Derita Rakyat Dihadapan Negara Hukum

Dalam sejarah peradaban manusia, dinamika hubungan rakyat dengan negara sering mengalami ketegangan. Negara, seperti banyak dalam teori negara klasik, justru memperoleh predikat sebagai negara manakala memiliki kekuasaan penuh (kedaulatan) atas suatu wilayah tertentu termasuk terhadap setiap orang atau entitas manusia yang ada dalam wilayah itu. Negara memiliki kuasa untuk memaksa dan rakyat harus patuh dan tunduk pada kuasa negara. Walaupun harus diakui, kedaulatan negara adalah suatu yang lazim sebagai ciri adanya negara, tetapi dalam kondisi hanya  negara yang berdaulat dan berkuasa, rakyat seringkali tidak berdaya terhadap kuasa negara.

oleh karena itu, pada titik tertentu ketika kuasa negara melalui para penguasa, raja melalui aparatnya yang menindas, terjadilah perlawanan rakyat terhadap negara melalui berbagai pemberontakan, perlawanan, ketidakpatuhan sosial yang melahirkan banyak revolusi sosial dalam hubungan antara rakyat dengan negara. Dalam banyak kitab suci agama, banyak sekali diceritakan penguasa negara yang lalim, sewenang-wenang, tidak adil dan melampui batas, sehingga Tuhan harus mengutus para Nabi dan Rasul untuk memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan itu.

Hukum menjadi sebuah payung yang teduh  untuk berlindung dari segala bentuk ketidak pastian namun dilain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya. Dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang demikian cepat mendorong lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun perubahannya yang sering kali tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat, baik faktor keterbatasan informasi maupun karena sebagian masyarakat masih memandang hukum merupakan bidang pengetahuan yang penuh dengan kompleksitas dan seluk beluk sehingga sulit untuk dipelajari  padahal dalam hukum berlaku fictie bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan aturan yang berlaku tidak dapat dijadkan alasan untuk membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah Ignorantia Iuris Neminem excucat.

Sebagai mahasiswa menggunakan pendekatan 5 in 1 (fife in one)  karena tidak hanya menjelaskan; ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa di hadapi masyarakat; ke dua, ketentuan murmatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka dan praktik problem hukum; ke empat abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditunjukan untuk membuka akses sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hidup dihadapan hukum dan proses penegakan hukum.

Berpijak dari fakta dan respon suatu kesadaran atas pengalaman dan proses panjang para entrepeneur bantuan hukum melawan rezim ketidakadilan yang menyebabkan korban yang tidak sedikit dengan kondisi yang mengenaskan. Untuk itu perlu direkontruksi suatu sosiologis, legal dan politis yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa ini relevan, material dan penting hadir  dalam situasi seperti sekarang ini.

Indonesia adalah Negara Hukum dan hingga kini masih terus memperjuangkan aktualisasinya. Di sisi lainya, ada juga banyak fakta dimana rakyat tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang tidak optimal di dalam suatu Negara hukum Indonesia yang kita cintai ini. Lebih dari itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masih mempunyai dampak serius bagi Humand and social capital.

Pada situasi seperti ini, salah satu pilihan yang dapat dilakukan rakyat dan masyarakat sipil harus berupaya sendiri dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-haknya, Ada begitu banyak pengalaman dan pembelajaran yang berasal dari berbagai masalah yang pernah dihadapi masyarakat yang di jadikan dan digunakan  untuk memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi rakyat dan masyarakat sipil untuk membangun tafsir dan memaknai suatu Negara hukum dan bahkan merekonstuksikanya agar mengabdi pada kepentingan rakyat, melindungi HAM dan mensejahterakan rakyat. Dalam tingkat praktis, berbagai pengalaman memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengetahuan dalam menangani begitu banyak kasus-kasus yang di hadapi masyarakat, seyogyanya dapat diabtraksi menjadi “center of excellece” yang kelak dapat digunakan rakyat itu sendiri maupun para pekerja bantuan hukum itu sendiri serta masyarakat luas lainya.

Ada paradoks dalam suatu Negara hukum. Konstitusi secara tegas di dalam pasal 1 ayat(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bila negara dikaitkan dengan teori kedaulatan hukum, maka supremasi dari suatu negara tidak terletak pada negara itu sendiri tetapi justru pada hukumnya. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, Konstitusi indonesia menyatakan secara eksplisit bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui Undang undang Dasar. Bila demikian siapakah yang berdaulat hukum ataukah rakyat dan bagaimana pola relasi antara daulat hukum dan daulat rakyat. Apakah daulat rakyat harus tunduk pada daulat hukum, atau sebaliknya, daulat hukum harus mengabdi di hadapan daulat rakyat.

Untuk sampai pada suatu kesimpulan maka perlu dipahami makna substantif tersebut pada alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang telah secara tegas mengemukakan “…perjuangan kemerdekaan Indonesia… mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia …”; dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Uraian tersebut di atas ternyata mengemukakan suatu cita dan tujuan dibentuk-nya suatu Negara Republik Indonesia. pembentukan itu ditunjukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, untuk melindungi dan dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus untuk kepentingan daulat rakyat. Ini artinya, kedaulatan hukum seyongyanya berpenjak untuk sepenuhnya pada kepentingan dari rakyat hukum tidak dapat mengingkari dan bertindak sewenang-wenang  dihadapan rakyat.

Negara  yang berpijak diatas hukum harus menjamin keadilan, kemanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusian, kehormatan dan nasionalisme walaupun bersifat abstrak serta sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan sarana perhubungan dan komunikasi, dan rekreasi pada seluruh rakyatnya karena  menjadi prasyarat bagi tercapainya kebahagian. Pada konteks ini, suatu peraturan atau ketentuan hukum yang otentik bila dalam hukum itu mengatur, mencerminkan dan memberikan keadilan dalam pola relasi tata kehidupan bagi rakyat atau warganya. Karena itu, ide dasar hukum Gustav Raburch yang diaborsi bahwa dalam wujud suatu negara hukum harus senantiasa memuat keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada kenyataanya, pada pengalaman Indonesia terjadi paradoks. Kendati konstitusi telah secara eksplisit menyebutkan Indonesia sebagai Negara hukum dan pembukaan konstitusi mengemukakan bahwa pembentukan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingan perlindungan rakyat, tetapi sejumlah fakta memperlihatkan dengan sangat tegas dan jelas, ada banyak begitu kasus ketidakadilan dalam cakupan yang masif dengan kualitas pelanggaran yang sebagainya tak terperikan dan sangat merugikan rakyat.

yang juga sangat menyesakkan, sikap dan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan itu berlangsung dan bermetamorfosa dalam berbagai bentuknya. Salah satu dampak dari diingkarinya prinsip keadilan sebagai salah satu pilar penting bagi Negara hukum, sedari dulu hingga kini rakyat sang pemilik kedaulatan sejati, justru terus menerus terpasung kemiskinan dan bahkan dimiskinkan. Selain itu, hukum tak sepenuhnya ditunjukan untuk melindungi rakyat.

Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dari semua peraturan perundang-undangan yang diproduksi legislatif dalam kapasitas sebagai wakilnya rakyat, justru sebagianya juga berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat. Prinsip penting tentang keadilan, kemanfaatan, selain kepastian hukum yang menjadi elan spritualitas justru kehilangan dasar legitimasinya. karena itu ada berbagai peraturan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat ternyata, justrus tidak melindungi kepentingan rakyat dan kesemuanya itu acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis.

Hal ini dapat dimaknai bahwa, rakyat sang pemilik kedaulatan ternyata belum sepenuhnya berdaulat atas keadilan dan kesejahteraannya, pemegang tampuk kekuasaan, baik pemerintah  maupun legislatif yang mempunyai kewenangan untuk  merumuskan hukum dan kebijakan, belum sepunuhnya berpijak dan berpujuk pada daulat rakyat saja tetapi bahkan mengingkari hak rakyat sehingga sebagian rakyat menjadi korban dan menerima dampak terbesar ketidakadilan. lebih jauh dari itu, rakyat justru membiayai penghasilan mereka dengan sangat baik kendati sebagian rakyat sendiri harus menanggung beban kemiskinan.

Independensi Abadi Bara Api Perlawanan Pers Mahasiswa

Judul : Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Penulis. : MOH. FATHONI, DKK
Penerbit : Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Tahun : 2012
Tebal : 221 Halaman

Dengan segala kerendahan hati, harus diakui bahwa buku ini belum mencapai kesempurnaan, sebagaimana sejarah yang selalu bergerak dan tak pernah tuntas ditulis. Namun, di tengah segala keterbatasan yang ada, buku ini hadir sebagai bentuk kontribusi dan ikhtiar bagi para pembaca. Ia muncul dari rahim tradisi gerakan pers mahasiswa, terutama dalam konteks Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang memiliki tiga pilar utama dalam membangun identitas gerakannya.

Pertama adalah kesadaran historis. Sebuah pemahaman bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan sumber refleksi yang penting dalam menyusun langkah ke depan. Kedua, kesadaran akan konteks: bahwa pola dan bentuk gerakan pers mahasiswa harus senantiasa relevan dengan ruang dan waktu di mana mereka berada. Dan yang ketiga, kesadaran praktis—yakni semangat untuk terus membesarkan PPMI sebagai bagian dari gerakan mahasiswa Indonesia yang hidup, progresif, dan bermakna.

Buku ini sendiri lahir dari upaya untuk menangkap berbagai perspektif yang berkembang di kalangan pers mahasiswa. Salah satu yang disorot adalah pergeseran ideologi dan orientasi yang terjadi saat ini. Sebagai entitas yang mengusung nama “pers mahasiswa”, sudah seharusnya ia memikul tanggung jawab besar dalam membela nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan menyuarakan mereka yang terpinggirkan. Dalam nama itu terkandung semangat intelektualitas yang kritis, keberpihakan pada moral dan etika, solidaritas terhadap rakyat kecil, semangat kebangsaan, serta independensi sebagai insan pers yang merdeka.

Namun demikian, terdapat juga kekhawatiran yang tak kalah penting: gejala pragmatisme dan elitisme di tubuh pers mahasiswa. Hal ini telah lama menjadi bahan refleksi internal para pegiatnya. Banyak yang kemudian terjebak dalam rutinitas dan formalitas yang menggerus daya kritis. Pers mahasiswa tak lagi menjadi milik pembacanya, melainkan menjelma menara gading yang jauh dari denyut kehidupan kampus dan masyarakat. Maka dari itu, semangat untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual yang militan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, tantangan besar lainnya datang dari munculnya generasi yang semakin jauh dari akar sejarahnya. Dalam tubuh PPMI sendiri, tak jarang aktivisnya merasa asing terhadap dirinya. Ketidaktahuan atas jati diri ini melahirkan kebingungan kolektif: keinginan melakukan gerakan massa terasa berat, dan sikap politik pun diambil dengan penuh keraguan. Padahal, dalam sejarah gerakan ini, terdapat nilai-nilai yang sudah menjadi ciri khas yang melekat. Bahkan, bila perlu, generasi hari ini bisa menciptakan antitesis dari tradisi lama agar sesuai dengan konteks zaman sekarang. Namun, semua itu mustahil tercapai jika para pelakunya masih asing dengan pertanyaan paling dasar: siapa pers mahasiswa?

Bayangkan sejenak sebuah panggung sejarah yang luas—di sana, sorot lampu lebih sering tertuju pada orasi massa, aksi jalanan, dan para pemimpin organisasi besar mahasiswa yang gagah berani. Tapi ada satu sudut yang remang-remang, nyaris tak tersorot: tempat di mana para penulis muda duduk membungkuk, mencoret-coret kata di lembar-lembar naskah, merangkai kalimat dengan harapan dan kemarahan. Di situlah kisah ini bermula—kisah tentang pers mahasiswa Indonesia, yang lama terpinggirkan dari catatan utama gerakan mahasiswa nasional.

Awal Perjalanan

Hadir layaknya secuil cahaya di sudut remang itu. Ia mengisahkan jalan sunyi namun kokoh dari para pegiat pers mahasiswa yang tak mencari gemuruh tepuk tangan, melainkan mengandalkan ketajaman pena. Sebuah kisah yang jarang diceritakan, tetapi tak kalah penting dibanding aksi-aksi massa yang menggetarkan.

Kita diajak kembali ke masa-masa penuh ketegangan: tahun 1958, saat Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) berdiri sebagai cermin semangat zaman. Di tengah derasnya arus politik Demokrasi Terpimpin, IPMI memilih berdiri di jalan independen. Namun idealisme itu diuji berkali-kali—terutama ketika IPMI mulai dilebur ke dalam struktur birokrasi dan politik Orde Baru, hingga akhirnya layu dan kehilangan bentuknya sebagai organisasi.

Namun, seperti bara dalam abu, semangat itu belum padam. Tahun-tahun penuh ketakpastian di era 1980-an menjadi ladang subur lahirnya keresahan baru. Para aktivis muda mulai merapatkan barisan, saling menyapa dari kampus ke kampus, menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan diskusi yang diam-diam menyulut api. Hingga akhirnya, pada 1985 di Cibubur, keresahan itu membuncah. Pendidikan Pers Mahasiswa Tingkat Nasional menjadi titik balik lahirnya kesadaran kolektif. Gerakan baru sedang dijahit, perlahan tapi pasti.

Kisah ini tak sekadar mencatat kelahiran organisasi baru, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang mulai dirintis di akhir dekade 80-an sebagai antitesis dari kemunduran IPMI. Buku ini menyoroti bagaimana PPMI lahir bukan sebagai kelanjutan, melainkan sebagai perlawanan atas represi, sebagai suara lain dari sejarah. Ia bukan hasil keputusan formal, melainkan hasil gelisah yang menggumpal dan berubah menjadi tindakan.

Melalui narasi yang kaya akan data sejarah, catatan pertemuan, dan kisah-kisah personal para pelaku, buku ini memberikan sesuatu yang jarang ditemukan dalam buku sejarah formal. Kita tidak hanya disuguhi tanggal dan nama, tapi juga perasaan cemas, marah, harap, bahkan kelelahan yang tak jarang menyelimuti para pejuang sunyi itu. Mereka yang tak turun ke jalan dengan bendera, tetapi hadir lewat artikel tajam dan laporan mendalam, menjadi penjaga akal sehat gerakan mahasiswa.

Namun, buku ini pun tidak bebas cela. Ada titik-titik di mana alur terasa padat dengan rentetan fakta sehingga nyaris seperti laporan kronologis. Tapi itulah konsekuensi dari upaya menggali sejarah yang selama ini nyaris tak tersentuh. Justru di situlah letak pentingnya, mengingatkan kita bahwa sejarah tidak hanya milik mereka yang terdengar lantang, tapi juga mereka yang menulis dalam diam.

Episode Akhir IPMI dan Bara Perjuangan yang Tak Padam

Kala itu, di tengah suasana represif Orde Baru yang membungkam segala kritik, suara pers mahasiswa nyaris tak terdengar. Kongres VI IPMI yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan justru membeku, tak pernah terjadi. Organisasi yang dulu dibangun dengan idealisme tinggi itu tersandung oleh ketidakpastian, tekanan penguasa, dan kebuntuan arah.

Namun di balik kebekuan itu, ada kegelisahan yang tumbuh pelan-pelan—di ruang-ruang diskusi, di balik lembar naskah yang terus diketik, dan di hati para mahasiswa yang menolak tunduk. Mereka tahu jika suara tak bisa lantang, maka tulisan harus tajam. Maka mereka memilih jalan baru—jalan yang sunyi, namun teguh jurnalisme kritis, sebagai bentuk perjuangan.

Gugusan keresahan itu akhirnya menemukan bentuk. Di sebuah kawasan pelatihan di Cibubur, pada 21–28 Oktober 1985, 125 mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dalam Pendidikan Pers Mahasiswa Tingkat Nasional. Dari Sumatra hingga Sulawesi, mereka datang membawa semangat yang sama, menyelamatkan marwah pers mahasiswa. Cibubur menjadi titik awal kebangkitan.

Tahun 1986 menjadi panggung kecil tempat bara itu dijaga. Dimulai dari Pekan Orientasi Jurnalistik Mahasiswa se-Jakarta, lahirlah kelompok studi jurnalistik bernama RELATA. Kemudian, ketika pelatihan diadakan oleh Ditjen Dikti dan FISIP UI pada Oktober, para peserta justru menjadikan forum itu sebagai ruang konsolidasi, menyusun gagasan tentang lahirnya wadah nasional pers mahasiswa. Tak berhenti di sana, mereka menyelenggarakan studi banding ke kampus-kampus di Yogyakarta dan Surakarta. Dalam perjalanan itu, benih kolaborasi terus tumbuh.

