Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Demonstrasi

Reporter : Renaldi Rausan
Editor : Slamet Fadilah

Kendari, Objektif.id – Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis, 1 September 2022.

Aksi ini di gelar di gerbang batas kota Kendari – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan aksi ini juga mengakibatkan  lalu lintas di sekitaran gerbang harus di alihkan.

Jendral lapangan, Danang Saputra mengatakan bahwa aksi yang di gelar hari ini hanya menyoal terkait kenaikan harga BBM dan tidak ada kepentingan lainnya.

“Pada dasarnya tuntutan yang kami bangun pada pagi ini hanya satu yaitu menolak kenaikan BBM, di luar pada itu tidak ada dan tuntutan ini akan kami aspiraskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),”  katanya.

Dia berharap kepada pihak-pihak yang mempunyai andil dalam kenaikan harga BBM ini, agar lebih mempertimbangkan keputusan tersebut karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Menaikan harga BBM bukan solusi, bahkan cenderung menyensarakan masyarakat. jadi saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang terkait hal ini untuk lebih memilah lagi keputusannya,” harapnya.

Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan berharap bahwa rencana kenaikan harga BBM ini hanya sekedar wacana, apabila hal ini benar terjadi maka mahasiswa akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

“Semoga wacana ini hanya sekedar wacana, apabila pemerintah sampai melaksanakannya, yakin dan percaya seluruh mahasiswa IAIN Kendari akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dari pada ini,” tukasnya.

Renovasi Ruangan Telat, Ini Tanggapan Pihak Fakultas!

Reporter : Hajar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Renovasi ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang terlambat menjadikan proses perkuliahan menjadi tidak efektif.

Pasalnya banyak dari pihak civitas akademika FEBI terhambat dalam menjalankan proses perkuliahan karena tidak adanya ruangan.

Dari informasi yang didapatkan awak media objektif.id awalnya pihak kontraktor menyanggupi untuk menyelesaikan proyek sebelum waktu perkuliahan semester ganjil tahun 2022 dimulai.

Menanggapi hal tersebut, pihak FEBI telah melakukan antisipasi agar civitas akademika FEBI IAIN Kendari tetap dapat menjalankan perkuliahan.

“Pihak FEBI telah menyurat ke Pascasarjana untuk meminjam gedung perkuliahan sementara waktu, selama satu bulan sambil menunggu selesainya proses renovasi”, ucap Dekan FEBI, Rusding Mohaling, Selasa, 30 Agustus 2022.

Keterlambatan pembangunan ini disebabkan juga oleh tukang yang menangani pekerjaan sangat minim serta pengelolaan penganggaran infrastruktur masih terpusat sepenuhnya dipihak rektorat IAIN Kendari.

“Dari hasil pantauan kami di fakultas pengerjaan ruang kelas ini hanya dikerjakan beberapa tukang, dan idealnya angggaran pembangunan itu dikelola langsung saja oleh pihak fakultas supaya bisa menentukan sendiri kapan harus melakukan penataan infrastruktur agar tidak terjadi hal seperti sekarang, dimana mahasiswa menumpuk sedang ruang perkuliahannya belum tersedia,” tambahnya.

Untuk diketahui, renovasi gedung perkuliahan Febi berlangsung sejak akhir juli hingga sekarang. Padahal perbaikan gedung sudah disodorkan ke rektorat sebelum mahasiswa baru tahun 2022 masuk, bahkan jauh sebelum itu.

Maba Keluhkan Fasilitas Infrastruktur dan Critical Thinking Lembaga Kemahasiswaan

Reporter : Hajar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Polemik terlambatnya renovasi ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mengundang sejumlah reaksi dari berbagai kalangan. Tanggapan itu salah satunya datang dari seorang Mahasiswa Baru (Maba).

“Setelah dikukuhkan sebagai mahasiswa pasca Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Kendari 2022, tentu saya berharap pemenuhan hak akademik mahasiswa bisa terwujud,” ucap MT, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proses renovasi ruang perkuliahan FEBI IAIN Kendari.

Seyogyanya kampus harus memenuhi segala fasilitas perkuliahan sebab orientasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) salah satunya diperuntukkan juga untuk menunjang ketersediaan kebutuhan mahasiswa dalam proses belajarnya.

“Kami sudah bayar UKT pas mau masuk kampus, tiba kita ingin kuliah, gedungnya belum disediakan,” lanjutnya.

