Objektif.id, Kendari – Adanya polemik kepimpinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, khususnya ditataran Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Syari’ah (Fasya) memicu banyak persepsi dari berbagai pihak.
Ketua Senat Mahasiswa Institut (Sema I), Wahyudin Wahid, mengigatkan kepada mahasiswa IAIN Kendari terkhususnya mahasiswa Fasya untuk lebih jelih menilai mana pemimpin yang terpilih sesuai dengan prosedural dan yang tidak.
“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman mahasiswa IAIN Kendari pada umumnya dan teman-teman mahasiswa Fakultas Syariah khususnya, untuk bisa lebih objektif lagi dalam melihat mana kemudian pemimpin yang terpilih secara demokratis dan mana kemudian pemimpin yang terpilih dengan cara penunjukan langsung,” uacapnya.
Dan yang menjadi permasalahan lanjut Wahyu, persoalan penunjukan langsung Pelaksana Tugas (PLT) sudah disalah artikan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DEMA F).
Katanya mereka yang dipilih secara langsung itu adalah karateker atau PLT yang kemudian karateker atau PLT itu disalah artikan oleh teman-teman bahwa sebenarnya PLT itu bertugas untuk mengadakan mubes karena telah lewat dari pada waktu yang ditentukan oleh KPUM.
“Nah, itu yang kemudian menjadi persoalan karena teman-teman di fakultas salah mengartikan apa tugas dan fungsi dari pada karateker itu sendiri. Jadi karena pemahamannya yang kurang baik, saya rasa itu juga yang kemudian mencederai daripada hak-hak demokrasi teman-teman yang ada di Fakultas Syariah” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, bahwa penunjukan langsung ketua HMPS di nyatakan tidak sah.
“Landasan mereka untuk menunjuk langsung ketua HMPS itu saya nyatakan tidak sah. karena KBM fakultas itu tidak ada di dalam hirarki perundang-undangan KBM IAIN KENDARI. Ungkapnya
Wahyu menegaskan, KBM Fakultas itu tidak ada dan hanya ada AD/ART Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, serta harus disetujui oleh Senat Mahasiswa
“Jadi, secara tegas saya katakan bahwa KBM Fakultas itu tidak ada, yang ada itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, itupun harus di setujui oleh Senat Mahasiswa sebelum diberlakukan” tegasnya
Reporter : Rekha Fandita
Editor : Al-Izar