Gerak Sema Dema IAIN Kendari Hanya Sebatas Urusan Administrasi dan Pencairan Anggaran Tahunan

Ruang-ruang diskusi mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terasa hening. Kampus yang biasanya ramai dengan gema orasi dan program kreatif, seolah terlelap tampa aksi.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah gerak mereka hanya sebatas urusan administrasi dan pencairan anggaran tahunan? Pasalnya dua lembaga ini sudah berjalan sembilan bulan kepengurusan pasca dilantiknya pada 16 Januari 2025 pada Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilma) di IAIN Kendari tahun 2024.

​Desas-desus ini bukan tanpa alasan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dipenuhi berbagai kegiatan kemahasiswaan, seperti seminar nasional, orasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Bahkan suara-suara lantang yang dulunya menggema di dalam kampus kini seperti orang bisu dan tumpul bagaikan orang yang kehilangan akal sehatnya.

Geliat kegiatan mahasiswa kini nyaris tak terlihat. Program-program yang digadang-gadang saat kampanye tampaknya masih berupa wacana. Seakan wadah aspirasi mereka kini sepi dari aksi nyata.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa peran Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) sebagai eksekutor dan Senat Mahasiswa (Sema) dengan fungsi legislatifnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keduanya merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi di IAIN Kendari, seharusnya menjadi motor penggerak kreativitas, inovasi, dan advokasi mahasiswa. Namun, ketika mereka pasif, yang terjadi adalah vakumnya ruang-ruang ekspresi mahasiswa.

Dengan anomali tersebut, tentu publik mempertanyakanan orientasi anggaran dua lembaga kemahasiswaan itu dikemanakan? digunakan untuk apa? outputnya seperti apa? Dan dimana janji-janji politiknya saat kampanye?

Selain itu, publik juga semakin skeptis terhadap peran dan fungsi lembaga kemahasiwaan saat ini, yang katanya mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial yaitu mahasiswa yang harus berfikir kritis dengan tindakan nyata. Olehnya itu, tulisan ini kami tujukan kepada semua mahasiswa IAIN Kendari yang tanpa ragu-ragu merasa bahwa situasi lembaga Sema dan Dema sementara dalam keadaan yang membususk. Untuk itu, siapapun kamu yang menginginkan perbaikan teruslah melawan suatu ketimpangan dengan maksud mengungkap kebenaran.

Eloknya, pemimpin lembaga kemahasiswaan mesti memiliki kesadaran juga rasa malu. Apa yang hari ini terjadi dalam pergulatan kemahasiswaan kita memang terasa hampa dari gerakan-gerakan substansial yang menuju pada perbaikan dan pembaharuan.

Semua bertopeng pada pencitraan semata, upaya melihat problem secara intim tak lagi menjadi hal yang prioritas. Padahal ragam anomali sementara bertumbuh dan bersarang di dalam lingkup kampus, misalnya isu mahasiswa yang diduga dipaksa tinggal dalam Mahad kemudian dibebankan biaya Rp750.000, padahal para mahasiswa tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tentu itu menjadi keresahan serta keluhan mahasiswa tersebut. Disinilah mestinya lembaga kemahasiswaan hadir melakukan advokasi.

Tak hanya itu, janji Rektor terkait renovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan sejak pertama kali dilantik sampai sekarang tidak pernah terwujud. Sementara diketahui bahwa janji tersebut muncul atas dasar kebutuhan mahasiswa. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, pernahkah Sema Dema menagih atau mempertanyakan itu kepada Rektor?

Tapi apalah daya dari para pejabat mahasiswa kita yang absen pada isu masalah-masalah yang ada, sebab mereka lebih gagah juga hebat berada di bawah ketek kekuasaan tekanan birokrasi kampus serta kemungkinan takut terhadap senior-senior feodalnya yang memegang jabatan birokrasi di dalam kampus.

Dalam berbagai isu yang berhamburan dalam kampus tak ada satupun yang menjadi fokus kajian para pejabat itu. Mereka justru kelimpungan menghadapi masalah, bahkan cenderung mereka sendiri yang menciptakan masalah itu. Bahwa apa yang menjadi tujuan dari berlembaga hanya pengakuan yang bersifat insidental, riak-riak pergumulan hanya terasa menjelang Pemilihan Mahasiswa atau pemilma.

Sementara dari semua itu, pada proses demokrasi yang berlangsung, khalayak ramai menunggu apa yang telah menjadi kesepakatan atau kontrak politik yang dibuat. Dalam hal ini tentu janji selama kampanye pemilihan mahasiswa, misalnya Visi-misi utopis yang melenakan dijumpai lewat kata-kata mestinya ditunaikan lunas bukan kemudian menihilkan gagasan-gagasan itu, atau jangan-jangan semua ucapan yang keluar hanya omong kosong belaka? yang pura-pura disusun serius tapi faktanya hanya ingin mengibuli.

Berdasarkan fenomena yang terjadi rupanya benar ungkapan Markesot, sosok fiksi dalam buku berjudul Markesot Bertutur karya Emha Ainun Nadjib atau yang lebih dikenal Cak Nun, “Manusia tidak selalu bisa mempertahankan dirinya menjadi manusia. Ia bisa, pada suatu perbuantannya atau pada momentum-momentum tertentu, menjadi seekor binatang, menjadi semacam setan.” Demikianlah kata Markesot.

Terhadap apa yang kita ketahui, bahwa manusia bisa menjelma menjadi apa saja apabila itu diperlukan untuk mencapai keperluannya. Setiap orang memiliki simpanan berpuluh-puluh topeng di kamar jiwanya. Bahkan setan bisa pakai peci, baju rapi, sarungan, kemudian mengucapkan kata-kata yang merupakan jatah malaikat.

Sama halnya para pemimpin populis di negeri kita dengan berbagai macam khayalannya, pejabat Sema Dema kita tak ada bedanya. Terpasung dalam kegugupan dan kegagapan untuk melakukan kerja-kerja konkret. Semua ucapan hanya tinggal utang. Akan tetapi, dimana dan sampai kemanapun akan selalu menjadi tagihan moralitas bahkan ke akhirat sekalipun.

Upaya kekecewaan publik yang terluapkan mesti dicatat sebagai bentuk pelemahan terhadap legitimasi jabatan mereka. Tak hanya itu, bisa saja kemudian berubah bentuk dalam gelombang kamarahan masal yang sewaktu-waktu meledak melakukan penuntutan secara masif. Kemungkin bisa saja terjadi apabila masih banyak mahasiswa yang jujur mengakui ketumpulan lembaga kemahasiswaan Sema Dema di IAIN Kendari.

Lawan, bersuara, menolak bungkam.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Ekosistem Pesisir di Desa Waworaha Konawe

Kendari, Objektif.id – Desa Waworaha yang terletak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam akan kerusakan potensi lingkungan sumber daya alam seperti hutan mangrove, ekosistem laut, dan pantai akibat rencana pembangunan jetty storage tank di wilayah itu .

Ancaman itu dilatarabelakangi dengan rencana pembangunan jetty sebagai penunjang kegiatan pembangunan fasilitas storage tank  yang akan dibangun oleh PT Wisan Petro Energi (PT WPE) di perairan Desa Waworaha yang berpotensi akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut setempat. Misalnya polusi air, kerusakan habitat, dan gangguan pada kehidupan laut.

Selain itu, hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies laut dan darat yang hidup di dalamnya, juga terancam rusak.

Pembangunan jetty storage tank ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan bahari di Desa Waworaha, tetapi juga akan dirasakan di daerah sekitar yang notabene masyarakatnya bergantung pada laut dan sumber daya alam di sekitarnya.

Olehnya itu, pemerintah dan perusahaan perlu dilakukan kajian lingkungan yang lebih mendalam dan melibatkan masyarakat lokal, serta pemerhati lingkungan dalam proses pembangunan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut yang ada.

Ketua Umum Mahasiswa Islam Pencinta Alam (Mahischita) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Aldiyansyah mengatakan bahwa pembangunan jetty stroge tank di wilayah tersebut dapat merusak ekosistem laut yang kaya dan beragam di perairan Desa Waworaha dan pastinya sangat dikhawatirkan.

“Pembangunan tersebut akan merusak kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi dan menyebabkan polusi yang mengakibatkan kerusakan habitat bagi biota laut,” katanya pada Objektif.id 23/08/2025.

Ia menjelaskan, Pembangunan jetty stroge tank juga akan merusak keindahan alam dan mengurangi daya tarik wisatawan, sebab di wilayah itu juga menawarkan berbagai keindahan hutan mangrove dan bahari sebagai objek wisata berbasis pada keindahan alam yang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kawasan ini juga telah menjadi tempat bagi kami mahasiswa pecinta alam yang berfokus pada pelestarian bibir pantai dan terumbu karang,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan jetty stroge tank akan mengancam mata pencaharian nelayan lokal bergantung pada perairan, yang telah lama menggantungkan hidup mereka pada sumber daya alam yang ada di desa mereka. seperti kegiatan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Seharusnya pemerintah dan perusahaan melakukan kajian lingkungan yang komprehensif terlebihdahulu dan melibatkan masyarakat lokal serta pemerhati lingkungan dalam peroses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa pencinta alam dengan tegas menyatakan penolakan atas rencana pembangunan jetty storage tank di perairan desa waworaha. “Pembangunan ini akan berdampak negatif pada ekosistem laut, pariwisata, mata pencaharian nelayan lokal, dan kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi,” jelasnya.

 

Penulis: Dika

Ketua DEMA FEBI IAIN Kendari Diduga Intimidasi Pers Mahasiswa Usai Terbitnya Opini Kritis Terkait Rencana Kegiatan

Kendari, Objektif.id — Dinamika internal kampus kembali menghangat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa dari media independen Objektif.id. Dugaan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin (14/07).

Tulisan tersebut mengkritisi rencana DEMA FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) DEMA FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua DEMA FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua DEMA FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi DEMA FEBI dalam kegiatan tersebut.

“Apakah salah kalau DEMA FEBI terima kegiatan kolaborasi dan basisnya ekonomi? Dan kamu katakan DEMA FEBI numpang,” sebuah pernyataan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi penulis.

Tidak hanya itu, dalam pesan terpisah, Ketua DEMA FEBI juga meminta data lengkap yang menjadi landasan opini tersebut, “Bisa dikasih lengkap datanya, sesuai yang kamu tulis?” dan “Bisa diperlihatkan data yang kamu dapat?” Pernyataan semacam ini, meski sekilas terlihat sebagai bentuk klarifikasi, dalam konteks hubungan antara narasumber dan jurnalis, apalagi terhadap opini, dapat dipahami sebagai tekanan psikologis yang mengarah pada intimidasi. Permintaan seperti itu seharusnya disampaikan secara formal melalui redaksi, bukan kepada individu penulis secara langsung, terlebih dengan nada seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua DEMA FEBI. Dalam pesannya, ia menjelaskan dengan tenang bahwa tulisan yang diterbitkan adalah bagian dari rubrik opini, bukan berita faktual. Oleh karena itu, landasan utamanya bukanlah data statistik semata, melainkan hipotesis yang dibangun atas dasar pengamatan, dokumen resmi seperti RAB, serta dinamika internal lembaga yang telah dikaji secara mendalam.

“Begini Pak Ketua yang terhormat, pertama itu tulisan rubrik opini. Yang salah itu kalau berita faktual, baru kamu pertanyakan datanya. Karena dasarnya opini bicara soal hipotesis.” ungkapnya melalui pesan via WhatsApp.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran opini dalam pers mahasiswa adalah membuka ruang refleksi dan wacana kritis yang tidak selalu harus berujung pada pembuktian data teknis layaknya berita hard news.

Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa DEMA FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan DEMA Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

“Yang kedua soal numpang, itu dipilih karena DEMA FEBI tidak terlibat dari awal penyusunan konsep sampai teknis. Kalian masuk sudah selesai pemetaan kegiatan,” tulisnya.

Namun, respons Ketua DEMA FEBI terhadap opini tersebut justru dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional. Dalam pesan selanjutnya, pimpinan redaksi Objektif menyampaikan keberatannya terhadap pola komunikasi Ketua DEMA FEBI yang cenderung intimidatif.

“Jangan suka langsung intimidasi penulis, Pak Ketua. Bisa jadi tulisan yang kamu anggap tidak baik buat kamu, justru adalah jalan keselamatan,” tutupnya

Namun, beberapa jurnalis internal menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan pola komunikasi yang ditunjukkan oleh Ketua DEMA FEBI, karena mengesankan adanya upaya untuk membungkam kritik melalui tekanan personal, alih-alih menjawabnya secara argumentatif melalui kanal yang sesuai. Dalam konteks kebebasan pers kampus, sikap seperti ini tentu menjadi kemunduran, bukan hanya bagi demokrasi kampus, tetapi juga terhadap semangat intelektualisme yang seharusnya menjadi dasar kegiatan kemahasiswaan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga kemahasiswaan serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi kampus. Kritik yang dibangun secara argumen seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan tekanan personal terhadap penulis atau redaksi.

 

Penulis : Fii

Editor   : Redaksi

Drama di Balik Jemput Laundry: Antara Hujan, Kost Putri, dan Nomor WA Misterius

Objektif.Id-Pagi itu langit tampak murung. Hujan turun seakan ingin mengguyur semua niat baik manusia, termasuk niat mulia seorang kurir laundry kami. Jam menunjukkan pukul 10.00 WITA, waktu yang biasanya cocok untuk rebahan sambil ngopi, tapi tidak bagi tim Sahabat Laundry. Kami sedang sibuk membalas pesan masuk dari nomor WhatsApp baru. Seperti biasa, pelanggan datang dengan segudang pertanyaan khas netizen +62: “Berapa harganya, Kak?” “Bisa jemput sekarang?” “Gratis antar, kan?”

Tentu saja kami jawab dengan sepenuh hati. Meski hujan deras dan langit mendung seperti masa depan cinta yang tidak direstui, semangat kami tetap cerah. Pada akhirnya, si pengirim pesan ingin melaundry pakaian dan minta dijemput. Kami balas, “Boleh, kirim lokasinya ya, Kak.”

Lokasi dikirim. Kurir kami langsung bersiap, lengkap dengan jas hujan dan semangat pelayanan 5 bintang. Motor dinyalakan, dan meluncurlah dia menerobos badai demi cucian pelanggan tercinta.

Namun siapa sangka, medan tempurnya kali ini tidak biasa: kost putri. Yup, lokasi penjemputan ternyata sebuah asrama khusus perempuan.

Kurir kami—yang jelas-jelas laki-laki dan bukan karakter sinetron dengan seribu nyawa—melangkah dengan hati-hati. Ia tidak sedang menyamar jadi ojek cinta, melainkan murni ingin menjemput baju kotor.

Belum sempat sampai ke pintu depan, muncul sesosok ibu-ibu dengan aura ketegasan setara Kepala Dinas Ketertiban. Seperti ninja, ibu itu tiba-tiba muncul dari balik jemuran, lengkap dengan tatapan curiga dan nada suara yang bisa mengguncang iman.

“Mau ngapain di sini?” tanyanya sambil pasang posisi bertahan.

Kurir kami—yang jelas bukan pelanggar protokol asrama—menjawab polos, “Saya mau jemput laundry, Bu.”

“Oh ya? Buktinya mana?”

Dengan gemetar ringan karena hujan (dan mungkin karena tatapan ibu kos), kurir kami memperlihatkan isi chat pelanggan. Semua terlihat normal… sampai nomor pelanggan yang sebelumnya aktif, mendadak tidak bisa dihubungi. Offline. Hilang. Seperti mantan yang ngilang setelah bilang, “Aku serius kok sama kamu.”

Ibu kos makin curiga. Kurir makin bingung. Situasi semakin dramatis. Akhirnya, kurir kami mengambil keputusan bijak: cabut dari TKP. Biarlah cucian itu tetap tinggal di sana, mungkin belum jodoh dengan mesin Sahabat Londry hari ini.

