Kendari, Objektif.id – Aroma pekat kopi berpadu sengatan udara malam menyambut banyak pasang mata yang berkumpul di Radar Coffee, Minggu, 20 September 2026. Di bawah temaran lampu outdoor, sebuah spanduk besar bertuliskan “TALKS SESSION : SATU TAPAK, SATU PERJUANGAN WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI” membentang gagah, menjadi latar belakang dari desakan keadilan yang tak bisa lagi ditunda.
Dalam agenda acara tersebut dimulai dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan, oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh manajer keorganisasian dan pendidikan yaitu Gian Purnama Sari.
“Ketika kita berbicara soal keadilan ekologis di mana kita sedang membicarakan ruang hidup masyarakat, nelayan, petani, eee perempuan, kelompok rentan dan juga kita membicarakan makhluk hidup yang ada di lingkungan itu sendiri dan juga kita membicarakan soal pesisir, pulau-pulau kecil, yang terbebani karena eksploitasi secara ugal-ugalan, oleh apa?, oleh karna ada yang investasi. dan juga untuk memperkuat kembali komitmen kita terhadap keadilan ekologis, pada malam hari ini kita hadir bersama-sama disini untuk memantik kembali bagaimana komitmen kita, tentang bagaimana kita mengawal dan juga mengkritisi soal bagaimana lingkungan kita.”, tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai organisasi yang membuat terjadilah berbagai diskusi dinamis saat perwakilan dari berbagai organisasi mulai melempar pendapat, kritik, dan catatan kritis terkait agraria di Bumi Anoa.
1. Laskar Hijau :perkuat kembali posisi UU No.14 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan petani pangan berkelanjutan / implementasinya di sulawesi tenggara
2. BEM Fakultas Pertanian UHO : 24 September 2006, ajakan bersama mengenai urgensi HTN
3. GMNI : Pro kontra dari daerah kawasan tambang, termasuk menyorot isu lalonggombu
4. Objektif.id : Pertanyaan tentang pro kontra di kawasan lingkar tambang
5. KNPI : Mengulas kembali tentang konflik agraria, termasuk konflik PT. TIS
6. PERMAHI : Mengulas tentang kondisi perekonomian yang timpang, sementara SDA sultra kaya raya, termasuk menyorot UU pulau kecil.
7. LMND : Melihat dari persoalan Struktural yang dihubungkan dengan kondisi sultra saat ini, mengingatkan kembali tentang timpangnya kebijakan Omnibus Law – tawaran (pengorganisasian rakyat)
8. Solidaritas Perempuan (SP) : Mengangkat isu perempuan yang dinilai sangat berdampak dari hadirnya krisis ekologis akibat adanya industri ekstraktif.
9. HMI : Urgensi UU Pokok Agraria Tahun 1960, menawarkan konsep keselarasan dari adanya kesetimbangan kemajuan dan urgensi lingkungan.
10. Sarina : PSN datang menambah masalah, pro kontra masyarakat
11. LMND : UU No. 6 tahun 2014, tentang kewenangan desa yang dianggap longgar
12. KOHATI : Tentang pro kontra masyarakat dan respon pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Catatan Masukan :
1. Tuntaskan konflik Agraria yang ada di sultra
2. Pulau kecil bukan untuk tambang
3. Mengejawantahkan tantangan reforma agraria di Sulawesi Tenggara
Pertemuan ini bukan sekedar sebagai ajang tukar gagasan, melainkan konsolidasi awal yang menyatukan suara lintas elemen. Di tengah derasnya arus investasi ekstraktif yang mengancam ruang hidup, satu tapak bersama yang digalang WALHI Sultra dan berbagai elemen organisasi serta mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa perlawanan atas nama keadilan ekologis dan reforma agraria sejati tidak akan pernah surut dari tanah Sulawesi Tenggara.
Penulis : Muh. Ikhwal
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