Ia juga sempat mempertanyakan tentang fungsi Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema)  FEBI Maupun Institut terkait fungsi pengawasan dan critical thinking terhadap seluruh aktivitas kegiatan birokrasi kampus.

“Sangat disesalkan ketika ada keluhan mahasiswa seperti ini tidak ada lembaga kemahasiswaan yang kawal, masa didepannya ji maba jago bicara baru dibirokrasi takut,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa renovasi tersebut tidak memiliki papan proyek yang menjelaskan secara gamblang masa pengerjaan hingga rincian penganggaran.

Sampai berita ini terbit, masing-masing lembaga kemahasiswaan  FEBI ataupun Institut sedang tidak ada di kantornya untuk dimintai keterangan terkait anomali pembangunan gedung perkuliahan.

Ketua Panitia PBAK Akan Dipilih Rektor, Lembaga Kemahasiswaan Tidak Berkutik

Kendari, objektif.id – Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tidak lama lagi akan diselenggarakan.

PBAK adalah sesuatu hal yang vital dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) karena di momen inilah cikal bakal pembentukan karakter ribuan manusia yang akan menjajaki tempat ilmiah yang disebut kampus.

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. H. Herman, M. Pd.I, mengungkapkan bahwa tahap penyusunan kepanitiaan PBAK masih berkutat pada diskusi dan perdebatan ditingkat lembaga kemahasiswaan hingga ke birokrasi kampus.

Adapun struktur kepanitiaan yang di rekomendasikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan berdasarkan usulan nama dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) itu akan diputuskan oleh Pimpinan yaitu Rektor.

“Nanti selesai pendaftaran ulang Calon Mahasiswa Baru (Camaba) baru disusun panitianya, sudah ada nama-nama yg masuk dari DEMA- I, kemudian untuk unsur kepanitiaannya sebagaimana aturan Direktorat Jendral Pendidikan Islam maka diambil dari pihak Dosen, Kariawan, dan Mahasiswa,” ungkapnya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait dengan struktur kepanitiaan PBAK IAIN Kendari tahun 2022 akan diatur oleh Rektor IAIN Kendari.

“Mengenai struktur kepanitiaan mulai dari ketua panitia beserta jajarannya itu Rektor yang putuskan,” tambahnya.

Intonasi yang agak kesal Ketua Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), Wahyudin Wahid menanggapi pihak rektorat, ia mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Ketua Panitia PBAK diputuskan oleh Rektor.

“Nda ada aturan secara langsung yang mengatur Rektor berhak memutuskan struktur kepanitiaan, apa lagi menunjuk ketua panitia. Namun, yang ada adalah Warek III mengusulkan nama-nama panitia kepada Rektor untuk diketahui bahwa nama-nama tersebut yang akan menjadi kepanitiaan,” tegasnya.

“Kalau mengacu di tahun sebelumnya, pada tahun 2017 kebawah, pemilihan ketua panitia PBAK itu melalui Surat Keputusan (SK) DEMA-I, kemudian disodorkan ke Rektor untuk di sahkan. Hanya karena setelah pembekuan DEMA-I tahun 2018 dan berdampak pada diambil alihnya PBAK IAIN Kendari oleh birokrasi makanya aturannya diubah seenaknya saja”, tambahnya.

Sebelumnya, pertemuan antara birokrasi bersama lembaga kemahasiswaan yang diwakili oleh SEMA-I dan DEMA-I, sudah pernah dilakukan rapat koordinasi ditataran Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang melibatkan mulai dari tingkat prodi, fakultas, serta Unit Kegiatan Khusus (UKK) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Kami telah melakukan konsolidasi dilingkup lembaga kemahasiswaan terkait PBAK dan akan mengkordinir teman-teman lembaga adalah DEMA-I tetapi sampai hari ini belum jelas sampai dimana tahapannya, sebab komunikasi birokrasi itu langsung ke Presiden Mahasiswa (Presma),” ucap Ai sapaan akrabnya.

Ia juga berharap agar lembaga kemahasiswaan mampu memperjuangkan momen akbar ini, karena beberapa tahun yang lalu, keterlibatan lembaga kemahasiswaan sangat minim.

“Semoga tahun 2022 lembaga kemahasiswaan bisa merebut ketua panitia PBAK seperti di tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak demikian, maka wajar saja ketika teman-teman mahasiswa beranggapan kalau lembaga kemahasiswaan hari ini hanya membebek keputusan birokrasi,” tutupnya.

