Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencari Tahu Terkait Regulasi?

Objektif.id – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang mana, rakyat diberi hak memilih siapa yang lebih layak untuk menahkodai negara ini, dan pada hari ini rakyat pun telah menyelesaikan pesta demokrasi tersebut dengan berbagai dinamika yang telah terjadi di dalamnya.

Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang di beri kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu. Jika merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menjelaskan bahwa Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu terbagi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada narasi singkat ini, penulis hanya akan menitik beratkan sedikit pandangan terkait pemilihan yang diadakan di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di TPS 001. Terdapat informasi dari salah satu masyarakat Desa Laea tentang adanya masyarakat berdomisili dari Kabupaten Kolaka telah melakukan pencoblosan 5 kertas suara di Desa Laea. Akibat kelalaian dari KPPS dan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada tentunya akan melahirkan asumsi publik bahwa di TPS 001 Desa Laea ada indikasi kecurangan. Di tambah lagi telah masuknya laporan dari salah satu masyarakat Desa Laea ke Panwascam pada tanggal 19 Februari 2024 akan tetapi ditolak karena bukti yang diberikan masih berupa file sementara, sementara Panwascam sendiri ingin bukti yang telah di print-out. 

Dari kasus seperti di atas, penulis memandang bahwa Panwascam pun tak paham tentang aturan yang bahkan telah dijelaskan UU ITE pada pasal 5 ayat 1 yang mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari kasus ini pun kita dapat bebas berasumsi bahwa panwascam seolah-olah menunda-nunda laporan hingga akhir batas PSU yaitu 10 hari setelah pemilihan.

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Pelapor kembali ke sekretariat untuk melanjutkan laporan yang sempat tertunda dan laporan pun diterima dan pelapor menunggu hasil kajian dari Panwascam. Namun, sampai pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kejelasan dari Panwascam, sehingga pelapor berinisiatif ke sekretariat Panwascam untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut.

Akan tetapi, tanggapan dari Panwascam bahwa kasus yang terjadi saat ini merupakan kasus baru, membuat mereka kesulitan mencari pasal yang mengatur terkait laporan tersebut dan akhirnya laporannya dibawa ke Bawaslu Kabupaten tak lupa pula pelapor membawa bukti pendukung dengan harapan laporan itu di proses secepatnya. Akan tetapi, hingga tanggal 24 Februari 2024 pihak Bawaslu tak memberikan kejelasan terkait laporan tersebut.

Dari kasus di atas, lagi dan lagi kita dapat berasumsi bebas bahwa dari pihak Panwascam dan juga Bawaslu seakan-akan menunda laporan dari pelapor hingga akhir batas waktu PSU dengan alasan kesulitan mencari pasal terkait kasus tersebut.

Penulis juga berasumsi bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang paham akan aturan karena sudah jelas telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 372 poin 2 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pengawasan terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”

Sedangkan, bukti yang telah dilampirkan oleh pelapor bahwa terlapor terdaftar sebagai pemilih tetap di Kecamatan Tahoa, Kabupaten Kolaka dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap Kecamatan Poleang Selatan, Desa Laea.

Berangkat dari adagium hukum “Ignorantia excusator non juris sed facti” (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum). Jika dari pihak penyelenggara saja tak paham akan hukum lantas apakah masyarakat yang tak tahu hukum dapat dipermasalahkan seperti bunyi adagium hukum di atas?

Seharusnya pihak penyelenggara lah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan. Namun, fenomena hari ini justru pihak penyelenggara pun seakan tak paham, lalu kemana masyarakat harus mencari tahu?

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR
(Seseorang tidak dapat di hukum karena apa yang dipikirkannya).

 

Penulis: Ni
Editor: Melvi Widya

Anis Temui Buruh di Kendari

Calon Presiden nomor urut 1 Anis Baswedan berdialog dengan sejumlah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (09/01/2024). Dalam kampanye, Anis Baswedan menyatakan akan membuat kebijakan yang berkeadilan bagi buruh jika terpilih menjadi Presiden. Objektif.id Foto/Andika

Ketgam: Kedatangan Anis Baswedan yang disambut meriah oleh warga di pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

Ketgam: Sesi tanya-jawab para buruh kepada Anis Baswedan di salah satu warkop pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

Pilcaleg, Ajang Bagi-Bagi Cuan

Objektif.id

Di tengah hiruk pikuk kota hingga ke pelosok desa,
Terdengar suara-suara riuh.
Pesta demokrasi telah tiba,
Pil Caleg, ajang bagi-bagi cuan...

