Nestapa di Tanah Routa: Tiga Petani Ditahan, WALHI Kecam Kriminalisasi Berkedok Konflik Agraria

Kendari, Objektif.id – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan raksasa tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan tiga petani setempat atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Penahanan yang dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) tersebut menyasar tiga warga, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Ketiganya dijebloskan ke ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PT SCM sejak awal tahun ini.

Ketiga petani tersebut dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penerapan pasal pidana ini sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Menyikapi penahanan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras tindakan aparat penegak hukum. WALHI menilai, langkah Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi industri ekstraktif.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, dalam siaran pers resminya di Kendari, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andi, konflik ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Kala itu, PT SCM mulai membangun jalan hauling (jalan angkut tambang) pertama yang membelah kebun kopi produktif milik warga tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun ganti rugi yang transparan di awal pengerjaan.

Setelah melalui jalan buntu selama dua tahun, mediasi yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Konawe pada tahun 2024 sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp90 juta per hektare. Namun, kompensasi tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah dasar, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap hak atas tanah adat mereka.

Luka lama tersebut kembali menganga pada tahun 2025 ketika PT SCM membangun jalan hauling kedua. Proyek ini kembali memicu resistensi karena diduga menerobos wilayah adat yang meliputi wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, hingga Taparang Teo yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Routa.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa mengklaim bahwa korporasi tidak hanya merambah tanah leluhur mereka, tetapi juga disinyalir melakukan penggarapan lahan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, akses petani lokal untuk menggarap ladang mereka sendiri menjadi terputus.

Sebelum terjadinya insiden yang berujung pidana, Aliansi Masyarakat Routa tercatat telah menempuh berbagai jalur formal dan damai demi menuntut keadilan. Rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Konawe, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pertemuan formal dengan jajaran Bupati, Kejaksaan, hingga perwakilan Kementerian telah dilakukan sepanjang tahun 2025, namun selalu berakhir tanpa kepastian karena absennya pengambil kebijakan dari pihak perusahaan.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika warga menggelar aksi mendirikan tenda di lokasi konflik. Insiden yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 18 Desember 2025, saat portal dan gembok perusahaan menghalangi pasokan logistik makanan warga. Dalam kondisi emosional yang memuncak, para tersangka dituduh memukul gembok dan menendang kendaraan yang menghalangi jalan, meski dilaporkan tidak ada korban luka maupun kerusakan skala besar dalam peristiwa tersebut.

Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Decky Hertonal, menegaskan bahwa penahanan masyarakat ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia memandang penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang, di mana hukum tampak sangat responsif terhadap laporan korporasi, namun menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga.

“Petani ini hanya berusaha memperjuangkan ruang hidupnya, dan itu berlangsung sejak 2022 tanpa upaya penyelesaian namun tiba-tiba petani dikriminalisasi atas tuduhan perusakan,” ungkap Decky.

WALHI Sultra bersama koalisi sipil telah melayangkan empat tuntutan utama kepada otoritas terkait. Tuntutan tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan ketiga petani, meminta Kementerian ESDM dan KLHK mengevaluasi total aktivitas PT SCM, serta mendesak Komnas HAM turun tangan memantau indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pusaran konflik agraria di Routa.

 

Penulis : Muh Ikhwal dan Aliza Safitri

Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.

Refleksi Gerakan Perempuan, WALHI Sultra Bedah Isu Lingkungan, Kekerasan, hingga Peran Dalam Kebijakan

Kendari, Objektif.id – Momentum peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi tahun ini menjadi panggung refleksi kritis bagi gerakan sipil di Sulawesi Tenggara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menggelar diskusi panel bertajuk “Perempuan Bersuara, Bumi Terjaga” yang berlokasi di Diploma Caffe, kawasan Kampus Baru UHO, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WITA ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah ruang konsolidasi strategis. Forum tersebut bertujuan memperkuat solidaritas perempuan dalam menghadapi kepungan ketidakadilan, mulai dari kerusakan ekologis hingga marginalisasi peran dalam ruang publik.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai organisasi perempuan dan jurnalis, yakni Merlin Yanti Guluh (Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tenggara), Marleni (Direktur Eksekutif ALPEN Sultra), Husnawati (Direktur Rumpun Perempuan Sultra), Cristien (Koordinator Program Solidaritas Perempuan Kendari), serta Nursada (Direktur Aliansi Jurnalis Independen Kendari). Kegiatan ini dipandu oleh Fitra Wahyuni dari divisi advokasi dan kampanye WALHI Sultra.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam forum tersebut di antaranya, minimnya akses perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Para narasumber sepakat bahwa meskipun perempuan berada di garda terdepan saat menghadapi dampak bencana ekologis, suara mereka kerap terabaikan di meja-meja kekuasaan, padahal mereka merupakan kelompok yang paling rentan terdampak dari berbagai persoalan sosial dan ekologis.

Selain itu, diskusi juga mengangkat sejumlah kasus konkret di Sulawesi Tenggara, seperti perjuangan perempuan di Kabupaten Konawe Utara yang harus berhadapan langsung dengan ekspansi industri perkebunan sawit yang mengancam kedaulatan ruang hidup mereka.

