Setiap orang tentu ingin memiliki masa depan yang baik. Untuk mencapainya, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan menabung.
Memiliki tabungan menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk investasi di masa depan. Saat ini, banyak cara dan jenis yang bisa dilakukan dalam menabung, misalnya di bank.
Ada dua jenis bank yang dikenal masyarakat di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah merupakan perusahaan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara bank konvensional, yaitu perusahaan keuangan yang menerapkan kegiatan usaha secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh negara.
Dari kedua bank tersebut tentu memiliki perbedaan. Dilansir dari linkaja.id, Berikut perbedaan mendasar antara Bank Konvensional dan Bank Syariah:
1. Prinsip Pokok Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama dilihat dari prinsip yang dijalankan keduanya. Ada beberapa prinsip dasar yang dijalankan baik bank syariah maupun bank konvensional, di antaranya:
a. Prinsip pertama berkaitan dengan pertumbuhan dana yang disimpan nasabah pada bank tersebut. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, namun lebih menerapkan pada sistem bagi hasil. Di bank konvensional, uang biasanya bertumbuh dari bunga yang diberikan pihak bank.
b. Prinsip yang berkaitan dengan nilai. Bank syariah cenderung tidak bebas nilai. Artinya hanya berinvestasi pada usaha yang halal menurut ajaran Islam. Sedangkan, bank konvensional memegang prinsip bebas nilai. Artinya bank konvensional bebas dari nilai-nilai agama sehingga bisa menjalankan peran dan kegiatan apa saja selama menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar aturan yang berlaku dari lembaga keuangan negara seperti OJK maupun Bank Indonesia.
c. Prinsip yang berkaitan dengan pandangan pada uang. Bank syariah menganggap uang sebagai bagian dari alat tukar, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan. Bank syariah lebih menganggap uang bisa ditukarkan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan. Sementara itu, bank konvensional memberlakukan uang sebagai barang yang bisa diperdagangkan.
2. Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dari sisi kegiatan yang dijalankan, bank konvensional menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan dan intermediasi atau perantara dari penabung dan peminjam seperti individu/rumah tangga, pemerintah, dan usaha.
Sedangkan bank syariah, bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan dan intermediasi, tapi juga menjalankan fungsi sebagai investor sosial.
3. Risiko Usaha Bank Syariah dan Bank Konvensional
Adapun perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya dilihat dari risiko usaha yang diterapkan. Risiko usaha yang terdapat pada bank syariah lebih mengedepankan nilai yang dipikul bersama baik keuntungan dan kerugian antara kedua belah yaitu nasabah maupun bank.
Pada bank konvensional, pihak bank tidak mengurusi risiko yang akan muncul pada nasabahnya. Begitu pun sebaliknya, pihak nasabah juga tidak perlu mengurusi risiko yang muncul pada pihak bank tersebut.
4. Sumber Likuiditas Jangka Pendek Bank Syariah dan Bank Konvensional
Baik bank syariah maupun bank konvensional, sama-sama mendapatkan likuiditas dari dua sumber, yaitu bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dan pasar uang. Namun, sumber pasar uangnya berbeda. Likuiditas bank syariah memiliki sumber dari pasar uang yang menerapkan nilai syariah. Lain hal dengan bank konvensional, pasar uang bebas bersumber dari mana saja.
5. Struktur Pengawas Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang terakhir, yaitu dari struktur pengawas. Setiap bank pasti dilengkapi dengan dewan pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi pada lembaga keuangan tersebut. Adanya pengawas pada kedua bank ini agar segala aktivitas yang dijalankan sesuai dengan fungsi serta tujuannya.
Bank syariah, memiliki struktur pengawas yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris. Pada bank konvensional, struktur pengawas biasanya dipegang oleh dewan komisaris.
Penulis: Abdan