Sampai berita ini terbit, Presma IAIN Kendari enggan memberikan jawaban ketika dihubungi melalui Via WhatsApp.

Reporter: Hajar
Editor: Redaksi

Jilid Dua Draf RKUHP: Karya Anak Negeri Yang Mengebiri Ruang Berekspresi 

Objektif.id – Naskah Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disodorkan Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf KUHP, bukan sekedar revisi tetapi juga mengandung pembaharuan,” ujar Albert Aries selaku perwakilan pemerintah dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) Jumat (8/7/2022).

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga menjelaskan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan draf RKUHP ke DPR-RI  bahwa sudah ada perbedaan yang sangat mendasar antara versi 2019 dengan yang baru diserahkan.

“Draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR telah dilakukan sejumlah reformulasi, penambahan penjelasan, serta pengurangan ancaman pidana, agar KUHP kita tidak punitif dan juga memastikan referensi dan sinkronisasi antar pasal supaya meminimalisir tempo dan rujukan yang tidak tepat,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Albert Aries, pembahasan draf RKUHP ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan terutama oleh mahasiswa, salah satu yang mereka soroti terkait demokratisasi draf tersebut. Sebab, mereka menganggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

Di forum yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, draf RKUHP yang disodorkan tersebut terdapat apologi pemerintah didalamnya.

“Kami melihat disini misalnya pasal 273 yang dipindah ke pasal 256, apa kemudian argumentasi pemindahan pasal tersebut atau jangan-jangan karena pasal 273 ini sudah tertangkap basah oleh mahasiswa ada dalam pasal pidana perizinan,”  ucapnya.

Menurutnya, draf RKUHP pada pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan tidak menjiwai spirit reformasi dan demokrasi bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 pasal 10.

“Walaupun hukuman pidana yang diatur dalam pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 misalnya pemberian sanksi pada pasal 10,” tuturnya.

Dikutip dari www.dpr.go.id Sabtu (9/6/2022) bunyi pasal 256 dalam draf RKUHP terbaru sebagai berikut.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan ataupidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.

Sementara isi narasi UU No. 2 Tahun 1998 pasal 15 “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 10 dan 11”.

Hal Inilah, kata Bayu yang kemudian dianggap oleh teman-teman mahasiswa tidak pararel dengan pasal 256 RKUHP terkait semangat reformasi dan demokrasinya yaitu ihwal pemberian sanksi terhadap pelanggar pasal 10, yang dinilai Mengebiri ruang Berekspresi.

Laporan : Hajar

Nilai Pelayanan Akademik Buruk, Aliansi Mahasiswa FEBI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kendari, Objektif.Id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya ketua Senat Mahasiswa FEBI, Ilham, aksi untuk rasa ini menuntut kepada pihak birokrasi FEBI IAIN Kendari untuk mencopot Kasubag Akademik, Kemahasiswaan dan Alunmi (Kasubag-Akma) yang dinilai tidak ramah, soluktif dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Banyaknya teman-teman mahasiswa ketika melakukan pengurusan administrasi di akademik keluar dalam keadaan mengeluh karena respon dari Kasubag Akma,” bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FEBI, Jefriansyah mengungkapkan aksi ini juga dipicu adanya fasilitas kampus yang perlu perbaikan namum sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut dari birokrasi terkait perihal itu.

“FEBI hari ini terlihat angker karena kurangnya pencahayaan dibeberapa tempat dan adanya falitas-fasilitas yang perlu perbaikan, infokus ruang ujian dan perkuliahan tidak dapat difungsikan dengan baik,” ungkapnya.

Sempat terjadi kericuhan dalam aksi tersebut disebapkan adanya tarik-menarik ban yang akan dibakar masa aksi dengan pihak security. Beruntung kericuhan tersebut dapat diredam dan pihak FEBI IAIN Kendari bersedia menemui masa aksi.

Dari hasil diskusi pihak birokrasi dengan masa aksi, tuntutan masa aksi diterima dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan fakultas.

