Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencari Tahu Terkait Regulasi?

Objektif.id – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang mana, rakyat diberi hak memilih siapa yang lebih layak untuk menahkodai negara ini, dan pada hari ini rakyat pun telah menyelesaikan pesta demokrasi tersebut dengan berbagai dinamika yang telah terjadi di dalamnya.

Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang di beri kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu. Jika merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menjelaskan bahwa Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu terbagi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada narasi singkat ini, penulis hanya akan menitik beratkan sedikit pandangan terkait pemilihan yang diadakan di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di TPS 001. Terdapat informasi dari salah satu masyarakat Desa Laea tentang adanya masyarakat berdomisili dari Kabupaten Kolaka telah melakukan pencoblosan 5 kertas suara di Desa Laea. Akibat kelalaian dari KPPS dan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada tentunya akan melahirkan asumsi publik bahwa di TPS 001 Desa Laea ada indikasi kecurangan. Di tambah lagi telah masuknya laporan dari salah satu masyarakat Desa Laea ke Panwascam pada tanggal 19 Februari 2024 akan tetapi ditolak karena bukti yang diberikan masih berupa file sementara, sementara Panwascam sendiri ingin bukti yang telah di print-out. 

Dari kasus seperti di atas, penulis memandang bahwa Panwascam pun tak paham tentang aturan yang bahkan telah dijelaskan UU ITE pada pasal 5 ayat 1 yang mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari kasus ini pun kita dapat bebas berasumsi bahwa panwascam seolah-olah menunda-nunda laporan hingga akhir batas PSU yaitu 10 hari setelah pemilihan.

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Pelapor kembali ke sekretariat untuk melanjutkan laporan yang sempat tertunda dan laporan pun diterima dan pelapor menunggu hasil kajian dari Panwascam. Namun, sampai pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kejelasan dari Panwascam, sehingga pelapor berinisiatif ke sekretariat Panwascam untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut.

Akan tetapi, tanggapan dari Panwascam bahwa kasus yang terjadi saat ini merupakan kasus baru, membuat mereka kesulitan mencari pasal yang mengatur terkait laporan tersebut dan akhirnya laporannya dibawa ke Bawaslu Kabupaten tak lupa pula pelapor membawa bukti pendukung dengan harapan laporan itu di proses secepatnya. Akan tetapi, hingga tanggal 24 Februari 2024 pihak Bawaslu tak memberikan kejelasan terkait laporan tersebut.

Dari kasus di atas, lagi dan lagi kita dapat berasumsi bebas bahwa dari pihak Panwascam dan juga Bawaslu seakan-akan menunda laporan dari pelapor hingga akhir batas waktu PSU dengan alasan kesulitan mencari pasal terkait kasus tersebut.

Penulis juga berasumsi bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang paham akan aturan karena sudah jelas telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 372 poin 2 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pengawasan terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”

Sedangkan, bukti yang telah dilampirkan oleh pelapor bahwa terlapor terdaftar sebagai pemilih tetap di Kecamatan Tahoa, Kabupaten Kolaka dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap Kecamatan Poleang Selatan, Desa Laea.

Berangkat dari adagium hukum “Ignorantia excusator non juris sed facti” (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum). Jika dari pihak penyelenggara saja tak paham akan hukum lantas apakah masyarakat yang tak tahu hukum dapat dipermasalahkan seperti bunyi adagium hukum di atas?

Seharusnya pihak penyelenggara lah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan. Namun, fenomena hari ini justru pihak penyelenggara pun seakan tak paham, lalu kemana masyarakat harus mencari tahu?

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR
(Seseorang tidak dapat di hukum karena apa yang dipikirkannya).

 

Penulis: Ni
Editor: Melvi Widya

Terpilih Nahkodai UKM-Pers, Ini Harapan Alfi Di Kampus IAIN Kendari

Kendari objektif.id – Musyawarah Besar (Mubes) UKM-Pers ke-24 IAIN Kendari sukses digelar dengan semangat tinggi dan kerjasama yang kompak dari seluruh anggota panitia dan anggota UKM-Pers.

Usai terpilih sebagai Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers pada Musyawarah Besar ke-24 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Rabu 28 Februari 2024, harapan utama Alfi Yorifal.

“Harapan saya untuk UKM-Pers IAIN Kendari agar tetap selalu menjadi sarana atau pusat dari segala aspek pemberitaan dan literasi di kampus IAIN Kendari, dan jika bisa hingga ke lingkup nasional” tuturnya.