Dan begitulah, teman-teman. Di balik layanan laundry antar-jemput, ada kisah haru, lucu, dan sedikit mistis. Hujan bisa kami hadapi, banjir kami terjang, tapi masuk kost putri tanpa restu? Wah, itu levelnya beda.

Semoga pelanggan misterius itu baik-baik saja. Dan nomor WhatsApp-nya semoga kembali aktif, agar kami bisa menjemput cucian yang katanya “butuh segera”.

Kami Sahabat Londry, bukan agen rahasia. Tapi demi kebersihan pakaian Anda, kami siap menerobos hujan… Asal bukan larangan dari ibu kos.

Cerita Aan Kurniawan Koordinator Kurir Sahabat Londry

Pendidikan Sebagai Komoditas

”Pendidikan bermutu itu mahal,” kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Oleh karena itu tidak asing lagi bahwa dewasa ini kita telah diperhadapkan masalah biaya pendidikan yang semakin mahal, bukan hal baru yang baru saja terjadi, problem ini telah menjadi topik perdebatan hangat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang tua dan mahasiswa yang mengeluhkan biaya pendidikan yang tidak terjangkau harganya, merasa bahwa biaya pendidikan yang tinggi tidak sebanding dengan kualitas pendidikan yang diberikan, Pertanyaan yang muncul “apakah sebab pendidikan mahal saat ini karena mengutamakan kualitas atau bisnis ?” karena pada realitasnya dari hasil penelitian, program for international student assessment (PISA) 2022, menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita saat ini masih tertinggal di banding dengan Negara lain.

Di satu sisi, biaya pendidikan yang mahal dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya operasional sekolah, gaji guru atau dosen, dan fasilitas yang disediakan. Namun, apakah biaya yang tinggi tersebut selalu berarti bahwa kualitas pendidikan juga tinggi? Banyak sekolah dan universitas yang menawarkan biaya yang mahal, namun tidak memiliki fasilitas yang memadai atau tenaga pengajar yang berkualitas, seperti pada sebuah kasus yang belum lama terjadi yaitu aksi protes mahasiswa, Universitas Sumatera Utara yang menolak kenaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan mengkritik fasilitas belajar yang buruk seperti ruang kuliah tanpa kipas dan AC, media belajar rusak dan toilet yang tidak bersih, tidak hanya itu mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman juga melakukan protes karena kenaikan UKT yang signifikan, hal ini tidak menutup realitas tentunya masih banyak lembaga-lembaga pendidikan yang merasakan hal yang sama namun belum terekspos.

Oleh karena itu perlu di pertanyaakan biaya pendidikan yang setinggi langit itu berdampak pada siapa? jika hal seperti ini terus berlangsung akan menimbulkan ketimpangan sosial antara masyarakat kelas atas dan menengah dengan masyarakat kelas bawah, karena untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas harus dengan merogoh biaya yang besar maka akan sulit bagi masyarakat kelas bawah, karena pendapatan yang tidak sama antara pendapatan masyarakat kelas atas dan menengah yang lebih besar akan menjadi penghalang, tentunya keinginan setiap orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak mereka akan sulit direalisasikan karena biaya pendidikan yang mahal dapat menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.

Dari berbagai uraian di atas sudah hampir masuk untuk menjawab pertanyaan pendidikan mahal, apakah kualitas atau bisnis ? namun merujuk pada problematika pendidikan kita saat ini belum ada jawaban signifikan yang mengarah pada kualitas, karena sejauh ini permasalahan pendidikan sampai saat ini masih sama, yaitu rendanya mutu dan kualitas pendidikan, oleh karena itu besar kemungkinan jawaban tersebut mengarah pada mahalnya pendidikan di karenakan bisnis, karena memang tidak menutup kemungkinan yang ada bahwa lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini sudah termarjinalkan oleh kapitalisme barat, persepsi saya mengatakan bahwa memang hal ini memiliki korelasi yang sejalan, bisa di lihat dari tujuan kurikulum pendidikan yang berbasis pada kompetensi (KBK) tahun 2005 dimana peserta didik di rancang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, dari investigasi jurnalistik menyatakan bahwa sistem pendidikan modern kita saat ini tidak lepas dari sistem pendidikan dunia yang di bangun oleh pengusaha terkemuka dari Amerika Serikat yakni Jhon D. Rockfeller, pendiri Standard Oil Company sebuah perusahaan minyak terbesar di dunia, dikenal sebagai tokoh besar dalam sejarah bisnis, namun sedikit yang mengetahui bahwa dia juga berperan penting dalam membentuk sistem pendidikan modern yang kita jalani hingga hari ini, apa peranya dalam membentuk sistem pendidikan modern saat ini? 1. yaitu mendanai riban sekolah melalui Rockfeller foundation, 2. Mengembangkan kurikulum yang terstruktur demi mendukung perkembangan industri, 3. Menciptakan sistem pendidikan yang menjadi standar global sampi hari ini.

Apa sebenarnya tujuan dibalik ambisi tersebut? Tujuan sistem pendidikan modern ini awalnya dirancang untuk menciptakan pekerja yang terampil demi memenuhi kebutuhan industri di era 1900-an. Hal ini sejalan dengan pernyataan diatas terkait tujuan dari KBK 2005 dimana peserta didik dirancang untuk dapat sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Oleh karena itu di lembaga pendidikan seperti sekolah kita diajarkan untuk mengikuti aturan, dan menghafal bukan untuk berpikir kritis, seperti yang dikatakan Rockefeller, “saya tidak mau bangsa ini memikirkan hal-hal besar, saya ingin bangsa ini menjadi pekerja.” Bukankah pernyataan seperti ini telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan kita saat ini?.

Dalam opini saya, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Banyak lembaga pendidikan yang lebih memikirkan keuntungan finansial daripada memberikan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didiknya. Dimana pendidikan sekarang terlalu transaksional dan tidak tranparansi, mungkin pernyataan ini akan sulit untuk di terima sebagian orang, namun realitasnya seperti itu privatisasi pendidikan oleh pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar.

Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial antara yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan
untuk memastikan bahwa mereka memprioritaskan kualitas pendidikan, bukan hanya keuntungan bisnis.

Seperti yang baru saja terjadi, di mana lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi emas pemikir masa depan bangsa, dan insan kamil justru menjadi tempat mencetak pundi-pundi uang palsu, hal-hal seperti ini akan membangun stigma negatif di masyarakat, dimana masyarakat secara alami akan tidak begitu percaya lagi dengan lembaga-lembaga pendidikan saat ini karena terlalu komersial dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membiayai?

Dalam hal ini Pemerintah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu namun disayangkan bahwa mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah terkait Rancangan Uundang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum, jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.

Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan ini dapat menjadi faktor masuk dan berkembangnya kapitalisme di dunia pendidikan yang ditandai dengan memberlakukan perilaku pasar bebas dan dunia bisnis di dunia pendidikan (sekolah). Maraknya pasar bebas didunia pendidikan, dilandasi pada suatu ideologi yang berangkat dari kepercayaan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dicapai sebagai hasil normal dari “kompetisi bebas.” Kompetisi pasar bebas merupakan suatu kompetisi yang agresif akibat dari terjaganya mekanisme pasar bebas. Kesemua keyakinan ini berangkat dari suatu pendirian bahwa “pasar bebas” itu efisien, dan pasar bebas diyakini sebagai cara yang tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam yang langka, demi untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Pasar bebas dan bisnis yang berlaku di sekolah-sekolah semakin berkembang pesat, dengan banyaknya program baru yangsemakin menekan dan melumpuhkan orang tua sebagai wali murid dalam membiayai sekolah anaknya. Program sekolah itu berupa seperti adanya pengadaan kaos olah raga, study tour, daftar ulang, perubahan warna baju seragam sekolah setiap tahunnya, gantinya terbitan buku pelajaran setiap semester dan lain sebagainya, yang semua itu dikoordinir oleh pihak sekolah. Program tersebut dilandasi atas alasan untuk meningkatkan kualitas anak didik dan untuk mempermudah jalannya sistem pendidikan di sekolah, tapi dibalik itu semua terdapat adanya dunia bisnis, dimana seorang guru dan lembaga berfungsi sebagai birokrasi perusahaan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.

Semua praktisi bisnis di sekolah itu berjalan lancar karena kolusi antara pengusaha (industri wisata, penerbitan, tekstil, asuransi, sepatu dan lain sebaginya) dengan penguasa maupun pelaksana pendidikan, yang mana pastinya mereka mendapatkeuntungan yang sangat besar dari praktisi bisnis tersebut. Lain halnya dengan masyarakat yang menjadi korban, dengan adanya program-program tersebut, mereka semakin terlumpuhkan dan tertekan dengan biaya sekolah. Sehingga mereka selalu dihantui rasa takut dengan biaya sekolah yang mahal dan keputusasaan dalam menuntut ilmu.

Dalam kesimpulan, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Oleh karena itu, perlu ada perubahan dalam sistem pendidikan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan menjadi prioritas utama, bukan keuntungan finansial. Karena jika Jika pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak sekolah yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Oleh karena itu Pemerintah dan lembaga pendidikan seharusnya bekerja sama untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua orang.

Derita Rakyat Dihadapan Negara Hukum

Dalam sejarah peradaban manusia, dinamika hubungan rakyat dengan negara sering mengalami ketegangan. Negara, seperti banyak dalam teori negara klasik, justru memperoleh predikat sebagai negara manakala memiliki kekuasaan penuh (kedaulatan) atas suatu wilayah tertentu termasuk terhadap setiap orang atau entitas manusia yang ada dalam wilayah itu. Negara memiliki kuasa untuk memaksa dan rakyat harus patuh dan tunduk pada kuasa negara. Walaupun harus diakui, kedaulatan negara adalah suatu yang lazim sebagai ciri adanya negara, tetapi dalam kondisi hanya  negara yang berdaulat dan berkuasa, rakyat seringkali tidak berdaya terhadap kuasa negara.

oleh karena itu, pada titik tertentu ketika kuasa negara melalui para penguasa, raja melalui aparatnya yang menindas, terjadilah perlawanan rakyat terhadap negara melalui berbagai pemberontakan, perlawanan, ketidakpatuhan sosial yang melahirkan banyak revolusi sosial dalam hubungan antara rakyat dengan negara. Dalam banyak kitab suci agama, banyak sekali diceritakan penguasa negara yang lalim, sewenang-wenang, tidak adil dan melampui batas, sehingga Tuhan harus mengutus para Nabi dan Rasul untuk memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan itu.

Hukum menjadi sebuah payung yang teduh  untuk berlindung dari segala bentuk ketidak pastian namun dilain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya. Dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang demikian cepat mendorong lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun perubahannya yang sering kali tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat, baik faktor keterbatasan informasi maupun karena sebagian masyarakat masih memandang hukum merupakan bidang pengetahuan yang penuh dengan kompleksitas dan seluk beluk sehingga sulit untuk dipelajari  padahal dalam hukum berlaku fictie bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan aturan yang berlaku tidak dapat dijadkan alasan untuk membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah Ignorantia Iuris Neminem excucat.

Sebagai mahasiswa menggunakan pendekatan 5 in 1 (fife in one)  karena tidak hanya menjelaskan; ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa di hadapi masyarakat; ke dua, ketentuan murmatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka dan praktik problem hukum; ke empat abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditunjukan untuk membuka akses sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hidup dihadapan hukum dan proses penegakan hukum.

Berpijak dari fakta dan respon suatu kesadaran atas pengalaman dan proses panjang para entrepeneur bantuan hukum melawan rezim ketidakadilan yang menyebabkan korban yang tidak sedikit dengan kondisi yang mengenaskan. Untuk itu perlu direkontruksi suatu sosiologis, legal dan politis yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa ini relevan, material dan penting hadir  dalam situasi seperti sekarang ini.

Indonesia adalah Negara Hukum dan hingga kini masih terus memperjuangkan aktualisasinya. Di sisi lainya, ada juga banyak fakta dimana rakyat tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang tidak optimal di dalam suatu Negara hukum Indonesia yang kita cintai ini. Lebih dari itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masih mempunyai dampak serius bagi Humand and social capital.

Pada situasi seperti ini, salah satu pilihan yang dapat dilakukan rakyat dan masyarakat sipil harus berupaya sendiri dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-haknya, Ada begitu banyak pengalaman dan pembelajaran yang berasal dari berbagai masalah yang pernah dihadapi masyarakat yang di jadikan dan digunakan  untuk memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi rakyat dan masyarakat sipil untuk membangun tafsir dan memaknai suatu Negara hukum dan bahkan merekonstuksikanya agar mengabdi pada kepentingan rakyat, melindungi HAM dan mensejahterakan rakyat. Dalam tingkat praktis, berbagai pengalaman memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengetahuan dalam menangani begitu banyak kasus-kasus yang di hadapi masyarakat, seyogyanya dapat diabtraksi menjadi “center of excellece” yang kelak dapat digunakan rakyat itu sendiri maupun para pekerja bantuan hukum itu sendiri serta masyarakat luas lainya.

Ada paradoks dalam suatu Negara hukum. Konstitusi secara tegas di dalam pasal 1 ayat(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bila negara dikaitkan dengan teori kedaulatan hukum, maka supremasi dari suatu negara tidak terletak pada negara itu sendiri tetapi justru pada hukumnya. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, Konstitusi indonesia menyatakan secara eksplisit bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui Undang undang Dasar. Bila demikian siapakah yang berdaulat hukum ataukah rakyat dan bagaimana pola relasi antara daulat hukum dan daulat rakyat. Apakah daulat rakyat harus tunduk pada daulat hukum, atau sebaliknya, daulat hukum harus mengabdi di hadapan daulat rakyat.

Untuk sampai pada suatu kesimpulan maka perlu dipahami makna substantif tersebut pada alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang telah secara tegas mengemukakan “…perjuangan kemerdekaan Indonesia… mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia …”; dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Uraian tersebut di atas ternyata mengemukakan suatu cita dan tujuan dibentuk-nya suatu Negara Republik Indonesia. pembentukan itu ditunjukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, untuk melindungi dan dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus untuk kepentingan daulat rakyat. Ini artinya, kedaulatan hukum seyongyanya berpenjak untuk sepenuhnya pada kepentingan dari rakyat hukum tidak dapat mengingkari dan bertindak sewenang-wenang  dihadapan rakyat.

Negara  yang berpijak diatas hukum harus menjamin keadilan, kemanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusian, kehormatan dan nasionalisme walaupun bersifat abstrak serta sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan sarana perhubungan dan komunikasi, dan rekreasi pada seluruh rakyatnya karena  menjadi prasyarat bagi tercapainya kebahagian. Pada konteks ini, suatu peraturan atau ketentuan hukum yang otentik bila dalam hukum itu mengatur, mencerminkan dan memberikan keadilan dalam pola relasi tata kehidupan bagi rakyat atau warganya. Karena itu, ide dasar hukum Gustav Raburch yang diaborsi bahwa dalam wujud suatu negara hukum harus senantiasa memuat keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada kenyataanya, pada pengalaman Indonesia terjadi paradoks. Kendati konstitusi telah secara eksplisit menyebutkan Indonesia sebagai Negara hukum dan pembukaan konstitusi mengemukakan bahwa pembentukan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingan perlindungan rakyat, tetapi sejumlah fakta memperlihatkan dengan sangat tegas dan jelas, ada banyak begitu kasus ketidakadilan dalam cakupan yang masif dengan kualitas pelanggaran yang sebagainya tak terperikan dan sangat merugikan rakyat.

yang juga sangat menyesakkan, sikap dan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan itu berlangsung dan bermetamorfosa dalam berbagai bentuknya. Salah satu dampak dari diingkarinya prinsip keadilan sebagai salah satu pilar penting bagi Negara hukum, sedari dulu hingga kini rakyat sang pemilik kedaulatan sejati, justru terus menerus terpasung kemiskinan dan bahkan dimiskinkan. Selain itu, hukum tak sepenuhnya ditunjukan untuk melindungi rakyat.

Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dari semua peraturan perundang-undangan yang diproduksi legislatif dalam kapasitas sebagai wakilnya rakyat, justru sebagianya juga berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat. Prinsip penting tentang keadilan, kemanfaatan, selain kepastian hukum yang menjadi elan spritualitas justru kehilangan dasar legitimasinya. karena itu ada berbagai peraturan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat ternyata, justrus tidak melindungi kepentingan rakyat dan kesemuanya itu acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis.

Hal ini dapat dimaknai bahwa, rakyat sang pemilik kedaulatan ternyata belum sepenuhnya berdaulat atas keadilan dan kesejahteraannya, pemegang tampuk kekuasaan, baik pemerintah  maupun legislatif yang mempunyai kewenangan untuk  merumuskan hukum dan kebijakan, belum sepunuhnya berpijak dan berpujuk pada daulat rakyat saja tetapi bahkan mengingkari hak rakyat sehingga sebagian rakyat menjadi korban dan menerima dampak terbesar ketidakadilan. lebih jauh dari itu, rakyat justru membiayai penghasilan mereka dengan sangat baik kendati sebagian rakyat sendiri harus menanggung beban kemiskinan.

Independensi Abadi Bara Api Perlawanan Pers Mahasiswa

Judul : Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Penulis. : MOH. FATHONI, DKK
Penerbit : Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Tahun : 2012
Tebal : 221 Halaman

Dengan segala kerendahan hati, harus diakui bahwa buku ini belum mencapai kesempurnaan, sebagaimana sejarah yang selalu bergerak dan tak pernah tuntas ditulis. Namun, di tengah segala keterbatasan yang ada, buku ini hadir sebagai bentuk kontribusi dan ikhtiar bagi para pembaca. Ia muncul dari rahim tradisi gerakan pers mahasiswa, terutama dalam konteks Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang memiliki tiga pilar utama dalam membangun identitas gerakannya.

Pertama adalah kesadaran historis. Sebuah pemahaman bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan sumber refleksi yang penting dalam menyusun langkah ke depan. Kedua, kesadaran akan konteks: bahwa pola dan bentuk gerakan pers mahasiswa harus senantiasa relevan dengan ruang dan waktu di mana mereka berada. Dan yang ketiga, kesadaran praktis—yakni semangat untuk terus membesarkan PPMI sebagai bagian dari gerakan mahasiswa Indonesia yang hidup, progresif, dan bermakna.

Buku ini sendiri lahir dari upaya untuk menangkap berbagai perspektif yang berkembang di kalangan pers mahasiswa. Salah satu yang disorot adalah pergeseran ideologi dan orientasi yang terjadi saat ini. Sebagai entitas yang mengusung nama “pers mahasiswa”, sudah seharusnya ia memikul tanggung jawab besar dalam membela nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan menyuarakan mereka yang terpinggirkan. Dalam nama itu terkandung semangat intelektualitas yang kritis, keberpihakan pada moral dan etika, solidaritas terhadap rakyat kecil, semangat kebangsaan, serta independensi sebagai insan pers yang merdeka.

Namun demikian, terdapat juga kekhawatiran yang tak kalah penting: gejala pragmatisme dan elitisme di tubuh pers mahasiswa. Hal ini telah lama menjadi bahan refleksi internal para pegiatnya. Banyak yang kemudian terjebak dalam rutinitas dan formalitas yang menggerus daya kritis. Pers mahasiswa tak lagi menjadi milik pembacanya, melainkan menjelma menara gading yang jauh dari denyut kehidupan kampus dan masyarakat. Maka dari itu, semangat untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual yang militan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, tantangan besar lainnya datang dari munculnya generasi yang semakin jauh dari akar sejarahnya. Dalam tubuh PPMI sendiri, tak jarang aktivisnya merasa asing terhadap dirinya. Ketidaktahuan atas jati diri ini melahirkan kebingungan kolektif: keinginan melakukan gerakan massa terasa berat, dan sikap politik pun diambil dengan penuh keraguan. Padahal, dalam sejarah gerakan ini, terdapat nilai-nilai yang sudah menjadi ciri khas yang melekat. Bahkan, bila perlu, generasi hari ini bisa menciptakan antitesis dari tradisi lama agar sesuai dengan konteks zaman sekarang. Namun, semua itu mustahil tercapai jika para pelakunya masih asing dengan pertanyaan paling dasar: siapa pers mahasiswa?

Bayangkan sejenak sebuah panggung sejarah yang luas—di sana, sorot lampu lebih sering tertuju pada orasi massa, aksi jalanan, dan para pemimpin organisasi besar mahasiswa yang gagah berani. Tapi ada satu sudut yang remang-remang, nyaris tak tersorot: tempat di mana para penulis muda duduk membungkuk, mencoret-coret kata di lembar-lembar naskah, merangkai kalimat dengan harapan dan kemarahan. Di situlah kisah ini bermula—kisah tentang pers mahasiswa Indonesia, yang lama terpinggirkan dari catatan utama gerakan mahasiswa nasional.

Awal Perjalanan

Hadir layaknya secuil cahaya di sudut remang itu. Ia mengisahkan jalan sunyi namun kokoh dari para pegiat pers mahasiswa yang tak mencari gemuruh tepuk tangan, melainkan mengandalkan ketajaman pena. Sebuah kisah yang jarang diceritakan, tetapi tak kalah penting dibanding aksi-aksi massa yang menggetarkan.

Kita diajak kembali ke masa-masa penuh ketegangan: tahun 1958, saat Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) berdiri sebagai cermin semangat zaman. Di tengah derasnya arus politik Demokrasi Terpimpin, IPMI memilih berdiri di jalan independen. Namun idealisme itu diuji berkali-kali—terutama ketika IPMI mulai dilebur ke dalam struktur birokrasi dan politik Orde Baru, hingga akhirnya layu dan kehilangan bentuknya sebagai organisasi.

Namun, seperti bara dalam abu, semangat itu belum padam. Tahun-tahun penuh ketakpastian di era 1980-an menjadi ladang subur lahirnya keresahan baru. Para aktivis muda mulai merapatkan barisan, saling menyapa dari kampus ke kampus, menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan diskusi yang diam-diam menyulut api. Hingga akhirnya, pada 1985 di Cibubur, keresahan itu membuncah. Pendidikan Pers Mahasiswa Tingkat Nasional menjadi titik balik lahirnya kesadaran kolektif. Gerakan baru sedang dijahit, perlahan tapi pasti.

Kisah ini tak sekadar mencatat kelahiran organisasi baru, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang mulai dirintis di akhir dekade 80-an sebagai antitesis dari kemunduran IPMI. Buku ini menyoroti bagaimana PPMI lahir bukan sebagai kelanjutan, melainkan sebagai perlawanan atas represi, sebagai suara lain dari sejarah. Ia bukan hasil keputusan formal, melainkan hasil gelisah yang menggumpal dan berubah menjadi tindakan.

Melalui narasi yang kaya akan data sejarah, catatan pertemuan, dan kisah-kisah personal para pelaku, buku ini memberikan sesuatu yang jarang ditemukan dalam buku sejarah formal. Kita tidak hanya disuguhi tanggal dan nama, tapi juga perasaan cemas, marah, harap, bahkan kelelahan yang tak jarang menyelimuti para pejuang sunyi itu. Mereka yang tak turun ke jalan dengan bendera, tetapi hadir lewat artikel tajam dan laporan mendalam, menjadi penjaga akal sehat gerakan mahasiswa.

Namun, buku ini pun tidak bebas cela. Ada titik-titik di mana alur terasa padat dengan rentetan fakta sehingga nyaris seperti laporan kronologis. Tapi itulah konsekuensi dari upaya menggali sejarah yang selama ini nyaris tak tersentuh. Justru di situlah letak pentingnya, mengingatkan kita bahwa sejarah tidak hanya milik mereka yang terdengar lantang, tapi juga mereka yang menulis dalam diam.

Episode Akhir IPMI dan Bara Perjuangan yang Tak Padam

Kala itu, di tengah suasana represif Orde Baru yang membungkam segala kritik, suara pers mahasiswa nyaris tak terdengar. Kongres VI IPMI yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan justru membeku, tak pernah terjadi. Organisasi yang dulu dibangun dengan idealisme tinggi itu tersandung oleh ketidakpastian, tekanan penguasa, dan kebuntuan arah.

Namun di balik kebekuan itu, ada kegelisahan yang tumbuh pelan-pelan—di ruang-ruang diskusi, di balik lembar naskah yang terus diketik, dan di hati para mahasiswa yang menolak tunduk. Mereka tahu jika suara tak bisa lantang, maka tulisan harus tajam. Maka mereka memilih jalan baru—jalan yang sunyi, namun teguh jurnalisme kritis, sebagai bentuk perjuangan.

Gugusan keresahan itu akhirnya menemukan bentuk. Di sebuah kawasan pelatihan di Cibubur, pada 21–28 Oktober 1985, 125 mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dalam Pendidikan Pers Mahasiswa Tingkat Nasional. Dari Sumatra hingga Sulawesi, mereka datang membawa semangat yang sama, menyelamatkan marwah pers mahasiswa. Cibubur menjadi titik awal kebangkitan.

Tahun 1986 menjadi panggung kecil tempat bara itu dijaga. Dimulai dari Pekan Orientasi Jurnalistik Mahasiswa se-Jakarta, lahirlah kelompok studi jurnalistik bernama RELATA. Kemudian, ketika pelatihan diadakan oleh Ditjen Dikti dan FISIP UI pada Oktober, para peserta justru menjadikan forum itu sebagai ruang konsolidasi, menyusun gagasan tentang lahirnya wadah nasional pers mahasiswa. Tak berhenti di sana, mereka menyelenggarakan studi banding ke kampus-kampus di Yogyakarta dan Surakarta. Dalam perjalanan itu, benih kolaborasi terus tumbuh.

Lalu pada Maret 1987, Universitas Lampung jadi tuan rumah Sarasehan Pers Mahasiswa Nasional. Dari situ, UGM menggelar Pendidikan Pers Mahasiswa se-Indonesia, dan lahirlah panitia ad hoc—sebuah langkah konkret menuju organisasi baru. Aktivis dari Yogyakarta dan Jakarta mulai menyatukan kekuatan, namun tantangan tak mudah, dana terbatas, izin sulit, dan delegasi dari luar Jawa belum siap.

Meski begitu, semangat tak padam. Waktu terus bergulir, dan IPMI yang secara formal masih ada mulai kehilangan nyawanya. Maka pada 6–7 Agustus 1988, para pegiat pers mahasiswa berkumpul di Purwokerto, dalam sebuah pertemuan informal yang kelak dikenang sebagai Purwokerto Informal Meeting. Dari sana dibentuk Tim Sepuluh—gabungan tokoh muda yang menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan gerakan pers mahasiswa.

Mereka bergerak cepat. Pada 19–22 September 1988, digelarlah Diskusi Panel dan Sarasehan Pers Mahasiswa Indonesia (Pra-Kongres IPMI VI) di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Di sinilah sejarah diputar ulang. Deklarasi Batu Raden lahir, menjadi pernyataan sikap kolektif para aktivis dari 18 kota. AD/ART disusun, konsep organisasi dibentuk. Yang hadir mungkin tak ramai, tapi semangat mereka bergema jauh ke depan.

Inilah cerita tentang bagaimana suara yang nyaris padam justru membakar semangat baru. Cerita tentang kegagalan yang melahirkan harapan. Dan cerita tentang pers mahasiswa yang tak pernah benar-benar mati—karena selama masih ada ketidakadilan, akan selalu ada yang menuliskannya.

Deklarasi Batu Raden

Deklarasi Batu Raden, Purwokerto, membawa satu suara bulat yang mengendap di benak puluhan aktivis muda. Pada 21 September 1988, dalam suasana sederhana namun sarat makna, mereka mendeklarasikan, “Perlu dihidupkan kembali wadah yang bernama Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI).”

Bukan sekadar organisasi, IPMI adalah simbol perjuangan. Sebuah mimpi bersama akan demokrasi, keadilan, dan kebenaran hakiki yang tak boleh mati, meski waktu dan rezim terus berganti. Deklarasi Batu Raden bukan hanya catatan sejarah—ia adalah nyala kecil dari idealisme yang menolak padam.

Namun, seperti api kecil yang mudah ditiup angin, Kongres VI IPMI yang direncanakan di Lampung pada Februari 1989 tak berjalan mulus. Gagal, lagi. Kekecewaan menjalar di kalangan aktivis, tapi mereka tidak menyerah. Justru dari kegagalan itu, lahir ruang baru bagi konsolidasi dan perlawanan.

Dua pertemuan penting kemudian digelar. Di Semarang, LPM Hayam Wuruk Undip menginisiasi pertemuan pers mahasiswa se-Jawa dan Bali. Lima puluh aktivis hadir. Tak lama berselang, LPM Himmah UII Yogyakarta mengundang aktivis dari berbagai penjuru Indonesia. Pertemuan kedua ini melahirkan Forum Komunikasi Pers Mahasiswa (FKPM)—bukan hanya forum diskusi, tapi sebuah mekanisme kontrol untuk memastikan akuntabilitas panitia kongres.

Dari Purwokerto, Resyarto Efiawan berkata lantang: “IPMI sudah tidak jelas lagi.” Bayangkan saja, sejak Kongres V tahun 1980, kepemimpinan masih dipegang oleh tokoh lama, Wikrama I Abidin. Sebuah organisasi yang seharusnya dinamis malah membeku dalam formalitas yang tak menyentuh realitas.

Sementara itu, pemerintah tak tinggal diam. Undang-undang dan surat keputusan diterbitkan, seperti UU No. 2/1989 dan SK Dirjen Dikti No. 849/D/T/1989, yang secara halus tapi efektif membatasi ruang gerak pers mahasiswa. Namun kekangan itu justru memantik keberanian. Kasus demi kasus rakyat mulai mencuat ke permukaan, Waduk Kedungombo, KSOB/TSSB, hingga peristiwa Brest. Media arus utama bungkam, tapi pers mahasiswa menolak diam.

Dengan kreativitas dan keberanian, mereka menghidupkan mimbar bebas, memperingati Hari HAM dengan aksi simbolik, menulis laporan investigasi secara diam-diam. Seperti kata Tri Suparyanto, mantan Koordinator Steering Committee IPMI: “UU NKK/BKK memang mematikan IPMI, dan pemerintah memang tidak ingin kongres itu benar-benar hidup.”

Tapi mereka lupa satu hal, ide tidak bisa dibunuh. Sekali suara itu terbit dari mesin ketik mahasiswa, ia akan menjelma menjadi opini, kritik, dan gerakan. IPMI boleh gagal di kongres, tapi tidak pernah benar-benar mati. Karena selama masih ada mahasiswa yang menulis untuk kebenaran, semangat itu akan terus hidup—di balik buletin, di tengah kampus, dan di hati mereka yang percaya bahwa suara sekecil apapun tetap bisa mengguncang dunia.

Menuju PPMI

Pada tahun 1992, halaman kampus IKIP PGRI Semarang terasa lebih sunyi dari biasanya. Tidak ada tumpukan majalah, tidak ada gelak tawa di ruang redaksi. Vokal, majalah pers mahasiswa mereka, baru saja dibredel. Kesalahan utamanya karena menjadikan isu Golput sebagai berita utama. Dalam logika rezim Orde Baru, itu bukan sekadar tulisan melainkan ancaman.

Tapi tekanan tak membuat suara mahasiswa menghilang. Justru di bawah tekanan, mereka menemukan bentuk baru perjuangan. Di Yogyakarta, para aktivis membangun konsolidasi. Pada Februari 1991, Perhimpunan Pers Mahasiswa Yogyakarta (PPMY) lahir sebagai pelampiasan dari ruang-ruang diskusi yang terlalu sempit. Mereka mengkristalkan keresahan menjadi gerakan kolektif, yang kemudian diresmikan pada 28 Juni tahun yang sama.

Tak lama, getar ini menyebar ke tingkat nasional. Pada 6–9 Februari 1991, sebuah temu akbar digelar di tengah hutan Wanagama, Wonosari. Di sanalah para aktivis dari berbagai penjuru Indonesia menyatukan suara dalam Temu Aktivis Pers Mahasiswa. Mereka menyadari satu hal bahwa suara mahasiswa tidak bisa dibiarkan tercerai-berai.

Hingga akhirnya, sejarah mencatat tanggal 15 Oktober 1992 pukul 16:29 WIB di Universitas Brawijaya, Malang, sebagai momentum lahirnya Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia (PPMI). Bukan sekadar nama, tapi sebuah ikrar kolektif bahwa pers mahasiswa harus tetap hidup, meski terus ditekan dan dibungkam.

Namun, penindasan terhadap mahasiswa bukanlah babak baru. Jauh sebelum itu, pemerintah Orde Baru sudah merancang skenario pelunakan. Sejak KNPI dibentuk tahun 1973, ruang-ruang independen anak muda mulai dikebiri. Aktivis-aktivis yang dulu menentang Orde Lama, kini justru menjadi bagian dari sistem yang mereka lawan.

Tiga strategi pembungkaman dijelaskan oleh pengamat politik Arbi Sanit:

  1. KNPI sebagai wadah tunggal pemuda.

  2. Pembekuan Dewan Mahasiswa oleh Kopkamtib pada 1978.

  3. Penerapan NKK/BKK, menjadikan organisasi mahasiswa tunduk pada birokrasi kampus.

Abdulhamid Dipopramono pernah berkata, “Pemerintah melihat pers mahasiswa sebagai pemantik protes mahasiswa sejak 1987.” Bahkan Menteri Pendidikan saat itu, Fuad Hasan, memperingatkan: “Jangan sampai pers mahasiswa menjadi sumber keresahan.” Majalah Himmah UII Yogyakarta menggambarkan kondisi kala itu dengan pahit,Kaum muda mulai mendapat tekanan. Saluran-saluran yang bisa menggugah kesadaran dibungkam. Debat soal negara dan alat kekuasaannya hanya bisa dibisikkan di bilik rumah.”

Semua upaya legal—dan seringkali represif—dilakukan untuk membungkam mereka:

  • SK, PP, UU, dan Instruksi diterbitkan satu demi satu, dari SK NKK/BKK 1978, SK Dirjen Dikti 1989, hingga UU No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional.

  • Bahkan kurikulum dirancang agar padat, sehingga mahasiswa terlalu sibuk mengejar SKS, dan tak sempat berpikir kritis.

Namun pemerintah lupa, bahwa mahasiswa bukan sekadar murid. Mereka adalah agen perubahan. Dan selama ada mesin ketik yang berbunyi, selama ada pena yang menulis, dan selama kampus masih memiliki dinding yang bisa dipasangi buletin, suara itu tidak akan mati.

PPMI lahir dari luka, namun justru karena itu ia kuat. Ia adalah wajah dari perlawanan yang terus belajar, bergerak, dan menyala meski dengan nyala kecil yang tak pernah padam.

Menuju Wadah Baru yang Terjal

Ada masa ketika pers mahasiswa seolah kehilangan napas. Setelah sempat menggeliat di era 1970-an, ia terjerembab dalam kevakuman yang panjang. Orde Baru berhasil membungkamnya melalui kebijakan demi kebijakan yang membatasi ruang gerak mahasiswa—mulai dari pembekuan Dewan Mahasiswa, pemberlakuan NKK/BKK, hingga SK-SK represif yang menjadikan organisasi mahasiswa seperti layang-layang tanpa angin.

Namun, menjelang akhir 1980-an, bara yang tertimbun mulai berpendar kembali. Gerakan kecil mulai tumbuh dari kampus ke kampus, menyusun konsolidasi demi konsolidasi. Titik baliknya adalah hutan Wanagama, Yogyakarta, tempat berkumpulnya para aktivis pers mahasiswa se-Indonesia dalam Temu Aktivis Pers Mahasiswa pada 6–9 Februari 1991. Suara-suara yang selama ini tersebar, untuk pertama kalinya kembali bertemu, saling menyapa, dan merumuskan satu gagasan besar, Pers mahasiswa butuh wadah.

Dari pertemuan itu, dibentuklah Badan Pekerja (BP). Tugasnya sederhana namun berat, menyelenggarakan forum nasional untuk mewujudkan wadah tunggal. Tiga keputusan penting ditetapkan: arah pers mahasiswa ke jalur profesionalisme dan fungsionalisme; perlunya wadah kolektif nasional; dan penunjukan 11 orang dalam panitia ad hoc (SC) dari berbagai wilayah Indonesia—dari Aceh hingga Papua. Tapi jalan menuju rumah baru itu penuh liku. IKIP Bandung disepakati sebagai tempat penyelenggaraan Pra-Kongres pada 8–10 Juli 1991. Harapan tinggi dibawa dari kampus masing-masing. Namun ketika idealisme hendak disusun menjadi struktur, kekuasaan kembali mengangkat palu.

Surat Edaran Dirjen Penerangan dan SK Direktur Kemahasiswaan turun bagaikan petir. Mereka tak mengizinkan sarasehan diselenggarakan, bahkan memaksa penggantian istilah seperti “Pemimpin Redaksi” menjadi “Ketua Penyunting”—sebuah upaya melucuti makna peran jurnalistik mahasiswa. Alasannya klise: kegiatan dianggap tak akademik, tak jelas arah, dan tak sesuai dengan semangat pembinaan.

Namun mereka lupa, mahasiswa tak terbiasa menyerah. Di tengah tekanan itu, sidang tetap digelar di Gedung Garnadi IKIP Bandung. Ketika jam menunjukkan pukul 13.00 WIB dan kampus meminta forum segera ditutup, suasana memanas. Hingga salah satu peserta berdiri, naik ke mimbar, dan menyanyikan Indonesia Raya. Lagu kebangsaan itu bergema, menggugah rasa satu nasib. Tak sedikit yang menangis—bukan karena kalah, tapi karena masih berani berharap.

Forum pun dipindahkan ke tempat yang tak lazim—Kebun Binatang Bandung. Di tengah kicau burung dan tatapan satwa, mereka tetap bersidang. Namun aparat mengepung, forum dibubarkan, dan banyak peserta tercerai-berai, sebagian takut, sebagian tak sempat kembali. Tak kuorum. Di Jakarta, mereka mencoba menyuarakan penolakan terhadap SK represif itu. Tapi jawaban yang datang hanya penolakan dingin: “Saya tidak punya jadwal bertemu kalian,” ujar pejabat yang mereka temui. Aspirasi ditampung, lalu dibuang ke dalam laci sunyi.

Namun bara tak padam. Pada 19–23 November 1991, di Universitas Lampung, digelar pelatihan penerbitan kampus tingkat pembina. Ini dimanfaatkan SC untuk konsolidasi, meski yang hadir adalah utusan muda dari kampus—yang tua-tua enggan datang karena dianggap urusan struktural belaka. Maka pertemuan itu lebih mirip diklat daripada kongres perjuangan.

Barulah di Universitas Gajayana Malang, 20 Desember 1991, angin mulai berembus lagi. Meski hanya dihadiri delegasi se-Jawa, mereka menyusun langkah menuju Lokakarya Nasional. Negosiasi, surat-menyurat, komunikasi personal, hingga akhirnya semua jalan menuju satu tempat, Universitas Brawijaya Malang, 14–18 Oktober 1992.

Di sinilah sejarah baru ditulis. Meski sempat digerogoti ketakutan dan pembubaran, mahasiswa tetap mencari jalannya sendiri. Dan di titik inilah, semua jalan panjang, surat edaran, tekanan, dan air mata akhirnya melahirkan wadah itu, Perhimpunan Penerbit Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Bukan sekadar organisasi. PPMI adalah rumah dari suara-suara yang bertahan. Ia lahir bukan di atas meja kekuasaan, tapi dari tekad di bawah pohon kebun binatang, dari sidang yang nyaris dibubarkan, dari nyanyian Indonesia Raya yang lebih jujur dari retorika penguasa. Ia adalah bukti, mahasiswa bisa dibungkam untuk sementara, tapi tak bisa dipadamkan untuk selamanya.

Mentalitas Perdebatan Nama 

Kadang, satu kata bisa menyalakan api. Di tubuh pers mahasiswa, kata itu adalah “pers”. Tapi di hadapan kekuasaan, kata ini berubah jadi ancaman. Maka muncullah kompromi, diganti menjadi “penerbitan”. Kata yang lebih jinak, lebih bisa diterima di meja birokrasi. Namun kompromi tak datang tanpa luka. Debat panjang itu dimulai dalam senyap, di ruang-ruang diskusi dan sidang-sidang informal. Bagi sebagian aktivis, memilih istilah “penerbitan” adalah strategi bertahan di tengah represi negara. Mereka sadar, Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 dan Peraturan Menpen No. 01/1975 tak membuka ruang untuk menyebut diri “pers mahasiswa”. Hanya ada satu pers, pers nasional yang diatur dengan SIUPP. Selebihnya hanyalah “penerbitan khusus”, yang mesti tunduk pada STT.

Bagi negara, penerbitan kampus tidak boleh memuat ide-ide politik, apalagi kritik terhadap kekuasaan. Harus teknis, ilmiah, kejuruan. Maka dari itu, istilah-istilah seperti “Pemimpin Redaksi” diganti menjadi “Ketua Penyunting”, dan “Pemimpin Umum” jadi “Ketua Pengarah”. Ini bukan sekadar permainan kata, tapi pembungkaman fungsi. Tapi sebagian aktivis tidak mau tunduk begitu saja. Mereka bersikeras memakai kata pers, karena bagi mereka, tugas jurnalistik mahasiswa bukan sekadar menulis, tapi mengawasi. Fungsi kontrol sosial tak boleh dihapuskan hanya karena ketakutan terhadap surat edaran.

T. Jacob, mantan Ketua IWMI, menyindir perdebatan itu dengan sinis, “Biar pakai nama setan tidak jadi soal, asal dia jalan!” Bagi Jacob, nama bukan substansi. Yang penting, berjalan, hidup, dan bermanfaat. Namun realitas tak seideal itu. Gara-gara memakai istilah “pers” dalam surat undangan, kunjungan aktivis dari Yogyakarta ke Universitas Brawijaya ditolak. Sebuah pelarangan yang ironis di institusi akademik. Ketika mahasiswa mencoba berdiri sebagai jurnalis kampus, kampus sendiri menutup pintunya.

Dikti pun ambigu. Ketika diajak berdiskusi, mereka tidak menyoal penggunaan istilah “pers” atau “penerbitan”. Tapi mereka juga tak mau mengakui PPMI. Sementara, jika PPMI masuk ke dalam KNPI, akan menimbulkan dua masalah, pertama, orientasi berbeda dan kedua, KNPI kala itu dianggap kepanjangan tangan kekuasaan.

Maka, jalan tengah harus diambil. Rommy Fibri, salah satu tokoh PPMI periode 1993–1995, menjelaskan, “kita tak ingin perpecahan hanya karena penggunaan nama. Kompromi itu bukan karena tekanan luar, tapi untuk menjaga keutuhan dalam.” Ia sadar, dalam tubuh PPMI sendiri terdapat dua kutub, yang lembut dan akrab dengan birokrasi kampus, dan yang radikal serta ingin menabrak batas formalitas. Penggunaan istilah “penerbitan” menjadi jembatan agar kapal tak karam di tengah jalan.

Namun kata memang punya daya. Nama “penerbitan” perlahan memengaruhi orientasi isi. Berita menjadi lebih lunak, lebih teknis, lebih takut. Nyali untuk bersuara semakin menyusut. Fungsi pers sebagai kontrol sosial tergantikan oleh kegiatan jurnalistik yang “aman”.

Tapi dari rahim kompromi ini, tetap lahir sesuatu yang besar, PPMI, sebuah wadah yang menjadi tumpuan dan napas kolektif. Ia mungkin tak diakui oleh negara. Tak dibingkai dalam legalitas formal. Tapi ia hidup dari semangat bersama, dari kesadaran akan pentingnya keberpihakan dan penyadaran. Tri Suparyanto, tokoh penting dalam pembentukan PPMI, memaparkan, “secara internal, lembaga ini berfungsi meningkatkan mutu penerbitan dan sosialisasi nilai. Secara eksternal, memperkuat posisi tawar pers mahasiswa dengan kampus maupun pemerintah.” Sekitar 200 penerbitan mahasiswa tersebar di seluruh Indonesia. Di atas kertas, mungkin mereka hanya “penerbitan khusus”. Tapi secara praksis, mereka adalah pers alternatif. Mereka bukan sekadar mencetak kata, tapi mencetak kesadaran dan di situlah kekuatannya.

Lahir Dari Tekanan yang Menolak Tunduk

Di atas meja redaksi SKM Sketsa, tertulis tebal dan yakin, “PPMI Lahir di Malang.” Bukan sekadar berita, itu adalah pernyataan sejarah. Pada pukul 16.29 WIB, tanggal 15 Oktober 1992, suara ketok palu dari sidang Lokakarya Penerbitan Mahasiswa Indonesia di Malang menandai kelahiran Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia—PPMI.

Tak ada sorotan kamera, tak ada siaran langsung. Tapi di ruang itu, sejarah sedang ditulis oleh tangan-tangan mahasiswa dari 37 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. Sebanyak 72 peserta hadir bukan sekadar untuk diskusi, melainkan membentuk satu tubuh bersama. Tubuh yang kelak akan menjadi nafas kolektif perjuangan pers mahasiswa, organisasi nasional yang menyatukan Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) dari seluruh penjuru tanah air.

Mereka tak hanya membentuk nama dan struktur. Di sana, lahir AD/ART, program kerja, dan bahkan kurikulum pelatihan jurnalistik mahasiswa, sebuah langkah yang jauh lebih matang dari sekadar seremoni. Namun, hari itu bukan akhir. Itu justru permulaan dari medan panjang yang menanti.

Dalam lokakarya itu, banyak suara mendesak. Suara-suara ini bukan nyaring karena emosi, melainkan karena pengalaman. Pertama, struktur organisasi. Mereka mendiskusikan bagaimana penerbitan kampus di tingkat fakultas yang selama ini diletakkan di bawah Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), sesuai SK Mendikbud 0457/U/1990. Masalahnya, jika pers mahasiswa berada di bawah SMF, bagaimana mungkin ia bisa independen?

Kedua, soal pembredelan. Mahasiswa meminta PPMI menjadi garda depan yang bisa memprotes, bahkan melawan ketika ada pembekuan sepihak terhadap penerbitan mahasiswa. Sebab waktu itu, pembredelan bukan cerita fiksi, melainkan fakta bulanan. Ketiga, mereka menggugat pelarangan majalah Vokal dari IKIP PGRI Semarang. Majalah itu dicekal. Mahasiswa menuntut sikap. Bukan diam. Sebab diam saat satu dibungkam, artinya bersiap untuk dibungkam bersama-sama. Dan terakhir, mereka memohon satu hal sederhana yang sebenarnya menyedihkan untuk diminta yakni bantuan agar penerbitan mahasiswa bisa mendapat Surat Izin Terbit (SIT).

Pertemuan lanjutan direncanakan di Bali, antara April–Juni 1993. Maka dibentuklah Panitia Ad Hoc jilid II, dengan Tri Suparyanto sebagai koordinator. Ia bukan nama asing—dialah yang memimpin sidang pendirian PPMI. Bersama delapan delegasi dari berbagai wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Irian Jaya, mereka menyusun batu bata awal untuk Kongres I PPMI.

PPMI lahir dalam semangat keterdesakan. Tapi justru karena itu ia berani. Tahun 1993, tekanan demi tekanan datang silih berganti. Di awal tahun, majalah Dialoque dibredel. Bulan Mei, giliran Arena dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diberangus. Pemerintah menilai pers mahasiswa mulai keluar batas, terlalu banyak bertanya, terlalu berani menyuarakan. Namun bukan berarti mereka berhenti. Di tengah tekanan, lahirlah semangat baru.

Hasan Aoni Aziz, Presidium PPMI Jawa Tengah kala itu, menyampaikan dengan gamblang, “sambil menggayung sambut kelahiran PPMI, kita mencoba membuat langkah inisiasi sejauh yang kita mungkinkan, sambil melirik konteks dan situasi.” Mereka tahu, langkah mereka belum kokoh. Tapi mereka juga sadar, diam adalah pilihan yang lebih buruk.

Mengambil Sikap Propaganda Isu

Tahun 1990-an. Di bawah bayang-bayang kebijakan NKK/BKK, pemerintah—melalui Depdikbud—membatasi ruang gerak mahasiswa. Mereka boleh berorganisasi, tapi hanya di tingkat fakultas, bukan universitas. Tujuannya jelas, mencegah konsolidasi. Sebab bila mahasiswa bersatu lintas fakultas, yang terancam bukan hanya kampus, tapi stabilitas kekuasaan.

Namun sejarah mencatat: pembatasan justru melahirkan siasat. Di balik meja redaksi, di ruang-ruang diskusi yang tak terdaftar secara resmi, pers mahasiswa lahir sebagai ruang alternatif. Tak hanya menulis, mereka menyusun strategi. Dana kampus dimanfaatkan, pelatihan jurnalistik dijalankan, dan perlahan, tanpa gembar-gembor, pers mahasiswa menjadi simpul pergerakan.

Mula-mula ada dua arus, gerakan pers dan kelompok studi. Tapi tembok pemisah itu tak bertahan lama. Aktivis pers pun turun ke jalan. Membawa pena di tangan kanan, dan spanduk di tangan kiri. Dari kata-kata mereka lahir demonstrasi. Dari laporan mereka tumbuh kesadaran. Dari isu yang mereka angkat, muncul gerakan. “Tidak ada yang paling berperan besar, dan tidak ada yang boleh mengklaim paling berperan,” tulis seorang aktivis saat itu. Semua adalah bagian dari satu denyut gerakan mahasiswa.

Mereka tahu mereka diawasi. Maka jalan yang mereka tempuh bukan frontal, tapi cerdas. Pelatihan jurnalistik—itulah pintu masuknya. Diselenggarakan atas nama keilmuan. Diikuti secara terbuka. Bahkan Ditjen Dikti pun turut mengadakan. “Kita bisa bergerak seperti itu karena alasan pelatihan pers mahasiswa. Kalau tidak, kita bisa habis,” kenang Rahman Ma’mun. “Selain bergerak ke luar, kita juga masuk ke sistem. Supaya terlindungi.”

Mereka menari di antara celah. Dan setiap tekanan justru mempertegas posisi, semakin ditekan, semakin membara. Pers mahasiswa menyadari, medan tempur mereka bukan hanya di halaman kampus. Birokrasi kampus dan kekuasaan negara adalah dua kutub yang mereka kritisi. Tapi mereka juga tak segan menyentuh realitas masyarakat. Dari wacana di buletin kampus ke aksi nyata di jalanan—pers mahasiswa merangkul semua poros gerakan.

Dan mereka tidak sendirian. Di seluruh Indonesia, aktivis-aktivis pers mahasiswa saling mengenal lewat kata-kata, tulisan, dan semangat yang sama. Merekalah pemasok utama gerakan mahasiswa, meskipun tak semua mengakuinya secara formal. “Pers mahasiswa itu jadi tempat alternatif bagi para aktivis,” ujar Aman, mengenang bagaimana ruang redaksi juga menjadi ruang konsolidasi.

Setelah jalan panjang dan ruang gelap yang penuh tekanan, PPMI lahir di Malang tahun 1992. Bukan sekadar organisasi, PPMI adalah rumah. Sebuah lembaga yang menaungi lembaga-lembaga: LPM-LPM dari seluruh kampus berkumpul, bukan karena kesamaan identitas, tapi kesamaan rahim perjuangan.

Di saat IPMI telah lenyap, PPMI hadir sebagai jawaban rindu. Forum ini bukan hanya soal manajemen dan struktur, tapi tempat di mana idealisme disatukan, dan strategi disusun bersama. Mereka tak sekadar menulis berita, tapi melatih nalar, menyusun analisa, dan memperkuat daya kritis. Namun perjuangan bukan tanpa harga. “Harus berdasarkan fakta yang sesuai dengan kaidah pers. Investigasi dan reportase menjadi tantangan tersendiri,” jelas Dwidjo. “Pilihan berani dan penuh risiko adalah konsekuensi.” Dalam sunyi, mereka menulis. Dalam tekanan, mereka tetap bersuara. Dalam ketakutan, mereka menciptakan keberanian. Dan dari reruntuhan NKK/BKK, pers mahasiswa menyalakan api yang tak pernah padam.

Konsolidasi Perlawanan dan Mengakhiri Kompromi

Di Kota Malang pada Oktober 1992, sekelompok mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia duduk melingkar. Mereka bukan sekadar mahasiswa bias. Mereka adalah para jurnalis muda yang gelisah, muak oleh pembungkaman, dan haus akan kebebasan. Di tengah keterbatasan ruang demokrasi, mereka mendeklarasikan sebuah cita-cita besar, membentuk wadah bersama bernama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia—PPMI.

Namun, deklarasi hanyalah awalan. Di balik semangat itu, terbentang jalan terjal: bagaimana menyatukan suara-suara dari berbagai daerah yang selama ini terpisah, tersekat jarak, sensor, dan intimidasi. Seiring berjalannya waktu, rencana menggelar Kongres I pun digagas. Semula, niat itu ingin langsung direalisasikan saat Lokakarya di Malang. Tapi, kenyataan berbicara lain: banyak daerah belum hadir, Sumatera Utara dan Selatan absen, dan persiapan teknis belum matang. Maka disepakatilah, Kongres I akan digelar kemudian, dengan lebih matang, lebih inklusif.

Setahun setelah deklarasi, 1–3 September 1993, para pejuang pena itu akhirnya berkumpul di Kaliurang, di sebuah tempat bernama Wisma Puas. Menariknya, Kongres ini “menumpang” pada kegiatan Diklat Jurnalistik Mahasiswa se-Indonesia yang digelar LPM Himmah UII. Ini cara cerdik: berkamuflase agar tetap bisa bergerak di bawah bayang-bayang rezim represif. Sebanyak 56 lembaga pers mahasiswa dari 33 perguruan tinggi hadir. Rapat-rapat berjalan lancar, karena sebelumnya sebagian besar perangkat lunak organisasi telah disiapkan. Forum tinggal mengesahkan—dan bergerak.

Namun, Kongres ini bukan hanya tentang struktur. Ia juga bicara tentang perlawanan. Dibahaslah pembredelan terhadap Focus Equilibrium, media mahasiswa Universitas Udayana, Bali. Dari sinilah keluar SK Kongres yang memberi mandat kepada Presidium untuk mengadvokasi kasus tersebut. Di tengah euforia organisasi baru, muncul satu masalah pelik: legalitas. Pemerintah Orde Baru menuntut semua organisasi mahasiswa harus berada di bawah naungan lembaga resmi. Jika tidak, maka keberadaannya tidak akan diakui. Bahkan ketika Dirjen PPG bersedia menaungi PPMI, Dirjen Dikti justru menghalang-halangi.

Sikap pemerintah yang berbelit-belit membuat banyak pihak kecewa. Namun ada yang lebih lantang: Mochtar Lubis, jurnalis senior itu berujar tegas, “Tidak usah legal-legalan, tidak perlu pengakuan, jalan terus, kalau berani!” Kalimat itu menjadi bahan bakar baru bagi PPMI. Mereka mulai menyadari: legalitas bukan satu-satunya jalan. Bahkan bisa jadi jerat. Setelah Kongres, kerja berat baru dimulai. PPMI sadar, kekuatan mereka ada di daerah. Maka para Presidium pun bergerak. Ketika surat undangan ke Ujung Pandang tak sampai karena disensor, dua kader—Rommy Fibri dan Asep Wahyu—naik kapal, menembus jarak dan curiga, untuk menyelesaikan salah paham dan mengokohkan solidaritas. Di sana, dalam forum kecil namun penuh semangat, para jurnalis muda Ujung Pandang menyatakan diri bergabung dengan PPMI.

Meski dua tahun berjalan, PPMI tak kunjung mendapatkan pengakuan negara. Maka pada Kongres II yang digelar di Desember 1995, sebanyak 77 LPM dari 47 kampus hadir dengan satu semangat: menolak kompromi. Mereka memutuskan bahwa PPMI berdiri tanpa legalitas, dan tak akan pernah tunduk pada syarat izin negara. Kongres itu juga menetapkan istilah “pers” sebagai identitas, menggugurkan kompromi lama dengan kata “penerbitan”. Dari sinilah, PPMI menjadi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia—secara resmi dan penuh kesadaran.

“Berani berkata tidak!”—itulah semangat periode kedua. Mereka menolak SIUPP dan STT, menolak segala bentuk pembatasan atas kebebasan pers. Presidium Pusat pun terbentuk, dengan Dwidjo Utomo Maksum sebagai Sekjen. PPMI kini lebih dari sekadar organisasi—ia menjadi simbol perlawanan, tempat bersandar para jurnalis muda dalam gelapnya malam Orde Baru. Selain itu, Kongres merekomendasikan untuk membuat Kode Etik Pers Mahasiswa sebagai acuan etika pers mahasiswa dan seruan yang tertuang dalam sebuah Deklarasi. Deklarasi itu kemudian disebut Deklarasi Tegalboto. Berikut kutipan isinya:

“Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia [PPMI] merupakan elemen kekuatan alternatif yang lahir dari pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia untuk menghimpun potensi yang dimiliki dengan didasari komitmen moral, kerakyatan dan intelektualitas. PPMI adalah wadah yang berbasis pada pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia menegaskan kembali bahwa PPMI tidak berorientasi kerja elitis dan bersifat mandiri sebagai basis tumbuhnya sikap idealisme dan kepedulian sosial. Dengan keprihatinan bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini mengalami degradasi struktural maupun moral maka PPMI meyakini bahwa fenomena sosial yang ada merupakan agenda permasalahan yang integral dalam pers mahasiswa sebagai manifestasi fungsi pers mahasiswa. Untuk itu diperlukan pers mahasiswa yang sanggup mengkonsolidasi kekuatan internal organisasinya, serta mempertegas sikap terhadap kondisi sosial masyarakat yang berkembang. Berkaitan dengan ini maka PPMI menyerukan kepada pers mahasiswa dan lembaga pers mahasiswa untuk berani dan terus menerus menginformasikan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat secara nyata dan utuh sebagai keberpihakan yang riil terhadap komitmen moral dan kerakyatan. Berkaitan dengan alat kemandiriannya, PPMI bertekad untuk terus memperjuangkan demokrasi, independensi dan kebebasan pers mahasiswa Indonesia dengan tidak mengakui lembaga SIUPP dan STT. Langkah selanjutnya, PPMI sebagai salah satu bentuk lembaga mahasiswa yang berakar dari kekuatan mahasiswa akan terus memperjuangkan kebebasan akademis dengan tidak mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tegalboto Jember, 17 Desember 1995, Kongres II Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.

Lebih luas lagi PPMI memberi perhatian serius pada isu-isu kekerasan. Seperti pada kasus insiden aksi mahasiswa 24 April 1996 di Ujung Pandang (Makasar), tragedi 27 Juli 1996 (pengambilalihan kantor PDI), dan kasus pembunuhan terhadap Fuad Mohammad Syafruddin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta. Dalam pernyataan sikapnya, PPMI tegas menolak segala bentuk pendekatan keamanan (security approach) yang dilakukan aparat untuk meredam sikap kritis masyarakat. Pun ketika terjadi kasus penghilangan nyawa wartawan Bernas. Kasus ini jelas sebagai bentuk intimidasi penguasa terhadap keberanian pers Indonesia dalam melakukan pemberitaan yang objektif.
Keputusan Kongres II PPMI ini segera direspon oleh pers mahasiswa dalam Sarasehan Pekan Nasional Penerbitan Mahasiswa (Pena Emas) pada 19-20 September 1996 di Makassar. Tiga dari isi Surat Pernyataan Terbuka Pena Emas 1996 menuntut untuk:
1. Menyerukan kepada segenap pers mahasiswa untuk menggunakan istilah pers mahasiswa, bukan penerbitan mahasiswa
2. Turut memperjuangkan hasil Kongres II PPMI, tentang pengembalian nama Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia menjadi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.
3. Tidak mengakui lembaga SIUPP dan STT

Untuk melanjutkan langkah PPMI, maka pada 10 Mei 1996 digelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPMI di Teknokra, pers mahasiswa Unila Lampung. Salah satu hasil keputusannya adalah membicarakan prospek wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Mediator PPMI yang akan ditindaklanjuti lewat sosialisasi dan musyawarah oleh wilayah-wilayah yang bersangkutan sesuai dengan kondisi dan potensi pasca Mukernas. Hasil Mukernas juga memutuskan untuk menerbitkan Tabloid Merah Putih sebagai media komunikasi antar pers mahasiswa yang terhimpun di dalam PPMI berskala nasional. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PPMI hampir tidak pernah mengatasnamakan PPMI secara langsung, melainkan nebeng nama pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) anggotanya. Selain juga sebagai cara untuk berlindung dari pantauan pemerintah, karena sebagai organisasi yang “ilegal”.

Menjaga Independensi dan Kritisisme

Kala kampus masih dibayangi sisa-sisa Orde Baru, pemerintah perlahan mulai menaruh curiga pada geliat kecil yang lahir dari ruang redaksi pers mahasiswa. Kegiatan jurnalistik yang tadinya lugu dan idealis tiba-tiba menjadi terlalu nyaring, terlalu tajam, terlalu mengganggu. Maka lahirlah strategi halus, mendekati, membentuk ulang, lalu mengekang. Lahir kegiatan-kegiatan pelatihan jurnalistik yang mengilap dengan pemateri populer, fasilitas lengkap, dan uang saku menggiurkan. Semua diarahkan untuk mengubah pers mahasiswa menjadi “pers kampus”, yang hanya sekadar fokus pada teknik menulis, tanpa menyentuh substansi.

Namun, sebagian anak muda tidak mudah dininabobokan. Mereka sadar, pemberitaan bukan soal keterampilan semata, tapi keberanian. Dwidjo, Sekjen II PPMI 1995-1997, menyuarakan semangat itu, “Kita tidak boleh menanyakan target. Sebab begitu ada target, akan muncul pragmatisme. Ini bukan tentang hasil, tapi tentang amanat.”

Amanat yang dimaksud Dwidjo adalah menjaga idealisme. Para penggerak PPMI menolak untuk jadi perpanjangan tangan kampus, meski itu berarti mengorbankan waktu, nilai akademik, dan masa depan. Saat ditawari fasilitas—internet, sekretariat, dana—mereka mengembalikannya ke forum, menanyakan dengan serius, “Maukah kita dikompromikan?”

Di lapangan, idealisme ini sering dibayar mahal. Di Semarang tahun 1992, majalah Vokal dibredel hanya karena membahas isu Golput menjelang Pemilu. Ketua yayasan, seorang caleg, merasa terancam. Di Surabaya, Dialoque dari FISIP Unair dicabut hak terbitnya, penanggung jawabnya bahkan nyaris ditahan. Di Yogyakarta, Arena mengalami hal serupa. Di Jember, wawancara dengan Pramoedya Ananta Toer membuat SAS dibekukan.

Nama-nama terus bertambah, Kanaka, Focus Equilibrium, Aspirasi, Indikator, Invest. Beberapa mahasiswa diskors, beberapa dicoret dari daftar kuliah. Tahun 1993, situasi memuncak. Aksi solidaritas meletus dari berbagai Kota—Yogyakarta, Bandung, Malang, hingga Jember. Mereka tak tinggal diam. Rapat akbar digelar. Kongres Mahasiswa Indonesia, menyuarakan bahwa pers mahasiswa bukan boneka birokrat.

Namun, perjuangan bukan tanpa luka. Setelah 1998, euforia reformasi memecah barisan. Sebagian merasa menang, sebagian masih curiga. PPMI memilih tetap menjadi pengawas yang kritis, bukan penikmat kemenangan. “Apakah masyarakat siap dengan perubahan?” tanya Imun, seorang aktivis PPMI, dengan nada getir. Dalam Kongres PPMI 1997, mereka menolak untuk menyerukan penggulingan Orde Baru secara eksplisit. Tapi semua tahu, sikap mereka sudah cukup subversif. Bagi PPMI, melawan penguasa yang dzalim adalah soal prinsip, bukan kampanye politik.

Idealisme pun diuji waktu. Sekjen terpilih saat itu, Eka, dianggap kurang matang. Ia akhirnya mengundurkan diri, tak kuat menahan beban harapan yang begitu besar. Tapi bukankah memang begitu jalan mereka yang memilih suara sebagai senjata? Tidak mudah, tidak selalu menang, namun selalu bermakna.

Masa Transisi dan Gejolak Orientasi

Pada suatu titik di akhir dekade 90-an, ketika Indonesia mendidih oleh amarah rakyat dan mahasiswa turun ke jalan membawa bara perubahan, ada sekelompok orang yang suaranya tak terdengar, tapi tetap menulis. Mereka adalah para aktivis pers mahasiswa, yang bergerak dalam senyap—di bawah tanah, tanpa bendera, tanpa panggung, namun menyala.

PPMI berdiri sebagai rumah besar bagi mereka, sejak 1992. Namun rumah ini bukan tanpa retak. Di tengah euforia reformasi 1998, ketika seluruh negeri sedang bergolak, PPMI justru diguncang dari dalam. Eka Satialaksmana, Sekretaris Jenderal saat itu, memilih mundur. Ia mengaku tidak sanggup menjalankan amanat organisasi—Rakerwil tak berjalan, Rakernas pun tak sempat disusun. Ia sibuk di jalanan, ikut demonstrasi. Tapi di dalam, perhimpunan lumpuh. Sunyi.

Surat pengunduran diri Eka dikirim lewat pos. Dan lewat pos pula, semangat yang belum mati itu menyulut Kongres Luar Biasa di Jombang. Kongres IV menjadi titik tolak. Di sinilah PPMI menyuarakan satu sikap, “Ingin tetap berada di bawah tanah.” Mereka sadar, organisasi ini bukan milik birokrasi; ia milik hati dan perlawanan. Komisi A pun bersidang, memperdebatkan struktur, menyoal hierarki, dan akhirnya melahirkan Jaringan Kerja Organisasi (JKO) menggantikan Badan Pekerja Harian (BPH). Ini bukan sekadar perubahan teknis, ini soal eksistensi.

Tapi waktu tak selalu bersahabat. Tahun-tahun setelah reformasi justru menjadi masa gelisah. Ketika musuh besar bernama Orde Baru runtuh, mahasiswa kehilangan arah. PPMI pun goyah. Mukernas di Bandung digelar dengan satu misi: bangkit dari mati suri. Namun segala beban masih ditumpu sendiri oleh Sekjen—tanpa dana, tanpa dukungan. Kata Edi Sutopo, Sekjen saat itu, “Daripada menyiksa Sekjen, lebih baik tidak usah terlalu berharap.”

Kritik datang bertubi-tubi. Kongres V di Mataram menjadi panggung gugatan. Format organisasi dianggap mandul. LPJ Sekjen dicerca, PPMI dianggap gagal. Bahkan dicap sebagai “Program Pemiskinan Mahasiswa Indonesia.” Tapi benarkah semua kesalahan hanya ada di pundak satu orang? Lukman Hakim dari Balairung menulis, PPMI adalah kita semua. Maka menggugat PPMI berarti menggugat diri sendiri. Ia tak menolak kritik, tapi mengajak realistis, mari fokus pada hal kecil yang berdampak, bukan terus berandai dalam mimpi besar. Ia menyoroti tiga kelemahan, struktur, dana, dan SDM. Lalu datang Forkom Persma, organisasi baru lahir dari rahim kekecewaan. PPMI tak lagi tunggal. Tapi gerakan tetap mencari arah.

Di tahun-tahun awal 2000-an, pers mahasiswa kehilangan aura heroiknya. Euforia kebebasan pers melahirkan media-media umum yang lebih berani, lebih cepat, lebih besar. Pers mahasiswa pun terpinggirkan. Tak lagi menulis untuk rakyat, mereka sibuk di kampus, mengkritik BEM, rebutan kekuasaan di senat, dan lupa siapa yang harus dibela. Pers mahasiswa menjadi profesi, bukan lagi perjuangan.

Ironis, ketika dulu Soeharto takut pada pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa yang bersatu, kini mereka saling mencurigai. Rebutan kader, rebutan ruang, bahkan menjadikan LPM sebagai alat kekuasaan. Maka tak heran jika banyak pers mahasiswa yang mati bukan karena dibungkam negara, tapi karena diabaikan oleh sesama mahasiswa. Kongres V PPMI mencoba menyatukan kembali identitas: “Pers mahasiswa sebagai kontrol sosial dan agen perubahan.” Tapi bagaimana bisa mengontrol kalau tak berdaya? Bagaimana bisa mengubah, jika lupa tujuan? PPMI adalah cermin kita semua. Seperti retak, tapi belum pecah. Ia bukan sekadar organisasi, tapi ruang kesadaran bersama. Bahwa menulis adalah melawan. Dan melawan, tak harus dengan teriak. Kadang cukup dengan kata yang menyala-nyala.

Upaya Menemukan Solusi Kemunduran Orientasi

Di tengah euforia reformasi dan tumbangnya rezim Orde Baru, ada sebuah organisasi mahasiswa pers yang berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan represif: PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Namun, ironi sejarah membawa PPMI ke dalam kisah pelik yang justru lahir dari dalam rumahnya sendiri. Setelah dua periode awal yang penuh semangat konsolidasi dan perlawanan terhadap regulasi pers yang mengekang, PPMI mulai goyah. Bukannya menatap ke luar menghadapi lawan bersama, organisasi ini justru lebih sibuk dengan persoalan internal: tarik-menarik kekuasaan, krisis komunikasi, hingga keretakan antar anggota.

Lengsernya Soeharto bukanlah jawaban bagi PPMI. Justru, kebebasan yang diperoleh tak lantas membebaskannya dari kebingungan arah. Seperti kapal besar tanpa kompas, PPMI mulai kehilangan tujuan. Kongres V di Mataram menjadi puncak dari badai itu. Beberapa anggotanya memutuskan untuk keluar, membentuk organisasi baru karena kecewa. Rumah PPMI nyaris runtuh. Namun dari puing-puing kehancuran itu, beberapa orang bertahan. Mereka mulai menambal atap yang bocor, merapikan dinding yang miring, dan membenahi tiang penyangga organisasi yang nyaris rubuh.

Dari reruntuhan itu, muncul kebutuhan untuk mempertegas identitas: sebuah kode etik. Sesungguhnya, wacana kode etik sudah lahir sejak Kongres II tahun 1995, namun nyaris selalu gagal rampung akibat prioritas organisasi yang lebih fokus pada konsolidasi dan advokasi insidental. Pasca Kongres III, PPMI terjebak dalam stagnasi. Hingga akhirnya, pada 1999, Lokakarya Kode Etik digelar di Palembang. Dari sana, lahir sebuah rancangan matang. Namun, sekali lagi, rumah besar PPMI punya prosedur, hanya Kongres yang bisa mengesahkan. Butuh tiga tahun sampai Kongres VI di Malang tahun 2002 akhirnya menyematkan palu pengesahan pada Kode Etik PPMI. Di sanalah pula lahir Dewan Etik Nasional (DEN), sang penjaga etika dan penyeimbang kekuasaan Sekjen.

Meski secara struktural organisasi membaik, konflik internal tak juga reda. Dari persoalan surat undangan yang disensor hingga konflik besar di Yogyakarta yang berujung keluarnya Arena dari keanggotaan, luka-luka lama terus membekas. Satu demi satu pengurus PPMI dari tingkat nasional hingga kota mundur atau ditarik dari jabatan. Kode etik yang telah disahkan, ironisnya, tak bisa langsung menyembuhkan konflik yang terjadi—karena DEN belum diberi mandat menyelesaikan persoalan organisasi saat itu.

Konflik Yogyakarta menjadi titik balik. Ketika Sekjen PPMI saat itu, Agung Sedayu, gagal mendamaikan, organisasi pun mulai sadar: dibutuhkan pihak ketiga yang benar-benar netral. Maka pada Kongres VIII di Makassar tahun 2006, DEN diberi mandat baru: tak hanya sebagai pengawas etika jurnalistik, tetapi juga sebagai mediator dan pengawas kerja organisasi. Perjalanan panjang PPMI memperlihatkan bahwa kebebasan bukan hanya soal bisa bicara, tapi juga tentang kemampuan mendengarkan dan menyelesaikan konflik. Bahwa rumah yang kuat bukanlah rumah yang tak pernah retak, tapi rumah yang selalu bisa diperbaiki bersama.

Kini, DEN telah memiliki tiga peran utama: mengawasi etika jurnalistik, mengawasi jalannya organisasi, dan menjadi penengah konflik internal. Struktur PPMI juga berubah-ubah—dari sistem presidium kolektif ke Badan Pekerja Nasional, dari penghapusan Koordinator Wilayah hingga pengembaliannya. Semua itu adalah bagian dari upaya panjang mencari bentuk yang pas bagi rumah bernama PPMI. PPMI bukanlah organisasi yang sempurna. Tapi justru dari ketidaksempurnaan itulah, ia bertahan. Ia hidup dari konflik, dibentuk oleh kegagalan, dan tumbuh lewat proses pembelajaran yang panjang. Karena PPMI adalah cerita tentang harapan yang tak mati, meski berkali-kali dihantam badai dari luar—dan terlebih, dari dalam.

Pers Mahasiswa Kembali Pada Fitrahnya—Melawan

Penegasan orientasi persma pada isu-isu kerakyatan, periode 2002 – 2006 (periode VI – VII) merupakan bentuk konsistensi mengawal perubahan yang tetap berada di dekat garis massa. PPMI tetap memilih jalan sunyi sebagai bagian gerakan mahasiswa, yang berarti tetap hidup di bawah tanah. Tanpa perangkat organisasi yang lengkap dan mapan, sebagaimana lembaga gerakan mahasiswa yang disebut layak. Tanpa sekretariat yang tetap, tanpa legalisasi formal, dan dana yang berlimpah.

Hal ini berdampak pada dua konsekuensi logis. Pertama, karena dilakukan untuk menjaga independensi dan semangat idealisme pers mahasiswa, serta keberpihakan kepada rakyat, maka akan lebih terjaga. Kedua, dengan segala konsekuensinya PPMI tetap seperti ini; minim fasilitas dan belum berkembangnya program-program nyata dalam ukuran praktis. Sehingga banyak yang menganggap PPMI tidak berhasil dalam melaksanakan program kerjanya, bahkan dipandang tidak jelas dan tidak menyentuh persma anggotanya. Pun sebaliknya, jika tawaran-tawaran yang berorientasi praktis pencapaian target program kerja material tanpa tujuan substansial maka nilai independensi dan idealisme pers mahasiswa akan sulit diterapkan. Dilema pandangan yang sama-sama memiliki titik lemah dan keunggulan.

Namun PPMI akhirnya mengambil sikap tegas dan menawarkan jurnalisme kerakyatan dengan analisis kritis tanpa orientasi karir yang praktis. Perdebatan tentang orientasi gerak dan isu yang diusung pasca euforia 1998 menjadi perhatian khusus.
Orientasi PPMI mulai mengarah pada sinergitas gerakan massa rakyat. Karena sebagai sebuah wadah alternatif pemupuk orientasi gerakan pers mahasiswa Indonesia sudah seharusnya PPMI mengarahkan untuk lebih dekat dengan garis massa rakyat. Pemberitaan dan isu yang diusung media persma harus mampu menyentuh persoalan-persoalan kerakyatan, bahkan lebih jauh harus mampu melakukan pembelaan.
Ada pemahaman orientasi dalam pers mahasiswa setelah kran kebebasan dibuka, khususnya pasca 1999.

Dengan ditetapkannya UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara de jure memulai masa libertarian. Pers umum menggejala dan mewabah. Pemberitaan yang sebelumnya ‘tabu’ diangkat pers umum karena terbentur oleh pemerintah kini bebas diangkat. Banyak media bermunculan sehingga media yang bermodal besar dan punya relasi kuat akan menggilas media-media kecil. Persaingan semakin ketat seiring dengan industrialisasi media. Terlepas dari itu semua, kemajuan teknologi membantu akses informasi dengan cepat. Sehingga media harus dituntut aktualitasnya. Berbagai media elektronik, termasuk online, merebak dan pers mahasiswa dianggap sudah ditinggalkan publik.

Kala itu, di dekade 1980-an, kampus-kampus menjadi ruang sunyi. Suara mahasiswa yang biasanya lantang menyuarakan keadilan tiba-tiba lenyap ditelan kebijakan NKK/BKK. Pers mahasiswa, yang dulunya garang, terpaksa menyuarakan isi pikirannya dalam senyap, hanya menggema di balik dinding-dinding institusi. Maka lahirlah gagasan back to campus, sebuah strategi bertahan yang menjadikan kampus sebagai satu-satunya panggung berekspresi. Gagasan ini bukan sekadar pilihan, tapi bentuk perlawanan sunyi dalam keterbatasan.

Lompatan waktu membawa kita ke masa pasca-reformasi. Tahun-tahun setelah 1998 adalah masa transisi yang penuh harap sekaligus pertanyaan. Ketika euforia reformasi menguar, PPMI kembali menghidupkan semangat lama, menyapa mahasiswa, berbicara dari dan untuk kampus. Namun, sebagaimana dekade sebelumnya, pilihan kembali ke kampus kembali menuai kritik. Pers mahasiswa dituduh menjauh dari rakyat, bersembunyi di balik menara gading akademik.

Franditya Utomo dan tim Litbang PPMI (2002–2004) sempat membaca kecenderungan ini. Meski riset mereka tak sempat rampung, arah orientasi media pers mahasiswa 1999–2003 terlihat jelas: kembali ke kampus. Format jurnal, buletin, bahkan media daring dipilih untuk menyuarakan kegelisahan, walau suara itu masih terperangkap dalam bingkai akademis. Namun, semangat tak pernah benar-benar padam. Ketika masa rekonsiliasi internal PPMI dimulai antara 2000–2002, semangat untuk kembali mengawal isu-isu rakyat kembali menyala. Konsistensi menjadi alternatif, menjadi suara bagi yang tak bersuara, menjadi misi yang tak bisa ditawar. PPMI memilih jalannya sendiri: menjadi oposisi atas kekuasaan yang abai.

Reformasi yang diimpikan tak banyak membawa perubahan bagi rakyat kecil. Angka kemiskinan tetap tinggi, pengangguran merebak, dan korupsi seperti tak tersentuh. PPMI membaca ini sebagai kegagalan. Maka, suara mahasiswa harus kembali lantang. Bukan untuk kepentingan karier, tapi untuk menyuarakan yang terpinggirkan. Jurnalisme investigasi dan advokasi dipilih menjadi senjata. Bukan hanya menulis, tetapi turun ke lapangan, menggali, mendengar, dan berpihak. Kebangkitan itu mulai terasa di tahun 2003, ketika Dies Natalis ke-10 di Makassar menjadi titik balik. Dari pertemuan itu, isu-isu lokal dari berbagai daerah mulai diangkat. Pelatihan Jurnalisme Investigasi di Surabaya menjadi langkah konkret untuk memperkuat kerja praksis. Dari Aceh hingga Ambon, dari Jakarta hingga Makassar, isu-isu kerakyatan mulai dirajut jadi kesadaran kolektif.

Buletin Merah Putih pun dihidupkan kembali. Namun kali ini tampil beda. Tak hanya pengurus nasional yang bertanggung jawab, tapi juga kota-kota anggota. Dua kanal disepakati, 8 halaman isu nasional, 4 halaman isu lokal. Setiap daerah punya ruang menyuarakan persoalannya sendiri. Sebuah langkah kecil yang bermakna besar dalam membangun jurnalisme yang kontekstual dan membumi. Ketua PPMI Surabaya saat itu, menyebut pertemuan Makassar sebagai tonggak sejarah baru. PPMI akhirnya bergerak keluar dari pusaran konflik internal yang menguras energi, menuju orientasi yang lebih jelas yaitu isu rakyat.

Namun, jalan tak selalu lurus. Ketika Kongres VIII di Makassar 2006 menelurkan struktur baru, Korwil atau Koordinator Wilayah harapannya adalah memperkuat konektivitas. Tapi realitas berkata lain. Rakornas di Madura terseok. Banyak Korwil belum terbentuk. Hubungan antara pengurus nasional dan kota mulai renggang. Di Semarang, April 2007, PPMI mencoba kembali menyatukan arah. Isu ekonomi kerakyatan diangkat sebagai fokus, dengan catatan, setiap kota menyesuaikan dengan kondisi lokalnya. Namun, tantangan internal terus menghantui. Pergantian pengurus yang cepat, minimnya proses regenerasi, hingga komunikasi yang terputus membuat beberapa kota “hilang kontak”.

semua gejolak peristiwa ini bukan tentang kegagalan, melainkan tentang perjalanan panjang. Tentang bagaimana pers mahasiswa terus mencari bentuk terbaiknya, jatuh dan bangkit, mencoba tetap relevan dalam pusaran perubahan zaman. Back to campus bukan sekadar kembali ke ruang akademik, tapi kembali pada akar bahwa mahasiswa sebagai bagian dari rakyat.

Catatan Penting Refleksi

Semangat yang tak pernah padam, ruh yang tak akan menyerah, meski redup oleh waktu yang berubah. Persma tenggelam dalam perubahan, karena hanya sibuk bergelut melawan kediriannya. Memang, perjuangan melawan diri sendiri lebih sulit. Ingat, persma tidak sekedar bertaruh dengan kemungkinan apalagi hanyut dalam abu-abu realitas. Sekali lagi, persma mesti beranjak. Perhimpunan perlu bukti positioning yang nyata dan menawarkan sisi strategis dirinya.

Menghimpun diri dan kesadaran atas potensi posisi strategis persma, itu yang masih. Spirit menjaga agar bara itu tidak padam. Perlawanan, perubahan, dan tawaran persma bukanlah angan-angan. Perlu sedikit sentuhan yang berkelanjutan dan pemantik agar bara itu terbakar. Membakar dan memihak. Sedangkan bagi persma, media adalah ujung tombaknya. Bukti independensi pemilihan berita. Pada dekade 1980, persma bergelut dengan birokratisasi atau ideologi terstruktur, maupun hegemoni wacana pembangunan. Awal dekade 1990, persma melawan diskursus ‘pers’ dan ‘penerbitan’. Setelah runtuhnya era otoritarian (1998) persma berseteru dengan hal-hal amatir dan sporadis gerakan. Berdebat soal pergeseran nilai gerakan dan perlawanan. Redup, tak jauh berbeda dengan awal dekade 1980.

Tapi yakin spirit kritisisme terus bergejolak meski masa telah berganti. Hanya keteguhan dan keaslian gerakan dalam entitas yang majemuk mampu meneruskan yang belum usai, orisinalitas keberpihakan persma. Tanpa intervensi apa dan siapapun. Tapi ingat dengan tubuh (wadah) persma yang punya sifat diri dan keberpihakan yang jelas, terang dari pengkhianatan moral, intelektual, kemanusiaan, rakyat, dan nurani.

Gen Z Dalam Pusaran Dinamika Perkembangannya

Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 sampai 2012, merupakan kelompok yang khas karena dibesarkan dalam lingkungan dimana internet dan media sosial adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Keberadaan teknologi ini membuat mereka terbiasa untuk berbagai informasi pribadi secara terbuka dan pada saat  yang sama lebih terpengaruh oleh berbagai konten yang mereka temukan di media sosial. Jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya generasi Z cenderung memiliki sifat yang lebih koservatif serta menunjukan rasa skeptis terhadap individu lain. Mereka menunjukan tanggung jawab sosial yang lebih besar, sehingga lebih aktif untuk terlibat dalam proyek-proyek yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Generasi Z memegang kekuatan yang signifikan di pasar saat ini, karena mereka merupakan kelompok yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan proses globalisasi. Dalam konteks ini mereka dikenal sebagai generasi yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang dihasilkanya.

Generasi Z memanfaatkan akses luar mereka terhadap teknologi dan media sosial untuk berkontribusi sebagai agen perubahan. Platform sebagai Instagram, facebok, Twiter, dan TikTok menjadi alat yang kuat bagi mereka untuk berinteraksi, menyampaikan pemikiran, serta memperjuangkan isu-isu sosial yang dianggappenting. Contohnya mereka memiliki potensi untuk menciptakan aplikasi yang di rancang khusus untuk memberikan bantuan kepada individu yang mengalami kesulitan finansial, seperti biaya pengobatan, sembari menawarkan layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

Di sisi lain, inovasi dan kreatitas juga merupakan bagian dari karekteristik Generasi Z. Mereka tidak hanyaa puas dengan penggunaan teknologi yang ada. Generasi ini menunjukan keinginan untuk menciptakan teknologi baru dan menjalin peluang bisnis yang baru. Dengan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki dalam bidang teknologi serta pengetahuan digital yang mendalam mereka memiliki kemampuan untuk memulai Star-up atau ikut serta dalam inovasi yang di usung oleh perusahaan yang ada.

Pentingnya membangun Generasi Z yang tangguh adalah menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang penting  bagi seluruh masyarakat, pendidik dan orang tua, Sebagai generasi yang lahir di era digital, mereka dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan unik. Generasi Z tumbuh ditengah isu-isu global yang kompleks, seperti perubahan iklim, ketidakadilan sosial dan ketidak pastian ekonomi, sehingga mereka memerlukan keterampilan serta mentalitas yang kokoh untuk menghadapinya serta  ketangguhan memberikan kemampuan kepada mereka untuk tetap optimis dan proaktif dalam mencari solusi, tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar.

Salah satu tantangan utama adalah derasnya arus informasi yang sering kali tidak terkendali. Sebagai mahasiswa, kita juga mengalami situasi dimana informasi yang bertentangan dengan ajaran Islam sangat mudah diakses melalui media sosial, paltform digital,dan internet secara umum. Generasi Z dengan rasa ingin tahu yang tinggi, seringkali terpapar pada informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika. Jika mereka tidak mampu menyaring informasi ini, maka terjadinya krisis identitas agama akan semakin besar.

Tantangan lainya adalah perubahan pola komunikasi. Generasi Z cenderung menolak gaya komunikasi yang bersifat otoriter. Mereka lebih menyukai dialog yang terbuka, dimana pendapat mereka didengar dan dihargai. Hal ini, berarti orang tua tidak cukup hanya memberikan perintah atau nasihat, tetapi juga harus mampu menjelaskan alasan dibalik alasan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang anak bertanya kepada mengapa mereka berpuasa, orang tua perlu memberikan penjelasan yang koprehensif tentang manfaat puasa, baik dari spirtual, kesehatan, maupun disiplin diri. Dengan cara ini, anak-anak akan lebih mudah menerima ajaran agama karena mereka memahami esensinya, bukan sekedar kewajibanya. Selain itu problem sosial juga tidak kalah penting,  menghadapi banyaknya paham dalam kehidupan sosial misalnya budaya kebarat-baratan yang condong berlebih matrealisme, hedonisme dan kebebasan yang bertentangan dengan nilai dan etika.

Di era digital, tekanan sosial dan ekspektasi yang tinggi sering kali berdampak pada kesehatan mental mereka. Dengan membangun ketangguhan, Generasi Z dapat lebih efektif dalam mengelola stres dan menghadapi tekanan emosional. Ketangguhan mental sangat penting untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan dan bangkit dari kegagalan, yang pada giliranya menjadi kesehatan mental mereka.

Salah satu cara untuk mendukung generasi z dalam menemukan jati diri mereka adalah melalui pendidikan yang kontekstual tidak boleh hanya terpaku pada teori, tetapi harus mengajarkan  bagaimana nilai-nilai dan etika dapat diterapkam dalam kehidupan modern, dukungan dari lingkungan masyarakat memiliki kontribusi penting bagi generasi z. Lingkungan sosial dapat memiliki pengeruh yang besar untuk perkembangan seeseorang. Oleh karenanya, kerja sama antara lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi landasan utama untuk  menghadapi tantangan yang ada.

Dengan perubahan yang terbangun mereka akan lebih siap  menghadapi berbagai tantangan, menjaga kesehatan mental, dan berkontibusi secara positif dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak antara lain pendidik, orang tua dan masyarakat secara keseluruhan untuk mendukung dan membimbing generasi ini agar dapat tumbuh menjadi individu yang kuat, mandiri dan relegius.

Keterlibatan mereka dalam isu-isu sosial dan lingkungan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan. membangun ketangguhan dalam Generasi Z juga mengintegrasikan nilai-nilai positif, seperti empati, kejujuran dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai ini, mereka tidak hanya akan tumbuh sebagai individu yang kuat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebigh harmonis dan berkeadilan.

Kesadaran Generasi Z terhadap etika dan isu sosial yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sangat tinggi. Mereka cenderung kritis dan mempertanyakan prisip-prinsip etika dibalik penggunaan data pribadi, perlindungan privasi, serta dampak sosial, dari teknologi yang terus berkembang. kesadaran ini juga terlihat dalam pola konsumsi mereka, di mana mereka lebih memilih  untuk mendukung merek, aplikasi dan produk yang menujukan komitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kelestarian lingkungan.

Partisipasi aktif dalam forum publik menjadi salah satu cara Generasi Z menunjukan nilai-nilai kebangsaan serta semangat bela negara. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan motif serta membangun komunitas yang peduli terhadap masa depan negara mereka. Untuk meningkatkan peran Generasi Z sebagai agen perubahan, pendidikan yang berkualitas harus menjadi fokus utama. Pendekatan  pembelajaran  yang inovatif dapat membantu generasi ini menjadi lebih positif, kreatif dan inovatif dalam merespons perubahan sosial yang terjadi di era digital.

Pendidikan memainkan peran penting dalam mengembangkan keterampilan teknologi serta kemampuan sosial yang diperlukan untuk  menciptakan perubahan sosial yang positif. Diharapkan bahwa melalui pendidikan, Gemerasi Z dapat lebih memahami pentingnya etika digital dan belajar bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak. Dengan kemudahan akses informasi dan media sosial, mendidik keterampilan kritis menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan di kalangan generasi Z agar mereka dapat membedakan antara informasi yang dapat di percaya dan tidak percaya atau tidak benar.

Dalan konteks dunia kerja, Generasi Z menunjukan minat yang besar terhadap kewirausahaan, Mereka menggali berbagai peluang untuk menciptakan usaha baru dan dengan kemampuan mereka beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, Mereka siap berkomtribusi dalam inovasi diberbagai perusahaan. Kecepatan adaptasi mereka terhadap trasformasi teknologi yang menjadikan mereka aset yang berharga dalam lingkungan kerja yang terus berkembang.

Sangat penting bagi generasi Z untuk memastikan bahwa etika dientegrasikan dalam penggunaan teknologi, pendidikan yang bertujuan untuk mencapai literasi digital yang lebih baik dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang etika dalam penggunaan teknologi dan membantu menghindari potensi risiko yang muncul. Dengan demikian, Generasi Z memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan yang positif di era digital ini . Namun, mereka juga perlu menghadapi berbagai tantangan yang ada dan terus berkembang bersama teknologi untuk mewujudkan masa depan yang lebih inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Sebagai mahasiswa, apabila dengan pendidikan yang baik dan pendekatan yang tepat, Generasi Z dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan yang positif. Namun, mereka harus tetap menghadapi tantangan yang ada dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan kebaikan, memberikan edukasi, dan memperjuangkan keadilan.

Dilema Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa perubahan penting dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah dimungkinkannya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini, meski bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, perampasan aset secara cepat dianggap sebagai instrumen efektif dalam memerangi korupsi. Melalui mekanisme ini, negara dapat segera mengamankan aset hasil tindak pidana sebelum digunakan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para koruptor, yang tidak lagi bisa merasa aman dengan hasil kejahatannya.

Kecepatan dalam proses perampasan aset juga mendukung efisiensi penegakan hukum. Proses hukum yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Dengan mempercepat penyitaan aset, negara dapat mempercepat pemulihan keuangan dan memperlihatkan ketegasan dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Namun, di balik potensi positif tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan aset tanpa melalui proses peradilan yang lengkap dan berkekuatan hukum tetap membuka celah terjadinya ketidakadilan, terutama bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah menjadi terancam dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan kewenangan perampasan aset yang besar, aparat dapat saja menggunakannya sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu, khususnya mereka yang memiliki pengaruh politik atau kekayaan yang besar. Tanpa pengawasan yang ketat, tindakan ini bisa berubah menjadi bentuk kriminalisasi baru.

Oleh karena itu, implementasi UU ini harus disertai dengan pengawasan ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Setiap tindakan perampasan aset harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas independen. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, sangat penting untuk menjamin perlindungan hak hukum bagi pihak-pihak yang asetnya dirampas. Setiap individu harus memiliki akses yang adil kepada proses hukum, termasuk kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan mengajukan banding terhadap keputusan perampasan. Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.

Upaya menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia bukanlah tugas mudah. Diperlukan regulasi turunan yang jelas, pedoman teknis yang rinci, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tindakan perampasan aset benar-benar dilakukan secara adil dan profesional.

Ke depan, reformasi hukum harus terus diarahkan untuk memperbaiki mekanisme perampasan aset yang berpihak pada keadilan substantif. Negara tidak hanya berkepentingan untuk memberantas korupsi, tetapi juga wajib memastikan bahwa dalam setiap langkahnya, prinsip keadilan dan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama.

Dengan pengawasan yang ketat, akuntabilitas yang tinggi, serta perlindungan hak hukum yang jelas, Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memerangi korupsi tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menimbang Kebijakan Sentralisasi Guru: Antara Pemerataan dan Kebutuhan Lokal

Kebijakan sentralisasi guru oleh pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui penempatan guru yang lebih terencana dan adil, daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang dapat memperoleh akses terhadap guru-guru berkualitas, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan.

Sentralisasi juga memungkinkan pemerintah pusat untuk menyusun kurikulum nasional secara lebih konsisten, melaksanakan pelatihan guru secara terstruktur, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan, penempatan, dan pengembangan karier guru.

Namun, di sisi lain, sentralisasi juga menyimpan berbagai tantangan. Salah satu risiko utama adalah berkurangnya otonomi daerah dalam menentukan kebutuhan dan strategi pendidikan lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang unik, yang membutuhkan pendekatan pendidikan yang kontekstual. Ketika kebijakan bersifat seragam dan terpusat, potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal sangat besar.

Selain itu, proses birokrasi yang lambat dalam sistem terpusat bisa menghambat respons cepat terhadap dinamika pendidikan di lapangan. Hal ini dapat menimbulkan demotivasi di kalangan guru dan menurunkan efektivitas pembelajaran. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” juga dapat menghambat inovasi pendidikan yang dibutuhkan di era modern ini.

Oleh karena itu, solusi ideal bukanlah sepenuhnya sentralisasi atau desentralisasi, melainkan perpaduan yang seimbang antara keduanya. Pemerintah pusat dapat tetap memegang peran dalam menetapkan standar nasional, kurikulum, pelatihan, serta pengawasan dan evaluasi.

Namun, daerah tetap perlu diberi ruang untuk mengembangkan strategi implementasi yang sesuai dengan konteks lokal, termasuk metode pengajaran dan adaptasi kurikulum terhadap kebutuhan daerah. Keterlibatan aktif masyarakat dan guru dalam pengambilan keputusan juga sangat penting agar kebijakan pendidikan bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sentralisasi pendidikan secara penuh dan berhasil sulit ditemukan. Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, cenderung mengadopsi sistem desentralisasi atau model campuran. Negara-negara seperti China dan Korea Selatan memang memiliki sistem pendidikan yang relatif terpusat, tetapi keberhasilan mereka tidak semata-mata disebabkan oleh sentralisasi.

Faktor-faktor seperti budaya belajar yang kuat, komitmen pemerintah yang tinggi, dan investasi besar dalam pendidikan juga berperan besar. Di Korea Selatan, misalnya, kualitas guru sangat dijaga melalui proses seleksi yang ketat—hanya sekitar satu dari sepuluh pelamar yang diterima menjadi guru—dan pelatihan yang intensif.

Kesimpulannya, setiap negara memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda, sehingga pendekatan kebijakan pendidikan harus disesuaikan. Sentralisasi guru bisa memberikan manfaat jika diterapkan secara bijaksana, fleksibel, dan adaptif. Yang terpenting adalah menciptakan sistem pendidikan yang menjamin standar nasional sekaligus menghargai keberagaman lokal. Dengan demikian, manfaat sentralisasi dapat dioptimalkan, sementara risikonya dapat diminimalkan.

Sahabat Laundry: Solusi Cuci Baju Bersih, Wangi, dan Hemat di Kendari

Di tengah kesibukan sehari-hari, mencuci pakaian bisa menjadi pekerjaan yang melelahkan. Belum lagi jika cuaca tidak mendukung, pakaian bisa bau apek dan sulit kering. Jangan khawatir! Sahabat Laundry hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda yang ingin pakaian selalu bersih, wangi, dan segar tanpa repot.

 

Mengapa Harus Sahabat Laundry?

 

✅ Bersih & Wangi – Menggunakan deterjen berkualitas tinggi yang mampu menghilangkan noda membandel serta memberikan aroma segar pada pakaian.

✅ Cepat & Tepat Waktu – Kami mengutamakan kecepatan tanpa mengurangi kualitas, sehingga pakaian Anda siap dalam waktu yang singkat.

✅ Ekonomis & Terjangkau – Hanya dengan Rp 5.000/kg, Anda sudah bisa menikmati layanan laundry profesional.

✅ Gratis Jemput & Antar – Tak perlu keluar rumah, cukup hubungi kami dan pakaian Anda akan kami jemput dan antar kembali dalam kondisi bersih dan rapi.

✅ Privasi Terjamin – 1 pelanggan 1 mesin cuci, sehingga pakaian Anda tidak akan tercampur dengan milik orang lain.

 

Layanan yang Tersedia

 

Laundry Kiloan – Cocok untuk Anda yang ingin mencuci pakaian sehari-hari dengan cepat dan hemat.

Laundry Satuan – Untuk pakaian khusus seperti jas, kebaya, bed cover, dan lainnya.

 

Kami buka setiap hari mulai 08.00 – 22.00, sehingga Anda bisa kapan saja mengandalkan layanan kami.

 

Alamat: Jalan Pasar Baruga, Samping Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Hubungi kami di: 0895-0440-5914 (WhatsApp/Telepon).

 

Jangan biarkan cucian menumpuk! Serahkan pada Sahabat Laundry, karena kami siap membantu Anda menjaga kebersihan pakaian dengan harga yang terjangkau.

Mahasiswa Apatis Berkedok Akademis?

“Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.” Ucap Widji Thukul, yang sekali lagi menjadi refleksi kolektif kepada kita semua. Bahwa suatu keadaan yang buruk haram hukumnya untuk diabaikan, apalagi didiamkan oleh mereka yang mengklaim diri sebagai mahasiswa dengan segala bentuk embel-embel penamaan heroiknya dan berbagai macam aktivitas akademisnya, yang katanya mempunyai misi pengabdian kepada rakyat.

Sejak dulu, mahasiswa selalu dianggap sebagai motor penggerak perubahan. Mereka adalah kaum intelektual yang memiliki daya kritis tinggi dan sering kali menjadi garda terdepan dalam berbagai gerakan sosial dan politik. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru semakin apatis terhadap persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka.

Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai isu yang merebak di masyarakat. Demonstrasi semakin sepi, diskusi-diskusi kritis berkurang, tradisi menulis yang mulai rapuh, dan ruang-ruang intelektual di kampus tak lagi seramai dulu. Bukan karena tidak ada isu penting, tetapi karena banyak mahasiswa memilih untuk tidak peduli.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apatis adalah sikap tidak peduli, acuh tak acuh, atau masa bodoh. Sikap ini bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari rasa tidak percaya terhadap sistem, kekecewaan yang berulang, hingga rasa nyaman dalam dunia sendiri.

Dalam lingkup kampus, mahasiswa yang apatis cenderung tidak mau tahu terhadap isu-isu sosial, politik, atau bahkan persoalan di lingkungan akademiknya sendiri. Mereka lebih fokus pada kehidupan pribadi, tugas kuliah, atau sekadar mencari hiburan tanpa memikirkan dampak sosial yang lebih luas.

Padahal, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan. Mereka bukan hanya generasi penerus bangsa tetapi juga kelompok yang memiliki kapasitas berpikir kritis dan mampu membawa solusi bagi persoalan masyarakat. Namun, ketika apatisme berkembang, harapan ini menjadi semakin kabur.

Sehingga muncul pertanyaan mengapa mahasiswa menjadi apatis? Sepertinya banyak mahasiswa merasa bahwa perjuangan mereka tidak akan membawa perubahan signifikan. Janji-janji politik yang tidak ditepati, korupsi yang terus terjadi, dan ketidakadilan yang berulang membuat mereka kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Selain itu, era digital tidak memberikan kemudahan akses informasi, banyak mahasiswa tidak tahu bagaimana menyaring informasi yang benar dan penting. Akibatnya, mereka lebih banyak mengonsumsi konten hiburan dibandingkan berita atau kajian sosial yang membangun kesadaran.

Ditambah dengan perkembangan teknologi membuat banyak mahasiswa lebih nyaman dalam dunianya sendiri. Media sosial, game, dan hiburan digital lainnya sering kali membuat mereka larut dalam kehidupan virtual, mengabaikan realitas sosial yang ada di sekitar mereka.

Mahasiswa juga menganggap politik sebagai ajang perebutan kekuasaan, penuh dengan korupsi dan janji-janji palsu. Hal ini membuat mahasiswa enggan terlibat atau bahkan sekadar memahami dunia politik, padahal keputusan-keputusan politik sangat mempengaruhi kehidupan mereka.

Sikap apatis mahasiswa bukan sekadar masalah individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Ketika kaum intelektual tidak peduli, siapa yang akan mengawal kebijakan publik? Ketika mahasiswa memilih diam, siapa yang akan bersuara untuk rakyat kecil?

Akibat dari sikap ini, berbagai permasalahan sosial bisa semakin parah. Korupsi semakin merajalela tanpa ada yang mengkritisi. Ketidakadilan semakin menjadi tanpa ada yang berani melawan. Dan akhirnya, masyarakat semakin kehilangan harapan terhadap perubahan.

Meskipun terdapat tantangan besar, bukan berarti tidak ada cara untuk mengembalikan peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Seperti diskusi, seminar, dan kajian sosial harus lebih sering diadakan agar mahasiswa terbiasa berpikir kritis dan memahami isu-isu penting yang ada di sekitarnya. Sekaligus Kampus harus menyediakan lebih banyak wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi, baik dalam organisasi, kegiatan sosial, maupun penelitian yang berdampak pada masyarakat.

Selain itu, mengubah cara pandang terhadap politik juga penting, politik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dibuat dan dijalankan. Mahasiswa harus memahami bahwa keterlibatan mereka dalam politik bisa membawa perubahan yang lebih baik.

Kemudian bagaimana cara menggunakan teknologi dengan Bijak, bahwa media sosial dan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran sosial, bukan hanya dijadikan sebagai hiburan semata, apalagi tempat sentimen dan ujaran kebencian diproduksi.

Dengan demikian mahasiswa adalah harapan bangsa yang Jika mereka memilih untuk diam dan tidak peduli, maka siapa lagi yang akan mengawal masa depan negeri ini? Apatisme bukanlah solusi, justru ia adalah ancaman bagi perubahan. Saatnya mahasiswa kembali pada perannya sebagai agen perubahan, menyuarakan kebenaran, dan berjuang untuk keadilan sosial. Sebab, seperti yang dikatakan Widji Thukul, “Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat.”

Pertanyaannya sekarang, Apakah kita akan terus diam, atau mulai bergerak?

Penulis: Anggun
Editor: Harpan Pajar

Menikmati Suasana Keindahan Alam di Desa Wisata Namu Konawe Selatan

Konsel, Objektif.id – Sulawesi Tenggara memiliki segudang potensi wisata, salah satunya adalah Desa Wisata Namu, yang terletak di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Desa ini telah menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah berkat keindahan alamnya yang memukau. Laut biru nan jernih, pasir putih yang menawan, hingga fasilitas yang terus ditingkatkan menjadi daya tarik tersendiri dari desa wisata ini.

Keindahan Desa Wisata Namu tak hanya terletak pada panoramanya, tetapi juga pada taman yang berada di bibir pantai. Taman ini merupakan hasil kerja sama masyarakat setempat dengan pemerintah, sebagai bentuk pelestarian lingkungan sekaligus penyambutan bagi para wisatawan. Hasilnya, suasana pantai di Namu terasa lebih rapi, terawat, dan nyaman untuk dinikmati.

Perjalanan untuk mencapai Desa Wisata Namu, pengunjung memiliki dua pilihan jalur, yakni darat dan laut. Namun, perjalanan ke sana sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ketika musim hujan, jalan darat cenderung sulit dilalui karena menjadi licin dan berlumpur.

Melalui jalur darat, perjalanan dimulai dari Kendari menuju Namu, dengan waktu tempuh sekitar dua jam. Kendaraan roda dua maupun roda empat bisa digunakan, meski pengemudi harus berhati-hati melewati beberapa medan yang cukup menantang. Alternatif lain adalah jalur laut, yang jauh lebih singkat, hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit menggunakan kapal atau perahu.

Setiba di Desa Wisata Namu, wisatawan akan diminta membayar tarif masuk. Untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per mobil, sementara roda dua dikenakan Rp 15.000. Jalur laut juga memiliki sistem pembayaran dan pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu sebelum masuk ke desa.

Bibir pantai tempat parkir perahu para nelayan. Foto: Hajar/Objektif

Seiring berkembangnya potensi wisata Desa Namu, fasilitas di tempat ini pun semakin lengkap. Pada tahun 2019, pemerintah setempat membangun sentra kuliner yang menjadi tempat bagi masyarakat menjual berbagai makanan dan minuman. Kehadiran sentra ini tidak hanya mempermudah pengunjung mendapatkan kebutuhan, tetapi juga mendukung ekonomi warga setempat.

Bagi pengunjung yang ingin menginap, tersedia fasilitas homestay dengan tarif Rp 200.000 per malam, sudah termasuk sarapan. Setiap homestay dilengkapi dua kamar, cocok untuk keluarga maupun rombongan kecil. Selain itu, terdapat mushola, balai desa untuk pertemuan, dan tempat makan yang menunjang kenyamanan wisatawan.

Desa Wisata Namu menawarkan berbagai atraksi yang mampu memikat hati setiap pengunjung. Pantai pasir timbul dengan hamparan pasir putihnya menjadi salah satu daya tarik utama. Selain itu, wisatawan dapat menikmati keindahan air terjun Pitu Ndengga, penangkaran penyu, hingga taman di pinggir laut yang menghadirkan suasana asri nan menenangkan.

Para wisatawan sedang mencari kerang saat mengunjungi salah satu spot wisata yang ada di Desa Wisata Namu, Foto: Alfi/Objektif

Bagi pecinta aktivitas bawah laut, Namu adalah surga kecil yang wajib dikunjungi. Spot diving dan snorkeling di sini menawarkan pemandangan terumbu karang yang terjaga keasriannya. Wisatawan dapat menyaksikan beragam jenis ikan berenang di laut jernih, menciptakan pengalaman tak terlupakan. Ada pula atraksi unik seperti menombak ikan, yang menjadi salah satu kegiatan favorit wisatawan.

Pemandangan spot wisata untuk mencari kerang. Foto: Alfi/Objektif

Keindahan Desa Wisata Namu juga semakin terasa saat matahari terbit. Pemandangan mentari yang perlahan menyapa horizon memberikan kesan magis yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Seorang pengunjung, Renra Mulyawan, mengatakan, “Saya sangat menikmati setiap momen di sini, terutama saat menyaksikan matahari terbit. Jalannya memang sedikit ekstrem, tetapi semuanya terbayar dengan keindahan alamnya.”

Meski menyimpan keindahan luar biasa, Desa Wisata Namu masih memiliki beberapa tantangan yang perlu diperbaiki. Beberapa pengunjung mengeluhkan biaya masuk yang dianggap cukup mahal, terutama tambahan biaya seperti Rp 10.000 untuk setiap tenda yang didirikan. “Pengelolaan ini harus lebih tertata agar tidak menjadi pertanyaan bagi pengunjung,” ujar Muh. Ardiansyah Rahman.

Namun, hal ini tidak menyurutkan antusiasme wisatawan untuk berkunjung. Bahkan, banyak dari mereka yang mengetahui destinasi ini melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram. “Awalnya saya ragu karena melihat dari media sosial, tetapi setelah sampai di sini, saya benar-benar takjub. Pemandangannya jauh lebih indah dari yang saya bayangkan,” cerita Arsan, salah seorang pengunjung.

Dengan demikian, patut kita klaim bahwa Desa Wisata Namu merupakan salah satu surga destinasi yang tersembunyi di Sulawesi Tenggara yang menawarkan keindahan alam, keramah-tamahan masyarakat, dan berbagai hal menarik lainnya. Meski akses jalan masih menjadi kendala, pengalaman yang ditawarkan desa ini mampu menghapus segala kelelahan perjalanan.

Pantai Namu yang dipadati pepohonan kelapa, yang menjadi salah satu ikon wisata bagi para pengunjung. Foto: Hajar/Objektif

Bagi siapa pun yang mencari tempat untuk berlibur, bersantai, atau sekadar menikmati keindahan alam, Desa Wisata Namu layak menjadi pilihan utama. Dengan segala keunikannya, desa ini bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga destinasi yang memberikan kenangan tak terlupakan.

 

Penulis: Anggun
Editor: Harpan Pajar

Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama