Angkara Tambang Nikel Bagi Suku Bajau Kabaena

Sebuah Avanza hitam bergerak pelan menerobos padatnya keramaian lalu lintas di kawasan Lepo-lepo, Kendari, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di balik kaca mobil yang mulai buram oleh debu, enam orang penumpang menyiapkan diri untuk perjalanan panjang ke selatan Sulawesi Tenggara (Sultra)—Pulau Kabaena, wilayah kecil yang dihuni oleh suku Bajau, dan kini dikepung aktivitas tambang nikel.

Enam orang itu; Isna, Elo, Man, Fit, Adi, dan saya sendiri. Kami dijemput dari Perumahan BTN Kehutanan—tak jauh dari bundaran pesawat Lepo-lepo. Belum lama mobil meninggalkan kota, Fit sempat meminta obat anti mabuk di warung terdekat. Wajar saja dia memesan itu, sebab perjalanan kami akan menghabiskan waktu kurang lebih selama tiga jam sampai di Pelabuhan Kasipute, Bombana. Selama satu jam pertama perjalanan, Isna dan Elo membahas kondisi lokasi tambang nikel di Kabaena.

Pulau Kabaena sendiri telah menjadi tempat tinggal salah satu suku, yakni suku Bajau atau suku Laut yang dikenal sebagai pengembara terakhir di dunia. Selama berabad-abad, mereka hidup berdampingan dengan laut dan menjadikannya bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hingga kini, suku Bajau masih mempertahankan tradisi dan cara hidup leluhur mereka yang memenuhi tujuh kriteria masyarakat adat menurut Forum Permanen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Mereka mencari ikan dengan cara menyelam bebas hingga kedalaman sekitar 30 meter tanpa alat bantu pernapasan, hanya mengandalkan kekuatan tubuh dan tombak tradisional.

Bahkan film Avatar 2: The Way of Water yang disutradarai James Cameron banyak terinspirasi dari kehidupan suku Bajau, Cameron tertarik pada cara hidup masyarakat Bajau yang menjadikan laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga ruang spiritual yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam filmnya, hal ini tergambar melalui suku Metkayina, yang hidup di atas air dengan rumah panggung dan memanfaatkan bahan-bahan alami dari lingkungan sekitar, seperti halnya masyarakat Bajau yang membangun rumah dari kayu dan vegetasi lokal.

Kemampuan luar biasa suku Bajau dalam menyelam tanpa alat bantu hingga kedalaman puluhan meter juga menjadi inspirasi penting bagi adegan-adegan penyelaman dalam film. Mereka dikenal mampu menahan napas dalam waktu lama saat mencari ikan atau hasil laut lainnya, kemampuan yang kemudian diterjemahkan Cameron ke dalam tokoh-tokoh penghuni laut di Avatar 2 yang tampak menyatu dengan air dan mampu beradaptasi secara biologis.

Filosofi hidup suku Bajau yang menekankan keseimbangan antara manusia, laut, dan alam menjadi latar spiritual yang kuat dalam cerita film tersebut. Keyakinan mereka terhadap roh-roh laut dan pohon sakral mencerminkan pandangan hidup yang penuh penghormatan pada alam—sebuah nilai yang juga ingin disampaikan Cameron lewat kisah tentang hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan di dunia Pandora.

Namun, kehidupan suku Bajau sekarang terancam oleh ekspansi besar-besaran tambang nikel, yang didorong oleh meningkatnya permintaan dunia terhadap nikel sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan laporan Satya Bumi, Indonesia sendiri memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai lebih dari 55 juta metrik ton, termasuk yang terdapat di Pulau Kabaena.

Selain membahas situasi warga dan Pulau Kabaena, Elo dan Isna juga menyinggung banyaknya tenaga kerja asing di pertambangan Sulawesi Tenggara, “kemarin waktu naik pesawat, kursi di depan saya penuh orang mata sipit,” Kata Isna. “Pekerja Cina di sini mencapai seribuan orang. Informasi ini dari orang perusahaan langsung.”

“Kalau pekerja lokal, hujan istirahat, panas melambat. Tapi kalau Cina, hujan panas tetap kerja, itulah mengapa mereka lebih banyak,” tambahnya.