Mendorongnya menjadi ketua umum UKM-Pers di periode kali ini adalah niat yang tinggi untuk menciptakan lingkungan UKM-Pers yang lebih baik. Salah satu di antaranya, adalah menghasilkan kader-kader yang mampu di bidangnya serta meningkatkan akreditasi UKM-Pers IAIN Kendari. Perasaan tanggung jawab dan semangat membangun UKM-Pers IAIN Kendari yang lebih dikenal, baik di dalam kampus maupun di luar kampus IAIN Kendari.

Alfi Yorifal mengajak untuk saling merangkul dan bekerja bersama-sama, guna mewujudkan cita-cita terhadap organisasi tercinta UKM-Pers IAIN Kendari. Ia juga berpesan agar tetap semangat dalam berkarya di dalam organisasi, karena ilmu yang didapatkan nantinya akan menjadi bekal kesuksesan di masa depan.

“Hal yang ingin saya sampaikan kepada seluruh anggota UKM-Pers IAIN Kendari, mari kita saling merangkul bersama-sama untuk mewujudkan
apa yang kita cita-citakan terhadap organisasi ini” ucapnya.

Reporter : Kusmawati
Editor : Melvi widya

Sejak Banjir Bandang, Warga Butuhkan Air Bersih

Seorang warga sedang menjemur pakaian kotor yang dipenuhi lumpur akibat banjir bandang luapan Sungai Ulu Wolo, Kecamatan Samaturu, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/01/2024). Sejak bencana banjir bandang diwilayah tersebut,warga mengaku butuh air bersih dari pemerintah setempat. Foto : Andika/Objectif.id

Warga sedang mencuci pakaian di air keruh dari aliran sungai Ulu Wolo akibat banjir bandang di Kecamatan Samaturu, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/01/2024). Sejak bencana banjir bandang diwilayah tersebut,warga mengaku butuh air bersih dari pemerintah setempat. Foto : Andika/Objectif.id

Pulang

Objektif.id

Aku kembali kepada Rabb-Ku,
Aku menemukan-Nya di satu jalan.
Di persimpangan panjang yang takku ketahui sebelumnya,
Aku akhirnya pulang kepada-Nya.

Jika kau tanya kenapa akhirnya aku bisa menemukan-Nya,
Aku pun juga tidak tahu.
Tapi hari demi hari, langkah demi langkah, tanpa aba-aba.
Jiwaku akhirnya kembali menemukan-Nya, Di satu jalan kegelapan.

Aku tersesat sudah lama, bahkan jauh hari sebelum kegelapan yang membuat lupa akan semua.
Aku sudah lebih dulu, pergi dan tak ingin kembali pada-Nya
Tiada hal yang dapat disesali. atas semua yang terjadi,
Kembali dan menemukan tujuanku bukanlah hal cuma-cuma.

Menemukan separuh dari diriku yang telah lama hilang,
Hingga akhirnya sesuatu hal yang besar menghampiriku.
Aku ingin pulang,
Aku ingin kembali,
Aku bahagia pada akhirnya, aku menemukan tujuanku yang lain, yang takkan pernah menjadi kesia-siaan.

 

Kendari, 4 Desember 2023

Penulis: Elfirawati
Editor: Melvi Widya

Perkembangan Bank Syariah : Arah Perkembangan dan Respon Masyarakat Pada Bank Syariah

Objektif.id – Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an. Masa kejayaan perkembangan Bank Syariah yakni pada tahun 1963 di negara Mesir dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Bank dengan begitu sistem perbankan syariah diterima dikalangan masyarakat luas.

Cikal bakal dikembangkannya Bank-bank Syariah di Indonesia itu sendiri karena pesatnya sistem keuangan global di Barat dan Asia, dengan demikian keuangan islam belum memperlihatkan kemajuan yang signifikan, dibanding dengan kemajuan keuangan bank konvensional yang berdiri di kota hingga ke pelosok desa.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan bank syariah di indonesia, pada tahun 1990 pemerintah berupaya mengembangkan sistem keuangan syariah, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI yakni dengan berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991.

Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,- Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Namun, dari tahun ke tahun bank syariah semakin meningkat baik lembaga perbankan milik negara maupun lembaga perbankan milik swasta.

Kehadiran bank syariah yang semakin meningkat memberikan wajah baru bagi perekenomian di indonesia, bank syariah terus dikembangkan dan dikaji dalam dunia akademisi sehingga semakin meningkatkan tingkat kepercayaan kepada masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah.

Peluang perkembangan bank syariah di Indonesia dipandang pemerintah sebagai solusi keuangan syariah yang dapat menopang sistem perekonomian. Oleh karena itu, melalui perencanaan dan persiapan yang matang pemerintah melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggabungkan tiga bank syariah yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2021.

Masa depan bank syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan tren perekonomian global, perkembangan teknologi, dan perubahan peraturan.

Beberapa prakiraan masa depan perbankan syariah antara lain: Pertama, Teknologi Finansial (Fintech): Bank syariah kemungkinan akan semakin mengadopsi teknologi keuangan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, dan mengembangkan produk inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Platform digital, blockchain, dan kecerdasan buatan dapat menjadi bagian integral dari operasi perbankan Islam.

Kedua, Peningkatan Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah dapat fokus pada keberlanjutan ekonomi, lingkungan dan sosial. Peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan investasi berkelanjutan sesuai prinsip syariah dapat menjadi pendorong pertumbuhan.

Ketiga, Globalisasi dan Kerjasama Antar Bank: Bank syariah kemungkinan besar akan meningkatkan kerjasama dengan bank syariah di negara lain untuk menciptakan jaringan global. Hal ini dapat membantu diversifikasi risiko, pertukaran pengalaman, dan memfasilitasi perdagangan dan investasi Islam secara internasional.

Keempat, Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: peningkatan literasi dilakukan dengan melakukan edukasi dan literasi keuangan syariah akan menjadi fokus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Bank syariah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan syariah.

Kelima, Pembaruan Regulasi: Regulasi yang memadai dan mendukung perkembangan bank syariah akan menjadi kunci pertumbuhannya. Regulator dapat memperbarui pedoman dan standar untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan industri keuangan syariah.

Keenam, Pertumbuhan Ekonomi di Negara yang Mayoritas Penduduknya Muslim: Pertumbuhan ekonomi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dapat menjadi pendorong pertumbuhan bank syariah. Permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi tersebut.

Ketujuh, Meningkatkan Pembiayaan Berbasis Teknologi: Bank syariah dapat meningkatkan penyediaan pembiayaan berbasis teknologi, seperti pembiayaan peer-to-peer (P2P) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kedelapan, Inklusi Keuangan: Bank syariah dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di negara-negara dengan populasi yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan keuangan. Penting untuk diingat bahwa perkembangan ini dapat berubah seiring berjalannya waktu, dan bank syariah perlu beradaptasi dengan dinamika pasar dan lingkungan perekonomian agar tetap relevan dan berkelanjutan.

Dimasa perkembangan, lembaga perbankan syariah ditengah persaingan bank-bank konvensional masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut dikarenakan banyaknya yang menganggap sistem yang dijalankan perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional, bahkan administrasi yang dilakukan nasabah lebih ribet dibandingkan dengan bank konvensional.

Dalam upaya untuk terus mengembangkan bank syariah pemerintah perlu terus untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah dengan melakukan upaya-upaya untuk mengkaji lebih dalam sistem perbankan syariah, selain itu kerjasama dengan stakeholder sangat penting untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masiv akar dapat memanfaatkan perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usaha.

Penulis: Safriuddin

Editor: Melvi Widya

Anis Temui Buruh di Kendari

Calon Presiden nomor urut 1 Anis Baswedan berdialog dengan sejumlah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (09/01/2024). Dalam kampanye, Anis Baswedan menyatakan akan membuat kebijakan yang berkeadilan bagi buruh jika terpilih menjadi Presiden. Objektif.id Foto/Andika

Ketgam: Kedatangan Anis Baswedan yang disambut meriah oleh warga di pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

Ketgam: Sesi tanya-jawab para buruh kepada Anis Baswedan di salah satu warkop pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

Jelang Pemilu 2024, Oasis Sultra Bekali Siswa SMA Negeri 1 Unaaha Tangkal Peredaran Hoax

Kendari, Objektif.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hampir di depan mata. Ujaran kebencian berbau suku, ras, agama, serta penyebaran hoax atau berita bohong dan propaganda di media sosial selama berlansungnya tahapan pemilu jadi ancaman di tanah air ini, salah satunya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggra (Sultra).

Berita hoax sangat berbahaya karena bisa menyesatkan pikiran masyarakat, mahasiswa maupun para peserta didik dan hal tersebut akan memicu kerusuhan, sehingga hal itu mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Organisasi Akademisi Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (OASIS SULTRA).

Pada Kamis (7/12/2023) OASIS SULTRA menyelenggarakan kegiatan pelatihan sekolah kebangsaan Tular Nalar  di SMA Negeri 1 Unaaha. Kegiatan ini diprakarsai oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan di dukung oleh Google.org yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pemilih pemula terkait tahapan Pemilihan Umum, demokrasi penginderaan hoax dan sanksi dalam Pemilihan Umum.

Penanggung jawab kegiatan, Tasnur Tehangga, mengatakan bahwa pelatihan Sekolah Kebangsaan ditargetkan untuk pemilih pemula dengan tujuan mampu merubah paradigma para generasi Z agar mereka cenderung aktif dalam hal isu-isu nasional seperti perihal demokrasi dan tentang pemilihan umum.

“harapannya mereka dapat menjadi bagian pioner dan mengambil posisi yang sepatutnya, dalam hal pengembangan negara dan bangsa,” harapnya.

Kegiatan ini ditanggapi baik oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMA Negeri 1 Unaaha, Waode Sinta Sardi menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh siswa-siswi agar dapat membedakan yang baik dan buruk.

“Untuk kegiatan ini dari pihak sekolah pertama kali dilaksanakan sebagai wujud sosialisasi masalah tular nalar, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh siswa karena dengan adanya kegiatan ini para siswa dapat membedakan berita yang baik dan berita yang tidak baik apalagi berita hoax,” tutur Sinta.

Sementara itu, salah satu peserta Sekolah Kebangsaan Tular Nalar, Edwin Kristianus mengungkapkan bahwa kegiatan ini patut diapresiasi, karena melalui kegiatan tersebut pemilih pemula dapat mengetahui tentang proses pemilihan umum, demokrasi, penanganan hoax, dan sanksi.

“Sebagai pemilih pemula Saya sendiri, mewakili teman-teman saya sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Saya juga sangat mengapresiasi dari pelatihan yang diberikan oleh kakak-kakak, sehingga kami dapat mengetahui apa yang tidak kami ketahui,” tutup Edwin.

Penulis: Rahma, kusmawati
Editor: Melvi Widya

 

Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Merajalela di Wawonii, BEM Hukum IAIN Kendari Akan Lapor ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.id – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum IAIN Kendari Erlan, akan melaporkan para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Polda Sultra.

Kata Erlan, persoalan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah lama terjadi dan sudah sering kali diperingatan untuk tidak melakukan penimbunan dengan menjual enceran jergen apalagi dengan jumlah yang sangat berlebihan. Sehingga hal tersebut menjadi polemik yang belum usai sampai pada saat ini.

Lebih jauh, mahasiswa Hukum Tata Negara itu membeberkan bahwa subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas termasuk, salah satu sektor yang sampai saat ini mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah BBM jenis Pertalite.

Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya karena kadang dianggap tidak tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia khusus masyarakat Roko-Roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (WAWONII) karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”.

“Akan tetapi, realita yang ada tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dimana setiap kali saya dan masyarakat ingin mengisi BBM di Pertamina tersebut, yakni di Desa Teporoko selalunya habis padahal diketahui stok minyak selalu masuk. Kemudian lagi ada stok BBM yang di khususkan untuk para nelayan, malah diperjualbelikan juga ke masyarakat umum lainnya.” jelas ERLAN, Kamis (16/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Erlan ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang memiliki kartu BBM juga mengeluhkan hal tersebut. Bagaimana tidak para nelayan tersebut ketika mengantri BBM terkadang tidak kebagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang oleh petugas SPBU dengan alasan BBM bersubsidi tersebut sudah habis.

“Bahkan ada beberapa masyarakat mengeluh, sudah punya Kartu Nelayan tetapi tidak dapat bagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang dengan alasan sudah habis,” bebernya.

Dari imformasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat inisial FI mengungkapkan para oknum mafia bbm bersubsidi itu, bukanlah warga setempat melainkan warga yang diduga berasal dari daerah lain.

Tetapi ada oknum yang didugaan mafia bbm subsidi tersebut adalah masyarakat diluar daripada Roko-Roko raya yang dapat di kategorikan sebagai penimbun bbm yang tadinya digunakan untuk kesehariannya malah ditimbun dan memperjualbelikannya dalam bentuk eceran maupun dalam bentuk jerigen yang telah mendapat jaringan tertentu dengan harga yang jauh berbeda.

“Pun di ketahui juga SPBU Roko-Roko raya ini, kebanyakan tutup daripada bukanya. Adapun membuka penjualan jam 8 pagi-Jam 5 Sore, yang tadinya habis dalam 1 bulan atau 3 minggu sja. Tetapi, Terkadang hanya 2-3 hari saja sdh habis. Bahkan terkadang pula di buka jam 8 pagi satu jam kedepan tepatnya jam 9 sudah habis. Pertanyaan kok dengan waktu sejam BBM jenis pertalite dengan kapasitas sekian Ton bisa cepat habis. Kan janggal,” urainya.

Imbasnya, masyarakat yang ingin menggunakan sehari-hari baik yang nelayan atau yang petani tidak mendapatkan lagi. Artinya, penyalurannya tidak lagi tepat sasaran dan merugikan masyarakat serta Ada Dugaan Perbuatan pelanggaran Hukum sebagaimana di atur dalam peraturan BPH MIGAS, No. 6 Tahun 2015.

Dan memang jika masyarakat ingin menjadi sub penyalur dari BBM subsidi tersebut, tentu ada syarat yakni tertuang dalam Peraturan BPH Migas, disitu secara jelas dan rinci disebutkan syarat-syaratnya.

Namun berdasarkan survei, masyarakat tersebut belum ada yang punya izin resmi sehingga bisa dikatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal. Tentu hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak SPBU Pertamina tidak membiarkan hal tersebut. Bisa di ambil kesimpulan dugaannya adalah adanya kerja sama antara para oknum dan penanggung jawab SPBU Pertamina yang di maksud.

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu pegawai SPBU tersebut, mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite ini. Setelah saya analis hal ini diduga keras ada permainan antara penimbun atau mafia dengan pihak penanggung jawab SPBU yaitu sangat di duga keras di lakukan oleh oknum pengawas lapangan SPBU.

Lanjut Erlan, para penimbun jelas cara menaikan harga BMM agar mendapatkan untung dan Stok BBM cepat habis tampa memikirkan masyarakat setempat yang tentu sangat membutuhkan BMM subsidi jenis pertalite tersebut dengan harga normal atau murah bukan dengan harga Enceran.

Tentu, di satu sisi ada masyarakat yang menghasilkan keuntungan ekonomi, dan di sisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena hanya bisa mendapatkan BBM jenis pertalite di eceran saja, disebabkan stok di SPBU resmi sudah di eksekusi oleh oknum-oknum mafia BMM subsidi jenis pertalite itu. Maka Atas Dasar Laporan dari masyarakat dan hasil advokasi di lapangan maka saya akan segera melaporkan ke POLDA-SULTRA Atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite oleh para Mafia dan di duga juga ada keterlibatan salah satu Oknum pengawas Lapangan SPBU ROKO-ROKO RAYA (Wawonii) ” tutupnya.

Laporan : Rizal

Editor : Redaksi

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa Akhir

Objektif.id – Stres merupakan beban mental pada seseorang yang menyebabkan rasa cemas dan tegang. Stres merupakan ancaman bagi kesehatan mental dan fisik yang menyebabkan gangguan psikologis pada seseorang.

Sarafino (2008) mendefinisikan stres adalah kondisi yang disebabkan oleh interaksi antara individu dengan lingkungan, menimbulkan persepsi jarak antara tuntutan-tuntutan yang berasal dari situasi yang bersumber pada sistem biologis, psikologis dan sosial dari seseorang. Veena dan Shastri (2016) juga menjelaskan terlalu stres juga berdampak buruk pada kesehatan mental maupun psikologis dan fisik seseorang, terlalu banyak tekanan stres dapat berpengaruh pada lingkungan sosial, keluarga, kemampuan belajar dan kinerja akademik.

Mahasiswa semester akhir sering merasa tertekan karena dituntut agar lebih cepat menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjananya. Oleh karena itu, mahasiswa semester akhir akan mulai terbebani dan seringkali merasa cemas yang berlebihan hingga membuat mereka menjadi stres bahkan sampai depresi dalam menyelesaikan tugas akhirnya. Dalam penyusunan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa semester akhir, biasanya sering mendapatkan kendala antara lain: (1) Mencari judul dan tema skripsi; (2) Proses yang lama dalam mengumpulkan data dan mencari literatur; (3) Kesulitan menuangkan ide pikiran dalam bentuk tulisan; (4) Kesulitan membagi waktu antara mengerjakan skripsi dengan kegiatan lainnnya misalnya bekerja; (5) Takut menemui dosen pembimbing (Mutadin, 2002). Hal tersebutlah yang sering menjadi hambatan bagi mereka dalam penyusunan skripsinya. Terdapat hal lain juga yang sering kali menjadikan mahasiswa semakin tertekan yaitu tuntutan dari keluarga yang mengharapkan mereka dengan segara menyelesaikan studinya. Hal-hal inilah yang sering membuat mahasiswa menjadi tertekan dan merasa khawatir yang berlebihan yang biasanya membuat mereka menjadi stres.

Gangguan yang sering terjadi pada mahasiswa semester akhir yang disebabkan oleh stres adalah insomnia. Insomnia sendiri merupakan gangguan pada seseorang yang membuat orang tersebut kesulitan tertidur dan membuat tidur mejadi tidak nyenyak. Hal ini pasti sering terjadi pada mahasiswa semester akhir pada masa penyusunan skripsi. Kecemasan yang tinggi akan membuat mahasiswa selalu berpikir tentang skripsi yang mereka susun, hal tersebutlah yang membuat mereka menjadi stres dan sulit tertidur atau mengalami Insomnia.

Ada beberapa tips dari penulis untuk menjaga kesehatan mental bagi mahasiswa akhir :

1. Kurangi OVT (Overthingking)

Tentunya mahasiswa pasti mengenal bahasa gaul ini yang sering kali Gen-Z istilahkan dengan OVT. Overthingking adalah kebiasaan memikirkan sesuatu, adapun Overthinking ini juga bisa didefinisikan sebagai sikap berfikir yang terlalu berlebih karena memikirkan sebuah masalah terlalu dalam. Maka dari itu, untuk menjaga pola pikir kita harus menjauhi kebiasaan ini. Biasakanlah berpikir optimis dalam meraih masa depan.

2. Kurangi Insecure, Perbanyak Bersyukur

Kerap kali kita sebagai mahasiswa selalu tidak bersyukur apa yang telah diraih. Ada yang sudah ujian proposal mengeluh, ada yang sudah ujian hasil mengeluh, ada yang sudah selesai skripsi bahkan mengeluh. Hal inilah yang menjadikan mahasiswa selalu stres ketika menghadapi sesuatu, seakan-akan masalah yang mereka miliki hanya terdapat padanya, padahal semua orang memiliki masalah juga.

3. Stop Membandingkan Dirimu Pada Orang Lain

Semua mahasiswa pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Artinya, sebagai mahasiswa memiliki proses yang berbeda-beda dalam proses penyelesaian. Jangan kita berpikir, teman kita sudah duluan ujian tetapi kita berhenti untuk berjuang karena merasa tersaingi. Hal ini sering penulis lihat di kampus-kampus.

4. Membiasakan Self Reward Pada Diri

Self Reward ini adalah bentuk penghargaan pada diri sendiri terhadap keberhasilan yang diraih. Contohnya jika kita berhasil mendapat tanda tangan persetujuan dari pembimbing, kita harus memberikan penghargaan pada diri, seperti membelanjakan diri terhadap makanan, barang, maupun keinginan yang belum terpenuhi.

5. Cari Teman Yang Betul-Betul Mensupport

Semakin tinggi tingkatan kita menjadi mahasiswa, teman kita pasti akan berkurang. Karena semua sudah berada di jalannya masing-masing. Carilah teman yang selalu ada membantu kita dalam setiap kondisi maupun duka, jangan karena ada kebutuhannya baru datang hubungi kita.

Penulis: Muh Iqbal Ramadhan

Editor: Melvi Widya

HMI Cabang Tanjung Selor Desak Timsel KPU Jaga Independensi Selama Tahapan Seleksi

Kendari, Objektif.id – HMI Cabang Tanjung Selor soroti Integritas dan Independensi Tim Seleksi KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.

Menurut Aswan selaku Sekretaris HMI Cabang Tanjung Selor Periode 2023-2024, Tim Seleksi sebagai badan adhoc yang dibentuk oleh KPU harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

” Timsel inikan ditunjuk untuk menjalankan tugas, melahirkan calon komisioner yang akan menjalankan agenda pemilu 2024, sehingga timsel harus menjaga integritas dan Independensi serta harus transparan selama proses tahapan seleksi,” ucap Aswan.

Integritas dan Independensi Timsel menjadi penting, karena proses tahapan seleksi ini bagian dari agenda demokrasi. Aswan mengungkapkan dalam melakukan penilaian harus mengedepankan objektifitas.

” Jangan sampai ada calon komisioner yang mendaftar, pada saat CAT nilai nya tinggi namun saat wawancara nilainya itu nol, meskipun wawancara itu subjektifitas dari timsel. Jangan sampai timsel bermain,” ungkap Aswan.

Selain itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan tahapan seleksi.

” Kita juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama,” tuntasnya.

Penulis: Ai

Editor: Melvi Widya

Kedudukan Perempuan dalam Hukum

Objektif.id – Perempuan adalah makhluk tuhan yang diciptakan dengan sebab kegelisahan seorang lelaki untuk memiliki pasangan. Kegelisahan ini memulai interaksi pertama antar manusia dimuka bumi. Sebab-sebab tersebut membuat kita mengetahui fitrah atau dasar adanya seorang perempuan. Secara spesifik sebab atau alasan diciptakannya perempuan itu ada tiga antara lain sebagai pasangan biologis, sebagai pasangan psikologis dan sebagai pasangan dalam sudut pandang sosiologis.