Janji-janji manis terucap,
Harapan-harapan mulai tumbuh.
Di balik topeng dan jubah, ada wajah yang tertutup,
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan...

Suara-suara mulai berbicara,
Mereka memilih dengan hati dan jiwa.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Harapan untuk masa depan yang cerah, dan bersinar...

Kotak suara menjadi saksi bisu,
Dari pilihan rakyat yang tak terhenti,
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan memimpin tanah air kita???

Perubahan di ambang pintu,
Di tengah keramaian dan kegaduhan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Harapan untuk Indonesia yang lebih baik....

Demokrasi, suara rakyat,
Di tengah hiruk pikuk dan kebisingan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan menjadi pilihan rakyat???

Demokrasi, suara hati,
Di tengah keramaian dan kegaduhan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan memimpin negeri ini???

Demokrasi, suara keadilan,
Di tengah kebisingan dan keriuhan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan membawa perubahan???

Demokrasi, suara kebenaran,
Di tengah kegaduhan dan kegemparan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan membawa keadilan???

Demokrasi, suara kebebasan,
Di tengah keriuhan dan kegemparan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan membawa kebebasan???

Demokrasi, suara keberanian,
Di tengah kegemparan dan kegaduhan.
Pilcaleg, ajang bagi-bagi cuan,
Siapa yang akan membawa keberanian???

Harapan rakyat, harapan kita semua,
Bukan hanya kata-kata yang diucapkan.
Janji-janji yang telah dilantunkan,
Dan omong kosong yang disampaikan...

Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor : Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Janji Politik, Antara Harapan Atau Petaka

Objektif.id – Di tepi pemilu, janji manis berderai,, Dari bibir caleg, berlomba-lomba memikat hati. Mereka berjanji akan membawa perubahan, Namun, apakah ini hanya mimpi di siang bolong?

Janji-janji itu terdengar begitu indah,, Seperti lagu yang merdu, membius telinga. Namun, di balik nada-nada itu, Apakah ada kebenaran, atau hanya omong kosong?

Mereka berjanji akan membangun negeri,, Membuatnya lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Namun, apakah mereka benar-benar peduli, Atau hanya ingin memperebutkan kursi?

Mereka berjanji akan memerangi korupsi,, Membuat sistem yang bersih dan transparan. Namun, apakah mereka benar-benar jujur, Atau hanya permainan retorika belaka?

Mereka berjanji akan memperjuangkan rakyat,, Membela hak-hak mereka, dan memberikan keadilan. Namun, apakah mereka benar-benar tulus, Atau hanya ingin mendapatkan suara?

Di tepi pemilu, janji manis berderai,, Seperti hujan yang turun, membasahi tanah. Namun, apakah hujan itu akan membawa kehidupan, Atau hanya akan membuat tanah menjadi licin?

Kita, sebagai rakyat, harus berpikir kritis,, Tidak terbuai oleh janji-janji manis. Kita harus memilih dengan bijaksana, Untuk masa depan negeri yang lebih baik.

Kita harus meminta bukti, bukan hanya janji,, Kita harus meminta tindakan, bukan hanya kata-kata. Kita harus meminta kejujuran, bukan hanya retorika, Untuk memastikan bahwa pemilu ini benar-benar adil.

Di tepi pemilu, janji manis berderai,, Namun, kita harus tetap waspada dan kritis. Karena, di balik janji-janji itu, Ada masa depan negeri yang sedang dipertaruhkan.

Jadi, mari kita dengarkan janji-janji itu,, Namun, jangan lupa untuk meminta bukti. Karena, di balik janji manis di tepi pemilu, Ada tanggung jawab yang harus kita pikul.

Jadi, mari kita pilih dengan bijaksana,, Siapa yang berhak menjadi pemimpin, Untuk memajukan tanah impian ini Bukan hanya omong kosong yang diungkapkan….

