KBM UIN Kendari Tuntut Rektorat Beri Sanksi Etik Dugaan Kekerasan Seksual Dekan FEBI

Kendari, Objektif. Id-Jumat, 14 Agustus 2026, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi solidaritas di pelataran gerbang utama buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kepada mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS).

Dalam demonstrasi itu, Awal Hidayat, selaku Ketua Senat mahasiswa (Sema) sekaligus Ketua KBM UIN Kendari menyampaikan keprihatinan atas masalah yang tengah bergulir menjadi sorotan publik. Terlebih disebut-sebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kampus yang berlandaskan Islam. Ia juga mendesak agar pihak kampus berani mengeluarkan putusan sanksi etik terhadap terduga pelaku.

“Sangat mengecewakan dengan adanya kasus ini. Rektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Padahal kampus yang harusnya menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika, lebih-lebih dilakukan dikampus Islam dan terduga pelakunya statusnya sebagai dosen,” kata Awal kepada Objektif.

Senada dengan Awal, Pelaksana harian Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN Kendari, Yogi Alfajri, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, sebab diduga telah menyerang keamanan serta harkat dan martabat seseorang termasuk meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi korban.

“Kampus mesti serius menanggapi kasus tidak bermoral ini. Jangan ada usaha untuk menutupi atau sampai membela terduga pelaku. Apapun bentuk pelecehannya itu tidak bisa dianggap hal kecil atau dianggap biasa saja,” katanya.

Sementara itu, tuntutan KBM UIN Kendari kepada pihak rektorat tidak terlepas dari percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Disisi lain KBM turut mendesak agar rektor terbuka untuk menyampaikan tahapan perkembangan dugaan kekerasan seksual serta penanganan kasus ini harus tetap berpihak pada perspektif korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual berlangsung di ruang kerja terduga pelaku disaat korban datang menghadap untuk memperbaiki nilai mata kuliah Fiqih dan Muamalah yang eror. Menurut kuasa hukum korban peristiwa nahas yang menimpa kliennya terjadi pada Rabu, 15, Juli 2026.

Atas dasar kejadian itu, Sukdar sebagai ketua tim kuasa hukum korban kemudian melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juli 2026 dengan sangkaan dugaan kekerasan seksual nonfisik.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban. Maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Mencuat ke Publik, Forgema Angkat Bicara

Kendari, Objektif.Id – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH.

Penanggung jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pribadi apabila menyangkut seorang kepala daerah. Menurutnya, dugaan yang berkaitan dengan pejabat publik dapat berkembang menjadi persoalan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, serta moralitas seorang pemimpin.

Rahman mengatakan, seorang kepala daerah tidak hanya memegang kewenangan administratif, tetapi juga mengemban mandat dari masyarakat. Karena itu, setiap sikap dan perilakunya dinilai memiliki pengaruh terhadap wibawa pemerintahan serta tingkat kepercayaan publik.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai gosip personal. Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah, persoalannya bergeser menjadi pertanyaan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, dan moralitas seorang pejabat publik,” ujar Rahman dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menilai munculnya dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas terkait keteladanan dalam kehidupan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kelayakan moral seorang pejabat apabila namanya terseret dalam dugaan persoalan yang dinilai serius.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun hanya berdasarkan rumor. Ia meminta agar informasi yang beredar diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang berdasarkan rumor. Kami sedang mempertanyakan integritas seorang pejabat publik ketika namanya terseret dalam dugaan persoalan moral yang serius. Kalau informasi itu tidak benar, bantah dengan terang dan buktikan. Tetapi kalau dugaan itu terbukti, jangan berharap jabatan menjadi tameng untuk mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.

Rahman juga menilai bahwa persoalan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun buruknya pelayanan publik. Menurutnya, krisis pemerintahan juga dapat muncul ketika pejabat kehilangan keteladanan moral sehingga masyarakat mulai mempertanyakan figur yang mereka percayakan untuk memimpin.

Atas dasar itu, Forgema Sultra mendesak Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh mengenai dugaan hubungan dengan YH. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor tanpa kepastian.

Rahman juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Rifqi Saifullah Razak dinilai perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral, termasuk mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Konawe Kepulauan.

“Jabatan kepala daerah bukan tempat berlindung ketika kepercayaan publik telah runtuh. Kalau benar terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan keteladanan seorang pemimpin, mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral, bukan kekalahan politik,” ujarnya.

Di sisi lain, Rahman menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi ruang penghakiman tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi ruang penghakiman tanpa bukti. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” lanjutnya.

Namun, Forgema Sultra menolak apabila persoalan tersebut sepenuhnya ditutup dengan alasan sebagai urusan pribadi. Menurut Rahman, ketika persoalan personal seorang pejabat mulai menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan keteladanan, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan.

Ia berharap Bupati Konawe Kepulauan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Konawe Kepulauan membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat,” katanya. “Jangan sampai masyarakat terus diminta percaya kepada pemerintah, sementara perilaku pejabatnya justru menimbulkan krisis kepercayaan.”

Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka kesempatan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Klarifikasi Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari Menyesatkan

Kendari, Objektif.Id-Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum dosen Universitas Islam Kendari (UIN) Kendari menanggapi pernyataan terduga pelaku dalam rellease media yang berkembang. Sukdar selaku ketua tim kuasa hukum korban yang ditemui di Kantor Advokat SP Law Firm memberikan tanggapan bahwa pernyataan terduga pelaku yang mengatakan tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan menyesatkan.

“Pertama dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak? Lagian klien saya bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun,” ucapnya dengan kesal, Kamis, 13 Agustus 2026. “Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja akui perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.”

Lanjut Sukdar, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya itu patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami, sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur kekerasan seksual secara nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Sukdar juga mempertanyakan dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terduga pelaku memperbaiki jibab perempuan dewasa (korban) yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban? “Klien kami itu orang dewasa bukan anak-anak, terduga pelaku tidak usah memperkeruh suasanalah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami.”

Di tempat yang sama salah satu tim kuasa hukum korban yang berada ditempat yakni Aprictzal,  menyampaikan terduga pelaku pernah datang ke rumah korban untuk memohon maaf secara langsung, namun upaya itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

Hal itu turut dikonfirmasi korban, ia mengatakan terduga pelaku sempat ke rumahnya dengan di temani beberapa orang, meski korban tak tahu apa maksud dan tujuan terduga pelaku, “iye, sa kurang tahu karena sa disuruh masuk kamar jadi nda dengar percakapannya.”

Korban juga merasa jengkel dengan bantahan terduga pelaku di beberapa media pemberitaan yang mengatakan tidak melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya, “emosi sih,” katanya singkat saat di hubungi Objektif melalui panggilan telpon, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara menurut Aprictzal, pernyataan terduga pelaku di media adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika, sebagai insan pendidik alasan-alasan terduga dimedia ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik dan masyarakat.

Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku Sebagai Orang Tua

Trigger warning:  Isi liputan ini memuat pembahasan mengenai kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

Kendari, Objektif.Id-“Setahuku itu ji karena da bilang kalau tangannya to sa nda tau. Tapi kalau yang di undonya sudah pasti mi,” tutur Anit (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 11 Agustus 2026.

Cerita Anit turut dibenarkan Sukdar, selaku kuasa hukum korban. Ia menjelaskan melalui keterangan resminya kepada Objektif bahwa terduga pelaku duduk di samping korban untuk memperbaiki jilbab kemudian mengusap kepala untuk menenangkan, lalu secara tiba-tiba mencium kening korban. Saat terduga pelaku menuntun korban keluar ruangan terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar, namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.

Usai diduga melancarkan perbuatannya, terduga pelaku sempat berdalih dengan mengatakan, “anggap saja saya orang tuamu.” Menurut Sukdar ucapan itu adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulanya, Anit dan korban termasuk beberapa teman sekelasnya diminta menghadap untuk memperbaiki nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah yang diampuh oleh terduga pelaku yang sedang menjabat disalah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

“Banyak temanku eror nilainya banyak sekali 10 orang, baru toh kita mau perbaiki nilai terus dia bilang (bapak) batasnya waktu sampai itu hari ji sampai sore, tapi teman-temanku toh sudah semua mi datang pagi, sa berdua (bersama korban) datang sore, karena memang dia (korban) baru datang dari kampung,” ucap Anit.

Setelah mengetahui informasi itu, korban bergegas menaiki kendaraan menempuh perjalanan dari kampung halamannya menuju Kendari dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar empat jam dan dalam kondisi tubuh yang kurang sehat. Ketika dirinya sampai di fakultas ia hanya berniat menunggu Anit.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku keluar dan melihat korban. Keduanya sempat saling menyapa dan berbincang singkat mengenai nilai mata kuliah. Tak berselang lama terduga pelaku kemudian mempersilakan korban masuk ke ruangan untuk membahas perbaikan nilai.

Sebelum memasuki ruangan, korban sudah memiliki firasat bahwa dirinya akan menangis. Di sisi lain, kondisi fisik yang sedang lelah dan kurang sehat membuat emosi korban menjadi lebih sensitif, “awalnya saya sudah merasa, pasti saya menangis ini karena bapak suka bercanda mana lagi saya barusan sampai dari kampung halaman ke Kendari dan pasti saya ditanya kenapa.”

Perasaannya mulai tidak terbendung ketika terduga pelaku benar-benar bertanya, “Kenapa?” Pertanyaan sederhana ini justru menjadi pemicu air matanya pecah terjun bebas membasahi pelataran pipinya. Dalam keadaan batin yang tidak tenang, korban merasa tidak mampu menjelaskan alasan yang sebenarnya.

Percakapan kemudian berlanjut ke persoalan hafalan yang menjadi salah satu syarat penilaian. Ketika ditanya apakah hafalannya sudah siap, korban menjawab belum. Menurut pengakuan korban, materi hafalan yang diberikan sering kali berubah atau tidak sesuai dengan yang dipahami mahasiswa.

Selain itu, ketika teman-temannya mencoba menghafal, penjelasan mereka kerap dipotong sehingga konsentrasi menjadi terganggu. Korban juga mengetahui bahwa cukup banyak mahasiswa lain yang belum berhasil lulus pada bagian hafalan yang dimaksud.

“Karena saya juga bingung dengan hafalan yang dikasih selalu tidak sesuai katanya, teman-teman banyak yang tidak lulus hafalan karena yang diberikan buat kita bingung. Mana lagi selalu dipotong kalau kita menghafal jadi tidak konsentrasi.”

Tak lama setelah percakapan berlangsung, tangisnya semakin sulit dikendalikan. Ia mengaku termasuk orang yang sulit berhenti menangis ketika emosinya sudah pecah. Sementara itu, terduga pelaku tetap melanjutkan pembicaraan mengenai nilai sambil sesekali bercanda.

Dalam pembahasan nilai, terduga pelaku menyampaikan bahwa sebenarnya nilainya cukup baik, tetapi ia tidak mengikuti kegiatan akademik lain yang diminta terduga pelaku dan tidak melakukan presentasi. Pernyataan itu membuat korban bertanya-tanya dalam hati mengapa hanya karena satu persoalan nilainya bisa menjadi 0,00. Namun, ia memilih tidak menyampaikan pertanyaan itu karena masih diliputi tangisan.

Setelah pembicaraan berlangsung, terduga pelaku sempat mengajaknya keluar ruangan sambil melontarkan candaan. Ketika hendak keluar, terduga pelaku beberapa kali memintanya tetap berada di ruangan karena ia masih menangis. Ia bahkan berusaha menenangkan korban dan sempat mengusap kepalanya. Saat itu, korban masih berusaha berpikir positif terhadap sikap terduga pelaku. Namun, hal buruk semakin menimpa batinnya ketika terduga pelaku meminta korban menganggap dirinya layaknya orang tua setelah keningnya dicium.

Di tengah situasi tersebut, datanglah Anit yang juga hendak memperbaiki nilai. Kehadiran temannya membuat terduga pelaku tidak lagi menahan korban di ruangan. Anit menuturkan, terduga pelaku sempat berpesan, jangan juga kamu (Anit) menangis seperti dia (korban).

Setelah itu, mereka diarahkan untuk pulang. Anit diminta membawakan barang terduga pelaku ke mobil. Sebelum berpisah, terduga pelaku kembali meminta korban tetap berada di tempat duduknya di depan ruangan. Namun, karena korban sudah merasa tidak nyaman, ia meminta Anit untuk menemaninya.

Ketika melihat keduanya masih berada di lokasi, terduga pelaku kembali menghampiri dan bertanya kepada Anit mengapa belum meninggalkan tempat. Anit menjelaskan bahwa ia diminta oleh korban untuk menemaninya.

Sementara itu, Sukdar menyampaikan bahwa keesokan harinya, korban masih kembali menemui terduga pelaku di ruangannya. Dalam pertemuan itu terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus.

Selain Sukdar, kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, “mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Mengirimkan anak untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Advokat SP Law Firm dan telah resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sultra, Nomor:LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih membuka kesempatan kepada pihak UIN Kendari untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan kekerasan seksual yang di maksud.