Lalu pada Maret 1987, Universitas Lampung jadi tuan rumah Sarasehan Pers Mahasiswa Nasional. Dari situ, UGM menggelar Pendidikan Pers Mahasiswa se-Indonesia, dan lahirlah panitia ad hoc—sebuah langkah konkret menuju organisasi baru. Aktivis dari Yogyakarta dan Jakarta mulai menyatukan kekuatan, namun tantangan tak mudah, dana terbatas, izin sulit, dan delegasi dari luar Jawa belum siap.

Meski begitu, semangat tak padam. Waktu terus bergulir, dan IPMI yang secara formal masih ada mulai kehilangan nyawanya. Maka pada 6–7 Agustus 1988, para pegiat pers mahasiswa berkumpul di Purwokerto, dalam sebuah pertemuan informal yang kelak dikenang sebagai Purwokerto Informal Meeting. Dari sana dibentuk Tim Sepuluh—gabungan tokoh muda yang menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan gerakan pers mahasiswa.

Mereka bergerak cepat. Pada 19–22 September 1988, digelarlah Diskusi Panel dan Sarasehan Pers Mahasiswa Indonesia (Pra-Kongres IPMI VI) di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Di sinilah sejarah diputar ulang. Deklarasi Batu Raden lahir, menjadi pernyataan sikap kolektif para aktivis dari 18 kota. AD/ART disusun, konsep organisasi dibentuk. Yang hadir mungkin tak ramai, tapi semangat mereka bergema jauh ke depan.

Inilah cerita tentang bagaimana suara yang nyaris padam justru membakar semangat baru. Cerita tentang kegagalan yang melahirkan harapan. Dan cerita tentang pers mahasiswa yang tak pernah benar-benar mati—karena selama masih ada ketidakadilan, akan selalu ada yang menuliskannya.

Deklarasi Batu Raden

Deklarasi Batu Raden, Purwokerto, membawa satu suara bulat yang mengendap di benak puluhan aktivis muda. Pada 21 September 1988, dalam suasana sederhana namun sarat makna, mereka mendeklarasikan, “Perlu dihidupkan kembali wadah yang bernama Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI).”

Bukan sekadar organisasi, IPMI adalah simbol perjuangan. Sebuah mimpi bersama akan demokrasi, keadilan, dan kebenaran hakiki yang tak boleh mati, meski waktu dan rezim terus berganti. Deklarasi Batu Raden bukan hanya catatan sejarah—ia adalah nyala kecil dari idealisme yang menolak padam.

Namun, seperti api kecil yang mudah ditiup angin, Kongres VI IPMI yang direncanakan di Lampung pada Februari 1989 tak berjalan mulus. Gagal, lagi. Kekecewaan menjalar di kalangan aktivis, tapi mereka tidak menyerah. Justru dari kegagalan itu, lahir ruang baru bagi konsolidasi dan perlawanan.

Dua pertemuan penting kemudian digelar. Di Semarang, LPM Hayam Wuruk Undip menginisiasi pertemuan pers mahasiswa se-Jawa dan Bali. Lima puluh aktivis hadir. Tak lama berselang, LPM Himmah UII Yogyakarta mengundang aktivis dari berbagai penjuru Indonesia. Pertemuan kedua ini melahirkan Forum Komunikasi Pers Mahasiswa (FKPM)—bukan hanya forum diskusi, tapi sebuah mekanisme kontrol untuk memastikan akuntabilitas panitia kongres.

Dari Purwokerto, Resyarto Efiawan berkata lantang: “IPMI sudah tidak jelas lagi.” Bayangkan saja, sejak Kongres V tahun 1980, kepemimpinan masih dipegang oleh tokoh lama, Wikrama I Abidin. Sebuah organisasi yang seharusnya dinamis malah membeku dalam formalitas yang tak menyentuh realitas.

Sementara itu, pemerintah tak tinggal diam. Undang-undang dan surat keputusan diterbitkan, seperti UU No. 2/1989 dan SK Dirjen Dikti No. 849/D/T/1989, yang secara halus tapi efektif membatasi ruang gerak pers mahasiswa. Namun kekangan itu justru memantik keberanian. Kasus demi kasus rakyat mulai mencuat ke permukaan, Waduk Kedungombo, KSOB/TSSB, hingga peristiwa Brest. Media arus utama bungkam, tapi pers mahasiswa menolak diam.

Dengan kreativitas dan keberanian, mereka menghidupkan mimbar bebas, memperingati Hari HAM dengan aksi simbolik, menulis laporan investigasi secara diam-diam. Seperti kata Tri Suparyanto, mantan Koordinator Steering Committee IPMI: “UU NKK/BKK memang mematikan IPMI, dan pemerintah memang tidak ingin kongres itu benar-benar hidup.”

Tapi mereka lupa satu hal, ide tidak bisa dibunuh. Sekali suara itu terbit dari mesin ketik mahasiswa, ia akan menjelma menjadi opini, kritik, dan gerakan. IPMI boleh gagal di kongres, tapi tidak pernah benar-benar mati. Karena selama masih ada mahasiswa yang menulis untuk kebenaran, semangat itu akan terus hidup—di balik buletin, di tengah kampus, dan di hati mereka yang percaya bahwa suara sekecil apapun tetap bisa mengguncang dunia.

Menuju PPMI

Pada tahun 1992, halaman kampus IKIP PGRI Semarang terasa lebih sunyi dari biasanya. Tidak ada tumpukan majalah, tidak ada gelak tawa di ruang redaksi. Vokal, majalah pers mahasiswa mereka, baru saja dibredel. Kesalahan utamanya karena menjadikan isu Golput sebagai berita utama. Dalam logika rezim Orde Baru, itu bukan sekadar tulisan melainkan ancaman.

Tapi tekanan tak membuat suara mahasiswa menghilang. Justru di bawah tekanan, mereka menemukan bentuk baru perjuangan. Di Yogyakarta, para aktivis membangun konsolidasi. Pada Februari 1991, Perhimpunan Pers Mahasiswa Yogyakarta (PPMY) lahir sebagai pelampiasan dari ruang-ruang diskusi yang terlalu sempit. Mereka mengkristalkan keresahan menjadi gerakan kolektif, yang kemudian diresmikan pada 28 Juni tahun yang sama.

Tak lama, getar ini menyebar ke tingkat nasional. Pada 6–9 Februari 1991, sebuah temu akbar digelar di tengah hutan Wanagama, Wonosari. Di sanalah para aktivis dari berbagai penjuru Indonesia menyatukan suara dalam Temu Aktivis Pers Mahasiswa. Mereka menyadari satu hal bahwa suara mahasiswa tidak bisa dibiarkan tercerai-berai.

Hingga akhirnya, sejarah mencatat tanggal 15 Oktober 1992 pukul 16:29 WIB di Universitas Brawijaya, Malang, sebagai momentum lahirnya Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia (PPMI). Bukan sekadar nama, tapi sebuah ikrar kolektif bahwa pers mahasiswa harus tetap hidup, meski terus ditekan dan dibungkam.

Namun, penindasan terhadap mahasiswa bukanlah babak baru. Jauh sebelum itu, pemerintah Orde Baru sudah merancang skenario pelunakan. Sejak KNPI dibentuk tahun 1973, ruang-ruang independen anak muda mulai dikebiri. Aktivis-aktivis yang dulu menentang Orde Lama, kini justru menjadi bagian dari sistem yang mereka lawan.

Tiga strategi pembungkaman dijelaskan oleh pengamat politik Arbi Sanit:

  1. KNPI sebagai wadah tunggal pemuda.

  2. Pembekuan Dewan Mahasiswa oleh Kopkamtib pada 1978.

  3. Penerapan NKK/BKK, menjadikan organisasi mahasiswa tunduk pada birokrasi kampus.

Abdulhamid Dipopramono pernah berkata, “Pemerintah melihat pers mahasiswa sebagai pemantik protes mahasiswa sejak 1987.” Bahkan Menteri Pendidikan saat itu, Fuad Hasan, memperingatkan: “Jangan sampai pers mahasiswa menjadi sumber keresahan.” Majalah Himmah UII Yogyakarta menggambarkan kondisi kala itu dengan pahit,Kaum muda mulai mendapat tekanan. Saluran-saluran yang bisa menggugah kesadaran dibungkam. Debat soal negara dan alat kekuasaannya hanya bisa dibisikkan di bilik rumah.”

Semua upaya legal—dan seringkali represif—dilakukan untuk membungkam mereka:

  • SK, PP, UU, dan Instruksi diterbitkan satu demi satu, dari SK NKK/BKK 1978, SK Dirjen Dikti 1989, hingga UU No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional.

  • Bahkan kurikulum dirancang agar padat, sehingga mahasiswa terlalu sibuk mengejar SKS, dan tak sempat berpikir kritis.

Namun pemerintah lupa, bahwa mahasiswa bukan sekadar murid. Mereka adalah agen perubahan. Dan selama ada mesin ketik yang berbunyi, selama ada pena yang menulis, dan selama kampus masih memiliki dinding yang bisa dipasangi buletin, suara itu tidak akan mati.

PPMI lahir dari luka, namun justru karena itu ia kuat. Ia adalah wajah dari perlawanan yang terus belajar, bergerak, dan menyala meski dengan nyala kecil yang tak pernah padam.

Menuju Wadah Baru yang Terjal

Ada masa ketika pers mahasiswa seolah kehilangan napas. Setelah sempat menggeliat di era 1970-an, ia terjerembab dalam kevakuman yang panjang. Orde Baru berhasil membungkamnya melalui kebijakan demi kebijakan yang membatasi ruang gerak mahasiswa—mulai dari pembekuan Dewan Mahasiswa, pemberlakuan NKK/BKK, hingga SK-SK represif yang menjadikan organisasi mahasiswa seperti layang-layang tanpa angin.

Namun, menjelang akhir 1980-an, bara yang tertimbun mulai berpendar kembali. Gerakan kecil mulai tumbuh dari kampus ke kampus, menyusun konsolidasi demi konsolidasi. Titik baliknya adalah hutan Wanagama, Yogyakarta, tempat berkumpulnya para aktivis pers mahasiswa se-Indonesia dalam Temu Aktivis Pers Mahasiswa pada 6–9 Februari 1991. Suara-suara yang selama ini tersebar, untuk pertama kalinya kembali bertemu, saling menyapa, dan merumuskan satu gagasan besar, Pers mahasiswa butuh wadah.

Dari pertemuan itu, dibentuklah Badan Pekerja (BP). Tugasnya sederhana namun berat, menyelenggarakan forum nasional untuk mewujudkan wadah tunggal. Tiga keputusan penting ditetapkan: arah pers mahasiswa ke jalur profesionalisme dan fungsionalisme; perlunya wadah kolektif nasional; dan penunjukan 11 orang dalam panitia ad hoc (SC) dari berbagai wilayah Indonesia—dari Aceh hingga Papua. Tapi jalan menuju rumah baru itu penuh liku. IKIP Bandung disepakati sebagai tempat penyelenggaraan Pra-Kongres pada 8–10 Juli 1991. Harapan tinggi dibawa dari kampus masing-masing. Namun ketika idealisme hendak disusun menjadi struktur, kekuasaan kembali mengangkat palu.

Surat Edaran Dirjen Penerangan dan SK Direktur Kemahasiswaan turun bagaikan petir. Mereka tak mengizinkan sarasehan diselenggarakan, bahkan memaksa penggantian istilah seperti “Pemimpin Redaksi” menjadi “Ketua Penyunting”—sebuah upaya melucuti makna peran jurnalistik mahasiswa. Alasannya klise: kegiatan dianggap tak akademik, tak jelas arah, dan tak sesuai dengan semangat pembinaan.

Namun mereka lupa, mahasiswa tak terbiasa menyerah. Di tengah tekanan itu, sidang tetap digelar di Gedung Garnadi IKIP Bandung. Ketika jam menunjukkan pukul 13.00 WIB dan kampus meminta forum segera ditutup, suasana memanas. Hingga salah satu peserta berdiri, naik ke mimbar, dan menyanyikan Indonesia Raya. Lagu kebangsaan itu bergema, menggugah rasa satu nasib. Tak sedikit yang menangis—bukan karena kalah, tapi karena masih berani berharap.

Forum pun dipindahkan ke tempat yang tak lazim—Kebun Binatang Bandung. Di tengah kicau burung dan tatapan satwa, mereka tetap bersidang. Namun aparat mengepung, forum dibubarkan, dan banyak peserta tercerai-berai, sebagian takut, sebagian tak sempat kembali. Tak kuorum. Di Jakarta, mereka mencoba menyuarakan penolakan terhadap SK represif itu. Tapi jawaban yang datang hanya penolakan dingin: “Saya tidak punya jadwal bertemu kalian,” ujar pejabat yang mereka temui. Aspirasi ditampung, lalu dibuang ke dalam laci sunyi.

Namun bara tak padam. Pada 19–23 November 1991, di Universitas Lampung, digelar pelatihan penerbitan kampus tingkat pembina. Ini dimanfaatkan SC untuk konsolidasi, meski yang hadir adalah utusan muda dari kampus—yang tua-tua enggan datang karena dianggap urusan struktural belaka. Maka pertemuan itu lebih mirip diklat daripada kongres perjuangan.

Barulah di Universitas Gajayana Malang, 20 Desember 1991, angin mulai berembus lagi. Meski hanya dihadiri delegasi se-Jawa, mereka menyusun langkah menuju Lokakarya Nasional. Negosiasi, surat-menyurat, komunikasi personal, hingga akhirnya semua jalan menuju satu tempat, Universitas Brawijaya Malang, 14–18 Oktober 1992.

Di sinilah sejarah baru ditulis. Meski sempat digerogoti ketakutan dan pembubaran, mahasiswa tetap mencari jalannya sendiri. Dan di titik inilah, semua jalan panjang, surat edaran, tekanan, dan air mata akhirnya melahirkan wadah itu, Perhimpunan Penerbit Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Bukan sekadar organisasi. PPMI adalah rumah dari suara-suara yang bertahan. Ia lahir bukan di atas meja kekuasaan, tapi dari tekad di bawah pohon kebun binatang, dari sidang yang nyaris dibubarkan, dari nyanyian Indonesia Raya yang lebih jujur dari retorika penguasa. Ia adalah bukti, mahasiswa bisa dibungkam untuk sementara, tapi tak bisa dipadamkan untuk selamanya.

Mentalitas Perdebatan Nama 

Kadang, satu kata bisa menyalakan api. Di tubuh pers mahasiswa, kata itu adalah “pers”. Tapi di hadapan kekuasaan, kata ini berubah jadi ancaman. Maka muncullah kompromi, diganti menjadi “penerbitan”. Kata yang lebih jinak, lebih bisa diterima di meja birokrasi. Namun kompromi tak datang tanpa luka. Debat panjang itu dimulai dalam senyap, di ruang-ruang diskusi dan sidang-sidang informal. Bagi sebagian aktivis, memilih istilah “penerbitan” adalah strategi bertahan di tengah represi negara. Mereka sadar, Surat Edaran Dikti No. 849/D/T/1989 dan Peraturan Menpen No. 01/1975 tak membuka ruang untuk menyebut diri “pers mahasiswa”. Hanya ada satu pers, pers nasional yang diatur dengan SIUPP. Selebihnya hanyalah “penerbitan khusus”, yang mesti tunduk pada STT.

Bagi negara, penerbitan kampus tidak boleh memuat ide-ide politik, apalagi kritik terhadap kekuasaan. Harus teknis, ilmiah, kejuruan. Maka dari itu, istilah-istilah seperti “Pemimpin Redaksi” diganti menjadi “Ketua Penyunting”, dan “Pemimpin Umum” jadi “Ketua Pengarah”. Ini bukan sekadar permainan kata, tapi pembungkaman fungsi. Tapi sebagian aktivis tidak mau tunduk begitu saja. Mereka bersikeras memakai kata pers, karena bagi mereka, tugas jurnalistik mahasiswa bukan sekadar menulis, tapi mengawasi. Fungsi kontrol sosial tak boleh dihapuskan hanya karena ketakutan terhadap surat edaran.

T. Jacob, mantan Ketua IWMI, menyindir perdebatan itu dengan sinis, “Biar pakai nama setan tidak jadi soal, asal dia jalan!” Bagi Jacob, nama bukan substansi. Yang penting, berjalan, hidup, dan bermanfaat. Namun realitas tak seideal itu. Gara-gara memakai istilah “pers” dalam surat undangan, kunjungan aktivis dari Yogyakarta ke Universitas Brawijaya ditolak. Sebuah pelarangan yang ironis di institusi akademik. Ketika mahasiswa mencoba berdiri sebagai jurnalis kampus, kampus sendiri menutup pintunya.

Dikti pun ambigu. Ketika diajak berdiskusi, mereka tidak menyoal penggunaan istilah “pers” atau “penerbitan”. Tapi mereka juga tak mau mengakui PPMI. Sementara, jika PPMI masuk ke dalam KNPI, akan menimbulkan dua masalah, pertama, orientasi berbeda dan kedua, KNPI kala itu dianggap kepanjangan tangan kekuasaan.

Maka, jalan tengah harus diambil. Rommy Fibri, salah satu tokoh PPMI periode 1993–1995, menjelaskan, “kita tak ingin perpecahan hanya karena penggunaan nama. Kompromi itu bukan karena tekanan luar, tapi untuk menjaga keutuhan dalam.” Ia sadar, dalam tubuh PPMI sendiri terdapat dua kutub, yang lembut dan akrab dengan birokrasi kampus, dan yang radikal serta ingin menabrak batas formalitas. Penggunaan istilah “penerbitan” menjadi jembatan agar kapal tak karam di tengah jalan.

Namun kata memang punya daya. Nama “penerbitan” perlahan memengaruhi orientasi isi. Berita menjadi lebih lunak, lebih teknis, lebih takut. Nyali untuk bersuara semakin menyusut. Fungsi pers sebagai kontrol sosial tergantikan oleh kegiatan jurnalistik yang “aman”.

Tapi dari rahim kompromi ini, tetap lahir sesuatu yang besar, PPMI, sebuah wadah yang menjadi tumpuan dan napas kolektif. Ia mungkin tak diakui oleh negara. Tak dibingkai dalam legalitas formal. Tapi ia hidup dari semangat bersama, dari kesadaran akan pentingnya keberpihakan dan penyadaran. Tri Suparyanto, tokoh penting dalam pembentukan PPMI, memaparkan, “secara internal, lembaga ini berfungsi meningkatkan mutu penerbitan dan sosialisasi nilai. Secara eksternal, memperkuat posisi tawar pers mahasiswa dengan kampus maupun pemerintah.” Sekitar 200 penerbitan mahasiswa tersebar di seluruh Indonesia. Di atas kertas, mungkin mereka hanya “penerbitan khusus”. Tapi secara praksis, mereka adalah pers alternatif. Mereka bukan sekadar mencetak kata, tapi mencetak kesadaran dan di situlah kekuatannya.

Lahir Dari Tekanan yang Menolak Tunduk

Di atas meja redaksi SKM Sketsa, tertulis tebal dan yakin, “PPMI Lahir di Malang.” Bukan sekadar berita, itu adalah pernyataan sejarah. Pada pukul 16.29 WIB, tanggal 15 Oktober 1992, suara ketok palu dari sidang Lokakarya Penerbitan Mahasiswa Indonesia di Malang menandai kelahiran Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia—PPMI.

Tak ada sorotan kamera, tak ada siaran langsung. Tapi di ruang itu, sejarah sedang ditulis oleh tangan-tangan mahasiswa dari 37 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. Sebanyak 72 peserta hadir bukan sekadar untuk diskusi, melainkan membentuk satu tubuh bersama. Tubuh yang kelak akan menjadi nafas kolektif perjuangan pers mahasiswa, organisasi nasional yang menyatukan Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) dari seluruh penjuru tanah air.

Mereka tak hanya membentuk nama dan struktur. Di sana, lahir AD/ART, program kerja, dan bahkan kurikulum pelatihan jurnalistik mahasiswa, sebuah langkah yang jauh lebih matang dari sekadar seremoni. Namun, hari itu bukan akhir. Itu justru permulaan dari medan panjang yang menanti.

Dalam lokakarya itu, banyak suara mendesak. Suara-suara ini bukan nyaring karena emosi, melainkan karena pengalaman. Pertama, struktur organisasi. Mereka mendiskusikan bagaimana penerbitan kampus di tingkat fakultas yang selama ini diletakkan di bawah Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), sesuai SK Mendikbud 0457/U/1990. Masalahnya, jika pers mahasiswa berada di bawah SMF, bagaimana mungkin ia bisa independen?

Kedua, soal pembredelan. Mahasiswa meminta PPMI menjadi garda depan yang bisa memprotes, bahkan melawan ketika ada pembekuan sepihak terhadap penerbitan mahasiswa. Sebab waktu itu, pembredelan bukan cerita fiksi, melainkan fakta bulanan. Ketiga, mereka menggugat pelarangan majalah Vokal dari IKIP PGRI Semarang. Majalah itu dicekal. Mahasiswa menuntut sikap. Bukan diam. Sebab diam saat satu dibungkam, artinya bersiap untuk dibungkam bersama-sama. Dan terakhir, mereka memohon satu hal sederhana yang sebenarnya menyedihkan untuk diminta yakni bantuan agar penerbitan mahasiswa bisa mendapat Surat Izin Terbit (SIT).

Pertemuan lanjutan direncanakan di Bali, antara April–Juni 1993. Maka dibentuklah Panitia Ad Hoc jilid II, dengan Tri Suparyanto sebagai koordinator. Ia bukan nama asing—dialah yang memimpin sidang pendirian PPMI. Bersama delapan delegasi dari berbagai wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Irian Jaya, mereka menyusun batu bata awal untuk Kongres I PPMI.

PPMI lahir dalam semangat keterdesakan. Tapi justru karena itu ia berani. Tahun 1993, tekanan demi tekanan datang silih berganti. Di awal tahun, majalah Dialoque dibredel. Bulan Mei, giliran Arena dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diberangus. Pemerintah menilai pers mahasiswa mulai keluar batas, terlalu banyak bertanya, terlalu berani menyuarakan. Namun bukan berarti mereka berhenti. Di tengah tekanan, lahirlah semangat baru.

Hasan Aoni Aziz, Presidium PPMI Jawa Tengah kala itu, menyampaikan dengan gamblang, “sambil menggayung sambut kelahiran PPMI, kita mencoba membuat langkah inisiasi sejauh yang kita mungkinkan, sambil melirik konteks dan situasi.” Mereka tahu, langkah mereka belum kokoh. Tapi mereka juga sadar, diam adalah pilihan yang lebih buruk.

Mengambil Sikap Propaganda Isu

Tahun 1990-an. Di bawah bayang-bayang kebijakan NKK/BKK, pemerintah—melalui Depdikbud—membatasi ruang gerak mahasiswa. Mereka boleh berorganisasi, tapi hanya di tingkat fakultas, bukan universitas. Tujuannya jelas, mencegah konsolidasi. Sebab bila mahasiswa bersatu lintas fakultas, yang terancam bukan hanya kampus, tapi stabilitas kekuasaan.

Namun sejarah mencatat: pembatasan justru melahirkan siasat. Di balik meja redaksi, di ruang-ruang diskusi yang tak terdaftar secara resmi, pers mahasiswa lahir sebagai ruang alternatif. Tak hanya menulis, mereka menyusun strategi. Dana kampus dimanfaatkan, pelatihan jurnalistik dijalankan, dan perlahan, tanpa gembar-gembor, pers mahasiswa menjadi simpul pergerakan.

Mula-mula ada dua arus, gerakan pers dan kelompok studi. Tapi tembok pemisah itu tak bertahan lama. Aktivis pers pun turun ke jalan. Membawa pena di tangan kanan, dan spanduk di tangan kiri. Dari kata-kata mereka lahir demonstrasi. Dari laporan mereka tumbuh kesadaran. Dari isu yang mereka angkat, muncul gerakan. “Tidak ada yang paling berperan besar, dan tidak ada yang boleh mengklaim paling berperan,” tulis seorang aktivis saat itu. Semua adalah bagian dari satu denyut gerakan mahasiswa.

Mereka tahu mereka diawasi. Maka jalan yang mereka tempuh bukan frontal, tapi cerdas. Pelatihan jurnalistik—itulah pintu masuknya. Diselenggarakan atas nama keilmuan. Diikuti secara terbuka. Bahkan Ditjen Dikti pun turut mengadakan. “Kita bisa bergerak seperti itu karena alasan pelatihan pers mahasiswa. Kalau tidak, kita bisa habis,” kenang Rahman Ma’mun. “Selain bergerak ke luar, kita juga masuk ke sistem. Supaya terlindungi.”

Mereka menari di antara celah. Dan setiap tekanan justru mempertegas posisi, semakin ditekan, semakin membara. Pers mahasiswa menyadari, medan tempur mereka bukan hanya di halaman kampus. Birokrasi kampus dan kekuasaan negara adalah dua kutub yang mereka kritisi. Tapi mereka juga tak segan menyentuh realitas masyarakat. Dari wacana di buletin kampus ke aksi nyata di jalanan—pers mahasiswa merangkul semua poros gerakan.

Dan mereka tidak sendirian. Di seluruh Indonesia, aktivis-aktivis pers mahasiswa saling mengenal lewat kata-kata, tulisan, dan semangat yang sama. Merekalah pemasok utama gerakan mahasiswa, meskipun tak semua mengakuinya secara formal. “Pers mahasiswa itu jadi tempat alternatif bagi para aktivis,” ujar Aman, mengenang bagaimana ruang redaksi juga menjadi ruang konsolidasi.

Setelah jalan panjang dan ruang gelap yang penuh tekanan, PPMI lahir di Malang tahun 1992. Bukan sekadar organisasi, PPMI adalah rumah. Sebuah lembaga yang menaungi lembaga-lembaga: LPM-LPM dari seluruh kampus berkumpul, bukan karena kesamaan identitas, tapi kesamaan rahim perjuangan.

Di saat IPMI telah lenyap, PPMI hadir sebagai jawaban rindu. Forum ini bukan hanya soal manajemen dan struktur, tapi tempat di mana idealisme disatukan, dan strategi disusun bersama. Mereka tak sekadar menulis berita, tapi melatih nalar, menyusun analisa, dan memperkuat daya kritis. Namun perjuangan bukan tanpa harga. “Harus berdasarkan fakta yang sesuai dengan kaidah pers. Investigasi dan reportase menjadi tantangan tersendiri,” jelas Dwidjo. “Pilihan berani dan penuh risiko adalah konsekuensi.” Dalam sunyi, mereka menulis. Dalam tekanan, mereka tetap bersuara. Dalam ketakutan, mereka menciptakan keberanian. Dan dari reruntuhan NKK/BKK, pers mahasiswa menyalakan api yang tak pernah padam.

Konsolidasi Perlawanan dan Mengakhiri Kompromi

Di Kota Malang pada Oktober 1992, sekelompok mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia duduk melingkar. Mereka bukan sekadar mahasiswa bias. Mereka adalah para jurnalis muda yang gelisah, muak oleh pembungkaman, dan haus akan kebebasan. Di tengah keterbatasan ruang demokrasi, mereka mendeklarasikan sebuah cita-cita besar, membentuk wadah bersama bernama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia—PPMI.

Namun, deklarasi hanyalah awalan. Di balik semangat itu, terbentang jalan terjal: bagaimana menyatukan suara-suara dari berbagai daerah yang selama ini terpisah, tersekat jarak, sensor, dan intimidasi. Seiring berjalannya waktu, rencana menggelar Kongres I pun digagas. Semula, niat itu ingin langsung direalisasikan saat Lokakarya di Malang. Tapi, kenyataan berbicara lain: banyak daerah belum hadir, Sumatera Utara dan Selatan absen, dan persiapan teknis belum matang. Maka disepakatilah, Kongres I akan digelar kemudian, dengan lebih matang, lebih inklusif.

Setahun setelah deklarasi, 1–3 September 1993, para pejuang pena itu akhirnya berkumpul di Kaliurang, di sebuah tempat bernama Wisma Puas. Menariknya, Kongres ini “menumpang” pada kegiatan Diklat Jurnalistik Mahasiswa se-Indonesia yang digelar LPM Himmah UII. Ini cara cerdik: berkamuflase agar tetap bisa bergerak di bawah bayang-bayang rezim represif. Sebanyak 56 lembaga pers mahasiswa dari 33 perguruan tinggi hadir. Rapat-rapat berjalan lancar, karena sebelumnya sebagian besar perangkat lunak organisasi telah disiapkan. Forum tinggal mengesahkan—dan bergerak.

Namun, Kongres ini bukan hanya tentang struktur. Ia juga bicara tentang perlawanan. Dibahaslah pembredelan terhadap Focus Equilibrium, media mahasiswa Universitas Udayana, Bali. Dari sinilah keluar SK Kongres yang memberi mandat kepada Presidium untuk mengadvokasi kasus tersebut. Di tengah euforia organisasi baru, muncul satu masalah pelik: legalitas. Pemerintah Orde Baru menuntut semua organisasi mahasiswa harus berada di bawah naungan lembaga resmi. Jika tidak, maka keberadaannya tidak akan diakui. Bahkan ketika Dirjen PPG bersedia menaungi PPMI, Dirjen Dikti justru menghalang-halangi.

Sikap pemerintah yang berbelit-belit membuat banyak pihak kecewa. Namun ada yang lebih lantang: Mochtar Lubis, jurnalis senior itu berujar tegas, “Tidak usah legal-legalan, tidak perlu pengakuan, jalan terus, kalau berani!” Kalimat itu menjadi bahan bakar baru bagi PPMI. Mereka mulai menyadari: legalitas bukan satu-satunya jalan. Bahkan bisa jadi jerat. Setelah Kongres, kerja berat baru dimulai. PPMI sadar, kekuatan mereka ada di daerah. Maka para Presidium pun bergerak. Ketika surat undangan ke Ujung Pandang tak sampai karena disensor, dua kader—Rommy Fibri dan Asep Wahyu—naik kapal, menembus jarak dan curiga, untuk menyelesaikan salah paham dan mengokohkan solidaritas. Di sana, dalam forum kecil namun penuh semangat, para jurnalis muda Ujung Pandang menyatakan diri bergabung dengan PPMI.

Meski dua tahun berjalan, PPMI tak kunjung mendapatkan pengakuan negara. Maka pada Kongres II yang digelar di Desember 1995, sebanyak 77 LPM dari 47 kampus hadir dengan satu semangat: menolak kompromi. Mereka memutuskan bahwa PPMI berdiri tanpa legalitas, dan tak akan pernah tunduk pada syarat izin negara. Kongres itu juga menetapkan istilah “pers” sebagai identitas, menggugurkan kompromi lama dengan kata “penerbitan”. Dari sinilah, PPMI menjadi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia—secara resmi dan penuh kesadaran.

“Berani berkata tidak!”—itulah semangat periode kedua. Mereka menolak SIUPP dan STT, menolak segala bentuk pembatasan atas kebebasan pers. Presidium Pusat pun terbentuk, dengan Dwidjo Utomo Maksum sebagai Sekjen. PPMI kini lebih dari sekadar organisasi—ia menjadi simbol perlawanan, tempat bersandar para jurnalis muda dalam gelapnya malam Orde Baru. Selain itu, Kongres merekomendasikan untuk membuat Kode Etik Pers Mahasiswa sebagai acuan etika pers mahasiswa dan seruan yang tertuang dalam sebuah Deklarasi. Deklarasi itu kemudian disebut Deklarasi Tegalboto. Berikut kutipan isinya:

“Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia [PPMI] merupakan elemen kekuatan alternatif yang lahir dari pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia untuk menghimpun potensi yang dimiliki dengan didasari komitmen moral, kerakyatan dan intelektualitas. PPMI adalah wadah yang berbasis pada pers mahasiswa dan atau lembaga pers mahasiswa di Indonesia menegaskan kembali bahwa PPMI tidak berorientasi kerja elitis dan bersifat mandiri sebagai basis tumbuhnya sikap idealisme dan kepedulian sosial. Dengan keprihatinan bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini mengalami degradasi struktural maupun moral maka PPMI meyakini bahwa fenomena sosial yang ada merupakan agenda permasalahan yang integral dalam pers mahasiswa sebagai manifestasi fungsi pers mahasiswa. Untuk itu diperlukan pers mahasiswa yang sanggup mengkonsolidasi kekuatan internal organisasinya, serta mempertegas sikap terhadap kondisi sosial masyarakat yang berkembang. Berkaitan dengan ini maka PPMI menyerukan kepada pers mahasiswa dan lembaga pers mahasiswa untuk berani dan terus menerus menginformasikan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat secara nyata dan utuh sebagai keberpihakan yang riil terhadap komitmen moral dan kerakyatan. Berkaitan dengan alat kemandiriannya, PPMI bertekad untuk terus memperjuangkan demokrasi, independensi dan kebebasan pers mahasiswa Indonesia dengan tidak mengakui lembaga SIUPP dan STT. Langkah selanjutnya, PPMI sebagai salah satu bentuk lembaga mahasiswa yang berakar dari kekuatan mahasiswa akan terus memperjuangkan kebebasan akademis dengan tidak mengingkari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tegalboto Jember, 17 Desember 1995, Kongres II Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.