Laporan: Rull

Warek III IAIN Kendari Diduga Tutupi Polemik LPJ Lembaga Kemahasiswaan  Periode 2020-2021

Kendari, Objektif.id – Konsorsium Mahasiswa Melawan (KMM) kembali melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Dari pantauan OBJEKTIF.ID di Lokasi, Jumat 27 Mei 2022, kedatangan masa aksi di Gedung Rektorat IAIN Kendari, dipicu karena adanya dugaan kongkalikong serta kesengajaan pihak Rektorat di bidang kemahasiswaan dalam menyembunyikan anomali perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) beberapa Lembaga Kemahasiswaan periode 2020/2021  yang belum dikumpulkan hingga hari ini.

“Teman-teman mahasiswa menduga ada keterlibatan Wakil Rektor (Warek) III IAIN Kendari dalam menutupi polemik ini, bahkan seperti sedang melindungi mantan Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang belum melakukan penyetoran LPJ,” ucap Arpan Sangga selaku wakil ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ekonomi Syariah (ESY) saat berorasi, Jumat 27 Mei 2022.

Ia mengaku, dua hari sebelum melakukan unjuk rasa, pihaknya telah mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Warek III IAIN Kendari, terkait apakah masih ada ketua lembaga kemahasiswaan yang belum menyetor LPJ setelah habis masa kepengurusannya.

“Sebelum turun lapangan kami telah komunikasi kepada warek III lewat chat dengan menanyakan apakah memang LPJ kepengurusan tahun lalu itu sudah tuntas?  Dan kata beliau (Warek III) semuanya sudah LPJ,” tambahnya.

Namun jawaban dari Warek III bapak Herman, itu berbanding terbalik dengan pernyataan Pihak Keuangan IAIN Kendari, pasalnya ada beberapa lembaga kemahasiswan sampai saat ini belum menyetor LPJ seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa Periode 2020-2021 yang lalu.

“Bersama masa aksi, saya telah mengecek data yang telah LPJ dan yang belum di bagian keuangan juga akademik, Hasilnya ternyata masih ada yg belum sama sekali LPJ salah satunya yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) yang dinahkodai Buyung M Rantau periode 2020/2021,” beber Yahya Selaku Koordinator Lapangan.

Menurutnya, Wakil Rektor III yang hari ini diberikan amanah dibidang kemahasiswaan sudah memberikan contoh yang buruk dan mencerminkan hal yang tidak pantas untuk dipertontonkan.

“Artinya apa yang di sampaikan warek III hanya omong kosong belaka,” tegasnya.

Laporan : Hajar
Editor : Rizal Saputra

Ketua Dema Fasya Tidak Mengindahkan Dua Surat Panggilan Dari SEMA I

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari tidak mengindahkan surat panggilan II oleh Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari. (Kamis, 07 April 2022)

Saat ditemui jurnalis Objektif.id, Ketua Senat Mahasiswa Wahyudin Wahid mengatakan bahwa surat gugatan Aliansi Mahasiswa Fakultas Syariah Bersatu masuk pada tanggal 04 April 2022 dan telah mengadakan sidang pembacaan Gugatan dan pembelaan pada tanggal 06 April 2022.

“Jadi surat gugatan teman-teman syariah itu masuk pada hari senin 04 April 2022 kemudian setelah melakukan pengkajian gugatan di internal SEMA-I maka kami mengeluarkan surat panggilan I untuk kedua belah pihak untuk hadir di kantor SEMA-I dengan agenda pembacaan Gugatan dan pembelaan pada hari rabu 06 April 2022.

Dari pantauan jurnalis Objektif.id melihat bahwa dalam sidang pembacaan gugatan dan pembelaan itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat.

Wahyu menambahkan bahwa pada hari ini telah mengeluarkan surat panggilan II untuk Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah.

“Karena kemarin surat panggilan I tidak diindahkan oleh Ketua DEMA FASYA, maka hari ini kami mengeluarkan Surat Panggilan II dan itupun belum di indahkan. Tambahnya.

Saat dihubungi via WhatsApp, Wakil Ketua I Ahmad Reski mengatakan bahwa menurutnya ketua DEMA FASYA tidak serius dalam menyelesaikan problematika yang ada di Fakultas Syariah.

“Ketua Dema Fasya tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan masalah yang ada di fakultas syari’ah tersebut, buktinya sudah 2 kali di kami surati tidak juga di indahkan” ungkapnya saat di hubungi melalui via WhatsApp

Ia juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga di indahkan maka pihaknya akan segera melakukan Pleno

“Saya juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga tanggapi oleh ketua Dema Fasya, maka kami akan langsung segera melakukan sidang pleno,” tegasnya.

