Hippmako-Konut Dilaporkan ke APH Imbas Perusakan di UIN Kendari Saat Demonstrasi

Kendari, Objektif.id—Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menyatakan akan melaporkan massa aksi yang melakukan demonstrasi di gedung Rektorat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan kampus menyusul pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kampus yang dilakukan oleh massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut).

Sitti Fauziah, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UIN Kendari, menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pihak luar melakukan aksi demonstrasi di dalam lingkungan UIN Kendari, terlebih hingga berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.

“Tidak ada, tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus,” katanya saat ditemui Objektif usai kejadian, Selasa, 8 September 2026.

Fauziah turut menjelaskan bahwa apabila tindakan serupa dilakukan oleh mahasiswa UIN Kendari, pihak kampus memiliki mekanisme penindakan melalui sanksi etik sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok diluar mahasiswa UIN Kendari, maka kampus memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan yang dinilai telah melampaui batas.

“Seandainya misal itu mahasiswa kita, kita akan sanksi etik. Hanya kan ini dari luar, kita akan laporkan,” ujarnya. “Lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” tegasnya.

Pihak kampus menyampaikan bahwa kebebasan aspirasi tetap memiliki batas yang harus dipatuhi. Keterlibatan massa eksternal dalam aksi di lingkungan UIN Kendari, terlebih ketika aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas, dinilai bukan hanya mengabaikan tata tertib kampus, tetapi juga memperkeruh polemik yang sebelumnya tengah diupayakan untuk diselesaikan.

Sebelumnya, aksi tersebut berkaitan dengan persoalan kekerasan fisik dikegiatan internal yang diduga terjadi di UKM Seni, berdasarkan keterangan Ketua Sema Syariah, Ian Saputra, yang turut menjadi massa aksi di luar dari massa Hippmako-konut. Persoalan itu sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi dengan pihak korban. Namun, kehadiran massa aksi tersebut memicu ketegangan dengan sejumlah staf yang berada digedung rektorat.

Pihak kampus menyatakan sikap serius dengan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak dari luar kampus yang diduga terlibat dalam perusakan selama aksi berlangsung. Sikap tersebut merupakan bentuk ketegasan UIN Kendari dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas kampus dari tindakan yang telah melampaui batas penyampaian aspirasi.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 521 dan Pasal 522 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai perbuatan perusakan, sehingga pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan Objektif masih terbuka menerima konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

UKM Pers dan Warek Tiga Sepakati Pemberian Sanksi Etik Anggota Pasmi Pelaku Perusakan Fasilitas

Kendari, objektif.id – Polemik perusakan fasilitas kampus dan simpang siur informasi di media sosial, UKM Pers IAIN Kendari menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan di Gedung Pascasarjana pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 11.00 WITA. Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Rektor 3 Siti Fauziah, Kabag Umum Syariah ini menjadi panggung pengungkapan fakta atas sikap perusakan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi) serta bantahan tegas terhadap isu keterlibatan alumni yang mencemarkan nama baik lembaga pers mahasiswa itu.

Konflik ini bermula dari ketegangan di area sekretariat yang dipicu oleh tindakan arogan anggota Pasmi terhadap Plt Ketua Umum UKM Pers, Harpan Pajar. Ia mengungkapkan bahwa insiden yang dilakukan oleh anggota Pasmi merupakan akumulasi dari perilaku berulang yang selama ini mendapatkan toleransi dari pihak birokrasi, namun kini telah melampaui batas kewajaran.

Harpan Pajar menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai pemicu keributan adalah manipulasi fakta. Ia menyebut adanya upaya playing victim  untuk menyudutkan UKM Pers. “Tapi yang mereka giring di media mereka datang ribut karena dilemparkan dengan kopi padahal kan bukan begitu kejadiannya, dari awal sudah memang mereka punya etika tidak baik masa mereka lewat setelah saya tegur pas saya balik lihat dia mau bawakan saya kayu, sa tanya untuk apa itu kayu? kayunya pers itu eh malah dia majui saya,” tegas Harpan.

Tak hanya soal fisik, Harpan juga menyoroti adanya serangan terhadap marwah kelembagaan. Muncul isu yang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai alumni UKM Pers dalam konflik tersebut. Faktanya, nama-nama yang disebutkan sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai alumni UKM Pers.

Informasi palsu mengenai status alumni ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk merusak citra UKM Pers dan personal di mata publik. Harpan menyatakan bahwa oknum-oknum tersebut buta-butaan mengklaim identitas demi membenarkan tindakan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Siti Fauziah, bertindak tegas dengan memerintahkan identifikasi kerusakan fasilitas negara. Pihak birokrasi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital melalui rekaman CCTV untuk memetakan pelanggaran, baik secara kode etik mahasiswa maupun ranah hukum pidana.

Siti Fauziah memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan beriringan dengan sanksi internal kampus. Beliau memberikan perhatian khusus pada keterlibatan mahasiswa dari Fakultas Syariah dalam insiden perusakan tersebut. “Jangankan kalian saya saja menghadapi mereka ini sudah dua kali menghadapi mereka sebelum pemilma. Tapi setelah semua, apa yang mereka minta kami siapkan, ketua KPUM stand by sudah disiapkan semuanya, sudah disiapkan tapi ada saja mungkin yang kurang,” ujar Siti Fauziah.

Senada dengan Warek 3, Kabag Umum Syariah turut menyayangkan sikap permisif yang selama ini terjadi. Pola perusakan yang selalu berakhir dengan permohonan maaf dianggap tidak lagi efektif dalam memberikan efek jera kepada oknum mahasiswa yang kerap berbuat onar.

Keresahan birokrasi didasari pada rekam jejak kelompok Pasmi yang sebelumnya pernah terlibat saat kerusakan pintu Rektorat. “Selama ini kan yang merusak itu di lapor, kemudian langsung ditelpon dan di maafkan oleh pimpinan,” ungkap Kabag Umum Syariah saat memberikan keterangan dalam audiensi tersebut.

Langkah hukum kini telah diambil oleh pihak korban. Harpan Pajar secara personal telah melaporkan tindakan  perusakan ini ke Polres Kendari. Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa tidak akan lagi tinggal diam terhadap aksi premanisme di dalam lingkungan pendidikan.

Pihak UKM Pers juga sedang melakukan bedah dokumentasi CCTV sebagai bentuk penyelarasan fakta dan kronologi utuh terkait kejadian perusakan fasilitas. Bukti-bukti ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan pihak birokrasi kampus untuk menentukan nasib akademik para pelaku yang terlibat.

Harapannya, ketegasan dalam kasus ini tidak hanya menyelesaikan konflik antara UKM Pers dan anggota Pasmi, tetapi juga menjadi momentum pembersihan kampus dari budaya kekerasan dan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik lembaga.

Kasus Perusakan Pintu Rektorat IAIN Kendari Berujung Dipolisikan

Kendari, Objektif.id – Aksi demonstrasi yang digelar oleh dua parpolma yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pada 29 Mei lalu hingga mengakibatkan pintu Rektorat rusak kini di Polisikan.

Wakil Rektor II Prof. Dr. Batmang, S.Ag, M.Pd mengungkapkan, bahwa perusakan yang terjadi saat Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi tersebut sudah masuk ranah hukum.

“Sudah dilaporkan dipihak yang berwajib (Polda Sultra) pada saat kejadian itu juga, sehingga Intel datang dan langsung lakukan lidik” ungkap Batmang kepada Objektif.id pada Senin, (5/6/2023).

Untuk diketahui, bagi perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Reporter : Hajar
Editor : Rina