Dosen Feodal, Antara Amanah Mendidik dan Ego Pribadi

Pendidikan tinggi seharusnya berdiri di atas tata tertib, kesepakatan, dan rasa tanggung jawab. Kampus bukan hanya tempat mentransfer ilmu, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai disiplin, etika, dan penghormatan terhadap aturan bersama. Dalam posisi itu, dosen memegang peran penting sebagai pengajar sekaligus teladan. Cara seorang dosen bersikap di ruang kelas sering kali menjadi contoh diam-diam bagi mahasiswa tentang bagaimana kekuasaan dijalankan.

Sayangnya, tidak semua memahami jabatan akademik sebagai amanah. Di beberapa ruang kelas, jabatan justru perlahan berubah menjadi alat untuk memenuhi ego pribadi. Gelar akademik dipakai layaknya tameng yang membuat seseorang merasa selalu benar dan tidak boleh dibantah. Kritik dianggap ancaman, sementara keberatan mahasiswa diperlakukan seperti bentuk pembangkangan.

Salah satu bentuk yang paling sering dirasakan mahasiswa adalah kebiasaan memindahkan jadwal kuliah secara semena-mena. Hal yang tampak sederhana ini sebenarnya menyimpan persoalan yang jauh lebih besar: penyalahgunaan otoritas dalam ruang akademik. Perubahan jadwal bukan lagi soal teknis, melainkan cermin bagaimana sebagian pengajar memandang mahasiswa hanya sebagai pihak yang wajib selalu menyesuaikan diri. Seolah kehidupan mahasiswa berhenti di luar kelas dan tidak memiliki kepentingan lain selain menunggu keputusan dosen.

Awal semester, jadwal perkuliahan biasanya telah disusun rapi dan disepakati bersama. Bagi mahasiswa, jadwal itu bukan sekadar daftar mata kuliah, melainkan pegangan untuk mengatur hidup sehari-hari. Ada yang membaginya dengan jadwal organisasi, pekerjaan sambilan, perjalanan dari rumah ke kampus, hingga waktu membantu keluarga. Tidak sedikit mahasiswa yang harus bekerja setelah kuliah demi membayar kos, membeli buku, atau sekadar bertahan hidup di tengah biaya pendidikan yang semakin mahal. Semua diatur sedemikian rupa agar kewajiban akademik tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan hidup lainnya.

Namun semuanya bisa berubah hanya karena satu pesan singkat di grup kelas. “Perkuliahan dipindahkan malam ini.” Atau “besok kuliah diganti hari libur.” Bahkan tiba-tiba “jam pagi dipindahkan ke sore.”

Pesan singkat itu mungkin terlihat biasa bagi sebagian dosen, tetapi bagi mahasiswa, itu bisa berarti hilangnya waktu kerja, batalnya agenda penting, bahkan bentroknya jadwal dengan mata kuliah lain. Ironisnya, perubahan itu sering datang mendadak, seolah mahasiswa tidak punya hak untuk mempersiapkan diri. Tidak ada diskusi. Tidak ada pertimbangan. Yang ada hanya keputusan sepihak yang harus diterima begitu saja.

Yang lebih mengecewakan, alasan perubahan itu terkadang terdengar sangat pribadi: ada acara yang ingin dihadiri, ada urusan di luar kampus, atau sekadar ingin menyesuaikan waktu luang. Hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi justru dibebankan kepada mahasiswa. Ruang kuliah akhirnya terasa seperti mengikuti suasana hati pengajar, bukan mengikuti sistem akademik yang profesional. Mahasiswa dipaksa mengorbankan agenda mereka demi menyesuaikan kehendak satu pihak. Dan lebih buruk lagi, semua itu dianggap sesuatu yang normal.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar perubahan jadwal. Ada relasi kuasa yang berjalan timpang. Sebagian dosen merasa keputusan mereka harus diterima tanpa pertanyaan. Jabatan akademik dijadikan alat legitimasi untuk bertindak sesuka hati. Ketika mahasiswa mencoba menyampaikan keberatan karena bentrok dengan mata kuliah lain, pekerjaan, atau tanggung jawab lain, respons yang muncul justru bernada ancaman.

“Kalau tidak ikut berarti tidak menghargai dosen.”

Kalimat seperti itu memperlihatkan bagaimana jabatan dipakai untuk menekan, bukan membimbing. Seolah-olah posisi akademik memberi hak mutlak untuk menentukan segalanya tanpa perlu mempertimbangkan kondisi mahasiswa. Padahal penghormatan tidak pernah lahir dari rasa takut. Penghormatan tumbuh dari sikap adil, konsisten, dan kemampuan menghargai orang lain. Ketika mahasiswa dipaksa tunduk hanya karena relasi kuasa, maka yang sedang dipelihara bukan budaya akademik, melainkan budaya feodal di dalam kampus.

Padahal, ruang kuliah seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Perkuliahan adalah kesepakatan bersama, bukan perintah sepihak. Dosen memang memiliki otoritas akademik, tetapi otoritas itu seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan sikap semena-mena. Seorang pendidik seharusnya memahami bahwa mahasiswa juga manusia yang memiliki keterbatasan, tanggung jawab, dan kehidupan di luar kampus. Bukan robot yang bisa dipanggil kapan saja sesuai keinginan.

Ironisnya, mahasiswa setiap hari dituntut disiplin. Terlambat beberapa menit dianggap melanggar aturan. Tugas yang melewati deadline langsung dipotong nilai. Ketidakhadiran diberi sanksi. Mahasiswa terus diajarkan tentang pentingnya komitmen dan menghargai waktu. Namun pada saat yang sama, sebagian pengajar justru bebas melanggar kesepakatan jadwal tanpa merasa bersalah. Tidak ada evaluasi. Tidak ada teguran. Seolah jabatan akademik membuat seseorang kebal terhadap aturan yang justru mereka ajarkan sendiri.

Dari situ mahasiswa diam-diam belajar satu hal yang keliru: bahwa aturan hanya berlaku bagi yang tidak memiliki kuasa. Bahwa posisi lebih tinggi bisa menjadi alasan untuk bertindak seenaknya. Kampus yang seharusnya menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis justru tanpa sadar sedang melestarikan budaya senioritas dan kesewenang-wenangan.

Jika terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya mengganggu proses belajar mengajar. Lebih dari itu, hal semacam ini merusak wibawa profesi dosen sendiri. Sebab kehormatan seorang pendidik tidak lahir dari gelar panjang di belakang nama, melainkan dari sikap dan keteladanan. Mahasiswa mungkin bisa dipaksa diam di ruang kelas, tetapi rasa hormat tidak pernah bisa dipaksa tumbuh melalui intimidasi.

Jabatan akademik bukan simbol kekuasaan untuk bertindak sesuka hati. Ia adalah amanah untuk mendidik manusia dengan adil dan bertanggung jawab. Kampus tidak boleh membiarkan ruang pendidikan berubah menjadi tempat mempertontonkan ego pribadi. Sebab ketika kekuasaan kecil di ruang kelas mulai dinormalisasi untuk menekan yang lebih lemah, pendidikan kehilangan makna paling dasarnya: memanusiakan manusia.

Karena itu, kampus perlu lebih tegas dalam mengatur perubahan jadwal perkuliahan. Harus ada aturan yang jelas, mekanisme komunikasi yang sehat, dan evaluasi terhadap dosen yang berulang kali bertindak semena-mena. Mahasiswa juga harus diberi ruang aman untuk menyampaikan keberatan tanpa takut diintimidasi atau dicap tidak sopan.

Sebab itu pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan budaya akademik yang sehat, bukan tempat mempertontonkan ego atas nama jabatan.

Penulis : Igolo

Pembenahan Fasilitas Kelas Hanya sebatas Omon-Omon Pihak Birokrasi

Kendari, Objektif.id — Fakultas adalah tempat sarana dan prasarana yang seharusnya menjadi ruang belajar yang nyaman untuk mahasiswa dan dosen, namun rasanya kata tersebut kurang tepat jika harus kita sandingkan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, di setiap ruangan kelas rasanya bagaikan sisa medan perang yang baru saja selesai.

Kita dapat menemukan disetiap ruangan kelas FEBI, rasanya seperti melihat sesuatu yang memiliki banyak kekurangan, bukan hanya dari segi fisik, namun fasilitas juga sangat jauh dari kata bersih dan nyaman. Begitu banyak ruangan kelas yang sampai hari ini masih memiliki masalah mulai dari kebersihan hingga kurangnya peralatan penunjang pelajaran dan kenyamanan mahasiswa.

Jurnal Kemasos FISIP UNHAS 2024 menerangkan : “Fasilitas seperti kursi, meja, pendingin ruangan, proyektor, dan kebersihan ruang kelas terbukti memengaruhi kenyamanan dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan” Permasalahan ini sudah teruji dengan beberapa jurnal.

Kelengkapan sarana menjadi salah satu unsur vital dalam menunjang kondusif atau tidaknya proses belajar mengajar di dalam ruangan kelas. Demikian yang di suguhkan dalam ruangan kelas FEBI, setiap ruangan rasannya selalu memberikan permasalahan yang beragam. Seperti Air Conditioner (AC) yang tidak berfungsi maksimal, juga proyektor yang tidak dimiliki beberapa ruangan, menuntut mahasiswa harus berpindah ruangan dari satu ruangan ke ruang lainnya.

Kebingungan melanda benak mahasiswa dan dosen akibat permasalahan yang tidak kunjung mendapatkan perbaikan, pertanyaan demi pertanyaan perlahan timbul, siapa yang salah? Mungkinkah pihak fakultas yang tidak mampu membenahi masalah yang ada di tiap ruangan, atau justru pihak birokrasi kampus yang kurang sigap dalam menanggapi surat permohonan pembenahan yang masuk dari fakultas, atau ini salah efisiensi anggaran?

Menurut pengakuan staf yang ada di fakultas, sekarang sistem pendanaan sudah di rombak, yang dahulunya setiap fakultas memegang dana untuk pembenahan namun sekarang semua dana di pegang langsung oleh pihak keuangan kampus. Sistem ini sedikit mempersulit untuk proses cepat dalam perbaikan fasilitas disetiap ruangan kelas, karena jika ingin mengadakan pembenahan diharuskan memasukkan surat permohonan untuk pembenahan ke rektorat dan entah kapan akan di lakukan pengatensian.

Gedung FEBI menjadi salah satu bangunan yang banyak memiliki permasalahan terkait fasilitas, salah satunya adalah kursi. Ruangan kelas yang ada di fakultas lain, sudah mulai mendapatkan kursi baru untuk sebagian besar ruangannya, namun FEBI harus tetap bertahan dengan kursi tua yang sudah banyak memiliki kerusakan. Tumpukan kursi yang sudah tak layak pakai juga tidak kunjung di pindahkan dari dalam ruangan kelas, hal ini menambah kesan tua dalam setiap ruangan dan mengganggu konsentrasi di setiap pertemuan.

Tidak hanya itu, banyak proses belajar mengajar harus mengalami kendala di sebabkan proyektor yang rusak, bahkan ada ruangan yang tidak memilikinya sama sekali, akibatnya perpindahan kelas harus di lakukan agar dapat melaksanakan pembelajaran yang lebih kondusif. Proyektor memanglah barang kecil, namun ketiadaan barang tersebut dapat membuat hambatan berjalannya proses belajar mengajar, jika hal ini terus berlanjut, sampai kapan kami harus berpindah tempat hanya karena fasilitas kurang memadai?

Permasalahan tidak hanya sampai di situ, hampir keseluruhan ruangan kelas memiliki masalah dengan pendingin ruangan yang tak kunjung bisa mendinginkan sebagaimana seharusnya, rasanya tak ada bedanya pendingin tersebut dengan hiasan dinding yang tak terlalu penting keberadaannya. Perjalanan jauh menuju ruangan kelas yang sudah sangat panas, membuat kita semakin menimbang untuk masuk, karena pendingin ruangan rasanya sudah tidak lagi mampu untuk menyejukkan diri setelah perjalanan yang panjang, bukannya tenang, hal ini justru dapat menyulut emosi.

Mengenai kebersihan ruangan juga, kita tahu bersama-sama, bahwa seharusnya ruangan kelas menjadi ruangan yang bersih dan nyaman, namun agak konyol jika kita dipaksakan untuk nyaman dalam ruangan kelas yang kotor dan panas. sampah terlihat disetiap pandangan, sampah berserakan dan tumpukan kursi yang sudah tidak bisa di gunakan menjadi satu kesatuan yang memancing kemalasan untuk belajar di dalam ruangan. Tenang dan fokus sepertinya akan terdengar seperti lelucon,  jika melihat lantai ruangan yang penuh dengan debu, entah kapan pembersihan ruangan akan terealisasikan.

Jika kampus ini ingin menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) rasanya belum layak. Pembenahan fasilitas hanya sebatas konsep, bagaimana fakultas ini bisa menarik minat mahasiswa jika fasilitas saja cacat. kenyamanan dan kebersihan tidak lebih dari sebuah dongeng anak kecil belaka, hal ini juga dapat menyebabkan kurangnya rasa semangat menuju kelas, karena kami tahu bahwa ruangan yang akan kami tuju adalah ruangan kelas yang lebih mirip gudang di banding ruang belajar. Keresahan tidak hanya di rasakan oleh mahasiswa saja namun dosen-pun turut merasakan penderitaan yang sama.