Reporter : Al-Izar
Editor : Elfirawati

Tanggapi Dualisme HMPS di Fasya, Ketua Dema I Ambil Sikap

 

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tanggapi dualisme kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) se- Fakultas Syariah (FASYA).

Belakangan ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, digemparkan dengan sebuah fenomena kepemimpinan yang membuat ribuan mahasiswa melakukan demo besar-besaran  hingga melibatkan benturan fisik.

Hari ini, Jumat (1/4/2022) mahasiswa IAIN Kendari kembali dikejutkan dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di tataran HMPS se-Fakultas Syariah IAIN Kendari.

Menaggapi hal itu, Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan mengatakan, fenomena dualisme kepengurusan HMPS ini pertama kali terjadi.

“Karna ini pertama kali kejadian di IAIN Kendari,” beber Hendra, Jumat (1/3/2022).

Lanjut, kata Hendra, Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Besar Mahasawa (KBM) IAIN Kendari Bab VI Pasal 49, pihaknya akan mengundang Ketua Dema Fakuktas Syariah untuk dimintai keterangan.

“Dan kami dari pengurus DEMA I akan secepatnya menyelesaikan problem ini secara profesional,” ujar saudara Hendra.

Diakhir ia berpesan, fenomena yang terjadi ditataran HMPS Fasya hari ini, cukup jadikan sejarah yang tidak akan diulangi kembali serta menjadi pembelajaran untuk kita dan generasi berikutnya. Walaupun dualisme lagi trend diluar sana, kita tidak boleh mengikuti budaya tersebu karna mampu merusak kekeluargaan yang telah lama kita rawat bersama.

“Siapapun yang akan dilegalkan kedepannya tidak ada permusuhan diantara dua belah pihak, apalagi kita akan menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Bersihkan niat dan hati kita, dan mari kita berkontribusi kepada kampus tercinta kita untuk mewujudkan transformasi IAIN ke UIN Kendari,” pintah Hendra.

Repoter: Zakky Fahrizi
Editor: Rizal Saputra

 

Polemik Dualisme HMPS se-Fakultas Syariah: Ketua SEMA I Angkat Bicara

Objektif.id, Kendari –  Adanya polemik kepimpinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, khususnya ditataran Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Syari’ah (Fasya) memicu banyak persepsi dari berbagai pihak.

Ketua Senat Mahasiswa Institut (Sema I), Wahyudin Wahid, mengigatkan kepada mahasiswa IAIN Kendari terkhususnya mahasiswa Fasya untuk lebih jelih menilai mana pemimpin yang terpilih sesuai dengan prosedural dan yang tidak.

“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman mahasiswa IAIN Kendari pada umumnya dan teman-teman mahasiswa Fakultas Syariah khususnya, untuk bisa lebih objektif lagi dalam melihat mana kemudian pemimpin yang terpilih secara demokratis dan mana kemudian pemimpin yang terpilih dengan cara penunjukan langsung,” uacapnya.

Dan yang menjadi permasalahan lanjut Wahyu, persoalan penunjukan langsung Pelaksana Tugas (PLT) sudah disalah artikan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DEMA F).

Katanya mereka yang dipilih secara langsung itu adalah karateker atau PLT yang kemudian karateker atau PLT itu disalah artikan oleh teman-teman bahwa sebenarnya PLT itu bertugas untuk mengadakan mubes karena telah lewat dari pada waktu yang ditentukan oleh KPUM.

“Nah, itu yang kemudian menjadi persoalan karena teman-teman di fakultas salah mengartikan apa tugas dan fungsi dari pada karateker itu sendiri. Jadi karena pemahamannya yang kurang baik, saya rasa itu juga yang kemudian mencederai daripada hak-hak demokrasi teman-teman yang ada di Fakultas Syariah” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penunjukan langsung ketua HMPS di nyatakan tidak sah.

“Landasan mereka untuk menunjuk langsung ketua HMPS itu saya nyatakan tidak sah. karena KBM fakultas itu tidak ada di dalam hirarki perundang-undangan KBM IAIN KENDARI. Ungkapnya

Wahyu menegaskan, KBM Fakultas itu tidak ada dan hanya ada AD/ART Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, serta harus disetujui oleh Senat Mahasiswa

“Jadi, secara tegas saya katakan bahwa KBM Fakultas itu tidak ada, yang ada itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, itupun harus di setujui oleh Senat Mahasiswa sebelum diberlakukan” tegasnya

Reporter : Rekha Fandita
Editor : Al-Izar

 

Dualisme Ketua HMPS di Fakultas Syariah, Citra Buruk Kader Hukum 

 

Objektif.id, Kendari – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) se-Fakultas Syariah (Fasya) kini terbagi menjadi dua.

