HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Biadab! Duka Seorang Istri Ketika Suami Menjadi Bengis

Konawe, Objektif.id – Di sebuah Rumah sederhana di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, R (39) duduk di sudut ruangan dengan luka dikepala. batin dan fisiknya masih sakit ketika menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada Jumat malam, 23 Januari 2025.

Malam itu, langit masih menyisakan senja ketika suara pertengkaran mulai pecah di dalam rumahnya. R, seorang ibu rumah tangga, hanya ingin meminta sedikit uang dari suaminya, MI, yang baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kota Kendari. Namun, permintaan itu justru berujung pada pukulan dan hinaan yang menyayat hati.

“Untuk apa saya kasih kau uang?” kata MI dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan R.

R mencoba menjelaskan, bahwa sebagai istri, wajar baginya untuk mendapat nafkah. Namun, balasan yang ia terima sungguh tak disangka. Suaminya malah menyuruhnya mencari uang sendiri dengan cara yang menyakitkan hati, menyuruh R bekerja dengan profesi sebagai Pekerja Komersial Seks (PSK).

“Kalau kau mau pegang uang, kau jadi lonte,” kenang R dengan suara hati yang sakit.

Kata-kata itu menusuk perasaannya. Hatinya mendidih, tapi ia berusaha tetap tenang. Namun, kemarahan MI semakin menjadi. Tanpa peringatan, sebuah tinju mendarat di wajah R.

R tersentak, tubuhnya limbung. Tak puas, MI lalu mengambil kursi dari teras dan menghantamkan ke kepalanya hingga berdarah. Saat itu dunia seketika gelap bagi R dan ia langsung pingsan di tempat.

Saat tersadar, rasa sakit masih dirasa kepalanya. Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik, melainkan kenyataan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari lelaki yang seharusnya melindunginya.

Perbuatan suaminya bukan Kali Pertama dilakukan. Bagi R, ini bukan sekadar pertengkaran biasa dalam rumah tangga. Ia telah mengalami kekerasan serupa sebelumnya di tahun 2013 dan 2015.

Namun, saat itu, ia memilih diam, berharap suaminya berubah, dan semuanya membaik. Tapi harapan itu ternyata sia-sia. Kini, ia tak ingin lagi menyerah. R akhirnya memberanikan diri melaporkan MI ke Polsek Wawotobi, Konawe.

“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya takut nyawa saya terancam,” katanya tegas.

Meski ada upaya damai yang ditawarkan, R menolak mentah-mentah. Baginya, ini bukan lagi soal harga diri, melainkan tentang keselamatan dirinya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, bagi R, keadilan tak hanya sekadar hukuman bagi pelaku. Ia ingin memastikan bahwa tak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa, terjebak dalam ketakutan, diperlakukan sewenang-wenang oleh pasangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.

Di balik luka yang masih membekas di kepalanya, ada tekad yang lebih kuat. Kali ini, R tak ingin lagi diam. Kali ini, ia memilih melawan.

Sampai berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi tim redaksi Objektif.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Andi Tenri

Tangkap Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Makassar: Sikap Arogansi Polisi Bungkam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Objektif .id, Makassar — Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Lima jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Catatan Kaki (Caka), mereka adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan. ditangkap aparat kepolisian usai meliput demonstrasi menuntut pemecatan dosen pelaku pelecehan seksual.

Aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis sore (28/11/2024), dengan tajuk besar keadilan bagi korban pelecehan seksual. Massa mendesak pihak Universitas segera memecat Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi bimbingannya. Dalam situasi yang mestinya jadi panggung untuk memperjuangkan kebenaran, kekerasan justru datang dari arah yang tak terduga.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Makassar, Kifli, kelima jurnalis tersebut berada di lokasi aksi sejak sore hingga petang, menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Sejak kasus ini mencuat, mereka konsisten meliputnya. Bahkan setelah aksi selesai, mereka tidak langsung pulang. Mereka menyusun bahan berita sambil menunggu hujan reda,” jelasnya.

Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendatangi area aksi, melempari kaca-kaca gedung Fakultas hingga pecah. Tak lama berselang, lusinan aparat kepolisian menyerbu lokasi. Dalam kekacauan itu, bukan pelaku perusakan yang menjadi sasaran, melainkan para mahasiswa, termasuk kelima jurnalis tersebut. “Mereka yang ada di sekitar koridor langsung ditangkap, bahkan beberapa mahasiswa yang berada di sekretariat juga ikut diamankan,” tambah Kifli.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa dibawa ke Gedung Rektorat, sebelum akhirnya digiring ke Polrestabes Makassar. Sementara sebagian besar mahasiswa telah dibebaskan pada Jumat malam (29/11/2024), namun dua anggota Caka, Nisa dan Erik masih ditahan tanpa kejelasan. Informasi yang diterima pihak PPMI menyebutkan, bahwa alasan penahanan mereka tak lepas dari aktivitas mereka sebagai jurnalis pers mahasiswa.

“Kami mengecam tindakan ini. Penangkapan mereka adalah bentuk nyata penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Kifli.