Lagi dan lagi, kita hanya bisa bertanya dan menunggu, untuk waktu dan tanggal yang jelas hanya dapat kita harap sesegera mungkin. Hal ini hampir sama ketika kita juga menunggu 19 juta lapangan pekerjaan yang di utarakan oleh seorang pemuda dalam pidatonya, dan terus berharap seperti harapan kita bahwa harga rupiah akan membaik dalam waktu dekat.

Jika terus seperti ini, kapan kami mendapatkan hak kami untuk berkuliah dengan nyaman dan tenang, tanpa perlu mempermasalahkan fasilitas fakultas, berpindah dari ruangan satu menuju ruangan lain. Namun kami hanya bisa menunggu entah sampai kapan, namun harapannya dalam waktu dekat pembenahan harus segera di realisasikan, tidak hanya angkatan 2023, 2024,  2025,  bahkan angkatan selanjutnya juga akan merasakan penderitaan yang sama, jika pembenahan masih terus di tunda.

Penulis : Lige

Pengangguran 2026: Turun 0,08% Itu Napas, Bukan Obat

Objektif.id – Ada kabar baik dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengumumkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2026 turun menjadi 4,68 persen. Turun 0,08 persen poin dibandingkan Februari 2025. Jumlah penganggur sekarang 7,24 juta orang, berkurang 35 ribu orang dari tahun lalu. Kedengarannya melegakan, ya? Angka turun berarti ada yang tertolong. Pemerintah pasti bilang ini bukti ekonomi berjalan. Investor tersenyum. Berita di televisi bahasanya “optimistis”.

Tapi coba diam sebentar. Tarik napas. Turun 0,08 persen itu seperti apa? Ibarat demam 39 derajat, lalu besoknya turun menjadi 38,9 derajat. Memang turun, tapi badan masih menggigil. Kepala masih berat. Masih belum bisa bekerja. Nah, pengangguran 2026 itu kondisinya seperti itu. Angka turun sedikit, tetapi lukanya masih menganga lebar. 7,24 juta orang itu bukan angka. Itu 7,24 juta cerita gagal. Ada lulusan S1, Akuntansi yang sudah mengirim 200 lamaran. Ada buruh tekstil di Bekasi yang 2025 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pabriknya pindah ke Vietnam. Pesangonnya sudah habis pada 2026 ini. Tabungannya sudah ludes. Anaknya harus putus sekolah.

Jadi jangan buru-buru bertepuk tangan. Turun 0,08 persen itu napas. Bukan obat. Dan napas ini harus menjadi napas panjang. Harus terus turun setiap tahun sampai 2030. Karena 2030 itu tahun keramat bagi Indonesia. Tahun itu kita mendapat “bonus demografi”. Artinya penduduk usia kerja, usia 15 sampai 64 tahun, jumlahnya paling banyak sepanjang sejarah. Jika sistem ketenagakerjaan beres sekarang, 2030 kita bisa menjadi negara maju. Pabrik menyala, pajak masuk, kesejahteraan naik. Tetapi jika sistemnya masih sakit seperti sekarang, 2030 bukan bonus. Itu bencana. Kita akan memiliki jutaan tenaga muda yang menganggur, tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki harapan. Bayangkan 6 juta orang usia 25 tahun tidak bekerja. Itu bom waktu.

Masalahnya, luka 2025 belum sembuh. Dan 2026 ini lukanya baru terasa nyut-nyutnya.

Luka 2025: Ketika Garmen Tumbang dan Hilirisasi Terlambat Jalan

Tahun 2025 itu tahun paling bising bagi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat ada 126 ribu pekerja terkena PHK hanya dari sektor tekstil dan garmen. Itu bukan angka kecil. Itu hampir sama dengan isi satu Stadion Gelora Bung Karno yang penuh sesak. Pemicunya sederhana tetapi mematikan: pesanan ekspor dari Amerika dan Eropa belum pulih setelah pandemi, ditambah harga bahan baku dan listrik naik. Pabrik tidak kuat. Jalan satu-satunya: efisiensi. Bahasa halusnya PHK, bahasa kasarnya dipecat, dan bahasa vulgarnya dijadikan nganggur secara paksa.

Sebarannya membuat ngeri. Jawa Tengah menjadi korban paling parah: 47 ribu orang, 38 persen dari total PHK. Wajar, karena Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen itu gudangnya pabrik garmen. Disusul Jawa Barat 39 ribu orang, di Bekasi, Karawang, Bandung. Banten 21 ribu orang. Sisanya menyebar ke Jakarta, Sulawesi, Nusa Tenggara. Yang membuat miris, angka 126 ribu itu kata KSPN masih “fenomena gunung es”. Banyak pabrik yang PHK-nya bertahap, tidak lapor resmi ke pemerintah daerah, tidak lapor ke serikat pekerja. Jadi, angka sebenarnya bisa dua kali lipat.

Nah, luka ini baru berdarah pada 2026. 2025 pabriknya tutup. 2026 pesangonnya habis. 2026 cicilan motor menunggak. 2026 anaknya ditanya “Pak, kapan bayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)?”. Makanya data BPS Februari 2026 yang turun 0,08 persen itu menipu. Karena sebagian dari 126 ribu orang ini sudah putus asa. Mereka tidak lapor lagi ke BPS. Sebagian lagi bekerja serabutan menjadi pengemudi ojek daring, berjualan daring. Pekerjaannya tidak tetap, gajinya tidak pasti, tetapi di data BPS mereka terhitung “bekerja”. Padahal kualitas pekerjaannya hancur.

Di tengah PHK massal ini, pemerintah berteriak kencang soal “hilirisasi”. Katanya kita tidak mau lagi menjual bahan mentah murah ke luar negeri. Nikel, bauksit, tembaga, kelapa sawit, rumput laut, semua harus diolah di dalam negeri agar nilai tambahnya tinggi, agar lapangan kerja banyak. Kedengarannya mulia. Tetapi hilirisasi itu seperti menanam pohon mangga. Kamu tanam bijinya 2023, kamu siram 2024, baru 2026 pohonnya mulai berbuah. Sementara perut lapar itu hari ini. Itu yang disebut “Lag Effect”. Efek tunda.

Ambil contoh nikel. Semua orang tahu nikel untuk baterai kendaraan listrik. Pemerintah bilang target kita membuat baterai kendaraan listrik kapasitas 407 gigawatt jam (GWh). Besar sekali. Tetapi realita 2026 begini: peleburan yang sudah menyala dari 2020-2024 itu mayoritas teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Hasilnya namanya Nickel Pig Iron (NPI). NPI ini untuk apa? Untuk baja nirkarat. Untuk sendok, panci, pagar. Nilai tambahnya rendah. Makanya Sekretariat Negara (Setneg) lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), bilang pemerintah “sekarang moratorium. Stop. Tidak boleh ada lagi pabrik RKEF baru. Karena kita mau naik kelas. Dari NPI ke High Pressure Acid Leaching, (HPAL). HPAL ini yang menghasilkan bahan katoda baterai”. Nah, pabrik HPAL dan pabrik prekursor baterai ini baru mulai berjalan 2024-2025. 2026 baru tahap produksi. Artinya serapan kerjanya baru mulai terasa sekarang. Yang diserap teknisi lulusan D3, Teknik Kimia yang memiliki sertifikat. Anak SMK, yang tidak pernah memegang las listrik tidak bisa langsung masuk.

Contoh kedua bauksit. Bauksit itu bahan baku aluminium. Dulu kita ekspor mentah ke Tiongkok. Murah. 2023 pemerintah menghentikan. Wajib diolah menjadi alumina dulu di dalam negeri. Tujuannya bagus. Tetapi efek sampingnya langsung: puluhan ribu buruh pelabuhan, sopir truk, buruh bongkar muat yang biasa mengangkut bauksit mentah, langsung menganggur 2023-2024. 2026 baru ada harapan. Mengapa? Karena pada masa jabatan Presiden Joko Widodo sudah meninjau langsung Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR), di Mempawah, Kalimantan Barat, tanggal 20 Maret 2024. SGAR itu pabrik alumina. Sekarang sudah berjalan. Tetapi butuh waktu 3-4 tahun membangunnya. Dan yang bekerja di SGAR jumlahnya tidak sebanyak buruh pelabuhan yang PHK. Satu mesin alumina diawasi 10 orang. Satu pelabuhan bisa menyerap 500 orang. Lagi-lagi matematika pahit.

Contoh ketiga kelapa sawit. Ini hilirisasi paling manusiawi karena menyerap kerja banyak. Pemerintah menaikkan campuran biodiesel dari B35 menjadi B40 mulai 1 Januari 2025. B40 artinya solar yang kita beli 40 persennya dari minyak kelapa sawit mentah, Crude Palm Oil (CPO). Tujuannya dua: mengurangi impor solar, menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Hasilnya 2026, program B40 menyerap 14 ribu orang di pabrik (off-farm) dan 1,95 juta orang di kebun (on-farm). Angka besar. Tetapi ini bukan “kerja baru”. Ini “menyelamatkan kerja lama”. Petani sawit tidak jadi PHK karena harga TBS-nya naik. Bagus, tetapi belum membantu banyak. Serta belum lagi dampak dari sawit ini juga besar jika tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas.

Contoh keempat tembaga. Peleburan tembaga raksasa milik Freeport namanya Manyar Smelter di Gresik, Jawa Timur, baru diresmikan 2024. Kapasitasnya 1,7 juta ton konsentrat. Targetnya menyerap puluhan ribu kerja langsung dan tidak langsung. Tetapi 2026 masih tahap “ramp up”. Artinya mesinnya masih dipanaskan. Produksi penuh belum. Jadi serapan kerja maksimalnya masih menunggu 2027.

Terakhir rumput laut. Indonesia itu raja rumput laut nomor dua di dunia setelah Tiongkok. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membuat program “modeling budidaya terintegrasi hulu ke hilir”. KKP sudah menyiapkan fasilitas pengolahan karaginan, bahan untuk kosmetik dan makanan. Tetapi realitanya 2026, ekspor produk hilir rumput laut masih sepi. Pabriknya masih bisa dihitung dengan jari. Jadi wacana.

Hilirisasi tidak gagal. Tetapi hilirisasi itu padat modal, bukan padat karya. Satu peleburan 10 triliun isinya mesin. Satu mesin menggantikan 20 manusia. Sementara garmen yang PHK itu padat karya: satu mesin jahit, satu penjahit. Jadi PIPA yakni kode saham investasi kita besar sekali, 6000 triliun katanya. Tetapi keran lapangan kerjanya kecil dan bocor. Makanya TPT hanya turun 0,08 persen.

Dan ada satu luka yang lebih dalam dari “terlambat”. hilirisasi ini seharusnya dilakukan sejak dulu, bukan baru sekarang. Coba bayangkan jika larangan ekspor nikel mentah kita mulai 2010, bukan 2020. Jika peleburan alumina di Mempawah sudah berjalan dari 2015, bukan 2024. Jika pabrik HPAL untuk baterai sudah menyala dari 2018, bukan 2025. Hari ini 2026 kita tidak akan panik setengah mati karena PHK garmen. Anak-anak Morowali sudah menjadi insinyur, bukan petugas kebersihan. Anak-anak Mempawah sudah menjadi teknisi alumina, bukan sopir truk yang menganggur. Kita sudah selangkah lebih maju dari Vietnam, dari India, dari Bangladesh.

Tetapi nyatanya kita baru “sadar” 2020 ke atas. 30 tahun kita menjual tanah kita murah ke luar negeri, 30 tahun kita bangga menjadi eksportir bahan mentah. Baru sekarang, saat orang lain sudah pintar, kita buru-buru mengejar ketertinggalan. Ya hasilnya begini, membangun pabrik sambil menghapus air mata buruh yang PHK. Investasi masuk, tetapi lukanya keburu menganga. Jika hilirisasi berjalan dari dulu, bonus demografi 2030 itu sudah di depan mata. Sekarang? Kita masih ngos-ngosan di garis start sambil berkata “maaf ya, kita terlambat”.

Sistem yang Sakit: Dari Unit Kegiatan Mahasiswa Sampai Pola Pikir “Sumber Daya Manusia Kita Kurang”

Nah, setelah kita bedah luka 2025 dan hilirisasi yang terlambat, sekarang kita bedah penyakit kronisnya. Penyakit yang membuat 7,24 juta orang menganggur bukan karena mereka malas. Tetapi karena sistemnya dari hulu sampai hilir itu sakit.

Penyakit pertama: perusahaan maunya karyawan “jadi-jadian”. Begitu melamar, langsung bisa bekerja, langsung menghasilkan uang. Tidak mau rugi melatih. Makanya syarat paling tidak masuk akal muncul: “butuh 2 tahun pengalaman” untuk posisi pemula, untuk lulusan baru. Ini namanya Catch-22. Kamu butuh kerja untuk mendapat pengalaman. Tetapi kamu tidak mendapat kerja karena tidak punya pengalaman. Magang 3 bulan di kampus tidak dihitung. Karena isinya hanya fotokopi, membuat kopi, dan disuruh membeli nasi padang atasan. Bandingkan dengan sistem advokat. Mau menjadi pengacara? Ujian dulu. Lulus? Magang 2 tahun di kantor hukum, digaji, ditempa. Ujian lagi. Baru menjadi advokat. Terstruktur. Jelas. Di dunia industri? Seleksi, wawancara, lalu dilempar ke laut. Hidup mati urusan kamu. Makanya perusahaan lebih memilih merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA). Karena TKA sudah jadi. Tidak perlu melatih.