Diketahui Fakultas Syariah memiliki tiga Program Studi (Prodi) yaitu Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Ekonomi Islam (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI). Dimana setiap Prodi memiliki Himpunan masing-masing yang disebut HMPS.

Baru-baru ini ribuan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dihebohkan dengan polemik pemilihan Ketua HMPS se-Fasya, dimana masing-masing Prodi memiliki dua Ketua HMPS.

HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur.

HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim.

HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.

Salah satu mahasiswa IAIN Kendari yang enggan disebutkan namanya  mengatakan, polemik yang terjadi di Fakultas syariah khususnya pemilihan Ketua HMPS tersebut merupakan citra buruk buat kader fakultas Hukum.

“Sifat egois memang ada disitu, sifat serakah juga, sehingga dengan kedua sifat itu nekat mi ambil kesimpulan,” uangkapnya, Jumat (1/4/2022).

Semestinya kader-hukum lah yang mampu memberikan contoh yang baik pada fakultas-fakultas lain, tapi ini mereka sendiri yang memberikan contoh yang buruk.

“Seharusnya mereka berikan contoh yang baik buat fakultas yang lain,” tutupnya.

Reporter: Rizal Saputra

Editor: Al-Izar

 

Puluhan Mahasiswa IAIN Kendari Demo Tolak Pelantikan Ketua HMPS se-Fasya

Objektif.id, Kendari- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kendari
gelar aksi tolak Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) se- Fakultas Syariah yang tidak sesuai dengan prosedur. Rabu(30/03/2022).

Aksi demonstrasi yang di mulai dari pukul 08.30 WITA di pelataran dan menuju ke Fakultas Syariah hingga berakhir didepan Rektorat.

Muhammad Masyhur massa selaku koordinator lapangan (korlap) 1 mengatakan, bahwa, mereka menilai pelantikan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi yang dilakukan langsung oleh Dewan eksekutif mahasiswa fakultas syari’ah itu tidak sesuai dengan prosedural hukum yang ada di IAIN Kendari.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi pada kesempatan kali ini terkait pelantikan yang akan di lakukan oleh dewan eksekutif mahasiswa fakultas syariah kepada ketua HMPS yang di pilih langsung oleh dewan Eksekutif Mahasiswa yang kami nilai itu tidak sesuai dengan amanah prodak – prodak Hukum yang ada di institut Agama Islam Negeri Kendari” kata mashyur..

Ia pun menilai bahwa yang dasar mereka untuk tetap melantik ketua HMPS itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Padahal persoalan mubes HMPS itu masih kewenangan penuh oleh pengurus HMPS periode 2021 dengan saling berkoordininasi pihak KPUM.

“Yang menjadi dasar mereka itu sudah sesuai dengan AD/ART yang Itu pun tidak jelas sampai hari ini yang mana jadi itu yang kami persoalkan jadi persoalan forum mubes hari ini itu masih wewenang HMPS itu sendiri berkoordinir dengan ketua KPUM dan Pihak KPUM itu sendiri masih sepenuhnya hingga kemudian mereka beranggapan bahwa KPUM ini sudah habis masa Jabatan nya
Namun jika di cek kembali pemilihan Dema ini apakah sudah habis masa jabatan atau belum” Lanjutnya.

Saat mediasi berlangsung di gedung Auditorium yang di hadiri langsung oleh wakil dekan 3 fakultas syari’ah, ketua senat institut, ketua Dema institut dan juga ketua Sema, Dema fakultas syari’ah untuk memenuhi permintaan masa aksi.

Saat hearing tersebut dengan perdebatan yang panjang antara kedua belah pihak dan tidak menemukan titik tengah, Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah, Asrianto Zainal, memberikan saran untuk melakukan mubes yang sesuai dengan prosedur, namun jika kedua belah pihak masih sama-sama tidak ingin menerima maka ia akan membekukan anggaran ketiga HMPS.

