Luncurkan Program Serambi Budaya, Tekad Dompet Dhuafa Sultra Lestraikan Budaya Silat

Reporter : Rizal
Editor : Slamet

Kendari, Objektif.id – Upaya melestarikan budaya silat tradisional Sulawesi Tenggara (Sultra) Dompet Dhuafa Sultra Luncurkan Program Serambi Budaya, Minggu 2 Oktober 2022 di Hotel Kubah 9, Kota Kendari.

Peresmian program yang rangkaikan dengan Talkshow dan diskusi, dihadiri oleh 80 peserta perwakilan pegiat budaya dari Kota Kendari dan sekitarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Kendari, Perwakilan ISPI Sultra, Pegiat Silat Tradisional Sultra.

Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sultra (DD Sultra) Hassan Afif mengatakan, melalui program Serambi Budaya adalah bentuk komitmen untuk melestarikan warisan leluhur yakni silat tradisional.

“Program terdiri dari Talkshow & Diskusi, Pendampingan Silat di Gunung Jati dan terakhir Festival Silat Sultra yang akan dilaksanakan di awal tahun,” beber Hassan Afif.

Ia mengaku, program Serambi Budaya ini, didedikasikan bagi para pegiat budaya yang ada di Sultra yang konsisten melestarikan budaya melalui silat tradisional.

Sementara itu, Budayawan dan Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof. Dr. La Niampe, M.Hum, mengapresiasi program Serambi Budaya yang digagas oleh Dompet Dhuafa Sultra.

“Terima kasih Dompet Dhuafa Sultra sudah mengadakan program Serambi Budaya yang sangat luar biasa. Ini yang sangat bermanfaat untuk para pegiat budaya terutama silat di Sultra.” ucapnya.

BI Sultra Bahas Sistem QRIS Prespektif Hukum Islam Pada Mahasiswa IAIN Kendari

Repoter : Resga
Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahas QRIS sebagai alat pembayaran digital dalam perspektif hukum ekonomi islam (Muamalah) pada Talk Show Genbi Festival Budaya di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Jum’at 30 September 2022.

Kegiatan yang digagas oleh Genbi Komisariat IAIN Kendari dengan mengusung tema “Melestarikan Budaya Bumi Anoa di Era 4.0” tersebut diikuti ratusan mahasiswa IAIN Kendari.

Menajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran BI Sultra, Taufik dalam pemaparannya mengatakan QRIS sebagai alat pembayaran digital (Non Tunai) jika dilihat dari sudut pandang muamalah lebih besar manfaatnya dari pada mudharatnya.

“Efisiensi, biaya, tenaga dan waktu. Semua pengguna QRIS ini bisa mendapatkan manfaatnya. Pemerintah misalnya, itu bisa mencegah kebocoran, mencegah korupsi, memastikan bahwa pendapatan negara langsung masuk ke rekening negara,” bebernya.

Didunia usaha misalnya, lanjut Taufik, pelaku usaha yang sudah menggunakan QRIS tidak perlu khawatir akan risiko dalam perputaran uang, sebab hasil usahanya langsung masuk di rekening para pemilik usaha.

Menurutnya, hal itu bisa mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan seperti pencurian, penyalahgunaan anggaran sehingga pelaku usaha dapat fokus pada usahanya dan pada pelayanan terhadap customer.

“Di dunia usaha juga demikian, tidak perlu khawatir misalnya terhadap penyelewengan uang oleh orang yang menjaga tempat usahanya karena uang yang diterima langsung masuk di rekening usaha secara non tunai. Ini dapat mencegah orang dari berpikir negatif” bebernya.

Lanjut Taufik, jika dilihat dari sudut pandang agama Islam maka QRIS ini berpotensi menghadirkan kebiasaan baik bagi masyarakat.

“Jadi kalau dilihat dari prespektif agama Islam, QRIS ini sangat besar manfaatnya. Karena manfaat yang besar tersebut maka ini bisa jadi muamalah yang baik yang jika dikembangkan akan bisa menjadi kebiasaan dan budaya yang baik,” ungkapnya.

Ketua Genbi Komisariat IAIN Kendari Dina Nur Halizah berharap, malalui kegiatan ini bisa menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya di kalangan masyarakat dan terkhusus di kalangan mahasiswa.

“Saya mengharapkan teman teman itu dapat ikut serta dan juga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya, itu yang sangat saya harapkan.” Tukasnya.

Genbi Sultra IAIN Kendari Gelar Festival Budaya

Reporter : Muhammad Arya

Editor : Slamet

Kendari, Objektif.id- Generasi Baru Indonesia (GENBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) komisariat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menyelenggarakan Festival Budaya di Auditorium IAIN Kendari pada Jum’at 30 September 2022.

Kegiatan ini merupakan program kerja utama Genbi komisariat IAIN Kendari dengan mengangkat tema “Melestarikan Budaya Bumi Anoa di Era 4.0”.

Ketua Genbi komisariat IAIN Kendari, Dina Nur Halizah mengatakan bahwa tujuan di adakannya Festival Budaya ini yaitu untuk memperkenalkan Budaya-budaya yang ada di Sulawesi Tenggara kepada Masyarakat.

“Kita ingin memperkenalkan budaya-budaya yang ada di Sulawesi Tenggara kepada masyarakat kota Kendari” Katanya saat di temui Objektif.id, Jum’at, 30 September 2022.

