Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.
Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.
Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.
Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.
Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.
Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.
Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.
Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
