi pada jemaat Masjid Aolia di Gunung Kidul puasa dan shalat idul Fitri lebih dulu akibat mengikuti ajaran imamnya yang mengaku mendapat “telepon” langsung dari Allah SWT. Wallahu’alam.

Memasuki era modern, wajah komersialisasi agama berubah bentuk. Dengan hadirnya media sosial, agama kini sering dijadikan konten viral. Banyak tokoh baru muncul sebagai “Oknum ustadz seleb” yang mengutamakan jumlah like dan followers dibanding kualitas isi dakwah.

Kemudian, di beberapa pesantren dan paguyuban ataupun organisasi atas nama Islam yang belum terjamah publik dari berbagai daerah di Indonesia, masih ditemukan oknum yang mengklaim dirinya berilmu agama tinggi, namun justru memanfaatkan ketidakberdayaan santri dan santriwati. Mereka dipaksa untuk bersimpuh atau memberi penghormatan berlebihan setiap kali berpapasan, seolah sosok tersebut harus diperlakukan layaknya Tuhan. Ironisnya, tindakan ini dibenarkan dengan dalih “adab” hingga menjadi sebuah budaya, padahal jelas mencederai nilai keikhlasan, kesetaraan, dan ajaran agama islam itu sendiri.

Dengan meningkatnya para pelaku feodalisme agama maka produk-produk dengan label syariah juga kian menjamur. Agama sekarang tidak hanya menjadi ajaran, tetapi juga brand.

Ini adalah salah satu contoh komersialisasi agama dalam bentuk produk untuk memberdayakan pikiran masyarakat, dengan membawa-bawa dalil dari ayat suci Al-Qur’an. Sayangnya, banyak dari mereka yang langsung percaya tanpa berpikir kritis. Bahkan, di salah satu platform e-commerce berlogo S, produk ini sudah dibeli lebih dari 2.000 kali.

Sehingga secara alami agama Islam menjadi lahan yang paling luas dan “empuk” untuk dieksploitasi oleh oknum yang haus kekuasaan dan pengaruh. Berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RI tahun 2024 penduduk yang beragama Islam sudah mencapai 87,08% atau 245.973.915 jiwa.

Dengan jumlah pengikut yang besar dan tingkat literasi keagamaan yang masih minim di sebagian kalangan, tidak sedikit masyarakat yang mudah tunduk pada simbol keagamaan tanpa menyelidiki isi dan niat di baliknya. Oknum ini memanfaatkan situasi tersebut untuk perlakuan istimewa dari pengikutnya. Padahal, tidak semua yang bersorban itu benar, dan tidak semua yang berbicara tentang agama punya niat baik.

Penyebab feodalisme agama di Indonesia tumbuh subur karena banyak masyarakat lebih takut pada tokoh agama daripada kepada Allah. Mereka lebih patuh pada manusia yang dianggap “Suci” daripada belajar dan mencari tahu sendiri ajaran Islam yang benar. Akhirnya, Islam yang seharusnya membawa kebebasan, malah dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan mengendalikan orang lain.

Feodalisme ini membuat orang segan bertanya atau mengkritik karena Ketika seseorang berani mengkritik ia langsung dianggap menghina ulama atau menistakan agama. Padahal kritik terhadap oknum bukan berarti benci pada Islam justru sebagai bentuk cinta terhadap kemurnian ajarannya.

Padahal, Islam tidak mengenal kasta. Rasulullah SAW sendiri tidak suka diperlakukan berlebihan. Beliau hidup sederhana, duduk bersama orang biasa, dan tidak pernah minta dihormati seperti raja.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari, no. 3445)

Begitupula dalam firman Allah SWT terkait larangan menyekutukan Allah dalam bentuk apa pun:

“Dan janganlah kamu menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu. Jika kamu berbuat (yang demikian itu), maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)

Dalam Islam, semua manusia itu sama, yang membedakan hanya takwa. Jadi, kalau ada yang minta diperlakukan seolah-olah lebih tinggi dari orang lain, bahkan seperti Tuhan, itu sudah keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya. Kita harus berani berpikir kritis dan kembali pada ajaran Islam yang murni dan adil.

Mahasiswa Apatis Berkedok Akademis?

“Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.” Ucap Widji Thukul, yang sekali lagi menjadi refleksi kolektif kepada kita semua. Bahwa suatu keadaan yang buruk haram hukumnya untuk diabaikan, apalagi didiamkan oleh mereka yang mengklaim diri sebagai mahasiswa dengan segala bentuk embel-embel penamaan heroiknya dan berbagai macam aktivitas akademisnya, yang katanya mempunyai misi pengabdian kepada rakyat.

Sejak dulu, mahasiswa selalu dianggap sebagai motor penggerak perubahan. Mereka adalah kaum intelektual yang memiliki daya kritis tinggi dan sering kali menjadi garda terdepan dalam berbagai gerakan sosial dan politik. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru semakin apatis terhadap persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka.

Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai isu yang merebak di masyarakat. Demonstrasi semakin sepi, diskusi-diskusi kritis berkurang, tradisi menulis yang mulai rapuh, dan ruang-ruang intelektual di kampus tak lagi seramai dulu. Bukan karena tidak ada isu penting, tetapi karena banyak mahasiswa memilih untuk tidak peduli.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apatis adalah sikap tidak peduli, acuh tak acuh, atau masa bodoh. Sikap ini bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari rasa tidak percaya terhadap sistem, kekecewaan yang berulang, hingga rasa nyaman dalam dunia sendiri.

Dalam lingkup kampus, mahasiswa yang apatis cenderung tidak mau tahu terhadap isu-isu sosial, politik, atau bahkan persoalan di lingkungan akademiknya sendiri. Mereka lebih fokus pada kehidupan pribadi, tugas kuliah, atau sekadar mencari hiburan tanpa memikirkan dampak sosial yang lebih luas.

Padahal, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan. Mereka bukan hanya generasi penerus bangsa tetapi juga kelompok yang memiliki kapasitas berpikir kritis dan mampu membawa solusi bagi persoalan masyarakat. Namun, ketika apatisme berkembang, harapan ini menjadi semakin kabur.

Sehingga muncul pertanyaan mengapa mahasiswa menjadi apatis? Sepertinya banyak mahasiswa merasa bahwa perjuangan mereka tidak akan membawa perubahan signifikan. Janji-janji politik yang tidak ditepati, korupsi yang terus terjadi, dan ketidakadilan yang berulang membuat mereka kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Selain itu, era digital tidak memberikan kemudahan akses informasi, banyak mahasiswa tidak tahu bagaimana menyaring informasi yang benar dan penting. Akibatnya, mereka lebih banyak mengonsumsi konten hiburan dibandingkan berita atau kajian sosial yang membangun kesadaran.

Ditambah dengan perkembangan teknologi membuat banyak mahasiswa lebih nyaman dalam dunianya sendiri. Media sosial, game, dan hiburan digital lainnya sering kali membuat mereka larut dalam kehidupan virtual, mengabaikan realitas sosial yang ada di sekitar mereka.

Mahasiswa juga menganggap politik sebagai ajang perebutan kekuasaan, penuh dengan korupsi dan janji-janji palsu. Hal ini membuat mahasiswa enggan terlibat atau bahkan sekadar memahami dunia politik, padahal keputusan-keputusan politik sangat mempengaruhi kehidupan mereka.

Sikap apatis mahasiswa bukan sekadar masalah individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Ketika kaum intelektual tidak peduli, siapa yang akan mengawal kebijakan publik? Ketika mahasiswa memilih diam, siapa yang akan bersuara untuk rakyat kecil?

Akibat dari sikap ini, berbagai permasalahan sosial bisa semakin parah. Korupsi semakin merajalela tanpa ada yang mengkritisi. Ketidakadilan semakin menjadi tanpa ada yang berani melawan. Dan akhirnya, masyarakat semakin kehilangan harapan terhadap perubahan.

Meskipun terdapat tantangan besar, bukan berarti tidak ada cara untuk mengembalikan peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Seperti diskusi, seminar, dan kajian sosial harus lebih sering diadakan agar mahasiswa terbiasa berpikir kritis dan memahami isu-isu penting yang ada di sekitarnya. Sekaligus Kampus harus menyediakan lebih banyak wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi, baik dalam organisasi, kegiatan sosial, maupun penelitian yang berdampak pada masyarakat.

Selain itu, mengubah cara pandang terhadap politik juga penting, politik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dibuat dan dijalankan. Mahasiswa harus memahami bahwa keterlibatan mereka dalam politik bisa membawa perubahan yang lebih baik.

Kemudian bagaimana cara menggunakan teknologi dengan Bijak, bahwa media sosial dan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran sosial, bukan hanya dijadikan sebagai hiburan semata, apalagi tempat sentimen dan ujaran kebencian diproduksi.

Dengan demikian mahasiswa adalah harapan bangsa yang Jika mereka memilih untuk diam dan tidak peduli, maka siapa lagi yang akan mengawal masa depan negeri ini? Apatisme bukanlah solusi, justru ia adalah ancaman bagi perubahan. Saatnya mahasiswa kembali pada perannya sebagai agen perubahan, menyuarakan kebenaran, dan berjuang untuk keadilan sosial. Sebab, seperti yang dikatakan Widji Thukul, “Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat.”

Pertanyaannya sekarang, Apakah kita akan terus diam, atau mulai bergerak?

Penulis: Anggun
Editor: Harpan Pajar

Wanita Independen dan Wanita Karier dalam Pandangan Islam

Objektif.id – Fenomena diskusi mengenai wanita independen dan pria mapan kembali mencuat ke permukaan. Istilah ini, yang kerap dikaitkan dengan kemandirian dan tanggung jawab finansial yang menjadi titik temu perdebatan.

Independen sering dimaknai sebagai sosok yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri, termasuk dalam hal karier dan finansial. Sedangkan mapan dianggap sebagai figur yang stabil secara ekonomi dan memiliki tanggung jawab. Namun, makna keduanya sering kali menjadi relatif, tergantung pada perspektif masing-masing.

Sebagai seorang muslimah, saya diajarkan untuk memandang segala sesuatu melalui kacamata Islam. Dalam Islam, laki-laki ditetapkan sebagai _qawwam_ (pemimpin) yang diberi tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 34.

Sementara perempuan memiliki peran, hak, dan kewajiban yang khas sebagai hamba Allah, anak, istri, dan ibu. Pertanyaannya adalah, bagaimana Islam memandang konsep wanita independen dan wanita karier?

Sayangnya, stigma terhadap wanita yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga masih sering diartikan dalam konotasi negatif. Pendidikan tinggi yang ditempuh perempuan sering kali dianggap sia-sia jika akhirnya mereka “hanya” berakhir di dapur.

Padahal, seorang muslimah yang memahami perannya justru akan memandang pilihan menjadi ibu rumah tangga sebagai bentuk kemerdekaan prinsip. Mereka tidak goyah dengan pandangan duniawi karena menyadari bahwa karier tertinggi seorang wanita dalam Islam adalah menjadi istri dan ibu yang baik.

Islam tidak pernah membebani perempuan dengan kewajiban menafkahi. Seorang anak perempuan dinafkahi oleh ayahnya, seorang istri oleh suaminya, dan jika tidak memiliki keluarga, negara berkewajiban menanggung nafkahnya. Kemuliaan perempuan dalam Islam tidak ditentukan oleh kontribusi finansialnya, melainkan perannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan Allah.

Namun, sistem kapitalisme yang mendominasi saat ini memaksakan paradigma bahwa kesuksesan hanya diukur melalui materi. Pendidikan pun diarahkan untuk mencetak tenaga kerja profesional, sehingga perempuan yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga dianggap tidak produktif atau tidak independen. Ini adalah salah satu bentuk penjajahan pemikiran barat terhadap kaum muslimin, yang menjauhkan mereka dari ajaran Islam.

Bukan berarti Islam melarang perempuan untuk bekerja. Dalam sejarah, banyak _sahabiyah_ yang berkontribusi di ruang publik, baik sebagai pebisnis, tenaga medis, atau lainnya.

Akan tetapi, Islam menetapkan batasan yang jelas. Karier seorang muslimah tidak boleh bertentangan dengan syariat Allah. Perempuan harus menimbang prioritasnya berdasarkan hukum wajib, sunnah, halal, dan haram.

Realitasnya, banyak pekerjaan saat ini yang mengharuskan perempuan melanggar syariat, seperti dalam hal berpakaian atau interaksi dengan lawan jenis. Inilah salah satu bentuk tantangan yang harus dihadapi muslimah dalam menjalankan perannya. Sebagai hamba, kita harus memiliki mental _sami’na wa atho’na,_ taat pada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, meskipun tidak selalu mudah.

Pandangan mengenai independen dan mapan sering kali menimbulkan akibat buruk ketika tidak didasarkan pada pemahaman yang benar. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dalam sebuah ikatan yang penuh kasih. Keduanya memiliki hak untuk memilih pasangan yang sesuai, tanpa mengurangi nilai atau martabat masing-masing.

Apakah pandangan Islam menjamin kehidupan ideal? _Wallahu a’lam._ Yang pasti, tugas kita adalah berikhtiar dan memaksimalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Ujian akan selalu ada, tapi bagi seorang hamba, setiap langkah dalam menaati syariat adalah bagian dari pengabdian yang membawa keberkahan.

Penulis: Aisyah
Editor: Hajar

OPINI : Di Balik Label “Giveaway” Tersimpan Jutaan Tetes Keringat

Objektif.id – Dalam hiruk-pikuk dunia olahraga, tak jarang kita menyaksikan sorotan tajam media yang terkadang menyayat hati para atlet. Label “giveaway” yang disematkan begitu mudah oleh salah satu media tersohor di negeri ini, bagaikan pisau yang menusuk dalam-dalam ke relung jiwa para pejuang prestasi.

Di balik sebutan “giveaway” yang terkesan enteng itu, tersimpan jutaan tetes keringat yang bercucuran dalam latihan keras. Jam demi jam, hari demi hari, para atlet mencurahkan seluruh jiwa dan raga demi mengharumkan nama bangsa. Mereka rela meninggalkan keluarga, teman, bahkan mengorbankan masa muda demi mengejar mimpi.

Latihan fisik yang melelahkan, pola makan yang ketat, dan tekanan mental yang tinggi adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang atlet. Mereka berjuang melawan rasa sakit, mengatasi kegagalan, dan terus bangkit untuk meraih prestasi terbaik. Setiap medali yang mereka raih adalah hasil dari perjuangan tanpa kenal lelah.

Namun, dengan seketika, semua perjuangan itu seakan sirna begitu saja ketika media yang terkenal dengan logo kepala elang tersebut dengan mudahnya mencap mereka sebagai “giveaway”. Padahal, setiap pertandingan memiliki dinamika yang berbeda-beda. Ada kalanya seorang atlet tampil gemilang, namun ada kalanya ia harus mengakui keunggulan lawan.

Seharusnya media lebih menghargai jerih payah para atlet yang sudah berjuang penuh untuk membanggakan Indonesia jangan malah sebaliknya mengganggap sebagai “giveaway” hasil keringat mereka.

Kita tidak bisa hanya melihat hasil akhir dari sebuah pertandingan. Di balik kemenangan dan kekalahan, terdapat cerita panjang tentang perjuangan, semangat juang, dan dedikasi yang tinggi. Para atlet adalah manusia biasa yang juga memiliki keterbatasan. Mereka tidak selalu bisa tampil sempurna.

Label “giveaway” yang disematkan oleh media tersebut tidak hanya merendahkan prestasi para atlet, tetapi juga berdampak buruk pada psikologis mereka. Bayangkan, setelah berjuang keras, mereka harus menghadapi cibiran dan cercaan dari masyarakat yang terpengaruh oleh pemberitaan media.

Sebagai masyarakat, kita seharusnya lebih bijak dalam menyikapi prestasi para atlet. Mari kita hargai setiap perjuangan mereka, tanpa memandang hasil akhir. Dukungan kita sangat berarti bagi mereka untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa.

Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Namun, seyogyanya media menyajikan berita yang objektif, akurat, dan membangun. Jangan sampai media menjadi alat untuk menjatuhkan semangat para atlet yang telah berjuang keras untuk negara.

Mari kita bersama-sama memberikan apresiasi yang tulus kepada para atlet kita. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga internasional. Jangan biarkan label “giveaway” meredupkan semangat juang mereka.

Dengan adanya kejadian ini mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajarannya serta diharapkan kepada masyarakat dapat lebih menghargai perjuangan para atlet.

Sebagai informasi, media yang memicu kontroversi di tengah kehidupan damai masyarakat telah menyampaikan permintaan maaf lewat channel YouTubenya. Namun, tetap saja penulis sebagai masyarakat tetap merasa resah, karena hal seperti ini memungkinkan untuk dapat terulang kembali entah itu karena murni kelalaian semata ataupun memang ada unsur yang disengaja.

Sekali lagi melalui tulisan ini, penulis berharap media-media di kancah bumi pertiwi ini dapat lebih bijak dalam menyajikan berita khususnya di dunia olahraga.

 

Penulis: Novasari
Editor: Redaksi

OPINI : Berdalih Demokrasi, Kampus Justru Membungkam

Objektif.id – Pembatasan kampus terhadap hak suara mahasiswa menjadi perhatian utama. Kampus, yang seharusnya menjadi lumbung ide dan suara kritis mahasiswa, justru berubah menjadi penjara pemikiran.

Namun, dengan membatasi hak suara mahasiswa, kita telah mencabut mikrofon dari tangan mereka dan memaksa mereka menjadi penonton pasif dalam drama besar kehidupan kampus.

Membatasi hak suara membuat mahasiswa tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di kampus itu sendiri dan kemungkinan besar akan mengurangi keinginan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh kampus.

Seperti dilansir Sketsaunmul.co, peristiwa yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) Tahun 2021 lalu, jagat maya dihebohkan oleh sebuah meme kontroversial yang menampilkan sosok Presiden Joko Widodo dengan mahkota di kepala, bergelar ‘King of Lip Service’. Foto satir ini memicu badai kritik yang dahsyat, mengguncang istana dan memicu perdebatan sengit di seluruh penjuru negeri.

Komentar pedas, dukungan fanatik, hingga ancaman berbaur menjadi satu, menciptakan suasana yang memanas dan penuh ketegangan.

Banyak pihak dari berbagai kelompok oposisi juga menilai tindakan mahasiswa ini melanggar Aturan Kritik dan Berpendapat, serta bisa dituntut sesuai dengan pelanggaran UU ITE.

