AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. Insiden tersebut terjadi di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Pencegatan kapal misi kemanusiaan itu memicu perhatian berbagai organisasi pers internasional karena melibatkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

AJI menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan awak kapal, tetapi juga mengancam kebebasan pers di tengah konflik kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza. Organisasi itu menyebut pencegatan dilakukan sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza atau berada di luar wilayah yurisdiksi Israel. Karena itu, AJI menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri RI, terdapat empat jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi kemanusiaan tersebut. Mereka ialah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo. Keempat jurnalis tersebut diketahui ikut dalam pelayaran misi Global Sumud Flotilla 2.0 untuk mendokumentasikan perjalanan bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Dalam keterangannya, AJI menyatakan para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik secara legal untuk mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi warga Gaza. Peliputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik. AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dunia mengetahui kondisi yang terjadi di Gaza.

AJI menilai aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional. Penahanan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, AJI menekankan bahwa jurnalis sipil tidak boleh dijadikan target dalam situasi konflik bersenjata.

Dalam pernyataannya, AJI juga menyebut tindakan Israel menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil di perairan internasional melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata. AJI menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan di kawasan konflik.

AJI juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput situasi di Gaza. Sejak konflik memanas pada Oktober 2023, sejumlah organisasi kebebasan pers internasional melaporkan banyak jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Tidak sedikit pekerja media yang mengalami luka-luka, penahanan, hingga meninggal dunia ketika melaporkan kondisi di wilayah konflik.

Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum komunikasi dengan mereka terputus. Pesan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai kondisi seluruh awak kapal setelah penahanan dilakukan.

AJI meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan fisik dan kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan. Organisasi tersebut juga mendesak agar tidak ada intimidasi, perlakuan buruk, maupun tindakan pemaksaan selama proses penahanan. AJI menegaskan bahwa para jurnalis tersebut merupakan warga sipil yang menjalankan tugas profesi dan bukan bagian dari aktivitas militer.

Dalam tuntutannya, AJI meminta pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia, relawan kemanusiaan, dan peserta lain yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 tanpa syarat. AJI juga meminta agar seluruh peserta misi diberikan akses komunikasi dengan keluarga, bantuan hukum, dan pendampingan konsuler guna memastikan keselamatan mereka selama proses penahanan berlangsung.

AJI turut meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan. Selain itu, AJI mendesak pemerintah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataan resminya, AJI menegaskan bahwa jurnalisme bukan tindak kejahatan dan peliputan misi kemanusiaan merupakan bagian dari tugas pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. AJI berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali dengan selamat.

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba