Kepmen Kominfo 522 Beri Ruang Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.Id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya yang termasuk dalam kategori Private User Generated Content (UGC), untuk melakukan moderasi konten. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menghapus atau memutus akses (takedown) terhadap konten yang dianggap melanggar hukum.

Pamflet diskusi AJI Indonesia

Regulasi ini disebut-sebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola moderasi konten digital dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara platform. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil. Dalam lanskap media digital yang terus berkembang, media massa kini tidak hanya bergantung pada saluran tradisional seperti televisi, radio, atau surat kabar. Mereka juga aktif memanfaatkan platform digital seperti YouTube, Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), hingga TikTok untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan mempromosikan karya jurnalistik.

Media menggunakan kanal digital ini untuk menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat interaksi langsung dengan publik, serta memperluas ruang demokrasi dan partisipasi warga. Namun, keberadaan regulasi seperti kepmen Kominfo No. 522/2024 dinilai dapat menjadi ancaman terhadap ruang-ruang ekspresi tersebut, terutama jika penerapan moderasi konten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Salah satu sorotan utama adalah bagaimana regulasi ini bisa memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, terutama media yang mengandalkan platform digital untuk menerbitkan konten-konten investigatif atau opini kritis. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau interpretasi subjektif terhadap apa yang dianggap sebagai konten “melanggar hukum”, yang berisiko membungkam kritik publik.

Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyatakan bahwa kepmen 522 bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Aturan ini juga merespons kebutuhan akan kepastian hukum, terutama dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran konten digital, “moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Menurutnya kepmen 522 tidak menyasar individu atau konten pers. Konten jurnalistik yang diadukan akan diverifikasi terlebih dahulu dan bila berasal dari perusahaan pers, akan diteruskan ke Dewan Pers, “Konten yang diproduksi oleh pers kami teruskan ke Dewan Pers untuk ditangani sesuai Undang-Undang Pers. Ini menegaskan bahwa kepmen 522 tidak menyasar individu ataupun pers,” ucapnya.

Mediodecci juga menjelaskan bahwa sistem moderasi yang digunakan, yakni sistem Saman, bersifat transparan, berbasis bukti, dan memungkinkan tanggapan dari PSE. Bahkan proses takedown dimulai dari aduan resmi, verifikasi, komunikasi dengan PSE, hingga klarifikasi, “kami mewajibkan PSE menunjuk narahubung sebagai jalur komunikasi. Proses klarifikasi bisa memakan waktu 12 hingga 24 jam tergantung urgensinya,” katanya.

Sementara, Founder Perupadata Imam Safingi memaparkan jika pihaknya mendapat notifikasi dari platform media sosial X terkait dugaan pelanggaran hukum dalam unggahannya. Namun, secara tugas ia menyatakan bahwa konten yang dimaksud tidak mengandung unsur ilegal, “konten kami disebut melanggar hukum, tapi setelah kami cek ke internal termasuk tim legal, tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Imam merespons penjelasan dari Mediodecci Lustarini.

Konten yang diunggah tersebut menyoroti kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Ia menyebutkan bahwa angka yang dipakai dalam narasi sudah melalui proses verifikasi dari sumber primer, “angkanya memang sempat dibantah, tapi kami tidak serta-merta percaya. Kami telusuri sampai ke dokumennya, dan datanya cocok. Itu sebabnya kami putuskan untuk tayangkan karena bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Surat peringatan melalui X datang beberapa hari setelah unggahan tersebut menjadi viral. Namun, menurutnya, tidak ada unsur yang termasuk dalam kategori pelanggaran yang ditetapkan dalam kepmen Kominfo 522, seperti pornografi, terorisme, judi, promosi makanan atau obat ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal, “ada opini, ada data, dan ada fakta. Tapi tidak ada terorisme, tidak ada judi, tidak ada yang ilegal,” tuturnya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden S. Arum, turut menyoroti frasa-frasa multitafsir dalam aturan tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital, “kami melihat dan menganalisis keputusan Menteri 172 dan 522 karena itu berasal dari 172, di atasnya ada Permen Kominfo 5/2020 dan tentu saja Undang-Undang ITE. Nah, di pasal-pasal itu banyak frasa yang karet dan ambigu, seperti ‘konten meresahkan masyarakat’ atau ‘konten negatif’ yang tidak dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana sejumlah konten, termasuk milik perupadata dan yang lainnya mendapat notifikasi dari platform X atas permintaan pemerintah untuk dilakukan takedown, “sayangnya, frasa-frasa karet itu bisa menimbulkan penyalahgunaan, seperti yang sudah sering terjadi pada pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di Undang-Undang ITE,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan transparansi antar-platform, “X masih mengirim notifikasi kalau ada permintaan pemerintah, tapi Meta, Google, atau TikTok tidak. Konten langsung hilang tanpa pemberitahuan. Ini jadi problem karena pengguna tidak diberi kesempatan untuk membela kontennya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa banyak pengguna, khususnya individu yang tidak memiliki tim legal, akhirnya memilih melakukan self-censorship karena takut terkena sanksi. Surat cinta dari Twitter itu membuat orang langsung takut sehingga langsung menurunkan konten, walau sebenarnya X sendiri bilang kalau tidak melanggar tidak akan ditindak. Tapi ketakutan itu nyata.

Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra Beri Bantuan Korban Banjir Kali Wanggu

Kendari, Objektif.Id-Pemerintah Kota Kendari bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Wilayah Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, “nantinya masyarakat mulai malam ini kita sudah menyediakan makanan siap saji,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Cornelius Padang kepada Objektif, Minggu, 29 Juni 2025.

Selain dari Pemkot Kendari, bantuan diberikan juga oleh Dinas sosial (Dinsos) Provinsi berupa pendirian posko, pendirian tenda memasak, dan bantuan tempat tidur untuk warga terdampak, “terkait bantuan dari Dinsos Provinsi sendiri, kami ada mendirikan tenda, kemudian ada menyiapkan dapur umum, kemudian ada bantuan kasur lipat, dan Family kit,” ucap Pelaksana tugas Dinsos Sultra, Wawan Ariyanto.

Berdasarkan laporan di lapangan, banjir Kali Wanggu merendam rumah warga pada beberapa RT, di RT 3, 4, 10, 12, 13, dan 14, dengan korban jiwa sekitar 165 Kartu Keluarga (kk).

Selain itu, Dinas Kesehatan telah dihubungi dan dalam waktu dekat akan mendirikan tenda khusus bagi warga terdampak. Hal ini disusul setelah ditemukan satu orang warga lanjut usia (lansia) dalam kondisi demam, ““Untuk saat ini, kami sudah tangani satu warga lansia yang mengalami demam. Sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Sosial Kendari, Sudirham.

Untuk situasi saat ini sebagian warga terdampak mengungsi di masjid, dan yang warga lainnya tetap bertahan menginap di rumah sendiri dan rumah warga sekitar. Meski dua tenda pengungsian telah didirikan, satu di lokasi utama dan satu lagi di seberang jalan untuk menampung warga terdampak.

Mengenai kebutuhan logistik, pemerintah tengah melakukan pendataan dan pengecekan untuk mendistribusikan bantuan secara merata, “logistik akan dicek kembali karena lokasi ini masih padat penduduk. ujar Sudirham.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dalam kunjungannya ke kawasan terdampak banjir hari ini, ia membenarkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, banjir tersebut disebabkan oleh meluapnya Kali Wanggu di sekitar pemukiman warga.

Menanggapi kondisi tersebut, ia menilai penting untuk segera membangun tanggul penahan air di sekitar aliran kalki guna mencegah banjir serupa di masa depan. Menurutnya, pembangunan tanggul menjadi solusi yang lebih tepat dibanding relokasi, apalagi warga sebelumnya telah menolak program relokasi dari pemerintah.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, cukup membangun dan meninggikan tanggul di sekitar aliran sungai. Itu sudah bisa mengurangi risiko banjir,” katanya.

Banjir ini terjadi sejak Kamis sore, 26 Juni 2025, dengan ketinggian air sekitar 80 sentimeter sampai 1 meter lebih. Bencana ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir.

Hingga hari ini, banjir masih menggenangi pemukiman warga. aktivitas sehari-hari warga juga terganggu karena harus menerjang banjir yang ukuran volume airnya masih terus bertambah seiring curah hujan yang masif mengguyur Kali Wanggu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait potensi banjir susulan karena fenomena curah hujan akan berlangsung selama lima hari kedepan berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari.

Drama di Balik Jemput Laundry: Antara Hujan, Kost Putri, dan Nomor WA Misterius

Objektif.Id-Pagi itu langit tampak murung. Hujan turun seakan ingin mengguyur semua niat baik manusia, termasuk niat mulia seorang kurir laundry kami. Jam menunjukkan pukul 10.00 WITA, waktu yang biasanya cocok untuk rebahan sambil ngopi, tapi tidak bagi tim Sahabat Laundry. Kami sedang sibuk membalas pesan masuk dari nomor WhatsApp baru. Seperti biasa, pelanggan datang dengan segudang pertanyaan khas netizen +62: “Berapa harganya, Kak?” “Bisa jemput sekarang?” “Gratis antar, kan?”

Tentu saja kami jawab dengan sepenuh hati. Meski hujan deras dan langit mendung seperti masa depan cinta yang tidak direstui, semangat kami tetap cerah. Pada akhirnya, si pengirim pesan ingin melaundry pakaian dan minta dijemput. Kami balas, “Boleh, kirim lokasinya ya, Kak.”

Lokasi dikirim. Kurir kami langsung bersiap, lengkap dengan jas hujan dan semangat pelayanan 5 bintang. Motor dinyalakan, dan meluncurlah dia menerobos badai demi cucian pelanggan tercinta.

Namun siapa sangka, medan tempurnya kali ini tidak biasa: kost putri. Yup, lokasi penjemputan ternyata sebuah asrama khusus perempuan.

Kurir kami—yang jelas-jelas laki-laki dan bukan karakter sinetron dengan seribu nyawa—melangkah dengan hati-hati. Ia tidak sedang menyamar jadi ojek cinta, melainkan murni ingin menjemput baju kotor.

Belum sempat sampai ke pintu depan, muncul sesosok ibu-ibu dengan aura ketegasan setara Kepala Dinas Ketertiban. Seperti ninja, ibu itu tiba-tiba muncul dari balik jemuran, lengkap dengan tatapan curiga dan nada suara yang bisa mengguncang iman.

“Mau ngapain di sini?” tanyanya sambil pasang posisi bertahan.

Kurir kami—yang jelas bukan pelanggar protokol asrama—menjawab polos, “Saya mau jemput laundry, Bu.”

“Oh ya? Buktinya mana?”

Dengan gemetar ringan karena hujan (dan mungkin karena tatapan ibu kos), kurir kami memperlihatkan isi chat pelanggan. Semua terlihat normal… sampai nomor pelanggan yang sebelumnya aktif, mendadak tidak bisa dihubungi. Offline. Hilang. Seperti mantan yang ngilang setelah bilang, “Aku serius kok sama kamu.”

Ibu kos makin curiga. Kurir makin bingung. Situasi semakin dramatis. Akhirnya, kurir kami mengambil keputusan bijak: cabut dari TKP. Biarlah cucian itu tetap tinggal di sana, mungkin belum jodoh dengan mesin Sahabat Londry hari ini.

Dan begitulah, teman-teman. Di balik layanan laundry antar-jemput, ada kisah haru, lucu, dan sedikit mistis. Hujan bisa kami hadapi, banjir kami terjang, tapi masuk kost putri tanpa restu? Wah, itu levelnya beda.

Semoga pelanggan misterius itu baik-baik saja. Dan nomor WhatsApp-nya semoga kembali aktif, agar kami bisa menjemput cucian yang katanya “butuh segera”.

Kami Sahabat Londry, bukan agen rahasia. Tapi demi kebersihan pakaian Anda, kami siap menerobos hujan… Asal bukan larangan dari ibu kos.

Cerita Aan Kurniawan Koordinator Kurir Sahabat Londry

Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

KBM UHO Dukung Armid Sebagai Rektor Terpilih

Kendari, Objektif.id – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan dukungan penuh atas hasil Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO, khususnya atas terpilihnya Armid, sebagai Rektor UHO periode 2025–2029.

Sebagai bentuk komitmen, KBM UHO menggelar deklarasi langsung di pelataran Gedung Rektorat UHO sebagai simbol dukungan terhadap kemenangan Prof. Armid.

“Kami, mewakili seluruh elemen mahasiswa, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO. Kami berharap Prof. Armid mampu membawa UHO mewujudkan visi dan misinya, yakni UHO Go Internasional,” ujar Nabil Al Mahmud, Presiden Mahasiswa UHO, Selasa, 24 Junui 2025.

KBM UHO juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan Prof. Armid ke depan mampu meningkatkan kualitas fasilitas akademik dan organisasi mahasiswa di seluruh fakultas. “Kami berharap pemerataan fasilitas akademik dan kemahasiswaan di 14 fakultas UHO dapat benar-benar diwujudkan.”

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh elemen KBM UHO solid menyatakan sikap mendukung hasil Pilrek dan berharap tidak ada polemik yang berkembang, terutama dari pihak eksternal.

“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada, tanpa ada kegaduhan, khususnya dari luar kampus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, Alvin Rezky Saputra, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses pemilihan rektor yang berlangsung tertib dan damai serta mendapatkan pengakuan dari Kementerian.

“Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO 2025–2029. Menanggapi isu-isu liar dari luar kampus, kami mengimbau seluruh sivitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ungkap Alvin.

KBM UHO berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilrek ini dengan baik dan mendorong terwujudnya visi-misi rektor terpilih dalam masa kepemimpinan empat tahun ke depan.

Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena

Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.

Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person, Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.

Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”

Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.

Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.

Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.

Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.

“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.

Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.

Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.

Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.

Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
  • Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
  • Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
  • Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).

Seminar Perludem Upaya Memperkuat Demokrasi yang Inklusif di Indonesia

Depok, Objektif.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan seminar bertajuk “Menjamin Hak Politik Kelompok Minoritas: Kelompok Pemuda, Perempuan, Masyarakat Adat, dan Buruh Migran,” pada Jumat, 13 Juni 2025, di ruang Boedi Harsono Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Seminar ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif di Indonesia dengan fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak politik bagi kelompok minoritas yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam partisipasi politik.

Direktur Eksekutif Perludem Khorunnisa N Agustyati, membuka acara dengan memaparkan bahwa demokrasi yang sejati harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik yang sama namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, seminar ini bertujuan membuka ruang dialog dan mencari solusi konkret agar hak politik kelompok-kelompok ini dapat dijamin dan diperkuat secara berkelanjutan.

“Kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik yang sama namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan politik yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran dapat membantu mereka lebih percaya diri dan aktif dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Dalam seminar ini diisi juga oleh perwakilan dari komunitas masyarakat adat yang berbagi pengalaman nyata terkait hambatan yang mereka hadapi dalam mengakses hak politik. Narasumber dari kalangan aktivis perempuan dan pemuda turut menyampaikan tantangan yang sering mereka alami, seperti diskriminasi dan stereotip yang membatasi peran mereka dalam dunia politik. Sementara itu, perwakilan buruh migran menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat agar mereka dapat berpartisipasi secara politik baik di negara asal maupun di negara tujuan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah hambatan struktural yang menghalangi kelompok minoritas dalam mengakses hak politiknya. Kelompok pemuda sering dianggap belum cukup matang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, sedangkan perempuan masih menghadapi diskriminasi yang membatasi peran mereka. Sementara asyarakat adat mengalami kesulitan mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya yang berimbas pada keterbatasan akses politik. Buruh migran pun kerap tidak memiliki perlindungan hukum memadai untuk berpartisipasi dalam politik.

Salah satu narasumber yang hadir Titi Anggraini, pakar demokrasi dan hak politik, membahas pentingnya inklusivitas dalam demokrasi dan bagaimana kelompok minoritas dapat terakomodasi secara efektif dalam proses politik. “Hak politik kelompok minoritas bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga kebutuhan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Ketika semua kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara setara, proses pengambilan keputusan politik akan lebih representatif dan mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi fondasi penting untuk demokrasi yang inklusif dan berkeadilan”, ujarnya.

Harapannya ada pada peran kebijakan publik dan regulasi yang harus diperkuat agar menjamin hak politik kelompok minoritas. Regulasi inklusif dan pelaksanaan yang konsisten menjadi kunci agar tidak ada diskriminasi dalam proses pemilu maupun kehidupan politik sehari-hari. Perludem menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar efektif mengatasi hambatan yang dialami kelompok minoritas.

Narasumber perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iffa Rosita, menjelaskan komitmen KPU dalam menjaga inklusivitas kelompok rentan, termasuk kelompok minoritas, dalam pelaksanaan pemilu. ia mengatakan telah ada regulasi yang mengatur tentang hak politik setiap masyarakat seperti yang tetuang dalam dasar hukum PKPU nomor 9 tahun 2022 yang mengcover bagaimana KPU sangat inklusif terhadap masyarakat dari berbagai basis di pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Ada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dimana disebutkan hak masyarakat dari penyelenggaraan pemilu adalah menerima informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“jadi, ada beberapa hak dari pemilih kita untuk meminta mendapat informasi konfirmasi atau klarifikasi atas informasi pemilu dan dalam hal ini KPU harus sangat inklusif memberikan penjelasan agar masyarakat kita tidak menerima secara anomali jadi mereka menerima secara utuh dan valid karena itu kewajiban KPU dan karena kita harus mampu meningkatkan literasi pemilih melalui peraturan KPU yang kami terbitkan dan peraturan KPU juga merupakan turunan dari undang-undang pemerintah”, katanya.

Selain itu, seminar menyoroti pemanfaatan teknologi dan media sebagai sarana meningkatkan partisipasi politik kelompok minoritas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan akses informasi politik yang lebih mudah dan cepat, sehingga kelompok minoritas dapat lebih aktif mengikuti perkembangan politik dan menyuarakan aspirasi mereka. Namun, literasi digital yang memadai juga diperlukan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kesenjangan baru.

Sementara, politisi partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Dapil 1 Jakarta, Desie Cheristie, membagikan pengalaman legislatif sebagai politisi perempuan dan cara mengadvokasi kelompok minioritas. “Pengalaman saya sendiri dari tahun 2008 hingga 2024 dan pengalaman saya yang paling berkesan itu di tahun 2024. Masalah minioritas pemuda dan masalah minioritas perempuan kebetulan ketum saya Srikandi, telah datang ke HAM untuk komnas HAM perempuan minggu lalu untuk sepakat mengawali rancangan undang-undang masyarakat adat. Jadi, Bu Kirli, pastinya mendukung undang-undang RUU kelompok masyarakat.”

Seminar dihadiri oleh berbagai perwakilan komunitas minoritas yang berbagi pengalaman dan tantangan dalam berpolitik. Kesaksian mereka memberikan gambaran nyata bahwa hak politik kelompok minoritas masih sering diabaikan atau tidak dipenuhi secara optimal. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa upaya menjamin hak politik kelompok minoritas harus terus diperkuat dan didukung oleh semua pihak.

Sesi tanya jawab yang interaktif memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan langsung kepada para narasumber. Interaksi ini memperdalam pemahaman dan memperkuat komitmen bersama untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi kelompok minoritas dalam konteks politik. Diskusi yang berlangsung dinamis ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperjuangkan hak politik yang inklusif.

Perludem berkomitmen melakukan pemantauan, advokasi, dan edukasi agar hak politik kelompok minoritas benar-benar terwujud dalam praktik demokrasi di Indonesia. Kerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas minoritas menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Meski begitu, menurut politisi Partai Amanat Nasional, Farah Valensiyah Inggrid, mengatakan dari data yang dia peroleh sebanyak 30% para pemilih muda merasa suaranya kurang berpengaruh sehingga mereka tidak tertarik pada politik itu sendiri, “akhirnya mereka enggak suka ataupun menghindari politik itu sendiri, padahal kebijakan-kebijakan pemerintah itu asalnya bermuara dari pemerintah. hambatannya adalah, yang pertama kurangnya pengalaman dan pemahaman politik di kalangan anak muda dan yang kedua adalah persaingan dengan kandidat mapan ketika seorang pemuda mau menjadi calek kriterianya apa yang dipikirkan stereotyping”, katanya.

Pada penghujung acara terbentuk kesepakatan perihal demokrasi inklusif dan berkeadilan hanya dapat terwujud jika hak politik kelompok minoritas dihormati dan dijamin. Semua pihak diajak mengawal proses demokrasi agar lebih terbuka dan ramah terhadap keberagaman. Seminar ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa demokrasi harus menjadi milik semua, tanpa terkecuali.

Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan kesadaran dan komitmen untuk menjamin hak politik kelompok minoritas semakin meningkat, sehingga Indonesia dapat mewujudkan semangat demokrasi. Perludem akan terus menjadi salah elemen penting digarda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak politik kelompok minoritas demi masa depan demokrasi yang lebih baik di tanah air.

HMPS IAT IAIN Kendari Motivasi Mahasiswa Lanjutkan Jenjang Pendidikan Melalui Seminar Beasiswa LPDP

Kendari, Objektif.id— Suasana Seminar di Aula Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah(FUAD) tampak ramai didatangi oleh Mahasiswa yang antusias mengikuti kegiatan seminar yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Pada sabtu siang, 21 Juni 2025, yang mengusung tema: “Menjemput Mimpi, Membangun Negeri: Strategi Sukses Meraih Beasiswa LPDP.” Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membekali mahasiswa dengan wawasan serta strategi konkret untuk mendapatkan beasiswa prestisius dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Seminar ini menghadirkan Safril, sebagai  narasumber yang telah berpengalaman dan sukses mendapatkan beasiswa LPDP, yang akan membagikan langsung kisah, kiat, serta tantangan dalam proses seleksi hingga menjalani studi lanjutan melalui skema beasiswa tersebut.

Acara ini dipandu oleh Riyan Ade Nugraha sebagai moderator, dan Nadya Mutmainna Thamrin sebagai MC, yang keduanya merupakan mahasiswa aktif dari program studi yang sama.

Dengan semangat membangun negeri melalui pendidikan, seminar ini diharapkan dapat menjadi ruang motivasi sekaligus bimbingan praktis bagi para peserta. HMPS IAT menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menciptakan atmosfer akademik yang progresif dan produktif dalam mendukung mahasiswa menapaki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pelajar Indonesia yang bercita-cita melanjutkan studi S2 atau S3, baik di dalam negeri maupun luar negeri, maka kamu wajib mengenal beasiswa LPDP program unggulan dari Kementerian Keuangan. Sebagai salah satu beasiswa paling banyak diminati, LPDP memberikan dukungan penuh bagi pendidikan pascasarjana. Mulai dari biaya kuliah hingga tunjangan hidup bulanan, termasuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, transportasi, asuransi, dan lain sebagainya, semuanya ditanggung.

Beasiswa LPDP merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyediakan pembiayaan penuh untuk jenjang pascasarjana, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini menjadi dambaan banyak pelajar karena cakupannya yang komprehensif.

Safril menjelaskan bahwa LPDP tidak memprioritaskan kampus tertentu dalam proses seleksi penerima beasiswa. “Selama kampus tujuan memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh LPDP, baik di dalam maupun luar negeri, maka setiap pelamar memiliki peluang yang sama besar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa yang menjadi fokus utama adalah kesiapan individu baik dari segi akademik, komitmen pengabdian, hingga kelayakan rencana studi.

Tujuan utama LPDP adalah mencetak pemimpin profesional masa depan yang berdaya saing tinggi serta berkomitmen kuat pada kemajuan bangsa. LPDP tak hanya mendukung pendidikan, tapi juga mendorong lahirnya inovator, pemimpin, dan agen perubahan yang mampu membawa dampak nyata bagi Indonesia.

Beasiswa LPDP kerap menjadi pintu emas yang dinanti generasi muda Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri. Program yang dikelola oleh Kementerian Keuangan ini tak hanya menawarkan pendanaan penuh, tetapi juga simbol meritokrasi bahwa siapa pun yang memiliki kompetensi, visi, dan integritas, berhak mendapat dukungan negara untuk menuntut ilmu di kampus-kampus terbaik dunia.

Namun, semangat itu baru-baru ini mendapat sorotan tajam dari publik. Kabar mengenai diterimanya Mutiara Annisa Baswedan, putri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai penerima beasiswa LPDP untuk program magister di Harvard University, memicu perdebatan luas di ruang publik. Warganet mempertanyakan objektivitas proses seleksi LPDP, memunculkan dugaan adanya keistimewaan sosial-politik yang menyusup dalam sistem seleksi yang seharusnya transparan dan berbasis prestasi.

Meski begitu, pihak LPDP menyampaikan semua proses telah sesuai prosedur, dan Mutiara dinilai layak dari sisi akademik maupun personal statement. Namun di sisi lain, banyak yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan persoalan lebih besar yaitu bagaimana persepsi publik terhadap keadilan dalam distribusi sumber daya negara, terutama dalam konteks beasiswa bergengsi yang dananya bersumber dari APBN.

Menanggapi polemik yang berkembang, Dede Shalihin Rabil, atau biasa disapa Abil, selaku ketua HMPS IAT menjelaskan, beasiswa yang diterima Mutiara Baswedan adalah sesuatu yang patut dihargai, bukan dicurigai. “Ini adalah sesuatu yang memang harus kita terima sebagai bagian dari prinsip meritokrasi. LPDP menilai berdasarkan kapasitas, bukan latar belakang keluarga atau status sosial. Selama proses seleksi berjalan objektif dan transparan, maka siapa pun berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Melalui seminar ini, HMPS IAT IAIN Kendari berharap dapat menumbuhkan semangat juang  dan kesiapan intelektual mahasiswa dalam meraih peluang beasiswa, khususnya LPDP. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi teknis, tetapi juga menggugah kesadaran bahwa pendidikan tinggi bukan semata tentang prestise, melainkan tentang kontribusi nyata bagi bangsa. Dengan akses dan bimbingan yang tepat, mahasiswa dari berbagai penjuru daerah memiliki peluang yang sama untuk melangkah lebih jauh dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.

Konflik Iran Israel Berpotensi Sebabkan Turbulensi Ekonomi Global

Objektif.id — Serangan militer Israel terhadap Iran kembali memicu ketegangan global. Pemerintah Israel menyebut serangan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap dugaan pengembangan senjata nuklir oleh Iran. Tel Aviv mengklaim bahwa Iran telah melanggar komitmen dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) sehingga Israel menganggap situasi ini sebagai kondisi darurat.

Namun, klaim tersebut tidak mendapat dukungan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Lembaga itu menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran terkait program senjata nuklir oleh Iran, sehingga menimbulkan keraguan terhadap alasan Israel dalam melancarkan serangan tersebut.

Konflik ini menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak dan memicu kekhawatiran internasional akan eskalasi lebih lanjut. Situasi ini menandai salah satu titik paling genting dalam hubungan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu ekonomi global juga akan terguncang akibat pecahnya perang kedua negara.

Ketegangan terus memburuk sejak serangan awal Israel pada Jumat, 13 Juni 2025, yang merusak Ibu Kota Iran, Teheran. Sebagai balasan, Iran meluncurkan rudal dan drone yang menghantam beberapa wilayah Israel, termasuk Tel Aviv dan Haifa. Pemerintah Iran menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi gencatan senjata selama agresi militer terhadap negaranya masih berlangsung. Sikap tersebut disampaikan melalui mediator regional seperti Qatar dan Oman.

Dari sisi geopolitik, sejumlah negara mulai bersuara. Korea Utara menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Dalam pernyataan resminya, Korea Utara mengecam keras serangan Israel dan menyebutnya sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dimaafkan.” Korea Utara juga menuding Israel sebagai entitas destruktif yang membahayakan perdamaian kawasan, apalagi didukung penuh oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat.

Tim otoritas pajak Zionis Israel telah menangani 14.583 kasus kerusakan langsung yang diakibatkan oleh serangan Iran baru-baru ini. Melalui Jerusalem Post, Menteri Keuangan sayap kanan Zionis Israel Bezalel Smotrich mengatakan sebanyak 2.775 warga dievakuasi dari rumah mereka karena kerusakan yang parah hingga Senin, 16 Juni malam. Ia juga mengonfirmasi bahwa sekitar 24 bangunan telah ditetapkan untuk pembongkaran sebagai akibat dari kerusakan yang disebabkan oleh serangan Iran.

Dampak dari eskalasi ini juga terasa di pasar global. Harga minyak melonjak tajam, sementara pasar saham mengalami tekanan signifikan. Ketidakpastian di Timur Tengah mendorong AS untuk menarik sebagian personelnya dari wilayah tersebut setelah Iran mengancam jika pangkalan Militer AS menjadi sasaran serangan berikutnya.

Sementara, dampak untuk Indonesia sendiri adalah lonjakan harga minyak. Meski disatu sisi emiten energi seperti PT Surya Esa Perkasa (ESSA), Medco (MEDC), dan Elnusa (ELSA) berpotensi mencetak keuntungan, Namun di sisi lain pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar untuk subsidi BBM yang nantinya akan membebani fiskal negara.

Perang Iran-Israel bukan sekadar konflik regional, melainkan isu global yang memengaruhi banyak aspek ekonomi dunia. Mulai dari energi, perdagangan, penerbangan, hingga stabilitas pasar modal.

Negara-negara perlu bersiap menghadapi ketidakpastian jangka pendek yang bisa berpengaruh pada sektor riil. Dunia sudah menanggung beban perang dagang dengan penurunan pertumbuhan global 0,5%. Kini, gejolak di Timur Tengah menambah ketidakpastian yang buruk bagi bisnis,” ujar Georgieva kepada Africanews, Kamis, 19 Juni 2025.

Krisis ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas tindakan militernya di Gaza. Banyak negara mulai membuka jalur menuju pengakuan terhadap negara Palestina, sementara Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Jerusalem Post mencatat bahwa sebagian besar penduduk yang dievakuasi dari daerah yang terkena dampak telah ditampung di hotel-hotel oleh pemerintah daerah masing-masing sebagai bagian dari tanggapan darurat terhadap situasi yang sedang berlangsung. Salah satu rudal balistik milik Iran yang disorot setelah menghantam gedung Kementerian Pertahanan Israel adalah Fattah 2, rudal balistik jarak menengah dengan hipersonik manuverable glide vehicle (HGV).

Rudal yang memiliki kecepatan 13-14 Mach ( 13-14 kali lipat kecepatan suara) dan daya jangkau antara 1.400-2.000 km ini membuat sistem pertahanan udara Israel tak berkutik. Sebelumnya, Iran telah memiliki rudal Fattah 1 pada pertengahan 2023. Sementara Fattah 2 diperkenalkan kepada pemimpin Iran pada 19 November di tahun yang sama. Rudal buatan dalam negeri Iran ini mampu menargetkan sistem pertahanan musuh dan dilengkapi dengan nosel sekunder yang dapat digerakkan dan propelan padat untuk meningkatkan kemampuan manuver di dalam dan luar atmosfer menuju target.

Di tengah memanasnya situasi, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa satu-satunya jalan keluar adalah melalui kesepakatan nuklir antara Washington dan Teheran. Meski begitu, ia mengaku tidak terlalu berminat untuk memulai negosiasi baru dan bahkan mengisyaratkan bahwa pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dapat menjadi target militer. “Khamenei adalah target yang mudah,” tulis Trump di platform Truth Social.

Putusan MK atas UU ITE Belum Seutuhnya Menjamin Kebebasan Pers

Jakarta, Objektif.Id. — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid yang dipandu oleh Abdus Somad selaku moderator, pada Kamis, 19 Juni 2025. Diskusi ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah pasal bermasalah dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang terbit pada 29 April 2025 itu dinilai membawa angin segar bagi kebebasan pers dan berekspresi, namun para narasumber berpendapat masih banyak persoalan yang menghambat implementasi perlindungan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil

Flayer diskusi AJI Indonesia.

Para narasumber yang turut menyumbangkan pemikirannya adalah, Sadli Saleh (jurnalis korban kriminalisasi UU ITE), Muhammad Isnur (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI), Asfinawati (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Damian Agata Yuvens (kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan).

Dalam paparannya, Muhammad Isnur menyoroti fakta bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga negara yang menyuarakan pendapatnya secara kritis. Instrumen hukum yang seharusnya melindungi publik justru kerap dimanfaatkan oleh pemodal, pemilik usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik. “UU ITE telah menjadi alat efektif untuk mengkriminalisasi berbagai ekspresi kebebasan. Dalam banyak kasus, pasal-pasal ini digabungkan dengan pasal lain seperti UU No. 1 Tahun 1946 atau KUHP Pasal 310,” ujarnya.

Kasus-kasus seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi contoh konkret bagaimana riset dan ekspresi yang terpublikasi di media sosial bisa berujung jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tersebut mencerminkan praktik yang berujung pada miscarriage of justice atau ketidakadilan hukum.

Persoalan utama bukan hanya terletak pada norma hukum dalam UU ITE itu sendiri, melainkan pada praktik penegakan hukum yang sarat dengan niat buruk. Ia menyebut aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki itikad baik dan justru menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan membungkam kritik, “Masalahnya bukan cuma norma. Norma bisa kita uji ke Mahkamah Konstitusi. Tapi yang lebih berbahaya adalah malicious investigation, penyelidikan yang dilakukan dengan niat jahat,” Katanya.

Isnur berpendapat, judicial review atau uji materi hanyalah salah satu bentuk perlawanan. Untuk benar-benar menjaga ruang demokrasi. Maka perubahan juga harus didorong dari institusi penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, reformasi dalam tubuh penyidik menjadi kunci agar penyidikan tidak lagi menjadi alat untuk menekan kelompok masyarakat sipil. Dia juga mengangkat kasus-kasus yang menurutnya menunjukkan pola kriminalisasi yang dipaksakan. Salah satunya adalah kasus Sawin dan Sukma di Indramayu, yang diproses hukum karena dianggap mengibarkan bendera dengan posisi terbalik saat perayaan Hari Kemerdekaan. Mereka kemudian dikenakan Undang-Undang tentang Lambang Negara.

Selain Isnur, tanggapan atas putusan MK ini datang juga dari Sadli Saleh, yang pernah menjadi korban dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal-pasal kontroversial dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 27 dan 28. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut masih menjadi “alat paling ampuh” untuk membungkam kebebasan berekspresi, “pasal 27 dan 28 UU ITE ini memang jadi jalan paling efektif yang dipakai pemerintah, institusi swasta, maupun korporasi untuk membungkam jurnalis atau aktivis,” tuturnya.

Sadli menjelaskan bahwa para jurnalis sebenarnya tidak gentar melakukan peliputan, termasuk liputan investigatif yang berisiko tinggi. Namun, ketakutan muncul justru pada tahap publikasi. “Kami tidak takut saat meliput. Tapi ketika hendak mempublikasikan, ancaman datang. Meskipun tidak langsung dijerat pasal, ancamannya berupa teror. Teror verbal, kekerasan non-fisik. Ini lebih parah,” ucapnya.

Dampak psikologis dari ancaman-ancaman tersebut disebutnya sangat memengaruhi kehidupan jurnalis. Banyak dari mereka yang akhirnya takut beraktivitas, enggan keluar rumah, bahkan kehilangan semangat untuk bekerja. “Setelah bebas dari jeratan hukum, justru tekanan lebih besar datang. Banyak jurnalis jadi takut keluar rumah, enggan bekerja, takut melangkah,” katanya.

Sementara Agata, mengungkapkan alasan di balik keterlibatannya dalam pengujian undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan untuk pencegahan dan perbaikan terhadap UU ITE. “Judicial review ini didesain untuk mencegah munculnya Daniel-Daniel lain dan Sadli-Sadli yang lain, dan dari sisi perbaikan, untuk memperjelas rumusan pasal-pasal yang kabur agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Undang-undang ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, telah menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis. Meski sudah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hasilnya selalu sama, MK menyatakan Indonesia masih membutuhkan ketentuan pidana tersebut.

Namun, menurut Agata, pendekatan mereka dalam pengujian kali ini berbeda. Jika dekriminalisasi total dianggap tidak memungkinkan saat ini, maka langkah alternatif yang diambil adalah memperjelas dan mempersempit ruang penerapannya. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pembatasan siapa yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik., “Kami mengusulkan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, pejabat publik, dan bahkan figur publik tidak seharusnya bisa menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik. Karena figur publik adalah orang yang secara sadar menempatkan dirinya dalam sorotan, maka batas toleransinya terhadap kritik seharusnya lebih tinggi,” katanya.

Sayangnya, permohonan untuk memasukkan figur publik sebagai entitas yang dikecualikan dari korban pencemaran tidak dikabulkan MK. Kendati demikian, Agata menilai putusan MK tetap merupakan langkah progresif. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengakomodasi dua hal penting. Pertama, pengecualian pihak-pihak yang bisa dianggap korban dalam perkara pencemaran nama baik yaitu, lembaga pemerintah, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Yang Kedua, MK memperjelas definisi pencemaran nama baik itu sendiri, serta merekonstruksi elemen-elemen dalam perkara hasutan kebencian.

Meski begitu, Agata masih menyimpan kekhawatiran bahwa putusan ini belum tentu berdampak jangka panjang. UU ITE 2024 dianggapnya sebagai undang-undang jembatan, yang hanya berlaku sementara hingga diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada awal Januari 2026.

“Maka pertanyaan pentingnya adalah, apakah pertimbangan dalam putusan ini, terkait pencemaran nama baik dan hasutan kebencian—juga akan berlaku untuk ketentuan serupa dalam KUHP 2023? Karena kalau tidak, maka putusan ini hanya akan berlaku beberapa bulan, dan itu sangat disayangkan,” katanya.

Senada dengan Agata, Asfinawati mengatakan bahwa keputusan MK mencerminkan adanya kemajuan dalam pemahaman hukum terkait kehormatan manusia dan demokrasi. Namun, dia tidak menihilkan jika keputusan tersebut masih belum sepenuhnya tuntas menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Bahwa kebebasan merupakan hak yang melekat pada martabat manusia bukan sekadar sesuatu yang diberikan oleh undang-undang. “Martabat itu hanya dimiliki oleh manusia, bukan lembaga. Jika lembaga bicara soal martabat, itu bisa jadi bentuk kesombongan institusional.”

Menurutnya martabat manusia merupakan unsur fundamental dalam sistem demokrasi, bahkan dianggap sebagai landasan dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kebebasan individu dan kebebasan pers dalam konteks ini merujuk pada jurnalis sebagai individu, bukan lembaga media yang menjadi bentuk aktualisasi dari hak-hak demokratis.

Asfinawati turut mengkritisi anggapan bahwa keberadaan hukum semata cukup untuk menjamin demokrasi. Sebab hukum juga bisa menjadi instrumen penindasan, seperti yang terjadi dalam penerapan UU ITE dan sejumlah regulasi lainnya di Indonesia. “Ukuran demokrasi bukan hanya ada atau tidaknya hukum, tetapi apakah hukum itu mengakui kebebasan individu. Dalam hal ini, putusan MK merupakan langkah maju karena menegaskan bahwa lembaga negara tidak bisa serta-merta merasa dirugikan oleh kritik publik,” ujarnya.