Lebih luas lagi PPMI memberi perhatian serius pada isu-isu kekerasan. Seperti pada kasus insiden aksi mahasiswa 24 April 1996 di Ujung Pandang (Makasar), tragedi 27 Juli 1996 (pengambilalihan kantor PDI), dan kasus pembunuhan terhadap Fuad Mohammad Syafruddin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta. Dalam pernyataan sikapnya, PPMI tegas menolak segala bentuk pendekatan keamanan (security approach) yang dilakukan aparat untuk meredam sikap kritis masyarakat. Pun ketika terjadi kasus penghilangan nyawa wartawan Bernas. Kasus ini jelas sebagai bentuk intimidasi penguasa terhadap keberanian pers Indonesia dalam melakukan pemberitaan yang objektif.
Keputusan Kongres II PPMI ini segera direspon oleh pers mahasiswa dalam Sarasehan Pekan Nasional Penerbitan Mahasiswa (Pena Emas) pada 19-20 September 1996 di Makassar. Tiga dari isi Surat Pernyataan Terbuka Pena Emas 1996 menuntut untuk:
1. Menyerukan kepada segenap pers mahasiswa untuk menggunakan istilah pers mahasiswa, bukan penerbitan mahasiswa
2. Turut memperjuangkan hasil Kongres II PPMI, tentang pengembalian nama Perhimpunan Penerbitan Mahasiswa Indonesia menjadi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.
3. Tidak mengakui lembaga SIUPP dan STT

Untuk melanjutkan langkah PPMI, maka pada 10 Mei 1996 digelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPMI di Teknokra, pers mahasiswa Unila Lampung. Salah satu hasil keputusannya adalah membicarakan prospek wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Mediator PPMI yang akan ditindaklanjuti lewat sosialisasi dan musyawarah oleh wilayah-wilayah yang bersangkutan sesuai dengan kondisi dan potensi pasca Mukernas. Hasil Mukernas juga memutuskan untuk menerbitkan Tabloid Merah Putih sebagai media komunikasi antar pers mahasiswa yang terhimpun di dalam PPMI berskala nasional. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PPMI hampir tidak pernah mengatasnamakan PPMI secara langsung, melainkan nebeng nama pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) anggotanya. Selain juga sebagai cara untuk berlindung dari pantauan pemerintah, karena sebagai organisasi yang “ilegal”.

Menjaga Independensi dan Kritisisme

Kala kampus masih dibayangi sisa-sisa Orde Baru, pemerintah perlahan mulai menaruh curiga pada geliat kecil yang lahir dari ruang redaksi pers mahasiswa. Kegiatan jurnalistik yang tadinya lugu dan idealis tiba-tiba menjadi terlalu nyaring, terlalu tajam, terlalu mengganggu. Maka lahirlah strategi halus, mendekati, membentuk ulang, lalu mengekang. Lahir kegiatan-kegiatan pelatihan jurnalistik yang mengilap dengan pemateri populer, fasilitas lengkap, dan uang saku menggiurkan. Semua diarahkan untuk mengubah pers mahasiswa menjadi “pers kampus”, yang hanya sekadar fokus pada teknik menulis, tanpa menyentuh substansi.

Namun, sebagian anak muda tidak mudah dininabobokan. Mereka sadar, pemberitaan bukan soal keterampilan semata, tapi keberanian. Dwidjo, Sekjen II PPMI 1995-1997, menyuarakan semangat itu, “Kita tidak boleh menanyakan target. Sebab begitu ada target, akan muncul pragmatisme. Ini bukan tentang hasil, tapi tentang amanat.”

Amanat yang dimaksud Dwidjo adalah menjaga idealisme. Para penggerak PPMI menolak untuk jadi perpanjangan tangan kampus, meski itu berarti mengorbankan waktu, nilai akademik, dan masa depan. Saat ditawari fasilitas—internet, sekretariat, dana—mereka mengembalikannya ke forum, menanyakan dengan serius, “Maukah kita dikompromikan?”

Di lapangan, idealisme ini sering dibayar mahal. Di Semarang tahun 1992, majalah Vokal dibredel hanya karena membahas isu Golput menjelang Pemilu. Ketua yayasan, seorang caleg, merasa terancam. Di Surabaya, Dialoque dari FISIP Unair dicabut hak terbitnya, penanggung jawabnya bahkan nyaris ditahan. Di Yogyakarta, Arena mengalami hal serupa. Di Jember, wawancara dengan Pramoedya Ananta Toer membuat SAS dibekukan.

Nama-nama terus bertambah, Kanaka, Focus Equilibrium, Aspirasi, Indikator, Invest. Beberapa mahasiswa diskors, beberapa dicoret dari daftar kuliah. Tahun 1993, situasi memuncak. Aksi solidaritas meletus dari berbagai Kota—Yogyakarta, Bandung, Malang, hingga Jember. Mereka tak tinggal diam. Rapat akbar digelar. Kongres Mahasiswa Indonesia, menyuarakan bahwa pers mahasiswa bukan boneka birokrat.

Namun, perjuangan bukan tanpa luka. Setelah 1998, euforia reformasi memecah barisan. Sebagian merasa menang, sebagian masih curiga. PPMI memilih tetap menjadi pengawas yang kritis, bukan penikmat kemenangan. “Apakah masyarakat siap dengan perubahan?” tanya Imun, seorang aktivis PPMI, dengan nada getir. Dalam Kongres PPMI 1997, mereka menolak untuk menyerukan penggulingan Orde Baru secara eksplisit. Tapi semua tahu, sikap mereka sudah cukup subversif. Bagi PPMI, melawan penguasa yang dzalim adalah soal prinsip, bukan kampanye politik.

Idealisme pun diuji waktu. Sekjen terpilih saat itu, Eka, dianggap kurang matang. Ia akhirnya mengundurkan diri, tak kuat menahan beban harapan yang begitu besar. Tapi bukankah memang begitu jalan mereka yang memilih suara sebagai senjata? Tidak mudah, tidak selalu menang, namun selalu bermakna.

Masa Transisi dan Gejolak Orientasi

Pada suatu titik di akhir dekade 90-an, ketika Indonesia mendidih oleh amarah rakyat dan mahasiswa turun ke jalan membawa bara perubahan, ada sekelompok orang yang suaranya tak terdengar, tapi tetap menulis. Mereka adalah para aktivis pers mahasiswa, yang bergerak dalam senyap—di bawah tanah, tanpa bendera, tanpa panggung, namun menyala.

PPMI berdiri sebagai rumah besar bagi mereka, sejak 1992. Namun rumah ini bukan tanpa retak. Di tengah euforia reformasi 1998, ketika seluruh negeri sedang bergolak, PPMI justru diguncang dari dalam. Eka Satialaksmana, Sekretaris Jenderal saat itu, memilih mundur. Ia mengaku tidak sanggup menjalankan amanat organisasi—Rakerwil tak berjalan, Rakernas pun tak sempat disusun. Ia sibuk di jalanan, ikut demonstrasi. Tapi di dalam, perhimpunan lumpuh. Sunyi.

Surat pengunduran diri Eka dikirim lewat pos. Dan lewat pos pula, semangat yang belum mati itu menyulut Kongres Luar Biasa di Jombang. Kongres IV menjadi titik tolak. Di sinilah PPMI menyuarakan satu sikap, “Ingin tetap berada di bawah tanah.” Mereka sadar, organisasi ini bukan milik birokrasi; ia milik hati dan perlawanan. Komisi A pun bersidang, memperdebatkan struktur, menyoal hierarki, dan akhirnya melahirkan Jaringan Kerja Organisasi (JKO) menggantikan Badan Pekerja Harian (BPH). Ini bukan sekadar perubahan teknis, ini soal eksistensi.

Tapi waktu tak selalu bersahabat. Tahun-tahun setelah reformasi justru menjadi masa gelisah. Ketika musuh besar bernama Orde Baru runtuh, mahasiswa kehilangan arah. PPMI pun goyah. Mukernas di Bandung digelar dengan satu misi: bangkit dari mati suri. Namun segala beban masih ditumpu sendiri oleh Sekjen—tanpa dana, tanpa dukungan. Kata Edi Sutopo, Sekjen saat itu, “Daripada menyiksa Sekjen, lebih baik tidak usah terlalu berharap.”

Kritik datang bertubi-tubi. Kongres V di Mataram menjadi panggung gugatan. Format organisasi dianggap mandul. LPJ Sekjen dicerca, PPMI dianggap gagal. Bahkan dicap sebagai “Program Pemiskinan Mahasiswa Indonesia.” Tapi benarkah semua kesalahan hanya ada di pundak satu orang? Lukman Hakim dari Balairung menulis, PPMI adalah kita semua. Maka menggugat PPMI berarti menggugat diri sendiri. Ia tak menolak kritik, tapi mengajak realistis, mari fokus pada hal kecil yang berdampak, bukan terus berandai dalam mimpi besar. Ia menyoroti tiga kelemahan, struktur, dana, dan SDM. Lalu datang Forkom Persma, organisasi baru lahir dari rahim kekecewaan. PPMI tak lagi tunggal. Tapi gerakan tetap mencari arah.

Di tahun-tahun awal 2000-an, pers mahasiswa kehilangan aura heroiknya. Euforia kebebasan pers melahirkan media-media umum yang lebih berani, lebih cepat, lebih besar. Pers mahasiswa pun terpinggirkan. Tak lagi menulis untuk rakyat, mereka sibuk di kampus, mengkritik BEM, rebutan kekuasaan di senat, dan lupa siapa yang harus dibela. Pers mahasiswa menjadi profesi, bukan lagi perjuangan.

Ironis, ketika dulu Soeharto takut pada pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa yang bersatu, kini mereka saling mencurigai. Rebutan kader, rebutan ruang, bahkan menjadikan LPM sebagai alat kekuasaan. Maka tak heran jika banyak pers mahasiswa yang mati bukan karena dibungkam negara, tapi karena diabaikan oleh sesama mahasiswa. Kongres V PPMI mencoba menyatukan kembali identitas: “Pers mahasiswa sebagai kontrol sosial dan agen perubahan.” Tapi bagaimana bisa mengontrol kalau tak berdaya? Bagaimana bisa mengubah, jika lupa tujuan? PPMI adalah cermin kita semua. Seperti retak, tapi belum pecah. Ia bukan sekadar organisasi, tapi ruang kesadaran bersama. Bahwa menulis adalah melawan. Dan melawan, tak harus dengan teriak. Kadang cukup dengan kata yang menyala-nyala.

Upaya Menemukan Solusi Kemunduran Orientasi

Di tengah euforia reformasi dan tumbangnya rezim Orde Baru, ada sebuah organisasi mahasiswa pers yang berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan represif: PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Namun, ironi sejarah membawa PPMI ke dalam kisah pelik yang justru lahir dari dalam rumahnya sendiri. Setelah dua periode awal yang penuh semangat konsolidasi dan perlawanan terhadap regulasi pers yang mengekang, PPMI mulai goyah. Bukannya menatap ke luar menghadapi lawan bersama, organisasi ini justru lebih sibuk dengan persoalan internal: tarik-menarik kekuasaan, krisis komunikasi, hingga keretakan antar anggota.

Lengsernya Soeharto bukanlah jawaban bagi PPMI. Justru, kebebasan yang diperoleh tak lantas membebaskannya dari kebingungan arah. Seperti kapal besar tanpa kompas, PPMI mulai kehilangan tujuan. Kongres V di Mataram menjadi puncak dari badai itu. Beberapa anggotanya memutuskan untuk keluar, membentuk organisasi baru karena kecewa. Rumah PPMI nyaris runtuh. Namun dari puing-puing kehancuran itu, beberapa orang bertahan. Mereka mulai menambal atap yang bocor, merapikan dinding yang miring, dan membenahi tiang penyangga organisasi yang nyaris rubuh.

Dari reruntuhan itu, muncul kebutuhan untuk mempertegas identitas: sebuah kode etik. Sesungguhnya, wacana kode etik sudah lahir sejak Kongres II tahun 1995, namun nyaris selalu gagal rampung akibat prioritas organisasi yang lebih fokus pada konsolidasi dan advokasi insidental. Pasca Kongres III, PPMI terjebak dalam stagnasi. Hingga akhirnya, pada 1999, Lokakarya Kode Etik digelar di Palembang. Dari sana, lahir sebuah rancangan matang. Namun, sekali lagi, rumah besar PPMI punya prosedur, hanya Kongres yang bisa mengesahkan. Butuh tiga tahun sampai Kongres VI di Malang tahun 2002 akhirnya menyematkan palu pengesahan pada Kode Etik PPMI. Di sanalah pula lahir Dewan Etik Nasional (DEN), sang penjaga etika dan penyeimbang kekuasaan Sekjen.

Meski secara struktural organisasi membaik, konflik internal tak juga reda. Dari persoalan surat undangan yang disensor hingga konflik besar di Yogyakarta yang berujung keluarnya Arena dari keanggotaan, luka-luka lama terus membekas. Satu demi satu pengurus PPMI dari tingkat nasional hingga kota mundur atau ditarik dari jabatan. Kode etik yang telah disahkan, ironisnya, tak bisa langsung menyembuhkan konflik yang terjadi—karena DEN belum diberi mandat menyelesaikan persoalan organisasi saat itu.

Konflik Yogyakarta menjadi titik balik. Ketika Sekjen PPMI saat itu, Agung Sedayu, gagal mendamaikan, organisasi pun mulai sadar: dibutuhkan pihak ketiga yang benar-benar netral. Maka pada Kongres VIII di Makassar tahun 2006, DEN diberi mandat baru: tak hanya sebagai pengawas etika jurnalistik, tetapi juga sebagai mediator dan pengawas kerja organisasi. Perjalanan panjang PPMI memperlihatkan bahwa kebebasan bukan hanya soal bisa bicara, tapi juga tentang kemampuan mendengarkan dan menyelesaikan konflik. Bahwa rumah yang kuat bukanlah rumah yang tak pernah retak, tapi rumah yang selalu bisa diperbaiki bersama.

Kini, DEN telah memiliki tiga peran utama: mengawasi etika jurnalistik, mengawasi jalannya organisasi, dan menjadi penengah konflik internal. Struktur PPMI juga berubah-ubah—dari sistem presidium kolektif ke Badan Pekerja Nasional, dari penghapusan Koordinator Wilayah hingga pengembaliannya. Semua itu adalah bagian dari upaya panjang mencari bentuk yang pas bagi rumah bernama PPMI. PPMI bukanlah organisasi yang sempurna. Tapi justru dari ketidaksempurnaan itulah, ia bertahan. Ia hidup dari konflik, dibentuk oleh kegagalan, dan tumbuh lewat proses pembelajaran yang panjang. Karena PPMI adalah cerita tentang harapan yang tak mati, meski berkali-kali dihantam badai dari luar—dan terlebih, dari dalam.

Pers Mahasiswa Kembali Pada Fitrahnya—Melawan

Penegasan orientasi persma pada isu-isu kerakyatan, periode 2002 – 2006 (periode VI – VII) merupakan bentuk konsistensi mengawal perubahan yang tetap berada di dekat garis massa. PPMI tetap memilih jalan sunyi sebagai bagian gerakan mahasiswa, yang berarti tetap hidup di bawah tanah. Tanpa perangkat organisasi yang lengkap dan mapan, sebagaimana lembaga gerakan mahasiswa yang disebut layak. Tanpa sekretariat yang tetap, tanpa legalisasi formal, dan dana yang berlimpah.

Hal ini berdampak pada dua konsekuensi logis. Pertama, karena dilakukan untuk menjaga independensi dan semangat idealisme pers mahasiswa, serta keberpihakan kepada rakyat, maka akan lebih terjaga. Kedua, dengan segala konsekuensinya PPMI tetap seperti ini; minim fasilitas dan belum berkembangnya program-program nyata dalam ukuran praktis. Sehingga banyak yang menganggap PPMI tidak berhasil dalam melaksanakan program kerjanya, bahkan dipandang tidak jelas dan tidak menyentuh persma anggotanya. Pun sebaliknya, jika tawaran-tawaran yang berorientasi praktis pencapaian target program kerja material tanpa tujuan substansial maka nilai independensi dan idealisme pers mahasiswa akan sulit diterapkan. Dilema pandangan yang sama-sama memiliki titik lemah dan keunggulan.

Namun PPMI akhirnya mengambil sikap tegas dan menawarkan jurnalisme kerakyatan dengan analisis kritis tanpa orientasi karir yang praktis. Perdebatan tentang orientasi gerak dan isu yang diusung pasca euforia 1998 menjadi perhatian khusus.
Orientasi PPMI mulai mengarah pada sinergitas gerakan massa rakyat. Karena sebagai sebuah wadah alternatif pemupuk orientasi gerakan pers mahasiswa Indonesia sudah seharusnya PPMI mengarahkan untuk lebih dekat dengan garis massa rakyat. Pemberitaan dan isu yang diusung media persma harus mampu menyentuh persoalan-persoalan kerakyatan, bahkan lebih jauh harus mampu melakukan pembelaan.
Ada pemahaman orientasi dalam pers mahasiswa setelah kran kebebasan dibuka, khususnya pasca 1999.

