Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

Derita Rakyat Dihadapan Negara Hukum

Dalam sejarah peradaban manusia, dinamika hubungan rakyat dengan negara sering mengalami ketegangan. Negara, seperti banyak dalam teori negara klasik, justru memperoleh predikat sebagai negara manakala memiliki kekuasaan penuh (kedaulatan) atas suatu wilayah tertentu termasuk terhadap setiap orang atau entitas manusia yang ada dalam wilayah itu. Negara memiliki kuasa untuk memaksa dan rakyat harus patuh dan tunduk pada kuasa negara. Walaupun harus diakui, kedaulatan negara adalah suatu yang lazim sebagai ciri adanya negara, tetapi dalam kondisi hanya  negara yang berdaulat dan berkuasa, rakyat seringkali tidak berdaya terhadap kuasa negara.

oleh karena itu, pada titik tertentu ketika kuasa negara melalui para penguasa, raja melalui aparatnya yang menindas, terjadilah perlawanan rakyat terhadap negara melalui berbagai pemberontakan, perlawanan, ketidakpatuhan sosial yang melahirkan banyak revolusi sosial dalam hubungan antara rakyat dengan negara. Dalam banyak kitab suci agama, banyak sekali diceritakan penguasa negara yang lalim, sewenang-wenang, tidak adil dan melampui batas, sehingga Tuhan harus mengutus para Nabi dan Rasul untuk memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan itu.

Hukum menjadi sebuah payung yang teduh  untuk berlindung dari segala bentuk ketidak pastian namun dilain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya. Dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang demikian cepat mendorong lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun perubahannya yang sering kali tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat, baik faktor keterbatasan informasi maupun karena sebagian masyarakat masih memandang hukum merupakan bidang pengetahuan yang penuh dengan kompleksitas dan seluk beluk sehingga sulit untuk dipelajari  padahal dalam hukum berlaku fictie bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan aturan yang berlaku tidak dapat dijadkan alasan untuk membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah Ignorantia Iuris Neminem excucat.

Sebagai mahasiswa menggunakan pendekatan 5 in 1 (fife in one)  karena tidak hanya menjelaskan; ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa di hadapi masyarakat; ke dua, ketentuan murmatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka dan praktik problem hukum; ke empat abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditunjukan untuk membuka akses sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hidup dihadapan hukum dan proses penegakan hukum.

Berpijak dari fakta dan respon suatu kesadaran atas pengalaman dan proses panjang para entrepeneur bantuan hukum melawan rezim ketidakadilan yang menyebabkan korban yang tidak sedikit dengan kondisi yang mengenaskan. Untuk itu perlu direkontruksi suatu sosiologis, legal dan politis yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa ini relevan, material dan penting hadir  dalam situasi seperti sekarang ini.

Indonesia adalah Negara Hukum dan hingga kini masih terus memperjuangkan aktualisasinya. Di sisi lainya, ada juga banyak fakta dimana rakyat tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang tidak optimal di dalam suatu Negara hukum Indonesia yang kita cintai ini. Lebih dari itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masih mempunyai dampak serius bagi Humand and social capital.

Pada situasi seperti ini, salah satu pilihan yang dapat dilakukan rakyat dan masyarakat sipil harus berupaya sendiri dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-haknya, Ada begitu banyak pengalaman dan pembelajaran yang berasal dari berbagai masalah yang pernah dihadapi masyarakat yang di jadikan dan digunakan  untuk memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi rakyat dan masyarakat sipil untuk membangun tafsir dan memaknai suatu Negara hukum dan bahkan merekonstuksikanya agar mengabdi pada kepentingan rakyat, melindungi HAM dan mensejahterakan rakyat. Dalam tingkat praktis, berbagai pengalaman memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengetahuan dalam menangani begitu banyak kasus-kasus yang di hadapi masyarakat, seyogyanya dapat diabtraksi menjadi “center of excellece” yang kelak dapat digunakan rakyat itu sendiri maupun para pekerja bantuan hukum itu sendiri serta masyarakat luas lainya.