Refleksi Gerakan Perempuan, WALHI Sultra Bedah Isu Lingkungan, Kekerasan, hingga Peran Dalam Kebijakan

Kendari, Objektif.id – Momentum peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi tahun ini menjadi panggung refleksi kritis bagi gerakan sipil di Sulawesi Tenggara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menggelar diskusi panel bertajuk “Perempuan Bersuara, Bumi Terjaga” yang berlokasi di Diploma Caffe, kawasan Kampus Baru UHO, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WITA ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah ruang konsolidasi strategis. Forum tersebut bertujuan memperkuat solidaritas perempuan dalam menghadapi kepungan ketidakadilan, mulai dari kerusakan ekologis hingga marginalisasi peran dalam ruang publik.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai organisasi perempuan dan jurnalis, yakni Merlin Yanti Guluh (Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tenggara), Marleni (Direktur Eksekutif ALPEN Sultra), Husnawati (Direktur Rumpun Perempuan Sultra), Cristien (Koordinator Program Solidaritas Perempuan Kendari), serta Nursada (Direktur Aliansi Jurnalis Independen Kendari). Kegiatan ini dipandu oleh Fitra Wahyuni dari divisi advokasi dan kampanye WALHI Sultra.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam forum tersebut di antaranya, minimnya akses perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Para narasumber sepakat bahwa meskipun perempuan berada di garda terdepan saat menghadapi dampak bencana ekologis, suara mereka kerap terabaikan di meja-meja kekuasaan, padahal mereka merupakan kelompok yang paling rentan terdampak dari berbagai persoalan sosial dan ekologis.

Selain itu, diskusi juga mengangkat sejumlah kasus konkret di Sulawesi Tenggara, seperti perjuangan perempuan di Kabupaten Konawe Utara yang harus berhadapan langsung dengan ekspansi industri perkebunan sawit yang mengancam kedaulatan ruang hidup mereka.

Tak hanya isu lingkungan, kasus lain yang turut disoroti adalah praktik eksploitasi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam. Peserta diskusi menaruh perhatian serius pada fenomena kawin kontrak di wilayah industri Morosi, Kabupaten Konawe, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat perempuan akibat lemahnya pengawasan negara.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tak luput dari pembahasan. Angka kekerasan yang masih tinggi di Sultra menjadi bukti nyata bahwa implementasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari kata optimal, meninggalkan lubang besar dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, peran media massa dalam mengawal isu-isu gender menjadi catatan penting, Nursada, Direktur AJI Kendari. Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panggung bagi kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan.

“kawan kawan pers mahasiswa mungkin bisa melihat dari situ bagaimana sih hak-hak perempuan selama ini yang begitu dikucilkan di lingkungan kampus misalnya, kemudian jurnalis diluar pada umumnya mungkin juga menjadi tugas bersama bagaimana kita lebih peka dengan kondisi perempuan saat ini, yang memang betul-betul belum begitu mendapat ruang baik secara hak maupun kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah”, tegas Nursada.

Diskusi ini akhirnya menyepakati bahwa perlindungan terhadap bumi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam upaya merawat ruang hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

Sebagai penutup, WALHI Sultra berharap forum ini menjadi pemantik bagi gerakan kolektif yang lebih masif. Melalui refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi, perempuan diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan subjek utama yang menentukan masa depan lingkungan dan kebijakan di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Editor : Faiz Al Habsyi

Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.

Ketika Tuhan Tergeser oleh Wali-Wali Palsu: Membaca QS.18:102 di Era Digital dan Krisis Ketergantungan

Oleh: Dr. H. Muh. Ikhsan, M.Ag.
(Dosen Pemikiran Islam dan Direktur Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi IAIN Kendari)

Kita hidup di zaman yang barangkali paling canggih dalam sejarah manusia. Teknologi menjanjikan kemudahan, jaringan menjanjikan keamanan, dan algoritma menjanjikan kepastian. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang tak pernah benar-benar hilang: rasa takut kehilangan, kecemasan akan keterasingan, dan ketergantungan pada sesuatu di luar diri kita.

Dalam kegelisahan itulah Al-Qur’an seperti berbicara kembali dengan suara yang sangat relevan:
“Apakah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka dapat mengambil hamba-hamba-Ku sebagai pelindung selain Aku?”
(QS. Al-Kahfi: 102)

Ayat ini bukan sekadar tuduhan teologis, melainkan diagnosis eksistensial. Ia menunjuk pada kecenderungan terdalam manusia: mencari sesuatu selain Tuhan untuk dijadikan sandaran hidup.

Dulu manusia membuat patung. Sekarang kita menciptakan sistem. Dulu orang menyembah berhala batu. Sekarang kita menyembah kekuasaan, popularitas, uang, jaringan, dan pengaruh digital. Wujudnya berubah, tetapi pola jiwanya sama: manusia ingin merasa aman, ingin merasa berarti, ingin merasa terkendali.

Dalam bahasa Ibn Taymiyyah, siapa pun yang dijadikan tempat berharap, takut, dan berserah—itulah yang sebenarnya kita sembah. Tauhid tidak runtuh karena orang mengingkari Tuhan secara eksplisit, tetapi karena fungsi Tuhan digantikan oleh sesuatu yang lain.

Inilah yang oleh Ibn Qayyim disebut sebagai syirik al-qalb—syirik hati yang tersembunyi.

Buya Hamka dengan jeli membaca zaman modern sebagai zaman berhala tak bernama. Kita tidak lagi menundukkan kepala di depan patung, tetapi kita tunduk pada pasar, opini publik, dan kekuatan politik. Kita takut kehilangan reputasi lebih dari kehilangan kebenaran. Kita cemas kehilangan jaringan lebih dari kehilangan nurani.

Dalam dunia digital, ketergantungan ini menjadi semakin halus dan mengikat. Banyak orang merasa ada karena dilihat. Merasa berarti karena disukai. Merasa aman karena terhubung. Padahal semua itu rapuh. Akun bisa hilang. Nama bisa jatuh. Reputasi bisa runtuh dalam satu malam. Tetapi karena hati telah menjadikan itu sebagai “wali”, runtuhnya dunia digital terasa seperti runtuhnya diri sendiri.

M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa ayat ini bukan melarang cinta, hormat, atau kerja sama antarmanusia. Yang dilarang adalah memindahkan pusat makna dan keselamatan dari Allah kepada makhluk. Ketika sesuatu selain Tuhan menjadi sumber rasa aman dan harga diri, di situlah tauhid terluka.

Nurcholish Madjid menyebut ini sebagai pemberhalaan modern: ketika yang relatif dianggap mutlak, ketika yang sementara diperlakukan seolah abadi. Bahkan agama pun bisa menjadi berhala jika ia tidak lagi mengantarkan kepada Tuhan, melainkan menjadi alat kekuasaan dan identitas sempit.

Dalam konteks ini, neraka yang disebut di akhir ayat bukan sekadar ancaman eskatologis. Ia adalah konsekuensi logis dari kehidupan yang salah sandaran. Jiwa yang bersandar pada sesuatu yang tidak bisa menyelamatkan pada akhirnya akan mengalami kehampaan, keterasingan, dan kecemasan yang tak pernah tuntas.

QS. Al-Kahfi: 102 sesungguhnya sedang bertanya kepada manusia modern:
Apakah engkau hidup untuk Tuhan…
atau untuk validasi?
Untuk kebenaran…
atau untuk popularitas?
Untuk makna…
atau untuk algoritma?

Di zaman ketika hampir semua hal bisa diukur, dihitung, dan dimonetisasi, ayat ini mengingatkan bahwa yang paling menentukan hidup manusia tidak pernah bisa diproduksi oleh sistem: rasa aman sejati, makna, dan ketenangan batin. Semua itu hanya lahir dari satu sumber: Tuhan.
Dan mungkin di situlah letak pesan terdalam ayat ini—bahwa dunia boleh berubah, teknologi boleh maju, tetapi krisis manusia tetap sama: siapa yang menjadi wali di hatimu?

Wallahu Ta’ala A’lam

Fakultas Tarbiyah di Persimpangan Jalan: Terjebak di Antara Mimpi ASN dan Realitas Lapangan

Oleh: Badarwan, M.Pd (Dosen Manajemen Pendidikan Islam IAIN Kendari) ditulis pada Desember 2025.

Fakultas Tarbiyah sedang diperhadapkan oleh persoalan yang pelik-ujian paling serius dalam sejarahnya. Moratorium dan pembatasan rekrutmen guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memutus salah satu urat nadi harapan lulusan pendidikan. Kini, satu-satunya pintu resmi menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebuah jalur yang semakin sempit, selektif, dan penuh ketidakpastian.

Sementara, di saat yang sama, sekolah dan madrasah swasta hanya mampu menyerap sebagian kecil lulusan. Itupun dengan jaminan kerja dan upah yang jauh dari kata cukup. Dengan demikian, krisis ini tidak lagi bersifat laten; ia telah menjelma menjadi persoalan sosial nyata yang menjadi momok menakutkan bagi generasi penerus bangsa nantinya. Berdasarkan fenomena ini, timbul pertanyaan sederhana tetapi menyakitkan: masih relevankah orientasi Fakultas Tarbiyah saat ini?

Selama ini, Fakultas Tarbiyah dibangun di atas satu imajinasi besar yang nyaris tidak pernah digugat, yakni mencetak guru yang kelak diangkat negara. Mahasiswa masuk dengan harapan yang relatif seragam yakni menjadi ASN. Orang tua menitip harapan kepercayaan pada stabilitas profesi guru, sementara kampus teguh merasa aman selama negara masih membuka pintu rekrutmen. Padahal dalam perspektif teori human capital, pendidikan semestinya meningkatkan peluang kerja dan mobilitas sosial. Namun, dalam kasus Tarbiyah hari ini, investasi pendidikan justru semakin berisiko karena tidak diiringi kepastian pasar kerja.

Ketika jalur PPPK dipersempit dan CPNS menjadi semakin eksklusif maka ribuan lulusan Tarbiyah hanya akan terjebak di ruang hampa tak bermakna. Mereka memiliki ijazah kependidikan, kompetensi pedagogik, dan legitimasi akademik, tetapi tidak memiliki ruang kerja yang sebanding. Jika ditelisik lebih mendalam, fenomena ini sejalan dengan konsep mismatch tenaga kerja, yang menjelaskan bahwa output lembaga pendidikan tidak selaras dengan kebutuhan dan daya serap pasar kerja. Dengan begitu, patut lahir dugaan jika pendidikan guru terus berjalan pada pola lama, sementara kebijakan ketenagakerjaan telah bergerak ke arah efisiensi dan pembatasan.

Sebagian lulusan kemudian beralih ke sekolah dan madrasah swasta. Namun realitas di lapangan tidak sesederhana yang sering diasumsikan. Berbagai penelitian tentang guru swasta dan honorer menunjukkan pola yang konsisten: upah rendah, status kerja tidak pasti, dan tingkat kesejahteraan yang rentan. Dalam teori segmentasi pasar kerja, sektor pendidikan swasta sering berada di segmen sekunder, dengan kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Dalam situasi seperti ini, idealisme pengabdian kerap kalah oleh kebutuhan bertahan hidup.

Ironisnya, kegagalan sistem ini sering dialihkan menjadi beban individu lulusan. Mereka dituntut adaptif, kreatif, dan mandiri, tanpa disertai perubahan serius di tingkat institusi. Padahal, dalam teori institusional pendidikan, tanggung jawab penyiapan lulusan tidak berhenti pada kelulusan, melainkan mencakup kesiapan menghadapi struktur sosial dan ekonomi yang nyata. Ketika Fakultas Tarbiyah tetap bertahan pada paradigma lama, sementara konteks eksternal berubah, yang terjadi bukan sekadar kesenjangan, tetapi ketidakadilan struktural akut.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan berlapis. Bisa jadi berkepanjangan. Minat calon mahasiswa terhadap Fakultas Tarbiyah berpotensi menurun, pengangguran terdidik meningkat, hingga kepercayaan publik terhadap segemen pendidikan semakin terkikis. Beberapa riset tentang pilihan program studi menunjukkan bahwa rasionalitas ekonomi kini menjadi pertimbangan utama calon mahasiswa. Program studi yang tidak menjanjikan prospek kerja jelas akan perlahan ditinggalkan, betapapun mulianya nilai yang dibawanya.

Karena itu, transformasi Fakultas Tarbiyah tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung persoalan. Fakultas Tarbiyah perlu keluar dari jebakan sebagai pemasok tunggal guru ASN. Ia mesti bertransformasi menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia pendidikan. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan lifelong learning dan multiple career pathways, di mana lulusan pendidikan tidak dipersiapkan untuk satu profesi tunggal, melainkan untuk berbagai peran dalam ekosistem pembelajaran.

Diketahui dunia pendidikan hari ini telah bergeser. Pembelajaran berlangsung di ruang digital, komunitas, lembaga pelatihan, dan platform teknologi. Riset tentang pendidikan abad ke-21 menegaskan bahwa kompetensi pedagogik harus berjalan beriringan dengan literasi digital, desain pembelajaran, kepemimpinan sosial, dan kewirausahaan. Sayangnya, di banyak Fakultas Tarbiyah, kompetensi ini masih ditempatkan di pinggiran kurikulum, bukan di pusatnya. Akibatnya, lulusan kuat secara normatif, tetapi lemah secara adaptif.

Meski demikian, tanggung jawab tidak boleh sepenuhnya dibebankan pada kampus. Negara juga harus melakukan koreksi kebijakan. Jika rekrutmen guru dibatasi, maka desain pendidikan guru harus diubah secara sistemik. Negara perlu mengakui pendidikan nonformal dan informal sebagai ruang kerja yang sah, untuk memperluas skema sertifikasi dan pengakuan kompetensi, serta membangun ekosistem transisi yang adil bagi lulusan kependidikan.

