Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

Saranjana: Kota Ghaib yang diyakini keberadaannya di Kalimantan

Objektif.id – Saranjana atau dikenal dengan nama Kota Ghaib merupakan film horor terbaru yang menarik banyak perhatian mayarakat Indonesia. Film ini diproduksi oleh Darihati Films dan tayang perdana pada akhir Oktober 2023 oleh DHF Entertainment yang disutradarai oleh Johansyah Jumberan dan Ridho Ivander Rama.

Film yang berdurasi 98 menit ini, sekarang viral di media sosial dan menarik perhatian publik tentang sebuah kota gaib yang diyakini keberadaannya oleh warga Kalimantan dan dihuni oleh jin-jin Islam. Kota ini sangat modern dan maju, dilihat dari gedung-gedung yang bertingkat, kemewahan, dan teknologinya jauh lebih canggih perkembangan nya dibandingkan dunia nyata pada film ini.

Aktor dalam film ini, diperankan oleh Adinda Azani sebagai Shita, Betari Ayu sebagai Fitriah, Lutfhi Aulia sebagai Rendy, Ajeng Fauziah sebagai Vey, Mouris Sam sebagai Anwar, M. Adhiyat sebagai Hendra, Gusti Gina sebagai Hamidah, Irzan Faiq sebagai Dion dan aktor lainnya.

Diawal film, dikisahkan sebuah band bernama Signifikan asal Jakarta sedang melakukan tour konser musik di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Anggota band tersebut adalah Rendy, Dion, Vey, Shita dan sang manajer bernama Fitriah.

Sebelum kembali ke Jakarta, Shita (sang vokalis) mengalami kejadian mistis saat sedang beristirahat di sebuah kamar hotel. Tak lama kemudian, Shita dikabarkan hilang secara misterius dari kamarnya dan membuat teman-teman bandnya panik dan pergi untuk mencarinya.

Setelah ditelusuri informasi nya, Shita diduga terjebak di kota sebelah (Saranjana). Kota ini adalah Kota Ghaib yang tidak dapat dilihat oleh mata orang biasa. Konon, jika seseorang sudah dibawa ke Kota Saranjana, kecil kemungkinan orang tersebut akan kembali. Kecuali, dia sendiri yang mau pulang.

Dalam perjalanan mencari Shita banyak kejadian-kejadian mistis yang harus dilalui, mereka harus berupaya hanya dalam tujuh hari untuk membawanya keluar dari sana. Jika lewat dari itu, mereka harus mengikhlaskan Shita gadis berparas cantik yang juga merupakan vokalis band Signifikan.

Selain itu, penonton juga disuguhkan dengan adegan yang menegangkan dimana Fitriah dan kelompok musisinya rela gugur demi mencari Shita yang berada di Saranjana yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang pilihan.

Dari film ini, kita bisa menyaksikan perjuangan sahabat yang sesungguhnya, sedikit dari kita semua memiliki teman yang setara dengan film tersebut. Petualangan kelompok musisi band yang rela mengorbankan nyawanya demi menyelamatkan vokalisnya sehingga bisa keluar dari Kota Saranjana.

Akan kah mereka selamat? Apakah mereka berhasil menemukan Shita dan membawanya pulang dari kota Saranjana?

Film ini masih ditayangkan di Bioskop terdekat. Jangan dilewatkan keseruannya, perjuangan Musisi tersebut penuh dengan adegan yang menegangkan dalam menghadapi tantangannya yang penuh dengan misteri dalam upaya menyelamatkan temannya yang berada di Saranjana: Kota Ghaib.

Penulis: Andika
Editor: Melvi Widya

Mahasiswa Diwajibkan Merogoh Kocek Untuk Wisuda, Efektifkah?

Objektif.id – “Habis gelap terbitlah terang” begitulah kata pepatah yang sangat relate dengan kehidupan para mahasiswa, karena seperti yang kita tahu dari mulai menjadi seorang mahasiswa mereka tiada hentinya berjuang mati-matian hingga berhasil meraih gelar sarjana yang diinginkan melalui prosesi wisuda.

Wisuda adalah sebuah momen berharga yang dirayakan oleh para mahasiswa yang telah menyelesaikan studi akademiknya. Para wisudawan ini biasanya akan menggunakan baju toga yang menjadi simbol keberhasilan mereka dan kemudian dapat ditunjukkan kepada orang-orang tersayang. Namun, apa jadinya jika momen tersebut terdapat transaksi di dalamnya?

Well, sayang seribu sayang masih banyak universitas-universitas yang mewajibkan mahasiswanya membayar demi menikmati momen wisuda yang telah dinanti itu. Biaya yang dikenakan pun bisa dibilang tidak sedikit, sebagai contoh salah satu PTN ternama UI biaya wisudanya dikenakan sejumlah 1 juta rupiah disertai sumbangan sejumlah Rp300.000. Sedangkan, untuk universitas lain yang mana hanya untuk pendaftaran saja dibebankan dengan biaya mencapai Rp 2 juta dan ini belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Disisi lain, untuk “Kampus Biru” sendiri biaya yang dikeluarkan hanya untuk pembelian baju toga serta sewa hotel sejumlah Rp450.000. Dilihat dari segi harga yang dibebankan dari pihak kampus biaya ini bisa dibilang tidak sedikit dan tidak banyak juga.

FYI, kewajiban membeli atribut wisuda ini, disertai dengan nota pembayaran merupakan bagian dari syarat untuk pengambilan ijazah.

Nah, selaras dengan hal diatas, penulis telah merampung pendapat dari beberapa mahasiswa yang telah wisuda tahun ini ada yang tidak sepakat dan sebagian lagi mengaku tidak apa-apa akan biaya tersebut.

Sebut saja Paijo dan Painem yang merupakan Alumni wisudawan yang tidak sepakat tentang hal itu.

“Untuk harga Rp450.000 itu bagi saya kurang efektif karena hanya dipakai sekali untuk berfoto setelah itu pakaiannya hanya menjadi kenang-kenangan saja,” ungkap mereka saat diwawancarai online oleh Objektif.id (06/11/2023).

Sementara itu, sebut saja Juminten dan Sumarni tidak mempermasalahkan biaya yang dibebankan tersebut.

“Tidak apa-apa mengeluarkan uang segitu untuk yang terakhir kalinya, karena baju tersebut sudah menjadi hak milik kita dan juga sebagai tanda perjuangan kita selama kuliah,” ucapnya.

Hm, berdasarkan ketidakseimbangan argumentasi yang di atas maka, penulis menyimpulkan bahwa terkait pembayaran untuk wisuda ini efektif ataupun tidak itu kembali ke pribadi masing-masing setiap orang.

Terakhir, baru-baru ini telah ramai diperbincangkan sistem wisuda UNS yang terbilang beda dari sistem wisuda pada umumnya, yang di mana mereka telah menghilangkan biaya administrasi serta menyewakan saja atribut wisuda kepada para mahasiswa. Semoga saja universitas lain dapat mencontoh UNS terutama untuk “Kampus Biru” kita tercinta karena dengan mengubah sistem wajib beli dengan sewa-menyewa juga tidak merugikan dua belah pihak baik dari pihak kampus maupun mahasiswa.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Maraknya Pelecehan Seksual dan Ketabuannya Dalam Pandangan Masyarakat Indonesia

Objektif.id – Kriminalitas merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan norma masyarakat. Dalam era globalisasi saat ini, kriminalitas semakin merajalela, seperti contohnya saja tindakan kriminal pelecehan seksual yang sudah sangat kompleks terjadi dan sulit untuk ditangani.

Saat ini, isu pelecehan seksual atau kekerasan seksual menjadi topik yang hangat diperbincangkan masyarakat luar negeri maupun dalam negeri, dikarenakan hampir setiap tahunnya terjadi. Adapun, pelecehan seksual ini, dapat terjadi di mana saja dan tertimpa oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang yang sudah lanjut usia pun bisa menjadi korban akibat dari aksi kekerasan ini.