Di sisi lain, ada yang mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk mengungkap realita pahit Indonesia. khususnya bagaimana jerat hegemoni membungkam suara kritis mahasiswa, meredam semangat muda yang haus akan kebebasan. Ini bukan sekadar narasi, ini adalah jeritan hati yang ingin didengar.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2017 yang dialami Zaky Mubarok, Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Birokrat mengancam akan memulangkan Zaky ke orang tuanya. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh gerakan solidaritas mahasiswa UNY yang terjadi di halaman gedung rektorat UNY beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut beberapa poin, di antaranya transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sayangnya, aspirasi para mahasiswa ini tidak mendapatkan respon yang memadai dari pihak kampus.

Inilah dua kejadian yang terjadi di kampus terkait pembatasan hak suara, dan hal ini masih marak terjadi hingga detik ini. Dengan membatasi hak suara mahasiswa, kampus melanggar prinsip dasar dan menghalangi terciptanya lingkungan yang demokratis.

Kampus yang demokratis adalah kampus yang memberikan kebebasan berekspresi kepada mahasiswanya. Bayangkan sebuah kampus di mana mahasiswa bebas berdebat, mengkritik, dan mengajukan pertanyaan. Itulah gambaran kampus ideal. Namun, saat hak suara dibatasi, kita justru menciptakan lingkungan yang lebih menyerupai barak militer daripada rumah belajar.

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki panggung yang sama untuk menyuarakan pendapatnya. Ketika saja pemerintah abai terhadap hak suara mahasiswa, maka kita sedang menyaksikan benih-benih otoritarianisme tumbuh subur di tanah air kita. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi kita.

Melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan menjadikan kampus sebagai tempat yang lebih baik untuk belajar dan berkembang. Mahasiswa bersuara, Bangsa berjaya.

 

Penulis: Novasari
Editor: Andi Tendri

OPINI : Dilema Kasih Sayang Yang Hilang

Objektif.id – dewasa ini, berita tentang orang tua yang tega meninggalkan anak-anaknya sendiri semakin sering kita dengar . Hati nurani kita terusik melihat betapa besarnya penderitaan yang dialami anak-anak akibat pengabaian orang tuanya.

Penelantaran anak dapat memiliki dampak yang besar dan merugikan bagi mereka terutama dalam pembentukan fisik ,mental, serta emosional anak itu sendiri. Selain itu, anak yang tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya dapat memicu trauma yang mendalam dan membuat ia kesulitan bersosialisasi.

Dilansir dari detik.com Akibat tidak memberikan nafkah kepada keempat anaknya setelah bercerai, seorang nelayan HA (44) dari Aceh Timur ditangkap polisi atas laporan mantan istrinya SA. Berdasarkan laporan dari sang mantan istri hal ini telah dilakukan HA selama bertahun-tahun.

Nah, itulah salah satu contoh miris perilaku orang tua yang tidak bertanggungjawab. Seharusnya sebagai orang tua memiliki peran penting untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak-anak mereka dengan baik, memberikan Pendidikan yang layak dan mereka pantas untuk dicintai serta dihargai. Betapa pedihnya hati anak-anak yang seharusnya merasakan kasih sayang seorang ibu dan ayah, justru ditinggalkan begitu saja dalam kehampaan.

Kejadian seperti ini merupakan bagian dari pelanggaran kepada hak-hak anak yang sudah di jamin oleh aturan hukum serta kesepakatan bersama. Namun, tindakan penelantaran ini adalah bukti nyata bahwa perjanjian itu seringkali dilanggar.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membantu meminimalisasi angka penelantaran anak. Jika perlu kita wujudkan lingkungan yang damai untuk mendukung perkembangan anak dengan memberikan bantuan yang cukup kepada anak-anak yang rentan.

Adapun, faktor ekonomilah yang seringkali memicu beberapa kasus penelantaran anak. Orang tua yang kesulitan ekonomi membutuhkan lebih dari sekadar belas kasihan. Mereka membutuhkan dukungan nyata dalam bentuk bantuan finansial, pendidikan, dan layanan sosial. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya penelantaran anak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Lewat tulisan ini sekali lagi saya tekankan bahwa penelantaran adalah kejahatan terhadap kemanusiaan apapun dan siapapun yang melakukannya sungguh dapat penulis katakan ia adalah manusia tercela.

Sudah saatnya para orang tua membuka mata dan hati. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban keegoisan kalian. Mari perbaiki kesalahan yang telah kalian lakukan, karena luka yang timbul akibat penelantaran tidak mudah sembuh.

Sayangilah anak kalian, dengan begitu Tuhan juga bakalan sayang terhadap kalian, karena kalian telah bertanggungjawab menjalankan amanah yang Tuhan berikan.