Tanpa itu, pembatasan rekrutmen hanya akan memindahkan risiko dari negara ke individu.
Sehingga membuat Fakultas Tarbiyah kini benar-benar berada di persimpangan jalan yang bertahan pada paradigma lama dengan mempertahankan mimpi yang tidak lagi ditopang realitas. Bertransformasi memang menuntut keberanian, pembongkaran kenyamanan, dan kerja jangka panjang, tetapi hanya jalan itulah yang menjanjikan keberlanjutan. Pilihan ini bukan sekadar soal institusi, melainkan soal keadilan bagi ribuan mahasiswa yang telah mempercayakan masa depannya pada pendidikan. Oleh sebab itu, negara mesti hadir menyelesaikan persoalan ini, karena waktu untuk memilih sesungguhnya, tidak lagi panjang.

Editor: Harpan Pajar

Kearifan dan Keterbatasan: Mengurai Adaptasi Sosial Suku Bajo Popayato Menghadapi Bencana

Penulis: Rizal Saputra H. Sembaga dan Srimisnabila Antu (kontributor)

Di atas hamparan laut Teluk Tomini, berdiri ratusan rumah panggung kayu milik suku bajo di Desa Torosiaje. Hidup berdampingan dengan laut telah menjadi bagian dari jati diri mereka, namun di balik keindahan itu tersimpan ancaman yang tak kasat mata yaitu gempa bumi dan tsunami, riset di Universitas Halu Oleo pada 2019 menyelidiki bagaimana nelayan suku bajo menghadapi perubahan iklim Dalam riset itu menjelaskan, pesisir dan laut merupakan wilayah paling rentan terkena berbagai dampak perubahan iklim. Dampak ini antara lain, berupa kenaikan muka air laut, perubahan keasaman air laut, peningkatan frekuensi dan intensitas iklim ekstrem.

Ekosistem pesisir terganggu berpengaruh pada produktivitas perikanan yang menurunkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Untuk komunitas seperti Bajo yang hidup sepenuhnya di laut dan perahu, dampak bisa lebih parah. Ujung-ujungnya, penghasilan keluarga menurun sampai anak-anak nelayan sulit mengakses pendidikan, mendapat asupan pangan bergizi, hingga kemampuan mengakses layanan kesehatan berkurang.

Permasalahan wilayah pesisir masyarakat pesisir Desa Torosiaje, khususnya dari Suku Bajo, menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami. Kehidupan mereka yang berpusat di atas laut dengan rumah-rumah panggung menjadikan mereka sangat rentan terhadap guncangan bumi maupun gelombang besar.

Selain itu, keterbatasan pengetahuan ilmiah mengenai bencana membuat masyarakat hanya mengandalkan mitos dan tanda-tanda alam, seperti kemunculan ikan di permukaan air, sebagai petunjuk akan datangnya bahaya. Penelitian Universitas Negeri Gorontalo yang di tulis oleh Felix Rubama, Idris Hasan, Rusli Limonu, Fitryane Lihawa, Nawir Sune mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Torosiaje tidak memiliki pengetahuan ilmiah tentang bencana, hanya mengenal tanda-tanda alam seperti munculnya ikan di permukaan air sebelum gempa. Tingkat pendidikan yang didominasi lulusan SD (36%) menjadi salah satu faktor lemahnya kesiapsiagaan masyarakat.

Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan informasi dan pengetahuan tentang mitigasi bencana sulit tersampaikan dengan baik. Di sisi lain, keterbatasan ekonomi juga menjadi faktor penting yang memperburuk kerentanan mereka. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai nelayan (48%) dengan penghasilan yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan laut. Ketika bencana terjadi, mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mata pencaharian serta peralatan melaut yang rusak, sehingga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang serius bagi keberlangsungan hidup mereka.

Kepala BPBD Kabupaten Pohuwato, dalam wawancara dengan Geosfera Journal, menegaskan perlunya program edukasi mitigasi berbasis kearifan lokal. “Suku Bajo punya modal budaya yang kuat. Rumah panggung mereka adalah bentuk adaptasi alami terhadap banjir dan gelombang tinggi.

Kita perlu memperkuatnya dengan pengetahuan modern,” ujarnya. Saat ini pemerintah daerah bekerja sama dengan BMKG dan BRIN untuk memasang sistem peringatan dini tsunami serta memperkenalkan model rumah panggung tahan gempa.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong diversifikasi ekonomi pesisir melalui ekowisata bahari dan budidaya rumput laut agar ketahanan sosial masyarakat meningkat. Di tengah ancaman alam yang tak terduga, Torosiaje bukan hanya simbol kerentanan, tetapi juga cerminan potensi adaptasi manusia terhadap laut. Dengan menggabungkan kearifan lokal dan ilmu pengetahuan, masyarakat Bajo terus berlayar di lautan tantangan menuju masa depan yang lebih tangguh.

Dampak Perubahan Iklim Studi dari Universitas Halu Oleo yang ditulis oleh Satria Dewiyanti, Amar Ma’ruf, dan Lies Indriyani (2019) mengungkapkan bagaimana nelayan bajo menghadapi perubahan iklim. Studi ini dengan melihat Komunitas Bajo di Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga Bajo di Indonesia tersebar di beberapa wilayah termasuk di Sultra dan Gorontalo. Dalam riset itu menjelaskan, pesisir dan laut merupakan wilayah paling rentan terkena berbagai dampak perubahan iklim.

Dampak ini antara lain, berupa kenaikan muka air laut, perubahan keasaman air laut, peningkatan frekuensi dan intensitas iklim ekstrem. Fenomena itu, katanya, akan mengubah kondisi ekosistem perairan, hingga mempengaruhi keanekaragaman hayati setempat. Perubahan ini pada akhirnya punya peran menggerus sumber pendapatan nelayan Bajo.

Data National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menyebut, suhu rata-rata permukaan luat mencapai 21,2 derajat sejak awal April 2023, mengalahkan suhu tertinggi sebelumnya sebesar 21 derajat pada 2016. Permasalahan di kawasan pesisir Gorontalo bersifat sistemik, di mana berbagai faktor saling terkait.

Untuk memahaminya secara mendalam, analisis ini dipertajam melalui dua pendekatan utama: pendekatan Fisik-Spasial yang memetakan tekanan dan dampak nyata di lapangan, dan pendekatan manajemen pengetahuan yang mengurai kegagalan dalam pengelolaan informasi, kebijakan, dan kearifan lokal. Kami berharap pemerintah dan seluruh stakeholder memperhatikan dan memberikan Tindakan kesiapsigaan bencana pada wilayah-wilayah pesisir yang ada di seluruh Indonesia tak terkecuali suku bajo Torsiaje yang rentan terhadap bencana.

Sekretariat Fakultas Mandek, Ketua Dema FEBI Pilih Nongki di Sekretariat Dema Institut

 

Penulis: Igolo dan Lige

Kendari, Objektif.id–Perihal keadaan kesekretariatan organisasi kemahasiswaan (ormawa) atau lembaga kemahasiswaan FEBI yang lumpuh dari aktivitas kegiatan di sekretariat, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Febrian angkat bicara. Ia mengatakan jika ruangan itu minim diaktifkan sebab fasilitas pendukungnya masih belum lengkap sehingga tempat lain menjadi pilihan untuk nongki atau mengadakan pertemuan dan berkumpul bersama pengurus lainnya, salah satunya di Kantor Dema Institut yang terletak di lantai 1 Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).

“Makanya kita jarang gunakan tempat itu, kita hanya gunakan tempat apa namanya, cari alternatif lain, untuk kita gunakan. Contohnya, misalnya di tempat ini di kantor Dema Institut,” ujar Febri saat ditemui dalam sekretariat Dema Institut, Kamis, 4 Desember 2025.

Kondisi sekretariat yang tak kunjung pulih menjadi cermin lain dari lemahnya perhatian kelembagaan terhadap ruang kerja mahasiswa. Setelah pembersihan yang dilakukan beberapa bulan lalu sebagaimana yang diungkapkan Sema FEBI, banyak yang berharap sekretariat dapat kembali menjadi pusat kegiatan, tempat diskusi berlangsung, dan ruang bagi pengurus menjalankan amanah organisasinya.

Namun harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Ruangan yang seharusnya menjadi titik temu berbagai aktivitas kelembagaan masih tampak lesu—tak terawat sebagaimana mestinya, hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut untuk membersihkan tempat tersebut, kemudian selanjutnya melakukan upaya permohonan penyediaan fasilitas kepada pihak birokrasi fakultas.

Di tengah kondisi sekretariat yang tidak hanya mandek, masalah kebersihan juga menjadi perbincangan mahasiswa. Menanggapi kritik tersebut, Febrian memberikan jawaban yang klise dan terkesan ambigu terkait keadaan sekretariat yang kotor, “kalo untuk masalah kebersihan itu kurang, kurang maksudnya kalo mo dibilang bersih nda juga, tapi kurang bersih, tapi tidak kotor juga.”

Pernyataan itu justru menjadi kontras ketika disandingkan dengan kondisi faktual di lapangan. Apa yang disampaikan Febrian berbanding terbalik dengan apa yang disaksikan langsung oleh mahasiswa. Ruangan yang disebut “tidak begitu kotor dan tidak begitu bersih” itu ternyata memperlihatkan keadaan yang jauh lebih buruk. Lantai berdebu, sisa sampah berserakan, dan aroma ruangan yang tidak sedap menguatkan kesan bahwa sekretariat benar-benar lama ditinggalkan.

Kontradiksi ini mempertegas adanya ketidaksesuaian antara pengakuan pengurus lembaga kemahasiswaan dengan realitas yang terjadi. Sorotan terhadap kebersihan bukan sekadar soal estetika ruangan, tetapi cerminan bagaimana organisasi menjalankan tanggung jawab dasar dalam merawat fasilitas kelembagaan. Ketika ruang kerja saja tak terurus, wajar bila publik mempertanyakan bagaimana komitmen pengurus dalam menjalankan fungsi-fungsi lainnya.

Selain itu, Objektif telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Dekan (Wadek) III FEBI melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali. Pada upaya pertama, disepakati bahwa wawancara akan dilakukan di ruang kerjanya. Namun pertemuan tersebut harus ditunda karena masih ada aktivitas perkuliahan.

Keesokan harinya, pesan yang sama kembali dikirimkan. Berbeda dengan sebelumnya, pesan itu hanya dibaca tanpa mendapat balasan. Karena tak mendapat jawaban melalui pesan online, Objektif menyambangi ruang kerjanya untuk melakukan konfirmasi langsung, tetapi menurut keterangan staf yang sementara bertugas, Wadek III tidak masuk kantor pada hari itu.

Situasi serupa juga terjadi ketika Objektif mencoba menghubungi tiga ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) di FEBI. Upaya pertama dilakukan kepada Novia Jusilva Sandria, Ketua HMPS Perbankan Syariah, pada pukul 11.20 siang. Pesan tersebut tidak mendapat respons. Pada pukul 20.01, upaya konfirmasi kembali dilakukan, namun tetap tidak ada balasan. Kejadian yang sama berulang hampir di setiap upaya konfirmasi kepada ketua HMPS lainnya.

Melihat sulitnya mendapatkan konfirmasi dari pihak fakultas maupun pengurus HMPS, harapan mahasiswa sederhana, yakni pihak birokrasi fakultas diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas kelembagaan, dan para pengurus diharapkan dapat lebih bertanggung jawab, termasuk menjaga kebersihan serta memfungsikan sekretariat dengan baik.

Mahasiswa Sebut Lembaga Kemahasiswaan FEBI Goblok Akibat Sekretariat Terbengkalai dan Kotor

 

Penulis: Igolo dan Lige (anggota baru)

Kendari, Objektif.id–Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kendari terbengkalai dengan pemandangan sampah yang berserakan di dalam sekretariat. Tempat yang seharusnya menjadi ruang diskusi perihal program kegiatan serta wadah penyerapan mahasiswa, justru tak berfungsi dan hanya menjadi tempat penampungan sampah.

Akibat sekretariat yang kotor dan terbengkalai, beberapa mahasiswa lintas fakultas membuka suara tentang pengurus lembaga kemahasiswaan FEBI yang terkesan tak memiliki kesadaran untuk memfungsikan keberadaan kesekretariatan sebagai representasi dalam mengawal aspirasi mahasiswa.

Salah satu mahasiswa yang bersuara adalah Onye (bukan nama sebenarnya). Ia menjelaskan bahwa kesekretariatan adalah elemen vital yang menjaga kehidupan organisasi mahasiswa tetap teratur, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, pengurus lembaga kemahasiswaan yang mengabaikan sekretariatnya pada dasarnya sedang mengabaikan kualitas tata kelola internal mereka sendiri.

“Kalau berbicara ee sekretariat yang tidak digunakan, secara ee apa, maksudnya tidak digunakan, padahal memang sudah menjadi salah satu tupoksi untuk bernaungnya suatu kelembagaan, itukan sebenarnya orangnya si yang goblok, begitu ee,” ujarnya saat ditemui di kantin kampus, Rabu, 3 Desember 2025.

Onye juga berusaha menegaskan bahwa seharusnya mahasiswa yang telah di pilih dan diberikan mandat harus bertanggungjawab terhadap kewajibannya dengan menjaga serta merawat apa yang telah diamanahkan. Jika tak ada pertanggungjawaban makan akan berdampak kepada kepercayaan mahasiswa yang membuat lembaga kemahasiswaan mendapat label yang buruk.

