Kendari, Objektif.id-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang akan mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan,” ucap Direktur Walhi Sultra Andi Rahman.
Kerusakan seluas itu, menurut para pemerhati lingkungan, bukan sekadar kehilangan tutupan pohon, namun hilangnya pelindung alami yang berfungsi menahan abrasi, banjir rob, serta menjaga kestabilan ekosistem pesisir.
Walhi Sultra menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. Apalagi melibatkan seorang pejabat tingkat provinsi dalam pembangunan tersebut.
“Kawasan mangrove bukan ruang bebas garap. Ketika seorang pejabat publik justru terlibat dalam kegiatan yang merusak ekosistem ini, itu merupakan pelanggaran serius baik secara moral maupun hukum,” kata Andi.
Walhi juga menyebut bahwa dugaan ini semakin menambah deretan kebijakan gubernur yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan ekologis masyarakat. Mulai dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif di daerah aliran sungai hingga pembiaran konsesi besar bagi industri nikel yang memicu banjir, krisis air, dan berbagai degradasi lingkungan.
Alih-alih memperkuat perlindungan kawasan lindung, gubernur justru disorot karena diduga memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu disebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta komitmen iklim yang seharusnya dijunjung oleh setiap kepala daerah.
“Pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pemerintah daerah semestinya berada di garda depan pemulihan ekosistem, bukan menjadi pelakunya,” tegas Andi menutup pernyataanya.
Sebuah Avanza hitam bergerak pelan menerobos padatnya keramaian lalu lintas di kawasan Lepo-lepo, Kendari, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di balik kaca mobil yang mulai buram oleh debu, enam orang penumpang menyiapkan diri untuk perjalanan panjang ke selatan Sulawesi Tenggara (Sultra)—Pulau Kabaena, wilayah kecil yang dihuni oleh suku Bajau, dan kini dikepung aktivitas tambang nikel.
Enam orang itu; Isna, Elo, Man, Fit, Adi, dan saya sendiri. Kami dijemput dari Perumahan BTN Kehutanan—tak jauh dari bundaran pesawat Lepo-lepo. Belum lama mobil meninggalkan kota, Fit sempat meminta obat anti mabuk di warung terdekat. Wajar saja dia memesan itu, sebab perjalanan kami akan menghabiskan waktu kurang lebih selama tiga jam sampai di Pelabuhan Kasipute, Bombana. Selama satu jam pertama perjalanan, Isna dan Elo membahas kondisi lokasi tambang nikel di Kabaena.
Pulau Kabaena sendiri telah menjadi tempat tinggal salah satu suku, yakni suku Bajau atau suku Laut yang dikenal sebagai pengembara terakhir di dunia. Selama berabad-abad, mereka hidup berdampingan dengan laut dan menjadikannya bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hingga kini, suku Bajau masih mempertahankan tradisi dan cara hidup leluhur mereka yang memenuhi tujuh kriteria masyarakat adat menurut Forum Permanen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Mereka mencari ikan dengan cara menyelam bebas hingga kedalaman sekitar 30 meter tanpa alat bantu pernapasan, hanya mengandalkan kekuatan tubuh dan tombak tradisional.
Bahkan film Avatar 2: The Way of Water yang disutradarai James Cameron banyak terinspirasi dari kehidupan suku Bajau, Cameron tertarik pada cara hidup masyarakat Bajau yang menjadikan laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga ruang spiritual yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari.
Dalam filmnya, hal ini tergambar melalui suku Metkayina, yang hidup di atas air dengan rumah panggung dan memanfaatkan bahan-bahan alami dari lingkungan sekitar, seperti halnya masyarakat Bajau yang membangun rumah dari kayu dan vegetasi lokal.
Kemampuan luar biasa suku Bajau dalam menyelam tanpa alat bantu hingga kedalaman puluhan meter juga menjadi inspirasi penting bagi adegan-adegan penyelaman dalam film. Mereka dikenal mampu menahan napas dalam waktu lama saat mencari ikan atau hasil laut lainnya, kemampuan yang kemudian diterjemahkan Cameron ke dalam tokoh-tokoh penghuni laut di Avatar 2 yang tampak menyatu dengan air dan mampu beradaptasi secara biologis.