Penulis: Rachma Alya Ramadhan

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Jelang Pemilu 2024, Oasis Sultra Bekali Siswa SMA Negeri 1 Unaaha Tangkal Peredaran Hoax

Kendari, Objektif.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hampir di depan mata. Ujaran kebencian berbau suku, ras, agama, serta penyebaran hoax atau berita bohong dan propaganda di media sosial selama berlansungnya tahapan pemilu jadi ancaman di tanah air ini, salah satunya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggra (Sultra).

Berita hoax sangat berbahaya karena bisa menyesatkan pikiran masyarakat, mahasiswa maupun para peserta didik dan hal tersebut akan memicu kerusuhan, sehingga hal itu mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Organisasi Akademisi Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (OASIS SULTRA).

Pada Kamis (7/12/2023) OASIS SULTRA menyelenggarakan kegiatan pelatihan sekolah kebangsaan Tular Nalar  di SMA Negeri 1 Unaaha. Kegiatan ini diprakarsai oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan di dukung oleh Google.org yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pemilih pemula terkait tahapan Pemilihan Umum, demokrasi penginderaan hoax dan sanksi dalam Pemilihan Umum.

Penanggung jawab kegiatan, Tasnur Tehangga, mengatakan bahwa pelatihan Sekolah Kebangsaan ditargetkan untuk pemilih pemula dengan tujuan mampu merubah paradigma para generasi Z agar mereka cenderung aktif dalam hal isu-isu nasional seperti perihal demokrasi dan tentang pemilihan umum.

“harapannya mereka dapat menjadi bagian pioner dan mengambil posisi yang sepatutnya, dalam hal pengembangan negara dan bangsa,” harapnya.

Kegiatan ini ditanggapi baik oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMA Negeri 1 Unaaha, Waode Sinta Sardi menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh siswa-siswi agar dapat membedakan yang baik dan buruk.

“Untuk kegiatan ini dari pihak sekolah pertama kali dilaksanakan sebagai wujud sosialisasi masalah tular nalar, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh siswa karena dengan adanya kegiatan ini para siswa dapat membedakan berita yang baik dan berita yang tidak baik apalagi berita hoax,” tutur Sinta.

Sementara itu, salah satu peserta Sekolah Kebangsaan Tular Nalar, Edwin Kristianus mengungkapkan bahwa kegiatan ini patut diapresiasi, karena melalui kegiatan tersebut pemilih pemula dapat mengetahui tentang proses pemilihan umum, demokrasi, penanganan hoax, dan sanksi.

“Sebagai pemilih pemula Saya sendiri, mewakili teman-teman saya sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Saya juga sangat mengapresiasi dari pelatihan yang diberikan oleh kakak-kakak, sehingga kami dapat mengetahui apa yang tidak kami ketahui,” tutup Edwin.

Penulis: Rahma, kusmawati
Editor: Melvi Widya

 

Dalam Rangka Pemilu Damai 2024, Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra Gelar Koordinasi bersama Polda Sultra dan Sultrademo

Kendari, Objektif.id – Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra berkolaborasi bersama Pokdar Kamtibmas Polda Sultra, dan Sultrademo Pemantau Pemilu menggelar koordinasi di Mapolda Sultra pada, Rabu (15/11/2023).

Kegiatan ini bertajuk kampanye semarak keadilan pemilihan umum dengan mengangkat tema “Mitigasi Tindak Pidana Pemilu 2024, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Ketua Umum Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra Laode Hidayat, mengatakan acara ini merupakan wadah pemberian edukasi kepada masyarakat dan pihak penyelenggara pemilu untuk menyukseskan jalannya pesta demokrasi berkualitas dan damai sesuai dengan agenda Indonesia Emas 2045.

“Mengapa demikian karena bangsa ini ada agenda terkait Indonesia Emas 2045 dan agenda tersebut bisa kita capai apabila bangsa ini mengalami status politik yang berkualitas apa lagi kita pesta demokrasinya sekarang adalah pemilu serentak,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa fokus kegiatan ini berada pada masalah yang sering terjadi pada saat berlangsungnya pemilu maupun pasca pemilu.

“Biasanya dalam proses pemilu ataupun setelahnya terdapat banyak masalah yang timbul seperti ujaran kebencian dan money politik, nah untuk itulah kita sosialisasikan melalui edukasi agar bangsa kita cerdas secara politik,” sambungnya.