Tak hanya isu lingkungan, kasus lain yang turut disoroti adalah praktik eksploitasi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam. Peserta diskusi menaruh perhatian serius pada fenomena kawin kontrak di wilayah industri Morosi, Kabupaten Konawe, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat perempuan akibat lemahnya pengawasan negara.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tak luput dari pembahasan. Angka kekerasan yang masih tinggi di Sultra menjadi bukti nyata bahwa implementasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari kata optimal, meninggalkan lubang besar dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, peran media massa dalam mengawal isu-isu gender menjadi catatan penting, Nursada, Direktur AJI Kendari. Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panggung bagi kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan.

“kawan kawan pers mahasiswa mungkin bisa melihat dari situ bagaimana sih hak-hak perempuan selama ini yang begitu dikucilkan di lingkungan kampus misalnya, kemudian jurnalis diluar pada umumnya mungkin juga menjadi tugas bersama bagaimana kita lebih peka dengan kondisi perempuan saat ini, yang memang betul-betul belum begitu mendapat ruang baik secara hak maupun kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah”, tegas Nursada.

Diskusi ini akhirnya menyepakati bahwa perlindungan terhadap bumi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam upaya merawat ruang hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

Sebagai penutup, WALHI Sultra berharap forum ini menjadi pemantik bagi gerakan kolektif yang lebih masif. Melalui refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi, perempuan diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan subjek utama yang menentukan masa depan lingkungan dan kebijakan di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Editor : Faiz Al Habsyi

Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.

Kearifan dan Keterbatasan: Mengurai Adaptasi Sosial Suku Bajo Popayato Menghadapi Bencana

Penulis: Rizal Saputra H. Sembaga dan Srimisnabila Antu (kontributor)

Di atas hamparan laut Teluk Tomini, berdiri ratusan rumah panggung kayu milik suku bajo di Desa Torosiaje. Hidup berdampingan dengan laut telah menjadi bagian dari jati diri mereka, namun di balik keindahan itu tersimpan ancaman yang tak kasat mata yaitu gempa bumi dan tsunami, riset di Universitas Halu Oleo pada 2019 menyelidiki bagaimana nelayan suku bajo menghadapi perubahan iklim Dalam riset itu menjelaskan, pesisir dan laut merupakan wilayah paling rentan terkena berbagai dampak perubahan iklim. Dampak ini antara lain, berupa kenaikan muka air laut, perubahan keasaman air laut, peningkatan frekuensi dan intensitas iklim ekstrem.

Ekosistem pesisir terganggu berpengaruh pada produktivitas perikanan yang menurunkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Untuk komunitas seperti Bajo yang hidup sepenuhnya di laut dan perahu, dampak bisa lebih parah. Ujung-ujungnya, penghasilan keluarga menurun sampai anak-anak nelayan sulit mengakses pendidikan, mendapat asupan pangan bergizi, hingga kemampuan mengakses layanan kesehatan berkurang.

Permasalahan wilayah pesisir masyarakat pesisir Desa Torosiaje, khususnya dari Suku Bajo, menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami. Kehidupan mereka yang berpusat di atas laut dengan rumah-rumah panggung menjadikan mereka sangat rentan terhadap guncangan bumi maupun gelombang besar.

Selain itu, keterbatasan pengetahuan ilmiah mengenai bencana membuat masyarakat hanya mengandalkan mitos dan tanda-tanda alam, seperti kemunculan ikan di permukaan air, sebagai petunjuk akan datangnya bahaya. Penelitian Universitas Negeri Gorontalo yang di tulis oleh Felix Rubama, Idris Hasan, Rusli Limonu, Fitryane Lihawa, Nawir Sune mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Torosiaje tidak memiliki pengetahuan ilmiah tentang bencana, hanya mengenal tanda-tanda alam seperti munculnya ikan di permukaan air sebelum gempa. Tingkat pendidikan yang didominasi lulusan SD (36%) menjadi salah satu faktor lemahnya kesiapsiagaan masyarakat.

Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan informasi dan pengetahuan tentang mitigasi bencana sulit tersampaikan dengan baik. Di sisi lain, keterbatasan ekonomi juga menjadi faktor penting yang memperburuk kerentanan mereka. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai nelayan (48%) dengan penghasilan yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan laut. Ketika bencana terjadi, mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mata pencaharian serta peralatan melaut yang rusak, sehingga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang serius bagi keberlangsungan hidup mereka.

Kepala BPBD Kabupaten Pohuwato, dalam wawancara dengan Geosfera Journal, menegaskan perlunya program edukasi mitigasi berbasis kearifan lokal. “Suku Bajo punya modal budaya yang kuat. Rumah panggung mereka adalah bentuk adaptasi alami terhadap banjir dan gelombang tinggi.

Kita perlu memperkuatnya dengan pengetahuan modern,” ujarnya. Saat ini pemerintah daerah bekerja sama dengan BMKG dan BRIN untuk memasang sistem peringatan dini tsunami serta memperkenalkan model rumah panggung tahan gempa.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong diversifikasi ekonomi pesisir melalui ekowisata bahari dan budidaya rumput laut agar ketahanan sosial masyarakat meningkat. Di tengah ancaman alam yang tak terduga, Torosiaje bukan hanya simbol kerentanan, tetapi juga cerminan potensi adaptasi manusia terhadap laut. Dengan menggabungkan kearifan lokal dan ilmu pengetahuan, masyarakat Bajo terus berlayar di lautan tantangan menuju masa depan yang lebih tangguh.