Dihimpun, dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa RI) terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang telah terjadi kasus pelecehan seksual sebanyak 21.920 kasus dengan korban laki-laki sekitar 4.497 sedang korban perempuan sekitar 19.388. Adapun, tempat kejadian pelecehan seksual tersebut paling banyak berada di lingkup rumah tangga dengan kasus mencapai 13.423 kejadian.

Sungguh ironis melihat negeri tercinta kita rentang terjadi pelecehan seksual. Apalagi, melihat data tersebut yang paling banyak terjadi berada di lingkungan keluarga, yang mana sejatinya menjadi tempat hunian teraman. Namun, nyatanya tidak seperti itu.

Pornografi Pemicu Utama Terjadinya Pelecehan Seksual

Ya, tidak salah lagi salah satu faktor utama yang menjadikan seseorang melakukan tindakan seksual kepada orang lain disebabkan oleh konsumsi tayangan pornografi.

Sebelum ke pembahasan selanjutnya bagi yang belum tahu pornografi itu menurut KBBI adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.” Singkatnya pornografi itu adalah sebuah alat yang digunakan untuk memenuhi hasrat biologis manusia.

Jadi, kenapa pornografi se-berbahaya itu? Jika ditelisik dari faktor psikologis, visual yang terdapat dalam tayangan pornografi secara otomatis akan tersimpan dan terekam berulang kali dalam otak. Terutama jika hal ini terjadi kepada anak-anak maupun remaja yang bila terpapar dengan konten berbau pornografi maka hal ini akan menciptakan kebingungan baru, stress, kecanduan hingga puncaknya mereka tidak segan melampiaskan hasrat mereka terhadap orang lain yang mereka temui.

Seperti yang terjadi pada kasus pelecehan seksual di 2021 lalu dilansir dari Republika.co.id berdasarkan laporan dari Kemenpppa bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Bandung yang dilakukan oleh remaja pria berusia 17 tahun kepada korban perempuan berusia 10 tahun. Hal ini terjadi karena kecanduannya terhadap pornografi.

Itulah, teman-teman dalam mencegah hal tersebut peran orang tua sangat penting untuk menjauhkan anak dari jangkauan perilaku negatif terutama yang berbau pornografi. Melihat sekarang semakin canggihnya teknologi maka, akses untuk ke sana pun semakin mudah. Waspadalah dalam berselancar jangan terlalu mendalami.

Pendidikan Seksual Masih Menjadi Hal Tabu Untuk Dibicarakan

Kenapa masih maraknya terjadi kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual? Dikarenakan masyarakat kita belum melek akan ajaran seksualitas. Indonesia sebagai sebuah negara yang masih kental akan budaya dan agama menjadikan pembahasan seksualitas masih tabu dalam masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan mereka masih mempertahankan stigma bahwa jika membahas hal-hal yang mengandung seks akan merusak norma dan nilai-nilai budaya yang telah berlaku sejak turun-temurun. Selain itu, masih kental dalam pikiran masyarakat Indonesia menjadikan korban perempuan dari tindak kekerasan seksual sebagai pihak yang bersalah dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Sungguh miris, untuk itulah melalui tulisan ini semoga pemikiran-pemikiran seperti itu sudah tidak ada lagi dalam lingkungan masyarakat.

FYI, perlu diketahui bahwa pelajaran seksualitas itu sangat penting, karena di dalamnya terdapat banyak unsur mengenai tubuh kita secara mendalam. Selain itu, dengan adanya pendidikan seks yang dimulai sejak dini dapat mencegah timbulnya orientasi seksual menyimpang, mencegah terjadinya kehamilan usia dini, dan yang paling penting membuat mereka lebih menghargai lawan jenisnya sehingga tidak terjadilah yang namanya tindak pelecehan seksual.

Sekarang ini, Pemerintah Indonesia juga sudah mulai mengadakan sosialisasi terkait pentingnya pendidikan seksual. Jadi, yuk kita juga mulai buang jauh-jauh stigma yang mengatakan bahwa seksualitas itu tabu demi mewujudkan bangsa yang cerdas dan berbudi pekerti.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Kedudukan Perempuan dalam Hukum

Objektif.id – Perempuan adalah makhluk tuhan yang diciptakan dengan sebab kegelisahan seorang lelaki untuk memiliki pasangan. Kegelisahan ini memulai interaksi pertama antar manusia dimuka bumi. Sebab-sebab tersebut membuat kita mengetahui fitrah atau dasar adanya seorang perempuan. Secara spesifik sebab atau alasan diciptakannya perempuan itu ada tiga antara lain sebagai pasangan biologis, sebagai pasangan psikologis dan sebagai pasangan dalam sudut pandang sosiologis.

Dalam sudut pandang biologis perempuan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki laki-laki begitu pun sebaliknya, maka dari itu dapat kita katakan bahwasanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang biologis adalah sama atau setara. Adapun laki-laki yang diciptakan lebih kuat dari perempuan secara fisik merupakan kecenderungan laki-laki sebagai pelindung begitupun perempuan yang memiliki kecenderungan dalam menyusui anak karena bentuk fisik dari perempuan itu sendiri.

Kencenderungan-kecenderungan yang ada diantara keduanya dalam hal ini laki-laki dan perempuan, kurang tepat apabila dikatakan sebagai hal untuk saling mengungguli karena dalam kehidupan sehari-hari yang terlihat keharmonisan antara keduanya di dapatkan lewat tanggung jawab dan kerja sama serta saling melengkapi.

Apabila perempuan ditinjau dari sudut pandang psikologis, perempuan hadir sebagai pasangan yang memberikan ketentaraman bagi laki-laki namun dalam waktu dan kondisi tertentu laki-laki juga berfungsi demikian. _Psiche_ merupakan akar kata psikologi yang berarti jiwa yang berkaitan langsung dengan kata tentram. Penjelasan diatas memberikan kita keterangan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang psikoligis.

Jika makna sosial disepadankan dengan makna kata masyarakat. Maka, sosial sendiru dapat diartikan sebagai interaksi antar individu dalam suatu wilayah tertentu dengan tanggung jawab yang berbeda-beda pula sesuai dengan kemampuan dan skil yang dimilikinya masing-masing. Penjelasan kata sosial diatas meberikan keterangan bahwa laki-laki ataupun perempuan memiliki kedudukan setara (hak untuk memberikan kontribusi) dalam kehidupan bermasyarakat, keduanya sepatutnya dibenarkan dan diberi peluang untuk memberikan kontribusi, baik itu dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Dalam sudut pandang sosiologis ini dimaksudkan penjelasan terkait kedudukan perempuan dan laki-laki untuk saling bekerja sama dan bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pandangan penulis ilmu hukum merupakan turunan atau spesifikasi dari ilmu sosial yang dimaksudkan untuk melahirkan ketertiban dalam masyarakat. ketertiban itu sendiri adalah terpenuhinya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk hak perempuan sebagai subjek hukum (untuk berkontribusi) ataupun sebagai objek hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebab tolak ukur seseorang untuk bisa berkontribusi dalam masyarakat bukanlah jenis kelamin tetapi kemampuan atau skil yang dimiliki seseorang.

Penulis: Madiarto

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Parpolma Tempat “Gembel-Gembel” Lembaga Kemahasiswaan Dikader

Objektif.id – Pengurus lembaga kemahasiswaan dewasa ini bukan menjadi role model kepemimpinan yang ideal. Banyaknya teman-teman mahasiswa yang bergabung kedalam lembaga kemahasiswaan hanya menumpang tenar dan menjadi aib buruk dari delegasi partai politik mahasiswa.

Minimnya wawasan berlembaga dan bobroknya dalam mengelola organisasi membuat lembaga kemahasiswaan hari ini menjadi prematur dan tidak terukur untuk mencapai kerja-kerja kelembagaan.