Dia juga mengatakan bahwa target dari di adakannya kegiatan Festival budaya ini bukan hanya untuk lingkup masyarakat kampus IAIN Kendari tetapi juga untuk siswa siswi se-Kota Kendari.

“Target kami juga bukan hanya masyarakat di dalam kampus IAIN Kendari itu ada juga dari siswa siswi sekota Kendari dan bukan hanya budaya saja untuk tujuan nya karena selaras juga dengan program dari Pemda digitalisasi kota” Sambungnya.

Dia berharap malalui kegiatan ini bisa menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya di kalangan masyarakat dan terkhusus di kalangan mahasiswa.

“Saya mengharapkan teman teman itu dapat ikut serta dan juga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya, itu yang sangat saya harapkan” Tukasnya.

Dituding Sebagai Pemicu Dualisme HMPS, KPUM Amirullah : Wadek III FASYAH Tidak Paham Regulasi Pemilma

Reporter : Al-Izar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Demisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Amirullah sebut tuduhan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (FASYAH) Asrianto Zainal yang dialamatkan kepadanya tidak melalui pengkajian mendalam.

Amirullah mengatakan, tudingan kelalaian menjalankan tugas yang disampaikan Wadek III Fasya Asrianto Zainal itu tidak memahami regulasi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Undang-undang Pemilma.

“Wadek III Syariah ini tidak paham terkait regulasi pemilihan ataupun belum membaca terkait dengan undang-undang Pemilma itu sendiri,” kata Amirullah, Jumat 23 September 2022.

Ia membeberkan, sebelum polemik dua kepemimpinan yang terjadi di Fakultas Syariah, pihaknya sudah menentukan jadwal Mubes Prodi, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dilaksanakan dengan musyawarah besar (Mubes) Program Studi (Prodi) .

“Sebelumnya kami sudah menentukan waktu Mubes-Prodi ini tapi justru dari pihak Sema dan Dema Fakultas itu tidak mengakui hasil dari mubes itu,” bebernya.

Akan tetapi pihak Sema dan Dema Fasya malah mengambil langkah sendiri yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pihak dari Sema, Dema mengambil inisiatif sendiri di luar dari KBM itu sendiri dengan menunjuk langsung ketua HMPS di Tiga Prodi yang ada di Fasya ini kemudian tidak sesuai dengan aturan KBM, yang dimana dalam aturan itu bahwa pemilihan ketua HMPS dilaksanakan dalam mubes-prodi dengan waktu yang telah di tentukan,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, KBM Fasya yang menjadi dasar penunjukan langsung Ketua HMPS, tidak mengakui akan adanya dan tidak pernah melihat langsung KBM itu.

“Saya sewaktu di Senat Mahasiswa Institut, tidak pernah melihat KBM Fakultas, saya mantan Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa belum pernah Senat Fakultas memberikan hasil kongres KBM, dan saya kira itu bertentangan dengan KBM induk,” ungkap Mantan Sekretaris Jenderal Sema-I Periode 2021-2022.

Dia menegaskan bahwa, apapun persoalan yang terjadi tentang Ketua HMPS, untuk pemilihannya itu harus dengan Mubes-Prodi karena itu sesuai dengan aturan KBM dan undang-undang Pemilma.

“Poin intinya dia harus Mubes-Prodi, dan Semestinya inisiatif Fakultas diMubeskan, bukan penujukan langsung yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Polemik Dualisme HMPS Fasya, Wadek III Asrianto Zainal Sebut Ini Kelalaian KPUM

Repoter : Rizal
Editor : Slamet F

Kendari, Objektif.id – Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Asrianto Zainal membeberkan akar permasalahan polemik dua kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

Dia mengatakan bahwa polemik dua kepemimpinan HMPS yang terjadi di Fakultas Syariah ini diakibatkan kelalaian kinerja dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang Ketuai oleh Amirulah.

“Bahwa ini sebetulnya dualisme kepemimpinan yang saat ini terjadi di Fakultas Syariah itu diakibatkan oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang gagal menjalankan tugasnya,” kata Asrianto Zainal kepada Objektif.id, Kamis 22 September 2022.

Dimana tiga tugas utama KPUM yakni menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema Institut dan Fakultas, mengawal pemilihan Ketua Senat Institut dan Fakultas dan melakukan pemilihan ketua HMPS.

Akan tetapi, KPUM hanya menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema dan Sema di Institut dan Fakultas saja, kemudian tidak melakukan pemilihan untuk ketua HMPS, tak terkecuali dengan HMPS yang ada di Fakultas Syariah.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya mengambil langkah untuk menetapkan para ketua-ketua HMPS yang ada di Fasya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Fakultas.

“Berdasarkan itu kemudian muncul tafsir. Tafsir pertama berdasarkan AD dan ART Fakultas Syariah, nah AD dan ART itu menyatakan ketika kemudian dia gagal menjalankan tugasnya maka kemudian ketua HMPS itu ditunjuk lansung oleh Dema Fakultas,” lanjutnya.

Akan tetapi, proses penetapan ketua HMPS berdasarkan AD dan ART ini cacat prosudural, karna AD dan ART yang menjadi dasar penjukan HMPS tersebut itu tidak pernah tersosialisasi kepada pengurus HMPS sebelumnya.