Namun demikian, Asfinawati menjelaskan bahwa makna hukum tidak hanya datang dari teks undang-undang, melainkan juga dari interpretasi masyarakat. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga makna. Dan makna itu tidak dimonopoli oleh DPR atau lembaga hukum, tetapi juga bisa dibentuk oleh masyarakat, akademisi, dan terutama jurnalis melalui kritik dan tulisan mereka.

Gugatan undang-undang melalui MK merupakan mekanisme masyarakat untuk mengoreksi hukum dalam mengawal kepentingan publik, “judicial review di MK adalah bentuk masyarakat memberi makna pada hukum. Tapi yang lebih penting dari keputusan MK adalah bagaimana keputusan itu dimaknai oleh masyarakat dan aparat hukum,” ucap Asfinawati.

Pasca Tragedi Jembatan Teluk Kendari saatnya Saling Peduli dan Menguatkan

Kendari, Objektif.id — Dari lengkung Jembatan Teluk Kendari, senja kerap menyapa dengan panorama yang menenangkan. Setiap langkah yang melintasinya menyimpan kisah mulai dari pertemuan yang penuh harap hingga perpisahan yang tak terucap. Lebih dari sekadar infrastruktur, Jembatan Teluk Kendari telah menjadi ruang perlintasan yang menyatukan kehidupan, cerita, dan perubahan Kota.

namun, beberapa peristiwa duka sering kali terjadi disitu. Berangkat dari kondisi gejolak batin yang kehilangan rasa aman dalam diri sendiri. Saat pikiran terasa buntu, hidup seolah tak lagi memberi ruang, sebagian orang merasa jembatan jadi jalan keluar untuk mengakhiri hidup. Padahal, keamanan sejati bukan soal tempat fisik, tapi bagaimana kita menjaga kestabilan mental kita. Menenangkan diri, berbagi cerita, dan mencari bantuan adalah cara sederhana namun penting untuk menjaga nyawa karena kamu tetap berharga, bahkan di tengah kegelapan. 

Jembatan Teluk Kendari adalah sebuah jembatan kabel pancang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang melintasi Teluk Kendari dan menghubungkan Kecamatan Kendari dengan Kecamatan Abeli di sisi Selatan Teluk. Jembatan ini dibangun oleh PP Construction & Investment dan Nindya Karya, yang kemudian diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Jembatan ini diklaim dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari kawasan Kota Tua Kendari di sisi Utara ke Wilayah Selatan Kendari seperti Pelabuhan Bungkutoko dan Kecamatan Poasia dari sekitar 25-30 menit menjadi 3-5 menit.

Sejak diresmikan, Jembatan Teluk Kendari telah menjadi ikon baru Kota Kendari. Akan tetapi dibalik keberadaannya itu, tercatat lima kejadian darurat yang ditangani oleh tim Search And Rescue (SAR). “Lima yang ditangani oleh tim SAR, sementara yang selamat tanpa operasi SAR saat kejadian langsung diselamatkan masyarakat, sementara operasi kasus basarnas turun itu ada lima, perempuan dua dan laki-laki tiga,” ucap Wahyudi, Humas Basarnas Kendari, saat ditemui di Kantor Basarnas Kendari, Kamis, 12 Juni 2025.

Data ini menjadi pengingat bahwa di balik kemegahan, selalu ada sisi kemanusiaan yang tak boleh luput dari perhatian.

Jembatan Teluk Kendari tak hanya menyambungkan dua daratan, tapi juga menyentuh sisi emosional banyak orang. Di beberapa kejadian, tak sedikit yang datang ke jembatan ini dalam kondisi batin yang tak stabil. Menanggapi hal itu, Kapolsek Kendari menekankan pentingnya perhatian dari lingkungan sekitar terlebih peran keluarga.

“Peran lingkungan sangat penting dalam menjaga kondisi psikologis seseorang, terutama dukungan keluarga,” ucap Kepala Kepolisian Kota Kendari, Andriyas Sayor, saat ditemui di Kantor Polsek Kendari, Kamis, 12 Juni 2025

Pernyataan ini memperkuat pesan bahwa mencegah jauh lebih penting daripada menangani, dan bahwa kepedulian sosial bisa menjadi jembatan penyelamat bagi banyak jiwa.

Sebagai upaya meningkatkan keamanan di Jembatan Teluk Kendari, pemerintah tengah merancang penambahan fisik berupa pagar penghalang di sisi jalan. Struktur tambahan ini direncanakan untuk meminimalisir potensi risiko, khususnya di titik-titik rawan yang selama ini kerap dijadikan tempat singgah atau duduk oleh warga.

Sambil menunggu proses pembangunan pagar rampung, pemerintah telah mendirikan posko pengamanan sementara di sekitar area jembatan. Petugas ditempatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di tepi pagar, demi menjaga keselamatan bersama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah kejadian yang tercatat sebelumnya, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan tetap nyaman untuk dinikmati.

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan, kesehatan jiwa sering kali terlupakan padahal di sanalah letak keseimbangan diri yang paling hakiki. Luka batin tak selalu tampak di wajah, tapi bisa membebani langkah dan melemahkan harapan. Merawat jiwa bukan hanya tugas pribadi, tapi tanggung jawab bersama: dengan saling mendengar, memahami, dan hadir bagi satu sama lain, sekalipun hanya lewat hal kecil yang tampak sepele.

Keamanan bukan sekadar soal penjagaan fisik atau aturan yang tertulis di papan larangan. Ia adalah rasa tentang betapa setiap orang bisa melangkah tanpa was-was, beristirahat tanpa curiga, dan menjalani hidup tanpa rasa takut. Dalam kehidupan bermasyarakat, keamanan adalah fondasi utama yang menopang keharmonisan. Tanpa rasa aman, kebersamaan bisa rapuh, dan kepercayaan mudah runtuh.

Ketika masyarakat saling menjaga, bukan hanya dari tindak bahaya, tapi juga dari beban batin dan tekanan sosial, di sanalah rasa aman tumbuh. Peran aparat, pemangku kebijakan, hingga warga biasa semuanya penting. Karena menjaga keamanan bukan hanya tugas segelintir orang, melainkan tanggung jawab bersama. Bahwa setiap langkah kecil, dari mengingatkan hingga melindungi, memberi kontribusi besar bagi ketertiban.

Lingkungan yang sehat secara emosional lahir dari sikap peduli dan kepekaan terhadap sesama. Ketika satu orang mulai memperhatikan, yang lain akan merasa dihargai. Dan ketika perhatian menjadi kebiasaan, maka kota ini tak hanya ramai oleh suara, tapi juga hangat oleh rasa aman dan saling percaya. Ketentraman bukan soal sepi, tapi soal hati yang merasa tidak sendirian.

Maka mari bersama menjaga ruang ini rumah yang kita sebut kota agar tidak hanya kuat secara fisik, tapi juga lembut dalam jiwa. Bukan sekadar membangun pagar dan pos penjagaan, tapi juga membangun empati dan ikatan sosial yang erat. Sebab damai bukan hanya mimpi, ia bisa nyata jika kita semua berjalan dalam langkah yang peduli dan sadar bahwa jiwa yang tenang adalah pondasi bagi hidup yang utuh.

PBAK IAIN Kendari Terancam Tidak Terlaksana Akibat Efisiensi Anggaran

Kendari, Objektif.id – Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di IAIN Kendari tahun ini sempat menjadi sorotan karena berpotensi tidak terlaksana. Kegiatan yang seharusnya menjadi pintu gerbang mahasiswa baru memahami dunia kampus kini dihadapkan pada tantangan besar, efisiensi anggaran yang berdampak pada ketidakjelasan pelaksanaan PBAK.

Sebagai institusi pendidikan, IAIN Kendari memang patut diapresiasi atas upayanya mengikuti aturan dari pemerintah terkait efisiensi anggaran menjaga pengelolaan keuangan yang sehat. Akan tetapi kebijakan itu tidak boleh mengorbankan hak mahasiswa baru untuk mendapatkan pengenalan yang memadai terhadap lingkungan akademik dan kemahasiswaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, PBAK di IAIN Kendari selalu menjadi momen penting. Mulai dari pelaksanaan tatap muka hingga inovasi terbaru dengan memanfaatkan teknologi metaverse. Namun, ketika ada indikasi pelaksanaan PBAK belum jelas akibat efisiensi anggaran maka muncul pertanyaan, apakah efisiensi harus dibayar dengan pengurangan terhadap pemenuhan hak-hak mahasiswa?

Objektif sempat juga menanyakan terkait dinamika struktur kepanitiaan PBAK kepada Satuan Pengawas Internal (SPI), yang mempunyai peran dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kampus, baik secara akademik maupun non-akademik serta melakukan pengawasan internal untuk menjamin pengelolaan sumber daya, mencegah penyimpangan, dan memastikan tata kelola yang baik. Mempertanyakan persoalan PBAK kepada pihak SPI bukanlah suatu yang berlebihan apabila melihat peran dan tugasnya. Menanggapi pertanyaan dari Objektif, Lily Ulfia, yang merupakan Sekretaris SPI mengatakan bahwa mengenai pelaksanaan PBAK itu masih belum ada susunan kepanitiaannya, “Waduh, masih lama itu PBAK nak”, kata Lili melalui pesan pendek di aplikasi perpesanan, pada Senin, 21 April 2025.

Pada tahun 2024, jumlah peserta PBAK meningkat menjadi 1.566 mahasiswa baru yang berlangsung selama empat hari, mulai dari 14 hingga 17 Agustus, dengan berbagai inovasi seperti pengenalan kampus melalui teknologi metaverse. Hal ini menunjukkan bahwa IAIN Kendari terus berupaya memberikan pengalaman terbaru bagi mahasiswa baru, meski di tengah tantangan dan dinamika dunia pendidikan yang terus berubah.

pengenalan lembaga eksternal Himpunan Mahasiswa Islam terhadap mahasiswa baru Tahun 2024 di Ballroom Multimedia IAIN Kendari

Namun, di balik semangat inovasi dan peningkatan jumlah peserta, muncul isu efisiensi anggaran yang berpotensi mengganggu kejelasan pelaksanaan PBAK Tahun 2025. Efisiensi anggaran memang menjadi kebutuhan di era transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Institusi pendidikan seperti IAIN Kendari dituntut untuk bijak dalam mengelola keuangan, termasuk dalam menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan.