Banyak kasus yang secara fakta terjadi dalam kepengurusan bahwa nama-nama pengurus yang masuk dalam tingkat legislatif ataupun eksekutif hanya masuk menjadi anggota yang tidak tahu apa yang akan mereka perbuat dan mereka itu kita terminologikan sebagai “gembel-gembel lembaga kemahasiswaan,” orang-orang miskin. Ya, miskin ide.

Kasus-kasus semacam itu mestinya menjadi perhatian secara kolektif oleh semua pihak, terutama oleh para partai politik mahasiswa yang menjadi kendaraan dalam kontestasi pemilihan mahasiswa yang sekaligus juga sebagai organisasi perkaderan calon-calon pemimpin lembaga kemahasiswaan.

Mengapa ini menjadi penting, sebab dari tahun ke tahun anggota partai yang diusung masuk kedalam struktural kepengurusan hanya mengincar posisi ketua saja, bukan betul-betul untuk mewakafkan dirinya atas nama mahasiswa yang telah memberikan mereka mandat melaksanakan segala tugas dan tanggungjawabnya sebagai representasi mahasiswa yang terpilih melalui mekanisme pemilihan mahasiswa.

Parpolma tidak pernah melakukan pendidikan politik

Partai politik mahasiswa seharusnya lebih peka terhadap keadaan buruk yang terjadi dalam lembaga kemahasiswaan karena melalui partai nama yang menjadi pengurus masuk dalam lembaga kemahasiswaan baik dilegislatif maupun eksekutif. Banyak nama yang disorong partai dan secara fakta itu hanya memperlihatkan bagaimana lembaga kemahasiswaan meningkat secara kuantitatif padahal mereka dimaksudkan untuk menjadi pengurus yakni meningkatkan taraf kualitas lembaga dengan membawa masing-masing ideologi partainya. Namun, yang terjadi sangat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi jualan narasi yang dibuat oleh partai.

Partai politik mahasiswa tidak pernah mengajarkan sejak dini kepada para kadernya bagaimana menjadi anggota lembaga kemahasiswaan yang secara moral tahu dia dikirim dalam kepengurusan lembaga ingin menjadi apa. Selain dari pada itu, partai lalai melakukan kaderisasi kepemimpinan yang baik dan benar, seharusnya partai memberikan edukasi politik bahwa seorang pemimpin tidak mesti harus menjadi pimpinan.

Legitimasi kepemimpinan kader partai seyogianya bukan diukur dalam perspektif ia menjadi ketua melainkan bagaimana semangat pembaharuan itu berlaku secara kontinyu saat pertama kali bergabung dalam lembaga sampai masa baktinya diberhentikan oleh aturan. Artinya meninggalkan _policy_ yang baik, ada gagasan yang relevan mengimbangi laju perkembangan zaman.

Masalah akut yang sering kita jumpai yaitu banyaknya kader partai masuk dalam kepengurusan hanya untuk ajang lomba memamerkan dirinya bahwa ia adalah pengurus lembaga kemahasiswaan dengan harapan mendapat baju pengurus, tindakan seperti inilah kemudian mempertegas adagium yang sedang populer yakni “biar bodoh yang penting bergaya.”

Parpolma tempat kebohongan diproduksi

Sikap kader partai dalam kepengurusan lembaga kemahasiswaan memberikan kita gambaran bagaimana mereka dikader melalui partainya. Karakter yang malas dan kebodohan yang diperlihatkan adalah bentuk nyata bagaimana partai melakukan kaderisasi politik. Partai sudah tidak punya rasa malu lagi terhadap ribuan mahasiswa yang mereka wakili, apa yang partai lakukan dari setiap masa menjelang pemilihan mahasiswa hanya berupaya melakukan pembohongan publik dan itu adalah bagian penghianatan moral sekaligus menghina nalar seluruh mahasiswa.

kita ketahui bersama tentang apa yang dijanjikan melalui narasi-narasi pencitraan saat menjelang hari-hari kampanye, semua partai berlomba memenangkan kebohongannya dengan cara memanipulasi seakan-akan mereka paling peduli terhadap lembaga kemahasiswaan tetapi ketika terpilih justru organisasi dibuat rusak.

Seharusnya partai yang berani mencelupkan dirinya dalam giat-giat politik maka dengan penuh kesadaran mesti mempertanggungjawabkan semua apa yang telah digagas, penyakit semua partai hanya siap menang namun tak siap kalah. Kalau semua kader yang didelegasikan kelembaga hanya mengejar posisi ketua terus kapan visi misi partainya dieksekusi? Karena kadernya hanya sibuk mengejar politik kuasa yang tidak mementingkan lagi kepentingan khalayak.

Padahal menurut Antonio Gramsci “politik tidak terbatas pada perjuangan mendapat kekuasaan, politik mencakup kehidupan manusia yang lebih luas. Ikut serta dalam politik berarti mengembangkan kemampuan berpikir dan bertindak yang berguna bagi diri sendiri, mengembangkan otonomi yang tidak didikte oleh kekuasaan semata.” Artinya bahwa apa yang kita yakini berguna bagi diri sendiri tentu itu harus menjadi kemaslahatan banyak orang, jangan nanti momen pemilihan baru semua partai muncul dengan gagah melakukan banyak kebohongan yang hanya menginginkan posisi ketua saja.

Mahasiswa rindu dengan lembaga kemahasiswaan yang didalamnya semua pengurus dari masing-masing delegasi partai itu saling bertengkar tentang banyak hal untuk kemajuan organisasi yang pastinya berorientasi menjaga amanah dan memperjuangkan seluruh aspirasi mahasiswa. Berhentilah partai mengirim delegasi yang bodoh, yang hanya mengandalkan kebesaran nama partainya saja.

Jangan hanya jago jualan jargon

Kini partai harus melakukan upaya transformasi pola perekrutan sampai pendistribusian kader yang betul-betul mengedepankan kepentingan dalam memperjuangkan visi misinya secara konkret. Partai jangan hanya hebat dalam melakukan promosi yang sifatnya klise, sangat miris keadaan partai-partai hari ini yang semuanya masih mengandalkan tipuan-tipuan melalui jargon dan tidak memperhatikan anggota partainya yang banyak melakukan kebobrokan saat menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan.

Ada hal yang sangat menarik pernah dikatakan oleh Ibnu Khaldun bahwa “manusia pada dasarnya bodoh, dan menjadi terpelajar melalui perolehan pengetahuan.” Dengan demikian, jika partai memang tempat untuk melakukan proses kaderisasi kepemimpinan maka didalam pasti terjadi transaksi ide. Tapi kalau yang dikirim partai adalah orang-orang yang tidak berkualitas artinya partai gagal menjadi organisasi pengorbit calon-calon pemimpin, yang ada partai menternak para gembel yang miskin akan gagasan.

Berapa banyak lagi jargon yang harus menjadi penunjang partai untuk membesarkan namanya? Sedang implementasi dari visi misi partai nonsens yang sekedar menjadi tumpukan kata-kata tidak bermakna. Semangat yang digaungkan juga tidak menunjukkan spirit pembaharuan dalam lembaga kemahasiswaan. Setiap tahunnya partai hanya menciptakan polarisasi dikalangan mahasiswa, pertarungan antar partai bukan pertarungan gagasan melainkan ide-ide manipulatif yang dijual gratis.

Slogan-slogan yang melekat pada semua partai hanya untuk membodohi mahasiswa, semakin kuat dipromosikan dan dibangga-banggakan maka semakin kuat partai mengingkari visi-misinya sendiri.

Semoga para parpolma lebih banyak lagi introspeksi agar mereka tahu kalau pendidikan terbaik adalah tindakan bukan kata-kata, kata Charlie Chaplin.

Selain dari pada itu, partai sepertinya tidak pernah membaca banyak literatur dan realitas yang terjadi dilingkup kampus sehingga mereka merasa sistem yang terbangun dalam partainya sudah sangat baik, padahal karena banyak mahasiswa yang mereka bisa tipu. Partai sudah saatnya berhenti membanggakan slogan ataupun jargon kedewaan yang busuk dan tolol itu. Mereka mesti melakukan kesiapan diri untuk melakukan keutamaan yang terbaik dalam segala hal, termasuk dalam hal politik, apapun konsekuensinya. Itulah arete, suatu hal yang diistilahkan oleh Plato.