Dampak Perubahan Iklim Studi dari Universitas Halu Oleo yang ditulis oleh Satria Dewiyanti, Amar Ma’ruf, dan Lies Indriyani (2019) mengungkapkan bagaimana nelayan bajo menghadapi perubahan iklim. Studi ini dengan melihat Komunitas Bajo di Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga Bajo di Indonesia tersebar di beberapa wilayah termasuk di Sultra dan Gorontalo. Dalam riset itu menjelaskan, pesisir dan laut merupakan wilayah paling rentan terkena berbagai dampak perubahan iklim.

Dampak ini antara lain, berupa kenaikan muka air laut, perubahan keasaman air laut, peningkatan frekuensi dan intensitas iklim ekstrem. Fenomena itu, katanya, akan mengubah kondisi ekosistem perairan, hingga mempengaruhi keanekaragaman hayati setempat. Perubahan ini pada akhirnya punya peran menggerus sumber pendapatan nelayan Bajo.

Data National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menyebut, suhu rata-rata permukaan luat mencapai 21,2 derajat sejak awal April 2023, mengalahkan suhu tertinggi sebelumnya sebesar 21 derajat pada 2016. Permasalahan di kawasan pesisir Gorontalo bersifat sistemik, di mana berbagai faktor saling terkait.

Untuk memahaminya secara mendalam, analisis ini dipertajam melalui dua pendekatan utama: pendekatan Fisik-Spasial yang memetakan tekanan dan dampak nyata di lapangan, dan pendekatan manajemen pengetahuan yang mengurai kegagalan dalam pengelolaan informasi, kebijakan, dan kearifan lokal. Kami berharap pemerintah dan seluruh stakeholder memperhatikan dan memberikan Tindakan kesiapsigaan bencana pada wilayah-wilayah pesisir yang ada di seluruh Indonesia tak terkecuali suku bajo Torsiaje yang rentan terhadap bencana.

Angkara Tambang Nikel Bagi Suku Bajau Kabaena

Sebuah Avanza hitam bergerak pelan menerobos padatnya keramaian lalu lintas di kawasan Lepo-lepo, Kendari, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di balik kaca mobil yang mulai buram oleh debu, enam orang penumpang menyiapkan diri untuk perjalanan panjang ke selatan Sulawesi Tenggara (Sultra)—Pulau Kabaena, wilayah kecil yang dihuni oleh suku Bajau, dan kini dikepung aktivitas tambang nikel.

Enam orang itu; Isna, Elo, Man, Fit, Adi, dan saya sendiri. Kami dijemput dari Perumahan BTN Kehutanan—tak jauh dari bundaran pesawat Lepo-lepo. Belum lama mobil meninggalkan kota, Fit sempat meminta obat anti mabuk di warung terdekat. Wajar saja dia memesan itu, sebab perjalanan kami akan menghabiskan waktu kurang lebih selama tiga jam sampai di Pelabuhan Kasipute, Bombana. Selama satu jam pertama perjalanan, Isna dan Elo membahas kondisi lokasi tambang nikel di Kabaena.

Pulau Kabaena sendiri telah menjadi tempat tinggal salah satu suku, yakni suku Bajau atau suku Laut yang dikenal sebagai pengembara terakhir di dunia. Selama berabad-abad, mereka hidup berdampingan dengan laut dan menjadikannya bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hingga kini, suku Bajau masih mempertahankan tradisi dan cara hidup leluhur mereka yang memenuhi tujuh kriteria masyarakat adat menurut Forum Permanen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Mereka mencari ikan dengan cara menyelam bebas hingga kedalaman sekitar 30 meter tanpa alat bantu pernapasan, hanya mengandalkan kekuatan tubuh dan tombak tradisional.

Bahkan film Avatar 2: The Way of Water yang disutradarai James Cameron banyak terinspirasi dari kehidupan suku Bajau, Cameron tertarik pada cara hidup masyarakat Bajau yang menjadikan laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga ruang spiritual yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam filmnya, hal ini tergambar melalui suku Metkayina, yang hidup di atas air dengan rumah panggung dan memanfaatkan bahan-bahan alami dari lingkungan sekitar, seperti halnya masyarakat Bajau yang membangun rumah dari kayu dan vegetasi lokal.

Kemampuan luar biasa suku Bajau dalam menyelam tanpa alat bantu hingga kedalaman puluhan meter juga menjadi inspirasi penting bagi adegan-adegan penyelaman dalam film. Mereka dikenal mampu menahan napas dalam waktu lama saat mencari ikan atau hasil laut lainnya, kemampuan yang kemudian diterjemahkan Cameron ke dalam tokoh-tokoh penghuni laut di Avatar 2 yang tampak menyatu dengan air dan mampu beradaptasi secara biologis.

Filosofi hidup suku Bajau yang menekankan keseimbangan antara manusia, laut, dan alam menjadi latar spiritual yang kuat dalam cerita film tersebut. Keyakinan mereka terhadap roh-roh laut dan pohon sakral mencerminkan pandangan hidup yang penuh penghormatan pada alam—sebuah nilai yang juga ingin disampaikan Cameron lewat kisah tentang hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan di dunia Pandora.