Seharusnya efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas atau substansi dari hak-hak mahasiswa termasuk pelayanan mendapatkan momentum PBAK. Mahasiswa baru berhak mendapatkan pengenalan yang komprehensif terhadap lingkungan akademik, budaya kampus, dan sistem kemahasiswaan. Jika pelaksanaan PBAK terhambat atau tidak jelas akibat efisiensi anggaran, bukan tidak mungkin mahasiswa baru akan kehilangan hal penting untuk beradaptasi dan membangun jejaring di kampus.

Wakil Rektor tiga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sitti Fauziah M, turut menjelaskan bahwa pelaksanaan PBAK belum ada kejelasan dan belum ada arahan dari pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran, “untuk PBAK itu kami belum mendapat arahan dari pusat dan akibat efisiensi anggaran juga ini akan menjadi tugas yang berat dan harus menentukan tempat pelaksanaan PBAK”, ujar Fauziah kepada Objektif, Rabu, 30 April 2025.

Menanggapi itu, Ketua Dema IAIN Kendari Muhammad Abdan, menyatakan bahwa isu pembatalan pelaksanaan PBAK merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dilakukan Negara dan kampus kepada mahasiswa baru. Menurutnya, keputusan tertundananya kegiatan pelaksanaan PBAK atas dasar efisiensi mencerminkan ketidakpekaan kampus terhadap pembinaan mahasiswa baru. “PBAK bukan hanya sekadar rutinitas tapi bagian penting pembentukan karakter, pemahaman budaya akademik,” katanya saat dihubungi Objektif, Sabtu, 24 Mei 2025.

PBAK bukan sekadar seremoni. PBAK adalah proses pembentukan karakter akademik, pengenalan nilai-nilai kampus, dan jembatan sosial antara mahasiswa baru dan lingkungan akademiknya. Kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi mahasiswa untuk beradaptasi dan berprestasi di lingkungan baru. Jika pelaksanaannya terhambat atau tidak jelas, bukan tidak mungkin mahasiswa baru akan kehilangan momentum penting dalam perjalanan akademiknya.

salah satu pleton mahasiswa baru di depan Kantor UKM Pers IAIN Kendari

Kampus harus mampu menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan mahasiswa. Efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak mahasiswa baru mendapatkan pengalaman PBAK yang bermakna. IAIN Kendari, sebagai kampus yang terus berinovasi, sebaiknya memastikan bahwa setiap pengurangan anggaran tidak mengorbankan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak kegiatan mahasiswa. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran mengaburkan tujuan utama pendidikan dalam menciptakan mahasiswa yang siap menghadapi tantangan zaman dengan bekal pengenalan kampus yang utuh dan kritis.

PBAK adalah momen sakral dalam perjalanan akademik mahasiswa yang akan menjadi fondasi bagi pembentukan karakter, semangat belajar, dan jiwa kepemimpinan di masa depan. IAIN Kendari, sebagai kampus yang terus berupaya mengupgrade secara kelembagaan diharapkan dapat menemukan solusi kreatif agar efisiensi anggaran tidak menjadi hambatan untuk memperkuat solidaritas dan kreativitas sivitas akademika.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari efisiensi anggaran, tetapi juga dari komitmen kampus dalam memastikan setiap mahasiswa baru mendapatkan haknya pada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.

Kongres PPMI Kediri—Harapan, Cinta, dan Perjuangan

Hai aku Aulia Permata Ashar, yang akrab disapa Aya. Saat itu, Sore mulai menua, langit meredup dalam kehangatan yang tak terburu-buru. Pukul empat, saat waktu berjalan perlahan, membiarkan kita menikmati detik-detik yang tak tergesa, aku menuju kantor UKM Pers Objektif untuk menyetorkan wajah. namun, saat aku baru saja duduk dikursi depan meja komputer tiba tiba Harpan, senior sekaligus pimpinan redaksi objektif menyapaku, “Aya, bagaimana persiapanmu”? Mendengar itu aku cukup paham dengan persiapan yang dia maksud, yakni keberangkatan kami ke Bumi Kerajaan Dhaha atau sekarang disebut Kota Kediri.

Pertanyaan itu ditujukan pada agenda kegiatan Kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). “Belum,” aku menjawab tanpa harus bertele-tele. Karena saat itu aku baru saja tiba setelah meminjam koper temanku Husna namanya. Harpan kembali bertanya, “Bagaimana sudah beres?” Aku menjawab “Baju saja belum ada yang ku keluarkan dari lemari?” Mendengar jawaban itu Harpan melanjutkan , “Sebentar malam kita rapat prepare lagi untuk perjalanan besok.” Mendengar itu, aku memberi jawaban dengan isyarat mengangguk dan tersenyum sebab ini adalah perjalanan panjang, dan yang pasti Harpan selalu mengoptimalkan semua dari kami agar tak ada yang tertinggal atau kekurangan. Setelah rapat prepare, pada malam yang sama, rasanya aku tak tenang tidur memikirkan barang barang yang telah ku atur, bukan karena kurang tapi sepertinya ini berlebihan.

Keesokan harinya, Ayahku yang kebetulan sedang di Kendari mengantarku hingga ke terminal dan akupun bertemu dengan Harpan, Febri, Asran yang akrab disapa Ondang, dan beberapa senior yang mengantar kami saat itu. Diwaktu itu kami menunggu keberangkatan damri dengan sedikit pertukaran cerita antara Ayahku dan Andika, salah satu senior yang mengantar kami. Disitu aku hanya menyimak, karena pembahasan yang kurang ku ketahui apa yang mereka perbincangkan. Setelah itu kami memulai perjalanan dan ini adalah salah satu perjalanan bus terpanjang dan paling berkesan yang pernah kau alami. Akan tetapi kegembiraan awal perjalanan perlahan memudar saat mabuk perjalanan menyerang aku sebelum kami sampai di Bau-Bau. Tawa senior mengiringi penderitaanku, bahkan driver bus ikut mencetuskan bahwa aku dehidrasi. Disitu aku berfikir entah apa apa saja yang mereka katakan, sisanya aku hanya ingin tertidur pulas agar tidak merasakan mabuk perjalanan ini. Dalam perasaan mabuk itu aku bertanya pada diri sendiri, “masih kah lama kita bertemu Kediri?

Selang kurang lebih tiga jam di perjalanan, tibalah kami di Pelabuhan Amolengu untuk menyebrang menuju Kota Bau-bau dengan menggunakan Kapal Ferry yang tak menunggu waktu lama untuk mulai mengarungi lautan panjang nan indah. Saat itu adalah pertama kali aku melihat Bus diatas Kapal, aku pikir rute yang dijelaskan senior-senior sebelum berangkat adalah bohong, ternyata benar ada Bus diatas kapal yang mengantari kita hingga sampai kembali di pelabuhan besar Bau-bau. Setelah kurang lebih dua jam ombak menemani kami, tiba lah kami di pelabuhan Bau-bau, tak sedikit tukang ojek yang sampai singgah untuk menawarkan kepada kami jasanya. Disitu kami hanya menunggu kedatangan teman Harpan untuk menjemput, setelah sedikit berbincang dan mengambil gambar, tiba-tiba driver Bus yang tadi membawa kami mengajak untuk makan. Atas kejadian ini aku menganggap bahwa pengalaman yang hebat adalah bertemu dengan orang orang baik dan juga dermawan.

Di Bau-bau kami menunggu selama dua hari untuk kembali melewati jalur laut menggunakan Kapal Pelni. Di hari pertama di Bau-bau, kami berdiskusi beberapa hal di salah satu warung kopi (warkop), ditengah pembahasan tampaknya aku mulai menyadari bahwa sandal jepit yang rencana ingin aku beli belum kesampaian akupun meminta Febri untuk mengantarku mencari sandal. Lama kami melewati jalanan sepi di pukul 10:00, jelas banyak toko yang sudah tidak beroperasi, namun kami tetap mengitari kota berharap masih ada toko yang menjual sandal jepit. Sekitar tiga putaran kami di jalan Kota, hanya ada satu toko yang masih menjual sandal jepit tapi sayangnya tak ada ukuran besar dan warnanya sangat terang benderang. Kamipun kembali ke cafe dan melanjutkan menyeruput minuman matcah tanpa sandal jepit yang kami cari.

Waktu terasa singkat, keesokan harinya kami telah kembali berada di Pelabuhan Murhum untuk menunggu Pelni, orang orang mulai berdatangan, dan kak asran menambahkan “Dik jangan jauh jauh,” rasa tenangpun kembali menghampiriku, senior-seniorku betul betul seperti keluarga keduaku. Tampak Harpan memimpin kami dengan mencari ruang untuk kami jalan menuju Kapal dan Pebri yang saat itu tampak sabar membawa koper dan satu tasku. Hingga akhirnya kami sampai di dalam deck peristirahatan. Angin laut berdesir, menggoyangkan kapal yang tengah melaju di tengah samudra. Selama tiga hari ombak menjadi teman perjalanan kami. Dalam Kapal, cerita-cerita saling bersahutan. Tawa dan canda menemani waktu perjalanan kami. Untungnya selera humorku sama seperti Kak Pebri, yang membuat perjalanku tidak begitu monoton. Sesekali jika bosan, kami naik ke deck penumpang paling atas untuk menikmati ricuhnya ombak dan angin samudra dengan sedikit cerita cerita dari pribadi hingga lingkungan hidup. Saat itu banyak tawa kami tertinggal di udara dengan beberapa lelucon yang tidak masuk akal.

Tak terasa perjalanan selama satu hari mengantarkan kami tiba di Pelabuhan Makassar, lampu kota menyinari langit Makassar yang membuatnya begitu indah, namun tidak dengan menunggunya, kami harus menunggu selama tiga jam lagi untuk melanjutkan perjalanan ke surabaya. Belum sampai dijawa, kami sudah bertemu kenalan yang ternyata juga orang hebat, mereka saudara-saudara dari Indonesia bagian Timur Maluku, salah satunya pemain sepak bola indonesia yang mungkin namanya tidak terlalu booming, yaitu Jemi, sapaan akrabnya dengan marga di belakang namanya Latuconsina.

Mengarungi perjalanan panjang selama dua hari lamanya, tibalah kami digaris pantai Surabaya yang mulai terlihat. Kota itu menyambut kami dengan keramaian dan semangat. Kami tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 02:00 WIB, Minggu 4 Mei 2025. Perjalanan kami belum selesai. Bersama saudara-saudara dari Timur, kami menuju terminal bus. Mereka, dengan senyum dan kepedulian membantu kami menemukan jalan menuju Kediri. Rasa lelah dari perjalanan laut seakan terlupakan, digantikan oleh rasa syukur atas kebaikan yang tak terduga. Waktu Subuh merayap menjadi pagi saat kami tiba di Universitas Kediri. Jam menunjukkan pukul enam dini hari. Aku dipersilakan masuk ke asrama mahasiswa perempuan Universitas Islam Kadiri (Uniska) yang tampaknya hanya aku yang memilih untuk tinggal di lantai dua sendirian, tapi sudahlah, pasti nanti masih ada yang akan datang.

Prepare sudah selesai namun tidak dengan istirahat. Kami segera dibawa menuju kampus IAIN Kediri, tempat forum pembukaan kegiatan digelar. Aula yang penuh dengan semangat mahasiswa dari berbagai kampus menjadi saksi pertemuan para jurnalis mahasiswa. Belum sempat aku duduk, Fira, teman yang aku temui di depan asrama tadi menyapaku dan mengisyaratkanku agar duduk disampingnya. Kamipun bertukar senyum dan berharap ini adalah awal aku bertemu perempuan-perempuan sebagai pers mahasiswa. Untuk mencairkan suasana, aku mulai mengajak Fira mengobrol dengan beberapa pertanyaan dan menanyakan nama Lembaga Pers Mahasiswa  (LPM) nya, tanpa menjawab, ia menunjukan logo yang ada di baju PDH nya sambil tersenyum, LPM Maharaja tulisan yang melekat di bajunya.

Saat forum dimulai, aku duduk tenang, mencoba mengikuti setiap pemaparan. Awalnya cukup menarik, namun memasuki sesi-sesi akhir, rasa bosan mulai menyelinap. Pembahasan menjadi semakin berat dan jujur saja, aku mulai kehilangan arah. Kalimat-kalimat para pembicara seperti lewat begitu saja—bukan karena tidak penting, tapi karena mataku sudah berat menahan kantuk. Namun tiba-tiba, suasana berubah. Saat Harpan mengangkat tangan untuk menyampaikan keresahan. Dengan percaya diri, dia menyampaikan opini dan pertanyaan yang tajam. Seketika, mataku terbuka lebar. Rasa kantuk itu hilang tergantikan oleh semangat dan rasa bangga. Aku mendengarkan dengan penuh perhatian, dan saat narasumber menanggapi dengan antusias, aku tahu kami sedang didengar. Itu adalah momen yang membuat kami merasa dihargai. Perjalanan jauh yang kami tempuh, melewati rute panjang dengan kendaraan, terbayar oleh pengakuan bahwa keberadaan kami di forum ini bukan sekadar hadir, tapi juga berkontribusi dalam bertukar pendapat.

Tak sampai disana, kamipun di hadirkan kegiatan pelatihan Media and Information Literacy (MIL). Sejak pertama kali masuk ke dalam kelas, aku langsung mencari suasana yang nyaman. Mataku menyapu ruangan, mencari siapa yang bisa aku ajak ngobrol. Dan seperti yang sudah kuduga aku melihat Zulfa dari LPM Garda Pena, teman yang pernah aku temui saat menunggu jemputan di depan asrama. Dengan santai aku menyapanya dan dia langsung mengajakku duduk di sebelahnya. Bukan butuh waktu lama kami langsung terlibat obrolan ringan. Energiku terasa hidup. Bahkan sebelum kelas dimulai, aku sudah sempat ngobrol dengan beberapa orang dari berbagai daerah. Saat pemateri belum datang, suasana kelas jadi panggung kecil untuk bertukar cerita. Aku dan Fira, misalnya kami sering ngobrol banyak hal sambil menunggu sesi dimulai.

Setelah dua hari penuh mengikuti pelatihan MIL, kami beralih padan forum kongres yang lebih serius. Untuk membahas agenda yang paling penting dan berat yakni pembahasan Garis Besar Haluan Kerja atau Organisasi (GBHK/GBHO) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pembahasan pemilihan Sekjend PPMI selanjutnya. Sebelum sidang dimulai, salah satu senior yang aku hormati, Harpan, terpilih sebagai pimpinan sidang tetap melalui proses voting. Rasanya bangga melihat perwakilan LPM dari Kendari mendapat kepercayaan untuk memimpin forum kongres nasional itu. Bagi kami, itu bukan hanya amanah, tapi juga simbol bahwa kerja keras dan dedikasi selalu terlihat, meski tanpa banyak bicara.

Selama dua hari berikutnya, forum dipenuhi dengan diskusi, pertanyaan, perdebatan dan pendapat yang beragam. Tidak semuanya mudah dipahami, tapi di situlah letak proses belajarnya. Kami tidak hanya sekadar menyusun kata-kata dalam AD/ART dan GBHK/GBHO, melainkan sedang merumuskan arah masa depan organisasi bersama. Setiap kalimat yang disepakati adalah hasil dari pemikiran banyak kepala yang berbeda, tapi punya tujuan yang sama. Memasuki hari ketiga, agenda bergeser ke pencarian Sekretaris Jenderal nasional. Inilah titik paling menantang. Beberapa nama sempat diajukan, tapi belum ada satu pun yang benar-benar memenuhi kriteria sepenuhnya. Waktu diskusi jadi panjang. Proses pemilihan Sekjend sendiri tidak semudah yang dibayangkan. Ada empat calon yang maju, namun tak satu pun memenuhi kriteria pada awalnya. Suasana jadi penuh skorsing, diskusi panjang, dan tarik ulur pandangan dari berbagai daerah. Hingga akhirnya, setelah perjuangan mental dan logika yang cukup melelahkan, Ach. Zainuddin, asal Sumenep terpilih menjadi Sekjend Nasional PPMI, tentu dengan beberapa persyaratan hasil kesepakatan bersama.

Jangan bosan dulu ya. Cerita ini masih panjang. Hehe.

Pasca kongres selesai di tanggal 8 Mei, kami mendapati tiket kapal menuju Kendari habis, yang jadwal awalnya kami akan kembali pada tanggal 12 akhirnya tanggal 14 menjadi pilihan selanjutnya, dan itu berarti kami harus menunggu enam hari di Tanah Jawa. Tapi kami bukan tipe yang diam dan menunggu tanpa makna. Di tengah masa tunggu itu, saya bersama tiga kawan perempuan lainnya, Ama dan Dila asal LPM Graffity Palopo serta Nisa dari UPPM UMI Makassar, memutuskan untuk mengunjungi beberapa teman LPM di Malang. Tidak perlu bertanya dimana ketiga seniorku, mereka mempunyai misi menjelajah sendiri, saat ini aku di tim yang hanya perempuan saja. Awalnya, tujuan kami adalah Jogja. Tapi rencana itu berubah ketika Nisa, dari LPM Makassar, mengutarakan keinginannya yang besar untuk pergi ke Bromo. Keinginan yang begitu tulus tak mungkin kami abaikan, apalagi membiarkannya pergi sendiri. Maka, dengan semangat kebersamaan, kami pun memutuskan untuk menuju Malang. Lalu dimana rute perjalanan seniorku? Mereka dari kediri menuju Tulungagung-Blitar-Malang-Jember-Surabaya. Tampaknya pengalaman mereka berkali lipat dari kami, mereka bahkan sampai di makam Tan Malaka, orang yang mencetuskan konsep republik untuk Indonesia termasuk berkunjung ke makam Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno.

Saat tiba di Malang, kami disambut hangat oleh teman-teman dari LPM Papyrus, yang dengan tangan terbuka menyediakan tempat tinggal. Malam setelah kedatangan kami, mereka bahkan mengajak kami berdiskusi di sebuah cafe, obrolan hangat dan pertukaran ide antar sesama pers mahasiswa. Saya sempat bertanya-tanya tentang perkembangan LPM Papyrus. Dari diskusi itu, saya mengetahui bahwa Papyrus termasuk LPM yang jarang, bahkan belum pernah, mengangkat isu negatif tentang kampusnya. Ini menarik sekaligus menggelitik rasa penasaran saya tentang dinamika internal, strategi penyampaian kritik, dan ruang kebebasan pers di kampus mereka. Saya bersama teman-teman dari LPM Graffity dan UPPM Makassar menyampaikan hal penting kepada LPM Papyrus. Kami menyampaikan masukan dengan niat membangun bahwa ke depannya, LPM Papyrus perlu lebih berani berdiri sebagai lembaga pers yang independen.

Kami tahu, menjadi pers mahasiswa bukan perkara mudah. Ada banyak tekanan, ekspektasi, dan kadang batasan yang membuat kita ragu untuk bersuara. Tapi justru di situlah peran kita diuji. Kita bukan humas kampus, dan memang tidak bisa apalagi tidak seharusnya disebut begitu. Tugas kita bukan menampilkan sisi baik-baik saja, tapi menyuarakan kebenaran, menyampaikan kritik, memberi ruang bagi suara yang sering terpinggirkan. Kami percaya, independensi adalah ruh dari sebuah lembaga pers mahasiswa. Dan keberanian untuk mengutarakan pendapat adalah bentuk tanggung jawab, bukan bentuk perlawanan. Karena dalam dunia jurnalistik, diam bukan pilihan ketika ada hal yang harus disampaikan. Masukan ini kami sampaikan bukan karena kami merasa lebih hebat, tapi karena kami percaya bahwa LPM Papyrus punya potensi besar untuk menjadi suara yang kuat dan berdampak. Dan di antara sesama pers mahasiswa, sudah seharusnya kita saling menguatkan, saling mengingatkan, dan tumbuh bersama.