Menurut Isna, jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kondisi tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, perusahaan tidak mempertimbangkan aspek keberpihakan perekrutan dan keselamatan tenaga kerja.

Sementara sudah semestinya perusahaan memperhatikan aspek prioritas pekerja agar didominasi oleh warga lokal. Kemudian yang berikutnya adalah keselamatan kerja. “Bukan perkara siapa ahli atau siapa banyak istrahat”, kata Isna. “Tapi praktik kerja yang bersifat pemaksaan itu justru merupakan bentuk perbudakan yang paling nyata kepada manusia.”—baca sejarah kolonialisme dalam mempekerjakan pribumi.

Sekian lama diskusi, suara-suara perlahan mereda. Satu per satu mata mulai terpejam. Mobil terus menembus jalan yang berkelok panjang, hingga akhirnya kami tiba di Pelabuhan Kasipute Bombana pukul 13.51. Sebelum masuk pelabuhan, Isna dan Elo menyempatkan mampir ke Alfamidi untuk membeli bekal di kapal nanti. Namun, sesampainya kami di pelabuhan, musibah kecil menimpa—kapal cepat yang akan menjadi tumpangan sudah berangkat. Tersisa buntut kapal yang melesat melekang ombak dari kejauhan.

“Bu, bisa ditelpon kapalnya supaya kembali?” Tanya Elo setengah berharap.

“Tidak bisa. Kalau kapal sudah jalan, tidak pernah kembali lagi,” jawab seorang ibu sebagai penjual tiket kapal.

Sehabis mengobrol panjang, diraihnya ponsel dari saku celana, lalu ia tempelkan ke telinga—segera menghubungi kapal lain yang akan bersandar di Desa Pising.

“Halo, bisa disewa kapalnya? Tanya ibu kepada pemilik kapal. “Ada enam orang yang mau berangkat.”

Tak lama sebelum ponsel dimatikan, terdengar suara dari seberang telepon, “dua setengah,” jawabnya—maksudnya Rp 2. Juta 500 ribu.

Mendengar itu Elo menawar, “dua juta Bu kalau bisa.”

Ibu itu mengangguk pelan, lalu kembali menelepon.

“Halo, dua saja bisanya,” katanya, berusaha menekan harga.

Beberapa menit kemudian, ia menutup telepon dan berkata kepada kami, “Katanya bisa, tapi tambah sedikit, dua tiga.”

Setelah tawar-menawar yang cukup panjang, kami akhirnya berhasil menyewa kapal kecil seharga Rp 2 juta 300 ribu, dan tepat pukul 16.00 sebuah perahu berwarna kuning putih dengan dua mesin tempel di belakang bodinya, tiba untuk mengangkut kami menuju Kabaena.

Selesai menata barang, deru mesin perahu motor melaju membelah ombak, melewati beberapa deretan pemukiman rumah panggung di sepanjang pesisir. Karena ukurannya yang kecil, jarak antara ombak dan dinding perahu hanya sekitar satu meter. Sesekali tumpangan kami ini bergoyang keras ke kiri dan kanan—ngeri-ngeri sedap.

Angin laut menampar wajah, saat Adi dan Elo sedang mengamati dari kejauhan kapal tongkang yang melintas memuat tanah merah. Hingga selang beberapa waktu, langit biru berubah kehitaman—hujan deras turun, menembus celah perahu. Barang bawaan; kamera, laptop, dan peralatan lainnya, terpaksa ditutupi seadanya memakai terpal bekas berwarna jingga.

Lima belas menit setelah hujan reda, masalah baru datang—ombak tiba-tiba mengamuk, menghantam dari berbagai arah. Ombaknya semakin tinggi. Beberapa kali perahu terangkat menjulang ke atas, lalu terjatuh keras di permukaan laut, sampai-sampai cipratan ombaknya merembes ke dalam hingga kami semua basah kuyup.

Setelah dua jam meliuk-liuk bersama ombak, pukul 18.07 kami bersandar di Pelabuhan Desa Pising. Di seberang pelabuhan sebuah mobil xenia sudah terparkir lama menunggu kami. Selepas mengganti pakaian yang basah, kami segera melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Teomokole, tempat kami akan bermalam.