Ada paradoks dalam suatu Negara hukum. Konstitusi secara tegas di dalam pasal 1 ayat(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bila negara dikaitkan dengan teori kedaulatan hukum, maka supremasi dari suatu negara tidak terletak pada negara itu sendiri tetapi justru pada hukumnya. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, Konstitusi indonesia menyatakan secara eksplisit bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui Undang undang Dasar. Bila demikian siapakah yang berdaulat hukum ataukah rakyat dan bagaimana pola relasi antara daulat hukum dan daulat rakyat. Apakah daulat rakyat harus tunduk pada daulat hukum, atau sebaliknya, daulat hukum harus mengabdi di hadapan daulat rakyat.

Untuk sampai pada suatu kesimpulan maka perlu dipahami makna substantif tersebut pada alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang telah secara tegas mengemukakan “…perjuangan kemerdekaan Indonesia… mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia …”; dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Uraian tersebut di atas ternyata mengemukakan suatu cita dan tujuan dibentuk-nya suatu Negara Republik Indonesia. pembentukan itu ditunjukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, untuk melindungi dan dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus untuk kepentingan daulat rakyat. Ini artinya, kedaulatan hukum seyongyanya berpenjak untuk sepenuhnya pada kepentingan dari rakyat hukum tidak dapat mengingkari dan bertindak sewenang-wenang  dihadapan rakyat.

Negara  yang berpijak diatas hukum harus menjamin keadilan, kemanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusian, kehormatan dan nasionalisme walaupun bersifat abstrak serta sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan sarana perhubungan dan komunikasi, dan rekreasi pada seluruh rakyatnya karena  menjadi prasyarat bagi tercapainya kebahagian. Pada konteks ini, suatu peraturan atau ketentuan hukum yang otentik bila dalam hukum itu mengatur, mencerminkan dan memberikan keadilan dalam pola relasi tata kehidupan bagi rakyat atau warganya. Karena itu, ide dasar hukum Gustav Raburch yang diaborsi bahwa dalam wujud suatu negara hukum harus senantiasa memuat keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada kenyataanya, pada pengalaman Indonesia terjadi paradoks. Kendati konstitusi telah secara eksplisit menyebutkan Indonesia sebagai Negara hukum dan pembukaan konstitusi mengemukakan bahwa pembentukan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingan perlindungan rakyat, tetapi sejumlah fakta memperlihatkan dengan sangat tegas dan jelas, ada banyak begitu kasus ketidakadilan dalam cakupan yang masif dengan kualitas pelanggaran yang sebagainya tak terperikan dan sangat merugikan rakyat.

yang juga sangat menyesakkan, sikap dan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan itu berlangsung dan bermetamorfosa dalam berbagai bentuknya. Salah satu dampak dari diingkarinya prinsip keadilan sebagai salah satu pilar penting bagi Negara hukum, sedari dulu hingga kini rakyat sang pemilik kedaulatan sejati, justru terus menerus terpasung kemiskinan dan bahkan dimiskinkan. Selain itu, hukum tak sepenuhnya ditunjukan untuk melindungi rakyat.

Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dari semua peraturan perundang-undangan yang diproduksi legislatif dalam kapasitas sebagai wakilnya rakyat, justru sebagianya juga berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat. Prinsip penting tentang keadilan, kemanfaatan, selain kepastian hukum yang menjadi elan spritualitas justru kehilangan dasar legitimasinya. karena itu ada berbagai peraturan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat ternyata, justrus tidak melindungi kepentingan rakyat dan kesemuanya itu acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis.

Hal ini dapat dimaknai bahwa, rakyat sang pemilik kedaulatan ternyata belum sepenuhnya berdaulat atas keadilan dan kesejahteraannya, pemegang tampuk kekuasaan, baik pemerintah  maupun legislatif yang mempunyai kewenangan untuk  merumuskan hukum dan kebijakan, belum sepunuhnya berpijak dan berpujuk pada daulat rakyat saja tetapi bahkan mengingkari hak rakyat sehingga sebagian rakyat menjadi korban dan menerima dampak terbesar ketidakadilan. lebih jauh dari itu, rakyat justru membiayai penghasilan mereka dengan sangat baik kendati sebagian rakyat sendiri harus menanggung beban kemiskinan.