Padahal aturan main TKA sudah ada di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 102 ayat 1 huruf k menyebut jelas: salah satu kewajiban perusahaan tambang adalah “pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan”. Turunannya lebih detail setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib menunjuk satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi “tenaga pendamping TKA”. Tugasnya apa? Belajar. Mengalihkan keahlian. TKA wajib mengajar. Pendamping WNI wajib mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat kompetensi. Aturannya bagus. Tetapi pengawasannya? Lemah. Akibatnya warga Morowali, Sulawesi, hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Melihat TKA dari Tiongkok gajinya 50 juta, dia gajinya 4 juta menjadi petugas biasa. Sakitnya di situ.

Penyakit kedua: kampus tidak nyambung dengan industri. Dalih kampus selalu sama: “Kami sudah menyiapkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kok. Mahasiswa disuruh mengasah keterampilan di sana”. Iya, benar. UKM desain, UKM pengkodean, UKM kewirausahaan, UKM jurnalistik, semuanya ada. Spanduknya besar, penerimaan anggota barunya ramai. Tetapi coba jujur: dari 5 ribu mahasiswa satu angkatan, berapa orang yang benar-benar mendaftar UKM keterampilan? Paling 30, 100 orang. Itu pun awal-awal. Saat pertengahan semester? Tugas menumpuk, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menunggak, lelah rapat. Sisa 10 orang. Saat mau membuat portofolio untuk wisuda? Yang bertahan hanya 5 orang. Sisanya? Hilang.

Jadi UKM itu seperti pusat kebugaran kampus. Alatnya lengkap, gratis, dosen pembinanya ada. Tetapi yang rajin ke pusat kebugaran setiap hari hanya 1 persen mahasiswa. 99 persen lainnya kartu tanda penduduknya saja “anak UKM”, tetapi ototnya tidak ada. Lalu kampus bangga bilang “kami memfasilitasi”. Lah memfasilitasi saja untuk apa jika tidak ada sistem yang memaksa 80 persen mahasiswa wajib masuk dan lulus? Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka juga begitu. Kedengarannya keren. Tetapi faktanya dari 5000 mahasiswa yang mendaftar, yang lolos hanya 10-50 orang. Sisanya? Tetap magang formalitas 3 bulan di kantor lurah. Hasilnya lulusan Sastra tidak bisa menulis iklan, lulusan Teknik tidak bisa menggambar AutoCAD. Lalu yang disalahkan jurusannya. “Mengapa kuliah Sastra, mending Teknik”. Padahal anak Sastra bisa menjadi penulis naskah iklan gajinya 15 juta jika diberi latihan menulis 6 bulan. Anak Teknik bisa menganggur jika tidak bisa membaca gambar. Salahnya bukan jurusan. Salahnya sistem pembelajarannya yang tidak memberi “keterampilan berjualan”.

Tapi tunggu dulu. Pasti ada yang protes: “Lho, katanya SMK/D3 itu cepat kerja? Faktanya Sekolah Menengah Kejuruan, SMK, malah penyumbang pengangguran tertinggi se-Indonesia menurut BPS”. Iya, data itu benar. 2024-2026, Tingkat Pengangguran Terbuka, TPT, lulusan SMK ada di 8-9 persen. Tertinggi dibanding S1.

Nah di sinilah letak sakitnya sistem. SMK dan Diploma 3, D3, Politeknik itu sama-sama jalur vokasi, tetapi nasibnya beda langit dan bumi. SMK itu korban jumlah. Lulusannya paling banyak se-Indonesia setiap tahun, sekitar 1,3 juta orang. Tetapi praktiknya? Laboratoriumnya memakai mesin tahun 1998. Gurunya gajinya upah minimum regional (UMR). Magangnya hanya tanda tangan absen. Jadinya lulus SMK banyak yang “katanya ahli las”, tetapi disuruh mengelas benar-benar gemetaran. Industri tidak mau.

Sementara D3/D4 Politeknik jumlahnya sedikit, dananya lebih besar, kerja samanya langsung dengan Astra, Perusahaan Listrik Negara, PLN, Pertamina. Lulusannya sudah biasa memegang prosedur operasi standar, SOP, pabrik. Makanya TPT-nya hanya 5 persen, lebih rendah dari S1.

Lalu kenapa SMK bisa jadi penyumbang pengangguran tertinggi? Jawabannya pahit: SMK itu jalur vokasi, tetapi kelakuannya sudah seperti Sekolah Menengah Atas, SMA. Mayoritas lulusan SMK, sekitar 60-70 persen, tidak langsung bekerja sesuai jurusan. Mereka lanjut kuliah lagi ke D3 atau Sarjana Terapan. Alasannya sederhana: ijazah D3/S1 lebih laku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan syarat kerja kantoran.

Akibatnya mereka terhitung “penganggur” selama 6-12 bulan sambil menunggu Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Padahal niatnya bukan menganggur, tetapi “naik kelas” dulu.

Sementara yang 30-40 persen langsung bekerja, banyak yang tidak sesuai jurusan. Lulusan Teknik Pemesinan malah menjadi kasir minimarket. Lulusan Tata Boga malah menjadi admin toko daring. Bukan karena tidak cinta jurusan. Tetapi karena pabrik meminta pengalaman, dan gaji teknisi pemula kalah dengan gaji admin yang kerjanya duduk di depan laptop.

Jadi SMK dan SMA sebenarnya beda tipis. Bedanya hanya di seragam dan jumlah jam praktik. SMA praktiknya nol persen. SMK praktiknya ada, tetapi laboratoriumnya ketinggalan zaman dan gurunya kurang. Hasil akhirnya sama: lulus → kuliah lagi → baru berpikir kerja. Makanya jangan heran kalau SMK menjadi “penyumbang pengangguran tertinggi”. Bukan karena anaknya malas. Tetapi karena sistem membuat SMK seperti SMA versi mesin.

Tetapi ada pengecualian. Dan pengecualian ini justru membuat lukanya semakin perih. Ada perguruan tinggi swasta seperti Binus, Universitas Ciputra, Prasetiya Mulya, Sampoerna University. Mereka disebut “kampus inkubator” atau “kampus bisnis”. Bedanya apa? Dari semester 1 mahasiswa sudah disuruh membuat rintisan usaha. Di akhir kuliah mereka tidak bingung “kerja di mana”, karena kampusnya sudah memiliki perusahaan sendiri atau sudah menandatangani kerja sama 200+ perusahaan. Binus memiliki Binus Group. Ciputra memiliki Ciputra Group dan jaringan properti dan rumah sakit. Lulusannya tinggal “pindah ruangan” dari kelas ke kantor grupnya sendiri. Tidak perlu repot-repot ke bursa kerja, tidak perlu mengirim 200 lamaran, tidak perlu menangis di LinkedIn.

Kedengarannya ideal, kan? Masalahnya, ini statusnya minoritas. Bukan mayoritas. UKT dan biaya pembangunan di kampus seperti ini 20-50 juta per semester. Asrama dan fasilitasnya seperti hotel. Jadi yang masuk ke situ siapa? Anak orang kaya, anak pengusaha, anak konglomerat. Dari sini saja sudah terlihat: status sosial itu masih ada, hanya berubah kemasan. Dulu namanya “kasta”. Sekarang istilah modernnya “ekosistem tertutup”, “kelas privilege”, atau “access economy”. Artinya, akses ke masa depan itu sudah dijual. Jika orang tuamu memiliki grup usaha, kamu lahir langsung di garis finis. Jika orang tuamu buruh pabrik, kamu lahir di garis start sambil menggendong utang UKT.

Jadi kampus tidak nyambung itu ada 2 model: yang pertama kampus negeri dan swasta biasa yang benar-benar tidak nyambung ke siapa-siapa. Lulusannya dilepas ke pasar bebas, bertarung dengan 7 juta penganggur lain. Yang kedua kampus “ekosistem tertutup” milik konglomerat yang nyambungnya hanya ke perusahaan grupnya sendiri. Bagus untuk mahasiswanya, tetapi tidak menolong 90 persen anak Indonesia lain. Kesimpulan pahitnya: pendidikan tinggi 2026 sudah tidak lagi menjadi “lift sosial”. Dia sudah menjadi “cermin sosial”. Anak kaya masuk kampus kaya, keluar menjadi bos. Anak miskin masuk kampus biasa, keluar menjadi pelamar. Makanya tidak heran jika kesenjangan semakin lebar. Bukan karena anak miskinnya bodoh. Tetapi karena sistemnya dari awal sudah berbeda lapangan.

Penyakit ketiga: stigma dan mitos “kuliah untuk berpikir kritis”. Orang tua Indonesia masih percaya gelar S1 dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) teratas itu segalanya. Ambil contoh Universitas Indonesia, UI, sebagai contoh saja, bukan menghakimi UI-nya. Anaknya nilai pas-pasan dipaksa masuk Sosial dan Humaniora, (Soshum, UI). Alasannya satu, gengsi. “Tetangga bertanya, anaknya kuliah di mana? Jawabnya UI, pasti bangga”. Padahal realita 2026 begini, banyak lulusan S1 Soshum dari PTN teratas yang 2 tahun pertama bekerja gajinya di rentang 4-5 juta. Sementara lulusan D3 dari politeknik negeri di daerah yang jurusannya nyambung langsung ke industri seperti Teknik Mesin, Teknik Listrik, Akuntansi Terapan, gajinya di rentang 6-9 juta. Lulusan program intensif digital 6 bulan yang jago pengkodean atau desain antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna, UI/UX, jika portofolionya kuat, gajinya bisa belasan sampai puluhan juta.

Lalu pasti ada yang membantah: “Kuliah itu bukan untuk mencari kerja, tetapi untuk membangun pola pikir, berpikir kritis, critical thinking”. Kalimat ini tidak salah. Tetapi tidak lengkap. Iya, kuliah seharusnya mengajarkan kamu berpikir, bukan hanya menghafal. Berpikir kritis itu penting. Gunanya apa? Gunanya agar kamu sebagai rakyat tidak mudah dibodohi. Agar kamu bisa melihat ada lubang di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kamu berteriak. Ada korupsi, kamu melapor. Ada Undang-Undang yang tidak adil, kamu mengkritik. Itu fungsi kuliah sebagai “pabrik warga negara”.

Tetapi masalahnya, in-fact tidak semua kampus memberi itu. Yang diajarkan “berpikir kritis” hanya di kelas Filsafat, 2 satuan kredit semester (SKS). Selebihnya? Menghafal, presentasi copy-paste, skripsi yang judulnya saja mudah terlupakan. Lulusannya berpikir kritis ke pemerintah iya, tetapi berpikir kritis untuk menyambungkan hidup ke dunia kerja tidak diajarkan. Padahal naluriahnya, orang lulus kuliah itu langsung mencari kerja. Tidak ada orang tua yang menyuruh anaknya “Nak, 2 tahun ini kamu berpikir kritis saja ya, tidak usah bekerja”. Kontrakan menunggu, cicilan motor menunggu, adik mau masuk sekolah menunggu.

Dan satu lagi, tidak semua orang hasratnya menjadi pejabat, menteri, aktivis yang setiap hari “berdebat” dengan negara. Ada anak Sastra yang hasratnya menulis novel. Ada anak Ilmu Komunikasi yang hasratnya membuat konten edukasi. Ada anak Sosiologi yang hasratnya meneliti desa. Mereka butuh berpikir kritis juga, tetapi bentuknya berbeda. Butuhnya berpikir kritis untuk menulis lebih tajam, meneliti lebih dalam, membuat konten yang tidak hoaks. Bukan berpikir kritis untuk debat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja.

Jadi yang salah bukan “kuliah untuk berpikir kritis”-nya. Yang salah, kampus menjual janji “kamu akan berpikir kritis” tetapi tidak memberi keterampilan dasar untuk hidup. Ibarat mengajarkan renang gaya kupu-kupu tetapi tidak mengajarkan mengapung. Ya tenggelam. Kuncinya bukan di “gelar S1 versus D3 versus program intensif”. Kuncinya di “keterhubungan dengan kebutuhan hidup”. Politeknik dan program intensif menang di 2 tahun pertama karena 70 persen praktik, langsung nyambung ke lowongan. S1 umum kalah karena 70 persen teori dan magang formalitas. Tetapi 5-10 tahun ke depan, S1 yang benar-benar mendapat berpikir kritis dan keterampilan, larinya bisa lebih kencang. Jadi tidak ada yang paling benar. Yang ada, sistem pendidikan yang tidak memilih. Mau kamu S1, D3, atau program intensif, kamu berhak mendapat dua-duanya: berpikir kritis untuk mengawasi negara, dan keterampilan kerja untuk memberi makan keluarga.

Penyakit keempat: pola pikir paling beracun yang sering keluar dari mulut pejabat sampai masyarakat, “percuma SDA banyak tapi sumber daya manusia kita kurang”. Dengar kalimat ini tidak? Kedengarannya bijak. Tetapi aslinya itu cara paling halus untuk menyalahkan korban. Begitu ada PHK massal, langsung disimpulkan “ya bagaimana, sumber daya manusia kita memang kurang kompeten”. Begitu anak lulusan tidak mendapat kerja, langsung divonis “kurang keterampilan, kurang sikap”. Padahal coba balik yang tidak menyediakan pelatihan siapa? Perusahaan. Yang membuat kurikulum kuliah tidak nyambung siapa? Kampus dan pemerintah. Yang tidak mengawasi alih teknologi TKA siapa? Negara.

Pola pikir “sumber daya manusia kita kurang” itu seperti dokter berkata ke pasien patah kaki “ya bagaimana, tulangnya memang lemah”. Tidak diberi gips, tidak diberi obat, tidak diberi fisioterapi. Lalu disalahkan karena tidak bisa berlari. Sumber daya manusia Indonesia tidak kurang. Sumber daya manusia Indonesia tidak diberi kesempatan untuk menjadi. Anak SMK jurusan las di Morowali pintar, tetapi tidak ada yang mengajarkan dia sertifikasi HPAL. Lulusan Sastra di Yogyakarta jago menulis, tetapi tidak ada perusahaan yang mau memagangkan dia 6 bulan. Buruh garmen di Sukoharjo jahitnya rapi, tetapi pabriknya tutup karena kalah dengan impor. Jadi yang kurang bukan sumber daya manusianya. Yang kurang itu sistem yang menempa sumber daya manusianya. Jika sistemnya rusak, diberi Harvard pun lulusannya akan menganggur.

Penyakit kelima, pukulan tambahan pajak naik, pejabat gaji naik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sudah berjalan sejak Januari 2025. Masuk 2026 daya beli rakyat semakin terkikis. Harga mi instan naik, harga bensin naik, harga kontrakan naik. Di saat yang sama, berita gaji dan tunjangan pejabat naik. Rasanya seperti kita sedang memompa air di kapal yang bocor, nahkodanya malah menambah pendingin ruangan di kamar. Tidak adil.

2030: Bonus Demografi atau Bencana Demografi?

Jadi kita mau bagaimana? Mau senang karena TPT turun 0,08 persen? Itu sama saja senang karena demam turun 0,1 derajat. Obatnya belum diminum.

Jika TPT kita hanya turun 0,08 persen per tahun, berarti 2030 TPT kita masih 4,3 persen. Artinya 6 juta lebih orang masih menganggur di puncak bonus demografi. Itu namanya bukan bonus. Itu bencana demografi. 6 juta anak muda tidak bekerja itu bahan bakar paling bagus untuk 3 krisis: pertama, Lost Generation. Anak muda menganggur 2 tahun setelah lulus itu daftar riwayat hidupnya sudah “kotor” di mata sumber daya manusia. Umur 25 sudah dianggap kedaluwarsa. Kedua, kriminalitas dan judi online (judol). Anak muda menganggur handphone dalam genggaman terus pinjaman online (pinjol) sama dengan kombinasi paling mematikan. Ketiga, stunting sumber daya manusia 2045. Orang tua tidak bekerja sama dengan tidak ada uang sama dengan anak kurang gizi sama dengan Indonesia Emas 2045 hanya menjadi poster.

Lalu solusinya apa? Tidak ada solusi sulap. Yang ada hanya kerja keras bersama.

Bagi yang sedang mencari kerja 2026, berhenti dulu menyalahkan jurusan. Jurusan Sastra, D3, SMK, itu tidak salah. Yang salah jika kamu tidak menambah keterampilan. Mulai hari ini: satu keterampilan digital. Bisa desain Canva, bisa menulis, bisa menyunting video, bisa Excel. Gratis di YouTube, Dicoding, Coursera. Lalu buat portofolio. Sumber daya manusia 2026 tidak bertanya “indeks prestasi kumulatif (IPK) kamu berapa?”. Dia bertanya “kamu pernah membuat proyek apa? Beri tautannya”. IPK 4,00 kalah dengan anak yang memiliki 10 unggahan desain di Instagram.

Bagi negara dan perusahaan, pekerjaan rumahnya lebih berat. Pertama, UU Minerba Pasal 102 tentang TKA wajib alih keterampilan itu jangan hanya menjadi tulisan. Awasi benar-benar. TKA yang tidak mau mengajar, deportasi. Perusahaan yang tidak memiliki tenaga pendamping WNI, cabut izinnya. Kedua, garmen yang sudah sekarat itu tolong. Hajar impor pakaian bekas dan impor ilegal. Beri insentif agar pabrik tidak kabur ke Bangladesh. Ketiga, wajibkan sistem magang nasional seperti advokat. Perusahaan besar wajib menerima magang berbayar minimal upah UMR selama 1 tahun. Beri insentif pajak. Agar perusahaan tidak takut rugi melatih. Keempat, luruskan kampus dengan Kurikulum wajib 40 persen praktik. Terakhir, jika rakyat sedang PHK dan daya beli turun, tahan dulu wacana menaikkan gaji pejabat. Malu.

Kalimat terakhir: 0,08 persen itu bukan angka kemenangan. Itu angka tantangan. Tantangan bagi kita semua agar 2027 turunnya 0,8 persen, 2028 turunnya 1 persen, sampai 2030 TPT kita di bawah 3 persen. Jika kita diam, jika kita sibuk menyalahkan korban dengan jurus “sumber daya manusia kita kurang”, maka 2030 bonus demografi kita berubah menjadi bencana demografi.

Sistem boleh rusak. Tetapi cara berpikir kita tidak boleh ikut rusak. Karena yang menentukan 2030 itu kita, bukan BPS.

Daftar Sumber Lengkap:
1. BPS Februari 2026 via Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti: TPT 4,68%, turun 0,08% poin, pengangguran 7,24 juta orang
2. BPS Sakernas 2024-2026: TPT SMK 8-9%, TPT D3/D4 5,2%, TPT S1 6,5%
3. KSPN 2025: PHK Massal 126 Ribu Pekerja Sektor Tekstil dan Garmen
4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 102 ayat 1 huruf k
5. Kementerian ESDM: Hilirisasi Nikel target baterai kendaraan listrik 407 GWh dan moratorium peleburan RKEF
6. Sekretariat Negara: Presiden Joko Widodo meninjau Smelter Grade Alumina Refinery, SGAR, Mempawah 20 Maret 2024
7. DDTCNews: Mandatory Biodiesel B40 berlaku 1 Januari 2025, serap 14 ribu off-farm dan 1,95 juta on-farm
8. Kemendikbud: 60-70% lulusan SMK lanjut kuliah

 

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Dies Natasil HMI ke-79: Turbulensi Internal Tak Berkesudahan

Oleh: Wahyudin Wahid, SH

Dari apa yang kita ketahui sejak awal sejak materi-materi basic training diberikan, kita sepakat bahwa tujuh puluh sembilan tahun yang lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak lahir dari ruang yang nyaman, ia hadir atas kegundahan zaman dengan prahara gejolak ideologi yang serba ribut dalam laku pemikiran nonesensial.

Bagi Lafran Pane, himpunan tak lahir tunggal hanya sekadar untuk menjadi organisasi pelengkap sejarah, apalagi hanya dijadikan sebagai kendaraan sosial-politik partisan tak bermakna. HMI lahir dari nawaitu paling tulus dan paling jujur sebagai bentuk manifestasi merawat keislaman dan keindonesiaan dalam satu tarikan nafas perjuangan yang humanis. Dengan demikian, milad HMI bukan semata sebuah perayaan seremonial, melainkan jadi momentum muhasabah kader tentang sejauh mana kita masih setia pada maksud kelahiran HMI.

Secara sadar kita harus mengakui jika HMI hari ini sedang mengalami turbulensi hebat dalam proses pengembangan kapasitas kadernya. Sungguh amat memilukan menyaksikan organisasi yang semakin tua dibebani oleh pengkerdilan kuantitas yang tidak sedikit menafikan aktualisasi kader terhadap kualitas insan cita yang katanya sebagai pengejewantahan atas tafsir keislaman dan keindonesiaan.

Omon-omon forum diskusi yang ramai ketika ruang dialog lebih acap terpapar oleh slogan-slogan loyalistik yang nihil implementasi, dengan perdebatan-perdebatan kadernya yang seakan-akan mendalam. Bagaimana tidak, kader lebih sering difokuskan menghamba perintah kandanya kemudian lupa mengamalkan ruh perjuangan AD/ART yang rela dihapal mati-matian. Lebih parahnya lagi, pemahaman terhadap AD/ART malah lebih sering digunakan untuk mengobok-obok organisasi.

Kefasihan dan kesalehan (seolah-olah) mereka berceramah tentang NDP dibanyak ruang-ruang pertemuan pada akhirnya berujung pada titik-titik kesepakatan politis yang mudarat. Selepas itu apa yang terjadi? Mereka gagap ketika menerjemahkan NDP dalam sikap hidup dan keberpihakan kepada masyarakat arus bawah.

HMI hari ini terlalu sering terjebak dalam kaderisasi tanpa ruh. Sejak basic training hingga jenjang perkaderan lanjutan seolah berjalan sebagai kewajiban administratif, bukan proses pembentukan kader sebagaimana tujuan dari pelaksanaan training. Alhasil, kader sekadar lulus tahapan tetapi tidak lulus kesadaran. HMI kemudian hanya melahirkan kader yang hafal rentetan panjang fase-fase sejarah perjuangan organisasi namun asing terhadap problem sosial di sekitarnya.

Lebih dari itu, ada krisis yang lebih jauh berbahaya, yakni krisis kejujuran dan keberanian. HMI yang dulu dikenal keras menjaga independensi, kini nampak cair dan mudah kompromi dibawah ketiak penguasa. Kritik terhadap kekuasaan semakin tumpul, terlebih Ketika kekuasaan menawarkan kedekatan dan akses, apalagi jika yang mengisi kekuasaan ialah para kakanda. Kalaupun berani ribut itu hanya saat tidak kebagian kue, tapi seketika ciut dan keriput ketika diberi bagian. Olehnya itu, independensi sekadar jargon dan slogan loyalistik, bukan prinsip.

Semua atribut himpunan yang melambangkan kesederhanaan dan simbol perjuangan kini sering berubah fungsi menjadi alat legitimasi palsu. Berbagai atribut itu dijadikan sebagai automatisasi pembenaran hingga kelayakan memimpin (dipaksakan), tanpa melalui proses penggemblengan diri yang panjang. Pada akhirnya kebanyakan kader terlalu sibuk mengolah citra sebagai “intelektual muda,” meskipun malas membaca, alergi menulis hingga enggan berpikir kritis. HMI seolah melahirkan generasi yang ingin didengar tapi tak mau belajar.

Selain itu, konflik internal yang berkepanjangan tak berkesudahan juga menjadi luka yang tidak pernah digugat secara serius. Energi kader habis untuk tarik menarik kepentingan, perebutan jabatan, serta manuver organisasi. Meski semua itu tampak berdampak bagi proses kaderisasi dan keberlangsungan roda organisasi. Namun tetap kader tak elok mengorbankan persaudaraan demi posisi struktural yang sejatinya fana. Sebab HMI seharusnya menjadi ruang dialektika dengan arena saling membesarkan serta merawat, bukan membunuh karakter orang. Ironisnya, kadangkala “kezaliman” itu sering dibungkus atas nama perjuangan organisasi.

Lebih menyakitkan lagi hampir semua kader hari ini terlihat kehilangan orientasi perjuangan. Banyak bermulut tulus berhati bulus. Umat disebut-sebut tapi minim dibela. Bangsa dieluh-eluhkan, tapi jarang dikritisi secara serius. Misalnya isu kemiskinan, ketimpangan pendidikan, kerusakan lingkungan, dan krisis moral hanya menjadi bahan diskusi musiman, Alhamdulillah kalau tidak bergeser jadi demonstrasi “diuangkan.” Sehingga tidak salah jika ada yang menganggap kader HMI menganut sikap bebas aktif mencari peruntungan hidup di atas penderitaan masyarakat terdampak.

Dies natalis ke-79, secara kolektif harus menjadi pukulan telak bagi kader HMI, terkhusus bagi diri penulis. Bahwa HMI tidak sedang kekurangan struktur, melainkan kekurangan kader yang berani jujur pada diri sendiri. Tidak kekurangan forum, melainkan kekurangan pikiran yang bebas dan merdeka. Tidak kekurangan sejarah, melainkan kekurangan keberanian untuk tetap setia pada nilai sejarah.

Namun, tulisan ini bukan merupakan vonis kematian batin organisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan seruan untuk Kembali pulang. Pulang pada semangat awal HMI sebagai organisasi kader, bukan organisasi event. pulang pada tradisi intelektual, bukan sekedar budaya sensasi. Pulang pada independensi, sekalipun dengan konsekuensi berdiri sendirian tanpa popularitas.

Kita menyadari bahwa organisasi merupakan benda mati yang hanya bergerak jika digerakkan oleh yang hidup (kader). Artinya bahwa, HMI hanya akan hidup jika kadernya mau berusaha payah. membaca lebih banyak daripada berbicara tanpa substansi dan implementasi, bekerja lebih keras daripada mengeluh, dan mengabdi lebih tulus daripada bernegosiasi. Makna HMI ditentukan oleh seberapa berani kadernya miskin jabatan, namun kaya gagasan, berani kalah secara posisi, tapi menang secara integritas.

Di usia ke-79 ini, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah HMI masih besar. Pertanyaannya ialah apakah kita masih layak menyebut diri kita sebagai kader HMI? Apabila tulisan ini terasa keras, itu karena HMI terlalu berharga untuk dimanja. Jika ditinjau dalam historical approach to HMI telah terbukti bahwa HMI tidak mati karena serangan dari luar, melainkan yang kita takutkan ialah kematian HMI karena serangan dan pembiaran internal.

Dirgahayu Himpunan Mahasiswa Islam ke-79 (05 februari 1947 – 05 Februari 2026). semoga kita tidak terlambat untuk kembali menjadi kader yang beriman, berpikir dan berjuang. Amiin.

Yakin Usaha Sampai,
Billahitaufiq Wal Hidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Wahyudin Wahid
Palopo, 05 Februari 2026

Editor: Harpan Pajar

Ketika Tuhan Tergeser oleh Wali-Wali Palsu: Membaca QS.18:102 di Era Digital dan Krisis Ketergantungan

Oleh: Dr. H. Muh. Ikhsan, M.Ag.
(Dosen Pemikiran Islam dan Direktur Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi IAIN Kendari)

Kita hidup di zaman yang barangkali paling canggih dalam sejarah manusia. Teknologi menjanjikan kemudahan, jaringan menjanjikan keamanan, dan algoritma menjanjikan kepastian. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang tak pernah benar-benar hilang: rasa takut kehilangan, kecemasan akan keterasingan, dan ketergantungan pada sesuatu di luar diri kita.

Dalam kegelisahan itulah Al-Qur’an seperti berbicara kembali dengan suara yang sangat relevan:
“Apakah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka dapat mengambil hamba-hamba-Ku sebagai pelindung selain Aku?”
(QS. Al-Kahfi: 102)

Ayat ini bukan sekadar tuduhan teologis, melainkan diagnosis eksistensial. Ia menunjuk pada kecenderungan terdalam manusia: mencari sesuatu selain Tuhan untuk dijadikan sandaran hidup.

Dulu manusia membuat patung. Sekarang kita menciptakan sistem. Dulu orang menyembah berhala batu. Sekarang kita menyembah kekuasaan, popularitas, uang, jaringan, dan pengaruh digital. Wujudnya berubah, tetapi pola jiwanya sama: manusia ingin merasa aman, ingin merasa berarti, ingin merasa terkendali.

Dalam bahasa Ibn Taymiyyah, siapa pun yang dijadikan tempat berharap, takut, dan berserah—itulah yang sebenarnya kita sembah. Tauhid tidak runtuh karena orang mengingkari Tuhan secara eksplisit, tetapi karena fungsi Tuhan digantikan oleh sesuatu yang lain.

Inilah yang oleh Ibn Qayyim disebut sebagai syirik al-qalb—syirik hati yang tersembunyi.

Buya Hamka dengan jeli membaca zaman modern sebagai zaman berhala tak bernama. Kita tidak lagi menundukkan kepala di depan patung, tetapi kita tunduk pada pasar, opini publik, dan kekuatan politik. Kita takut kehilangan reputasi lebih dari kehilangan kebenaran. Kita cemas kehilangan jaringan lebih dari kehilangan nurani.

Dalam dunia digital, ketergantungan ini menjadi semakin halus dan mengikat. Banyak orang merasa ada karena dilihat. Merasa berarti karena disukai. Merasa aman karena terhubung. Padahal semua itu rapuh. Akun bisa hilang. Nama bisa jatuh. Reputasi bisa runtuh dalam satu malam. Tetapi karena hati telah menjadikan itu sebagai “wali”, runtuhnya dunia digital terasa seperti runtuhnya diri sendiri.

M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa ayat ini bukan melarang cinta, hormat, atau kerja sama antarmanusia. Yang dilarang adalah memindahkan pusat makna dan keselamatan dari Allah kepada makhluk. Ketika sesuatu selain Tuhan menjadi sumber rasa aman dan harga diri, di situlah tauhid terluka.

Nurcholish Madjid menyebut ini sebagai pemberhalaan modern: ketika yang relatif dianggap mutlak, ketika yang sementara diperlakukan seolah abadi. Bahkan agama pun bisa menjadi berhala jika ia tidak lagi mengantarkan kepada Tuhan, melainkan menjadi alat kekuasaan dan identitas sempit.

Dalam konteks ini, neraka yang disebut di akhir ayat bukan sekadar ancaman eskatologis. Ia adalah konsekuensi logis dari kehidupan yang salah sandaran. Jiwa yang bersandar pada sesuatu yang tidak bisa menyelamatkan pada akhirnya akan mengalami kehampaan, keterasingan, dan kecemasan yang tak pernah tuntas.

QS. Al-Kahfi: 102 sesungguhnya sedang bertanya kepada manusia modern:
Apakah engkau hidup untuk Tuhan…
atau untuk validasi?
Untuk kebenaran…
atau untuk popularitas?
Untuk makna…
atau untuk algoritma?

Di zaman ketika hampir semua hal bisa diukur, dihitung, dan dimonetisasi, ayat ini mengingatkan bahwa yang paling menentukan hidup manusia tidak pernah bisa diproduksi oleh sistem: rasa aman sejati, makna, dan ketenangan batin. Semua itu hanya lahir dari satu sumber: Tuhan.
Dan mungkin di situlah letak pesan terdalam ayat ini—bahwa dunia boleh berubah, teknologi boleh maju, tetapi krisis manusia tetap sama: siapa yang menjadi wali di hatimu?

Wallahu Ta’ala A’lam

Fakultas Tarbiyah di Persimpangan Jalan: Terjebak di Antara Mimpi ASN dan Realitas Lapangan

Oleh: Badarwan, M.Pd (Dosen Manajemen Pendidikan Islam IAIN Kendari) ditulis pada Desember 2025.

Fakultas Tarbiyah sedang diperhadapkan oleh persoalan yang pelik-ujian paling serius dalam sejarahnya. Moratorium dan pembatasan rekrutmen guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memutus salah satu urat nadi harapan lulusan pendidikan. Kini, satu-satunya pintu resmi menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebuah jalur yang semakin sempit, selektif, dan penuh ketidakpastian.

Sementara, di saat yang sama, sekolah dan madrasah swasta hanya mampu menyerap sebagian kecil lulusan. Itupun dengan jaminan kerja dan upah yang jauh dari kata cukup. Dengan demikian, krisis ini tidak lagi bersifat laten; ia telah menjelma menjadi persoalan sosial nyata yang menjadi momok menakutkan bagi generasi penerus bangsa nantinya. Berdasarkan fenomena ini, timbul pertanyaan sederhana tetapi menyakitkan: masih relevankah orientasi Fakultas Tarbiyah saat ini?

Selama ini, Fakultas Tarbiyah dibangun di atas satu imajinasi besar yang nyaris tidak pernah digugat, yakni mencetak guru yang kelak diangkat negara. Mahasiswa masuk dengan harapan yang relatif seragam yakni menjadi ASN. Orang tua menitip harapan kepercayaan pada stabilitas profesi guru, sementara kampus teguh merasa aman selama negara masih membuka pintu rekrutmen. Padahal dalam perspektif teori human capital, pendidikan semestinya meningkatkan peluang kerja dan mobilitas sosial. Namun, dalam kasus Tarbiyah hari ini, investasi pendidikan justru semakin berisiko karena tidak diiringi kepastian pasar kerja.

Ketika jalur PPPK dipersempit dan CPNS menjadi semakin eksklusif maka ribuan lulusan Tarbiyah hanya akan terjebak di ruang hampa tak bermakna. Mereka memiliki ijazah kependidikan, kompetensi pedagogik, dan legitimasi akademik, tetapi tidak memiliki ruang kerja yang sebanding. Jika ditelisik lebih mendalam, fenomena ini sejalan dengan konsep mismatch tenaga kerja, yang menjelaskan bahwa output lembaga pendidikan tidak selaras dengan kebutuhan dan daya serap pasar kerja. Dengan begitu, patut lahir dugaan jika pendidikan guru terus berjalan pada pola lama, sementara kebijakan ketenagakerjaan telah bergerak ke arah efisiensi dan pembatasan.

Sebagian lulusan kemudian beralih ke sekolah dan madrasah swasta. Namun realitas di lapangan tidak sesederhana yang sering diasumsikan. Berbagai penelitian tentang guru swasta dan honorer menunjukkan pola yang konsisten: upah rendah, status kerja tidak pasti, dan tingkat kesejahteraan yang rentan. Dalam teori segmentasi pasar kerja, sektor pendidikan swasta sering berada di segmen sekunder, dengan kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Dalam situasi seperti ini, idealisme pengabdian kerap kalah oleh kebutuhan bertahan hidup.

Ironisnya, kegagalan sistem ini sering dialihkan menjadi beban individu lulusan. Mereka dituntut adaptif, kreatif, dan mandiri, tanpa disertai perubahan serius di tingkat institusi. Padahal, dalam teori institusional pendidikan, tanggung jawab penyiapan lulusan tidak berhenti pada kelulusan, melainkan mencakup kesiapan menghadapi struktur sosial dan ekonomi yang nyata. Ketika Fakultas Tarbiyah tetap bertahan pada paradigma lama, sementara konteks eksternal berubah, yang terjadi bukan sekadar kesenjangan, tetapi ketidakadilan struktural akut.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan berlapis. Bisa jadi berkepanjangan. Minat calon mahasiswa terhadap Fakultas Tarbiyah berpotensi menurun, pengangguran terdidik meningkat, hingga kepercayaan publik terhadap segemen pendidikan semakin terkikis. Beberapa riset tentang pilihan program studi menunjukkan bahwa rasionalitas ekonomi kini menjadi pertimbangan utama calon mahasiswa. Program studi yang tidak menjanjikan prospek kerja jelas akan perlahan ditinggalkan, betapapun mulianya nilai yang dibawanya.

Karena itu, transformasi Fakultas Tarbiyah tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung persoalan. Fakultas Tarbiyah perlu keluar dari jebakan sebagai pemasok tunggal guru ASN. Ia mesti bertransformasi menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia pendidikan. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan lifelong learning dan multiple career pathways, di mana lulusan pendidikan tidak dipersiapkan untuk satu profesi tunggal, melainkan untuk berbagai peran dalam ekosistem pembelajaran.

Diketahui dunia pendidikan hari ini telah bergeser. Pembelajaran berlangsung di ruang digital, komunitas, lembaga pelatihan, dan platform teknologi. Riset tentang pendidikan abad ke-21 menegaskan bahwa kompetensi pedagogik harus berjalan beriringan dengan literasi digital, desain pembelajaran, kepemimpinan sosial, dan kewirausahaan. Sayangnya, di banyak Fakultas Tarbiyah, kompetensi ini masih ditempatkan di pinggiran kurikulum, bukan di pusatnya. Akibatnya, lulusan kuat secara normatif, tetapi lemah secara adaptif.

Meski demikian, tanggung jawab tidak boleh sepenuhnya dibebankan pada kampus. Negara juga harus melakukan koreksi kebijakan. Jika rekrutmen guru dibatasi, maka desain pendidikan guru harus diubah secara sistemik. Negara perlu mengakui pendidikan nonformal dan informal sebagai ruang kerja yang sah, untuk memperluas skema sertifikasi dan pengakuan kompetensi, serta membangun ekosistem transisi yang adil bagi lulusan kependidikan.

Tanpa itu, pembatasan rekrutmen hanya akan memindahkan risiko dari negara ke individu.
Sehingga membuat Fakultas Tarbiyah kini benar-benar berada di persimpangan jalan yang bertahan pada paradigma lama dengan mempertahankan mimpi yang tidak lagi ditopang realitas. Bertransformasi memang menuntut keberanian, pembongkaran kenyamanan, dan kerja jangka panjang, tetapi hanya jalan itulah yang menjanjikan keberlanjutan. Pilihan ini bukan sekadar soal institusi, melainkan soal keadilan bagi ribuan mahasiswa yang telah mempercayakan masa depannya pada pendidikan. Oleh sebab itu, negara mesti hadir menyelesaikan persoalan ini, karena waktu untuk memilih sesungguhnya, tidak lagi panjang.

Editor: Harpan Pajar

Kerusakan Ekologis dan Kegagalan Negara Menjaga Hutan

Ketika hujan deras, banjir, dan longsor kembali menerjang daerah-daerah di Sumatera, banyak yang menyebutnya bencana alam. Tapi jangan tertipu. Di balik setiap banjir bandang dan lereng longsor ada jejak manusia; izin, kebijakan, dan pengabaian sistemik. Ini bukan semata soal alam, melainkan soal apa yang kita biarkan terjadi di tengah ketiadaan kemauan politik.

Pada laporan resmi KLHK: Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024. Data dan fakta yang didapatkan antara lain; deforestasi dan izin bermasalah.

Menurut Kementerian Kehutanan (Kemenhut), angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare. Dari deforestasi bruto 216,2 ribu ha dan reforestasi 40,8 ribu ha, sisanya — deforestasi netto — adalah area hutan hilang permanen. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu ha (92,8%).

Di sisi lain Forest Watch Indonesia (FWI), luas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit hingga 2023 telah mencapai 6,1 juta hektare, sedangkan hanya 5,8 juta hektare yang mengantongi HGU resmi. FWI menyebut bahwa realitas ini membuka potensi besar korupsi dan praktik illegal karena izin perkebunan yang tidak lengkap atau tumpang tindih.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencantumkan Publikasi tentang 537 perusahaan sawit yang belum memiliki HGU, di situs BPN/ATR regional. Bahwa ada 64 entitas perkebunan sawit yang tercatat menanam sawit di kawasan hutan, dengan total luas 84.442,2 hektare. Ini bukan angka kecil. Ini bukti bahwa perusahaan-perusahaan besar bisa mendapat izin, lalu menancapkan taring di tengah hutan dan negara seolah memberi lampu hijau lewat celah regulasi dan pengawasan yang minim pengawasan.

Negara sendiri mengakui, menurut Kemenhut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar (illegal logging) tetap menjadi penyumbang besar deforestasi. Karhutla dan ilegal logging penyebab deforestasi, kata pejabat kementerian.

Angka luas kebakaran hutan dan lahan pada 2024 saja mencapai 376.805,05 hektare berdasarkan sistem pemantauan milik Kemenhut, membuktikan bahwa kebakaran bukan peristiwa sporadis, melainkan bagian dari pola destruktif. Ketika hutan terus terkoyak secara legal dan ilegal kita tak hanya kehilangan pohon. Kita kehilangan kemampuan alam untuk menahan air, meredam aliran sungai, menstabilkan tanah di lereng, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Akibatnya: hujan turun biasa bisa berubah jadi bencana.

Beberapa bencana besar akhir-akhir ini banjir bandang, longsor, tanah ambles sering terjadi di daerah bekas hutan atau hulu sungai. Namun data korban dan ringkasan bencana sering tersebar dalam laporan lokal, media massa, atau data kebencanaan membuat sulit merangkum angka nasional yang konsisten. Negara membiarkan fragmentasi data seperti membiarkan hutan hancur.

Izin mestinya dikontrol bukan pemberian menjadi alat korporasi untuk merampas hutan. Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam praktiknya sering berarti hutan alam habis dan diganti perkebunan komersial. FWI menyebut bahwa ketidaktransparanan perizinan memungkinkan praktek legalisasi perambahan.

Kalau 84 ribu hektare sawit ilegal di kawasan hutan saja sudah teridentifikasi itu sudah bencana besar. Apalagi kalau angka sesungguhnya jauh lebih besar, tertutupi peta izin rumit dan kebijakan tumpang-tindih.

Negara dan pemerintah daerah harusnya jadi pelindung tapi malah jadi pemberi kado bagi korporasi. Proses izin yang berbelit, sistem pengawasan lemah, dan kurangnya transparansi membuat hutan menjadi sumber kekayaan jangka pendek, bukan warisan jangka panjang. Hutan bukan cuma pepohonan. Hutan adalah rumah bagi ribuan spesies, benteng alami terhadap banjir dan longsor, penopang sumber air, dan pelindung kehidupan manusia di dekatnya.

Banyaknya hutan yang hilang membuat risiko bencana meningkat; longsor, banjir, tanah labil saat hujan deras. Kehilangan keanekaragaman hayati: flora, fauna, habitat, dan fungsi ekologis lenyap. Masalah kesehatan: kebakaran hutan menimbulkan kabut asap penyakit pernapasan, krisis kesehatan publik. Kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan.

Jika negara terus memberikan izin tanpa pertanggungjawaban, maka bukan hutan saja yang hilang masa depan generasi berikut akan menjadi korban. Sudah saatnya kita bertanya dengan keras, apakah perizinan perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dijalankan dengan transparan dan adil, bukan untuk menyuburkan oligarki sawit?

Mengapa data HGU, IUP, dan peta kawasan peta izin lazimnya tertutup atau ambigu, sehingga banyak perusahaan bisa leluasa masuk kawasan hutan? Di saat hujan besar, banjir dan longsor melanda di mana tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat terhadap keputusan izin yang mereka keluarkan? Kenapa rehabilitasi hutan dan tindakan restorasi seringkali kalah cepatnya dibandingkan laju perusakan yang terjadi?

Jika izin adalah pedang, maka negara harus memegang gagangnya bukan menyerahkannya kepada korporasi tanpa syarat. Penelitian, dan fakta nyata: deforestasi 175,4 ribu ha di 2024; pelepasan kawasan untuk sawit jutaan hektare, ratusan ribu hektare area sawit di kawasan hutan, kebakaran hutan ratusan ribu hektare, serta bencana lingkungan yang menghantui manusia.

Jika kita tetap diam membiarkan izin diterbitkan tanpa transparansi, membiarkan korporasi beroperasi seperti “raja tanpa tanggung jawab”, maka bukan hanya pohon yang tumbang. Kita menghancurkan masa depan generasi berikut.

Negara harus bangkit. Hutan harus diperlakukan sebagai warisan bukan komoditas sesaat. Kalau tidak, suara hujan dan jeritan tanah akan menjadi saksi bahwa kita gagal menepati amanat alam dan keberlangsungan hidup anak cucu.

Ego di Ujung Jari: Saat Pengendara Merasa Jalanan Miliknya

Kendari, Objektif.id — Fenomena pengendara yang merokok di jalan raya kini bukan hal asing lagi di berbagai kota besar, termasuk Kendari. Setiap hari, mata kita disuguhi pemandangan pengendara yang menyalakan rokok sambil memegang setir motor, bahkan tanpa memperhatikan sekitar. Asapnya mengepul ke wajah pengguna jalan di belakang, dan puntungnya sering kali dibuang sembarangan ke jalan. Sekilas tampak sepele, namun tindakan itu menunjukkan rendahnya kesadaran sosial dan tingginya sikap egois di ruang publik.

Dampaknya tidak hanya pada polusi udara, tetapi juga pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Asap rokok yang tertiup angin bisa mengenai pengendara di belakang, menyebabkan gangguan pernapasan atau iritasi mata. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa memicu kebakaran kecil di jalanan. Bahkan, menurut data dari Korlantas Polri tahun 2024, tercatat beberapa kasus kecelakaan disebabkan pengendara kehilangan fokus karena rokok yang terjatuh atau asap yang mengganggu pandangan.

Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah laki-laki dewasa yang sudah lama menjadi perokok aktif. Berdasarkan riset dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2023, sekitar 63 persen laki-laki Indonesia adalah perokok aktif, tertinggi di Asia Tenggara. Peneliti dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa tingginya ketergantungan ini disebabkan oleh kandungan nikotin yang memengaruhi sistem saraf dan menciptakan efek ketenangan sementara. Itulah sebabnya banyak pria menjadikan rokok sebagai pelarian stres, bahkan di tengah aktivitas berkendara.

Namun, kebiasaan itu justru memperlihatkan lemahnya pengendalian diri. Merokok saat berkendara dianggap sebagian orang sebagai cara “menemani perjalanan” atau “mengusir bosan”, padahal tindakan itu memperbesar risiko bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Seorang psikolog sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Sari Anggraeni, menyebut bahwa perilaku semacam ini muncul karena “kebiasaan yang dibenarkan secara sosial”, di mana lingkungan menganggap merokok hal yang wajar, bahkan maskulin. Padahal, di balik itu tersimpan bentuk egoisme yang mengabaikan tanggung jawab sosial.

Selain bahaya fisik, merokok di jalan juga menimbulkan dampak sosial. Banyak pengguna jalan merasa terganggu namun enggan menegur karena takut menimbulkan konflik. Sikap diam inilah yang tanpa sadar membuat perilaku egois terus berkembang. Bila masyarakat tetap membiarkan, bukan tidak mungkin generasi muda meniru kebiasaan ini, menganggapnya bagian dari gaya berkendara yang “normal”.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan edukatif. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian seharusnya menegakkan aturan larangan merokok saat berkendara sebagaimana larangan menggunakan ponsel. Di sisi lain, kampanye publik yang menekankan pentingnya empati di jalan raya perlu digalakkan. Menjadi pengendara yang baik bukan hanya soal mematuhi rambu, tetapi juga menghormati hak udara bersih bagi orang lain.

Karena sejatinya, jalan raya adalah ruang bersama, bukan tempat untuk melampiaskan kebiasaan pribadi. Satu hisapan rokok mungkin terasa ringan bagi pelakunya, namun bisa menjadi sumber bahaya bagi orang lain. Kesadaran kecil seperti menahan diri untuk tidak merokok saat berkendara bisa menjadi langkah besar menuju budaya berkendara yang lebih beradab, sehat, dan saling menghargai.

Penulis: Aulia Permata Ashar

Editor: Redaksi

HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Jantan di Mulut Rapuh di Sikap: Kritik untuk Maskulinitas Toksik

Oleh: Nur Saputri Ayu Tia Ningsih

Objektif. Id-Dalam hiruk pikuk pergaulan sosial dan digital, tak jarang kita mendengar sosok laki-laki yang berbicara lantang soal kelaki-lakian yang seolah kejantanan bisa dibuktikan lewat dominasi, suara keras, dan candaan bernada seksis. Namun, di balik keberanian di mulut itu, tersembunyi rapuhnya sikap, rentannya ego, dan dangkalnya kesadaran akan nilai kesetaraan. Inilah wajah maskulinitas tipis berisik dalam stereotip, tetapi kosong dalam tanggung jawab moral.

Perilaku meremehkan perempuan bukan sekadar masalah etika. Ia adalah produk dari konstruksi sosial usang yang terus direproduksi baik lewat media, pendidikan, maupun pergaulan sehari-hari. Ketika laki-laki merasa keberadaan perempuan yang cerdas dan vokal adalah ancaman, itu bukan tanda kekuatan, tapi cerminan ketakutan. Ketakutan bahwa dominasi tak lagi relevan, bahwa kejantanan palsu akhirnya terbongkar sebagai tameng dari ketidakdewasaan emosional.

Laki-laki yang kerap “melecehkan” perempuan dengan dalih “cuma bercanda” sesungguhnya sedang memamerkan ketidakmampuannya untuk berempati. Mereka yang gemar memotong pendapat perempuan dalam diskusi hanyalah menunjukkan bahwa daya pikirnya tak cukup kuat untuk menghadapi argumen logis. Dan mereka yang merasa terhina ketika perempuan setara dalam prestasi, justru sedang berteriak bahwa harga diri mereka dibangun di atas puing dominasi semu.

Sudah saatnya kita berhenti memelihara narasi basi bahwa laki-laki harus selalu lebih. Dunia tak butuh jantan yang rapuh, tetapi manusia yang matang. Laki-laki tak kehilangan kehormatannya dengan menghormati perempuan, ia justru meraih kemuliaan. Karena keberanian sejati bukan terletak pada nada tinggi saat bicara, tapi pada kerendahan hati untuk mendengar dan belajar.

Masyarakat sering memaafkan atau bahkan membenarkan perilaku maskulin yang toksik sebagai bagian dari “sifat laki-laki”. Ungkapan seperti “namanya juga cowok” atau “wajar dong, dia kan laki-laki” menjadi tameng yang menormalisasi ketidaksetaraan. Padahal, yang kita butuhkan bukan pembenaran, tetapi pembelajaran. Laki-laki tidak dilahirkan dengan hak istimewa untuk merendahkan. Hak itu jika pernah dianggap adaseharusnya sudah lama kedaluwarsa.

Maskulinitas yang sehat tidak takut disandingkan dengan kelembutan. Ia tidak merasa ancaman ketika perempuan bersuara. Ia tumbuh dari kedewasaan, dari kesediaan untuk merasa tidak tahu, lalu belajar. Laki-laki yang kuat bukan yang tak bisa dikalahkan, tapi yang tahu kapan harus berhenti mendominasi dan mulai mendengarkan. Dan mendengarkan perempuan bukan berarti memberi ruang sejenak.

Bukan sekadar menjadi sekutu dalam narasi media sosial, lalu abai di kehidupan nyata. Itu berarti hadir penuh mengoreksi sikap diri, membongkar asumsi lama, dan berani menantang teman sendiri saat mereka melecehkan perempuan, walau hanya dalam bentuk candaan. Karena ketidakadilan jarang hadir dalam teriakan ia lebih sering tumbuh dalam tawa yang tak kita pertanyakan.

Kita tidak sedang mencari laki-laki sempurna. Tapi kita butuh laki-laki yang mau belajar, yang berani melihat dirinya bukan sebagai pusat semesta, dan yang tahu bahwa menghormati perempuan bukan pencitraan, tapi pondasi dari masyarakat yang adil. Dunia bergerak maju, dan maskulinitas toksik tak punya tempat di dalamnya karena kejantanan yang tak disertai tanggung jawab hanyalah gema dari masa lalu yang gagal.

Pengaruh Perang Timur Tengah Terhadap Pasokan Minyak Indonesia

Objektif.id – Warga Indonesia diminta untuk lebih hemat dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul situasi geopolitik yang semakin memanas di Timur Tengah. Perang yang terus menggila di kawasan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian pasokan minyak dunia, yang berdampak langsung pada ketersediaan dan harga BBM di dalam negeri.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan masyarakat agar bijak dalam konsumsi BBM demi menjaga stok yang ada tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional. Per 16 Juni 2025, stok Pertalite tercatat cukup untuk 21 hari, Pertamax untuk 29 hari, dan Solar untuk 19 hari, angka yang masih tergolong aman namun mengindikasikan perlunya penghematan.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi penggunaan BBM secara tidak perlu. Analis dari Institute of Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menegaskan bahwa potensi gangguan pasokan minyak akibat konflik di Selat Hormuz dapat memicu kenaikan harga BBM dan LPG di Indonesia. Oleh karena itu, langkah penghematan menjadi sangat krusial agar beban subsidi pemerintah tidak semakin membengkak dan berdampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menekankan pentingnya percepatan program elektrifikasi kendaraan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor minyak dan gas bumi (Migas) sebesar US$ 36,27 miliar pada 2024, naik dari US$ 35,83 miliar pada 2023. Kenaikan impor ini menambah tekanan pada APBN, terutama dalam hal subsidi BBM dan LPG yang terus membengkak.

Analis Institute of Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Putra Adhiguna, memperingatkan risiko pembengkakan subsidi yang dapat membebani keuangan negara dan masyarakat. “Resiko peningkatan subsidi semakin membengkak dan lagi-lagi mengingatkan pentingnya Indonesia bergeser menuju kendaraan listrik. Biaya yang membengkak tersebut akan membebani kantong masyarakat ataupun APBN,” ujarnya.

Pemerintah sendiri tengah melakukan reformasi subsidi BBM yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan memperbaiki distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengendalian kategori konsumen BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dapat mengurangi konsumsi hingga 17,8 juta kiloliter per tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat anggaran subsidi hingga Rp67,1 triliun per tahun, sekaligus mengurangi beban APBN yang selama ini harus menanggung kompensasi besar akibat harga jual BBM yang masih di bawah harga keekonomian.

Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi juga mencatat kenaikan penjualan BBM sebesar 5,6% pada tahun 2024, yang menunjukkan peningkatan kebutuhan energi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam penghematan BBM dengan cara-cara sederhana namun efektif, seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, memanfaatkan transportasi umum, dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin agar lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar.

Selain itu, penggunaan teknologi kendaraan listrik yang semakin berkembang juga menjadi alternatif yang menjanjikan untuk masa depan. Kesadaran kolektif ini sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidak pastian global.

Putra Adhiguna menambahkan bahwa pentingnya peran pemerintah untuk segera mencari jalan keluar terhadap potensi kenaikan harga BBM dan LPG melalui program elektrifikasi yang dinilai bisa meringankan beban APBN., “Hal seperti ini terus berulang dan memerlukan cara pandang yang lebih jauh dan terus berusaha mengganti peran BBM dan LPG dengan elektrifikasi kendaraan dan dapur serta membuat cadangan BBM yang lebih kuat”, katanya.

Di tengah tantangan global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat, penghematan BBM menjadi langkah strategis yang harus dijalankan oleh seluruh warga negara. Langkah ini bukan hanya demi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas nasional dalam menghadapi tantangan global yang tidak mudah diprediksi. Penghematan BBM adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan kesadaran tinggi demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Belajar dari Ambang Kehancuran: Menakar Posisi Indonesia Melalui Lensa Collapse Karya Jared Diamond

Penulis: Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Gorontalo)

Dalam karyanya yang monumental Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed, Jared Diamond, menggugah kesadaran kita bahwa keruntuhan suatu peradaban tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari akumulasi keputusan sosial, kebijakan politik, dan respons terhadap tekanan lingkungan. Lewat pendekatan multidisipliner, Diamond membedah penyebab runtuhnya berbagai masyarakat — dari Pulau Paskah hingga Kekaisaran Khmer — dengan membandingkannya pada masyarakat modern yang menghadapi krisis yang sama. Dua studi kasus penting, yakni perbandingan Republik Dominika vs Haiti, serta Montana di Amerika Serikat, menjadi cermin reflektif yang sangat relevan bagi Indonesia saat ini.

Republik Dominika vs Haiti: Satu Pulau, Dua Takdir

Pulau Hispaniola di Karibia menjadi laboratorium sosial yang unik. Ia dihuni oleh dua negara: Haiti dan Republik Dominika. Meskipun berbagi ekosistem yang sama, kedua negara memiliki nasib yang sangat berbeda.

  • Haiti: Gambaran Keruntuhan Ekologis Haiti adalah contoh nyata dari masyarakat yang runtuh karena eksploitasi alam yang tak terkendali. Sekitar 98% hutan di Haiti telah hilang akibat penebangan untuk kayu bakar dan perluasan lahan pertanian. Negara ini juga menghadapi kemiskinan ekstrem, pemerintahan yang korup, dan lemahnya penegakan hukum. Tanpa sumber daya alam yang cukup, Haiti terperosok dalam siklus bencana ekologis dan kemanusiaan yang tiada akhir.
  • Republik Dominika: Jalan Menuju Pemulihan Sebaliknya, Republik Dominika, di bawah kepemimpinan Presiden Joaquín Balaguer pada 1960–1990, berhasil menghindari keruntuhan. Ia menerapkan kebijakan konservasi hutan yang agresif, melarang penebangan liar, dan memperkuat lembaga perlindungan lingkungan. Meski rezimnya otoriter, hasilnya nyata: tutupan hutan tetap terjaga, banjir dapat dikendalikan, dan ketahanan ekologis masyarakat meningkat.

Montana: Potret Dilema dalam Negara Maju

Montana, negara bagian di Amerika Serikat yang kaya akan sumber daya alam dan dikenal akan keindahan alamnya, justru menghadapi degradasi ekologis yang serius. Penebangan liar, tambang logam berat yang mencemari tanah dan air, serta peternakan yang merusak padang rumput telah memperlihatkan paradoks negara maju: modernitas dan teknologi tak menjamin keberlanjutan jika tidak ada kesadaran dan regulasi yang tepat. Ironisnya, banyak penduduk Montana menolak campur tangan pemerintah dalam masalah lingkungan, meskipun mereka sangat bergantung pada subsidi federal untuk bertahan. Ini menunjukkan bahwa ideologi politik bisa menjadi penghalang dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Kontekstualisasi terhadap Indonesia: Menelusuri Benang Merahnya

Ketika kita mencermati tiga kasus di atas, kita menemukan bahwa Indonesia memiliki sumbu keterkaitan yang kuat dengan semua elemen permasalahan yang dibedah Diamond. Berikut ini telaahnya:

Kerusakan Lingkungan yang Kian Sistemik

Seperti Haiti, Indonesia menghadapi deforestasi dalam skala besar. Data KLHK menunjukkan bahwa sejak 2000, jutaan hektar hutan Indonesia hilang karena pembalakan liar, ekspansi sawit, dan tambang. Contoh paling nyata adalah degradasi hutan di Kalimantan dan Papua, serta ancaman terhadap Raja Ampat akibat rencana pertambangan nikel. Ini sangat mirip dengan Haiti: eksploitasi alam menjadi jalan keluar jangka pendek dari masalah ekonomi, namun menjadi bumerang dalam jangka panjang.

Ketimpangan Sosial dan Ketergantungan Ekonomi

Seperti masyarakat Haiti dan petani Montana, banyak kelompok masyarakat di Indonesia masih bergantung pada sumber daya alam dalam kondisi ketidakpastian ekonomi. Kemiskinan struktural dan ketimpangan distribusi kekayaan mendorong masyarakat untuk menebang hutan, membakar lahan, dan menambang secara ilegal. Hal ini diperparah oleh lemahnya alternatif ekonomi berkelanjutan yang ditawarkan pemerintah.

Kepemimpinan dan Visi Politik yang Lemah dalam Perlindungan Lingkungan

Jika Republik Dominika bisa selamat karena visi ekologis seorang pemimpin, maka Indonesia hari ini menghadapi tantangan besar dari lemahnya kehendak politik untuk menjaga lingkungan. Pembangunan yang berorientasi infrastruktur dan investasi asing seringkali dilakukan dengan mengorbankan kawasan ekosistem esensial. Kasus alih fungsi hutan di Kalimantan untuk IKN atau pembiaran terhadap tambang di wilayah adat menunjukkan bahwa keberpihakan negara masih condong ke ekonomi ekstraktif.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola yang Rapuh

Sama seperti Haiti yang gagal menegakkan aturan konservasi, Indonesia juga menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum lingkungan. Banyak perusahaan yang melakukan perusakan hutan tetap lolos dari jerat hukum. Sementara itu, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan.

Potensi dan Harapan: Belajar dari Republik Dominika dan Kesadaran Rakyat Montana

Namun Indonesia belum terlambat. Seperti Dominika, Indonesia memiliki potensi besar dalam sumber daya manusia dan biodiversitas. Di banyak daerah, masyarakat adat masih menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka. Gerakan masyarakat sipil dan kesadaran publik terhadap isu iklim juga meningkat. Indonesia bisa mengambil jalur pemulihan seperti Dominika-jika didukung oleh kebijakan politik yang berani, investasi dalam energi hijau, dan pendidikan lingkungan yang masif.

Kesimpulan: Jalan Menuju Kelestarian atau Kehancuran

Jared Diamond menunjukkan bahwa peradaban runtuh bukan karena takdir, tetapi karena pilihan. Republik Dominika memilih untuk bertahan. Haiti memilih untuk membiarkan dirinya runtuh. Montana berada di tengah dilema ideologi dan pragmatisme. Indonesia kini berada di titik kritis: apakah akan menjadi Haiti berikutnya-negara yang tersandera eksploitasi alam dan ketimpangan sosial-atau memilih menjadi seperti Republik Dominika-negara yang menyelamatkan masa depannya dengan menyelamatkan lingkungan hari ini? Pilihan itu ada di tangan kita. Dalam kebijakan. Dalam kesadaran kolektif. Dan dalam tindakan nyata.

Penutup : Catatan Pribadi dan Seruan Moral

Sebagai warga negara yang tumbuh ditanah yang subur dan kaya akan sumber daya alam, saya tudak bisa diam dan berpangku tangan melihat arah pembangunan yang kerap kali mengabaikan keberlanjutan. Kasus Haiti bukan hanya kisah negeri yang jauh di karibia tapi ini menjadi cerminan untuk indonesia sebagai refleksi atas pengambilan kebijakan dalam menangani permasalahan lingkungan. Itu adalah cermin yang bisa memantulkan bayangan masa depan Indonesia jika kita terus membiarkan tambang menggantikan hutan, sawit menggantikan rawa gambut, dan beton menggantikan sungai.

Kita tidak kekurangan data, tidak kekurangan hukum, tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang pada kita adalah kemauan politik dan kesadaran moral kolektif. Kita membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berpikir tentang lima tahun ke depan, tetapi tentang keberlangsungan hidup anak cucu kita. Kita juga membutuhkan rakyat yang berani bersuara ketika hutan ditebang, ketika air tercemar, ketika tanah leluhur dijual atas nama “pembangunan”. Belajar dari kisah Republik Dominika, kita tahu bahwa perubahan itu mungkin. Ia tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi diperjuangkan—oleh pemimpin yang berani, oleh masyarakat yang sadar, oleh hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Maka, ketika kita ditanya: “Apakah Indonesia akan selamat?”, jawabannya tergantung pada apa yang kita lakukan hari ini. Diam adalah pilihan. Melawan perusakan juga pilihan. Dan masa depan adalah akibat dari pilihan-pilihan itu.

Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: Seruan Keadilan Ekologis dan Perlindungan Warisan Alam Dunia.

5 Juni 2025 merupakan Hari Besar Lingkungan Hidup Sedunia (HBLH), pada hari yang baik ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merefleksi kembali permasalahan lingkungan hidup yang ada di daerah masing-masing dalam skala regional dan dalam skala nasional untuk kemudian melihat serta menelisik dan mengkaji permasalahan yang ada di Raja Ampat. Mari sama-sama kita menolak Raja Ampat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel.

Jangan biarkan hari lingkungan hidup hanya sebagai hari seremonial semata, suaramu bisa jadi pelindung bagi kehidupan ini karena kita butuh laut yang tetap biru dan hutan yang tetap hijau. Raja Ampat, permata biodiversitas dunia yang terletak di jantung segitiga terumbu karang, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel.

Sebagai warga negara sekaligus mahasiswa yang berfokus pada kajian-kajian ekologi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang, saya menyuarakan penolakan tegas terhadap proyek ini. Kemudian mengajak kepada seluruh teman-teman mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan dan seluruh  elemen masyarakat untuk mengkampanyekan secara masif penolakan terhadap pertambangan di Raja Ampat.

1. Raja Ampat : Mahakarya Ekologis Nusantara
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.800 spesies ikan, 550 spesies karang (75% dari total dunia), serta berbagai megafauna laut seperti Pari Manta, Paus, dan Penyu. Keanekaragaman hayati ini menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di planet ini, yang berperan penting dalam stabilitas ekosistem global dan sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui pariwisata berkelanjutan.

Perairan Kepulauan Raja Ampat dan sekitarnya telah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.64/Men/2009 yang selanjutnya menetapkan perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut sekitarnya sebagai Suaka Alam Perairan (SAP). Keberadaan tiga ekosistem seperti Karang, Lamun dan Manggrove seperti juga yang di temukan di perairan Kepulauan Raja Ampat mempunyai peran dan fungsi saling melengkapi dalam kestabilan ekosistem laut.

Supriyadi (2017) dalam Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, berpendapat bahwa Walaupun peran dan Fungsi tiga Ekosistem tersebut sangat besar dalam sistem perairan Kepulauan Raja Ampat, namun keberadaan tiga ekosistem tersebut rentan terhadap pengaruh dan tekanan perubahan lingkungan terlebih dalam tekanan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan pertambangan yang saat ini terjadi di Raja Ampat.

2. Ancaman Nyata dari Alih Fungsi Lahan
Ekspansi pertambangan nikel di Raja Ampat membawa dampak ekologis yang signifikan:
Kerusakan Ekosistem Laut: Limbah tambang dan sedimentasi dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Deforestasi dan Erosi Tanah: Pembukaan lahan untuk pertambangan menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatkan risiko erosi.
Pencemaran Air dan Udara: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air dan udara, membahayakan kesehatan masyarakat dan kehidupan laut.