Kurang lebih tiga jam di atas jalan pengerasan, kami sampai di tempat penginapan. Sebuah rumah panggung sederhana yang bertumpu pada tiang-tiang kayu—nantinya akan menjadi tumpangan kami selama empat hari. Begitu menapaki kaki di pelantar tangga rumah, kami disambut oleh seorang perempuan berusia sekitar 50-an tahun. Usai dipersilahkan mandi dan makan malam, kami berjalan menuju ke warung kopi (warkop) yang tak jauh dari jalan Hauling PT Trias.

Di sana kami bertemu dengan pemilik warkop—sekaligus pemilik kapal yang rencananya akan kami sewa untuk menelusuri lokasi Jetty PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sambil menikmati kopi hitam robusta, saya beralih pada pembicaraan antara Isna dan pemilik warkop perihal nasib pekerja lokal di perusahaan tambang yang ada di Pulau Kabaena.

“Pekerja lokal di sini jarang bertahan selama dua tahun,” kata pemilik warkop.

“Begitulah cara perusahaan,” timpal Isna. “Kalau dikeluarkan, alasannya karena tidak ahli. Kalau ada yang ribut-ribut, mereka akan dituduh macam-macam karena sudah tidak kerja di perusahaan.”

Dari percakapan yang getir itu, saya semakin merasa, betapa jahatnya perusahaan tambang kepada masyarakat. Bagaimana tidak, setelah mereka merusak lingkungan, ternyata pemenuhan terhadap hak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang juga tak didapatkan.

Lingkungan Rusak, Empat Anak Kehilangan Nyawa

Esoknya, Jumat, 17 Oktober 2025, di Kelurahan Teomokole, pagi kami diawali dengan setermos teh dan sepiring pisang goreng. Dari teras penginapan, terlihat di kejauhan punggung bukit yang masih hijau. Sementara pada bukit lainnya telah penuh lubang galian alat berat perusahaan tambang.

Selesai sarapan, perjalanan dilanjutkan ke Desa Langkema, untuk memantau Jetty PT Almhariq, Trias dan Margo. Saat menerbangkan drone di punggung bukit perkebunan Jambu Mete milik warga, tampak dari atas sebuah kawasan hutan lindung di sepanjang pesisir pantai masuk dalam konsesi pertambangan milik Trias dan Almhariq.

Tampak atas pelabuhan kapal tongkang pemuat ore nikel, dekat pemukiman warga Desa Langkema, Jumat,17 Oktober 2025. Berdasarkan pemantauan Walhi Sultra, posisi pelabuhan ini memasuki kawasan hutan lindung. (Foto Walhi Sultra)

Padahal, dampak konsesi tambang di kawasan lindung dan dekat dengan pemukiman warga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan. Misalnya, limbah tambang seperti Air Asam Tambang (AAT) dan merkuri dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah, yang membahayakan ekosistem air dan ketersediaan air bersih.

Hal ini terbukti dengan hasil penelitian Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L,” katanya. “Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum.”

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Selain itu, polusi udara dari aktivitas pertambangan bisa menghasilkan debu dan emisi yang menurunkan kualitas udara yang sehat bagi warga sekitar lokasi. Bahkan penggalian dan deforestasi tambang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi hutan. Terutama dengan pola terbuka, sehingga menganggu dan menghancurkan habitat flora dan fauna.

Pasca mengambil gambar menggunakan drone, berjarak sekitar lima kilometer dari Langkema, kami bergeser menuju Desa Baliara—salah satu perkampungan suku Bajau yang terdampak lumpur dari aktivitas pertambangan nikel PT Timah Investasi Mineral. 

Jalan beralas papan selebar sekitar dua meter memandu langkah kami menyusuri kampung. Tampak barisan rumah panggung berjejer dengan perahu yang tertambat di bawahnya. Aroma asin laut berwarna merah kecoklatan bercampur bau kayu basah menyusup di sela tiang-tiang rumah. Hingga langkah kami terhenti di sebuah Sekolah Dasar (SD) berdinding triplek, bercat merah bagian atas dan sebagian bawahnya berwarna putih memudar.

