Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.

Kepmen Kominfo 522 Beri Ruang Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.Id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya yang termasuk dalam kategori Private User Generated Content (UGC), untuk melakukan moderasi konten. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menghapus atau memutus akses (takedown) terhadap konten yang dianggap melanggar hukum.

Pamflet diskusi AJI Indonesia

Regulasi ini disebut-sebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola moderasi konten digital dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara platform. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil. Dalam lanskap media digital yang terus berkembang, media massa kini tidak hanya bergantung pada saluran tradisional seperti televisi, radio, atau surat kabar. Mereka juga aktif memanfaatkan platform digital seperti YouTube, Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), hingga TikTok untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan mempromosikan karya jurnalistik.

Media menggunakan kanal digital ini untuk menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat interaksi langsung dengan publik, serta memperluas ruang demokrasi dan partisipasi warga. Namun, keberadaan regulasi seperti kepmen Kominfo No. 522/2024 dinilai dapat menjadi ancaman terhadap ruang-ruang ekspresi tersebut, terutama jika penerapan moderasi konten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Salah satu sorotan utama adalah bagaimana regulasi ini bisa memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, terutama media yang mengandalkan platform digital untuk menerbitkan konten-konten investigatif atau opini kritis. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau interpretasi subjektif terhadap apa yang dianggap sebagai konten “melanggar hukum”, yang berisiko membungkam kritik publik.

Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyatakan bahwa kepmen 522 bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Aturan ini juga merespons kebutuhan akan kepastian hukum, terutama dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran konten digital, “moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Menurutnya kepmen 522 tidak menyasar individu atau konten pers. Konten jurnalistik yang diadukan akan diverifikasi terlebih dahulu dan bila berasal dari perusahaan pers, akan diteruskan ke Dewan Pers, “Konten yang diproduksi oleh pers kami teruskan ke Dewan Pers untuk ditangani sesuai Undang-Undang Pers. Ini menegaskan bahwa kepmen 522 tidak menyasar individu ataupun pers,” ucapnya.

Mediodecci juga menjelaskan bahwa sistem moderasi yang digunakan, yakni sistem Saman, bersifat transparan, berbasis bukti, dan memungkinkan tanggapan dari PSE. Bahkan proses takedown dimulai dari aduan resmi, verifikasi, komunikasi dengan PSE, hingga klarifikasi, “kami mewajibkan PSE menunjuk narahubung sebagai jalur komunikasi. Proses klarifikasi bisa memakan waktu 12 hingga 24 jam tergantung urgensinya,” katanya.

Sementara, Founder Perupadata Imam Safingi memaparkan jika pihaknya mendapat notifikasi dari platform media sosial X terkait dugaan pelanggaran hukum dalam unggahannya. Namun, secara tugas ia menyatakan bahwa konten yang dimaksud tidak mengandung unsur ilegal, “konten kami disebut melanggar hukum, tapi setelah kami cek ke internal termasuk tim legal, tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Imam merespons penjelasan dari Mediodecci Lustarini.

Konten yang diunggah tersebut menyoroti kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Ia menyebutkan bahwa angka yang dipakai dalam narasi sudah melalui proses verifikasi dari sumber primer, “angkanya memang sempat dibantah, tapi kami tidak serta-merta percaya. Kami telusuri sampai ke dokumennya, dan datanya cocok. Itu sebabnya kami putuskan untuk tayangkan karena bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Surat peringatan melalui X datang beberapa hari setelah unggahan tersebut menjadi viral. Namun, menurutnya, tidak ada unsur yang termasuk dalam kategori pelanggaran yang ditetapkan dalam kepmen Kominfo 522, seperti pornografi, terorisme, judi, promosi makanan atau obat ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal, “ada opini, ada data, dan ada fakta. Tapi tidak ada terorisme, tidak ada judi, tidak ada yang ilegal,” tuturnya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden S. Arum, turut menyoroti frasa-frasa multitafsir dalam aturan tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital, “kami melihat dan menganalisis keputusan Menteri 172 dan 522 karena itu berasal dari 172, di atasnya ada Permen Kominfo 5/2020 dan tentu saja Undang-Undang ITE. Nah, di pasal-pasal itu banyak frasa yang karet dan ambigu, seperti ‘konten meresahkan masyarakat’ atau ‘konten negatif’ yang tidak dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana sejumlah konten, termasuk milik perupadata dan yang lainnya mendapat notifikasi dari platform X atas permintaan pemerintah untuk dilakukan takedown, “sayangnya, frasa-frasa karet itu bisa menimbulkan penyalahgunaan, seperti yang sudah sering terjadi pada pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di Undang-Undang ITE,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan transparansi antar-platform, “X masih mengirim notifikasi kalau ada permintaan pemerintah, tapi Meta, Google, atau TikTok tidak. Konten langsung hilang tanpa pemberitahuan. Ini jadi problem karena pengguna tidak diberi kesempatan untuk membela kontennya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa banyak pengguna, khususnya individu yang tidak memiliki tim legal, akhirnya memilih melakukan self-censorship karena takut terkena sanksi. Surat cinta dari Twitter itu membuat orang langsung takut sehingga langsung menurunkan konten, walau sebenarnya X sendiri bilang kalau tidak melanggar tidak akan ditindak. Tapi ketakutan itu nyata.