“Cacat prosudural artinya proses pembentukannya itu tidak menggunakan asas trasnparansi atau asas keterbukaan, karna dia tidak meminta masukan dari pihak-pihak yang kemudian akan diatur dan akan diikat oleh aturan itu. Jadi AD ART itu muncul ketika konflik itu ada, Itu dasar pertimbangannya kenapa kemudian kami tidak mengakui legalitas HMPS karna cacat prosudural,” sambungnya.

Menurutnya, AD dan ART yang menjadi dasar Dema Fasya menentukan ketua HMPS tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni AD dan ART Institut. Sebab pemilihan ketua HMPS harusnya dilaksanakan melalui Musyawarah Besara (Mubes) dan bukan dengan penunjukan secara lansung.

“Yang kedua kalau kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi AD dan ART Institut itu mengatakan bahawa pemilihan HMPS itu harus diselenggarakan melalui mubes. Itu dia bertentangan begitu sampai ke bawah dia malah melakukan penunjukan lansung,” tuturnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, konflik dua kubuh yang terjadi sejak Maret 2022. Pihaknya sudah melakukan berbagi upaya untuk mencari menyelesaikan permasalahan ini, akan terapi masing-masing kubu bersikeras dengan pendapat mereka.

“Kedua bela pihak kami undang bertemulah di Auditorium yang disaksikan lansung oleh Wakil Rektor III, pada saat itu saya tanya apakah kemudian masih pada pendapatnya masing-masing. Mereka katakan, kami tetap berpegang teguh pada pendapat masing-masing. Bahwa yang benar itu adalah kami yang lain itu salah, Sehingga pada saat itu kami mangambil jalan tengah,” ujarnya.

Solusi yang di tawarkan kepada dua pihak yang berseteru ini adalah dengan melaksanakan mubes kembali karna itu lebih demokrat dibandingkan dengan penunjukan lansung, hal itu juga tidak diterima oleh salah satu pihak.

Dengan berbahai macam pertimbangan, kemaslahatan, kebaikan serta mencegah konflik yang akan terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah, pihak fakultas memutuskan membekukan HMPS periode 2022-2023.

“Untuk mencegah konflik yang pasti terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah itu kemudian saya mengambil keputusan untuk dibekukan, tetapi waktu itu saya katakan itu tidak titik ketika kemudian Ibu Dekan punya keputusan yang berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dosen Hukum Pidana itu mengaku, keputusan yang di ambil untuk membekukan kepengurusan HMPS Fakultas Syariah sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Syariah yakni Dr. Hj. Ipandang M.Ag.

“Kata Ibu Dekan, dari pada kemudian terjadi konflik horizontal antara mahasiswa lebih baik tetap mengacu pada keputusan pada saat rapat di Auditorium. Untuk tahun ini kami bekukan, dua kepengurusan tersebut kami tidak akui dari sisi hukum kami sudah timbang-timbang, dari segi kebaikan bersama itu juga kami sudah pikirkan,” tegasnya.

Tidak Terima HMPS Dibekukan, Mahasiswa Minta Wadek Tiga Legalkan HMPS Versi Dema Fasya

Reporter : Rizal

Editor : Amir

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan unjuk rasa di pelataran Gedung terpadu IAIN Kendari, Rabu 22 September 2022.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Pimpinan Fakultas Syariah (Fasya) yang membekukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

“Demo yang kami bangun hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap pimpinan yang ada di Fakultas Syariah terkhusus Wakil Dekan tiga,” Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya Abdul Hasib.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil pihak Fakultas tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap eksistensi kinerja Dema Fasya.

“Sengketa HMPS itu bisa ditangani dan diberikan solusi yang baik, tetapi Wadek tiga Fakultas Syariah selalu menginterfensi terkait bagi-bagi jabatan yang ada di Fakultas Syariah,” ucapnya.

Dimana hal itu sudah tidak bisa dicampuri oleh pimpinan Fakultas karna itu merupakan hak priogratif lembaga kemahasiswaan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Pasal 47 pion 5 yaitu pemilihan ketua HMPS dilaksanakan melalui mubes HMPS Fasya, yang telah ditentukan. Apa bila ketua HMPS tidak melaksanakan mubes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Ketua Dema Fasya memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan HMPS Fasya yang baru,” terangnya.

Atas insiden tersebut pihaknya menuntut Wadek tiga mencabut passing out HMPS di Fakultas Syariah, Menuntut Wadek tiga untuk mengakui legalitas HMPS yang telah disahkan oleh Dema Syariah dan Mendesak Dekan Fakultas Syariah untuk mengamanahkan Wadek tiga agar menjalankan sesuai tupoksinya.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Fauzan Pandu menegaskan kebijakan Wadek Tiga untuk membekukan HMPS Fasya bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sengketa HMPS yang ada.

“Keputusan Wadek Tiga untuk di passing out HMPS itu bukan solusi,” tegasnnya.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022 hingga saat ini polemeik dualisme HMPS Fasya tak kunjung mendapatkan titik terang.

Saat ini HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur, HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim dan HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.