Namun, kehidupan suku Bajau sekarang terancam oleh ekspansi besar-besaran tambang nikel, yang didorong oleh meningkatnya permintaan dunia terhadap nikel sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan laporan Satya Bumi, Indonesia sendiri memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai lebih dari 55 juta metrik ton, termasuk yang terdapat di Pulau Kabaena.

Selain membahas situasi warga dan Pulau Kabaena, Elo dan Isna juga menyinggung banyaknya tenaga kerja asing di pertambangan Sulawesi Tenggara, “kemarin waktu naik pesawat, kursi di depan saya penuh orang mata sipit,” Kata Isna. “Pekerja Cina di sini mencapai seribuan orang. Informasi ini dari orang perusahaan langsung.”

“Kalau pekerja lokal, hujan istirahat, panas melambat. Tapi kalau Cina, hujan panas tetap kerja, itulah mengapa mereka lebih banyak,” tambahnya.

Menurut Isna, jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kondisi tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, perusahaan tidak mempertimbangkan aspek keberpihakan perekrutan dan keselamatan tenaga kerja.

Sementara sudah semestinya perusahaan memperhatikan aspek prioritas pekerja agar didominasi oleh warga lokal. Kemudian yang berikutnya adalah keselamatan kerja. “Bukan perkara siapa ahli atau siapa banyak istrahat”, kata Isna. “Tapi praktik kerja yang bersifat pemaksaan itu justru merupakan bentuk perbudakan yang paling nyata kepada manusia.”—baca sejarah kolonialisme dalam mempekerjakan pribumi.

Sekian lama diskusi, suara-suara perlahan mereda. Satu per satu mata mulai terpejam. Mobil terus menembus jalan yang berkelok panjang, hingga akhirnya kami tiba di Pelabuhan Kasipute Bombana pukul 13.51. Sebelum masuk pelabuhan, Isna dan Elo menyempatkan mampir ke Alfamidi untuk membeli bekal di kapal nanti. Namun, sesampainya kami di pelabuhan, musibah kecil menimpa—kapal cepat yang akan menjadi tumpangan sudah berangkat. Tersisa buntut kapal yang melesat melekang ombak dari kejauhan.

“Bu, bisa ditelpon kapalnya supaya kembali?” Tanya Elo setengah berharap.

“Tidak bisa. Kalau kapal sudah jalan, tidak pernah kembali lagi,” jawab seorang ibu sebagai penjual tiket kapal.

Sehabis mengobrol panjang, diraihnya ponsel dari saku celana, lalu ia tempelkan ke telinga—segera menghubungi kapal lain yang akan bersandar di Desa Pising.

“Halo, bisa disewa kapalnya? Tanya ibu kepada pemilik kapal. “Ada enam orang yang mau berangkat.”

Tak lama sebelum ponsel dimatikan, terdengar suara dari seberang telepon, “dua setengah,” jawabnya—maksudnya Rp 2. Juta 500 ribu.

Mendengar itu Elo menawar, “dua juta Bu kalau bisa.”

Ibu itu mengangguk pelan, lalu kembali menelepon.

“Halo, dua saja bisanya,” katanya, berusaha menekan harga.

Beberapa menit kemudian, ia menutup telepon dan berkata kepada kami, “Katanya bisa, tapi tambah sedikit, dua tiga.”

Setelah tawar-menawar yang cukup panjang, kami akhirnya berhasil menyewa kapal kecil seharga Rp 2 juta 300 ribu, dan tepat pukul 16.00 sebuah perahu berwarna kuning putih dengan dua mesin tempel di belakang bodinya, tiba untuk mengangkut kami menuju Kabaena.

Selesai menata barang, deru mesin perahu motor melaju membelah ombak, melewati beberapa deretan pemukiman rumah panggung di sepanjang pesisir. Karena ukurannya yang kecil, jarak antara ombak dan dinding perahu hanya sekitar satu meter. Sesekali tumpangan kami ini bergoyang keras ke kiri dan kanan—ngeri-ngeri sedap.

Angin laut menampar wajah, saat Adi dan Elo sedang mengamati dari kejauhan kapal tongkang yang melintas memuat tanah merah. Hingga selang beberapa waktu, langit biru berubah kehitaman—hujan deras turun, menembus celah perahu. Barang bawaan; kamera, laptop, dan peralatan lainnya, terpaksa ditutupi seadanya memakai terpal bekas berwarna jingga.

Lima belas menit setelah hujan reda, masalah baru datang—ombak tiba-tiba mengamuk, menghantam dari berbagai arah. Ombaknya semakin tinggi. Beberapa kali perahu terangkat menjulang ke atas, lalu terjatuh keras di permukaan laut, sampai-sampai cipratan ombaknya merembes ke dalam hingga kami semua basah kuyup.

Setelah dua jam meliuk-liuk bersama ombak, pukul 18.07 kami bersandar di Pelabuhan Desa Pising. Di seberang pelabuhan sebuah mobil xenia sudah terparkir lama menunggu kami. Selepas mengganti pakaian yang basah, kami segera melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Teomokole, tempat kami akan bermalam.