Oleh karena itu, tindakan represif ini menambah daftar buruk tindakan aparat penegak hukum dalam upaya pembungkaman nalar kritisisme masyarakat sipil serta kerja-kerja jurnalistik. Fakta bahwa jurnalis mahasiswa, yang jelas menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi, justru menjadi target tindakan represif aparat penegak hukum. Yang hal tersebut menjadi sinyal berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Pers mahasiswa, meskipun sering dianggap kecil dan tidak signifikan, namun memiliki peran besar dalam membangun kesadaran publik di ruang akademik. Ketika suara-suara kritis mereka dibungkam melalui intimidasi dan penangkapan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi nadi demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, kasus ini justru menunjukkan sisi gelap dari upaya menuntut keadilan di Indonesia. Alih-alih mendukung tuntutan terhadap pelaku pelecehan seksual, pihak-pihak tertentu justru tampak berupaya melindungi pelaku dengan mengalihkan perhatian publik melalui kekerasan dan kriminalisasi mahasiswa.

Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan kasus penangkapan jurnalis mahasiswa. Akankah dua jurnalis yang masih ditahan mendapatkan keadilan? Atau justru ini menjadi awal dari intimidasi yang lebih besar terhadap pers mahasiswa?

Masyarakat sipil, organisasi pers, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk bersuara. Kebebasan pers bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dilindungi. Penangkapan Nisa, Erik, dan teman-teman mereka adalah ancaman yang harus dijawab dengan solidaritas. Jika suara kebenaran dibungkam hari ini, siapa lagi yang akan berbicara untuk kebenaran esok hari?

Penulis: Hajar
Editor: Tim redaksi

Maraknya Curanmor di Kalangan Mahasiswa, BEM UHO Ancam Demo

Kendari, Objektif.id – Akhir-akhir ini tengah marak terjadi aksi pencurian sepeda motor di Kota Kendari, dan yang menjadi korban adalah masyarakat khususnya mahasiswa.

Merespon banyaknya keluhan yang berdatangan dari mahasiswa, Menteri Internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo, Jafir Halim mengatakan Polresta Kota Kendari tidak serius dalam menanggapi perihal ini.

“Polresta Kota Kendari tidak serius dalam menyikapi keresahan masyarakat. Sebab, Kamtibmas Kota Kendari tidak menjalankan apa yang seharusnya mereka lakukan seperti patroli rutin secara masif di jalur-jalur yang menjadi potensi curanmor,” ungkapnya.

Jafir menegaskan agar Kapolda Sultra melakukan evaluasi terhadap kinerja Polresta Kota Kendari dalam menjalankan tugasnya agar dapat menekan tindak kriminal tersebut.

“Saya menegaskan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja dari Polresta Kendari agar menjalankan tupoksinya dengan baik sehingga bisa menekan tindak kriminal tersebut,” tegasnya.

Terakhir dia menekankan kepada Kapolda Sultra untuk serius dalam menanggapi hal ini, jika tidak mereka akan menggelar aksi demonstrasi.

“Jikalau hal ini tidak di indahkan jangan salahkan saya dan kelompok mahasiswa bersatu akan mengelar aksi besar-besaran untuk menduduki Mapolda Sulawesi tenggara, untuk itu di harapkan keseriusan dan profesionalitas dari Kapolda Sultra untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.

Reporter : Fitriani
Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Pelaku Perusakan Pintu Rektorat IAIN Kendari Akan Diberi Sanksi Berat

Kendari, Objektif.id – Sanksi berat bakal diberikan terhadap pelaku perusakan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa saat menggelar demonstrasi pada hari Senin, 29 Mei 2023 yang berakibat rusaknya pintu rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Dari pantauan awak media Senin, 5 Juni 2023, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Demokrasi yang mengawal kasus perusakan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan pelaku harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jendral Lapangan (Jenlap) Muh. Ardiansyah menegaskan pihak rektorat harus serius mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan serta memberi sanksi tanpa pandang bulu.

“Rektorat mesti memproses kasus ini dan menyelidiki serta memberi sanksi dengan tidak pilih kasih, siapapun yang terlibat harus mendapatkan hal yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama ketika pihak objektif.id meminta tanggapan pimpinan rektorat yang diwakili oleh warek II Prof. Dr. Batmang., S.Ag., M.Pd., beliau mengatakan bahwa pemberian sanksi berat tetap akan diproses dan sementara dalam tahapan yang hasilnya akan diputuskan melalui rapat pimpinan.

“Iya, sudah dalam proses. nanti dilihat bukti-bukti lapangan dan keputusannya melalui rapat pimpinan,” ucapnya.

Untuk diketahui, secara normatif perusakan barang-barang milik kampus telah diatur dalam pedoman umum kemahasiswaan dengan kategori pelanggaran berat dalam pasal 15  pada poin 4 dan 7.

“Melakukan perusakan, perampasan dan pencurian barang-barang milik IAIN Kendari, mahasiswa dan orang lain di ingkungan IAIN Kendari” bunyi pasal 15 poin 4

“Merusak dengan sengaja barang barang inventaris milik IAIN Kendari”, bunyi poin 7 pasal 15.

Sementara dalam pedoman umum kemahasiswaan telah diatur juga bagaimana pemberian sanksi terhadap pelanggaran berat, adapun pemberian sanksi sebagai berikut:

1. Mengganti barang yang rusak, dirampas, dan/atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.

2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

3. Pencabutan Gelar Akademik dengan tidak hormat.

4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang, jika dipandang perlu.

Dengan demikian, Ardiansyah sebagai Jenlap Serikat Mahasiswa Demokrasi berharap agar pelaku mendapat Sanksi sebagaimana regulasi yang telah diatur dalam kampus.

“Semoga para pelaku mendapat Sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan”, harapnya.

Reporter : Hajar
Editor : Rina