Trauma, Korban Kekerasan Seksual UIN Kendari Cuti Akademik

Kendari, Objektif.id – Di tengah proses akademiknya, mahasiswa UIN Kendari yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dikabarkan memilih mengambil cuti kuliah selama satu semester. Tak hanya itu, korban juga disebut sempat menyampaikan rencana untuk pindah ke kampus lain, meski hingga kini belum ada kepastian mengenai rencana tersebut.

Informasi mengenai cuti kuliah korban diketahui dari sejumlah teman yang masih berkomunikasi dengan korban. Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen Bisnis Syari’ah (MBS) Miftahur Rahman untuk memastikan status akademik korban.

“Iya (cuti), satu semester.” kata Miftahur saat di konfirmasi awak objektif.id, Selasa, 22 September 2026.

Kendatipun demikian, kondisi kelanjutan akademik korban belum diketahui secara luas oleh mahasiswa UIN Kendari. Namun, informasi mengenai cuti kuliah tersebut telah beredar di antara sejumlah teman dekat korban.

Korban dikabarkan tidak mengikuti perkuliahan seperti biasanya pada semester ini. Belum diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan aktivitas akademiknya setelah masa cuti selama satu semester berakhir.

Vira (nama disamarkan), mahasiswi Program Studi Manajemen Bisnis Syari’ah (MBS) yang merupakan salah satu teman korban dan masih aktif berkomunikasi hingga saat ini, mengatakan dirinya memperoleh informasi tersebut langsung dari korban melalui percakapan di aplikasi WhatsApp.

“Iya. Untuk semester ini da ambil cuti, dia cuman bilang untuk semester ini dia tidak masuk” ucapnya, Sabtu, 19 September 2026.

Selain mengambil cuti, korban juga disebut sempat menyampaikan rencana untuk melanjutkan pendidikan di kampus lain. Namun, rencana tersebut belum dipastikan.

“Untuk ini tidak tau. Karena dia ada rencana mau pindah tapi masih belum pasti,” tambahnya.

Kabar mengenai kondisi korban juga disampaikan oleh Nira (bukan nama sebenarnya), yang mengaku mengetahui informasi tersebut dari temannya.

” Da bilang katanya ee kan itu anu (korban) da ambil cuti lah langsung iyokah, iyo katanya da masih anu apakah trauma begitu”. katanya.

Dengan adanya konfirmasi tersebut, status cuti korban pada semester ini telah dipastikan berlangsung selama satu semester. Sementara itu, informasi mengenai rencana kepindahan korban ke kampus lain belum mendapatkan kepastian.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku sampai saat ini masih melakukan proses mengajar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan status dosen tersebut, serta tindakan preventif dari pihak rektorat selama proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu berjalan.

UIN Kendari Bungkam, Dugaan Kekerasan Seksual Tak Boleh Ditenggelamkan

Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.

Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.

Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.

Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.

Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.

39 Pleton Maba 2026 Tanda Tangani Petisi Tolak Kekerasan Seksual di UIN Kendari

Kendari, Objektif. id-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif memperkenalkan kepada mahasiswa baru aktivitas dan karya hasil kerja-kerja jurnalistik pada proses unjuk kreatifitas lembaga dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Rabu, 19 Agustus 2026.

Tidak hanya berfokus pada pengenalan aktivitas lembaga, UKM Pers memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kasus dugaan kekerasan seksual yang belum banyak mendapat ruang untuk disuarakan. Melihat beberapa waktu lalu ini ramai diperbincangkan dimana kasus tersebut melibatkan seorang oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kampus.

Ketua Umum UKM Pers, Ian Aristiawan, menjelaskan bahwa pengangkatan isu tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap kasus kekerasan seksual yang sangat disayangkan terjadi dilingkungan pendidikan tinggi berlatar belakang islam. Menurutnya mahasiswa perlu mengetahui bahwa kampus harusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademik. Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut harus mendapat perhatian, serta betapa pentingnya menyuarakan untuk menghindari terjadinya hal serupa.

“Penampilan tersebut bagian dari peduli dan peka terhadap lingkugan yang butuh perhatian agar hal demikian tidak terjadi lagi, Sejak awal mahasiswa baru perlu mengetahui bahwa ada batasan saat kita berinteraksi dilingkungan kita agar motif kekerasan seksual itu tidak terjadi. Kita juga harus berani mengambil sikap jika kita atau teman diantara mereka mengalami hal demikian,” ucapnya, Minggu, 23 Agustus, 2026.

Selain melakukan orasi ilmiah, Ian turut meminta kepada mahasiswa baru yang diwakili masing-masing ketua pleton untuk bersama-sama melakukan penandatanganan pada petisi yang bertuliskan “Menolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual di UIN Kendari” sebagai bentuk sikap protes dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

“Tentunya hal itu sebagai bentuk protes kepada pihak kampus terkhususnya kepada oknum yang melakukan. Selain bentuk protes, kami juga melakukan kegiatan itu sebagai bentuk edukasi kepada mahasiswa baru bahwa isu-isu tersebut tidak boleh didiamkan karena perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Ian berharap setelah ini seluruh mahasiswa dapat memahami pentingnya bersuara dan mengambil sikap ketika mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Harapan saya, semoga mahasiswa baru peka terhadap isu yang barusan terjadi. Dan kami juga berharap dari kasus seperti ini menjadi bahan pembelajaran untuk meraka dan untuk kita semua bahwa sangat pentingnya bersuara jika hal ini terjadi dilingkungan kita,” katanya.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, UKM Pers berhasil menunjukkan bahwa organisasi pers mahasiswa tidak hanya sebagai wadah pengembangan keterampilan jurnalistik, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan informasi yang faktual, berani kritik, dan peduli terhadap berbagai isu sosial terutama dilingkungan kampus.

Setelah menyaksikan aksi ini kami berharap jika masih ada korban-korban lain dengan kasus serupa yang belum berani untuk bersuara mereka harus tau bahwa UKM Pers dan masih banyak orang yang akan mendukung siapapun korban yang berani untuk bersuara.

penulis: Zura