Dengan ditetapkannya UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara de jure memulai masa libertarian. Pers umum menggejala dan mewabah. Pemberitaan yang sebelumnya ‘tabu’ diangkat pers umum karena terbentur oleh pemerintah kini bebas diangkat. Banyak media bermunculan sehingga media yang bermodal besar dan punya relasi kuat akan menggilas media-media kecil. Persaingan semakin ketat seiring dengan industrialisasi media. Terlepas dari itu semua, kemajuan teknologi membantu akses informasi dengan cepat. Sehingga media harus dituntut aktualitasnya. Berbagai media elektronik, termasuk online, merebak dan pers mahasiswa dianggap sudah ditinggalkan publik.

Kala itu, di dekade 1980-an, kampus-kampus menjadi ruang sunyi. Suara mahasiswa yang biasanya lantang menyuarakan keadilan tiba-tiba lenyap ditelan kebijakan NKK/BKK. Pers mahasiswa, yang dulunya garang, terpaksa menyuarakan isi pikirannya dalam senyap, hanya menggema di balik dinding-dinding institusi. Maka lahirlah gagasan back to campus, sebuah strategi bertahan yang menjadikan kampus sebagai satu-satunya panggung berekspresi. Gagasan ini bukan sekadar pilihan, tapi bentuk perlawanan sunyi dalam keterbatasan.

Lompatan waktu membawa kita ke masa pasca-reformasi. Tahun-tahun setelah 1998 adalah masa transisi yang penuh harap sekaligus pertanyaan. Ketika euforia reformasi menguar, PPMI kembali menghidupkan semangat lama, menyapa mahasiswa, berbicara dari dan untuk kampus. Namun, sebagaimana dekade sebelumnya, pilihan kembali ke kampus kembali menuai kritik. Pers mahasiswa dituduh menjauh dari rakyat, bersembunyi di balik menara gading akademik.

Franditya Utomo dan tim Litbang PPMI (2002–2004) sempat membaca kecenderungan ini. Meski riset mereka tak sempat rampung, arah orientasi media pers mahasiswa 1999–2003 terlihat jelas: kembali ke kampus. Format jurnal, buletin, bahkan media daring dipilih untuk menyuarakan kegelisahan, walau suara itu masih terperangkap dalam bingkai akademis. Namun, semangat tak pernah benar-benar padam. Ketika masa rekonsiliasi internal PPMI dimulai antara 2000–2002, semangat untuk kembali mengawal isu-isu rakyat kembali menyala. Konsistensi menjadi alternatif, menjadi suara bagi yang tak bersuara, menjadi misi yang tak bisa ditawar. PPMI memilih jalannya sendiri: menjadi oposisi atas kekuasaan yang abai.

Reformasi yang diimpikan tak banyak membawa perubahan bagi rakyat kecil. Angka kemiskinan tetap tinggi, pengangguran merebak, dan korupsi seperti tak tersentuh. PPMI membaca ini sebagai kegagalan. Maka, suara mahasiswa harus kembali lantang. Bukan untuk kepentingan karier, tapi untuk menyuarakan yang terpinggirkan. Jurnalisme investigasi dan advokasi dipilih menjadi senjata. Bukan hanya menulis, tetapi turun ke lapangan, menggali, mendengar, dan berpihak. Kebangkitan itu mulai terasa di tahun 2003, ketika Dies Natalis ke-10 di Makassar menjadi titik balik. Dari pertemuan itu, isu-isu lokal dari berbagai daerah mulai diangkat. Pelatihan Jurnalisme Investigasi di Surabaya menjadi langkah konkret untuk memperkuat kerja praksis. Dari Aceh hingga Ambon, dari Jakarta hingga Makassar, isu-isu kerakyatan mulai dirajut jadi kesadaran kolektif.

Buletin Merah Putih pun dihidupkan kembali. Namun kali ini tampil beda. Tak hanya pengurus nasional yang bertanggung jawab, tapi juga kota-kota anggota. Dua kanal disepakati, 8 halaman isu nasional, 4 halaman isu lokal. Setiap daerah punya ruang menyuarakan persoalannya sendiri. Sebuah langkah kecil yang bermakna besar dalam membangun jurnalisme yang kontekstual dan membumi. Ketua PPMI Surabaya saat itu, menyebut pertemuan Makassar sebagai tonggak sejarah baru. PPMI akhirnya bergerak keluar dari pusaran konflik internal yang menguras energi, menuju orientasi yang lebih jelas yaitu isu rakyat.

Namun, jalan tak selalu lurus. Ketika Kongres VIII di Makassar 2006 menelurkan struktur baru, Korwil atau Koordinator Wilayah harapannya adalah memperkuat konektivitas. Tapi realitas berkata lain. Rakornas di Madura terseok. Banyak Korwil belum terbentuk. Hubungan antara pengurus nasional dan kota mulai renggang. Di Semarang, April 2007, PPMI mencoba kembali menyatukan arah. Isu ekonomi kerakyatan diangkat sebagai fokus, dengan catatan, setiap kota menyesuaikan dengan kondisi lokalnya. Namun, tantangan internal terus menghantui. Pergantian pengurus yang cepat, minimnya proses regenerasi, hingga komunikasi yang terputus membuat beberapa kota “hilang kontak”.

semua gejolak peristiwa ini bukan tentang kegagalan, melainkan tentang perjalanan panjang. Tentang bagaimana pers mahasiswa terus mencari bentuk terbaiknya, jatuh dan bangkit, mencoba tetap relevan dalam pusaran perubahan zaman. Back to campus bukan sekadar kembali ke ruang akademik, tapi kembali pada akar bahwa mahasiswa sebagai bagian dari rakyat.

Catatan Penting Refleksi

Semangat yang tak pernah padam, ruh yang tak akan menyerah, meski redup oleh waktu yang berubah. Persma tenggelam dalam perubahan, karena hanya sibuk bergelut melawan kediriannya. Memang, perjuangan melawan diri sendiri lebih sulit. Ingat, persma tidak sekedar bertaruh dengan kemungkinan apalagi hanyut dalam abu-abu realitas. Sekali lagi, persma mesti beranjak. Perhimpunan perlu bukti positioning yang nyata dan menawarkan sisi strategis dirinya.

Menghimpun diri dan kesadaran atas potensi posisi strategis persma, itu yang masih. Spirit menjaga agar bara itu tidak padam. Perlawanan, perubahan, dan tawaran persma bukanlah angan-angan. Perlu sedikit sentuhan yang berkelanjutan dan pemantik agar bara itu terbakar. Membakar dan memihak. Sedangkan bagi persma, media adalah ujung tombaknya. Bukti independensi pemilihan berita. Pada dekade 1980, persma bergelut dengan birokratisasi atau ideologi terstruktur, maupun hegemoni wacana pembangunan. Awal dekade 1990, persma melawan diskursus ‘pers’ dan ‘penerbitan’. Setelah runtuhnya era otoritarian (1998) persma berseteru dengan hal-hal amatir dan sporadis gerakan. Berdebat soal pergeseran nilai gerakan dan perlawanan. Redup, tak jauh berbeda dengan awal dekade 1980.

Tapi yakin spirit kritisisme terus bergejolak meski masa telah berganti. Hanya keteguhan dan keaslian gerakan dalam entitas yang majemuk mampu meneruskan yang belum usai, orisinalitas keberpihakan persma. Tanpa intervensi apa dan siapapun. Tapi ingat dengan tubuh (wadah) persma yang punya sifat diri dan keberpihakan yang jelas, terang dari pengkhianatan moral, intelektual, kemanusiaan, rakyat, dan nurani.

Gen Z Dalam Pusaran Dinamika Perkembangannya

Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 sampai 2012, merupakan kelompok yang khas karena dibesarkan dalam lingkungan dimana internet dan media sosial adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Keberadaan teknologi ini membuat mereka terbiasa untuk berbagai informasi pribadi secara terbuka dan pada saat  yang sama lebih terpengaruh oleh berbagai konten yang mereka temukan di media sosial. Jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya generasi Z cenderung memiliki sifat yang lebih koservatif serta menunjukan rasa skeptis terhadap individu lain. Mereka menunjukan tanggung jawab sosial yang lebih besar, sehingga lebih aktif untuk terlibat dalam proyek-proyek yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Generasi Z memegang kekuatan yang signifikan di pasar saat ini, karena mereka merupakan kelompok yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan proses globalisasi. Dalam konteks ini mereka dikenal sebagai generasi yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang dihasilkanya.

Generasi Z memanfaatkan akses luar mereka terhadap teknologi dan media sosial untuk berkontribusi sebagai agen perubahan. Platform sebagai Instagram, facebok, Twiter, dan TikTok menjadi alat yang kuat bagi mereka untuk berinteraksi, menyampaikan pemikiran, serta memperjuangkan isu-isu sosial yang dianggappenting. Contohnya mereka memiliki potensi untuk menciptakan aplikasi yang di rancang khusus untuk memberikan bantuan kepada individu yang mengalami kesulitan finansial, seperti biaya pengobatan, sembari menawarkan layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

Di sisi lain, inovasi dan kreatitas juga merupakan bagian dari karekteristik Generasi Z. Mereka tidak hanyaa puas dengan penggunaan teknologi yang ada. Generasi ini menunjukan keinginan untuk menciptakan teknologi baru dan menjalin peluang bisnis yang baru. Dengan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki dalam bidang teknologi serta pengetahuan digital yang mendalam mereka memiliki kemampuan untuk memulai Star-up atau ikut serta dalam inovasi yang di usung oleh perusahaan yang ada.

Pentingnya membangun Generasi Z yang tangguh adalah menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang penting  bagi seluruh masyarakat, pendidik dan orang tua, Sebagai generasi yang lahir di era digital, mereka dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan unik. Generasi Z tumbuh ditengah isu-isu global yang kompleks, seperti perubahan iklim, ketidakadilan sosial dan ketidak pastian ekonomi, sehingga mereka memerlukan keterampilan serta mentalitas yang kokoh untuk menghadapinya serta  ketangguhan memberikan kemampuan kepada mereka untuk tetap optimis dan proaktif dalam mencari solusi, tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar.

Salah satu tantangan utama adalah derasnya arus informasi yang sering kali tidak terkendali. Sebagai mahasiswa, kita juga mengalami situasi dimana informasi yang bertentangan dengan ajaran Islam sangat mudah diakses melalui media sosial, paltform digital,dan internet secara umum. Generasi Z dengan rasa ingin tahu yang tinggi, seringkali terpapar pada informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika. Jika mereka tidak mampu menyaring informasi ini, maka terjadinya krisis identitas agama akan semakin besar.

Tantangan lainya adalah perubahan pola komunikasi. Generasi Z cenderung menolak gaya komunikasi yang bersifat otoriter. Mereka lebih menyukai dialog yang terbuka, dimana pendapat mereka didengar dan dihargai. Hal ini, berarti orang tua tidak cukup hanya memberikan perintah atau nasihat, tetapi juga harus mampu menjelaskan alasan dibalik alasan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang anak bertanya kepada mengapa mereka berpuasa, orang tua perlu memberikan penjelasan yang koprehensif tentang manfaat puasa, baik dari spirtual, kesehatan, maupun disiplin diri. Dengan cara ini, anak-anak akan lebih mudah menerima ajaran agama karena mereka memahami esensinya, bukan sekedar kewajibanya. Selain itu problem sosial juga tidak kalah penting,  menghadapi banyaknya paham dalam kehidupan sosial misalnya budaya kebarat-baratan yang condong berlebih matrealisme, hedonisme dan kebebasan yang bertentangan dengan nilai dan etika.

Di era digital, tekanan sosial dan ekspektasi yang tinggi sering kali berdampak pada kesehatan mental mereka. Dengan membangun ketangguhan, Generasi Z dapat lebih efektif dalam mengelola stres dan menghadapi tekanan emosional. Ketangguhan mental sangat penting untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan dan bangkit dari kegagalan, yang pada giliranya menjadi kesehatan mental mereka.

Salah satu cara untuk mendukung generasi z dalam menemukan jati diri mereka adalah melalui pendidikan yang kontekstual tidak boleh hanya terpaku pada teori, tetapi harus mengajarkan  bagaimana nilai-nilai dan etika dapat diterapkam dalam kehidupan modern, dukungan dari lingkungan masyarakat memiliki kontribusi penting bagi generasi z. Lingkungan sosial dapat memiliki pengeruh yang besar untuk perkembangan seeseorang. Oleh karenanya, kerja sama antara lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi landasan utama untuk  menghadapi tantangan yang ada.

Dengan perubahan yang terbangun mereka akan lebih siap  menghadapi berbagai tantangan, menjaga kesehatan mental, dan berkontibusi secara positif dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak antara lain pendidik, orang tua dan masyarakat secara keseluruhan untuk mendukung dan membimbing generasi ini agar dapat tumbuh menjadi individu yang kuat, mandiri dan relegius.

Keterlibatan mereka dalam isu-isu sosial dan lingkungan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan. membangun ketangguhan dalam Generasi Z juga mengintegrasikan nilai-nilai positif, seperti empati, kejujuran dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai ini, mereka tidak hanya akan tumbuh sebagai individu yang kuat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebigh harmonis dan berkeadilan.

Kesadaran Generasi Z terhadap etika dan isu sosial yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sangat tinggi. Mereka cenderung kritis dan mempertanyakan prisip-prinsip etika dibalik penggunaan data pribadi, perlindungan privasi, serta dampak sosial, dari teknologi yang terus berkembang. kesadaran ini juga terlihat dalam pola konsumsi mereka, di mana mereka lebih memilih  untuk mendukung merek, aplikasi dan produk yang menujukan komitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kelestarian lingkungan.

Partisipasi aktif dalam forum publik menjadi salah satu cara Generasi Z menunjukan nilai-nilai kebangsaan serta semangat bela negara. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan motif serta membangun komunitas yang peduli terhadap masa depan negara mereka. Untuk meningkatkan peran Generasi Z sebagai agen perubahan, pendidikan yang berkualitas harus menjadi fokus utama. Pendekatan  pembelajaran  yang inovatif dapat membantu generasi ini menjadi lebih positif, kreatif dan inovatif dalam merespons perubahan sosial yang terjadi di era digital.

Pendidikan memainkan peran penting dalam mengembangkan keterampilan teknologi serta kemampuan sosial yang diperlukan untuk  menciptakan perubahan sosial yang positif. Diharapkan bahwa melalui pendidikan, Gemerasi Z dapat lebih memahami pentingnya etika digital dan belajar bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak. Dengan kemudahan akses informasi dan media sosial, mendidik keterampilan kritis menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan di kalangan generasi Z agar mereka dapat membedakan antara informasi yang dapat di percaya dan tidak percaya atau tidak benar.

Dalan konteks dunia kerja, Generasi Z menunjukan minat yang besar terhadap kewirausahaan, Mereka menggali berbagai peluang untuk menciptakan usaha baru dan dengan kemampuan mereka beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, Mereka siap berkomtribusi dalam inovasi diberbagai perusahaan. Kecepatan adaptasi mereka terhadap trasformasi teknologi yang menjadikan mereka aset yang berharga dalam lingkungan kerja yang terus berkembang.

Sangat penting bagi generasi Z untuk memastikan bahwa etika dientegrasikan dalam penggunaan teknologi, pendidikan yang bertujuan untuk mencapai literasi digital yang lebih baik dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang etika dalam penggunaan teknologi dan membantu menghindari potensi risiko yang muncul. Dengan demikian, Generasi Z memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan yang positif di era digital ini . Namun, mereka juga perlu menghadapi berbagai tantangan yang ada dan terus berkembang bersama teknologi untuk mewujudkan masa depan yang lebih inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Sebagai mahasiswa, apabila dengan pendidikan yang baik dan pendekatan yang tepat, Generasi Z dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan yang positif. Namun, mereka harus tetap menghadapi tantangan yang ada dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan kebaikan, memberikan edukasi, dan memperjuangkan keadilan.

Kita Tidak Butuh Banyak

Persma selamanya. Ya, pers mahasiswa Objektif akan tetap abadi bahkan ketika gerakannya hanya dimotori oleh segelintir orang. Aku mungkin tidak selama para senior yang lebih dulu masuk dalam organisasi yang bekerja pada ruang-ruang jurnalistik ini. Aku sendiri bergabung sejak tahun 2021, dengan usia semester yang masih belia. Memang bukan pilihan yang lazim selayaknya kebanyakan mahasiswa untuk masuk ke dunia organisasi. Untungnya aku tidak sepengecut mereka, yang tersandera oleh stigma masyarakat bahwa organisasi itu merupakan tempat yang kumuh tak bermanfaat dan penuh kekerasan. Ironisnya, perbuatan durjana oknum dianggap sebagai kesimpulan utuh atas kondisi dari sebuah organisasi.

Berproses di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif adalah sesuatu yang awalnya tak aku seriusi. Berbagai metode pembentukan karakter dan jalan intelektualnya adalah sesuatu yang baru kudapatkan, tentu hal itu yang membuat anak kampungan seperti aku yang jauh dari kultur aktivisme mahasiswa seperti membaca, menulis dan diskusi, merasa tak sanggup untuk mudah beradaptasi.