Filosofi hidup suku Bajau yang menekankan keseimbangan antara manusia, laut, dan alam menjadi latar spiritual yang kuat dalam cerita film tersebut. Keyakinan mereka terhadap roh-roh laut dan pohon sakral mencerminkan pandangan hidup yang penuh penghormatan pada alam—sebuah nilai yang juga ingin disampaikan Cameron lewat kisah tentang hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan di dunia Pandora.
Namun, kehidupan suku Bajau sekarang terancam oleh ekspansi besar-besaran tambang nikel, yang didorong oleh meningkatnya permintaan dunia terhadap nikel sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik.
Berdasarkan laporan Satya Bumi, Indonesia sendiri memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai lebih dari 55 juta metrik ton, termasuk yang terdapat di Pulau Kabaena.
Selain membahas situasi warga dan Pulau Kabaena, Elo dan Isna juga menyinggung banyaknya tenaga kerja asing di pertambangan Sulawesi Tenggara, “kemarin waktu naik pesawat, kursi di depan saya penuh orang mata sipit,” Kata Isna. “Pekerja Cina di sini mencapai seribuan orang. Informasi ini dari orang perusahaan langsung.”
“Kalau pekerja lokal, hujan istirahat, panas melambat. Tapi kalau Cina, hujan panas tetap kerja, itulah mengapa mereka lebih banyak,” tambahnya.
Menurut Isna, jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kondisi tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, perusahaan tidak mempertimbangkan aspek keberpihakan perekrutan dan keselamatan tenaga kerja.
Sementara sudah semestinya perusahaan memperhatikan aspek prioritas pekerja agar didominasi oleh warga lokal. Kemudian yang berikutnya adalah keselamatan kerja. “Bukan perkara siapa ahli atau siapa banyak istrahat”, kata Isna. “Tapi praktik kerja yang bersifat pemaksaan itu justru merupakan bentuk perbudakan yang paling nyata kepada manusia.”—baca sejarah kolonialisme dalam mempekerjakan pribumi.
Sekian lama diskusi, suara-suara perlahan mereda. Satu per satu mata mulai terpejam. Mobil terus menembus jalan yang berkelok panjang, hingga akhirnya kami tiba di Pelabuhan Kasipute Bombana pukul 13.51. Sebelum masuk pelabuhan, Isna dan Elo menyempatkan mampir ke Alfamidi untuk membeli bekal di kapal nanti. Namun, sesampainya kami di pelabuhan, musibah kecil menimpa—kapal cepat yang akan menjadi tumpangan sudah berangkat. Tersisa buntut kapal yang melesat melekang ombak dari kejauhan.
“Bu, bisa ditelpon kapalnya supaya kembali?” Tanya Elo setengah berharap.
“Tidak bisa. Kalau kapal sudah jalan, tidak pernah kembali lagi,” jawab seorang ibu sebagai penjual tiket kapal.
Sehabis mengobrol panjang, diraihnya ponsel dari saku celana, lalu ia tempelkan ke telinga—segera menghubungi kapal lain yang akan bersandar di Desa Pising.
“Halo, bisa disewa kapalnya? Tanya ibu kepada pemilik kapal. “Ada enam orang yang mau berangkat.”
Tak lama sebelum ponsel dimatikan, terdengar suara dari seberang telepon, “dua setengah,” jawabnya—maksudnya Rp 2. Juta 500 ribu.
Mendengar itu Elo menawar, “dua juta Bu kalau bisa.”
Ibu itu mengangguk pelan, lalu kembali menelepon.
“Halo, dua saja bisanya,” katanya, berusaha menekan harga.
Beberapa menit kemudian, ia menutup telepon dan berkata kepada kami, “Katanya bisa, tapi tambah sedikit, dua tiga.”
Setelah tawar-menawar yang cukup panjang, kami akhirnya berhasil menyewa kapal kecil seharga Rp 2 juta 300 ribu, dan tepat pukul 16.00 sebuah perahu berwarna kuning putih dengan dua mesin tempel di belakang bodinya, tiba untuk mengangkut kami menuju Kabaena.