“Saran dari saya adalah kita kembalikan saja pada mekanisme yang ada biarkan mubes ini yang kemudian di tunjuk kepanitian secara tersendiri karena kalau kita biarkan masing-masing HMPS buat Kepanitiaan sendiri maka hal ini akan melahirkan dua pendapat yang berbeda maka dari itu saya saran kan Kepanitiaanya satu saja yang kemudian menjalankan tugas memastikan mubes terlaksana dengan Kepanitiaan dari DEMA,” tegas Wadek  III Fakultas Syari’ah, saat hearing.

Reporter : Fitriani
Editor : Al-izar

Konflik di Konkep, Menteri Pergerakan Fakultas IAIN Kendari: Jangan Terlalu Percaya DPRD Sultra

Objektif.id, Kendari – Tragedi konflik yang terjadi di Pulau Wawonii hingga kini masih belum terselesaikan, Pasalnya Konfik bermula sejak awal tahun 2019, dimana hal itu dipicu karena masuknya Perusahaan tambang yang dinilai telah merugikan masyarakat setempat.

Hingga saat ini, masyarakat Wawonii Khususnya Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang notabenenya nelayan dan petani masih melakukan penolakan terhadap aktivitas PT Gema Kreasi Pratama.

Menanggapi Konflik tersebut, Menteri Pergerakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Harpan Fajar angkat bicara, ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya oleh Dewan perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Saya menginginkan agar masyarakat tidak mudah dikelabui oleh  pihak DPRD provinsi Sultra, yang katanya ingin menyelesaikan permasalahan di Konawe Kepulauan (Konkep) yang disebabkan oleh tambang,” ungkapnya melalui keterangan tertulis. Kamis, (10/3/2022).

Jujur saya tidak ingin berburuk sangka atas atensi tuan-tuan kepada masyarakat yang berada di Konkep. Namun melihat berbagai persoalan yang ditangani terkait dengan munculnya konflik horizontal yang ditimbulkan korporasi itu sangat minim diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sebagaimana harapan dan keinginan titik temu masyarakat terhadap kesejahteraan.

“Belajar dari pengalaman, salah satu contohnya seperti yang dialami masyarakat Kecamatan Angata tentang kerusakan ruas jalan,” ucapnya.

“Waktu itu tanggal 23 Juli 2020 pihak DPRD turun ke lokasi  pemblokiran jalan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Pada pertemuan tersebut lahirlah perjanjian tertulis bersama masyarakat agar jalan yang rusak segera diperbaiki. Namun sampai saat ini kesepakatan tertulis itu tidak kunjung terealisasikan,” tambahnya.

Lanjut, Harpan kata dia, persoalan konflik di Konkep bukan baru-baru ini saja, polemik ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Kalau memang DPRD ingin menjadi peneduh mengapa tidak diselesaikan di tahun-tahun kemarin? Supaya konflik berkepanjangan tidak terjadi seperti sekarang ini. Pada akhirnya berimplikasi terhadap masyarakat yang tidak tahu-menahu, yang hanya sedang memperjuangkan hak-hak mereka.

“Saya khawatir nanti masyarakat konkep akan menjadi korban eksploitasi janji-janji manis lagi oleh DPRD,” tutur Harpan.

Tidak sampai disitu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya DPRD Sultra agar lebih profesional dalam menjalankan amanah sebagi wakil rakyat.

“Harapan saya kepada DPRD untuk lebih bertanggung jawab dan tahu diri, kisanak sekalian kan digaji dan difasilitasi dengan uang rakyat. Apapun yang menjadi narasi dan gerak-gerak kalian, harus betul-betul berorientasi dan terkontribusi terhadap kepentingan rakyat tanpa ada kepentingan di luar daripada itu. Kawal dan jalankan perintah amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 di bumi anoa ini, jangan nanti ada maunya baru pura-pura bicara atas nama rakyat,” tutupnya.

Reporter: Rizal Saputra/ Editor: AL

Resah Dengan Aktivitas PT. GKP di Konkep, FRSBW Gelar Aksi Demonstrasi Perjuangkan Hak Rakyat

Objektif.id, Kendari– Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) gelar aksi demostrasi tolak aktivitas PT. Gema Kreasi Pratama (GKP) di Polda Sultra, Kamis (10/3/2022).

Diketahui aksi tersebut dipicu karena aktifitas tambang PT. Gema Kreasi Pratama (GKP) yang beroperasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dinial meresahkan warga setempat.