Sekali lagi, bahwa itu memang bukan sesuatu yang mudah. Tapi dengan cara-cara keras (bukan kasar dan tidak bersifat komando) itulah yang menciptakan manusia-manusia tangguh, yang tidak manja, tolol dan feodal. Andai kata pedang, ia harus ditempa dengan sekuat dan sekeras-kerasnya agar menghasilkan ketajaman yang optimal. Bahwa hasil dari proses keras itu tidak menjadikan aku sebagai mahasiswa berprestasi bukan sebuah masalah bagiku, justru aku sangat bangga dengan kesibukan yang menuntunku jatuh cinta pada demonstrasi, kajian isu, hingga liputan yang mengusik kepentingan-kepentingan manusia lainnya atas segala kemudaratan perbuatannya.

Dengan berbagai aktivitas kemahasiswaan seperti itu yang tidak banyak ditempuh oleh orang lain, aku kemudian membuat kesimpulan yang mungkin terkesan subjektif, “bahwa dalam kampus kita bukan hanya sekadar mengejar juara apalagi gelar sarjana semata lebih daripada itu kita harus menjadi manusia.” Manusia yang peka terhadap persoalan masyarakat arus bawah, yang lantang bersuara pada ketidakadilan, serta memutus rantai perbudakan dari kebijakan-kebijakan politik yang bangsat.

Menjadi kader UKM Pers merupakan ketidaksengajaan yang tidak akan aku sesali. Bahwa perlawanan dan keragu-raguan yang menjadi dasar kerja-kerja jurnalistiknya harus betul-betul diresapi oleh setiap anggotanya. UKM Pers tidak boleh hanya sekadar menjadi organisasi penampung manusia yang tak punya keberanian apalagi kehilangan perspektif. Dalam banyak momentum penerimaan anggota, aku melihat standar perekrutan yang dipakai masih cenderung memakai tolak ukur kekerabatan relasi yang tidak berbasis pada kompetensi. Akibatnya, organisasi hanya melahirkan kuantitas secara berlebihan yang jauh dari ideologi pers mahasiswa.

Tidak berlebihan kiranya jika aku menyampaikan kegalauan pada organisasi yang telah berhasil melahirkan kader-kader keder yang masuk karena ingin numpang tenar atau menjadikan UKM Pers sebagai batu loncatan untuk mencapai sisi-sisi yang lain dalam menunjang karir dan kepentingan pribadi mereka. Hari ini aku ingin menyampaikan secara gamblang, sudah cukup sekian lamanya organisasi tidak menyiapkan kader yang sigap dan kuat melanjutkan kerja-kerja pers mahasiswa yang sesungguhnya. Harus diakui jujur, mayoritas kader dan alumni UKM Pers tidak paham sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagaimana yang telah diulas dalam buku putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Padahal sejatinya gerakan pers mahasiswa dipandu pada tiga pokok kultur, yang pertama adalah kesadaran historis yang menempatkan sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagai penguatan organisasi melalui karya jurnalisitknya yang menjadi bagian penting dalam laku hidup pergerakannya yang berorientasi kerakyatan. Kedua, adalah memahami pola gerakan pers mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan zaman yang tidak terlepas dari kesulitan-kesulitan yang harus siap diterima oleh mereka yang berkecimpung di organisasi pers mahasiswa. Ketiga, kesadaran praktis dalam melihat kondisi organisasi yang terbengkalai karena kemunduran wawasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Sebagai pimpinan redaksi di periode kepengurusan tahun ini aku prihatin dan khawatir. Prihatin ketika pengurus masih menerapkan standar perekrutan kader baru berbasis kuantitas, sekaligus khawatir secara keorganisasian jika masih memperpanjang ruang keistimewahan pada mereka yang tak bisa dan tak mau menulis. Bukankah itu sebuah aib nyata yang sedang dipelihara. Haruskah kita menormalisasi anomali itu? Aku pikir tidak, mengamini itu sama halnya menghianati nilai-nilai dari ideologi pers mahasiswa itu sendiri.

Model kader surplus gaya minim karya selalu lebih banyak daripada mereka yang tulus berbuat mempersembahkan produk jurnalistiknya pada publik. Dari puluhan manusia yang direkrut disetiap angkatan pada akhirnya hanya menjadi tumpukan “kotoran” yang tidak bisa diberdayakan selain dibersihkan. UKM Pers Objektif IAIN Kendari tidak lahir dari ruang kosong dan hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan yang panjang. Jejak perlawanannya tercatat disetiap lembar liputannya. Sudah saatnya membersihkan kader yang tak cakap dalam menulis dan tak punya keberanian untuk melawan demi kepentingan publik termasuk melawan intervensi alumni dalam agenda liputan dan penerbitan.

Secara kolektif kita harus sepakat saat dinamika kampus dan problem kebangsaan yang terus bergejolak, pers mahasiswa hadir sebagai salah satu ruang yang meramu ide-ide visioner, berteriak dengan lantang, mempertaruhkan jiwa raganya dalam memperjuangkan kebenaran dan kepentingan publik. Akan tetapi, seiring waktu, wajah dari kader pers mahasiswa kita malah jauh bergeser dari arah garis membela mereka yang tertindas, menjadi corong bagi suara yang dibungkam, serta menghidupi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Begitu sangat nampak bagaimana kegugupan untuk kritis serta menghasilkan produk jurnalistik telah disarangi oleh kemalasan. Banyak dari anggota tidak lagi mengetahui atau merasakan ruh perjuangan pers mahasiswa. Mereka lebih sibuk dengan algoritma media sosialnya yang membuat apatis ketimbang mengimplementasikan apa yang menjadi perannya sebagai jurnalis media alternatif.

Disinilah pentingnya menata ulang arah. Bahwa regenerasi yang sehat membutuhkan sistem kaderisasi yang kuat, tidak memanjakan kader, membentuk kualitas bukan sekadar militansi. Jika definisi dari nama pers dan mahasiswa itu berat dan mulia karena didalamnya terkandung spirit intelektualitas (kritis), kemanusiaan
(keberpihakan pada moral dan etika), kerakyatan (keberpihakan
dan kepedulian pada rakyat bawah), kebangsaan (demokratisasi
dan kemartabatan negeri), dan pers mahasiswa yang
independen. Maka dengan demikian buat apa secara keorganisasian kita masih mempertahankan kader yang tak tahu berbuat apa saat tergabung dalam pers mahasiswa.
Lagi-lagi di dalam nama “pers mahasiswa”, terkandung beban sejarah dan semangat perjuangan. Ia adalah wujud dari keberpihakan. Berpihak kepada rakyat kecil, pada etika dan nurani, pada proses demokratisasi, serta pada martabat bangsa. Maka tak berlebihan bila menempatkan pers mahasiswa sebagai kekuatan independen yang kritis terhadap segala bentuk penyimpangan.

Dalam kegusaranku menulis di ruang redaksi yang hening, disaksikan tembok yang kusam dan tumpukan buku di rak, aku sadar satu hal—bahwa perubahan tidak datang dari langit. Ia harus mulai dari yang kecil; membongkar masalah lebih jujur, menyusun ulang pola kaderisasi, kemudian mewariskannya dalam bahasa generasi kini dan selanjutya. Aku tahu berat, tapi siapapun itu tak ingin menjadi manusia yang menyerah dalam diam. bahwa yang paling penting kita tidak butuh banyak, kita butuh yang tidak gagap untuk berbuat. Mereka yang tidak aktif tidak perlu dilibatkan. yang tidak serius buat apa dikasih ruang. Pengurus organisasi harus tahu batas dan tahu diri, jika anggota tidak menganggap penting pers mahasiswa maka secara kelembagaan harus memperlakukan hal yang sama.

Kronik Otoritarianisme Indonesia: 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia

Profil Penulis
Zainal Arifin Mochtar, dilahirkan di Makassar pada 8 Desember 1978. Pernah menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2005) dan sejak 2005 hingga sekarang menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi strata satu ilmu hukum di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2003. Lalu melanjutkan studi strata dua dengan beasiswa Fullbright di Northwestern University, Chicago USA, dan tamat pada 2006. Di sana ia menyelesaikannya dengan mendapatkan gelar LLM with Honour. Pendidikan strata tiga ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Telah menuliskan beberapa buku; di antaranya Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen, Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif (ditulis Bersama Saldi Isra), dan Kekuasaan Kehakiman. Ia pernah dianugerahi Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin (AKMY) kategori Pemikir Muda Hukum Tata Negara Tahun 2016, serta menjadi salah seorang penerima Anugerah Penulis Opini Konstitusi Terbaik oleh Mahkamah Konstitusi 2018. Ia menggawangi Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM Yogyakarta 2008-2018 dan menjadi penasihat di lembaga tersebut. Penyuka baca, lari dan sepak bola, sekaligus milanisti sejati.

Muhidin M. Dahlan lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada tahun 1978. Sempat beberapa waktu mengampuh ilmu di Teknik Bangunan Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jogjakarta dan Sejarah Peradaban Islam IAIN Kalijaga Jogjakarta. Keduanya tak selesai. Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menulis novel dan buku-buku kronik, salah satunya Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, terlibat sebagai tim editor buku-buku Pramoedya Ananta Toer di lentera Dipantara sejak 2003. Salah satu pendiri Radio Buku dan Warung Arsip.

 

Sinopsis
Jenis kediktatoran yang mencolok dalam bentuk fasisme, komunisme, atau kekuasaan militer telah hilang dari sebagian besar negara di dunia. Kudeta militer dan perebutan kekuasaan dengan kekerasan juga lebih jarang terjadi. Selain itu, sebagian besar negara di dunia juga telah mengadakan pemilu secara berkala.

Namun tetap saja, demokrasi masih bertumbangan melalui berbagai cara yang berbeda. Kemunduran demokrasi menuju otoritarianisme merupakan hal yang patut dikhawatirkan. Sepertinya otoritarianisme tidak pernah lenyap. Ia bisa hidup serta beradaptasi dalam demokrasi dengan cara meniru praktik-praktik demokrasi.

Buku ini menunjukkan rupa otoritarianisme di Indonesia sepanjang 80 tahun usianya. Dari semua peristiwa penting yang menjadi patahan sejarah Indonesia. Dari sudut ketatanegaraan yang ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang diperkuat melalui kurasi kliping-kliping bersejarah oleh Muhidin M. Dahlan.

 

Ulasan

Setelah satu tahun dalam proses pengerjaan, akhirnya buku Kronik Otoritarianisme Negara terbit bulan ini. Buku ini merupakan kolaborasi Zainal Arifin Mochtar, seorang dosen hukum ketatanegaraan di UGM, dan Muhidin M Dahlan, seorang kirani sejarah dan arsiparis di Warung Arsip. Keduanya mengulik rupa otoritarianisme dalam sejarah 80 tahun Indonesia.

Penulisan buku ini bermula dari kegelisahan Zainal Arifin Mochtar terhadap kondisi demokrasi Indonesia kini. Paling tidak sejak 2024 ia kerap mengemukakan bahwa otoritarianisme kini telah berubah bentuk, sanggup beradaptasi dalam negara demokrasi, dan telah menjadi salah satu karakteristik Indonesia. Otoritarianisme kini tidak lagi harus berupa junta militer atau fasisme. Ia juga tidak muncul melalui kudeta terang-terangan atau aksi massa superbesar. Otoritarianisme kini muncul perlahan dengan penggerogotan konsitusi dan pelemahan lembaga-lembaga penegak demokrasi.

Kegelisahan tersebut lalu ia tuliskan dalam buku setebal 706 halaman ini. Sebuah proyek penulisan yang ambisius dari segi ketebalan buku begitu juga kontennya. Buku ini terdiri dari enam bab yang ditulis berurutan dari sejak Indonesia merdeka sampai masa terakhir kepresidenan Jokowi. Dari sejarah sepanjang itu, ia mengambil momen-momen penting yang berhubungan dengan sejarah konstitusi Indonesia, seperti Maklumat Hatta tentang pembentukan partai, Demokrasi Terpimpin yang dalam bingkai konstitusi merupakan sebuah langkah otoriter, fusi partai di masa Orde Baru, amandemen UUD pascareformasi, sampai momen keputusan MK tentang pada Pemilu 2024 lalu.

Dibanyak momen penting seperti itu, dalam kacamata Zainal Arifin Mochtar, kerap menyiratkan ciri otoritarianisme yang membajak hakikat demokrasi. Konstitusi pun berulang kali dibajak. Dengan analisis konstitusi, Zainal menawarkan cara pandang terhadap sejarah Indonesia dengan cara yang baru. Tidak sampai sana, Muhidin M Dahlan dalam buku ini memperkuat uraian Zainal dengan rangkaian kronik dari kliping berita lama. Ada ribuan file berita lama dari berbagai koran yang ia digitalisasi, kurasi, lalu rangkai menjadi catatan sejarah. Peristiwa penting tentang atau efek konstitusi ia cantumkan satu per satu.

Mulai dari krisis militer yang berulang kali terjadi sampai tragedi Tanjung Priok atau Talangsari sebagai efek penerapan Asas Tunggal di masa Orde Baru. Tentu, sampai pada masa kartelisasi politik pascareformasi. Pendeknya, Muhidin membuktikan semua itu bukan omong kosong karena demikian tertulis di berita. Pendekatan sejarah ini tentu saja sangat menarik karena pembaca dapat menilai sendiri apa yang terjadi tepat di hari ketika peristiwa bersejarah terjadi. Dengan kemampuannya, Muhidin telah menghidupkan berita-berita lama dan menyusunnya serupa cerita.

Kolaborasi Zainal dan Muhidin ini merupakan yang pertama. Sebuah kolaborasi tidak terduga karena menggabungkan dua latar belakang berbeda, seorang ahli hukum dan pengkaji sejarah, seorang akademisi UGM dan intelektual yang memilih jalanan ketimbang kampus. Kronik otoritarianisme Indonesia merupakan kajian demokrasi yang penting bagi Indonesia. Zainal dan Muhidin menyuguhkan kenyataan bahwa demokrasi Indonesia selalu diuji sepanjang waktu oleh berbagai aktor politik yang ingin memanfaatkan kekuasaan. Oleh sebab itu ketaatan pada konstitusi sangat penting agar kekuasaan tidak bergerak semaunya, mencederai demokrasi dengan karakter otoritarian. Sebuah buku yang relevan dan sangat penting bagi demokrasi Indonesia kini.

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba

Memoar Filep Karma : Seakan Kitorang Setengah Binatang

 

Buku : Seakan Kitorang Setengah Binatang; Rasialisme Indonesia di Tanah Papua, Penulis : Filep Karma Penerbit: Deiyai, Tahun: 2014, Tebal: xvi + 137 Halaman

Buku ini berisikan hasil wawancara dengan Filep Karma yang saat itu menjadi tahanan politik di Lapas Kelas IIA Abepura. Filep mengisahkan kehidupan masa kecilnya dalam bayang-bayang militrisme, tindakan rasis pernah dialaminya, latar belakang perjuangan damai yang berujung represif aparat, konsep nasionalisme Papua serta kritiknya terhadap perjuangan Papua dalam penentuan nasib (self-determination). Melalui buku ini, pembaca akan memahami secara utuh dan berimbang mengenai rentetan permasalahan yang terjadi di Papua, seperti diskriminasi rasial hingga pelanggaran HAM —yang hingga kini belum diusut tuntas.

Filep Karma berasal dari keluarga yang terpandang. Ayahnya, Andreas Karma, pernah menjabat sebagai wakil bupati Jayapura periode 1968-1971, bupati Wamena sekitar 1970-an dan bupati Serui 1980-an. Menyelesaikan sekolah menengah di Jayapura, lanjut berkuliah di Universitas Sebelas Maret mengambil Jurusan Ilmu Politik. Usai lulus pada 1987, kemudian bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernikahannya Ratu Karel Lina, seorang perempuan Melayu-Jawa dikaruniai dua anak, Audryne Karma dan Andrefina Karma.

Kilas Balik Perjuangan

Pada 1997, Filep mendapat kesempatan kuliah di Asian Institute of Management, Manila, Filipina. Selama di Filipina, diskriminasi tidak pernah didapat ketika berinteraksi dengan masyarakat, jauh berbeda seperti yang dialami di Papua maupun di Jawa. […] “Selama sekolah di Jawa, kitorang yang dari Papua, sering dianggap setengah binatang. Kitorang dianggap seakan-akan evolusi dari teori Darwin, proses dari hewan berubah jadi manusia. Itu saya rasakan dari teman-teman yang kuliah di Solo. Jadi mereka bukan dari masyarakat yang tidak berpendidikan saja, tapi juga dari kalangan berpendidikan. Mereka memperlakukan kami begitu. Seringkali orang Papua dikata-katai, “Monyet! Ketek!. […] Di sana juga saya menemui kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berbicara, dan penghargaan terhadap pendapat yang saya kemukakan. Ini motivasi saya. Setelah saya kembali ke Papua, saya lebih berani dalam berbicara, tidak seperti sebelum saya kuliah ke Filipina” [hlm. 8-9].