Satu-satunya sekolah tingkat dasar yang berada di perkampungan suku Bajau di Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Salah Seorang guru bernama Aca, sebut saja begitu, menyambut kami dengan ramah. Dia berasal dari Kasipute, dan kini sementara menempuh kuliah non reguler, semester tiga di salah satu kampus di Sulawesi Tenggara. Di sekolah ini, Aca baru beberapa waktu menjadi guru honorer. Dari tugasnya itu, dia hanya menerima upah Rp300 ribu setiap satu bulan.

Air laut sedang surut, waktu menunjukkan 11.07, saat kami tiba. Beberapa siswa menyapa kami saat mendekat ke ruangan kelas. Sekolah yang berdiri di atas laut ini tidak memiliki halaman—hanya hamparan air pasang surut berwarna merah kecokelatan dihadapan mata. Fasilitasnya jauh dari kata lengkap. Cuma ada tiga ruang kecil berisi beberapa bangku kayu dan sebuah papan tulis yang menempel di dinding.

Aca bercerita bahwa air laut yang dulunya biru kini berubah menjadi cokelat, diakibatkan oleh tambang, “air ini karena tambang,” katanya pelan. Dia menambahkan, sudah ada beberapa anak yang meninggal akibat kondisi air itu. Membuat anak-anak tak lagi bebas bermain di laut seperti dulu.

Tak jauh dari sekolah, kami juga bertamu ke rumah Ina (bukan nama sebenarnya). Dengan suara lirih, dia membenarkan cerita Aca. Pun mengakui, kewajiban perusahaan tambang membayar uang debu yang dituntut warga telah lama tak ditunaikan.

Sementara uang debu bukan sekadar nominal. Itu simbol pengakuan perusahaan yang sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Bahwa ada tanggung jawab moral yang tak bisa dihapus dengan laporan keuangan atau angka produksi. Sebab setiap butir debu yang beterbangan adalah bagian dari hidup manusia yang sedang mereka ganggu.

“kami pergi minta uang debu, tidak pernah juga di kasih. Keras sekali juga itu perusahaan,” katanya dengan nada kesal.

Ina mengaku jika laut bukan hanya hamparan air asin yang luas, melainkan identitas yang membentuk peradaban suku Bajau secara harmonis dengan alam. Bahkan untuk berobat pun, mereka lebih bertumpu pada laut.

“Dulu air laut itu obat, kalau sakit tinggal lompat,” kata Ina yang tak kuasa menyembunyikan raut wajahnya yang gundah.

 Bagi Ina laut tak lagi akrab bagi suku Bajau—sekadar untuk menyelam pun mereka justru menemui kematian, “Kalau sekarang lompat jadi penyakit. Anak-anak juga sudah berapa yang meninggal. Nanti diliat muncul ujung kakinya baru di tahu sudah meninggal.”

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, air laut yang berwarna cokelat itu telah menelan setidaknya empat korban jiwa anak-anak dibawah usia balita. Keruhnya air membuat warga kesulitan untuk melihat yang terjatuh ke laut, sehingga upaya penyelamatan sering kali terlambat—korban ditemukan sudah dalam keadaan mengambang tak bernyawa.

Membunuh Identitas dan Pendapatan Suku Bajau

Akibat limbah perusahaan tambang dibuang ke perairan Baliara, air yang semula biru kehijauan menjadi coklat kemerahan, dan orang tua tidak lagi mengajarkan anak mereka menyelam. Sebab kulit anak-anak akan gatal dan bernanah jika berkontak dengan air laut. Sejak saat itu anak-anak Bajau di Baliara telah kehilangan identitas kesukuan mereka, dan tidak melanjutkan ajaran nenek moyangnya.

Sesudah dari rumah Ina, kami menuju rumah di pertengahan kampung milik Aga (nama disamarkan), pria berusia 52 tahun yang menjadi salah satu nelayan penolak tambang. Aga tampak bertubuh kekar tidak terlalu tinggi dengan warna kulit sawo matang. Sejak masa muda hingga diusianya sekarang, ia telah menyibukkan diri beraktivitas di laut untuk mencari ikan, kepiting, ubur-ubur, dan apa saja hasil laut yang bisa ditukarkan dengan uang.