Selesai menata barang, deru mesin perahu motor melaju membelah ombak, melewati beberapa deretan pemukiman rumah panggung di sepanjang pesisir. Karena ukurannya yang kecil, jarak antara ombak dan dinding perahu hanya sekitar satu meter. Sesekali tumpangan kami ini bergoyang keras ke kiri dan kanan—ngeri-ngeri sedap.
Angin laut menampar wajah, saat Adi dan Elo sedang mengamati dari kejauhan kapal tongkang yang melintas memuat tanah merah. Hingga selang beberapa waktu, langit biru berubah kehitaman—hujan deras turun, menembus celah perahu. Barang bawaan; kamera, laptop, dan peralatan lainnya, terpaksa ditutupi seadanya memakai terpal bekas berwarna jingga.
Lima belas menit setelah hujan reda, masalah baru datang—ombak tiba-tiba mengamuk, menghantam dari berbagai arah. Ombaknya semakin tinggi. Beberapa kali perahu terangkat menjulang ke atas, lalu terjatuh keras di permukaan laut, sampai-sampai cipratan ombaknya merembes ke dalam hingga kami semua basah kuyup.
Setelah dua jam meliuk-liuk bersama ombak, pukul 18.07 kami bersandar di Pelabuhan Desa Pising. Di seberang pelabuhan sebuah mobil xenia sudah terparkir lama menunggu kami. Selepas mengganti pakaian yang basah, kami segera melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Teomokole, tempat kami akan bermalam.
Kurang lebih tiga jam di atas jalan pengerasan, kami sampai di tempat penginapan. Sebuah rumah panggung sederhana yang bertumpu pada tiang-tiang kayu—nantinya akan menjadi tumpangan kami selama empat hari. Begitu menapaki kaki di pelantar tangga rumah, kami disambut oleh seorang perempuan berusia sekitar 50-an tahun. Usai dipersilahkan mandi dan makan malam, kami berjalan menuju ke warung kopi (warkop) yang tak jauh dari jalan Hauling PT Trias.
Di sana kami bertemu dengan pemilik warkop—sekaligus pemilik kapal yang rencananya akan kami sewa untuk menelusuri lokasi Jetty PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sambil menikmati kopi hitam robusta, saya beralih pada pembicaraan antara Isna dan pemilik warkop perihal nasib pekerja lokal di perusahaan tambang yang ada di Pulau Kabaena.
“Pekerja lokal di sini jarang bertahan selama dua tahun,” kata pemilik warkop.
“Begitulah cara perusahaan,” timpal Isna. “Kalau dikeluarkan, alasannya karena tidak ahli. Kalau ada yang ribut-ribut, mereka akan dituduh macam-macam karena sudah tidak kerja di perusahaan.”
Dari percakapan yang getir itu, saya semakin merasa, betapa jahatnya perusahaan tambang kepada masyarakat. Bagaimana tidak, setelah mereka merusak lingkungan, ternyata pemenuhan terhadap hak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang juga tak didapatkan.
Lingkungan Rusak, Empat Anak Kehilangan Nyawa
Esoknya, Jumat, 17 Oktober 2025, di Kelurahan Teomokole, pagi kami diawali dengan setermos teh dan sepiring pisang goreng. Dari teras penginapan, terlihat di kejauhan punggung bukit yang masih hijau. Sementara pada bukit lainnya telah penuh lubang galian alat berat perusahaan tambang.
Selesai sarapan, perjalanan dilanjutkan ke Desa Langkema, untuk memantau Jetty PT Almhariq, Trias dan Margo. Saat menerbangkan drone di punggung bukit perkebunan Jambu Mete milik warga, tampak dari atas sebuah kawasan hutan lindung di sepanjang pesisir pantai masuk dalam konsesi pertambangan milik Trias dan Almhariq.
Tampak atas pelabuhan kapal tongkang pemuat ore nikel, dekat pemukiman warga Desa Langkema, Jumat,17 Oktober 2025. Berdasarkan pemantauan Walhi Sultra, posisi pelabuhan ini memasuki kawasan hutan lindung. (Foto Walhi Sultra)
Padahal, dampak konsesi tambang di kawasan lindung dan dekat dengan pemukiman warga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan. Misalnya, limbah tambang seperti Air Asam Tambang (AAT) dan merkuri dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah, yang membahayakan ekosistem air dan ketersediaan air bersih.