Hidayat berharap kampanye semarak keadilan ini dapat menyentuh hingga ke pelosok-pelosok desa.

“Supaya masyarakat daerah dengan masyarakat di kota itu punya pemahaman yang sama terkait materi yang kami kampanyekan,” harapnya.

Diketahui, Sahabat Adhyaksa Kejati Sultra ini akan kembali menggelar kampanye semarak keadilan di 17 kabupaten kota yang nantinya akan bekerjasama dengan Kejari dan Bawaslu masing-masing kabupaten.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

HMI Cabang Tanjung Selor Desak Timsel KPU Jaga Independensi Selama Tahapan Seleksi

Kendari, Objektif.id – HMI Cabang Tanjung Selor soroti Integritas dan Independensi Tim Seleksi KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.

Menurut Aswan selaku Sekretaris HMI Cabang Tanjung Selor Periode 2023-2024, Tim Seleksi sebagai badan adhoc yang dibentuk oleh KPU harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

” Timsel inikan ditunjuk untuk menjalankan tugas, melahirkan calon komisioner yang akan menjalankan agenda pemilu 2024, sehingga timsel harus menjaga integritas dan Independensi serta harus transparan selama proses tahapan seleksi,” ucap Aswan.

Integritas dan Independensi Timsel menjadi penting, karena proses tahapan seleksi ini bagian dari agenda demokrasi. Aswan mengungkapkan dalam melakukan penilaian harus mengedepankan objektifitas.

” Jangan sampai ada calon komisioner yang mendaftar, pada saat CAT nilai nya tinggi namun saat wawancara nilainya itu nol, meskipun wawancara itu subjektifitas dari timsel. Jangan sampai timsel bermain,” ungkap Aswan.

Selain itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan tahapan seleksi.

” Kita juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama,” tuntasnya.

Penulis: Ai

Editor: Melvi Widya

Pemilu 2024: Observe Peran Mahasiswa Sebagai Organ Vital Pemilu, Recovery Democracy Bermartabat

Oleh : Enggi Indra Syahputra

Mahasiswa pada umumnya merupakan seseorang yang sedang melanjutkan pendidikan kejenjang Perguruan Tinggi baik itu Negeri maupun Swasta.

Pada hakikatnya Mahasiswa Telah dikenal sebagai salah satu elemen Masyarakat Intelektual yang memiliki historia dalam proses perjalanan bangsa Indonesia.

Sebagai Kaum Akademisi tentunya sumbangsih dari mahasiswa sangat diperlukan dalam berbagai sektor demi kemajuan dan perkembangan Bangsa.

Sebagaimana mahasiswa dipercaya sebagai Penyambung lidah rakyat yang masih suci,idealis, dan terlepas dari titipan kepentingan diluar harapan rakyat.

Menghadapi memontum Pemilu serentak 2024, banyak fenomena yang tidak biasa terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Banyaknya Peran Mahasiswa yang menjadi penggerak calon kepala daerah, telah meluluh lantahkan Eksistensi mahasiswa sebagai agent of Change dan Sosial Of Control, mewakili masyarakat mengontrol dan mengawasi segala bentuk proses dinamika berbangsa dan bernegara, juga kebijakan yang kemudian diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan perubahan sosial yang lebih baik.

Saat ini, Partai politik telah melakukan konsolidasi internal partai. Suasana pemilu kian terasa bahkan menjadi wacana yang begitu hangat untuk diperbincangkan. Suguhan wacana politik pun hadir disetiap media baik itu media mainstream maupun media sosial.

Menjelang pemilu 2024 masyarakat akan disajikan berbagai macam kampanye dengan jualan program pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan gratis dengan seribu nawacita untuk kesejahteraan rakyat. Wacana yang sering kita dengar pada setiap pencalonan baik untuk calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. Hal inilah membuat idealisme dan Marwah sebagai mahasiswa sedang diuji. Terbukti banyaknya kontribusi mahasiswa sebagai tim sukses pasangan calon presiden maupun peluncur calon anggota legislatif dibeberapa tingkatan pada 2024 mendatang.