Air laut berwarna merah kecoklatan yang merendam seluruhnya kampung suku Bajau Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. Dari arah timur, seorang anak memacu motor perahunya menuju lokasi pencarian ikan yang amat jauh dari perkampungan. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Sebelum tambang datang, lokasi pencariannya amat dekat dari pemukiman, Namun, setelah tambang masuk beroperasi, mata pencahariannya kini harus berpindah ke tempat yang sangat jauh, “Dulu dekat-dekat, kadang kita hanya mendayung saja,” Kata Aga yang mengeluhkan jarak tangkapnya. “semakin jauh, 30 sampai 40 mil dari pencaharian sekarang.” 

Menurut Aga, kehadiran tambang sama sekali tidak membawa dampak ekonomi bagi nelayan. Yang terjadi malah merusak pendapatan mereka. Tak ada kesejahteraan, “Ai nda ada. Bulshit. Tidak ada semua itu. Kosong semua. Menyengsarakan semua itu.”

Penerimaan Aga dari melaut pun anjlok. Dahulu, tangkapan pencahariannya bisa menghasilkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam satu hari melaut. Kini, sehari penuh di laut hasilnya melesat turun dibawah Rp 200 ribu. “Sangat menurung drastis sekali. Biasa (dulu) rata-rata dua ratusan lah.”

Padahal, dulu para pejabat menawarkan lapangan kerja, tentang pembangunan, tentang kesejahteraan, yang akan menetes sampai ke dapur. Tapi bertahun-tahun berlalu, yang mengalir ke rumah-rumah mereka bukan uang atau kesejahteraan—melainkan lumpur, air keruh—merusak tempat tinggal dan sumber penghidupan warga.

Serupa yang dirasakan Aga, kami bertemu Aram (nama samaran), berusia 54 Tahun. Usianya sudah tua, tapi semangatnya masih muda. Aram mengeluh saat menceritakan kepada kami tentang perubahan kondisi laut di bibir pantai tempat tinggal mereka sudah tak lagi aman. Laut yang dahulu jernih sekarang kian keruh, apalagi saat hujan turun.

Laut di sekitar kampung mereka mulai memerah karena sedimentasi pertambangan. “Bawa sini manya Kama (bukan nama sebenarnya) dapat sotong disini. Sambil nyuap mie, dapat lagi,” katanya. ” Sekarang Nda bisa karena ini,”  seraya jarinya munjuk lumpur di bawah rumahnya. Bahkan menurut Aram, pendapatan melautnya turun dikisaran 70 persen. Persis seperti yang diungkapkan juga oleh Aga.

Betapa menyedihkan nasib mereka sebagai masyarakat kecil yang hanya ingin hidup bebas berdampingan dengan alam dan menjaga tradisi leluhurnya. Tanah yang mereka jaga turun-temurun kini dianggap tak berarti dibanding izin “merusak” yang menguasai ruang kehidupan warga. Aram tak kuasa menyembunyikan ekspresi wajahnya yang lemah saat bercerita tentang perlakuan diskriminasi pemerintah kepada mereka dalam memanfaatkan hutan.

“Kalau warga yang tebang satu dua pohon saja langsung dituduh merusak hutan lindung. Tapi perusahaan yang bertahun-tahun membabat kawasan hutan, seperti dibiarkan saja,” ungkapnya lirih.

“Dulu saya kerja ikut senso,” ujarnya, mengingat masa itu.

“Kami tebang pohon cuma untuk makan. Orang dinas lingkungan langsung larang katanya dilindungi. Tapi itu tambang banyak merusak hutan, orang dinas saya tanya mereka cuma diam,” lanjut Aram menghela napas, atas ketidakadilan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

Omon-omon Perlindungan Pulau Kecil

Dalam laporan terbaru berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person,” yang dipublikasikan pada Senin, 23 Januari 2025, Walhi Sultra bersama Satya Bumi, membuka tabir panjang penguasaan tambang nikel di Pulau Kabaena. Laporan itu membuka jendela gelap tentang bagaimana tambang nikel di Kabaena bukan sekadar urusan tanah dan batu, melainkan tentang kuasa, uang, dan nama-nama besar yang berkelindan di baliknya—jejak keterlibatan aktor-aktor elit, baik dari lingkar kekuasaan nasional maupun daerah.

Nama-nama besar mencuat dari dokumen itu—mulai dari purnawirawan jenderal polisi, istri gubernur Sulawesi Tenggara, hingga pengusaha ternama seperti Haji Isam dan Wilmar Group. Mereka disebut sebagai bagian dari jejaring yang menguasai izin tambang di pulau kecil tersebut.