Penulis: Harpan Pajar

Editor: Melvi Widya

Suarakan Resolusi Jihad, Renungkan Diri Kenang Sejarah 22 Oktober

Objektif.id – Hari Santri diadakan untuk memperingati perjuangan kaum kiai dan santri untuk mengingat, mengenang, dan menghargai kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Hal inilah yang akan menjadi refleksi untuk kita semua dalam mengingat kembali sejarah perjuangan kaum pondok pesantren, yang akan menyadarkan kita bahwa di zaman modern sekarang ini perlunya kita berbenah, memperbaiki kualitas diri demi kemajuan bangsa dan negara tercinta.

Hari Santri Nasional ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober yang memiliki arti dan makna mendalam bagi kalangan santri itu sendiri, karena perjuangan yang mereka lalui membutuhkan pengorbanan dan waktu yang tidak singkat.

Asal Usul Hari Santri

Sejarah ini, dimulai pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari yang menjabat sebagai Rais Akbar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan resolusi jihad melawan aksi penjajahan di Surabaya, Jawa Timur yang bertujuan untuk merebut Indonesia, membangun Indonesia, dan mempertahankan NKRI.

Selanjutnya, para ulama melakukan pertemuan yang bertujuan untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi tentara Belanda yang berupaya kembali menguasai tanah air. Serta melahirkan resolusi jihad yang disepakati di Surabaya pada tanggal 21-22 Oktober 1945, lalu menyebar luaskannya ke masyarakat sekitar.

Dalam fatwanya, KH Hasyim Asy’ari menyatakan dengan tegas bahwa hukum membela negara adalah fardu ain dan melawan penjajah adalah jihad serta siapapun yang zalim terhadap negara berhak mati. Resolusi ini disampaikan pada tanggal 17 September 1945 yang mana membawa dampak besar dan membakar semangat para santri untuk mempertahankan Indonesia.

Dilansir dari detiknews.com pada tanggal 15 Oktober 2015 Presiden Joko Widodo dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2015. Bahwa setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri keputusan ini ditetapkan di masjid Istiqlal, Jakarta.

Peran Santri di Masa Sekarang

Peringatan Hari Santri 2023 mengusung tema Jihad Santri, Jayakan Negeri. Memiliki makna untuk mengajak para santri dalam upaya membangun kejayaan negeri dengan semangat intelektual para santri di era digitalisasi.

Di zaman modern seperti sekarang kita dihadapkan dengan tantangan digitalisasi dimana jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran senjata, tetapi melalui perjuangan intelektual yang harus kita sambut dengan penuh semangat. Kita dapat menjadi milenial yang tidak hanya berprestasi dibidang akademik, tetapi juga mampu menyebarkan ajaran agama melalui perkembangan teknologi.

Menurut kemenag RI dilansir dari situs resmi kemanag.co.id bahwa, Kemenag menerbitkan surat edaran menteri agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri No. SE 10 Tahun 2023 pada tanggal 11 Oktober 2023. Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat selama pelaksanaan kegiatan hari santri.

Penulis: Wahida
Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Mengenal Animasi dan Alasan Orang Dewasa Masih Senang Menikmatinya

Objektif.id – “Tidak usah malu kalau hobimu nonton anime ataupun kartun, karena ribuan orang di luaran sana lebih hobi nonton aib orang lain”- Dodit Mulyanto.

Animasi adalah sebuah seni gambar yang bergerak cepat untuk menciptakan suatu ilusi tertentu. Animasi terbagi menjadi beberapa bagian yaitu; Animasi 2D, Animasi 3D, Infografis (slide PowerPoint), Stop Motion, Motion Graphic (video konten promosi), dan Isometric.

Sebelum kita melangkah lebih jauh untuk mengenal animasi, penulis akan sedikit memaparkan tentang sejarah animasi yang perlu diketahui bahwa dalam perkembangannya melewati proses yang tidak instan. Berawal dari tahun 1900-1930 (The Silent Era). Pada masa ini, manusia sudah mulai bermain ilusi gambar hitam-putih tanpa narasi dan dibuat dengan alat seadanya. Animasi terkenal pada saat itu ialah animasi Mickey Mouse oleh Walt Disney.

Memasuki The Golden Age Of Animation (1930-1960) animasi sudah menggunakan warna, kemudian pada masa The American Television Era (1960-1980), animasi sudah mulai ditayangkan secara komersial yakni pada siaran saluran TV, hingga akhirnya pada Modern Era (1980-now) animasi semakin berkembang pesat dengan adanya teknologi sehingga orang-orang tidak hanya dapat menikmati animasi melalui TV, tetapi juga bisa mengaksesnya dari platform lain seperti YouTube, Disney Hotstar, dan lainnya.

Dampak – Dampak Perubahan Animasi di Era Sekarang

Sering kita kenal animasi merupakan sebuah tontonan yang dikhususkan untuk anak-anak. Namun, apakah kalian tahu? bahwa animasi atau sinema kartun ini ternyata dapat ditonton di seluruh kalangan usia bahkan terkadang ada yang hanya dikhususkan untuk kategori tertentu.

Kita pasti sudah sering melihat sebuah tanda seperti G, PG-13, R, dan D/NC-17. Tanda-tanda ini adalah rating usia dalam sebuah film maupun sinetron. Disinilah perlunya kita mengetahui simbolik-simbolik seperti itu, karena tiap simbolnya memiliki makna yang berbeda-beda jika G (semua usia), PG-13 (usia 13 tahun kebawah), R (usia 17 tahun kebawah), sementara D/NC-17 (usia 18 tahun keatas).

Tidak hanya persoalan tanda rating usia, tetapi yang memprihatinkannya adalah animasi era sekarang ini telah banyak memuat unsur LGBT di dalamnya contohnya animasi Lightyear yang sempat viral di tahun 2022, karena isi ceritanya sangat kental akan LGBT. Tentunya hal seperti ini harus dihindari karena akan berdampak pada psikologis seksualitas pada anak. Jadi, peran orang tua sangat penting dalam memilih tontonan kepada anak-anak meskipun tontonan tersebut hanyalah sebuah animasi semata.

Orang Dewasa dan Kartun

Teman-teman pernah kepikiran tidak sih kenapa orang-orang senang menonton kartun terkhususnya pada orang dewasa? well, ternyata menonton kartun dapat memberikan dampak positif secara psikologis kepada orang dewasa.

Seperti yang kita tahu bahwa orang dewasa terkenal dengan slogannya yaitu “waktu adalah uang”. Saking sibuknya sehingga membuat mereka tidak memiliki waktu yang banyak untuk sekedar refreshing ke tempat-tempat wisata dan pada akhirnya mereka lebih memilih alternatif lain dengan menonton sebuah film di platform nonton online. Namun, bukannya menonton film yang diperankan oleh orang asli sebaliknya beralih menonton film yang berjeniskan animasi untuk menghilangkan kejenuhan yang mereka miliki.

Selain itu, beberapa dari mereka mengaku menonton kartun karena suka dan hobi dalam hal ini yang dimaksudkan adalah anime yang merupakan animasi dari negeri sakura Jepang. Anime ini mempunyai berbagai macam genre beserta alur cerita yang unik, inspiratif, visual yang memanjakan mata, dan jangan lupakan juga yang memang rata-rata ditujukan untuk penonton dewasa. Orang dewasa juga masih senang menonton kartun dikarenakan merasa bernostalgia hanya bermodalkan dengan menonton kartun saja dapat mengingatkan mereka tentang kenangan-kenangan indah di masa kecil dulu.

