Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Kendari Jadwalkan Pemeriksaan Tujuh Saksi Kasus Penikaman Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Kasus penikaman yang menggegerkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, masih terus bergulir dan mengundang perhatian luas. Peristiwa yang terjadi di lingkungan akademik itu kini memasuki babak baru setelah pihak Fakultas Syari’ah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Pemeriksaan tujuh saksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0224/In.23/FS/HM.00/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024, yang dikeluarkan pihak Fakultas Syari’ah.

Dalam surat tersebut, pemberian keterangan tujuh saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, di ruang rapat Fakultas Syari’ah lantai 2.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditemukan tim redaksi objektif, diketahui tujuh saksi itu terdiri dari enam mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN): Muhammad Ikbal, Muhammad Masyhur Massa, Argani Saputra, Muh. Ahsan Tamsri, Muh. Al Hafizh Sya’ria, Abdul Wahid, dan Maulana Malik Ibrahim. Sementara satu saksi lainnya berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yakni Argani Saputra.

Muhammad Masyhur Massa, sebagai salah satu saksi membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Fakultas Syari’ah. “Ada surat panggilanku sama ana-ana yang lain.” Ujar masyhur kepada tim redaksi Objektif, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu surat pemanggilan kepada para saksi memuat instruksi agar saksi hadir tepat waktu dan membawa bukti yang relevan, dengan harapan kehadiran saksi-saksi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan kode etik kampus dan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku penikaman.

Sementara itu Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Kamaruddin, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis Objektif pada Sabtu malam (28/12/2024), memilih merespon dengan narasi yang cukup singkat. “Apakah surat di atas tidak jelas ya,” ungkapnya membenarkan surat pemanggilan saksi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kasus penikaman ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai keamanan dan dinamika sosial di lingkungan kampus.

Bahkan Kasus ini menjadi ujian besar bagi Fakultas Syari’ah dan IAIN Kendari secara keseluruhan. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran di kampus.

Oleh karena itu, sivitas akademika IAIN Kendari mendesak transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian kasus yang bersifat kriminal itu. Mereka berharap sidang etik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap kebenaran dan memberikan efek jerah kepada terduga pelaku.

Penulis: Anggun
Editor: Hajar

Dituding Sebagai Pemicu Dualisme HMPS, KPUM Amirullah : Wadek III FASYAH Tidak Paham Regulasi Pemilma

Reporter : Al-Izar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Demisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Amirullah sebut tuduhan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (FASYAH) Asrianto Zainal yang dialamatkan kepadanya tidak melalui pengkajian mendalam.

Amirullah mengatakan, tudingan kelalaian menjalankan tugas yang disampaikan Wadek III Fasya Asrianto Zainal itu tidak memahami regulasi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Undang-undang Pemilma.

“Wadek III Syariah ini tidak paham terkait regulasi pemilihan ataupun belum membaca terkait dengan undang-undang Pemilma itu sendiri,” kata Amirullah, Jumat 23 September 2022.

Ia membeberkan, sebelum polemik dua kepemimpinan yang terjadi di Fakultas Syariah, pihaknya sudah menentukan jadwal Mubes Prodi, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dilaksanakan dengan musyawarah besar (Mubes) Program Studi (Prodi) .

“Sebelumnya kami sudah menentukan waktu Mubes-Prodi ini tapi justru dari pihak Sema dan Dema Fakultas itu tidak mengakui hasil dari mubes itu,” bebernya.

Akan tetapi pihak Sema dan Dema Fasya malah mengambil langkah sendiri yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pihak dari Sema, Dema mengambil inisiatif sendiri di luar dari KBM itu sendiri dengan menunjuk langsung ketua HMPS di Tiga Prodi yang ada di Fasya ini kemudian tidak sesuai dengan aturan KBM, yang dimana dalam aturan itu bahwa pemilihan ketua HMPS dilaksanakan dalam mubes-prodi dengan waktu yang telah di tentukan,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, KBM Fasya yang menjadi dasar penunjukan langsung Ketua HMPS, tidak mengakui akan adanya dan tidak pernah melihat langsung KBM itu.

“Saya sewaktu di Senat Mahasiswa Institut, tidak pernah melihat KBM Fakultas, saya mantan Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa belum pernah Senat Fakultas memberikan hasil kongres KBM, dan saya kira itu bertentangan dengan KBM induk,” ungkap Mantan Sekretaris Jenderal Sema-I Periode 2021-2022.

Dia menegaskan bahwa, apapun persoalan yang terjadi tentang Ketua HMPS, untuk pemilihannya itu harus dengan Mubes-Prodi karena itu sesuai dengan aturan KBM dan undang-undang Pemilma.

“Poin intinya dia harus Mubes-Prodi, dan Semestinya inisiatif Fakultas diMubeskan, bukan penujukan langsung yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Tidak Terima HMPS Dibekukan, Mahasiswa Minta Wadek Tiga Legalkan HMPS Versi Dema Fasya

Reporter : Rizal

Editor : Amir

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan unjuk rasa di pelataran Gedung terpadu IAIN Kendari, Rabu 22 September 2022.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Pimpinan Fakultas Syariah (Fasya) yang membekukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

“Demo yang kami bangun hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap pimpinan yang ada di Fakultas Syariah terkhusus Wakil Dekan tiga,” Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya Abdul Hasib.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil pihak Fakultas tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap eksistensi kinerja Dema Fasya.

“Sengketa HMPS itu bisa ditangani dan diberikan solusi yang baik, tetapi Wadek tiga Fakultas Syariah selalu menginterfensi terkait bagi-bagi jabatan yang ada di Fakultas Syariah,” ucapnya.

Dimana hal itu sudah tidak bisa dicampuri oleh pimpinan Fakultas karna itu merupakan hak priogratif lembaga kemahasiswaan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Pasal 47 pion 5 yaitu pemilihan ketua HMPS dilaksanakan melalui mubes HMPS Fasya, yang telah ditentukan. Apa bila ketua HMPS tidak melaksanakan mubes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Ketua Dema Fasya memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan HMPS Fasya yang baru,” terangnya.

Atas insiden tersebut pihaknya menuntut Wadek tiga mencabut passing out HMPS di Fakultas Syariah, Menuntut Wadek tiga untuk mengakui legalitas HMPS yang telah disahkan oleh Dema Syariah dan Mendesak Dekan Fakultas Syariah untuk mengamanahkan Wadek tiga agar menjalankan sesuai tupoksinya.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Fauzan Pandu menegaskan kebijakan Wadek Tiga untuk membekukan HMPS Fasya bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sengketa HMPS yang ada.

“Keputusan Wadek Tiga untuk di passing out HMPS itu bukan solusi,” tegasnnya.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022 hingga saat ini polemeik dualisme HMPS Fasya tak kunjung mendapatkan titik terang.

Saat ini HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur, HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim dan HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.