Melalui pendidikan serta pengalaman, inilah yang membentuk cara pandang dan tumbuh kesadaran untuk merespon penindasan di Papua. Filep awalnya mengira, perjuangan kemerdekaan Papua hanya melalui senjata dan bergerilya di hutan. Ternyata ada cara lain yang dapat ditempuh, dengan menyampaikan aspirasi secara damai, berdialog secara inklusif, tanpa menindas kelompok lainnya. […] “Waktu remaja saya berpikir kalau saya berjuang Papua Merdeka berarti saya harus berjuang dengan kekerasan. Saya harus mempersenjatai diri dan berjuang di hutan-hutan. Tidak mungkin tinggal di kota. Namun itu berarti siap mempertahankan nyawa. Pada umumnya orang Papua semua berpikir demikian” [hlm. 7].

Setelah menyelesaikan pendidikan di Manila, pada 1998 dalam perjalanan pulang ke Jayapura, transit di Jakarta dua hari. Melihat aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut agar Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Pasca lengsernya Soeharto, aksi menuntut kemerdekaan Papua terjadi dibeberapa daerah seperti Jayapura, Sorong, Wamena, Biak, dan Manokwari.

Aksi Damai & Peristiwa Biak Berdarah

Pada 2 Juli 1998, Filep memimpin aksi di Biak, bendera bintang kejora berkibar di Tower Air setinggi 35 meter di belakang Puskesmas. Banyak masyarakat yang bergabung mempersenjatai diri dengan tombak, parang dan bom molotov. Filep lalu menyuruh adiknya mengumpulkan senjata tersebut dan dibuang di pelabuhan, lalu berkata: Maaf ini perjuangan damai. […] “Jadi kitorang tak boleh pakai kekerasan, tak boleh pakai senjata yang bisa membahayakan orang lain. […] Kalau kita tak bersenjata, tak ada alasan polisi memperlakukan kita semena-mena atau menembak kita. Tapi kalau kita bersenjata ada alasan polisi untuk menembak” [hlm. 15].

Aksi berlanjut sampai 6 Juli 1998 dan berujung tindakan represif aparat. Peristiwa ini yang kemudian dikenal dengan “Biak Berdarah” (Pusara Tanpa Nama, Nama Tanpa Pusara). Human Rights Watch melaporkan, penyebab bentrokan dikarenakan seorang sersan polisi masuk ke barisan massa aksi, dipukul hingga beberapa gigi patah saat hendak melakukan provokasi.[1] Jumlah korban dari laporan Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, terdapat 150 orang ditahan secara sewenang-wenang, 37 orang mengalami luka-luka, 8 orang meninggal, 3 orang dinyatakan hilang dan terdapat pula 32 mayat yang mengambang di perairan Biak.[2]

Imbas dari aksi damai di Biak, 19 orang harus diadili dengan jeratan pasal makar, termasuk dirinya. Filep sendiri ditendang kepalanya, lalu dipopor dengan gagang senjata hingga pingsan sampai sadar kembali dan kedua kakinya ditembak peluru karet. Pada 25 Januari 1999, Pengadilan Negeri Biak memberi hukuman penjara 6,5 tahun. Setelah diajukan banding, pada bulan November di tahun yang sama dinyatakan bebas demi hukum.

Penjara Kecil ke Penjara Besar

Penjara tidak membuatnya gentar, pada 1 Desember 2004 —memperingati deklarasi kemerdekaan Papua 1 Desember 1961. Bersama ratusan warga di Lapangan Trikora, Abepura, orasinya sangat berapi-api, “[…] Di Jawa, ada orang rambut lurus, orang Jawa asli, dia juga peduli pada kitorang. Suatu saat kalau Indonesia kejar dan bunuh orang ini, Sobat kau datang. Orang Jawa, orang Manado, siapa pun yang rasa memiliki di Papua adalah bagian dari bangsa Papua. Sebaliknya, banyak orang asli Papua, kulit hitam, rambut keriting, makan lebih banyak, hatinya lebih Indonesia” [hlm. 25].

Inilah yang membuatnya harus ditangkap lagi, didakwa dengan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang perbuatan “makar”. Kemudian Pengadilan Negeri Abepura menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Yusak Pakage yang ikut merancang aksi, diberi hukuman 10 tahun penjara. Menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Abepura, Filep bersikukuh dengan perjuangannya dan menolak remisi tiap tahun. “[…] Ia berpendapat menerima remisi berarti tersirat mengakui dia bersalah” [hlm. 66].

Dukungan maupun simpati kemanusiaan didapatkan melalui kiriman surat yang berjumlah ribuan. Tidak hanya Indonesia, dukungan Amensty International dari berbagai negara seperti, Malaysia, Filipina, Myanmar, Thailand, Australia, Selandia Baru, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat mengajukan petisi agar segera membebaskannya tanpa syarat, dan juga tahanan lainnya.[3] Ketika kesehatannya memburuk dan harus berobat, Kementrian Hukum dan Ham enggan memberikan bantuan sedikit pun dengan dalih tak memiliki uang untuk pengobatannya. Hasil penggalangan dana dari pelbagai pihak mencapai sekitar Rp115 Juta.[4]

Selama kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara, Filep akhirnya dibebaskan pada 19 November 2015. Dalam wawancaranya, ia mengatakan sangat kaget saat diberi tahu bahwa ia akan dibebaskan dua tahun lebih awal. […] “Saya tahunya akan dibebaskan pada 2019. Saya bebas dari penjara sekarang ini, sebetulnya saya masih dalam penjara, yaitu penjara besar Indonesia. Artinya saya masih terkurung dalam negara Indonesia dengan aturan-aturannya yang diskriminatif dan rasialis”.[5]

Kritik Langkah Perjuangan

Papua sudah diterima sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia dalam Sidang Umum United Nations pada November 1969. Melalui voting, 84 negara setuju dengan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), 30 negara abstain, dan tidak ada satu negara pun yang tidak setuju Papua masuk Indonesia. Adapun jumlah anggota United Nations terdiri dari 193 negara, apabila Papua hendak menjadi negara berdaulat. Tentunya Papua membutuhkan dukungan dari negara-negara anggota United Nations.

Alih-alih berdiplomasi, beberapa elite Papua justru saling sikut berebut kekuasaan. […] “elite Papua suka sekali klaim sebagai “presiden Papua Barat” walau negara Papua, ironisnya, belum merdeka, belum pernah ada. Mereka suka dengan teori bahwa negara akan ada bila ada pemerintah. Maka mereka berebut jadi ‘presiden’ atau ‘perdana menteri’. Mereka lupa bahwa kedaulatan negara adalah persoalan dunia internasional” [hlm. 81].

Inilah yang sangat memprihatinkan baginya beberapa elite Papua yang perjuangannya masih dilandasi ego sektoral. […]“Perjuangan Papua masih bersifat kedaerahan. Hanya melibatkan orang Papua. Tidak perlu dengan komunitas lain. Jadi orang Papua hanya sibuk mengurus kepentingannya sendiri. Dia meneriakkan penderitaannya. Dia mengekspresikan itu dengan cara-cara yang masih mengangkat tarian daerah, budaya tradisional, sehingga menutup akses teman-teman dari komunitas lain untuk bergabung” [hlm. 37]. Hal inilah yang tentunya dapat melemahkan perjuangan dan karena mudah untuk terpecah-belah (divide at empera).

Pembenahan organ-organ perjuangan, pendidikan politik pada masyarakat dan penyatuan persepsi merupakan suatu alternatif yang ditawarkannya. Keberhasilan Timor Leste menentukan nasib sendiri (self-determination) menjadi sebuah refleksi baginya,  […] “Saya melihat Timor Leste juga bisa merdeka karena mereka punya bahasa nasional: Tetun. Organ-organ perjuangannya lebih solid. Mereka cepat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Tadinya mereka punya faksi-faksi tapi menyadari bahwa berbenturan sendiri membuat mereka lemah. Akhirnya mereka mau duduk bersama dan menyatukan persepsi perjuangan” [hlm. 35].

Penutup

Sampai pada 1 November 2022 silam, Filep Karma dikabarkan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di pantai Base G, Jayapura.[6] Pemakamannya dihadiri oleh puluhan ribu orang dan bendera Bintang Kejora dikibarkan sebagai penghormatan terakhir padanya.[7] Jika saja memilih hidup seperti kebanyakan orang, kemungkinan besar, dia dapat menjadi seorang kepala daerah, karena latarbelakang keluarganya.

Buku ini bukan untuk menyebarkan paham separatis. Namun, pembaca dapat mengkontekskan pada situasi Papua hari ini, dan memberi jawaban atas pertanyaan: “Mengapa sampai hari ini, Papua ingin merdeka dari Indonesia?”. Olehnya itu, untuk mengurai kembali akar permasalahan di Papua, seharusnya ada ruang dialog secara inklusif dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan agar tercapai sebuah kesepakatan. Karena mengingat, negara Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 11 Tahun 2012 & UU No. 12 Tahun 2012.

Daftar Pustaka

  1. https://www.hrw.org/report/1998/12/01/indonesia-human-rights-and-pro-independence-actions-irian-jaya
  2. https://www.biak-tribunal.org/wp-content/uploads/2013/07/ELSHAM-biak-report_19981.pdf
  3. https://www.amnesty.org/en/wp-content/uploads/2021/05/ASA2117222015INDONESIAN.pdf
  4. https://anugerahperkasa.wordpress.com/2013/07/21/menemui-filep-karma
  5. https://bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151119_indonesia_papua_filep_karma_bebas
  6. https://jubi.id/polhukam/2022/filep-karma-ditemukan-tak-bernyawa-di-pantai-base-g/

7. https://youtu.be/4cHxQI1-1fM?si=kUwoEPLLgGsb9X-j

Biodata Penulis

Anan Mujahid adalah aktif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong juga sebagai Anggota LPM Honai

Krisis Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

Objektif.id – Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang meninggalkan dampak psikologis, fisik dan sosial yang mendalam pada korban. Tindakan ini bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga merenggut rasa aman, harga diri, dan hak asasi manusia korban. Oleh karena itu, kekerasan seksual harus dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan tegas dan komprehensif.

Hal penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban. Tidak ada alasan apa pun, termasuk cara berpakaian, tempat berada, atau waktu kejadian, yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual. Kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku dan pelaku harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai sektor belakangan ini menunjukkan betapa pentingnya kita semua untuk bersikap tegas. Misalnya, pada April 2025, publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada kepada belasan mahasiswi. Ini menandakan bahwa lingkungan akademik yang seharusnya aman pun bisa menjadi tempat kekerasan jika tidak diawasi dengan ketat.

Demikian pula, ruang publik pun belum sepenuhnya aman. Komnas Perempuan mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang 2024. Salah satunya terjadi di KRL jurusan Tanah Abang–Rangkasbitung, yang viral karena keberanian seorang penumpang perempuan melaporkan pelaku di tempat kejadian.

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan keadilan. Kita perlu memastikan bahwa korban tidak disalahkan atau dipermalukan, melainkan diberi ruang untuk bersuara dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Pendekatan yang empatik serta mendukung sangat penting untuk proses pemulihan mereka.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Natuna, Kepulauan Riau, juga memperlihatkan urgensi penanganan kekerasan seksual secara serius. Kepolisian berhasil menangkap pelaku, namun kasus ini menyoroti pentingnya kehadiran layanan perlindungan dan edukasi di daerah terpencil.

Penting bagi kita sebagai masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Hal ini bisa dimulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. Lingkungan yang mendukung akan membuat korban merasa lebih aman untuk melapor dan mencari bantuan.

Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual juga sangat penting. Edukasi tentang kesetaraan gender, persetujuan (consent), dan hubungan sehat harus diberikan sejak dini, baik di rumah maupun di lembaga pendidikan, Yang adalah langkah awal dalam pencegahan, mengantisipasi adanya kekerasan seksual lainnya.

Sebab hal ini menjadi sangat relevan dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dimana tercatat sebanyak 5.949 kasus hingga April 2025 menurut data Kementerian PPPA.

Selain itu, media juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Penyajian berita mengenai kekerasan seksual harus beretika dan tidak menyudutkan korban. Media harus menjadi sarana edukasi dan penggerak perubahan, bukan alat yang memperkuat stigma atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum wajib berperan aktif dalam memberantas kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju, namun pelaksanaannya di lapangan masih menemui berbagai tantangan, termasuk minimnya aparat yang terlatih secara khusus menangani kasus-kasus seperti ini.

Korban kekerasan seksual juga harus memiliki akses yang mudah terhadap layanan dukungan seperti konseling psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan dari intimidasi atau kekerasan lanjutan. Layanan-layanan ini harus tersedia dan terjangkau di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Kita juga perlu memberantas stigma dan diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual. Dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas sangat berperan dalam proses pemulihan. Stigma hanya akan membuat korban enggan melapor dan memperburuk kondisi psikologis mereka.

Dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, institusi, media, dan pemerintah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Kekerasan seksual bukan hanya masalah individu, tapi masalah sosial yang harus kita tanggulangi bersama demi terciptanya masyarakat yang sehat mentalnya, aman, bermartabat,dan menghormati hak asasi setiap orang.

 

Penulis : Alisya Tri Julela

Editor : Maharani. S

Dilema Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa perubahan penting dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah dimungkinkannya perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini, meski bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, perampasan aset secara cepat dianggap sebagai instrumen efektif dalam memerangi korupsi. Melalui mekanisme ini, negara dapat segera mengamankan aset hasil tindak pidana sebelum digunakan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para koruptor, yang tidak lagi bisa merasa aman dengan hasil kejahatannya.

Kecepatan dalam proses perampasan aset juga mendukung efisiensi penegakan hukum. Proses hukum yang panjang seringkali menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Dengan mempercepat penyitaan aset, negara dapat mempercepat pemulihan keuangan dan memperlihatkan ketegasan dalam menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Namun, di balik potensi positif tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan aset tanpa melalui proses peradilan yang lengkap dan berkekuatan hukum tetap membuka celah terjadinya ketidakadilan, terutama bagi individu yang belum tentu terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah menjadi terancam dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan kewenangan perampasan aset yang besar, aparat dapat saja menggunakannya sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu, khususnya mereka yang memiliki pengaruh politik atau kekayaan yang besar. Tanpa pengawasan yang ketat, tindakan ini bisa berubah menjadi bentuk kriminalisasi baru.

Oleh karena itu, implementasi UU ini harus disertai dengan pengawasan ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Setiap tindakan perampasan aset harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas independen. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selain itu, sangat penting untuk menjamin perlindungan hak hukum bagi pihak-pihak yang asetnya dirampas. Setiap individu harus memiliki akses yang adil kepada proses hukum, termasuk kesempatan untuk membela diri di pengadilan dan mengajukan banding terhadap keputusan perampasan. Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.

Upaya menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia bukanlah tugas mudah. Diperlukan regulasi turunan yang jelas, pedoman teknis yang rinci, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tindakan perampasan aset benar-benar dilakukan secara adil dan profesional.

Ke depan, reformasi hukum harus terus diarahkan untuk memperbaiki mekanisme perampasan aset yang berpihak pada keadilan substantif. Negara tidak hanya berkepentingan untuk memberantas korupsi, tetapi juga wajib memastikan bahwa dalam setiap langkahnya, prinsip keadilan dan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama.

Dengan pengawasan yang ketat, akuntabilitas yang tinggi, serta perlindungan hak hukum yang jelas, Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memerangi korupsi tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menimbang Kebijakan Sentralisasi Guru: Antara Pemerataan dan Kebutuhan Lokal

Kebijakan sentralisasi guru oleh pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang kompleks dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui penempatan guru yang lebih terencana dan adil, daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang dapat memperoleh akses terhadap guru-guru berkualitas, sehingga mengurangi kesenjangan pendidikan.

Sentralisasi juga memungkinkan pemerintah pusat untuk menyusun kurikulum nasional secara lebih konsisten, melaksanakan pelatihan guru secara terstruktur, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan, penempatan, dan pengembangan karier guru.

Namun, di sisi lain, sentralisasi juga menyimpan berbagai tantangan. Salah satu risiko utama adalah berkurangnya otonomi daerah dalam menentukan kebutuhan dan strategi pendidikan lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang unik, yang membutuhkan pendekatan pendidikan yang kontekstual. Ketika kebijakan bersifat seragam dan terpusat, potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal sangat besar.

Selain itu, proses birokrasi yang lambat dalam sistem terpusat bisa menghambat respons cepat terhadap dinamika pendidikan di lapangan. Hal ini dapat menimbulkan demotivasi di kalangan guru dan menurunkan efektivitas pembelajaran. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” juga dapat menghambat inovasi pendidikan yang dibutuhkan di era modern ini.