Mahasiswa Kembali Demo Tolak HMPS Siluman Jebolan Dema Fasya

Reporter : Hajar
Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) melakukan demonstrasi di depan Pelataran Fakultas Syariah (Fasya), menolak Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) versi Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syariah yang menuntut dilegalkan oleh birokrasi Fakultas, Rabu 21 September 2022.

Massa aksi menganggap Lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas syariah tersumbat saluran pemikirannya dalam memahami aturan main yang termaktub dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dan Pedoman Umum Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Gerakan aspirasi ini untuk kembali mengingatkan bahwa birokrasi fakultas jangan memberikan legitimasi pihak DEMA-F yang mengklaim diri bahwa HMPS versi mereka paling legal.

“Persoalan Dualisme HMPS ini adalah bentuk kebobrokan dari Lembaga Kemahasiswaan dan juga pihak birokrasi fakultas syariah yang tidak jelih melihat perkara masalah ini” kata Mansur selaku koordinator lapangan dalam orasinya

Permasalahan HMPS yang tidak mendapatkan titik temu sampai hari ini, itu adalah ulah DEMA-F yang begitu arogan langsung melakukan penunjukan ketua HMPS tanpa melalui proses demokrasi Musyawarah Besar (Mubes).

“Penunjukan secara definif ketua-ketua HMPS di fakultas syariah Saya ingin katakan itu cacat secara yuridis, sebab Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) landasan mereka melakukan penunjukan adalah prodak hukum siluman yang dimana pembuatan AD/ART tersebut dibuat hanya sepihak saja” tegasnya.

Menanggapi hal demikian, melalui Wakil Dekan (Wadek) 3 Bidang Kemahasiswaan sebagai perwakilan fakultas yang berdiskusi bersama massa aksi ia memberikan pernyataan secara tegas akan mengundurkan diri ketika ada pelegalan HMPS.

“Saya jamin tidak akan ada yang melegalkan HMPS versi DEMA-F ataupun versi lainnya, jika itu terjadi maka selaku wadek 3 saya akan mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan hari ini,” Tutupnya.

Sampai berita ini terbit pihak Dema-F sedang tidak berada di kantor kerjanya untuk dimintai keterangan.

Pamerkan 60 Produk Unggulan, IAIN Kendari Adakan Expo Hasil KKN

 

Reporter : Andi Ardian Dwi Rahmat

Editor : Al-izar

 

Kendari, Objektif.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melaksanakan EXPO, guna memamerkan sejumlah produk mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Rabu, 31 Agustus 2022.

 

KKN EXPO itu mengangkat tema “Mengabdi dan Berkarya dari Desa, Wujudkan Indonesia Maju” kegiatan bertempat di gedung Auditorium IAIN kendari itu langsung oleh Warek I IAIN kendari, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Ketua Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Kendari, Kepala LP2M IAIN Pare-pare, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sulawesi Tenggara, Dosen Pembimbing KKN, Dan Seluruh Mahasiswa KKN 2022.

 

Kepala LP2M, Abdul Gaffar Mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk Memperlihatkan dan mempresentasikan hasil produk KKN juga menjadi penghargaan Bagi mereka yang telah Melaksanakan KKN 2022.

 

“Kegiatan KKN EXPO ini nantinya Mahasiswa yang telah melakukan KKN dapat Memperlihatkan dan mempresentasikan hasil produknya baik itu melalui video juga berupa bahan jadi serta dapat menjadi penghargaan bagi mereka supaya terlihat oleh masyarakat, “ungkapnya.

 

Abdul Gaffar Menambahkan, produk yang dinilai paling inovatif dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat akan diberikan bantuan dana pengembangan produk melalui program pengabdian oleh LP2M IAIN Kendari.

 

“Jadi ada penilaian dari Dispenda dan nanti kita ingin sekali produk-produk yang memang memungkinkan untuk di tindak lanjuti dalam bentuk bantuan pengabdian, maka kami akan memberikan kesempatan untuk mengajukan proposal supaya mendapatkan bantuan dana pengabdian tersebut, ” lanjutnya.

 

Dia berharap dengan diadakannya KKN Expo ini maka dapat meningkatkan kreativitas mahasiswa baik itu dari sisi inovasinya dan memiliki prospek yang bagus untuk kedepannya juga muncul Keterlibatan masyarakat dalam pengolahan nya.

 

“Jadi harapannya itu agar terbangun kreativitas dari sisi inovasinya, memiliki prospek yang bagus untuk kedepannya nanti dan hadir berbagai keterlibatan masyarakat dalam pengolahan nya, ” harapnya.

 

Warek I IAIN Kendari, Husain Insawan, menyebutkan bahwa terdapat 60 produk Usaha Mikro dan Kecil yang dikembangkan oleh peserta KKN. Contoh nya ada kripik kulit pisang, kripik pohon pisang, gula-gula dari kelapa, abon ikan, Teh daun kelor, produk kecantikan dan masih banyak lagi. Pengembangan produk ini terbagi secara merata pada empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat lokasi KKN yaitu Konawe Kepulauan, Wakatobi, Bombana dan Konawe Utara.

 

“Saya sangat mengapresiasi Kegiatan ini yang mana sangat bagus untuk pengembangan mahasiswa dan baru pertama kali ini diadakan, Nah sempat saya survai tadi ada sekitar 60 produk yg di sajikan, ada kuliner, jamu, produk kecantikan, pupuk organik dan lain sebagainya yang pengembangannya terbagi secara merata pada empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat lokasi KKN tahun 2022”, tutupnya.