Hal ini terbukti dengan hasil penelitian Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L,” katanya. “Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum.”
Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.
Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.
Selain itu, polusi udara dari aktivitas pertambangan bisa menghasilkan debu dan emisi yang menurunkan kualitas udara yang sehat bagi warga sekitar lokasi. Bahkan penggalian dan deforestasi tambang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi hutan. Terutama dengan pola terbuka, sehingga menganggu dan menghancurkan habitat flora dan fauna.
Pasca mengambil gambar menggunakan drone, berjarak sekitar lima kilometer dari Langkema, kami bergeser menuju Desa Baliara—salah satu perkampungan suku Bajau yang terdampak lumpur dari aktivitas pertambangan nikel PT Timah Investasi Mineral.
Jalan beralas papan selebar sekitar dua meter memandu langkah kami menyusuri kampung. Tampak barisan rumah panggung berjejer dengan perahu yang tertambat di bawahnya. Aroma asin laut berwarna merah kecoklatan bercampur bau kayu basah menyusup di sela tiang-tiang rumah. Hingga langkah kami terhenti di sebuah Sekolah Dasar (SD) berdinding triplek, bercat merah bagian atas dan sebagian bawahnya berwarna putih memudar.
Satu-satunya sekolah tingkat dasar yang berada di perkampungan suku Bajau di Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. (Foto Objektif/Harpan Pajar).
Salah Seorang guru bernama Aca, sebut saja begitu, menyambut kami dengan ramah. Dia berasal dari Kasipute, dan kini sementara menempuh kuliah non reguler, semester tiga di salah satu kampus di Sulawesi Tenggara. Di sekolah ini, Aca baru beberapa waktu menjadi guru honorer. Dari tugasnya itu, dia hanya menerima upah Rp300 ribu setiap satu bulan.
Air laut sedang surut, waktu menunjukkan 11.07, saat kami tiba. Beberapa siswa menyapa kami saat mendekat ke ruangan kelas. Sekolah yang berdiri di atas laut ini tidak memiliki halaman—hanya hamparan air pasang surut berwarna merah kecokelatan dihadapan mata. Fasilitasnya jauh dari kata lengkap. Cuma ada tiga ruang kecil berisi beberapa bangku kayu dan sebuah papan tulis yang menempel di dinding.
Aca bercerita bahwa air laut yang dulunya biru kini berubah menjadi cokelat, diakibatkan oleh tambang, “air ini karena tambang,” katanya pelan. Dia menambahkan, sudah ada beberapa anak yang meninggal akibat kondisi air itu. Membuat anak-anak tak lagi bebas bermain di laut seperti dulu.
Tak jauh dari sekolah, kami juga bertamu ke rumah Ina (bukan nama sebenarnya). Dengan suara lirih, dia membenarkan cerita Aca. Pun mengakui, kewajiban perusahaan tambang membayar uang debu yang dituntut warga telah lama tak ditunaikan.
Sementara uang debu bukan sekadar nominal. Itu simbol pengakuan perusahaan yang sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Bahwa ada tanggung jawab moral yang tak bisa dihapus dengan laporan keuangan atau angka produksi. Sebab setiap butir debu yang beterbangan adalah bagian dari hidup manusia yang sedang mereka ganggu.
“kami pergi minta uang debu, tidak pernah juga di kasih. Keras sekali juga itu perusahaan,” katanya dengan nada kesal.
Ina mengaku jika laut bukan hanya hamparan air asin yang luas, melainkan identitas yang membentuk peradaban suku Bajau secara harmonis dengan alam. Bahkan untuk berobat pun, mereka lebih bertumpu pada laut.
“Dulu air laut itu obat, kalau sakit tinggal lompat,” kata Ina yang tak kuasa menyembunyikan raut wajahnya yang gundah.
Bagi Ina laut tak lagi akrab bagi suku Bajau—sekadar untuk menyelam pun mereka justru menemui kematian, “Kalau sekarang lompat jadi penyakit. Anak-anak juga sudah berapa yang meninggal. Nanti diliat muncul ujung kakinya baru di tahu sudah meninggal.”
Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, air laut yang berwarna cokelat itu telah menelan setidaknya empat korban jiwa anak-anak dibawah usia balita. Keruhnya air membuat warga kesulitan untuk melihat yang terjatuh ke laut, sehingga upaya penyelamatan sering kali terlambat—korban ditemukan sudah dalam keadaan mengambang tak bernyawa.
