VIRAL : Negara di Ambang Krisis, Publik Terpecah oleh Skandal Artis

Objektif.id – Hari ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta sedang kacau balau dengan banyaknya masyarakat mulai dari kalangan Publik figur hingga media-media nasional serentak menyerukan tagar #kawalputusanMK serta postingan cuplikan video peringatan darurat tahun 1991 di berbagai media sosial terutama di X/Twitter ruang utama jaringan informasi.

Sebelumnya, aksi tersebut berawal dari siaran langsung rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tentang draf RUU Pilkada di YouTube.

Dalam siaran rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi bersama fraksi partai politik yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui, untuk menjadikan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai acuan dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah. Dengan demikian, persyaratan usia minimum yang berlaku adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, isu yang menjadi sorotan publik juga adalah Baleg DPR RI diduga mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tidak lagi diwajibkan memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon.

Syarat yang ditetapkan adalah perolehan suara sah minimal dalam Pemilu DPRD sebelumnya, dengan persentase yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Semakin besar jumlah DPT, persentase suara sah minimal yang dibutuhkan semakin kecil.

Selain itu, MK juga mengatur ulang syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Syarat usia yang ditetapkan adalah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Sedangkan, saat rapat putusan I Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta pada pukul 10.00-15.35 WIB tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik. Kesepakatan ini tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

1. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus meraih minimal 20% kursi atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

2. Partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Gubernur, tergantung jumlah penduduk provinsi.

3. Partai politik tanpa kursi DPRD Kabupaten/Kota harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Bupati/Wali Kota, tergantung jumlah penduduk kabupaten/kota.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” Kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Tempo.co

Selaras dengan hal tersebut, pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan tidak ada upaya hukum lain yang bisa melawan putusan MK.

“Kalau DPR dan pemerintah merevisi tanpa berpatokan pada putusan MK, jelas itu serupa dengan pembangkangan hukum, ini berbahaya bagi demokrasi kita,” tuturnya dikutip dari Tempo.co

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, menilai MK dalam putusannya tidak berwenang membentuk norma dan membantah adanya dugaan penganuliran putusan MK.

“MK mengembalikan kewenangan pembatalan UU ke tangan pembentuknya, yakni DPR dan pemerintah, selanjutnya kami akan melakukan revisi atau penggantian undang-undang,” tegasnya dikutip dari Tempo.co

Belum cukup 24 jam isu ini beredar, muncullah isu baru terkait skandal perselingkuhan salah satu artis selebgram Azizah Salsha yang mirisnya membuat fokus sebagian orang-orang terpecah dan memilih menjadikan hal ini sebagai perbincangan utama dengan tagar #zize.

Singkatnya, dilansir dari RadarMalang.jawapos.com bermula dari unggahan Instagram Story Rachel Vennya yang penuh makna, menampilkan foto dirinya bersama Azizah Salsha dengan latar belakang lagu “Traitor” milik Olivia Rodrigo. Unggahan ini, ditambah dengan ucapan selamat ulang tahun dan emoji ular yang ditujukan kepada Azizah, memicu spekulasi publik.

Tidak lama kemudian, bukti-bukti perselingkuhan antara Azizah dan Salim mulai bermunculan, termasuk dugaan booking kamar hotel mewah. Keterlibatan Pratama Arhan, suami Azizah, yang dikabarkan telah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan Salim semakin memperkeruh suasana.

Puncaknya, Pratama Arhan mengunggah foto pernikahannya, sementara Azizah Salsha berusaha memberikan klarifikasi melalui Instagram Story. Isu ini menjadi viral dan melibatkan sejumlah nama selebgram lainnya, seperti Fuji, Salim, philo, dan Satria Ananta menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi.

@objxct, hanya orang yang lebih buruk dari SAMPAH!!! yang melakukan selingkuh…. dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

@yusufbhactiar98, #zize ini apaan? gak penting banget. Keknya Pengalihan isu. Bajingan jangan mudah kemakan isu tai. Fokus ke #KawalPutusanMK (keburu tenggelam kaya yang udah-udah)…..dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

Sebagai informasi, RUU Nomor 40 Pilkada akan disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Akibat beredarnya kabar tersebut, masyarakat ramai memposting poster aksi unjuk rasa di Senayan, Jakarta di hari yang sama.