Jilid Dua Draf RKUHP: Karya Anak Negeri Yang Mengebiri Ruang Berekspresi 

Objektif.id – Naskah Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disodorkan Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf KUHP, bukan sekedar revisi tetapi juga mengandung pembaharuan,” ujar Albert Aries selaku perwakilan pemerintah dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) Jumat (8/7/2022).

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga menjelaskan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan draf RKUHP ke DPR-RI  bahwa sudah ada perbedaan yang sangat mendasar antara versi 2019 dengan yang baru diserahkan.

“Draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR telah dilakukan sejumlah reformulasi, penambahan penjelasan, serta pengurangan ancaman pidana, agar KUHP kita tidak punitif dan juga memastikan referensi dan sinkronisasi antar pasal supaya meminimalisir tempo dan rujukan yang tidak tepat,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Albert Aries, pembahasan draf RKUHP ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan terutama oleh mahasiswa, salah satu yang mereka soroti terkait demokratisasi draf tersebut. Sebab, mereka menganggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

Di forum yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, draf RKUHP yang disodorkan tersebut terdapat apologi pemerintah didalamnya.

“Kami melihat disini misalnya pasal 273 yang dipindah ke pasal 256, apa kemudian argumentasi pemindahan pasal tersebut atau jangan-jangan karena pasal 273 ini sudah tertangkap basah oleh mahasiswa ada dalam pasal pidana perizinan,”  ucapnya.

Menurutnya, draf RKUHP pada pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan tidak menjiwai spirit reformasi dan demokrasi bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 pasal 10.

“Walaupun hukuman pidana yang diatur dalam pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 misalnya pemberian sanksi pada pasal 10,” tuturnya.

Dikutip dari www.dpr.go.id Sabtu (9/6/2022) bunyi pasal 256 dalam draf RKUHP terbaru sebagai berikut.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan ataupidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.

Sementara isi narasi UU No. 2 Tahun 1998 pasal 15 “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 10 dan 11”.

Hal Inilah, kata Bayu yang kemudian dianggap oleh teman-teman mahasiswa tidak pararel dengan pasal 256 RKUHP terkait semangat reformasi dan demokrasinya yaitu ihwal pemberian sanksi terhadap pelanggar pasal 10, yang dinilai Mengebiri ruang Berekspresi.

Laporan : Hajar

BI Sultra Sosialisasikan Penggunaan QRIS Pada Mahasiswa IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Sulawisi Tenggara (Sultra) Sosialisasikan Sultra Expo tahun 2022, Sultra Ecofest, Cinta Bangga Paham Rupiah (CBPR) dan Sosialisasi Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Pantauan Objektif.id, Selasa 6 Juli 2022 Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 13.00 – selesai, bertempatan di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kendari.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Doni Septadijaya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untu memeberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Kode QR yang kini dikembangkan oleh bank Indonesia.

“Pengamanan Qris ini memang kedepannya bahwa Indonesia akan mengarahkan transaksi di Indonesia yaitu, barang non tunai oleh Qris untuk melakukan riset pada hari ini di satu sisi kita juga tetap harus menjaga mencintai Indonesia gitu,” kata Doni Septadijaya.

Menurutnya, dengan hadirnya inovasi program CBPR ini, mahasiswa punya peranana penting dalam mencegah peredaran uang palsu kepada masyarakat.

“Melalui program CBPR sehingga masyarakat itu bukan hanya tahu bagaimana cara untuk membedakan uang palsu dan rupiah yang asli, tapi dalam masyarakat bisa ikut serta dalam menjaga keberhasilan,” ujarnya.

Selai itu, ecofest bertujuan untuk membumikan isu-isu hangat yang ini sudah menjadi isu inti global perubahan Indonesia juga menjadi presiden segi 21 tentang ekonomi hijau dan kegiatan berkelanjutan.

“Sedangkan bagi kami peran mahasiswa sebagai yang akan melanjutkan estafet membangun bangsa sangat penting oleh karena dalam membumikan itu dikemas upaya berharap dapat turut serta dalam pembangunan indonesia yang hijau dan juga berada di depan hari,” lanjut Taufik.

Pada momentum tersebut dirinya berhap, mahasiswa yang mengikuti sosialisasi ini bisa memahami serta mengimplementasikan inovasi Bank BI ini serta memberikan konteribusi secara nyta.

“Mahasiswa dapat memahami dan dapat mengamplementasikan CBPR kita bertahan rupiah dan juga dapat terlibat langsung pada penyusunan itu seperti ada essay competition data dapat berkontribusi secara nyata,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan I (Wadek I) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Dr. Hj. Ummi Kalsum, M.Ag berharap, agar mahasiswa Febi bisa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan karena ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan akreditas Program Studi dan Fakultas.

“Kami berharap agar mahasiswa Febi dapat mengikuti dan berkontribusi segala kegiatan dari BI dan Empat sosialisai dari BI tersebut, karna ini sebagai peningkatan Akreditasi Prodi dan Fakultas,” Harapnya.