Temuan Walhi dan Satya Bumi menunjukkan dua perusahaan raksasa, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO), misalnya, diketahui dipimpin oleh mantan Direktur Samapta Polri dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga kepala daerah. Di sisi lain, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) terhubung dengan elit partai politik serta konglomerat tambang yang memiliki pengaruh besar di tingkat nasional.

“Pola penguasaan sumber daya di Kabaena sangat mencerminkan praktik kolonialisme gaya baru. Modal besar dan aktor kekuasaan menyatu untuk menghisap habis ruang hidup masyarakat pulau kecil yang semestinya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Catatan Satya Bumi menegaskan sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok total 37.894 hektare wilayah daratan Kabaena. Sekitar 80 persen dari 100 persen luas wilayah Kabaena, itu dikuasai lahan konsesi tambang. Artinya hanya tersisa 20 persen ruang kehidupan bagi warga.

Lebih memilukan lagi, sepuluh di antara izin itu tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, memperkuat dugaan pelanggaran sistematis terhadap tata kelola lingkungan hidup.

Padahal, Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

“Tambang di Kabaena tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi  mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal, merusak ekosistem dan biodivisitas, dan menghancurkan masa depan Pulau Kabaena,” kata Andi.

Pemerintah harus memahami jika Pulau Kabaena sejatinya bukan hanya sepetak daratan di tengah laut, melainkan sebuah ekosistem kehidupan yang menyimpan budaya, dan sejarah panjang manusia yang bersahabat dengan laut sebelum konsesi tambang datang.

Karena posisinya sebagai pulau kecil, semestinya Kabaena menjadi perhatian serius pemerintah. Undang-undang sudah menegaskan hal itu—melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengelolaan bisa berarti perlindungan dan pelestarian, atau pemanfaatan untuk pembangunan. Namun, pemanfaatan itu hanya boleh dilakukan jika tetap menjaga keberlanjutan ekosistem dan melihat status wilayah sebuah . Mengingat di Kabaena di huni oleh suku Bajau yang telah hidup berdampingan dengan laut. Sayangnya, prinsip keberlanjutan acap kali bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Bukan hanya dampak ekonomi dan lingkungan, ekspansi tambang juga mengancam budaya suku Bajau. Selain semakin sedikit hasil laut yang dapat ditangkap, semakin jarang generasi muda Bajau diajarkan keterampilan menyelam yang merupakan bagian integral dari identitas budaya mereka.

Seorang anak sedang menatap air laut yang tak bisa lagi ia selami sebagai bagian melanjutkan tradisi leluhurnya, Jumat, 17 Oktober 2025. Untuk sekadar bermainpun, air laut sudah tak lagi ramah bagi anak-anak suku Bajau. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Anak-anak Bajau kini jarang diajarkan menyelam seperti ayah dan kakek mereka. Keterampilan yang dulu menjadi kebanggaan dan identitas—menyelam hingga puluhan meter tanpa alat bantu, berburu ikan dengan tombak sederhana—kini cara hidup tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad itu mulai dilupakan.

Merespon kondisi Kabaena dan masyarakat suku Bajau, Walhi Sultra dan Satya Bumi meminta agar pemerintah pusat dan daerah, mencabut seluruh IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di wilayah Pulau Kabaena, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan pulau kecil.

Selain itu, mereka meminta negara untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat, pejabat publik, dan korporasi dalam skema perizinan dan operasional tambang ilegal. Kemudian melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di wilayah terdampak dan menjamin perlindungan hak masyarakat lokal atas tanah dan lingkungan hidup. Serta menghentikan praktik eksploitasi sumber daya di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

Bagi suku Bajau, laut bukan sekadar tempat tinggal dan mencari makan. Jauh daripada itu, Laut adalah ruang hidup yang membentuk identitas mereka. Sehingga perlindungan yang lemah, sama halnya membunuh mereka secara sengaja dari hak untuk mendapatkan hidup yang layak.

Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.

Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena

Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.

Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person, Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.

Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”

Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.

Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.

Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.

Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.

“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.

Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.

Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.

Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.

Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
  • Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
  • Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
  • Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).