Bukan hal yang tabuh jika para politikus mencoba menggait mahasiswa dan menjadikannya sebagai garda terdepan mensosialisasikan pasangan calon baik dalam media sosial maupun dalam kehidupan nyata, mengingat Mahasiswa adalah salah satu pilar penegak demokrasi yang merupakan pemilih dan memiliki nalar intelektual yang mempuni sehingga peran Mahasiswa tak bisa dianggap remeh dalam mengakomodir massa dan mempengaruhi masyarakat pada umumnya.

Adiktif mahasiswa menjadi peluncur politik bukan lain adalah karena telah terhasut oleh kepentingan kepentingan kelompok tertentu dengan jaminan ketenaran sosial dan menjadi “Sebagai” jika paslonya yang memenangkan pemilu. Terlebih jika ada kepentingan jangka panjang yang mampu menunjang kehidupan mahasiswa-mahasiswa tersebut.

Mahasiswa harusnya tidak melupakan kultur sebagai kaum intelektual yang wadahnya berada dikampus mengontrol dan mengawasi segala sesuatu dalam kehidupan sosialnya. Bukan keluar dari cita menjadi gerakan politik dan turut andil dalam pusaran kekuasaan. Bagian dari mahasiswa banyak yang menyanyangkan kebanyakan mahasiswa saat ini malah memperkeruh dinamika perpolitikan yang biasa kita lihat dan membaca disosial media.

Tetapi bukan berarti mahasiswa harus apatisme terhadap proses politik seperti pemilihan umum kepala daerah. Sehingga peran yang Menjadi sangat Fundamental bagi mahasiswa dalam pemilu adalah memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, memberikan pendidikan politik sebagaimana arti kata dan tujuan politik itu sendiri. Dalam menghadapi momentum pemilu nalar kritis dan idealisme mahasiswa menjadi hal yang harus dijaga. Akan tetapi bukan berarti acuh terhadap semua proses politik apalagi harus pesemistis dan Apriori terhadap sistem kekuasaan.

Terlalu banyak a duty and responbility yang melekat dalam indentitas kita sebagai mahasiswa. Sehingga peran yang Menjadi sangat Fundamental bagi mahasiswa dalam pemilu adalah memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, memberikan pendidikan politik sebagaimana arti kata dan tujuan politik itu sendiri.

Dua lembaga penting dalam pemilu,  yang pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai pelaksana penyelenggaraan tahapan pemilu itu sendiri, yang Kedua Badan Pengawasan Pemilu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan, Pengawasan,dan Penindakan.

Tetapi bukan hal yang tidak mungkin jika kedua lembaga tersebut akan bekerja secara maksimal dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan bijaksana. Bukan tidak mempercayai kinerja dari kedua lembaga tersebut, belajar dari kejadian di masa yang silam banyaknya kasus yang kemudian menyeret sejumlah anggota lembaga tersebut baik dari tingkat Nasional maupun provinsi.

Ada beberapa kasus yang kemudian menjadi rujukan sehingga lembaga mahasiswa tidak boleh absud dari perpolitikan yang terjadi, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai agent of Change dan Sosial Of Control. Selain mengawasi dan mengontrol proses politik yang berlangsung, kelompok mahasiswa juga menjadi sentral koeksistensi sosial menghadapi pemilu kali ini guna memperbaiki kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi UUD 1945 telah menetapkan bahwa partai politik satu satunya kendaraan menuju lembaga kekuasaan (Politik) sehingga dalam hal ini mahasiswa tidak harus apatis terhadap proses politik yang berlangsung terlebih mendekati moment pemilu serentak. Tetapi pada dasarnya keterlibatan mahasiswa dalam proses politik tanpa menafikan dirinya sebagai kaum intelektual dengan idealisme yang tinggi.

Mahasiswa mempunyai titik istimewa tersindiri demi menyukseskan pemilu. Menjadi kontribusi politik yang nyata jika mahasiswa berperan aktif dalam proses demokrasi yang baik dan bermartabat.

Karena pemilu yang bermartabat akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan seharusnya hal seperti itulah yang Menjadi peran politik mahasiswa.

Mahasiswa juga dikenal sebagai kaum intelektual yang mempunyai nalar kritis sehingga peran mahasiswa dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap proses politik yang berlangsung.

Ada beberapa hal mengapa mahasiswa menjadi Organ Vital dalam pemilu Dalam hal pengawasan. Tentunya Kita harus menyadari bahwa BAWASLU sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatas personil sehingga secara subjektif perlu adanya peran peran mahasiswa yang kemudian berpatisipasi mengawasi pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.