Laporan : Renaldi / Editor : Rizal S

Intrik Politik Etis di Indonesia

Melihat situasi dan kondisi perpolitikan di Indonesia hari ini kian memanas, menuju puncak tahun politik yaitu pada tahun 2024. Mulai dari calon-calon presiden yang akan maju, dapat dipastikan pesta demokrasi Indonesia akan sangat seru, dibanding tahun-tahun politik sebelumnya.

Tidak hanya itu berbagai macam ideologis juga akan bertarung pada pesta politik 2024, dilihat dari latar belakang semua calon, berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari TNI hingga masyarakat sipil akan turut meramaikan pesta demokrasi di tahun tersebut.

Demikian, apakah pembaca sekalian pernah mendengar tentang politik etis? Politik etis atau yang disebut juga dengan politik balas budi, sudah mulai masuk di Indonesia pada masa Hindia Belanda tepatnya sejak 17 September 1907 kemudian di senandungkan oleh salah satu tokoh nasionalis yaitu Amin Rais.

Beliau adalah salah seorang yang sering menggaungkan politik etis di setiap pidato politiknya. Politik etislah mengawali sejarah dimulainya era pergolakan pergerakan nasional yang bermula dari kebijakan tanam paksa.

Tujuan dan Tokoh Politik Etis

Munculnya kritikan dan kecaman atas tanam paksa pada masa Hindia-Belanda, baik dari pribumi maupun dari kalangan orang Belanda sendiri. Dikutip dari artikel bertajuk “Politik Etis sebagai awal lahirnya tokoh-tokoh pergerakan nasional” (Baca: kemendikbud), sistem tanam paksa akhirnya dihentikan pada 1863. Meskipun begitu, tanam paksa terlanjur menimbulkan kerugian besar bagi rakyat Indonesia.

Van Deventer pertama kali mengungkapkan perihal politik etis melalui majalah De Gids pada tahun 1899, desakan terkait ini diterima oleh pemerintah colonial Hindia-Belanda sejak 17 September 1901. Politik Etis pun resmi diberlakukan, beberapa tujuan politik etis ini disanggupkan oleh Van Deventer untuk mengecam Tindakan Belanda pada saat itu dimana Tanam Paksa sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

Politik etis berfokus kepada desentralisasi politik, kesejahteraan rakyat dan efisiensi. Terkait isinya, terdapat beberapa program utama yaitu irigasi, edukasi dan emigrasi.

1. Irigasi

Dalam program ini, pemerintaha Hindia Belanda melakukan pembangunan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan rakyat. Sarana dan prasarana guna menyokong aktivitas pertanian serta perkebunan diberikan, meliputi pembuatan waduk, perbaikan sanitasi, jalur transportasi pengangkut hasil tani dan lainnya.

2. Edukasi
Melalui program edukasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan upaya mengurangi angka buta huruf masyarakat dilakukan. Selain itu, mulai dilaksanakan pengadaan sekolah kerakyatan. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Suhartono dalam Sejarah Pergerakan Nasional dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945, hanya laki-laki saja yang boleh mengenyam Pendidikan colonial itu, sedangkan perempuan belajar dirumah. (2001:7).

3. Emigrasi

Program Emigrasi diterapkan dalam rangka meratakan kepadatan penduduk di HIndia Belanda atau Indonesia. Pada 1900 saja, Jawa dan Madura telah dihuni pleh 14 Juta jiwa.

Intrik Politik Etis di Indonesia

Awalnya, kebijakan Politik Etis memang terlihat menguntungkan rakyat Indonesia. Akan tetapi, dalam perjalanannya terjadi penyimpangan Politik Balas Budi yang dilakukan oleh orang-orang Belanda. Meskipun terjadi banyak penyelewengan yang menimbulkan dampak negatif, Politik Etis setidaknya juga menghadirkan beberapa dampak positif bagi bangsa Indonesia.

Diterapkannya Politik Etis memicu lahirnya berbagai organisasi pergerakan dan perhimpunan yang bersifat kedaerahan maupun dalam skala luas nasional. Diantaranya adalah Boedi Oetama, Sarekat Islam, Indische Partij, dll.

Program edukasi yang diberikan dalam politik etis melajirkan kaum terpelajar dari kalangan pribumi. Mereka inilah yang kemudian mengawali era pergolakan pergerakan nasional dengan mendirikan berbagai organisasi yang berjuang melalui ideologi pemikiran hingga politik. Hingga pada akhirnya berbagai organisasi ini berganti wujud menjadi partai politik yang turut memperjuangkan dan merintis kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun pada akhirnya di tahun 1942 pola politik etis berakhir di Nusantara akibat kekalahan Belanda oleh jepang dalam perang Asia Timur Raya atau yang di kenal dengan Perang Dunia Ketiga. Tahun 1945, giliran Jepang yang kalah didalam perang Dunia Kedua yang kemudian membuka ruang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga kini politik etis di Indonesia masih kerap menjadi senjata ideologi yang masih di konsumsi oleh beberapa pemikir ataupun organisasi yang dimana ini sangat berbeda dengan politik praktis yang dalam kandungan katanya bisa dinilai bahwa politik praktis dapat menghalalkan segala cara untuk menuju tujuan politiknya.

Meski demikian pada dasarnya politik kerap kali seperti itu, akan tetapi esensial dan kandungan politik etis ataupun politik balas budi menjunjung tinggi etika kemanusiaan dengan menjadikan kesejahteraan masyarakat umum sebagai pertimbangan awal sebelum mencapai tujuan politik itu sendiri. Dengan demikian selfcontrol politic dapat menjamin kesejahteraan dan mengurangi kemudorotan di pemerintahan juga masyarakat luas. Meski demikian politik balas budi kini banyak disalah artikan oleh para penganut politik etis itu sendiri.

Hegemoni Politik etis perlu untuk disuarakan agar memberikan pemahaman lebih terhadap masyarakat supaya masyarakat melek politik dan memahami cara untuk menanggapi pola perpolitikan, lebih lagi pesta demokrasi 2024 akan segera diselenggarakan apabila konsepsi politik etis ini dapat dipahami dengan baik hal ini akan cenderung mengurangi kecurangan politik kedepannya, karena dalam sejarahnya politik etis atau politik balas budi ini cukup memberikan dampak positif dan juga intrik politik yang baik di Indonesia.

Penulis : Rahmat Risaldi Basir salah satu Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Indonesia.

Ketua Umum PB HIPTI Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Pembayaran Digitalisasi

Kendari, Objektif.id – Ketua Umum Pengurus
Besar (PB) Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI), Rusmin Abdul Gani kunjungi lokasi pameran UMKM FEBI Wave mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sabtu malam 18 Juni 2022.

Dalam kunjungan tersebut Rusmin Abdul Gani yang kerap disapa RAG itu, memberikan apresiasi atas semangat  para mahasiswa dalam memasarkan produk dimasing-masing stand.

RAG juga menyempatkan membeli produk di masing-masing stand, dan memberikan sumbangan berupa uang yang dikirim menggunakan aplikasi digital atau aplikasi pembayaran online.

Hal ini dilakukan RAG guna membantu para mahasiswa dan mengajak mahasiswa menggunakan sistem pembayaran digitalisasi untuk memperluas pemasaran.

“Saat ini sistem pembayaran sudah berbasis digitalisasi, untuk memperluas pemasaran pelaku UMKM dapat memanfaatkan itu. Seperti pembayaran online via ovo, dana, dan lain-lain,”

Ia juga menyarankan kepada para mahasiswa untuk memasarkan produk menggunakan media sosial.

“Diera digitalisasi saat ini, para pelaku UMKM berpeluang untuk memasarkan produk, seperti memasarkan di media sosial yang dimiliki,” kata RAG.

Dikesempatan itu, RAG berjanji siap berkolaborasi dengan pelaku UMKM agar kedepannya bisa membuka lapak produk sendiri.

“HIPTI siap berkolaborasi terkhusus di bidang usaha kuliner. Dari pendampingan tehnik pembuatan produk dan akses permodalan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DEMA FEBI IAIN Kendari, Jefriansyah mengucapkan Pihaknya berterima kasih atas kehadiran Ketua Umum PB HIPTI di kegiatan FEBI Wave yang diselenggaran di Pelataran GOR IAIN Kendari itu.

“Semoga dengan adanya kunjungan Ketua Umum PB HIPTI semangat peserta FEBI Wave dalam menjalankan UMKM semakin tinggi dan semoga tidak hanya di kegiatan ini, tapi ke depan mampu bersaing dengan pelaku UMKM di luar,” ungkapnya.

Jefriansyah berharap, dengan adanya janji kolaborasi yang di tawarkan Ketua Umum PB HIPTI, mahasiswa dapat menjemput momen tersebut untuk lebih mengembangkan kreatifitas dalam berwirausaha.

“Mudah-mudahan dengan ini pelaku UMKM mahasiswa kedepannya bisa membuka lapak sendiri, dan memasarkan produk-produknya,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Mengenal Karia’a, Cara Masyarakat Wakatobi Mempererat Silaturahmi

Objektif.id – Wakatobi tidak hanya terkenal dengan keindahan wisata lautnya saja, tetapi di Wakatobi juga kaya akan seni tradisi dan kebudayaan salah satunya adalah tradisi khitanan atau masyarkat di Wakatobi menyebutnya Karia’a (sunatan).

Karia’a (Sunatan) merupakan tradisi yang masih kental dan dilakoni masyarakat Wakatobi khususnya di Desa Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Biasanya, tradisi ini sering dilakukan oleh masarakat Wakatobi saat selesai merayakan hari raya Idul fitri dan Idul Adha yang berlansung selama dua hari.

“Karia’a ini bisa dilakukan kapan saja tetapi biasanya diadakan ketika selesai Lebaran Idul Fitri atau Idul Adha,” Ungkap Wa Bida salah seorang warga di Wakatobi 4 Mei 2022.

Tidak hanya itu, tradisi ini juga digunakan masyarakat Wakatobi sebagai momentum  mempererat tali silaturahmi antara keluarga, kerabat, tetangga. Karna selain tetangga yang hadir, saudara yang jauhpun ataupun yang berada di luar kota turut diundang untuk memeriahkan acara ini.

Karia’a ini adalah sebuah tradisi yang sangat unik yang dilakukan oleh para tokoh-tokoh adat dan agama yang ada di wakatobi.

Tradisi karia’a ini ditujukan kepada para gadis-gadis yang beranjak dewasa (Kalambe) dan kepada seorang laki-laki (Anamoane).