Jendral Lapangan (Jenlap), Jarman mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. GKP sudah terjadi sejak awal tahun 2019 sampai sekarang.

“Sudah Lima penyerobotan lahan terjadi, dan yang terakhir terjadi pada 1- 3 maret 2022,” ungkapnya saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, aksi penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT. GKP tersebut telah bekerja sama dengap pihak Kepolisian, sebap dengan adanya Kepolisian di Konkep masyarakat merasah sesah.

“Dengan adanya kalian disana seluruh masyarakat di Konawe Kepulauan resah, pihak perusahaan mengandalkan kalian mamakai nama pihak kepolisian untuk menakutnakuti masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Tayci mengatakan kondisi masyarakat yang ada Konkep, khususnya Desa Sukarela Jaya, merasa resah bahkan takut  dengan keberadaan aparat kepolisian disana.

“Warga disana menjerit, warga disana lari karna takut akan ditangkap karena telah menolak mempertahankan lahannya yang akan diserobot pihak perusahaan,” ungkap Tayci juga salahsatu Warga Desa Sukarela Jaya.

Informasi yang diterima objektif.id di lokasi, masa aksi memiliki tiga tuntutan yakni:

1. Mendesak Pemerintah Sulawesi Tenggaga agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GKP yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera tarik seluruh aparat Kepolisian dari lokasi pertambangan PT GKP yang beropersai di Wawonii Tenggara.

3. Mendesak Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolres Kendari yang diduga melindungi dan pro terhadap PT GKP.

Dari pantauwan objektif.id dilokasi, masa aksi mulai berdemonstrasi di Perampatan Pasar Baru Wuawua, pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Hingga ke Kantor Polda Sultra, aksi demonstrasi diikuti oleh puluhan mahasiswa hingga aksi bakar ban juga  dilakukan.

Reporter: La Omo/Editor: AL

Nyaris DiLindas Alat Berat Hingga Pingsan, HMI Cabang Kendari Sebut itu Pelanggaran HAM

Objektif.id, Kendari – Diduga melakukan penyerobotan lahan, alat berat jenis ekskavator milik PT. Gema Kreasi Pratama (GKP) yang merupakan anak perusahaan PT Harita Group hendak beroperasi nyaris melindas emak-emak dan puluhan masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam video yang beredar, puluhan orang terlibat dalam bentrok tersebut. Beberapa orang terlibat aksi saling dorong sementara lainnya berteriak histeris.

Satu unit alat berat jenis ekskavator tampak berada di tengah-tengah warga yang sedang berseteru hingga warga yang mempertahankan lahannya jatuh pingsan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di salah satu lahan milik prtani di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (3/3/2022).

Terkait tindakan PT. GKP tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari angkat bicara. melalui Muh Sulhijah, selaku Mide Formature 1, menegasskan tindakan yang penyerobotan lahan secara paksa tersebut yang nyaris melindas emak-emak masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Itu pelanggaran HAM UUD 1945 pada Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2 itu terpampang jelas dan itu sesuai dengan tindakan tersebut,” tegas Muh Sulhijah dalam keterangan tertulisnya kepada objektif.id, Jumat, (5/3/2022).

Muh Sulhijah juga mengatakan, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan nyawa seseorang serta merampas hak seseorang dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan kali pertama PT. GKP melakukan hal yang demikian tercatat tercatat sudah 5 kali anak perusahaan harita grub ini melakukan tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat,” ungkap Muh Sulhijah.

Mantan Ketua Bidang hukum dan HAM, HMI Cabang Kendari ini juga mengecam tindakan yang tidak berprikemanusian tersebut.

“Kami mengecam dan mengutuk tindakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut ini mengambarkan bahwa tragedi tersebut merupakan wujud haramnya pemerkosaan sumber daya alam di tanah Konawe Kepulauan” ungkapnya

Lebih jauh, pemuda yang akrab disapa Sulhijah ini juga menjelaskan bahwa kehadiran pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan menambah daftar panjang kasus konflik horizontal yang terjadi.

Dirinya meminta, kepada Gubernur serta Kapolda Sultra harus segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kapolda Sultra harus bersikap jangan diam melihat persoalan ini, ini soal umat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, HMI Cabang Kendari tidak akan diam melihat persoalan ini dan akan turun kejalan menuntut keadilan di pulau kelapa tersebut.

Laporan: RS/Editor: AI