3. Perspektif Hukum dan Etika
Dari sudut pandang keadilan lingkungan, proyek ini melanggar prinsip-prinsip dasar:
Keadilan Distribusi: Masyarakat lokal menanggung dampak negatif lingkungan tanpa
mendapatkan manfaat yang setara.
Keadilan Prosedural: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
terkait proyek ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses.
Keadilan Pengakuan: Mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya mereka
terkait dengan tanah dan laut.

4. Suara Masyarakat dan Solidaritas Nasional
Masyarakat lokal, bersama dengan organisasi lingkungan seperti Greenpeace, telah menyuarakan penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan solidaritas nasional dalam upaya melindungi warisan alam kita.

Maka lewat tulisan ini saya mengajak seluruh teman-teman mahasiswa, aktivis lingkungan Gorontalo dan seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk sama-sama mengkampanyekan bentuk penolakan terhadap proyek pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat. Atas nama Warga Negara Saya menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan
proyek pertambangan nikel di Raja Ampat dan meninjau kembali kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai warisan alam dunia yang tak ternilai harganya.

Penulis : Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi,Fakultas MIPA, Universitas
Negeri Gorontalo.

Politik Dinasti Dari Rahim Kolusi Tiga Pilar Demokrasi

Objektif.Id-Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dengan prinsip trias politica. Sebagai bentuknya, membagi lembaga atau memisahkan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memastikan adanya sistem pengawasan dan keseimbangan (chack and belens). Ketiga pilar ini harus saling mengawasi dan menyeimbangkan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Namun disisi lain, dalil demokrasi yang ideal itu bisa di robohkan dengan penyelenggaraan praktik-praktik politik dinasti. Hal ini, bukannya saling menyeimbangkan tapi melainkan adanya potensi saling mendukung dan bahkan memperkuat cengraman kekuasaan dalam satu keluarga atau kelompok.

Dalam fenomena politik dinasti, menjadikan jabatan publik sebagai instrumen strategis yang di dominasi oleh anggota-angota keluarga dengan tujuan untuk memperkokoh wilayah kekuasaan. Akar kekuasaan ini, biasanya bersumber dari kekuasaan finansial dan relasi yang kuat. Ketika pengaruh dinasti ini berkembang dan masuk di organ kekuasaan, maka akan menimbulkan problematika.

Misalnya dalam ranah eksekutif, anggota dinasti dapat menduduki kursi kepala daerah, Mentri, atau bahkan presiden. Sehingga dengan kekuatan ini, mereka memiliki kendali langsung atas kebijakan, anggaran, dan birokrasi. Kebijakan yang dibuat bukan semata-mata untuk kemaslahatan publik, akan tetapi bisa jadi diarahkan untuk kepentingan memperkuat
Posisi dinasti.

Kemudian cengraman ini bisa masuk dan meluas ke legislatif. Anggota kerabat dan keluarga dekat berhasil menduduki kursi di parlemen, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. Dengan skema ini mereka dapat memengaruhi proses legislasi, pengawasan, dan pengesahan anggaran. Coba di bayangkan, bagaimana pengawasan terhadap eksekutif akan efektif jikalau legislatifnya di isi oleh kerabat atau keluarga yang memiliki kepentingan yang sama?

Tak berhenti di situ, tantangan terbesar muncul ketika pengaruh dinasti mencoba menyentuh ranah yudikatif. Lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan dan penegakan hukum. Intervensi atau tekanan politik dari kekuatan dinasti, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengancam independensi hakim dan jaksa.

Keputusan hukum yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan keadilan bisa terdistorsi demi melindungi kepentingan dinasti, atau sebaliknya, menjatuhkan lawan politik dinasti tersebut. Jika peradilan tidak lagi independen, maka mekanisme checks and balances akan lumpuh, dan keadilan menjadi barang mahal bagi rakyat biasa.

Ketika ketiga pilar ini (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) saling terkoneksi dalam jejaring dinasti, yang terjadi adalah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan. Batas-batas antara kekuasaan menjadi kabur, dan potensi penyalahgunaan wewenang meningkat drastis. Akibatnya, ruang bagi oposisi mengecil, partisipasi publik terbatas, dan praktik korupsi bisa tumbuh subur karena minimnya pengawasan eksternal dan internal yang efektif.

Maka dari itu, untuk menjaga demokrasi tetap sehat, kita perlu terus memperkuat independensi masing-masing pilar. Peran masyarakat sipil, media yang kritis, dan sistem hukum yang kuat menjadi krusial. Memastikan bahwa setiap pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan karena ikatan darah atau kedekatan, adalah prasyusrat mutlak. Sebab, checks and bales hanya akan berfungsi jika setiap pilar benar-benar independen dan berani menjalankan fungsinya, tanpa terjerat dalam lilitan kepentingan dinasti.

Penulis : Mr. Yonex

Editor: Redaksi

Pendidikan Sebagai Komoditas

”Pendidikan bermutu itu mahal,” kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Oleh karena itu tidak asing lagi bahwa dewasa ini kita telah diperhadapkan masalah biaya pendidikan yang semakin mahal, bukan hal baru yang baru saja terjadi, problem ini telah menjadi topik perdebatan hangat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang tua dan mahasiswa yang mengeluhkan biaya pendidikan yang tidak terjangkau harganya, merasa bahwa biaya pendidikan yang tinggi tidak sebanding dengan kualitas pendidikan yang diberikan, Pertanyaan yang muncul “apakah sebab pendidikan mahal saat ini karena mengutamakan kualitas atau bisnis ?” karena pada realitasnya dari hasil penelitian, program for international student assessment (PISA) 2022, menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita saat ini masih tertinggal di banding dengan Negara lain.

Di satu sisi, biaya pendidikan yang mahal dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya operasional sekolah, gaji guru atau dosen, dan fasilitas yang disediakan. Namun, apakah biaya yang tinggi tersebut selalu berarti bahwa kualitas pendidikan juga tinggi? Banyak sekolah dan universitas yang menawarkan biaya yang mahal, namun tidak memiliki fasilitas yang memadai atau tenaga pengajar yang berkualitas, seperti pada sebuah kasus yang belum lama terjadi yaitu aksi protes mahasiswa, Universitas Sumatera Utara yang menolak kenaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan mengkritik fasilitas belajar yang buruk seperti ruang kuliah tanpa kipas dan AC, media belajar rusak dan toilet yang tidak bersih, tidak hanya itu mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman juga melakukan protes karena kenaikan UKT yang signifikan, hal ini tidak menutup realitas tentunya masih banyak lembaga-lembaga pendidikan yang merasakan hal yang sama namun belum terekspos.

Oleh karena itu perlu di pertanyaakan biaya pendidikan yang setinggi langit itu berdampak pada siapa? jika hal seperti ini terus berlangsung akan menimbulkan ketimpangan sosial antara masyarakat kelas atas dan menengah dengan masyarakat kelas bawah, karena untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas harus dengan merogoh biaya yang besar maka akan sulit bagi masyarakat kelas bawah, karena pendapatan yang tidak sama antara pendapatan masyarakat kelas atas dan menengah yang lebih besar akan menjadi penghalang, tentunya keinginan setiap orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak mereka akan sulit direalisasikan karena biaya pendidikan yang mahal dapat menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.

Dari berbagai uraian di atas sudah hampir masuk untuk menjawab pertanyaan pendidikan mahal, apakah kualitas atau bisnis ? namun merujuk pada problematika pendidikan kita saat ini belum ada jawaban signifikan yang mengarah pada kualitas, karena sejauh ini permasalahan pendidikan sampai saat ini masih sama, yaitu rendanya mutu dan kualitas pendidikan, oleh karena itu besar kemungkinan jawaban tersebut mengarah pada mahalnya pendidikan di karenakan bisnis, karena memang tidak menutup kemungkinan yang ada bahwa lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini sudah termarjinalkan oleh kapitalisme barat, persepsi saya mengatakan bahwa memang hal ini memiliki korelasi yang sejalan, bisa di lihat dari tujuan kurikulum pendidikan yang berbasis pada kompetensi (KBK) tahun 2005 dimana peserta didik di rancang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, dari investigasi jurnalistik menyatakan bahwa sistem pendidikan modern kita saat ini tidak lepas dari sistem pendidikan dunia yang di bangun oleh pengusaha terkemuka dari Amerika Serikat yakni Jhon D. Rockfeller, pendiri Standard Oil Company sebuah perusahaan minyak terbesar di dunia, dikenal sebagai tokoh besar dalam sejarah bisnis, namun sedikit yang mengetahui bahwa dia juga berperan penting dalam membentuk sistem pendidikan modern yang kita jalani hingga hari ini, apa peranya dalam membentuk sistem pendidikan modern saat ini? 1. yaitu mendanai riban sekolah melalui Rockfeller foundation, 2. Mengembangkan kurikulum yang terstruktur demi mendukung perkembangan industri, 3. Menciptakan sistem pendidikan yang menjadi standar global sampi hari ini.

Apa sebenarnya tujuan dibalik ambisi tersebut? Tujuan sistem pendidikan modern ini awalnya dirancang untuk menciptakan pekerja yang terampil demi memenuhi kebutuhan industri di era 1900-an. Hal ini sejalan dengan pernyataan diatas terkait tujuan dari KBK 2005 dimana peserta didik dirancang untuk dapat sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Oleh karena itu di lembaga pendidikan seperti sekolah kita diajarkan untuk mengikuti aturan, dan menghafal bukan untuk berpikir kritis, seperti yang dikatakan Rockefeller, “saya tidak mau bangsa ini memikirkan hal-hal besar, saya ingin bangsa ini menjadi pekerja.” Bukankah pernyataan seperti ini telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan kita saat ini?.

Dalam opini saya, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Banyak lembaga pendidikan yang lebih memikirkan keuntungan finansial daripada memberikan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didiknya. Dimana pendidikan sekarang terlalu transaksional dan tidak tranparansi, mungkin pernyataan ini akan sulit untuk di terima sebagian orang, namun realitasnya seperti itu privatisasi pendidikan oleh pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar.

Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial antara yang kaya dan miskin. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan
untuk memastikan bahwa mereka memprioritaskan kualitas pendidikan, bukan hanya keuntungan bisnis.

Seperti yang baru saja terjadi, di mana lembaga pendidikan tinggi keagamaan islam Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi emas pemikir masa depan bangsa, dan insan kamil justru menjadi tempat mencetak pundi-pundi uang palsu, hal-hal seperti ini akan membangun stigma negatif di masyarakat, dimana masyarakat secara alami akan tidak begitu percaya lagi dengan lembaga-lembaga pendidikan saat ini karena terlalu komersial dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membiayai?

Dalam hal ini Pemerintah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu namun disayangkan bahwa mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah terkait Rancangan Uundang-Undang (RUU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum, jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.

Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan ini dapat menjadi faktor masuk dan berkembangnya kapitalisme di dunia pendidikan yang ditandai dengan memberlakukan perilaku pasar bebas dan dunia bisnis di dunia pendidikan (sekolah). Maraknya pasar bebas didunia pendidikan, dilandasi pada suatu ideologi yang berangkat dari kepercayaan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dicapai sebagai hasil normal dari “kompetisi bebas.” Kompetisi pasar bebas merupakan suatu kompetisi yang agresif akibat dari terjaganya mekanisme pasar bebas. Kesemua keyakinan ini berangkat dari suatu pendirian bahwa “pasar bebas” itu efisien, dan pasar bebas diyakini sebagai cara yang tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam yang langka, demi untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Pasar bebas dan bisnis yang berlaku di sekolah-sekolah semakin berkembang pesat, dengan banyaknya program baru yangsemakin menekan dan melumpuhkan orang tua sebagai wali murid dalam membiayai sekolah anaknya. Program sekolah itu berupa seperti adanya pengadaan kaos olah raga, study tour, daftar ulang, perubahan warna baju seragam sekolah setiap tahunnya, gantinya terbitan buku pelajaran setiap semester dan lain sebagainya, yang semua itu dikoordinir oleh pihak sekolah. Program tersebut dilandasi atas alasan untuk meningkatkan kualitas anak didik dan untuk mempermudah jalannya sistem pendidikan di sekolah, tapi dibalik itu semua terdapat adanya dunia bisnis, dimana seorang guru dan lembaga berfungsi sebagai birokrasi perusahaan dengan mendapatkan keuntungan yang besar.

Semua praktisi bisnis di sekolah itu berjalan lancar karena kolusi antara pengusaha (industri wisata, penerbitan, tekstil, asuransi, sepatu dan lain sebaginya) dengan penguasa maupun pelaksana pendidikan, yang mana pastinya mereka mendapatkeuntungan yang sangat besar dari praktisi bisnis tersebut. Lain halnya dengan masyarakat yang menjadi korban, dengan adanya program-program tersebut, mereka semakin terlumpuhkan dan tertekan dengan biaya sekolah. Sehingga mereka selalu dihantui rasa takut dengan biaya sekolah yang mahal dan keputusasaan dalam menuntut ilmu.

Dalam kesimpulan, pendidikan mahal saat ini lebih mengutamakan bisnis daripada kualitas. Oleh karena itu, perlu ada perubahan dalam sistem pendidikan untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan menjadi prioritas utama, bukan keuntungan finansial. Karena jika Jika pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak sekolah yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Oleh karena itu Pemerintah dan lembaga pendidikan seharusnya bekerja sama untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua orang.