Kasus Perusakan Pintu Rektorat IAIN Kendari Berujung Dipolisikan

Kendari, Objektif.id – Aksi demonstrasi yang digelar oleh dua parpolma yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pada 29 Mei lalu hingga mengakibatkan pintu Rektorat rusak kini di Polisikan.

Wakil Rektor II Prof. Dr. Batmang, S.Ag, M.Pd mengungkapkan, bahwa perusakan yang terjadi saat Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi tersebut sudah masuk ranah hukum.

“Sudah dilaporkan dipihak yang berwajib (Polda Sultra) pada saat kejadian itu juga, sehingga Intel datang dan langsung lakukan lidik” ungkap Batmang kepada Objektif.id pada Senin, (5/6/2023).

Untuk diketahui, bagi perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Reporter : Hajar
Editor : Rina

Curhat Mahasiswi IAIN Kendari, Soal Pelarangan Cadar

Repoter : Tesa Ayu
Editor : Rizal Saputra

Kendari, Objektif.id – Dua mahasiswi bercadar di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak siap mengikuti perkuliahan. Namun antusiasme mereka harus berakhir kekecewaan sebab salah satu oknum dosen menolak mereka ada di kelas karena tidak melepas cadar.

Sebut saja Nisa (Nama disamarkan) salah satu mahasiswi di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) IAIN Kendari, ia mengaku insiden itu sempat terjadi pada saat memasuki awal perkuliahan semester lima. Larangan menggunakan cadar tersebut disampaikan salah satu Dosen yang hendak melakukan kontrak perkuliahan.

“Beliau bilang, kalau dimata kuliah ku kalian harus lepas cadar, tidak apa-apa pakai masker. Tapi intinya tidak boleh pakai cadar,” tutur Nisa menirukan ucapan salah satu  dosen. Selasa, (27/9/2022) pekan lalu kepada Objektif.id.

Kendati demikian, Nisa mengaku perasaan sakit hati dan kecewa apalagi dosen yang melarang menggunakan cadar pun tidak memberikan alasan apapun terkait larangan cadar. Mahasiswi yang mengikuti perkuliahan tercengang dengan ucapan dosen tersebut.

“Perasaan sangat sakit sekali. Kita juga dalam hati bertanya-tanya kenapa beliau larang, apakah penglihatan beliau terhadap cadar itu terganggu atau bagaimana? Karena beliau tidak pernah memberikan alasan kenapa dilarang pakai cadar,” tanya Nisa dalam hati.

Sebagai mahasiswi, lanjut Nisa hanya mengikuti apa yang diutarakan dosen tersebut. sebab beliau memegang jabatan penting dikampus IAIN Kendari.

“Jadi kita sebagai mahasiswi hanya dapat mengikuti apa yang beliau katakan, karena beliau dalam kampus paling tinggi jabatannya. Dan masalah perasan, jujur sedih karna dosen yang kita anggap apalagi dia yang memimpin kampus ternyata pikirannya seperti itu,” lanjutnya.

Selain Nisa, hal serupa juga dirasakan mahasiswi lainnya sebut saja Nanda (Nama samaran) ia mengaku sedih atas larangan tersebut, ditambah lagi dosen yang yang melarang menggunakan cadar tidak memberikan alasan apapun tentang larangan menggunakan cadar.

“Awalnya sih sedih, baru kita juga tidak diberitahu alasannya kenapa,” kata Nanda kepada objektif.id, Selasa (27/9/2022) yang lalu.

Bagi Nanda, IAIN Kendari yang ditetapkan peringkat keempat kategori Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terbaik se-Indonesia tidak pantas melarang mahasiswinya menggunakan cadar.

“Seandainya jika Kampus umum mungkin wajar, tapi inikan Kampus islam, yang dimana kampus islam yang ada sunah dan wajib untuk cadar sendiri. Diakan sunah (Cadar) kenapa harus dilarang.” kata Nanda kepada objektif.id.

Massa Aksi KBM IAIN Kendari Boikot dan Ambil Alih Gedung Rektorat

Repoter : Yuni

Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari masih melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat.

Dari pantauan Objektif.id, Selasa 4 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wita, massa aksi memboikot dan mengambil alih Gedung Rektorat. Mereka silih berganti berorasi menyampaikan tuntutan untuk segera dipenuhi oleh pimpinan atau Rektor IAIN Kendari.

“Hari ini kita akan buktikan, kepada seluruh oknum-oknum birokrasi yang selalu memandang sebelah mata lembaga kemahasiswaan,” teriak Korlap Aksi dalam orasinya.

Beberapa massa aksi juga membakar ban. Nampak, Gedung Rektorat IAIN Kendari diselimuti asap hitam. Beberapa spanduk pemboikotan juga dipasang tepat di atas pintu utama Gedung Rektorat. Diantaranya, spanduk yang bertuliskan Rektorat sarang pencitraan, pembohong, copot Kasubag Umum, dikuasai KBM IAIN Kendari, hingga Rektor penuh gimik.

Nampak depan Rektorat IAIN Kendari, Foto: Ist

“Kita menyegel kampus ini sampai Rektor IAIN Kendari mampu menyelesaikan segala problematika atau tuntutan massa aksi,” tegas Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan.

Sebelumnya, Senin, 3 Oktober 2022, KBM IAIN Kendari melakukan aksi demontrasi hingga bermalam di Pelataran Gedung Rektorat. Hal itu sebagai buntut kekecewaan massa aksi yang tak kunjung ditemui Rektor untuk memenuhi tuntutan massa aksi.

Massa aksi meminta kenaikan anggaran terhadap lembaga kemahasiswaan lingkup IAIN Kendari, juga meminta revisi kode etik yang dinilai mengintervensi berlebihan hingga membatasi ruang gerak dan ruang proses lembaga kemahasiswaan. Serta meminta Kasubag Umum, Sakri dicopot dari jabatannya akibat pelayanan yang diberikan kerap mempersulit mahasiswa dalam peminjaman fasilitas di Kampus IAIN Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, demonstrasi masih berlangsung. Nampak, massa aksi terus membakar ban hingga bergantian berorasi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Ketgam : Rektorat IAIN Kendari diselimuti asap hitam, Foto : Ist