Kurang lebih tiga jam di atas jalan pengerasan, kami sampai di tempat penginapan. Sebuah rumah panggung sederhana yang bertumpu pada tiang-tiang kayu—nantinya akan menjadi tumpangan kami selama empat hari. Begitu menapaki kaki di pelantar tangga rumah, kami disambut oleh seorang perempuan berusia sekitar 50-an tahun. Usai dipersilahkan mandi dan makan malam, kami berjalan menuju ke warung kopi (warkop) yang tak jauh dari jalan Hauling PT Trias.

Di sana kami bertemu dengan pemilik warkop—sekaligus pemilik kapal yang rencananya akan kami sewa untuk menelusuri lokasi Jetty PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sambil menikmati kopi hitam robusta, saya beralih pada pembicaraan antara Isna dan pemilik warkop perihal nasib pekerja lokal di perusahaan tambang yang ada di Pulau Kabaena.

“Pekerja lokal di sini jarang bertahan selama dua tahun,” kata pemilik warkop.

“Begitulah cara perusahaan,” timpal Isna. “Kalau dikeluarkan, alasannya karena tidak ahli. Kalau ada yang ribut-ribut, mereka akan dituduh macam-macam karena sudah tidak kerja di perusahaan.”

Dari percakapan yang getir itu, saya semakin merasa, betapa jahatnya perusahaan tambang kepada masyarakat. Bagaimana tidak, setelah mereka merusak lingkungan, ternyata pemenuhan terhadap hak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang juga tak didapatkan.

Lingkungan Rusak, Empat Anak Kehilangan Nyawa

Esoknya, Jumat, 17 Oktober 2025, di Kelurahan Teomokole, pagi kami diawali dengan setermos teh dan sepiring pisang goreng. Dari teras penginapan, terlihat di kejauhan punggung bukit yang masih hijau. Sementara pada bukit lainnya telah penuh lubang galian alat berat perusahaan tambang.

Selesai sarapan, perjalanan dilanjutkan ke Desa Langkema, untuk memantau Jetty PT Almhariq, Trias dan Margo. Saat menerbangkan drone di punggung bukit perkebunan Jambu Mete milik warga, tampak dari atas sebuah kawasan hutan lindung di sepanjang pesisir pantai masuk dalam konsesi pertambangan milik Trias dan Almhariq.

Tampak atas pelabuhan kapal tongkang pemuat ore nikel, dekat pemukiman warga Desa Langkema, Jumat,17 Oktober 2025. Berdasarkan pemantauan Walhi Sultra, posisi pelabuhan ini memasuki kawasan hutan lindung. (Foto Walhi Sultra)

Padahal, dampak konsesi tambang di kawasan lindung dan dekat dengan pemukiman warga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan. Misalnya, limbah tambang seperti Air Asam Tambang (AAT) dan merkuri dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah, yang membahayakan ekosistem air dan ketersediaan air bersih.

Hal ini terbukti dengan hasil penelitian Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L,” katanya. “Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum.”

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Selain itu, polusi udara dari aktivitas pertambangan bisa menghasilkan debu dan emisi yang menurunkan kualitas udara yang sehat bagi warga sekitar lokasi. Bahkan penggalian dan deforestasi tambang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi hutan. Terutama dengan pola terbuka, sehingga menganggu dan menghancurkan habitat flora dan fauna.

Pasca mengambil gambar menggunakan drone, berjarak sekitar lima kilometer dari Langkema, kami bergeser menuju Desa Baliara—salah satu perkampungan suku Bajau yang terdampak lumpur dari aktivitas pertambangan nikel PT Timah Investasi Mineral. 

Jalan beralas papan selebar sekitar dua meter memandu langkah kami menyusuri kampung. Tampak barisan rumah panggung berjejer dengan perahu yang tertambat di bawahnya. Aroma asin laut berwarna merah kecoklatan bercampur bau kayu basah menyusup di sela tiang-tiang rumah. Hingga langkah kami terhenti di sebuah Sekolah Dasar (SD) berdinding triplek, bercat merah bagian atas dan sebagian bawahnya berwarna putih memudar.

Satu-satunya sekolah tingkat dasar yang berada di perkampungan suku Bajau di Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Salah Seorang guru bernama Aca, sebut saja begitu, menyambut kami dengan ramah. Dia berasal dari Kasipute, dan kini sementara menempuh kuliah non reguler, semester tiga di salah satu kampus di Sulawesi Tenggara. Di sekolah ini, Aca baru beberapa waktu menjadi guru honorer. Dari tugasnya itu, dia hanya menerima upah Rp300 ribu setiap satu bulan.

Air laut sedang surut, waktu menunjukkan 11.07, saat kami tiba. Beberapa siswa menyapa kami saat mendekat ke ruangan kelas. Sekolah yang berdiri di atas laut ini tidak memiliki halaman—hanya hamparan air pasang surut berwarna merah kecokelatan dihadapan mata. Fasilitasnya jauh dari kata lengkap. Cuma ada tiga ruang kecil berisi beberapa bangku kayu dan sebuah papan tulis yang menempel di dinding.

Aca bercerita bahwa air laut yang dulunya biru kini berubah menjadi cokelat, diakibatkan oleh tambang, “air ini karena tambang,” katanya pelan. Dia menambahkan, sudah ada beberapa anak yang meninggal akibat kondisi air itu. Membuat anak-anak tak lagi bebas bermain di laut seperti dulu.

Tak jauh dari sekolah, kami juga bertamu ke rumah Ina (bukan nama sebenarnya). Dengan suara lirih, dia membenarkan cerita Aca. Pun mengakui, kewajiban perusahaan tambang membayar uang debu yang dituntut warga telah lama tak ditunaikan.

Sementara uang debu bukan sekadar nominal. Itu simbol pengakuan perusahaan yang sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Bahwa ada tanggung jawab moral yang tak bisa dihapus dengan laporan keuangan atau angka produksi. Sebab setiap butir debu yang beterbangan adalah bagian dari hidup manusia yang sedang mereka ganggu.

“kami pergi minta uang debu, tidak pernah juga di kasih. Keras sekali juga itu perusahaan,” katanya dengan nada kesal.

Ina mengaku jika laut bukan hanya hamparan air asin yang luas, melainkan identitas yang membentuk peradaban suku Bajau secara harmonis dengan alam. Bahkan untuk berobat pun, mereka lebih bertumpu pada laut.

“Dulu air laut itu obat, kalau sakit tinggal lompat,” kata Ina yang tak kuasa menyembunyikan raut wajahnya yang gundah.

 Bagi Ina laut tak lagi akrab bagi suku Bajau—sekadar untuk menyelam pun mereka justru menemui kematian, “Kalau sekarang lompat jadi penyakit. Anak-anak juga sudah berapa yang meninggal. Nanti diliat muncul ujung kakinya baru di tahu sudah meninggal.”

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, air laut yang berwarna cokelat itu telah menelan setidaknya empat korban jiwa anak-anak dibawah usia balita. Keruhnya air membuat warga kesulitan untuk melihat yang terjatuh ke laut, sehingga upaya penyelamatan sering kali terlambat—korban ditemukan sudah dalam keadaan mengambang tak bernyawa.

Membunuh Identitas dan Pendapatan Suku Bajau

Akibat limbah perusahaan tambang dibuang ke perairan Baliara, air yang semula biru kehijauan menjadi coklat kemerahan, dan orang tua tidak lagi mengajarkan anak mereka menyelam. Sebab kulit anak-anak akan gatal dan bernanah jika berkontak dengan air laut. Sejak saat itu anak-anak Bajau di Baliara telah kehilangan identitas kesukuan mereka, dan tidak melanjutkan ajaran nenek moyangnya.

Sesudah dari rumah Ina, kami menuju rumah di pertengahan kampung milik Aga (nama disamarkan), pria berusia 52 tahun yang menjadi salah satu nelayan penolak tambang. Aga tampak bertubuh kekar tidak terlalu tinggi dengan warna kulit sawo matang. Sejak masa muda hingga diusianya sekarang, ia telah menyibukkan diri beraktivitas di laut untuk mencari ikan, kepiting, ubur-ubur, dan apa saja hasil laut yang bisa ditukarkan dengan uang.

Air laut berwarna merah kecoklatan yang merendam seluruhnya kampung suku Bajau Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. Dari arah timur, seorang anak memacu motor perahunya menuju lokasi pencarian ikan yang amat jauh dari perkampungan. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Sebelum tambang datang, lokasi pencariannya amat dekat dari pemukiman, Namun, setelah tambang masuk beroperasi, mata pencahariannya kini harus berpindah ke tempat yang sangat jauh, “Dulu dekat-dekat, kadang kita hanya mendayung saja,” Kata Aga yang mengeluhkan jarak tangkapnya. “semakin jauh, 30 sampai 40 mil dari pencaharian sekarang.” 

Menurut Aga, kehadiran tambang sama sekali tidak membawa dampak ekonomi bagi nelayan. Yang terjadi malah merusak pendapatan mereka. Tak ada kesejahteraan, “Ai nda ada. Bulshit. Tidak ada semua itu. Kosong semua. Menyengsarakan semua itu.”

Penerimaan Aga dari melaut pun anjlok. Dahulu, tangkapan pencahariannya bisa menghasilkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam satu hari melaut. Kini, sehari penuh di laut hasilnya melesat turun dibawah Rp 200 ribu. “Sangat menurung drastis sekali. Biasa (dulu) rata-rata dua ratusan lah.”

Padahal, dulu para pejabat menawarkan lapangan kerja, tentang pembangunan, tentang kesejahteraan, yang akan menetes sampai ke dapur. Tapi bertahun-tahun berlalu, yang mengalir ke rumah-rumah mereka bukan uang atau kesejahteraan—melainkan lumpur, air keruh—merusak tempat tinggal dan sumber penghidupan warga.

Serupa yang dirasakan Aga, kami bertemu Aram (nama samaran), berusia 54 Tahun. Usianya sudah tua, tapi semangatnya masih muda. Aram mengeluh saat menceritakan kepada kami tentang perubahan kondisi laut di bibir pantai tempat tinggal mereka sudah tak lagi aman. Laut yang dahulu jernih sekarang kian keruh, apalagi saat hujan turun.

Laut di sekitar kampung mereka mulai memerah karena sedimentasi pertambangan. “Bawa sini manya Kama (bukan nama sebenarnya) dapat sotong disini. Sambil nyuap mie, dapat lagi,” katanya. ” Sekarang Nda bisa karena ini,”  seraya jarinya munjuk lumpur di bawah rumahnya. Bahkan menurut Aram, pendapatan melautnya turun dikisaran 70 persen. Persis seperti yang diungkapkan juga oleh Aga.

Betapa menyedihkan nasib mereka sebagai masyarakat kecil yang hanya ingin hidup bebas berdampingan dengan alam dan menjaga tradisi leluhurnya. Tanah yang mereka jaga turun-temurun kini dianggap tak berarti dibanding izin “merusak” yang menguasai ruang kehidupan warga. Aram tak kuasa menyembunyikan ekspresi wajahnya yang lemah saat bercerita tentang perlakuan diskriminasi pemerintah kepada mereka dalam memanfaatkan hutan.

“Kalau warga yang tebang satu dua pohon saja langsung dituduh merusak hutan lindung. Tapi perusahaan yang bertahun-tahun membabat kawasan hutan, seperti dibiarkan saja,” ungkapnya lirih.

“Dulu saya kerja ikut senso,” ujarnya, mengingat masa itu.

“Kami tebang pohon cuma untuk makan. Orang dinas lingkungan langsung larang katanya dilindungi. Tapi itu tambang banyak merusak hutan, orang dinas saya tanya mereka cuma diam,” lanjut Aram menghela napas, atas ketidakadilan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

Omon-omon Perlindungan Pulau Kecil

Dalam laporan terbaru berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person,” yang dipublikasikan pada Senin, 23 Januari 2025, Walhi Sultra bersama Satya Bumi, membuka tabir panjang penguasaan tambang nikel di Pulau Kabaena. Laporan itu membuka jendela gelap tentang bagaimana tambang nikel di Kabaena bukan sekadar urusan tanah dan batu, melainkan tentang kuasa, uang, dan nama-nama besar yang berkelindan di baliknya—jejak keterlibatan aktor-aktor elit, baik dari lingkar kekuasaan nasional maupun daerah.

Nama-nama besar mencuat dari dokumen itu—mulai dari purnawirawan jenderal polisi, istri gubernur Sulawesi Tenggara, hingga pengusaha ternama seperti Haji Isam dan Wilmar Group. Mereka disebut sebagai bagian dari jejaring yang menguasai izin tambang di pulau kecil tersebut.

Temuan Walhi dan Satya Bumi menunjukkan dua perusahaan raksasa, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO), misalnya, diketahui dipimpin oleh mantan Direktur Samapta Polri dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga kepala daerah. Di sisi lain, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) terhubung dengan elit partai politik serta konglomerat tambang yang memiliki pengaruh besar di tingkat nasional.

“Pola penguasaan sumber daya di Kabaena sangat mencerminkan praktik kolonialisme gaya baru. Modal besar dan aktor kekuasaan menyatu untuk menghisap habis ruang hidup masyarakat pulau kecil yang semestinya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Catatan Satya Bumi menegaskan sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok total 37.894 hektare wilayah daratan Kabaena. Sekitar 80 persen dari 100 persen luas wilayah Kabaena, itu dikuasai lahan konsesi tambang. Artinya hanya tersisa 20 persen ruang kehidupan bagi warga.

Lebih memilukan lagi, sepuluh di antara izin itu tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, memperkuat dugaan pelanggaran sistematis terhadap tata kelola lingkungan hidup.

Padahal, Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

“Tambang di Kabaena tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi  mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal, merusak ekosistem dan biodivisitas, dan menghancurkan masa depan Pulau Kabaena,” kata Andi.

Pemerintah harus memahami jika Pulau Kabaena sejatinya bukan hanya sepetak daratan di tengah laut, melainkan sebuah ekosistem kehidupan yang menyimpan budaya, dan sejarah panjang manusia yang bersahabat dengan laut sebelum konsesi tambang datang.

Karena posisinya sebagai pulau kecil, semestinya Kabaena menjadi perhatian serius pemerintah. Undang-undang sudah menegaskan hal itu—melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengelolaan bisa berarti perlindungan dan pelestarian, atau pemanfaatan untuk pembangunan. Namun, pemanfaatan itu hanya boleh dilakukan jika tetap menjaga keberlanjutan ekosistem dan melihat status wilayah sebuah . Mengingat di Kabaena di huni oleh suku Bajau yang telah hidup berdampingan dengan laut. Sayangnya, prinsip keberlanjutan acap kali bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Bukan hanya dampak ekonomi dan lingkungan, ekspansi tambang juga mengancam budaya suku Bajau. Selain semakin sedikit hasil laut yang dapat ditangkap, semakin jarang generasi muda Bajau diajarkan keterampilan menyelam yang merupakan bagian integral dari identitas budaya mereka.

Seorang anak sedang menatap air laut yang tak bisa lagi ia selami sebagai bagian melanjutkan tradisi leluhurnya, Jumat, 17 Oktober 2025. Untuk sekadar bermainpun, air laut sudah tak lagi ramah bagi anak-anak suku Bajau. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Anak-anak Bajau kini jarang diajarkan menyelam seperti ayah dan kakek mereka. Keterampilan yang dulu menjadi kebanggaan dan identitas—menyelam hingga puluhan meter tanpa alat bantu, berburu ikan dengan tombak sederhana—kini cara hidup tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad itu mulai dilupakan.