Penulis : Tesa Ayu Sri Natari
Editor: Melvi Widya

Air Mata di Ujung Sajadah

Objektif.id – Film “Air Mata di Ujung Sajadah” yang disutradarai oleh Key Mangunsong, merupakan salah satu film Indonesia terbaru dengan mengusung tema drama keluarga yang mampu menguras air mata melalui topik yang diangkat yakni tentang pengorbanan, keikhlasan,dan arti keluarga sesungguhnya.

Film ini akan membawa penonton ke dalam kisah yang mengharukan terhadap pilihan, yaitu antara memilih cinta dan kasih sayang atau memilih menjadi ibu asuh dan ibu kandung.

Melalui penayangan perdananya pada tanggal 7 September 2023, menceritakan seorang ibu bernama Aqilla yang ditinggalkan suaminya karena kecelakaan dan melahirkan seorang bayi laki-laki dari pernikahannya yang tidak direstui oleh ibunya Halimah. Halimah yang tidak merestui pernikahan anaknya lantas berbohong kepada Aqilla bahwa bayi yang dilahirkannya meninggal. Namun yang terjadi sebenarnya bahwa ia memberikan cucunya pada sang kariawan Arif dan Yumna, mereka adalah pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak.

Setelah itu Aqilla kemudian memutuskan meniti karier di Eropa dengan menghabiskan waktunya disana yang penuh rasa kesepian akibat masa lalu.
Memasuki tahun ke tujuh sejak saat ia ke Eropa, Halimah tiba- tiba jatuh sakit. Sehingga hal itu yang membuat Aqila kembali menuju Indonesia, Sesampainya di Solo ia kaget dengan apa yang disampaikan ibunya, Halimah mengungkapkan bahwa Putra kandungnya masih hidup yang diberi nama Baskara dan selama ini dibesarkan oleh Arif dan Yumna.

Mengetahui putra sulungnya masih hidup, Aqilla kembali menumbuhkan harapan dan masa depannya. ia ingin menjalani hari-harinya bersama Baskara. Namun rencana mengembalikan anaknya ternyata tidak semudah itu, Ia mengalami dilema besar karena keberadaan Arif dan Yumna yang telah merawat anaknya dengan sepenuh hati serta tidak pernah pamrih layaknya orang tua kandung. Hal itulah yang membuat Aqilla tak enak hati.

Tidak hanya Aqilla, kegundahan juga muncul di hati Arif dan Yumna. Mereka merasa bersalah jika bersikukuh mempertahankan satu-satunya kebahagiaan Aqilla. Tetapi disisi lain mereka juga tidak sanggup kehilangan Baskara yang sudah dianggap seperti anak sendiri yang dibesarkan tulus dan penuh dengan cinta.

Ditengah keresahan serta kebimbangan yang bergejolak, mereka tetap mencari solusi terbaik untuk berusaha menekan keegoisan masing-masing. bahwa apa yang didapatkan didunia hanya sebuah titipin dari Allah tugas kita hanya merawat, mengasihi dan menyayangi.

Diawal film ini, bisa disaksikan bahwa penulis berusaha untuk menyampaikan pesan jika keikhlasan adalah kunci kebahagiaan yang sesungguhnya, ketika mengalami kesulitan kita tidak boleh mengotori hati nurani dan bersifat egois. Ketabahan Aqilla terhadap kebohongan sang ibu membuat kita belajar bahwa semua akan jauh lebih mudah ketika kita mencoba ikhlas terhadap apa yang sedang kita alami.

Selain dari pada itu, penonton juga disuguhkan adegan mengharukan ketika Aqilla untuk pertama kalinya bertemu sang anak yang berpisah dengan dirinya selama bertahun-tahun, ia memandangi Baskara dengan penuh cinta dan kerinduan. walaupun ia dianggap orang lain oleh darah dagingnya sendiri namun Ketegaran Aqilla membuat kita belajar bahwa seorang ibu rela mengorbankan apapun demi kebahagiaan sang anak.

Dari film ini, kita mendapat pelajaran bahwa kasih sayang muncul tidak hanya karena kita punya hubungan darah, tetapi ketika kita tulus dan menyayangi seseorang maka orang tersebut bisa dapat ketulusan sekaligus merasakan kebaikan kita.

Pada akhirnya semua ibu ingin mewariskan sebuah cerita yang luar biasa kepada anaknya. bahwa kasih sayang seorang ibu tiada batasnya hingga rela mengorbankan kebahagian sendiri demi kebahagiaan anaknya dengan menjadi sosok yang tegar demi melindungi sang anak.

Sutradara: Key Mangunsong
Produser: Ronny Irawan
Ditulis oleh: Nafa Urbach
Skenario: Titien Wattimena
Cerita: Ronny Irawan
Pemeran:
Titi Kamal
Jenny Rachman
Fedi Nuril
Citra Kirana
Penata musik: Andi Rianto
Sinematografer: Ipung Rachmat Syaiful, I.C.S
Penyunting: Kelvin Nugroho
produksi: Beehave Pictures Multi Buana Kreasindo Productions
Tanggal rilis: 7 September 2023
Durasi: 105 menit
Negara: Indonesia
Bahasa: Indonesia

Penulis: Wahida
Editor: Harpan Pajar

Politik kuasa media

Objektif.id – Dunia politik memang selalu beriringan dengan kehidupan sosial. Dari lingkup terkecil saja misalnya dalam bermasyarakat tak bisa dilepaskan dari apa yang disebut politik.

Buku yang berjudul Politik Kuasa Media yang ditulis oleh Noam Chomsky, ia sebagai pemikir terkemuka yang independen dan memiliki kemampuan analitis yang sangat tajam dalam bukunya membahas mengenai bagaimana pengaruh media digunakan dalam dunia politik.

Salah satunya saat media digunakan sebagai propaganda untuk membuat bahkan menggiring opini massa. Hal ini dikarenakan, siapapun yang dapat membangun citra yang baik maka akan mendapatkan kepercayaan dari publik untuk melaksanakan segala tugas dan kepentingan publik. Buku ini juga memberikan pemahaman kepada pembaca yakni informasi yang disajikan oleh media masaa adalah hasil dari pekerja media di meja redaksi.

Dalam buku aslinya yang berjudul “The Spektakuler Achievement Of Propaganda”, memuat mengenai sejarah media massa yang dipergunakan untuk melawan,mengatur, dan menguasai opini publik. Seperti yang terjadi pada saat pemerintahan Adolf Hiltler, ia menggunakan media sebagai alat untuk melakukan propaganda pada perang dunia dua dan hal serupa juga pernah dilakukan Presiden Amerika Serikat seperti, W. Wilson, saat memenangkan pemilihan umum pada tahun 1916.

Dalam waktu enam bulan W. Wilson berhasil menarik simpati warga Amerika dan pada saat perang antara Amerika dan Vietnam, masyarakat mampu dipengaruhi oleh media yang akhirnya berdampak terhadap masyarakat yang tadinya sangat anti perang tetapi berbalik menjadi masyarakat pemuja perang. yang berhasil melancarkan propaganda amerika itu creel commitee.

Kemudian industri humas melahirkan rekayasa opini,rekayasa opini menjadi hal fundamental didalam propaganda karena propaganda salah satu tugasnya yaitu mengontrol publik. Dalam pembahasan rekayasa opini ini amerika serikat membuat definisi demokrasinya sendiri jika sebagian masyarakat ikut berpartisipasi aktif didalam organisasi baik itu sosial politik, maka itu disebut sebagai kesalahan demokrasi atau bukan demokrasi sehingga sewaktu-waktu di amerika terjadi krisis demokrasi dari krisis itu lahirlah juga yang disebut Vietnam sindrom.

Dalam buku ini disebutkan jika anda menginginkan sebuah masyarakat kekerasan yang menggunakan kekuatannya ke seluruh dunia untuk mencapai tujuan yang diinginkan para elit lokal, apresiasi terhadap segala yang berbau peperangan harus di tumbuhkan. Dan semua halangan harus disingkirkan. Itulalah yang dimaksud dengan Vietnam sindrom.

Pada bagian terakhir Buku ini, Noam Chomsky membahas perang teluk yang terjadi di negara Irak. Amerika mendukung Irak ketika itu untuk memerangi lawannya dan pada akhirnya Amerika Serikat berperang dengan Irak. Padahal Saddam Husein yang telah lama menjadi kawannya namun pada akhirnya menjadi lawan, ini disebabkan oleh Amerika yang selalu menciptakan parade para musuh.

Melalui buku ini kita bisa belajar bahwa ketika kita seorang simpatisan ataupun pendukung para tokoh publik bukan berarti kita tidak bisa mengkritisinya, sampaikan Jika itu ada kesalahan.

Penulis: Noam Chomsky
Judul buku: Politik Kuasa Media
Judul asli: The Spektakuler Achievement Of Propaganda
Jumlah halaman: x + 51 hlm
Penerbit: jalan baru
Tahun tertib: cetakan ke 3 Januari 2017

Penulis: Novasari
Editor: Harpan Pajar

Buku “Seni Mendesain Hidup”: Keseimbangan Hidup Dunia dan Akhirat

Objektif.id – Buku “Seni Mendesain Hidup” ditulis oleh Puguh Windrawan yang menceritakan kehidupan ini ibarat universitas. Buku ini merupakan panduan dalam memulai dan mendesain hidup baru, yaitu kehidupan sebenarnya layaknya unversitas. Hidup baru yang di maksud adalah hidup terpisah dari orang tua, hidup mandiri, kemudian merencanakan tahap-tahap kehidupan setelahnya.

Di sinilah letak alur buku ini. Kehidupan ini tak jauh berbeda dengan apa yang ada pada dunia kampus. Ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan sesuai dengan usia kita. Sama seperti kuliah, ada tahapan yang disebut semester untuk bisa melaju hingga mendapatkan gelar sarjana.

Buku ini berisikan beberapa fase dalam kehidupan yang sedang dan akan kita jalankan. Sebagai seorang yang akan beranjak dewasa, biasanya yang kita lakukan adalah berpisah rumah dengan orang tua yang selama ini kita cintai. Tidak akan mungkin kita selamanya bersatu dengan orang tua kita. Kita juga akan hidup mandiri melanjutkan kehidupan dan memperoleh keturunan sebagai penerus generasi.

Fase kedua, menjadi bagian yang cukup penting, yaitu bagaimana mengendalikan hasrat dan nafsu. Apakah ini penting? Jangan gegabah untuk menyepelekan hal ini. Banyak orang yang terhambat kesuksesannya gara-gara nafsu seksual yang tak bisa terbendung.

Fase ketiga, mulai masuk kepada jenjang pernikahan. Tidak mudah menjalin pernikahan, apalagi biasanya di sinilah akan muncul berbagai ujian kehidupan manusia. Penyatuan dua isi kepala dalam sebuah biduk rumah tangga memerlukan seni tersendiri.

Di lain sisi, kita menelaah kelengkapan sikap hidup kita melalui sang buah hati. Mengurus buah hati memang tidak mudah. Apalagi, jika anak tersebut kemudian beranjak dewasa. Ini bisa jadi akan menimbulkan masalah tersendiri. Anak yang beranjak dewasa selalu menginginkan kebebasan dan lepas dari kekangan, ini merupakan cermin dari kehidupan kita sebelumnya.

Pada semester kelima, ini menyangkut materi. Banyak di antara kita yang menganggap bahwa materi adalah simbol kesuksesan hidup. Nyatanya, pengertian ini bisa jadi salah kaprah. Materi memang penting dalam kehidupan, tetapi bukanlah menjadi yang terpenting.

Pada semester keenam, kita diharapkan menjadi pembangkit semangat untuk mencari rezeki yang halal, antara lain dengan berwirausaha, cari kerja atau semacam nya.

Pada semester ketujuh, kita akan membaca judul yang cukup unik; Tetangga pemberi rezeki. Apa maksudnya? Ternyata kita akan disuguhi oleh kenyataan tentang betapa pentingnya menjalin pertemanan dengan orang lain intinya perbanyak relasi lah.

Pada Semester akhir, kita akan ditunjukan pada puncak dari pencarian dalam memaknai hidup. Ini adalah kunci sukses dari apa yang tengah kita pelajari di dunia ini. Meski memang, untuk memaknai kesuksesan bisa sangat subjektif, tetapi minimal kesuksesan bisa berdampak langsung pada pribadi kita.

Seperti itulah kehidupan. Bagaimana beratnya memulai hidup baru lepas dari orang tua, bagaimana rumitnya menghadapi tantangan dan cobaan hidup serta bagaimana kita membina hidup baru dengan pasangan, semuanya terangkum apik dalam buku ini. Buku ini merefleksikan kehidupan secara runut, sejak masa akil balig hingga pada saatnya kita dituntut mendalami religiusitas sebagai dasar dalam mengarungi kehidupan.

Editor: Meita Sandra
Proofreader: Nur Hidayah
Desain Cover: TriAT
Desain isi: Leo Legowo
Penerbit: KATA HATI, Jl.Anggreak 126 Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jogjakarta 55282

Penulis: Febrian
Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Fenomena Respon Dosen Kepada Mahasiswa Berdasarkan Muka

Objektif.id – Dunia perkuliahan adalah proses akhir seorang pelajar dalam menempuh pendidikan yang disebut universitas atau institut. Adapun, lingkungan perkuliahan menghadirkan beberapa fasilitas penunjang akademik dan juga interaksi sosial antar rekan mahasiswa maupun para tenaga pendidik.

Berbicara tentang interaksi sosial antara tenaga pendidik/dosen dengan mahasiswa merupakan suatu hal yang sangat penting, namun meskipun begitu banyak keluhan dari beberapa mahasiswa yang merasa bahwa sang dosen pilih kasih terutama dalam hal penginputan nilai yang dimana nilai mahasiswa yang jarang hadir, jarang kumpul tugas nilai akhirnya atau IPK-nya malah lebih bagus dibandingkan mahasiswa lainnya. Hm, sangat suspicious right? Apakah mahasiswa ini menggunakan sistem orang dalam? Who knows that.

Ada juga kasus serupa yang sudah familiar di telinga kalangan mahasiswa yaitu diacuhkan dosen pembimbing dimana saat di chat ataupun di telepon untuk pengajuan judul proposal malah message hanya di read dan telepon tidak responsif ditambah sang dosen pembimbing ini keberadaannya sangat susah ditemukan di kampus jadi, dia harus melalui chat terlebih dahulu, namun yang ada malah sebaliknya. Sungguh miris sekali niat ingin mencapai target lulus tepat waktu malah harus tertunda dikarenakan situasi yang seperti ini.

Sikap acuh yang dilakukan dosen tidak sampai disitu saja, tetapi juga ada beberapa oknum dosen yang over responsif mahasiswa yang good looking plus orang tuanya memiliki jabatan di pemerintahan, karena saking overratednya banyak mahasiswa yang kurang nyaman akan hal tersebut misalnya, mahasiswa good looking ini selalu dipuji setiap si dosen ini masuk padahal mahasiswa ini tidak memiliki pencapaian bahwa ia layak untuk dipuji. Bukti nyata bahwa pendidikan kita terbelakang, karena bukannya memberikan ilmu yang bermanfaat sebagaimana tugas tenaga pendidik malah sibuk mencari muka.

Dari sekian banyak permasalahan antara dosen dan mahasiswa, penulis juga akan memberikan sebuah tips cara menghadapi sikap dosen yang acuh tak acuh dan pilih kasih yaitu :

1. Belajar untuk terbuka dan sampaikan perasaan tidak nyaman kepada dosen yang dirimu anggap pilih kasih.

2. Jika, cara pertama tidak berhasil maka dapatkanlah dukungan dari teman ataupun pihak yang berwenang yakni pimpinan kampus dengan adanya campur tangan dari pihak berwenang maka akan meminimalisasi perilaku dosen yang tidak mencerminkan tenaga pendidik.

3. Tunjukkan pencapaian dan keberhasilan kamu selama mengikuti mata kuliah yang ia bimbing. Adapun, jika merasa perhatian dosen hanya kepada orang-orang good looking cukup hiraukan dan fokus kepada tujuan utama kamu berkuliah tips ini berlaku jika peristiwa tersebut tidak mempengaruhi nilai akademisi kamu.

4. Terakhir, jika kamu sudah frustasi menghadapi sikap dosen yang seperti itu jalan satu-satunya yaitu mencari dosen pengganti. Semoga bermanfaat tipsnya.

Penulis : TN

Editor: Melvi Widya

Novel Gadis Jakarta: Menggambarkan Kembali Sejarah Konflik Sosial Politik

Objektif.id – Peristiwa berdarah yang tak terlupakan. Kalimat itulah yang patut aku sematkan dalam novel Gadis Jakarta.

Novel Gadis Jakarta yang ditulis oleh Najib Kaelani menceritakan tentang konflik sosial di Indonesia. Di dalam novel ini, ada beberapa tokoh penting dari partai politik yang ingin mengubah ideologi negara menjadi sosialisme dengan kepemimpinan mereka sendiri. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh seorang pahlawan revolusioner.

Dalam cerita ini, kita dapat melihat bagaimana politik dan ideologi bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat. Konflik antara kelompok-kelompok politik juga sering terjadi di dunia nyata dan dapat membawa dampak besar pada kehidupan orang-orang biasa.

Dikisahkan seorang petinggi partai yang dipengaruhi oleh filsafat marxisme selalu berdebat dengan istrinya yang memiliki sudut pandang berbeda tentang ideologi.

Pada saat seorang pemimpin partai menghadiri pertemuan cabang di Jakarta, ia melihat dan mendengarkan seorang gadis yang memberikan pidato. Pidatonya membahas tentang penyimpangan ideologi yang dipelopori oleh beberapa tokoh partai yang dianggap bertentangan dengan akidah. Hal ini sangat mempengaruhi orang-orang yang hadir pada pertemuan tersebut. Gadis itu berhasil menarik perhatian banyak orang karena isinya yang kontroversial.

Gadis yang berpidato tersebut bernama Fatimah dan ayahnya Muhammad Idris yang merupakan tokoh Masyumi.

Perlu diketahui masifnya gerakan kaum reaksioner ingin menyebarkan ajaran sosialisme karena mereka menganggap pemerintah hanya doyan omong kosong dan tidak perhatian terhadap rakyat, melainkan membiarkan kelaparan serta penderitaan bersahabat dengan rakyat.

Setelah hari itu Fatimah berpidato ia berfirasat akan terjadi sesuatu yang buruk terlebih lagi ayahnya tidak ada kabar. Benar saja ayah Fatimah diculik dan interogasi oleh kaum reaksioner yaitu penentang gerakan pembaharuan dan kontra revolusi.

Meskipun ayah Fatimah diculik akan tetapi ia berhasil diselamatkan oleh seorang polisi yang bernama Anang walaupun ia harus mengorbankan dirinya tertembak mati.

Kemudian kekasih Fatimah yaitu Abu Hasan, dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena ia mencetak selebaran poster dan menyampaikan orasi agitatif untuk menghina petinggi partai yang mempelopori pemberontakan kaum reaksioner.

Pemberontakan kaum reaksioner banyak menewaskan puluhan ribu jiwa warga sipil yang memang telah menjadi sasaran kelompok partai dalam membuat huru-hara dan ketidakstabilan sosial dan keamanan.

Namun dengan demikian para pahlawan revolusioner berhasil menangkap pelaku pemberontakan sekaligus mengepung wilayah kota untuk mencegah konflik itu tidak meluas. Akibat genosida yang disebabkan oleh kaum reaksioner maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memboikot pergerakan dan penyebaran ideologi sosialisme yang bertentangan dengan akidah.

Novel Gadis Jakarta adalah sebuah cerita yang menyimpan sejarah dalam kisahnya yang luar biasa dan tak terlupakan. Dalam novel ini, ada kelompok orang yang disebut kaum reaksioner dan kaum revolusioner. Kaum revolusioner ingin mencegah penyebaran ajaran tokoh partai pelopor pemberontakan yang dianggap melenceng dari akidah.

Dari cerita ini, kita bisa belajar bahwa kadang-kadang ada perbedaan pendapat antara kelompok orang tentang suatu hal tertentu. Ada yang setuju dengan pandangan seseorang, namun juga ada yang tidak setuju karena berbeda keyakinan atau sudut pandang. Namun demikian, penting bagi kita untuk tetap menghargai perbedaan tersebut dan mencari jalan tengah agar tidak terjadi konflik.

Melalui novel ini, penulis berusaha untuk menyampaikan pesan bahwa setiap individu memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara dan menentukan arah masa depannya. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita untuk selalu memperhatikan perkembangan politik dan ikut serta dalam proses demokrasi agar suara kita didengar dan hak-hak kita dilindungi.

Penulis: Najib Kaelani
Judul buku: Gadis Jakarta
Judul asli: A’dzrau Jakarta
Alih bahasa: Pahrurroji Muhammad Bukhori
Jumlah halaman : ix + 224
Penerbit : NAVILA
Tahun terbit : Cetakan ke 2, Juli 2001

Penulis: Muhamad Ali Mufti
Editor: Hajar

“Penulis Merupakan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari”

Stop!! Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Objektif.id – Sekolah adalah tempat untuk proses belajar mengajar. Seorang guru harus mendidik muridnya-muridnya agar bisa mendapatkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan yang baik.

Seorang guru juga sangat berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan, agar dapat melekat dalam benak murid yang dia didik. Jika seorang guru tidak memperhatikan hal yang demikian maka hal yang buruk dapat terjadi pada murid itu sendiri.

Dalam dunia pendidikan pun, sangat perlu di latih yang namanya kecerdasan emosi untuk para siswa.

Jangan hanya terfokus melatih kebiasaan kognitif,sebeb melatih kognitif itu lebih mudah di banding melatih emosional.

Melatih emosional siswa merupakan hal yang sangat penting untuk dilatih untuk membentuk karakter seorang siswa di masa depan. Seperti menjadi orang yang konsisten, komitmen, berintegritas tinggi, berpikiran terbuka, jujur, dan adil. Tak hanya itu, pelatihan emosional juga membuat siswa memiliki prinsip, visioner, percaya diri, dan bijaksana. Karena hal itu bukan hal yang mudah untuk di bentuk dalam diri masing-masing terkhusus untuk para pelajar.

Yang tidak kalah pentingnya, peran orang tua dalam menyikapi anak-anaknya. Seorang tualah atau wali murid yang harus mengontrol siswa saat pulang dari sekolah.

Biasanya anak-anak memiliki karakter yang tidak terpuji di sebabkan karena orang tua yang kurang perhatian kepada anaknya, membiarkan anaknya bebas atau tidak memberi batasan, dan orang tua yang bercerai.

Bercerainya kedua orang tua, terkadang menyebabkan psikologi anak tertekan dan biasanya seorang memilih pergaulan yang bebas.

Hal yang seperti itulah yang kerap menyebabkan siswa melakukan kekerasan kepada siswa yang lainnya.Sehingga banyak siswa yang menjadi korban bahkan nyawanya melayang karena kekerasan tersebut.

Adapun kejadian yang sering terjadi di sekolah dan di luar sekolah adalah tawuran antar siswa, pengeroyokan, penggunaan narkotika, pergaulan bebas, pembullyan dan lain sebagainya.

Siswa yang menjadi korban terkadang tak mau lagi bersekolah sebab trauma atas kejadian yang menimpanya bahkan terkadang siswa nekat untuk bunuh diri di sebabkan karena hal yang demikian.

Oleh karena itu orang tua atau wali murid serta guru yang berada di sekolah harus lebih mempertikan anak atau murid-muridnya agar bangsa kita memiliki generasi penerus.