Membunuh Identitas dan Pendapatan Suku Bajau
Akibat limbah perusahaan tambang dibuang ke perairan Baliara, air yang semula biru kehijauan menjadi coklat kemerahan, dan orang tua tidak lagi mengajarkan anak mereka menyelam. Sebab kulit anak-anak akan gatal dan bernanah jika berkontak dengan air laut. Sejak saat itu anak-anak Bajau di Baliara telah kehilangan identitas kesukuan mereka, dan tidak melanjutkan ajaran nenek moyangnya.
Sesudah dari rumah Ina, kami menuju rumah di pertengahan kampung milik Aga (nama disamarkan), pria berusia 52 tahun yang menjadi salah satu nelayan penolak tambang. Aga tampak bertubuh kekar tidak terlalu tinggi dengan warna kulit sawo matang. Sejak masa muda hingga diusianya sekarang, ia telah menyibukkan diri beraktivitas di laut untuk mencari ikan, kepiting, ubur-ubur, dan apa saja hasil laut yang bisa ditukarkan dengan uang.
Air laut berwarna merah kecoklatan yang merendam seluruhnya kampung suku Bajau Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. Dari arah timur, seorang anak memacu motor perahunya menuju lokasi pencarian ikan yang amat jauh dari perkampungan. (Foto Objektif/Harpan Pajar).
Sebelum tambang datang, lokasi pencariannya amat dekat dari pemukiman, Namun, setelah tambang masuk beroperasi, mata pencahariannya kini harus berpindah ke tempat yang sangat jauh, “Dulu dekat-dekat, kadang kita hanya mendayung saja,” Kata Aga yang mengeluhkan jarak tangkapnya. “semakin jauh, 30 sampai 40 mil dari pencaharian sekarang.”
Menurut Aga, kehadiran tambang sama sekali tidak membawa dampak ekonomi bagi nelayan. Yang terjadi malah merusak pendapatan mereka. Tak ada kesejahteraan, “Ai nda ada. Bulshit. Tidak ada semua itu. Kosong semua. Menyengsarakan semua itu.”
Penerimaan Aga dari melaut pun anjlok. Dahulu, tangkapan pencahariannya bisa menghasilkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam satu hari melaut. Kini, sehari penuh di laut hasilnya melesat turun dibawah Rp 200 ribu. “Sangat menurung drastis sekali. Biasa (dulu) rata-rata dua ratusan lah.”
Padahal, dulu para pejabat menawarkan lapangan kerja, tentang pembangunan, tentang kesejahteraan, yang akan menetes sampai ke dapur. Tapi bertahun-tahun berlalu, yang mengalir ke rumah-rumah mereka bukan uang atau kesejahteraan—melainkan lumpur, air keruh—merusak tempat tinggal dan sumber penghidupan warga.
Serupa yang dirasakan Aga, kami bertemu Aram (nama samaran), berusia 54 Tahun. Usianya sudah tua, tapi semangatnya masih muda. Aram mengeluh saat menceritakan kepada kami tentang perubahan kondisi laut di bibir pantai tempat tinggal mereka sudah tak lagi aman. Laut yang dahulu jernih sekarang kian keruh, apalagi saat hujan turun.
Laut di sekitar kampung mereka mulai memerah karena sedimentasi pertambangan. “Bawa sini manya Kama (bukan nama sebenarnya) dapat sotong disini. Sambil nyuap mie, dapat lagi,” katanya. ” Sekarang Nda bisa karena ini,” seraya jarinya munjuk lumpur di bawah rumahnya. Bahkan menurut Aram, pendapatan melautnya turun dikisaran 70 persen. Persis seperti yang diungkapkan juga oleh Aga.
Betapa menyedihkan nasib mereka sebagai masyarakat kecil yang hanya ingin hidup bebas berdampingan dengan alam dan menjaga tradisi leluhurnya. Tanah yang mereka jaga turun-temurun kini dianggap tak berarti dibanding izin “merusak” yang menguasai ruang kehidupan warga. Aram tak kuasa menyembunyikan ekspresi wajahnya yang lemah saat bercerita tentang perlakuan diskriminasi pemerintah kepada mereka dalam memanfaatkan hutan.