Dalam sudut pandang biologis perempuan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki laki-laki begitu pun sebaliknya, maka dari itu dapat kita katakan bahwasanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang biologis adalah sama atau setara. Adapun laki-laki yang diciptakan lebih kuat dari perempuan secara fisik merupakan kecenderungan laki-laki sebagai pelindung begitupun perempuan yang memiliki kecenderungan dalam menyusui anak karena bentuk fisik dari perempuan itu sendiri.

Kencenderungan-kecenderungan yang ada diantara keduanya dalam hal ini laki-laki dan perempuan, kurang tepat apabila dikatakan sebagai hal untuk saling mengungguli karena dalam kehidupan sehari-hari yang terlihat keharmonisan antara keduanya di dapatkan lewat tanggung jawab dan kerja sama serta saling melengkapi.

Apabila perempuan ditinjau dari sudut pandang psikologis, perempuan hadir sebagai pasangan yang memberikan ketentaraman bagi laki-laki namun dalam waktu dan kondisi tertentu laki-laki juga berfungsi demikian. _Psiche_ merupakan akar kata psikologi yang berarti jiwa yang berkaitan langsung dengan kata tentram. Penjelasan diatas memberikan kita keterangan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang psikoligis.

Jika makna sosial disepadankan dengan makna kata masyarakat. Maka, sosial sendiru dapat diartikan sebagai interaksi antar individu dalam suatu wilayah tertentu dengan tanggung jawab yang berbeda-beda pula sesuai dengan kemampuan dan skil yang dimilikinya masing-masing. Penjelasan kata sosial diatas meberikan keterangan bahwa laki-laki ataupun perempuan memiliki kedudukan setara (hak untuk memberikan kontribusi) dalam kehidupan bermasyarakat, keduanya sepatutnya dibenarkan dan diberi peluang untuk memberikan kontribusi, baik itu dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Dalam sudut pandang sosiologis ini dimaksudkan penjelasan terkait kedudukan perempuan dan laki-laki untuk saling bekerja sama dan bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pandangan penulis ilmu hukum merupakan turunan atau spesifikasi dari ilmu sosial yang dimaksudkan untuk melahirkan ketertiban dalam masyarakat. ketertiban itu sendiri adalah terpenuhinya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk hak perempuan sebagai subjek hukum (untuk berkontribusi) ataupun sebagai objek hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebab tolak ukur seseorang untuk bisa berkontribusi dalam masyarakat bukanlah jenis kelamin tetapi kemampuan atau skil yang dimiliki seseorang.

Penulis: Madiarto

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

HIPMAKAP Meminta Pemda Konawe Jangan Anak Tirikan Kecamatan Kapoiala

Konawe, Objektif.id – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Kapoiala (HIPMAKAP) meminta Pemda Kabupaten Konawe melalui Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba untuk tidak menganaktirikan Kecamatan Kapoiala.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Madan Kurniawan selaku Ketua Umum HIPMAKAP bukan tanpa alasan, Pasalnya Kecamatan Kapoiala yang telah terbentuk selama 16 tahun lamanya tidak ada kemajuan signifikan dari segi pembangunan infrastruktur.

“Kurang lebih 16 Tahun Kecamatan Kapoiala di terlantarkan oleh Pemda Kabupaten Konawe. Hal itu ditandai dengan tidak adanya pembangunan infrastruktur yang signifikan, sehingga menjadikan kualitas pembangunannya di bawah rata-rata,” kata Madan dalam keterangannya, pada Sabtu (14/10/2023)

Dia juga menambahkan, Kecamatan Kapoiala merupakan salah satu wilayah yang berada di kawasan mega proyek PT VDNI dan PT OSS yang diharapkan mampu memberikan dampak yang positif.

Namun pada kenyataannya, perusahaan yang nyaris satu dekade beroperasi itu tidak mampu meningkatkan kesejahteraan hidup pada masyarakat Kapoiala. Hal itu, ditandai dengan banyaknya masyarakat yang terdampak penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) akibat polusi udara.

