Kejahatan perbankan atau bisanya disebut fraud banking merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
kejahatan perbankan dapat diartikan sebagai “tindak pidana di bidang perbankan” yang dalam pengertian ini mencakup segala perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitannya dengan bisnis perbankan.
Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman.
Nah, saat ini ada berbagai macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di masyarakat. Tapi, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus kita waspadai yakni:
1. Card Skimming
Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.
Untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.
2. Phishing
Pelaku phishing menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit kamu. Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Saking pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV). Kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit kalian.
3. Carding
Kejahatan digital juga merembet ke channel e-commerce. Carding adalah suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.
Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.
Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.
Beberapa waktu lalu marak terjadi kejahatan perbankan di tengah-tengah kita. Salah satu tindak kejahatan yang terungkap adalah skimming, alias pembobolan data dan dana nasabah dengan memasang alat skimmer pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Perbankan pun melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah tindak kejahatan tersebut, antara lain dengan meningkatkan fitur keamanan pada mesin ATM. Hal lain yang dilakukan adalah dengan mengganti kartu debet yang selama ini dilengkapi pita magnetik (magnetic stripe) ke kartu debet yang dilengkapi dengan cip.
Penggunaan cip dinilai efektif menurunkan risiko skimming. Sebab, pelaku skimming dengan mudah membobol data nasabah yang tersimpan dalam kartu yang dilengkapi pita magnetik. Namun demikian, nasabah pun dipandang memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya kejahatan perbankan.
Kejahatan perbankan juga memiliki banyak jenisnya, seperti menggunakan data kartu kredit palsu untuk belanja yang sempat membuat negara Indonesia masuk daftar hitam penerbit kartu kredit, pemalsuan data kependudukan untuk menguras rekening korban, hingga penggunaan rekening bank bodong dengan KTP aspal guna menampung data untuk kejahatan digital seperti toko online penipu, penipuan menang undian dan sejenisnya.
Faktanya, banyak kebocoran data dihasilkan dari social engineering dengan menipu psikologis korban untuk membeberkan data sebagai faktor utama penyebab seringnya data kecolongan. Di perbankan, pada umumnya tidak terjadi kebocoran data karena sistemnya yang sudah proven atau sulit untuk dibobol.
Karena bank sejatinya sudah aman, lantas kebocoran data ini memiliki 2 kemungkinan penyebab, yakni kebocoran dari platform digital lainnya, dan kecerobohan dari masyarakat itu sendiri yang memberikan data kepada oknum, seperti yang baru-baru ini terjadi pada fitur Instastory yang berisi ajakan untuk meng-upload foto KTP dan data diri penting lainnya.
Namun, tenang saja sebab ada lima cara agar terhindar dari kejahatan bank yaitu :
1. Selalu jaga kerahasiaan PIN ATM ataupun internet banking
2. Jangan beritahukan kode OTP, termasuk pada orang yang mengaku sebagai pihak bank
3. Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan membantu transaksi lewat ATM
4. Jangan memberitahukan nomor CVV pada siapapun
5. Segera blokir kartu ATM yang hilang ataupun tertelan
Penulis: Ana Widia Ningsi