Merespon kondisi Kabaena dan masyarakat suku Bajau, Walhi Sultra dan Satya Bumi meminta agar pemerintah pusat dan daerah, mencabut seluruh IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di wilayah Pulau Kabaena, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan pulau kecil.

Selain itu, mereka meminta negara untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat, pejabat publik, dan korporasi dalam skema perizinan dan operasional tambang ilegal. Kemudian melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di wilayah terdampak dan menjamin perlindungan hak masyarakat lokal atas tanah dan lingkungan hidup. Serta menghentikan praktik eksploitasi sumber daya di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

Bagi suku Bajau, laut bukan sekadar tempat tinggal dan mencari makan. Jauh daripada itu, Laut adalah ruang hidup yang membentuk identitas mereka. Sehingga perlindungan yang lemah, sama halnya membunuh mereka secara sengaja dari hak untuk mendapatkan hidup yang layak.

Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: Seruan Keadilan Ekologis dan Perlindungan Warisan Alam Dunia.

5 Juni 2025 merupakan Hari Besar Lingkungan Hidup Sedunia (HBLH), pada hari yang baik ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merefleksi kembali permasalahan lingkungan hidup yang ada di daerah masing-masing dalam skala regional dan dalam skala nasional untuk kemudian melihat serta menelisik dan mengkaji permasalahan yang ada di Raja Ampat. Mari sama-sama kita menolak Raja Ampat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel.

Jangan biarkan hari lingkungan hidup hanya sebagai hari seremonial semata, suaramu bisa jadi pelindung bagi kehidupan ini karena kita butuh laut yang tetap biru dan hutan yang tetap hijau. Raja Ampat, permata biodiversitas dunia yang terletak di jantung segitiga terumbu karang, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel.

Sebagai warga negara sekaligus mahasiswa yang berfokus pada kajian-kajian ekologi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang, saya menyuarakan penolakan tegas terhadap proyek ini. Kemudian mengajak kepada seluruh teman-teman mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan dan seluruh  elemen masyarakat untuk mengkampanyekan secara masif penolakan terhadap pertambangan di Raja Ampat.

1. Raja Ampat : Mahakarya Ekologis Nusantara
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.800 spesies ikan, 550 spesies karang (75% dari total dunia), serta berbagai megafauna laut seperti Pari Manta, Paus, dan Penyu. Keanekaragaman hayati ini menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di planet ini, yang berperan penting dalam stabilitas ekosistem global dan sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui pariwisata berkelanjutan.

Perairan Kepulauan Raja Ampat dan sekitarnya telah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.64/Men/2009 yang selanjutnya menetapkan perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut sekitarnya sebagai Suaka Alam Perairan (SAP). Keberadaan tiga ekosistem seperti Karang, Lamun dan Manggrove seperti juga yang di temukan di perairan Kepulauan Raja Ampat mempunyai peran dan fungsi saling melengkapi dalam kestabilan ekosistem laut.

Supriyadi (2017) dalam Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, berpendapat bahwa Walaupun peran dan Fungsi tiga Ekosistem tersebut sangat besar dalam sistem perairan Kepulauan Raja Ampat, namun keberadaan tiga ekosistem tersebut rentan terhadap pengaruh dan tekanan perubahan lingkungan terlebih dalam tekanan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan pertambangan yang saat ini terjadi di Raja Ampat.

2. Ancaman Nyata dari Alih Fungsi Lahan
Ekspansi pertambangan nikel di Raja Ampat membawa dampak ekologis yang signifikan:
Kerusakan Ekosistem Laut: Limbah tambang dan sedimentasi dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Deforestasi dan Erosi Tanah: Pembukaan lahan untuk pertambangan menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatkan risiko erosi.
Pencemaran Air dan Udara: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air dan udara, membahayakan kesehatan masyarakat dan kehidupan laut.

3. Perspektif Hukum dan Etika
Dari sudut pandang keadilan lingkungan, proyek ini melanggar prinsip-prinsip dasar:
Keadilan Distribusi: Masyarakat lokal menanggung dampak negatif lingkungan tanpa
mendapatkan manfaat yang setara.
Keadilan Prosedural: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
terkait proyek ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses.
Keadilan Pengakuan: Mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya mereka
terkait dengan tanah dan laut.

4. Suara Masyarakat dan Solidaritas Nasional
Masyarakat lokal, bersama dengan organisasi lingkungan seperti Greenpeace, telah menyuarakan penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan solidaritas nasional dalam upaya melindungi warisan alam kita.

Maka lewat tulisan ini saya mengajak seluruh teman-teman mahasiswa, aktivis lingkungan Gorontalo dan seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk sama-sama mengkampanyekan bentuk penolakan terhadap proyek pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat. Atas nama Warga Negara Saya menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan
proyek pertambangan nikel di Raja Ampat dan meninjau kembali kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai warisan alam dunia yang tak ternilai harganya.

Penulis : Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi,Fakultas MIPA, Universitas
Negeri Gorontalo.