“Bukannya pembangunan infrastruktur yang meningkat, melainkan sumber penyakit yang kian meningkat setiap tahunnya akibat aktivitas dari perusahaan pertambangan tersebut,” Pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada solusi yang diberikan dari perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Penulis: Ijah

Editor: Tesa ASN

Buka Usaha Barbershop, Mahasiswa IAIN Kendari Kantongi Ratusan ribu Per Hari

Kendari, Objektif.id – Sejak usaha barbershop mulai berkembang pesat di Indonesia, banyak para pebisnis yang antusias untuk menggeluti usaha ini. Tak heran jika saat ini bisnis penyedia jasa memotong, menghias, menata, memberi gaya rambut laki-laki mudah sekali untuk di jumpai.

Saat ini, bisnis pangkas rambut sudah seperti menjamur di setiap wilayah salah satunya di Kota Kendari Sulawesi Tenggra. Dimana pria kekinian juga harus selalu tetap menjaga penampilannya, mereka tak sungkan untuk melakukan perawatan rambut.

Usaha penyedia jasa memotong, menghias, menata, memberi gaya rambut itu kini banyak dilakoni salah satunya Arjuna, salah satu mahasiswa yang saat ini sedang menempuh jenjang sarjana (S1) di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Mahasiswa yang sering disapa dengan nama Juna itu menerangkan, pemilihan usaha barbershop ini kerena merupakan salah satu usaha yang tidak memiliki pasang surut dan usaha ini banyak didominasi oleh kalangan anak muda. Selain itu, usaha ini juga bisa membantu meringankan beban orang tua untuk biaya tanggungan kuliah.

“Saya tidak mau terlalu tergantung sama orang tua. Jadi saya harus terus berusaha agar bisa menghidupi diri sendiri, membiayai diri sendiri, tanpa membebani orang tua,” ucap Juna saat ditemui, Rabu (3/10/2023) di tempat usahanya yang berada di Depan Kampus IAIN Kendari.

Pria berkulit sawo matang itu mengaku, sebelum melakoni usaha penyedia jasa ini dirinya sudah mencoba merintis beberapa usaha lainya seperti jualan minuman kekinian (thai tea) namun usaha itu ditinggalkan karena bahan-bahan pokoknya mengalami kenaikan harga.

“Saya menjalankan bisnis itu selama 3 tahun dan tahun 2022 akhir usaha minuman kedai itu saya tinggalkan karena alasan bahan pokok naik dan ujian lainnya makanya saya lepas,” bebernya.

Tidak mau menyerah dengan keadaan, dirinya mencoba lagi dengan usaha yang berbeda, dengan berbagai macam pertimbangan akhirnya dirinya memutuskan untuk mencoba usaha rental alat kemping, namun usaha itu hanya berjalan satu tahun enam bulan.

“Itu saya geluti selama satu tahun setengah namun terkendala ditenaga kenapa karena saya tidak mampu menjalankan usaha itu sendiri tanpa dibantu orang lain, kemudian saya masih belum bisa percaya sama orang lain makanya usaha saya semakin hari semakin menurun lalu saya lepas dan tinggalkan usaha itu,” terangnya.

Usaha ketiga yang dilakoninya setelah dua kali gagal adalah usaha barber, usaha ini dibuka pada saat 2020 awal 2021 sekarang sudah berjalan kurang lebih mau ke 3 tahun lamanya oleh karena itu usaha ini merupakan usaha saya yang ketiga dan mudah mudahan usaha ini bisa bertambah lagi.

Untuk usaha sebelumnya saya tidak pernah memakai karyawan, namun untuk usaha saya sekarang ini yaitu barbershop saya memakai 3 orang karyawan dan semuanya mahasiswa aktif iain kendari.

“Omset perhari bisa sampai Rp 500 ribu omset dalam sebulan bisa sampai 10-15 juta itupun belum terbagi pengeluaran dan sebagainya,” uangkapnya.

Saat ditanya tentang menambah bisnis lain, dirinya mengaku ingin melakukan yang terbaik di usia saya yang sekarang makanya apapun usaha yang berpeluang bagi saya akan saya jangkau selagi usaha itu halal.

Sebagai anak muda yang masi memiliki jiwa muda yang membara maka dari itu jangan sia siakan waktu mudamu dengan hal hal yang tidak berguna manfaatkan lah waktumu sebisanya karena sekarang yang kamu usahakan, yang kamu kerja, akan kamu rasakan nanti.

Anak muda jangan patah semangat, jangan dipatahkan hanya persoalan cinta dan yang lainnya ambilah ini sebagai pelajaran karena jiwa muda itu tidak tergoyahkan seperti kata soekarno berikan saya sepuluh pemuda maka akan ku goncangkan dunia umurmu yang sekarang masi muda jangan terlena dengan hal-hal yang tidak berguna.

Penulis: Suci Rahmadani dan Niken Ariyanti
Reporter: Melvi Widya