Kebersamaan kami tidak berhenti di ruang diskusi. Keesokan harinya, kami diajak mengeksplorasi Bumi Perkemahan Bedengan, Malang, Jawa Timur. Di tempat ini alamnya asri, udaranya sejuk, dan suasananya sangat mendukung untuk beristirahat sejenak dari rutinitas padat. Di sana, kami benar-benar menikmati waktu bersama, khususnya dengan teman-teman dari LPM Papyrus. Kami makan bersama, bernyanyi, tertawa, dan saling mengenal lebih dekat. Suasananya hangat dan penuh canda. Namun, satu hal yang membuatku bertanya-tanya—tidak ada yang tertarik main air! Padahal, sungainya jernih, arusnya tenang, dan sangat menggoda untuk diselami, setidaknya diciprat-ciprat. Sementara yang lain asyik bernyanyi, aku mendekati Ama dan mengajaknya bermain air. Tapi dia hanya menjawab santai, “Pergi saja duluan bocil,” Jujur saja, aku sedikit tersinggung. Rasanya seperti sedang diperlakukan layaknya anak Sekolah Dasar Kelas lima, padahal aku lebih besar darinya. Tak lama setelah aku melangkah ke arah sungai, Ama langsung menyuruh Leon untuk menemaniku. Ama sangat amanah
Akhirnya, aku dan Leon pun menyusuri pinggir sungai. Aku langsung bermain air, membiarkan Sementara itu, Leon justru sibuk di tepi. Ia mulai menata batu-batu, menyusunnya dengan hati-hati, lalu melilitkan rumput liar yang menjalar di sekitar. Dari tumpukan itu, terbentuklah semacam bendungan mini yang memperindah arus air.

Aku menatap hasil karyanya, lalu bertanya sambil bercanda, “Proyek 5M kah ini?”
Leon tertawa dan menjawab, “Ya benar sekali, ini adalah proyek 5M.”

Meskipun tak semua teman ikut bermain air, mereka tetap seru dengan gitar dan lagu-lagu mereka. Hari itu, semua punya cara masing-masing untuk menikmati kebersamaan. Dan itu yang membuatnya berkesan. Setelah selesai menikmati keindahan alam itu, kami memutuskan untuk pulang karena langit terlihat sangat mendung. Sesampainya kami di penginapan, aku berencana membeli oleh-oleh. Awalnya Rio yang akan mengantar, tapi memberi alasan bahwa motor yang digunakan akan di pakai oleh abangnya, sehingga harus menunggu hingga urusan abangnya selesai dan dia tak kunjung datang hingga malam. Karena sudah cukup larut, akhirnya aku pergi bersama Adam, salah satu keluarga dari anggota Papyrus. Kami berkeliling mencari toko oleh-oleh, tapi hampir semua sudah tutup, termasuk yang direkomendasikan Google Maps. Karena terus mencari toko kami memutuskan menuju ke Alun-Alun Kota, dengan berbagai toko yang tertata rapi. Di sana, aku melihat banyak gantungan lucu, tapi rasanya terlalu umum dan kurang cocok dijadikan oleh-oleh khas. Sampai akhirnya kami masuk ke sebuah toko kuning, dan aku menemukan boneka yang sangat lucu dengan harga yang cukup terjangkau. Tanpa pikir panjang, aku membelinya. Itu jadi penutup hari yang cukup menyenangkan.
Waktu hampir menunjukkan pukul 11 malam. Namun, saat hendak menuju motor, hujan kembali turun membasahi bumi. Kami pun terpaksa berteduh, berharap hujan segera reda.

Sayangnya, hujan tak kunjung mereda. Karena menunggu terlalu lama, Adam mengajakku masuk ke sebuah cafe kecil di dekat situ. Kami duduk dan berbincang ringan, saling bertukar cerita, membunuh waktu sambil menunggu langit kembali cerah. Tepat pukul 12 malam, hujan akhirnya reda. Kami pun segera pulang ke penginapan. Tanpa kami sadari, itulah momen terakhir yang kami nikmati sebelum pukul tiga pagi, waktu di mana kami harus bersiap diantar menuju stasiun untuk kembali ke Surabaya. kami diantar menuju stasiun oleh teman-teman dari LPM Papyrus. Saat itu, perasaanku campur aduk. Ada rasa haru yang tak bisa disembunyikan. Rasanya belum lama kami tiba, dan kini sudah harus pulang. Tapi di tengah dinginnya pagi, aku merasa sangat bersyukur karena bisa dipertemukan dengan orang-orang sebaik mereka. Meski waktu terasa singkat, kenangan yang tercipta begitu dalam. Saat berpisah, Rio sempat berpesan, “Jangan pernah menganggap ini pertemuan terakhir. Kita pasti akan bertemu lagi.” Ucapan itu melekat di benakku, memberi harapan akan pertemuan-pertemuan berikutnya. Setelah melepas Malang, kami tiba di Surabaya sekitar pukul delapan pagi dan langsung menuju LPM Gema di Universitas Negeri Surabaya untuk beristirahat menunggu jadwal Kapal pukul sepuluh malam. Dalam waktu peristirahatan kami mengisi waktu dengan keluar mencari pakaian dan menyempatkan mampir ke bazar buku di salah satu mal. Sejujurnya, berat rasanya meninggalkan Jawa. Kami belum menemukan sisi negatif dari tempat ini. semuanya terasa menyenangkan. Orang-orang yang kami temui pun begitu positif dan menginspirasi. Kami merasa betah, seperti rumah kedua. Tapi itulah arti sebuah perjalanan yang selalu dibuntuti dengan kepulangan.

Akhirnya, malam pun tiba. Kami pulang dari masing-masing rombongan, UKM Pers Objektif Kendari empat orang, dan kelima dari selatan, yakni UPPM UMI dua orang, LPM Jelata Makassar satu orang, dan LPM Graffity Palopo dua orang, kami diantar oleh teman teman LPM Gema, LPM Forma, dan LPM Situs, pada perjalanan akhir ini. Sungguh pengalaman yang panjang, dan kami harap ini bukan yang terakhir kalinya, hingga kami kembali menghabiskan waktu panjang di atas laut, membawa pulang kenangan yang tak akan pernah kami lupakan.

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba

UKM Pers Objektif IAIN Kendari Terpilih Menjadi Tuan Rumah Mukernas PPMI 2025

Kediri, Objektif.id – Dari hasil Kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke 18 yang diselenggarakan sejak tanggal 5 sampai 8 Mei 2025 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri secara resmi dari kesepakatan bersama peserta kongres, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif IAIN Kendari terpilih menjadi tuan rumah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPMI tahun 2025.

Mukernas PPMI sendiri merupakan forum yang sangat penting bagi Pers mahasiswa untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide segar dalam memajukan organisasi serta menggalang pergerakan bersama masyarakat. Oleh karena itu, tema yang nantinya akan disoroti adalah isu-isu yang menunjukkan keberpihakan pada problem masyarakat arus bawa, dengan demikian Mukernas PPMI di IAIN Kendari diharapkan dapat menjadi simbol semangat konsolidasi kepada ketidakadilan.

Ach. Zainuddin selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) Nasional PPMI juga mengungkapkan alasan mengapa Mukernas PPMI harus diselenggarakan di Kota Kendari. “Kenapa harus di kendari karena PPMI bukan hanya milik orang Jawa ataupun orang Madura, Jadi orang Kendari berhak juga menjadi tuan rumah Mukernas sebab pada waktu Kongres di Kediri pimpinan sidang telah menawarkan ke forum siapa yang siap menjadi tuan rumah Mukernas. Muncullah satu opsi Kendari yang siap jadi tuan rumah. Forum juga menyepakti opsi tersebut,” ujar Zain saat memberikan keterangan tertulisnya kepada objektif, Sabtu, 10 Mei 2025.

Selain itu kampus IAIN Kendari harus bisa menyambut dengan serius pelaksanaan kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini bertujuan juga untuk membuat kampus lebih inklusif dalam kegiatan-kegiatan Pers mahasiswa, sebagai bukti bahwa kampus yang merupakan laboratorium pemikiran mampu menunjukan dukungan terhadap pers mahasiswa meskipun acap kali dalam kerja-kerja jurnalistiknya selalu kritis kepada kampus.

Rachma Alya Ramadhan, selaku ketua umum mewakili seluruh anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif IAIN Kendari mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya karena telah dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan nasional yang juga merupakan kegiatan pertama kalinya yang akan diselenggarakan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

“kami merasa bersyukur dan berterimakasih karena dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan nasional ini, yang juga merupakan kegiatan pertama Mukernas PPMI yang diselenggarakan di IAIN Kendari. Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk menyambut dan melayani seluruh delegasi dari berbagai daerah di Indonesia dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Rachma juga menambahkan harapannya agar Mukernas yang akan diselenggarakan ini tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi, tetapi juga menjadi titik temu ide, semangat, dan strategi gerakan pers mahasiswa untuk terus kritis, independen, dan progresif.

“Saya berharap Mukernas ini tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi, tetapi juga menjadi titik temu ide, semangat, dan strategi gerakan pers mahasiswa untuk terus kritis, independen, dan progresif. Kami juga berharap agar Mukernas ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dan komitmen kita dalam mencapai tujuan bersama, serta meningkatkan kualitas dan kontribusi pers mahasiswa dalam masyarakat,” katanya.

Hendaknya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh IAIN Kendari yang lengkap dan modern tentunya itu adalah hal dasar dukungan kampus dalam kelancaran acara Mukernas PPMI. Dengan demikian, diharapkan Mukernas PPMI 2025 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Mari kita tunggu informasi terbaru dan tanggal pasti acara ini untuk dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif.

Penulis: Faiz Al Habsyi
Editor: Hajar