 

 

Penulis: Novasari 
Editor: Redaksi

Pentingnya Google Earth Dalam Penentuan Arah Kiblat

Objektif.id – Google earth telah menjadi alat yang sangat penting dalam banyak aspek kehidupan modern. Termasuk dalam menentukan arah kiblat bagi umat muslim diseluruh dunia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa google earth sangat berguna, dalam hal ini:

1. Akurasi dan Presisi 

Google earth menyediakan peta global yang sangat akurat, termasuk informasi detail tentang lokasi geografis dimana pun. Hal ini memungkinkan umat muslim untuk menemukan arah kiblat dengan presisi yang tinggi, terutama di tempat-tempat yang tidak memiliki akses yang mudah ke informasi lokal atau infrastruktur untuk menentukan kiblat secara langsung.

2. Aksesibilitas Universal

Google earth dapat diakses secara luas melalui perangkat komputer dan ponsel cerdas, ini memungkinkan siapapun, di mana pun mereka berada, untuk menentukan arah kiblat dengan mudah hanya dengan menggunakan aplikasi atau versi web google earth. Aksesibilitas ini sangat bermanfaat bagi musafir atau mereka yang tinggal di daerah yang tidak memiliki referensi lokal yang cukup untuk menentukan kiblat.

3. Penggunaan Yang Mudah

Antarmuka google earth dirancang untuk mudah digunakan, bahkan bagi pengguna yang kurang berpengalaman dalam navigasi atau penggunaan teknologi. Pengguna dapat dengan cepat memasukkan koordinat atau nama tempat untuk menemukan arah kiblat dengan beberapa klik.

4. Fleksibilitas Dalam Menentukan Lokasi 

Google earth tidak hanya memberikan informasi tentang arah kiblat di lokasi saat ini, tetapi juga memungkinkan pengguna untuk menelusuri dan menemukan arah kiblat di berbagai lokasi di seluruh dunia. Ini sangat bermanfaat untuk perencanaan perjalanan atau kegiatan di tempat yang belum pernah dikunjungi sebelumnya.

5. Integrasi Dengan Teknologi Lain

Beberapa aplikasi dan situs web islam yang berkaitan dengan waktu shalat atau panduan keagamaan telah mengintegrasikan fungsi google earth untuk menunjukan arah kiblat secara langsung kepada pengguna mereka. Hal ini meningkatkan kenyamanan dan ketepatan dalam menentukan arah kiblat dalam konteks kegiatan keagamaan sehari-hari.

Dengan demikian, google earth telah membuktikan dirinya sebagai alat yang sangat berguna dan efektif dalam membantu umat muslim di seluruh dunia menentukan arah kiblat dengan mudah, akurat, dan tepat waktu.

 

Penulis: Adenis sastrawan S.Hi., M.H & Madiarto
Editor: Melvi Widya

Kamuflase Mahasiswa Dari Idealis Menjadi Pragmatis 

Objektif.id – Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Mereka adalah pembawa obor idealisme yang seringkali menjadi inisiator pergerakan dan mengorganisir demonstrasi, diskusi, dan kampanye perjuangan hak asasi manusia, kesetaraan gender, keadilan sosial, dan isu-isu krusial lainnya.

Sebagai kaum akademis, mahasiswa tidak hanya bergerak dalam ruang kuliah, tetapi juga berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Kecerdasan intelektual hanya bermanfaat jika diiringi dengan integritas dan kejujuran moral. Ketika kecerdasan dan kejujuran intelektual bersatu, itulah yang membawa perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Idealisme adalah nilai-nilai ideal yang diekspresikan dalam pemikiran atau tindakan positif dalam masyarakat. Di sisi lain, pragmatisme lebih menekankan nilai praktis dan keberhasilan, yang kadang-kadang mengorbankan aspek realistik. Dalam era modern ini, perubahan sosial dan politik menimbulkan tantangan besar bagi mahasiswa.

Beberapa dekade terakhir, terlihat pergeseran dalam paradigma mahasiswa yang menunjukkan dinamika pergerakan dan pemikiran mahasiswa seiring dengan perkembangan zaman.

Semangat juang mahasiswa terkikis oleh realitas yang keras dan tuntutan kehidupan sehari-hari. Realitas pahit menunjukkan kemerosotan semangat juang dan kepedulian terhadap isu-isu sosial. Tuntutan akademik, gaya hidup konsumerisme, dan hiruk pikuk perkuliahan tampaknya mengurangi jiwa kritis dan nurani sosial mahasiswa.

Dalam dunia yang semakin komersial, tidaklah mengherankan melihat mahasiswa terjebak dalam godaan materi. Gerakan aksi mahasiswa dengan slogan keadilan seringkali disertai oleh kepentingan pribadi yang terselubung, menunjukkan bahwa idealisme telah terkubur dalam ambisi finansial.

Sangat disayangkan melihat banyak mahasiswa terjebak dalam dinamika politik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan demi perubahan positif. Bukan lagi militan perubahan yang menggerakkan gerakan, melainkan dorongan untuk mendapatkan insentif personal dan mengorbankan nilai moral serta keadilan.