Ditambah luas wilayah pengawasan yang luas di tiap tiap daerah yang melaksanakan pemilu.

Peran yang sangat krusial mahasiswa hingga menjadi Organ Vital dalam pemilu, menyadari banyaknya angka golput pada pemilih milenial. Dari data hasil survey organisasi partisipasi pemilih Joune & Raccord menyebutkan bahwa potensi golput atau tidak memilih pada momentum pemilu 2019 adalah mencapai 40 persen. Sehingga bukan tidak mungkin pada pemilu 2024 ini angka 40 persen tersebut akan semakin bertambah.

Komisioner KPU RI juga mengatakan untuk mengandeng Partisipasi pemilih Milineal dalam pemilu akan bekerja sama dengan berbagai universitas yang ada di Indonesia. Sehingga menjadi peran vital Mahasiswa demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilu terutama dikalangan Milineal. Dari beberapa persoalan tersebut yang menjadi Rujukan sehingga mahasiswa sebagai organ vital dalam pemilu.

Mahasiswa tetap menjadi kaum akademisi yang mempunyai nalar kritis, memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kondisi sosial. Memastikan jalannya demokrasi yang baik dan bermartabat.

Dalam momentum Pemilu serentak, Mahasiswa mempunyai kontribusi politik yang nyata tanpa mencederai nilai intelektualnya yaitu dengan membantu mengawasi dan mengontrol jalannya proses demokrasi. Mahasiswa berperan sebagai garda terdepan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pemilu guna menghasilkan pemimpin yang terbaik.

Wajib Tahu, Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Penulis : Hajar

Melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan.

Sebagai warga negara yang akan menikmati momentum pesta demokrasi tentunya harus mengetahui pasti apa saja dan sudah sampai dimana tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Mengapa ini perlu diketahui sebab masyarakat memiliki peran penting terhadap kejelasan informasi tahapan pemilu agar bisa mengawal dan mengawasi kerja-kerja KPU dalam menghasilkan produk demokrasi yang baik.

Adapun jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi (MK).
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Intrik Politik Etis di Indonesia

Melihat situasi dan kondisi perpolitikan di Indonesia hari ini kian memanas, menuju puncak tahun politik yaitu pada tahun 2024. Mulai dari calon-calon presiden yang akan maju, dapat dipastikan pesta demokrasi Indonesia akan sangat seru, dibanding tahun-tahun politik sebelumnya.

Tidak hanya itu berbagai macam ideologis juga akan bertarung pada pesta politik 2024, dilihat dari latar belakang semua calon, berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari TNI hingga masyarakat sipil akan turut meramaikan pesta demokrasi di tahun tersebut.

Demikian, apakah pembaca sekalian pernah mendengar tentang politik etis? Politik etis atau yang disebut juga dengan politik balas budi, sudah mulai masuk di Indonesia pada masa Hindia Belanda tepatnya sejak 17 September 1907 kemudian di senandungkan oleh salah satu tokoh nasionalis yaitu Amin Rais.

Beliau adalah salah seorang yang sering menggaungkan politik etis di setiap pidato politiknya. Politik etislah mengawali sejarah dimulainya era pergolakan pergerakan nasional yang bermula dari kebijakan tanam paksa.

Tujuan dan Tokoh Politik Etis

Munculnya kritikan dan kecaman atas tanam paksa pada masa Hindia-Belanda, baik dari pribumi maupun dari kalangan orang Belanda sendiri. Dikutip dari artikel bertajuk “Politik Etis sebagai awal lahirnya tokoh-tokoh pergerakan nasional” (Baca: kemendikbud), sistem tanam paksa akhirnya dihentikan pada 1863. Meskipun begitu, tanam paksa terlanjur menimbulkan kerugian besar bagi rakyat Indonesia.

Van Deventer pertama kali mengungkapkan perihal politik etis melalui majalah De Gids pada tahun 1899, desakan terkait ini diterima oleh pemerintah colonial Hindia-Belanda sejak 17 September 1901. Politik Etis pun resmi diberlakukan, beberapa tujuan politik etis ini disanggupkan oleh Van Deventer untuk mengecam Tindakan Belanda pada saat itu dimana Tanam Paksa sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

Politik etis berfokus kepada desentralisasi politik, kesejahteraan rakyat dan efisiensi. Terkait isinya, terdapat beberapa program utama yaitu irigasi, edukasi dan emigrasi.