“Ian Aristiawan (penulis) merupakan mahasiswa IAIN Kendari, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Semester 3 (tiga). Dia seorang Jurnalis muda Objektif.id yang direkrut melalui Diklatsar jurnalistik UKM Pers IAIN Kendari tahun 2023. Foto: Ian Aristiawan/Objektif.id”.

Penulis: Ian Aristiawan

Editor: Rizal Saputra

Kekerasan Emosional Menjadi Hambatan Dalam Berkembang

Kekerasan emosional dapat diartikan sebagai sikap atau perilaku yang dapat menganggu perkembangan sosial ataupun kesehatan mental. Kekerasan emosional juga disebut sebagai kekerasan verbal, mental ataupun kekerasan psikologis.

Kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Ada kekerasan yang lebih tampak seperti kekerasan fisik dan penguntitan _(stalking)_. Namun, ada juga dalam bentuk kekerasan yang tak kasatmata. Jika kamu merasa takut atau bingung dengan orang terdekatmu, atau meragukan diri sendiri saat berbicara dengannya, kamu mungkin mengalami kekerasan emosional _(emotional abuse)_. Tujuan pelaku kekerasan emosional adalah untuk melemahkan perasaan harga diri dan kemandirian orang lain. Dalam hubungan yang sarat akan kekerasan emosional, kamu mungkin merasa bahwa tidak ada jalan keluar atau bahwa tanpa pelaku, kamu tidak akan memiliki apa-apa.

Seseorang bisa saja mengalami pelecehan atau kekerasan secara emosional dari orang lain yang berbeda sepanjang hidup. Sumbernya bisa saja dari orangtua, pasangan (suami, istri, atau kekasih), teman, hingga rekan kerja. Menurut National Domestic Violence Hotline, beberapa tanda terjadinya kekerasan emosional dalam hubungan pernikahan yang bisa kamu kenali, yaitu:

– Menggunakan senjata sebagai alat untuk mengancam.

– Melakukan penghinaan dan kritik secara terus-menerus.

– Melarang pasangan untuk pergi keluar rumah.

– Mengancam akan menyakiti anak, hewan peliharaan, atau anggota keluarga pasangan.

– Menuntut untuk mengetahui lokasi pasangan setiap saat.

– Mencoba mengisolasi atau menjauhkan pasangan dari keluarga atau teman.

– Selalu mencoba untuk mengontrol pasangan.

– Sulit untuk percaya dan bersikap posesif.

Jenis-jenis kekerasan emosional

Kekerasan emosional dapat melibatkan salah satu dari berikut ini:

Kekerasan verbal : meneriaki, menghina, atau memaki dengan kata-kata kasar dan julukan yang tidak sopan.

Character assassination : menggunakan kata “selalu” untuk menggambarkan perilaku. (Contoh: “Kamu selalu salah!”)

Penolakan : Terus-menerus menolak pikiran, ide, dan pendapat kamu.

Gaslighting : membuat kamu meragukan perasaan dan pikiran sendiri, dan bahkan kewarasan kamu, dengan memanipulasi kebenaran.

Put-down : memanggil nama atau memberi tahu kamu bahwa kamu bodoh, mempermalukan kamu di depan umum, menyalahkan kamu atas segalanya. Penghinaan di depan umum juga merupakan bentuk kekerasan sosial.

Menyebabkan ketakutan : membuat kamu merasa takut, terintimidasi atau terancam.

Isolasi : membatasi kebebasan bergerak, menghentikan kamu dari menghubungi orang lain (seperti teman atau keluarga). Ini mungkin juga termasuk menghentikan kamu dari melakukan hal-hal yang biasa kamu lakukan – kegiatan sosial, olahraga, sekolah atau pekerjaan.

Penyalahgunaan keuangan : mengendalikan atau menahan uang kamu, mencegah kamu bekerja atau belajar, mencuri dari kamu. Kekerasan keuangan adalah bentuk lain dari kekerasan dalam rumah tangga.

Penindasan dan intimidasi : dengan sengaja dan berulang kali mengatakan atau melakukan hal-hal yang dimaksudkan untuk menyakiti kamu.

Dampak Kekerasan Emosional

Kekerasan secara emosional bisa jadi sangat sulit diterima jika kamu adalah korbannya. Awalnya, kamu bisa saja mengelak atau melakukan penyangkalan, bahwa kamu telah terlibat dengan hubungan yang cenderung mengarah pada kondisi ini. Pasalnya, akan muncul rasa malu, kebingungan, takut, hingga putus asa bagi setiap orang yang terlibat dalam hubungan tidak sehat ini.

Kamu pun bisa mengalami gangguan kecemasan berlebihan, rasa sakit dan nyeri pada tubuh, sulit untuk berkonsentrasi, perubahan suasana hati yang sangat cepat, sulit tidur, mimpi buruk, hingga mengalami ketegangan otot. Sayangnya, semakin lama kekerasan emosional ini kamu alami, akan semakin lama pula efek ini kamu rasakan.

Studi yang dipublikasikan dalam Violence and Victims menyebutkan bahwa pelecehan emosional yang parah sama kuatnya dengan penganiayaan fisik. Seiring waktu, keduanya dapat mengakibatkan hilangnya harga diri hingga terjadinya depresi. Kamu pun bisa rentan mengalami sakit kronis, gelisah sepanjang waktu, hingga penarikan diri dari aktivitas sosial yang berujung pada kesepian.

Sementara itu, seseorang yang mengalami kekerasan secara emosional dapat mengembangkan dampak, seperti merasa tidak berharga, kesulitan mengatur emosi, sulit membangun kepercayaan, baik pada diri sendiri maupun orang lain, regresi, gangguan tidur, hingga kesulitan untuk berhubungan sosial dengan orang lain.

Ketika seorang bertumbuh dan berkembang, mereka mungkin akan mengembangkan efek lain karena kekerasan emosional yang pernah mereka alami. Seseorang yang mengalami kekerasan emosional lebih cenderung menunjukkan perilaku tidak baik dan terlibat dalam hubungan yang buruk.

Cara mengatasi dampak kekerasan emosional

Beberapa cara bisa Anda lakukan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan emosional. Beberapa cara untuk mengatasi efek kekerasan emosional, antara lain:

1. Mencari dukungan orang lain

Untuk membantu Anda mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan emosional, cari dukungan dari orang terdekat seperti sahabat atau keluarga. Mintalah dukungan pada orang-orang yang tidak menghakimi. Bergabung dengan kelompok orang yang pernah mengalami trauma dan pelecehan juga bisa membantu.

2. Aktif bergerak dan rutin berolahraga

Aktif bergerak dan rutin berolahraga baik dilakukan untuk kesehatan Anda. Jika Anda malas untuk berolahraga berat, aktivitas fisik seperti berjalan kaki pun juga bermanfaat. Tak hanya secara fisik, berolahraga setidaknya 90 menit dalam seminggu dapat membantu Anda untuk:

– Tidur lebih nyenyak

– Menjaga pikiran tetap tajam

– Mengurangi risiko depresi

3. Aktif bersosialisasi dengan orang lain

Mengisolasi diri tidak akan membantu mengurangi efek kekerasan emosional yang Anda rasakan. Sebaliknya, Anda harus aktif bersosialisasi dengan orang lain. Tak harus bicara mengenai masalah Anda (kecuali jika Anda menginginkannya), menghabiskan waktu dengan keluarga atau sahabat dapat membuat diri menjadi lebih bersemangat.

4. Menerapkan pola makan sehat

Kekerasan emosional bisa merusak pola makan Anda. Pola makan yang tidak teratur dan tak sehat dapat berdampak buruk untuk kesehatan.

5. Menerapkan teknik relaksasi

Untuk menghilangkan stres yang Anda rasakan akibat kekerasan emosional, terapkan teknik relaksasi.

Selamat Hari Kesehatan Mental 

Penulis : Farid Ahmad Tomalatea

Program Studi : Bimbingan Penyuluhan Islam

Referensi : “Diolah dari beberapa Sumber”