Moralitas kader intelektual terpinggirkan dan dimanipulasi untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan masyarakat umum. Masa depan bangsa bergantung pada mahasiswa sebagai generasi penerus yang berwibawa, namun apatis terhadap isu-isu politik tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga masa depan bangsa.

Tetapi tidak semua mahasiswa beralih dari idealisme ke pragmatisme. Masih banyak yang mempertahankan nilai-nilai idealistik sambil mengakui kebutuhan untuk menghadapi realitas praktis. Pentingnya mendidik integritas sebagai benteng kokoh dan menjadikan mahasiswa sebagai katalisator transformasi terus menjadi sorotan.

 

Penulis: Ismail
Editor: Hajar

Politik Kekecewaan Racun Bagi Demokrasi 

Objektif.id – Tujuan dari politik bukan hanya sebagai cara untuk meraih kekuasaan, tetapi juga strategi dalam menyelaraskan perbedaan untuk hidup bersama. Namun, apa jadinya jika cita-cita keinginan hidup bersama tercederai atas kepentingan pihak tertentu yang mengklaim diri dengan bangga jika persoalan personal adalah representasi semua golongan. Tidak fair kalau ketidakpuasan beberapa individu kepada individu lainnya ingin dijadikan dasar terbentuknya kekecewaan secara kolektif, yang dalam anggapan mereka telah mewakili semua entitas.

Istilah fatsun politik sakit hati muncul atas keadaan peristiwa politik dramatis dengan membuat gerakan sebagai juru selamat dan seakan-akan itu adalah tindakan idealis yang tidak akan mengecewakan, tetapi siapa yang bisa menjamin? Jangan sampai lokomotif penggeraknya penuh gimik belaka melalui kemasan pencitraan baik yang palsu. Idealnya, sebelum mulut menceritakan keburukan orang lain, penting untuk mengecek hidung terlebih dahulu apakah bisa mencium kebusukan diri sendiri. Oleh karena itu, sopan santun politik yang berbasis sakit hati sejatinya hanya akan menghasilkan iklim politik disintegrasi yang mengandalkan perang narasi tidak objektif. Kalaupun menghasilkan persatuan, itu hanya bersifat sementara, melahirkan anak banci, tersesat dan merusak pergerakan.

Sebenarnya pandangan ketidakpuasan hanya sebagai alasan klise yang hadir pada setiap generasi, jika ditinjau dari indera penciuman seorang aktivis, gerakan insidental itu merupakan gangguan mental dari perasaan-perasaan menyedihkan yang timbul akibat kehilangan legitimasi dan superioritas terhadap diri mereka kepada orang lain atau pada perkumpulan tertentu. Kalaupun asumsi tersebut benar adanya maka secara eksplisit bisa kita simpulkan bahwa apa yang dilakukan hanya mementingkan ego sendiri. Haruskah sikap selalu merasa paling penting dan berpengaruh itu dilanggengkan?

Akan lebih beretika kalau kita saling introspeksi diri, bukan malah merasa paling bermoral. Jika hanya memandang pada satu sisi yakni sisi kekecewaan semata, orang akan kehilangan sudut pandang yang lain. Dari sisi kekecewaan saja, yang datang pada diri sendiri hanyalah sakit hati dan dendam. Ketidakpuasan diri sendiri terhadap seseorang memang sifatnya manusiawi, begitupun sebaliknya. Jangan sampai ketidakpuasan seolah-seolah menjadi kabut tebal sakit hati dalam menilai seseorang hingga memunculkan gerakan partisan yang mengorbankan banyak generasi nantinya.

Apakah hari ini kita tengah menguatkan tesis yang mengatakan salah satu symptoom paling menonjol adalah meningkatnya prevalensi baru yang bersifat individualism bukan lagi sosial-horizontal. Sesama manusia yang berkumpul di satu tempat yang sama kita perlu saling mengingatkan untuk menjaga komitmen tolong-menolong, merawat dan saling membesarkan agar menghindari perilaku oportunistik.

Dengan demikian, maka kelompok yang terbentuk itu akan mampu mencapai tujuan-tujuan bersama secara lebih efisien. Kita harus meneladani sikap legowo Hannah Arendt, filsuf politik terkemuka abad 20 keturunan yahudi yang bersedia memaafkan Martin Heidegger yang menjadi salah satu tokoh propaganda nazi atas tindakannya di masa kekuasaan Hitler. Tapi fenomena sekarang kita paling gampang sekali melibatkan bawaan perasaan (baperan) untuk hal-hal yang idealnya bisa diselesaikan dengan bawaan candaan (bacaan).