1. Irigasi

Dalam program ini, pemerintaha Hindia Belanda melakukan pembangunan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan rakyat. Sarana dan prasarana guna menyokong aktivitas pertanian serta perkebunan diberikan, meliputi pembuatan waduk, perbaikan sanitasi, jalur transportasi pengangkut hasil tani dan lainnya.

2. Edukasi
Melalui program edukasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan upaya mengurangi angka buta huruf masyarakat dilakukan. Selain itu, mulai dilaksanakan pengadaan sekolah kerakyatan. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Suhartono dalam Sejarah Pergerakan Nasional dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945, hanya laki-laki saja yang boleh mengenyam Pendidikan colonial itu, sedangkan perempuan belajar dirumah. (2001:7).

3. Emigrasi

Program Emigrasi diterapkan dalam rangka meratakan kepadatan penduduk di HIndia Belanda atau Indonesia. Pada 1900 saja, Jawa dan Madura telah dihuni pleh 14 Juta jiwa.

Intrik Politik Etis di Indonesia

Awalnya, kebijakan Politik Etis memang terlihat menguntungkan rakyat Indonesia. Akan tetapi, dalam perjalanannya terjadi penyimpangan Politik Balas Budi yang dilakukan oleh orang-orang Belanda. Meskipun terjadi banyak penyelewengan yang menimbulkan dampak negatif, Politik Etis setidaknya juga menghadirkan beberapa dampak positif bagi bangsa Indonesia.

Diterapkannya Politik Etis memicu lahirnya berbagai organisasi pergerakan dan perhimpunan yang bersifat kedaerahan maupun dalam skala luas nasional. Diantaranya adalah Boedi Oetama, Sarekat Islam, Indische Partij, dll.

Program edukasi yang diberikan dalam politik etis melajirkan kaum terpelajar dari kalangan pribumi. Mereka inilah yang kemudian mengawali era pergolakan pergerakan nasional dengan mendirikan berbagai organisasi yang berjuang melalui ideologi pemikiran hingga politik. Hingga pada akhirnya berbagai organisasi ini berganti wujud menjadi partai politik yang turut memperjuangkan dan merintis kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun pada akhirnya di tahun 1942 pola politik etis berakhir di Nusantara akibat kekalahan Belanda oleh jepang dalam perang Asia Timur Raya atau yang di kenal dengan Perang Dunia Ketiga. Tahun 1945, giliran Jepang yang kalah didalam perang Dunia Kedua yang kemudian membuka ruang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga kini politik etis di Indonesia masih kerap menjadi senjata ideologi yang masih di konsumsi oleh beberapa pemikir ataupun organisasi yang dimana ini sangat berbeda dengan politik praktis yang dalam kandungan katanya bisa dinilai bahwa politik praktis dapat menghalalkan segala cara untuk menuju tujuan politiknya.

Meski demikian pada dasarnya politik kerap kali seperti itu, akan tetapi esensial dan kandungan politik etis ataupun politik balas budi menjunjung tinggi etika kemanusiaan dengan menjadikan kesejahteraan masyarakat umum sebagai pertimbangan awal sebelum mencapai tujuan politik itu sendiri. Dengan demikian selfcontrol politic dapat menjamin kesejahteraan dan mengurangi kemudorotan di pemerintahan juga masyarakat luas. Meski demikian politik balas budi kini banyak disalah artikan oleh para penganut politik etis itu sendiri.

Hegemoni Politik etis perlu untuk disuarakan agar memberikan pemahaman lebih terhadap masyarakat supaya masyarakat melek politik dan memahami cara untuk menanggapi pola perpolitikan, lebih lagi pesta demokrasi 2024 akan segera diselenggarakan apabila konsepsi politik etis ini dapat dipahami dengan baik hal ini akan cenderung mengurangi kecurangan politik kedepannya, karena dalam sejarahnya politik etis atau politik balas budi ini cukup memberikan dampak positif dan juga intrik politik yang baik di Indonesia.

Penulis : Rahmat Risaldi Basir salah satu Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Indonesia.