Kendari, Objektif.id – Euforia demokrasi mahasiswa tengah memuncak di IAIN Kendari. Tepatnya pada Kamis, 12 Desember 2024, masing-masing pendukung partai menyaksikan kampanye akbar Pemilihan Mahasiswa (pemilma) yang digelar dengan gegap gempita di pelataran gedung multimedia. Empat partai mahasiswa; Partai Restorasi Mahasiswa (Parma), Partai Pergerakan Demokrasi Mahasiswa Merdeka (Pandawa), Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), dan Partai Student Organization Unbreakable (Soul), menggempur panggung dengan orasi penuh semangat, memamerkan visi-misi mereka untuk merebut hati pemilih.
Namun, di balik gegap gempita itu, ancaman besar membayangi pesta demokrasi mahasiswa karena Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), sebagai penyelenggara utama, tengah terjepit di antara regulasi yang ketat dan realitas teknis yang sulit. Ketentuan dalam UU Pemilma Pasal 17, yang mewajibkan perhitungan suara dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menghadirkan tantangan besar bagi KPUM.
Ketua KPUM, Abdul Rahmat, tak segan mengakui peliknya situasi ini. “Sistem dan website kami harus dirombak total jika ingin melakukan perhitungan suara di setiap TPS,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, Kamis (12/122024).
Pernyataan ini menyoroti masalah mendasar: sistem penghitungan suara saat ini masih berbasis pada data institut dan fakultas, bukan TPS. Padahal, regulasi jelas-jelas mengharuskan penghitungan suara dilakukan mandiri di setiap TPS.
Sehingga dalam kondisi waktu yang kian mepet, KPUM terus menjalin komunikasi dengan pihak Teknis Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) untuk mencari solusi. Sayangnya, jawaban yang diterima tidak memberi angin segar. “Perubahan sistem dimungkinkan, tapi butuh waktu yang lama,” ungkap Rahmat.
Abdul Rahmat juga menyatakan siap mengikuti regulasi yang ada jika ada keberatan dari partai. Namun, ia juga menegaskan bahwa hal itu hanya mungkin dilakukan jika sistem dapat segera diperbarui. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua partai terkait regulasi ini,” tambah Rahmat.
Namun, apakah partai-partai benar-benar percaya pada kemampuan KPUM untuk menjalankan regulasi tersebut? Di tengah keraguan yang mengancam kredibilitas pemilma.
Inti dari masalah ini terletak pada teknologi yang digunakan KPUM. Sistem saat ini dianggap tidak memadai untuk mengakomodasi penghitungan suara di setiap TPS. Perubahan sistem memerlukan pembaruan pada database, server, dan infrastruktur website, sebuah proses yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga sumber daya yang besar.
“Saat ini suara yang masuk berdasarkan data institut dan fakultas, bukan dari TPS,” jelas Abdul Rahmat. “Jika sistem tidak diubah, maka mustahil untuk memenuhi regulasi UU Pemilma Pasal 17.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem yang ada tidak dipersiapkan sejak awal untuk memenuhi regulasi yang ada.
Sementara itu, KPUM menyampaikan telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III IAIN Kendari dan pihak TPS untuk mencari solusi. Namun, sejauh mana koordinasi ini membuahkan hasil masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait upaya penyelesaian masalah teknis ini.
Pada pemilma IAIN Kendari 2024 sejatinya diharapkan menjadi tonggak demokrasi yang adil dan transparan di tingkat kampus. Namun, harapan ini bisa saja sirna jika tantangan teknis yang dihadapi KPUM tidak segera diatasi. Dengan waktu yang semakin sempit, KPUM harus bergerak cepat atau menghadapi risiko kehilangan legitimasi.
Penulis: Alisa Tri Julela
Editor: Hajar
Bagikan ini:
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.