“Kalau warga yang tebang satu dua pohon saja langsung dituduh merusak hutan lindung. Tapi perusahaan yang bertahun-tahun membabat kawasan hutan, seperti dibiarkan saja,” ungkapnya lirih.
“Dulu saya kerja ikut senso,” ujarnya, mengingat masa itu.
“Kami tebang pohon cuma untuk makan. Orang dinas lingkungan langsung larang katanya dilindungi. Tapi itu tambang banyak merusak hutan, orang dinas saya tanya mereka cuma diam,” lanjut Aram menghela napas, atas ketidakadilan yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Omon-omon Perlindungan Pulau Kecil
Dalam laporan terbaru berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person,” yang dipublikasikan pada Senin, 23 Januari 2025, Walhi Sultra bersama Satya Bumi, membuka tabir panjang penguasaan tambang nikel di Pulau Kabaena. Laporan itu membuka jendela gelap tentang bagaimana tambang nikel di Kabaena bukan sekadar urusan tanah dan batu, melainkan tentang kuasa, uang, dan nama-nama besar yang berkelindan di baliknya—jejak keterlibatan aktor-aktor elit, baik dari lingkar kekuasaan nasional maupun daerah.
Nama-nama besar mencuat dari dokumen itu—mulai dari purnawirawan jenderal polisi, istri gubernur Sulawesi Tenggara, hingga pengusaha ternama seperti Haji Isam dan Wilmar Group. Mereka disebut sebagai bagian dari jejaring yang menguasai izin tambang di pulau kecil tersebut.
Temuan Walhi dan Satya Bumi menunjukkan dua perusahaan raksasa, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO), misalnya, diketahui dipimpin oleh mantan Direktur Samapta Polri dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga kepala daerah. Di sisi lain, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) terhubung dengan elit partai politik serta konglomerat tambang yang memiliki pengaruh besar di tingkat nasional.
“Pola penguasaan sumber daya di Kabaena sangat mencerminkan praktik kolonialisme gaya baru. Modal besar dan aktor kekuasaan menyatu untuk menghisap habis ruang hidup masyarakat pulau kecil yang semestinya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.
Catatan Satya Bumi menegaskan sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok total 37.894 hektare wilayah daratan Kabaena. Sekitar 80 persen dari 100 persen luas wilayah Kabaena, itu dikuasai lahan konsesi tambang. Artinya hanya tersisa 20 persen ruang kehidupan bagi warga.
Lebih memilukan lagi, sepuluh di antara izin itu tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, memperkuat dugaan pelanggaran sistematis terhadap tata kelola lingkungan hidup.
Padahal, Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.
“Tambang di Kabaena tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal, merusak ekosistem dan biodivisitas, dan menghancurkan masa depan Pulau Kabaena,” kata Andi.
Pemerintah harus memahami jika Pulau Kabaena sejatinya bukan hanya sepetak daratan di tengah laut, melainkan sebuah ekosistem kehidupan yang menyimpan budaya, dan sejarah panjang manusia yang bersahabat dengan laut sebelum konsesi tambang datang.
Karena posisinya sebagai pulau kecil, semestinya Kabaena menjadi perhatian serius pemerintah. Undang-undang sudah menegaskan hal itu—melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengelolaan bisa berarti perlindungan dan pelestarian, atau pemanfaatan untuk pembangunan. Namun, pemanfaatan itu hanya boleh dilakukan jika tetap menjaga keberlanjutan ekosistem dan melihat status wilayah sebuah . Mengingat di Kabaena di huni oleh suku Bajau yang telah hidup berdampingan dengan laut. Sayangnya, prinsip keberlanjutan acap kali bertolak belakang dengan praktik di lapangan.
Bukan hanya dampak ekonomi dan lingkungan, ekspansi tambang juga mengancam budaya suku Bajau. Selain semakin sedikit hasil laut yang dapat ditangkap, semakin jarang generasi muda Bajau diajarkan keterampilan menyelam yang merupakan bagian integral dari identitas budaya mereka.
Seorang anak sedang menatap air laut yang tak bisa lagi ia selami sebagai bagian melanjutkan tradisi leluhurnya, Jumat, 17 Oktober 2025. Untuk sekadar bermainpun, air laut sudah tak lagi ramah bagi anak-anak suku Bajau. (Foto Objektif/Harpan Pajar).
Anak-anak Bajau kini jarang diajarkan menyelam seperti ayah dan kakek mereka. Keterampilan yang dulu menjadi kebanggaan dan identitas—menyelam hingga puluhan meter tanpa alat bantu, berburu ikan dengan tombak sederhana—kini cara hidup tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad itu mulai dilupakan.
Merespon kondisi Kabaena dan masyarakat suku Bajau, Walhi Sultra dan Satya Bumi meminta agar pemerintah pusat dan daerah, mencabut seluruh IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di wilayah Pulau Kabaena, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan pulau kecil.
Selain itu, mereka meminta negara untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat, pejabat publik, dan korporasi dalam skema perizinan dan operasional tambang ilegal. Kemudian melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di wilayah terdampak dan menjamin perlindungan hak masyarakat lokal atas tanah dan lingkungan hidup. Serta menghentikan praktik eksploitasi sumber daya di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.
Bagi suku Bajau, laut bukan sekadar tempat tinggal dan mencari makan. Jauh daripada itu, Laut adalah ruang hidup yang membentuk identitas mereka. Sehingga perlindungan yang lemah, sama halnya membunuh mereka secara sengaja dari hak untuk mendapatkan hidup yang layak.
Kendari,Objektif.id-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, menyampaikan permintaan maaf secara transparan dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Randi Ardiansyah, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, mereka tetap menyampaikan aspirasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak dipandang sebelah mata dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.
Masa aksi memegang poster protes terhadap pemprov Sultra, Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan oleh AJI Kendari terkait kekerasan yang dialami Fadli Aksar selaku wartawan (stringer) Metro TV. (Foto Objektif/Harpan Pajar).
“Kami dianggap tidak elok berada di sisi gubernur untuk meminta konfirmasi suatu pemberitaan. Mengapa pejabat publik selalu anti kritik? Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kami di sini hanya untuk mencari berita, berita yang kami buat bukan untuk kepentingan pribadi kami,” ungkap Randi.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan secara damai dan bermartabat sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan pada jurnalis. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kebebasan pers. Nursadah juga menuntut Gubernur Sultra untuk meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Aksi ini menjadi bentuk sikap tegas AJI dalam membela marwah jurnalis.
“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah dalam orasinya.
Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur, Ketua AJI Kendari, Nursadah, bersama puluhan jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.
AJI Kendari dan forum jurnalis lintas media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Kendari, Objektif.Id-Pemerintah Kota Kendari bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Wilayah Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, “nantinya masyarakat mulai malam ini kita sudah menyediakan makanan siap saji,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Cornelius Padang kepada Objektif, Minggu, 29 Juni 2025.
Selain dari Pemkot Kendari, bantuan diberikan juga oleh Dinas sosial (Dinsos) Provinsi berupa pendirian posko, pendirian tenda memasak, dan bantuan tempat tidur untuk warga terdampak, “terkait bantuan dari Dinsos Provinsi sendiri, kami ada mendirikan tenda, kemudian ada menyiapkan dapur umum, kemudian ada bantuan kasur lipat, dan Family kit,” ucap Pelaksana tugas Dinsos Sultra, Wawan Ariyanto.
Berdasarkan laporan di lapangan, banjir Kali Wanggu merendam rumah warga pada beberapa RT, di RT 3, 4, 10, 12, 13, dan 14, dengan korban jiwa sekitar 165 Kartu Keluarga (kk).
Selain itu, Dinas Kesehatan telah dihubungi dan dalam waktu dekat akan mendirikan tenda khusus bagi warga terdampak. Hal ini disusul setelah ditemukan satu orang warga lanjut usia (lansia) dalam kondisi demam, ““Untuk saat ini, kami sudah tangani satu warga lansia yang mengalami demam. Sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Sosial Kendari, Sudirham.
Untuk situasi saat ini sebagian warga terdampak mengungsi di masjid, dan yang warga lainnya tetap bertahan menginap di rumah sendiri dan rumah warga sekitar. Meski dua tenda pengungsian telah didirikan, satu di lokasi utama dan satu lagi di seberang jalan untuk menampung warga terdampak.