Ia mengingatkan jika kesekretariatan sekadar tempat menampung aspirasi mahasiswa, tetapi juga menjadi pusat berkumpulnya mahasiswa untuk berkoordinasi, “bukan hanya untuk pekerjaan sebagai kelembagaan tetapi mengumpulkan seluruh mahasiswa-mahasiswa atau untuk ee menyatukan sesama mahasiswa di fakultas itu dan juga ee menumbuhkan apa ya, keakraban serta memperkuat silaturahmi.”

Di sisi lain, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) FEBI, Alif As’ad, membenarkan kondisi kesekretariatan yang terbengkalai tanpa ada pembersihan yang berkelanjutan, “itumi seingatku bulan Oktober, bulan-bulan 10 kalo bukan pertengahan bulan, akhir bulan.” Jawabnya ketika memberikan keterangan kepada Objektif melalui pesan online, Kamis, 4 Desember 2025.

Meski sekretariat sempat dibersihkan pada Oktober lalu, kondisinya kini kembali memprihatinkan. Ruangan itu hanya menyisakan tumpukan sampah dan sunyi dari aktivitas kelembagaan. Tidak ada pertemuan, tidak ada koordinasi, dan tidak ada jejak pengelolaan yang semestinya menjadi denyut nadi organisasi mahasiswa, “kurang tahu juga saya, karena terakhir itu bulan-bulan sepuluh saya ke sekret,” ujar As’ad, menandakan betapa lama ruangan itu tidak ia kunjungi.

Kenyataan ini menyorot tajam peran Ketua Sema yang sejatinya memegang mandat sebagai lembaga pengawasan. Ketidakhadiran ketua senat dalam memantau dan menggerakkan sekretariat membuat fungsi pengawasan itu seolah terputus di tengah jalan. Sekretariat yang semestinya menjadi pusat kegiatan mahasiswa justru dibiarkan membisu, seakan kehilangan pemimpinnya sendiri.

Mahasiswa menilai, ini bukan sekadar soal jarangnya kunjungan, tetapi mencerminkan lemahnya perhatian pada tata kelola organisasi. Tanpa pengawasan yang konsisten, ruang sekretariat berubah dari wadah kolaborasi menjadi ruang kosong yang menegaskan absennya kepemimpinan.

Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FUAD Kotor dan Tidak Berfungsi

 

Penulis: Lojodas dan Zura (anggota baru)

Kendari, Objektif.id–”Kalau ruangannya itu memang tidak pernah difungsikan sudah dua periodemi sa jadi anggota tidak pernah, dari senior-senior paling yang terakhir difungsikan itu tahun 2022, “kata salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT) yang namanya enggan disebutkan. “Pernah sa masuk di situ berantakan sekali banyak kotoran, banyak kursi-kursi yang terhambur begitu, kaya dialih fungsikan jadi gudang saja begitu.”

Padahal secara yuridis, kegunaan sekretariat organisasi kemahasiswaan (Ormawa) atau lembaga kemahasiswaan telah diatur dengan sangat jelas di dalam Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa mahasiswa boleh membentuk organisasi kemahasiswaan.

Dalam Pasal 77 ayat 2, organisasi kemahasiswaan setidaknya memiliki fungsi untuk: (a) mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi mahasiswa; (b) mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; (c) memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan (d) mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Namun, sekretariat ormawa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Kendari justru terbengkalai dan beralih fungsi menjadi gudang sehingga kehilangan peran strategisnya sebagai ruang kegiatan serta penyerapan aspirasi mahasiswa. Dengan demikian, kondisi ini menunjukkan sikap lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas yang tidak bertanggung jawab dalam mengemban amanah organisasi.

Sementara itu, Ketua (Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FUAD, Mulkan, menjelaskan jika sekretariat HMPS terpisah dengan sekretariat Dema dan Senat Mahasiswa (Sema). Selain itu, ia mengakui bahwa lokasi ruangan di lantai tiga FUAD yang jarang dilalui mahasiswa kerap kosong. Sehingga membuat pengurus mengalihkan sebagian aktivitas ke lantai empat.

“Minggu lalu kita sempat adakan tong sampah 2 dan di lantai 4 jadi minggu ini memang jarang kita ke sekretariat jadi biasa kita alihkan di aula mini FUAD dan lab lantai 4,” ujar Mulkan melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 November 2025.

Keadaan sekretariat yang kotor dan beralih fungsi ini membuat mahasiswa tidak mengetahui mengenai lokasi hingga peran kelembagaan. Hal ini diungkapkan seorang mahasiswi FUAD semester akhir yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sa kurang tau juga di mana tapi kaya di bagian atas, di bagian atas kayanya, kak, coba kita lihat di bagian lantai tiga kayanya, sa kurang tau saya soalnya sa mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang-kuliah pulang),” katanya, Senin, 24 November 2025.

Hal serupa juga disampaikan Zana (nama samaran), mahasiswi semester sembilan, yang menunjukkan ketidaktahuannya terkait keberadaan sekretariat lembaga kemahasiswaan FUAD, “Di atas mungkin, lantai tiga, kalau yang sekretnya HMPS itu nda digabung dipisah-pisah per prodi begitu tapi di atas semua,” tuturnya.

Selain kondisi sekretariat yang lokasinya tidak diketahui, kemudian kotor dan beralih fungsi, mahasiswa juga mengeluhkan tentang lembaga kemahasiswaan yang minim kegiatan, “tapi kalau saya mau menilai kaya kurang kegiatannya cuma Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) dan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) adapun kegiatan selain itu ndadami lagi,” kata Ehan (bukan nama sebenarnya), Kamis, 27 November 2025.

Merespon tanggapan dari beberapa mahasiswa, Agustiana Amanda Putrti yang menjabat sebagai Sekretaris Sema FUAD turut membenarkan ketidakjelasan terkait sekretariat, “tidak ada ruangannya sama sekali. Pokoknya dari bulan berapa itu saya disuruh datang. Kita toh ndada sekret pastinya, bahkan kemarin rapat itu cuman di pelataran hijau itupun inisiatifku bilang ayomi kita ketemulah bahas-bahas kegiatan.”

Dengan tidak optimalnya pengelolaan sekretariat ini, kemudian berdampak pada proses penyerapan aspirasi mahasiswa yang tak berjalan melalui mekanisme formal sebagaimana mestinya. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peran ormawa sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas semakin kehilangan fungsi serta efektivitasnya.

Walhi Sultra Sebut Gubernur Andi Sumangerukka Sudah Terbiasa Merusak Alam

Kendari, Objektif.id-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang akan mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan,” ucap Direktur Walhi Sultra Andi Rahman.

Kerusakan seluas itu, menurut para pemerhati lingkungan, bukan sekadar kehilangan tutupan pohon, namun hilangnya pelindung alami yang berfungsi menahan abrasi, banjir rob, serta menjaga kestabilan ekosistem pesisir.