Hampir pada setiap momentum kontestasi politik kedengkian selalu menjalar. Yang sangat menonjol ada tensi politik intens dan terstruktur dalam menghunuskan perpecahan dan permusuhan terhadap manusia yang akan dituduh mengecewakan. Coba kita telisik kembali, apa yang membuat mereka kecewa? Bukankah kekecewaan itu muncul karena perbedaan, sebab keinginan mereka tidak sesuai dengan harapan pribadi. Seharusnya ketika ada perbedaan selayaknya hal tersebut dihormati dan dihargai antar sesama bukan memojokkan dan memusuhi yang dibungkus dalam bingkai kekecewaan.

Semestinya pencerdasan politik atau pendidikan politik harus hadir sebagai cita-cita tentang diskursus kritis untuk mengucapkan selamat tinggal pada politik kebencian. Di zaman modern lawan kita bukan lagi antar sesama manusia, praktik saling menjatuhkan berlaku di masa baheula oleh peradaban primitif yang alergi dengan eksistensi lain. Sangat jelas di era kolaborasi saat ini masih banyak sisa-sisa manusia yang mengalami kelainan jiwa terhadap kegilaan pengakuan yang digerakkan oleh hasrat kekuasaan semata sehingga menimbulkan konflik yang memenuhi ruang-ruang harmoni keberagaman.

Jika dinilai secara objektif yang sedang menggulirkan kekecewaan bukan malaikat dan nabi, melainkan orang-orang mengecewakan juga dengan mulut besarnya dalam kantong-kantong kemunafikan. Gerakan yang di dalamnya dilandasi dengan sakit hati hanya akan memberikan afirmasi eksklusi dan sekat-sekat yang beroperasi menghasilkan dukungan politik yang nanti mengorbankan kaderisasi.

Ironisnya, alih-alih terwujud suatu solidaritas dan kedamaian, dukungan ekslusif justru semakin menegaskan segregasi yang dikuatkan dinding tebal dikotomi. Sadar atau tidak resiprokal yang berujung pemencilan, orang akan cenderung kehilangan sikap ramah terhadap perbedaan karena terhasut dan terjebak pada politik kebencian yang diseret dalam ego permainan kekuasaan yang tidak membentuk nilai-nilai soliditas secara utuh.

Persatuan dalam keberagaman rupanya telah direnggut oleh kepicikan demagog politik yang berupaya merepresentasikan kebencian dirinya telah mewakili secara mayoritas perasaan orang lain. Upaya menggeneralisasi ini adalah ingin mengesankan diri mereka sebagai pahlawan. Tidak ada yang menjamin yang sekarang menodong orang lain mengecewakan, apakah di masa mendatang mereka tidak akan mengecewakan? Gaya-gaya populisme yang sedang ditunjukan bisa menjadi masalah dalam politik manakala populisme berafiliasi dengan politik kepentingan sektarian yang tidak merata mengakomodasi kepentingan semua golongan yang ada; populisme oleh karenanya dianggap membahayakan dan mengancam soliditas sebab menggiring orang pada perpecahan. Dalam hidup ada keseimbangan, ada mulia dan jahat, ada malaikat bermuka iblis ada iblis bermuka malaikat. Benar apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer, “barangsiapa hanya memandang pada keceriaan saja, dia orang gila. Barangsiapa memandang pada penderitaannya saja, dia sakit. Kalau tidak ingin ada kekecewaan silahkan ke akhirat.”

Implementasi politik sakit hati hanya akan memperpanjang konflik horizontal. Sebagai orang waras seharusnya ruang politik diwarnai dengan corak pertengkaran pikiran yang sehat. Kedewasaan dalam menyikapi seluruh rangkaian politik yang dinamis adalah orientasi penting untuk mewujudkan satu kekuatan soliditas agar menghentikan dikotomi kepentingan sektarian yang terus melebar.

Kemarahan bukanlah solusi, tetapi untuk memaklumi kemarahan, kita mesti mengalah sebab percuma berhadapan dengan orang yang sedang tidak waras walau hanya sementara, karena bagi Seneca, orang yang marah sedang mengalami “gila sementara” (temporary madness). Hal yang wajib menjadi perhatian adalah rasa kekecewaan seseorang tidak boleh menjadi senjata propaganda yang menodong untuk menyebarkan ketakutan (appeal to fear) dengan menunjuk satu pihak tertentu sebagai penyebabnya. Menyebarkan ketakutan tanpa alasan logis untuk mempengaruhi orang lain itu adalah tindakan pengecut. Sehingga penting bagi siapapun tidak mengambil keputusan secara emosional yang didasarkan oleh pernyataan yang menakut-nakuti.

Harapannya jangan lagi ada orang-orang dionisia (dionysian) dalam istilah Nietzsche adalah mereka yang lebih mempedulikan kebesaran diri dan penegasan kehidupan lainnya daripada mengikuti norma-norma politik. Dengan menuruti moralitas “tuan” dan mentalitas “pahlawan”, tindakan mereka cenderung tidak berbudi, tidak rasional, bernafsu dan politiknya bersifat aristokratik.

 

Editor: Hajar