Mengenai kebutuhan logistik, pemerintah tengah melakukan pendataan dan pengecekan untuk mendistribusikan bantuan secara merata, “logistik akan dicek kembali karena lokasi ini masih padat penduduk. ujar Sudirham.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dalam kunjungannya ke kawasan terdampak banjir hari ini, ia membenarkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, banjir tersebut disebabkan oleh meluapnya Kali Wanggu di sekitar pemukiman warga.
Menanggapi kondisi tersebut, ia menilai penting untuk segera membangun tanggul penahan air di sekitar aliran kalki guna mencegah banjir serupa di masa depan. Menurutnya, pembangunan tanggul menjadi solusi yang lebih tepat dibanding relokasi, apalagi warga sebelumnya telah menolak program relokasi dari pemerintah.
“Kalau kita lihat langsung di lapangan, cukup membangun dan meninggikan tanggul di sekitar aliran sungai. Itu sudah bisa mengurangi risiko banjir,” katanya.
Banjir ini terjadi sejak Kamis sore, 26 Juni 2025, dengan ketinggian air sekitar 80 sentimeter sampai 1 meter lebih. Bencana ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir.
Hingga hari ini, banjir masih menggenangi pemukiman warga. aktivitas sehari-hari warga juga terganggu karena harus menerjang banjir yang ukuran volume airnya masih terus bertambah seiring curah hujan yang masif mengguyur Kali Wanggu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait potensi banjir susulan karena fenomena curah hujan akan berlangsung selama lima hari kedepan berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari.
Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.
Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person,” Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.
Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.
Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.
Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”
Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.
Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.
Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.
Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.
Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.
“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.
Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.
Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.
Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.
Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.
Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.
Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.
Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.
Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:
Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).
Kendari, Objektif.id – Buka kegiatan Hari Santri Nasional di Kampus IAIN Kendari, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto beri pesan lanjutkan perjuangan para ulama untuk memerangi kebodohan.
Dalam amanatnya PJ. Gubernur Andap mengatakan bahwa kedepannya bangsa Indonesia membutuhkan santriwan dan santriwati untuk terus menjaga keutuhan NKRI, memerangi kebodohan dan terus mengikuti perkembangan zaman dalam lingkup menuntaskan resolusi jihad.
“Mari para santriwan dan santriwati kita sama-sama saling mengajak dan mengingatkan untuk berbuat kebaikan berikan kebanggaan kepada pondok pesantren, keluarga, bangsa, dan negara,” kata Andap, Minggu (22/10/2023).
Andap juga menambahkan, kegiatan peringatan hari santri ini dilaksanakan untuk menjaga kebersamaan dan membangun persaudaraan yang baik untuk menumbuhkan kemandirian.
“Pesan saya sederhana saja, kita sebagai generasi penerus mari sama-sama menjaga apa yang telah diperjuangkan pendahulu kita,” ungkapnya.
Sementara itu, rektor IAIN Kendari Husain Insawan memaparkan perayaan hari santri berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yang mana, kegiatan ini diisi oleh pameran dari hasil karya para mahasiswa.
“Tujuannya adalah untuk memamerkan atau mempublikasikan hasil-hasil kreativitas dan inovasi yang dibuat oleh santri, siswa dan mahasiswa serta untuk mendapatkan bibit unggul di bidang seni dan olahraga,” sambungnya.
Disisi lain, salah satu peserta Muh. Syukri dari pondok pesantren Nusantara Beriman mengungkapkan bahwa perayaan hari santri ini adalah bentuk rasa hormat mengenang para sosok pahlawan. Yakni, para ulama dan santri demi mempertahankan kedaulatan Nusantara.
“Perjuangan mereka harus kita peringati. Kenapa, karena mereka mau mengorbankan jiwa dan raga mereka agar bisa merebut kembali Kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, PJ. Gubernur memberikan bantuan berupa dana sebesar Rp50 juta untuk masjid Baitul Hikmah IAIN Kendari.
Untuk diketahui, kegiatan hari santri akan berlangsung selama lima hari dimulai sejak 22 – 26 Oktober. Dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 30 pondok pesantren penerima bantuan inkubasi dan 109 sekolah tingkat SMP dan SMA yang ada di Sultra.