Bagi perempuan akan menghias dan mempercantik dirinya serta memakai pakaian adat dan tanda pungo (hiasan kepala). Setelah menghias diri mereka akan di pikul (Lemba) menggunakan tandu (Kansoda) kemudian dipikul (arak) keliling kampung.

Sedangkan untuk laki-lakinya setelah memakai pakai adat mereka akan berjalan dan berlari-lari kecil (Lengko) sambil memutar-mutar sapu tangan yang mereka pegang serta mengikuti para tokoh adat dan agama.

Ketika diarak keliling kampung para ibu-ibu akan berjalan mengikuti rombongan
kansoda dan Lengko sambil makanjara dan kadandio (menyanyikan lagu daerah wanci) dengan penuh semangat dan gembira.

“Kadandio dan makanjara itu sudah dilakukan dari dulu karena rasa senang mereka sebagai orang tua bahwa anaknya sudah kalambe dan anamoane”.
Ucap sufiati salah seorang warga Wakatobi.

Dari pantauan Objektif.id di lokasi, 4 Mei 2022, Suasana pada saat karia’a ini sangat meriah bahkan hampir seluruh masyarakat yang ada di Wangi-wangi turut beraprtisipasi dalam memeriahkan tradisi tersebut.

Reporter : Azliza Editor : Rizal

Ketua Dema Fasya Tidak Mengindahkan Dua Surat Panggilan Dari SEMA I

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari tidak mengindahkan surat panggilan II oleh Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari. (Kamis, 07 April 2022)

Saat ditemui jurnalis Objektif.id, Ketua Senat Mahasiswa Wahyudin Wahid mengatakan bahwa surat gugatan Aliansi Mahasiswa Fakultas Syariah Bersatu masuk pada tanggal 04 April 2022 dan telah mengadakan sidang pembacaan Gugatan dan pembelaan pada tanggal 06 April 2022.

“Jadi surat gugatan teman-teman syariah itu masuk pada hari senin 04 April 2022 kemudian setelah melakukan pengkajian gugatan di internal SEMA-I maka kami mengeluarkan surat panggilan I untuk kedua belah pihak untuk hadir di kantor SEMA-I dengan agenda pembacaan Gugatan dan pembelaan pada hari rabu 06 April 2022.

Dari pantauan jurnalis Objektif.id melihat bahwa dalam sidang pembacaan gugatan dan pembelaan itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat.

Wahyu menambahkan bahwa pada hari ini telah mengeluarkan surat panggilan II untuk Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah.

“Karena kemarin surat panggilan I tidak diindahkan oleh Ketua DEMA FASYA, maka hari ini kami mengeluarkan Surat Panggilan II dan itupun belum di indahkan. Tambahnya.

Saat dihubungi via WhatsApp, Wakil Ketua I Ahmad Reski mengatakan bahwa menurutnya ketua DEMA FASYA tidak serius dalam menyelesaikan problematika yang ada di Fakultas Syariah.

“Ketua Dema Fasya tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan masalah yang ada di fakultas syari’ah tersebut, buktinya sudah 2 kali di kami surati tidak juga di indahkan” ungkapnya saat di hubungi melalui via WhatsApp

Ia juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga di indahkan maka pihaknya akan segera melakukan Pleno

“Saya juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga tanggapi oleh ketua Dema Fasya, maka kami akan langsung segera melakukan sidang pleno,” tegasnya.

Reporter : Al-Izar
Editor : Elfirawati

Tanggapi Dualisme HMPS di Fasya, Ketua Dema I Ambil Sikap

 

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tanggapi dualisme kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) se- Fakultas Syariah (FASYA).

Belakangan ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, digemparkan dengan sebuah fenomena kepemimpinan yang membuat ribuan mahasiswa melakukan demo besar-besaran  hingga melibatkan benturan fisik.

Hari ini, Jumat (1/4/2022) mahasiswa IAIN Kendari kembali dikejutkan dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di tataran HMPS se-Fakultas Syariah IAIN Kendari.

Menaggapi hal itu, Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan mengatakan, fenomena dualisme kepengurusan HMPS ini pertama kali terjadi.

“Karna ini pertama kali kejadian di IAIN Kendari,” beber Hendra, Jumat (1/3/2022).

Lanjut, kata Hendra, Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Besar Mahasawa (KBM) IAIN Kendari Bab VI Pasal 49, pihaknya akan mengundang Ketua Dema Fakuktas Syariah untuk dimintai keterangan.

“Dan kami dari pengurus DEMA I akan secepatnya menyelesaikan problem ini secara profesional,” ujar saudara Hendra.

Diakhir ia berpesan, fenomena yang terjadi ditataran HMPS Fasya hari ini, cukup jadikan sejarah yang tidak akan diulangi kembali serta menjadi pembelajaran untuk kita dan generasi berikutnya. Walaupun dualisme lagi trend diluar sana, kita tidak boleh mengikuti budaya tersebu karna mampu merusak kekeluargaan yang telah lama kita rawat bersama.

“Siapapun yang akan dilegalkan kedepannya tidak ada permusuhan diantara dua belah pihak, apalagi kita akan menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Bersihkan niat dan hati kita, dan mari kita berkontribusi kepada kampus tercinta kita untuk mewujudkan transformasi IAIN ke UIN Kendari,” pintah Hendra.

Repoter: Zakky Fahrizi
Editor: Rizal Saputra