Walhi Sultra menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. Apalagi melibatkan seorang pejabat tingkat provinsi dalam pembangunan tersebut.

“Kawasan mangrove bukan ruang bebas garap. Ketika seorang pejabat publik justru terlibat dalam kegiatan yang merusak ekosistem ini, itu merupakan pelanggaran serius baik secara moral maupun hukum,” kata Andi.

Walhi juga menyebut bahwa dugaan ini semakin menambah deretan kebijakan gubernur yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan ekologis masyarakat. Mulai dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif di daerah aliran sungai hingga pembiaran konsesi besar bagi industri nikel yang memicu banjir, krisis air, dan berbagai degradasi lingkungan.

Alih-alih memperkuat perlindungan kawasan lindung, gubernur justru disorot karena diduga memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu disebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta komitmen iklim yang seharusnya dijunjung oleh setiap kepala daerah.

“Pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pemerintah daerah semestinya berada di garda depan pemulihan ekosistem, bukan menjadi pelakunya,” tegas Andi menutup pernyataanya.

Sempat Disinggung Menag Nasaruddin, Kini Mahasiswa Keluhkan Sampah dan Rumput Tinggi RTH

Penulis: Lojodas dan Igolo (anggota baru)

Kendari, Objektif.id-Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar berkunjung ke IAIN Kendari. Lawatan perdananya ke kampus ini terbagi menjadi dua agenda; yang pertama meresmikan gedung laboratorium multimedia, kedua untuk peletakan batu pertama pembangunan Masjid Baitul Hikmah.

Dalam sambutannya, Menag mengungkapkan keadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang perlu penataan, “Pak rektor mudah-mudahan nanti tamannya ini diatur sedemikian rupa, Jangan rumputnya lebih gondrong ya,” kata Nasaruddin, lalu disambut riuh tertawa peserta yang hadir. “Kalau ini ditata sedemikian rupa, kita nanti akan menjadi kampus yang tercantik ya.” Baca Objektif.id “Sebelum Menag Singgung Rektor Soal Rumput, Kami Sudah Lebih Dulu.”

Ketika mendengar RTH maka yang terlintas di benak yaitu tentang keindahan yang memanjakan mata. Akan tetapi hal itu sangat kontradiktif dengan apa yang terjadi di pelataran hijau IAIN Kendari. Tempat yang selalu menjadi pilihan mahasiswa untuk berkumpul sembari mengistirahatkan diri setelah menjalankan perkuliahan di kelas kini dipadati rumput tinggi yang hampir separas lutut, serta tumpukan sampah di beberapa titik.

Mestinya pihak kampus bisa lebih memperhatikan perawatan terhadap RTH karena tidak hanya sebagai tempat istirahat, tetapi menjadi salah satu lokasi yang diharap mampu menampilkan keindahan bagi siapa pun yang melihatnya. Namun, kondisi RTH kini hanya dipenuhi sampah dan rerumputan yang tak kunjung dipotong. Seperti yang diungkapkan Embang (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswa semester tiga Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).

“Kayanya ini kaya harus rajin-rajin dibersihkan, karena banyak sekali sampah-sampah yang berserakan begitu,” katanya, Senin 17 November 2025.

Mahasiswa lain, Unas (nama samaran) semester tujuh, mengatakan bahwa keadaan sampah yang menumpuk disertai rumput yang tinggi itu sudah seharusnya mendapat perhatian agar segera dibersihkan

“Harusnya kak kalau dia tinggi atau dia banyak sampah harus dibersihkan, karna seperti yang kita tau inikan dekat dengan mesjid pasti kalau ada pendatang datang kalau dia mau sholat pasti penglihatannya langsung ke sini juga,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025. “Kan kalau dilihat pendatang-pendatang tidak bagus sama dilihat tinggi-tinggi begitu, sama itu sana sampahnya juga, iyakan itu unit bahasakan pasti banyak sering ke situ biasa juga dosen-dosen ke situ.”

Sementara itu, Ucuk (nama disamarkan), salah satu anggota Unit Kegiatan Bahasa (UKM) Bahasa di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), menyampaikan jika keadaan RTH sudah tak lagi nyaman untuk mahasiswa, “menurut saya, pelataran ini sudah tidak nyaman karena sudah rumputnya itu sudah meninggi dan banyaknya sampah yang tersebar di pelataran di bawah pohon itu yang sering digunakan oleh mahasiswa,” tuturnya, Selasa, 11 November 2025.

Lebih lanjut, Ucuk melontarkan saran ke pihak kampus agar sekiranya dapat menjadi solusi bagi pelataran hijau dan PKM terkait dengan kebersihan, “untuk saran saya kepada pihak kampus, tolong rumputnya mungkin bisa dirapikan sebulan sekali, supaya nyaman juga kita gunakan kalau kita beraktivitas di situ,” ucapnya.

Adapun Ala, sebut saja begitu, mahasiswa semester lima dari Prodi Pendidikan Agama Islam, ia mengatakan jika dahulu di awal menjadi mahasiswa, RTH dan PKM selalu terlihat bersih tanpa sampah dan rumput yang meninggi.

“Di angkatan saya dulu itu menurut saya yang saya lihat toh apalagi yang kita lihat di depanta, dulu di angkatanku itu jujur pelataran hijau itu bersih dan rumputnya itu tidak apa namanya, tidak setinggi ini tapi untuk kita lihat sekarang itu pemandangannya itu sekarang menurutku itu kek kalau boleh dibilang itu toh bahasa kasarnya jelek,” Ucapnya.

Selain itu, Ala juga menambahkan bahwa pihak kampus sudah seharusnya peka dengan kondisi RTH dan PKM yang sekarang terlihat kotor, “tolonglah ini dibersihkan ini pelataran hijaunya. Karena ini salah satu tempat ternyaman yang harus dijaga,” katanya. “Kalau kita mau duduk atau nongki sama teman-teman membacakah, belajar, kerja kelompok, otomatiskan pandangan kitakan agak ini agak mengganggu karena pelataran hijaunya kita sudah banyak sampah, rumputnya terlalu ini terlalu tinggi kan nda bagus toh begitu.”

Kemudian, menurut petugas kebersihan, program pemotongan rumput di lakukan setiap sebulan sekali. sementara dalam pantauan Objektif pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi, yang di mana rumput yang meninggi sudah beberapa bulan belum pernah dibersihkan.

Sebelum tulisan ini diterbitkan, Objektif sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada birokrasi kampus untuk memberikan tanggapan terhadap beberapa hal terkait keluhan mahasiswa soal kebersihan rumput dan sampah di area RTH dan PKM. Namun, sampai berita diterbitkan, birokrasi kampus tidak memberikan respons sama sekali sejak liputan ini dimulai Pada tanggal 11 November 2025.

Penulis: Lojodas dan Igolo (anggota baru)