Oleh karena itu, solusi ideal bukanlah sepenuhnya sentralisasi atau desentralisasi, melainkan perpaduan yang seimbang antara keduanya. Pemerintah pusat dapat tetap memegang peran dalam menetapkan standar nasional, kurikulum, pelatihan, serta pengawasan dan evaluasi.

Namun, daerah tetap perlu diberi ruang untuk mengembangkan strategi implementasi yang sesuai dengan konteks lokal, termasuk metode pengajaran dan adaptasi kurikulum terhadap kebutuhan daerah. Keterlibatan aktif masyarakat dan guru dalam pengambilan keputusan juga sangat penting agar kebijakan pendidikan bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Pengalaman global menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sentralisasi pendidikan secara penuh dan berhasil sulit ditemukan. Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, cenderung mengadopsi sistem desentralisasi atau model campuran. Negara-negara seperti China dan Korea Selatan memang memiliki sistem pendidikan yang relatif terpusat, tetapi keberhasilan mereka tidak semata-mata disebabkan oleh sentralisasi.

Faktor-faktor seperti budaya belajar yang kuat, komitmen pemerintah yang tinggi, dan investasi besar dalam pendidikan juga berperan besar. Di Korea Selatan, misalnya, kualitas guru sangat dijaga melalui proses seleksi yang ketat—hanya sekitar satu dari sepuluh pelamar yang diterima menjadi guru—dan pelatihan yang intensif.

Kesimpulannya, setiap negara memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda, sehingga pendekatan kebijakan pendidikan harus disesuaikan. Sentralisasi guru bisa memberikan manfaat jika diterapkan secara bijaksana, fleksibel, dan adaptif. Yang terpenting adalah menciptakan sistem pendidikan yang menjamin standar nasional sekaligus menghargai keberagaman lokal. Dengan demikian, manfaat sentralisasi dapat dioptimalkan, sementara risikonya dapat diminimalkan.

Problematik Lemah Literasi Menguat Feodalisme Melalui Agama

Objektif.id – Sekarang ini saat banyak orang merasa paling benar dan jarang mau membaca atau mencari tahu sendiri, agama sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan. Bukan lagi soal keyakinan yang mendalam, tapi seperti barang dagangan yang dijual-belikan di tengah masyarakat yang kurang peduli untuk berpikir kritis. Hal inilah yang disebut feodalisme beragama.

Berbicara tentang Indonesia, meskipun kita sudah memasuki era Society 5.0 sejak tahun 2019 dan teknologi berkembang sangat pesat, hal ini belum sepenuhnya mendorong kemajuan literasi masyarakat.

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,9% atau 73,52 dari 69,42 di tahun 2023. Namun, untuk dapat bersaing secara global, pencapaian ini masih belum cukup. Faktanya, data dari World Atlas menempatkan Indonesia di posisi ke-105 dari sekitar 193 negara. Sementara itu, Menurut UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah yaitu 0,001% atau hanya 1 dari 1.000 orang yang rajin membaca.

Dalam konteks digital, posisi Indonesia secara global masih tergolong rendah. Berdasarkan World Digital Competitiveness Ranking tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-45 dari 64 negara, atau masih di bawah rata-rata.

Sementara itu, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2024 berada di angka 43,34. Dari beberapa pilar penyusunnya, keterampilan digital memiliki nilai tertinggi, yaitu 58,25. Sebaliknya, pemberdayaan digital menjadi pilar dengan nilai terendah, yaitu 25,66.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup mahir menggunakan perangkat digital, tetapi masih belum banyak yang menggunakannya untuk kegiatan yang produktif secara ekonomi.

Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, meskipun penggunaan perangkat digital di Indonesia sangat tinggi, hal ini belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan literasi digital yang baik. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total 278.696.200 jiwa penduduk.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar (79%) masyarakat Indonesia sudah terhubung dengan dunia digital. Namun sayangnya, banyak dari mereka—baik remaja, orang tua, hingga kalangan berpendidikan tinggi sekalipun masih menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

Ini menjadi masalah serius. Kemudahan akses informasi seharusnya membuat kita lebih cerdas, bukan malah semakin mudah terjebak oleh hoaks, provokasi, atau konten menyesatkan.

Agama sejatinya merupakan pedoman hidup dan sumber ketenangan batin. Namun dalam praktiknya, sejak dulu agama kerap dimanfaatkan oleh sebagian “Oknum” untuk kepentingan pribadi, termasuk kekuasaan dan keuntungan materi. Di Indonesia, fenomena ini bukan hal baru. Sudah sejak lama muncul tokoh atau kelompok yang mengklaim mendapat wahyu, menjadi nabi baru, dan menyampaikan ajaran menyimpang yang mengatasnamakan Islam.

Beberapa organisasi bahkan berkembang cukup pesat sebelum akhirnya dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Contoh paling mencolok adalah Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang dipimpin Ahmad Mushaddeq, mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajarannya secara terang-terangan. Ada pula Lia Eden dengan Komunitas Salamullah yang menggabungkan berbagai unsur agama dan mengklaim mendapat wahyu dari malaikat Jibril. Gafatar, Ahmadiyah, hingga sebuah kasus penyimpangan yang baru terungkap tahun lalu terjadi pada jemaat Masjid Aolia di Gunung Kidul puasa dan shalat idul Fitri lebih dulu akibat mengikuti ajaran imamnya yang mengaku mendapat “telepon” langsung dari Allah SWT. Wallahu’alam.

Memasuki era modern, wajah komersialisasi agama berubah bentuk. Dengan hadirnya media sosial, agama kini sering dijadikan konten viral. Banyak tokoh baru muncul sebagai “Oknum ustadz seleb” yang mengutamakan jumlah like dan followers dibanding kualitas isi dakwah.

Kemudian, di beberapa pesantren dan paguyuban ataupun organisasi atas nama Islam yang belum terjamah publik dari berbagai daerah di Indonesia, masih ditemukan oknum yang mengklaim dirinya berilmu agama tinggi, namun justru memanfaatkan ketidakberdayaan santri dan santriwati. Mereka dipaksa untuk bersimpuh atau memberi penghormatan berlebihan setiap kali berpapasan, seolah sosok tersebut harus diperlakukan layaknya Tuhan. Ironisnya, tindakan ini dibenarkan dengan dalih “adab” hingga menjadi sebuah budaya, padahal jelas mencederai nilai keikhlasan, kesetaraan, dan ajaran agama islam itu sendiri.

Dengan meningkatnya para pelaku feodalisme agama maka produk-produk dengan label syariah juga kian menjamur. Agama sekarang tidak hanya menjadi ajaran, tetapi juga brand.

Ini adalah salah satu contoh komersialisasi agama dalam bentuk produk untuk memberdayakan pikiran masyarakat, dengan membawa-bawa dalil dari ayat suci Al-Qur’an. Sayangnya, banyak dari mereka yang langsung percaya tanpa berpikir kritis. Bahkan, di salah satu platform e-commerce berlogo S, produk ini sudah dibeli lebih dari 2.000 kali.

Sehingga secara alami agama Islam menjadi lahan yang paling luas dan “empuk” untuk dieksploitasi oleh oknum yang haus kekuasaan dan pengaruh. Berdasarkan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RI tahun 2024 penduduk yang beragama Islam sudah mencapai 87,08% atau 245.973.915 jiwa.

Dengan jumlah pengikut yang besar dan tingkat literasi keagamaan yang masih minim di sebagian kalangan, tidak sedikit masyarakat yang mudah tunduk pada simbol keagamaan tanpa menyelidiki isi dan niat di baliknya. Oknum ini memanfaatkan situasi tersebut untuk perlakuan istimewa dari pengikutnya. Padahal, tidak semua yang bersorban itu benar, dan tidak semua yang berbicara tentang agama punya niat baik.

Penyebab feodalisme agama di Indonesia tumbuh subur karena banyak masyarakat lebih takut pada tokoh agama daripada kepada Allah. Mereka lebih patuh pada manusia yang dianggap “Suci” daripada belajar dan mencari tahu sendiri ajaran Islam yang benar. Akhirnya, Islam yang seharusnya membawa kebebasan, malah dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan mengendalikan orang lain.

Feodalisme ini membuat orang segan bertanya atau mengkritik karena Ketika seseorang berani mengkritik ia langsung dianggap menghina ulama atau menistakan agama. Padahal kritik terhadap oknum bukan berarti benci pada Islam justru sebagai bentuk cinta terhadap kemurnian ajarannya.

Padahal, Islam tidak mengenal kasta. Rasulullah SAW sendiri tidak suka diperlakukan berlebihan. Beliau hidup sederhana, duduk bersama orang biasa, dan tidak pernah minta dihormati seperti raja.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari, no. 3445)

Begitupula dalam firman Allah SWT terkait larangan menyekutukan Allah dalam bentuk apa pun:

“Dan janganlah kamu menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu. Jika kamu berbuat (yang demikian itu), maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Yunus: 106)

Dalam Islam, semua manusia itu sama, yang membedakan hanya takwa. Jadi, kalau ada yang minta diperlakukan seolah-olah lebih tinggi dari orang lain, bahkan seperti Tuhan, itu sudah keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya. Kita harus berani berpikir kritis dan kembali pada ajaran Islam yang murni dan adil.

Mahasiswa Apatis Berkedok Akademis?

“Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat, dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.” Ucap Widji Thukul, yang sekali lagi menjadi refleksi kolektif kepada kita semua. Bahwa suatu keadaan yang buruk haram hukumnya untuk diabaikan, apalagi didiamkan oleh mereka yang mengklaim diri sebagai mahasiswa dengan segala bentuk embel-embel penamaan heroiknya dan berbagai macam aktivitas akademisnya, yang katanya mempunyai misi pengabdian kepada rakyat.

Sejak dulu, mahasiswa selalu dianggap sebagai motor penggerak perubahan. Mereka adalah kaum intelektual yang memiliki daya kritis tinggi dan sering kali menjadi garda terdepan dalam berbagai gerakan sosial dan politik. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru semakin apatis terhadap persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka.

Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai isu yang merebak di masyarakat. Demonstrasi semakin sepi, diskusi-diskusi kritis berkurang, tradisi menulis yang mulai rapuh, dan ruang-ruang intelektual di kampus tak lagi seramai dulu. Bukan karena tidak ada isu penting, tetapi karena banyak mahasiswa memilih untuk tidak peduli.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apatis adalah sikap tidak peduli, acuh tak acuh, atau masa bodoh. Sikap ini bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari rasa tidak percaya terhadap sistem, kekecewaan yang berulang, hingga rasa nyaman dalam dunia sendiri.

Dalam lingkup kampus, mahasiswa yang apatis cenderung tidak mau tahu terhadap isu-isu sosial, politik, atau bahkan persoalan di lingkungan akademiknya sendiri. Mereka lebih fokus pada kehidupan pribadi, tugas kuliah, atau sekadar mencari hiburan tanpa memikirkan dampak sosial yang lebih luas.

Padahal, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan. Mereka bukan hanya generasi penerus bangsa tetapi juga kelompok yang memiliki kapasitas berpikir kritis dan mampu membawa solusi bagi persoalan masyarakat. Namun, ketika apatisme berkembang, harapan ini menjadi semakin kabur.

Sehingga muncul pertanyaan mengapa mahasiswa menjadi apatis? Sepertinya banyak mahasiswa merasa bahwa perjuangan mereka tidak akan membawa perubahan signifikan. Janji-janji politik yang tidak ditepati, korupsi yang terus terjadi, dan ketidakadilan yang berulang membuat mereka kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Selain itu, era digital tidak memberikan kemudahan akses informasi, banyak mahasiswa tidak tahu bagaimana menyaring informasi yang benar dan penting. Akibatnya, mereka lebih banyak mengonsumsi konten hiburan dibandingkan berita atau kajian sosial yang membangun kesadaran.

Ditambah dengan perkembangan teknologi membuat banyak mahasiswa lebih nyaman dalam dunianya sendiri. Media sosial, game, dan hiburan digital lainnya sering kali membuat mereka larut dalam kehidupan virtual, mengabaikan realitas sosial yang ada di sekitar mereka.

Mahasiswa juga menganggap politik sebagai ajang perebutan kekuasaan, penuh dengan korupsi dan janji-janji palsu. Hal ini membuat mahasiswa enggan terlibat atau bahkan sekadar memahami dunia politik, padahal keputusan-keputusan politik sangat mempengaruhi kehidupan mereka.

Sikap apatis mahasiswa bukan sekadar masalah individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Ketika kaum intelektual tidak peduli, siapa yang akan mengawal kebijakan publik? Ketika mahasiswa memilih diam, siapa yang akan bersuara untuk rakyat kecil?

Akibat dari sikap ini, berbagai permasalahan sosial bisa semakin parah. Korupsi semakin merajalela tanpa ada yang mengkritisi. Ketidakadilan semakin menjadi tanpa ada yang berani melawan. Dan akhirnya, masyarakat semakin kehilangan harapan terhadap perubahan.

Meskipun terdapat tantangan besar, bukan berarti tidak ada cara untuk mengembalikan peran mahasiswa sebagai agen perubahan. Seperti diskusi, seminar, dan kajian sosial harus lebih sering diadakan agar mahasiswa terbiasa berpikir kritis dan memahami isu-isu penting yang ada di sekitarnya. Sekaligus Kampus harus menyediakan lebih banyak wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi, baik dalam organisasi, kegiatan sosial, maupun penelitian yang berdampak pada masyarakat.

Selain itu, mengubah cara pandang terhadap politik juga penting, politik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dibuat dan dijalankan. Mahasiswa harus memahami bahwa keterlibatan mereka dalam politik bisa membawa perubahan yang lebih baik.

Kemudian bagaimana cara menggunakan teknologi dengan Bijak, bahwa media sosial dan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran sosial, bukan hanya dijadikan sebagai hiburan semata, apalagi tempat sentimen dan ujaran kebencian diproduksi.

Dengan demikian mahasiswa adalah harapan bangsa yang Jika mereka memilih untuk diam dan tidak peduli, maka siapa lagi yang akan mengawal masa depan negeri ini? Apatisme bukanlah solusi, justru ia adalah ancaman bagi perubahan. Saatnya mahasiswa kembali pada perannya sebagai agen perubahan, menyuarakan kebenaran, dan berjuang untuk keadilan sosial. Sebab, seperti yang dikatakan Widji Thukul, “Bila rakyat tidak berani mengeluh itu artinya sudah gawat.”

Pertanyaannya sekarang, Apakah kita akan terus diam, atau mulai bergerak?

Penulis: Anggun
Editor: Harpan Pajar

Wanita Independen dan Wanita Karier dalam Pandangan Islam

Objektif.id – Fenomena diskusi mengenai wanita independen dan pria mapan kembali mencuat ke permukaan. Istilah ini, yang kerap dikaitkan dengan kemandirian dan tanggung jawab finansial yang menjadi titik temu perdebatan.

Independen sering dimaknai sebagai sosok yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri, termasuk dalam hal karier dan finansial. Sedangkan mapan dianggap sebagai figur yang stabil secara ekonomi dan memiliki tanggung jawab. Namun, makna keduanya sering kali menjadi relatif, tergantung pada perspektif masing-masing.

Sebagai seorang muslimah, saya diajarkan untuk memandang segala sesuatu melalui kacamata Islam. Dalam Islam, laki-laki ditetapkan sebagai _qawwam_ (pemimpin) yang diberi tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 34.

Sementara perempuan memiliki peran, hak, dan kewajiban yang khas sebagai hamba Allah, anak, istri, dan ibu. Pertanyaannya adalah, bagaimana Islam memandang konsep wanita independen dan wanita karier?

Sayangnya, stigma terhadap wanita yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga masih sering diartikan dalam konotasi negatif. Pendidikan tinggi yang ditempuh perempuan sering kali dianggap sia-sia jika akhirnya mereka “hanya” berakhir di dapur.

Padahal, seorang muslimah yang memahami perannya justru akan memandang pilihan menjadi ibu rumah tangga sebagai bentuk kemerdekaan prinsip. Mereka tidak goyah dengan pandangan duniawi karena menyadari bahwa karier tertinggi seorang wanita dalam Islam adalah menjadi istri dan ibu yang baik.

Islam tidak pernah membebani perempuan dengan kewajiban menafkahi. Seorang anak perempuan dinafkahi oleh ayahnya, seorang istri oleh suaminya, dan jika tidak memiliki keluarga, negara berkewajiban menanggung nafkahnya. Kemuliaan perempuan dalam Islam tidak ditentukan oleh kontribusi finansialnya, melainkan perannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan Allah.

Namun, sistem kapitalisme yang mendominasi saat ini memaksakan paradigma bahwa kesuksesan hanya diukur melalui materi. Pendidikan pun diarahkan untuk mencetak tenaga kerja profesional, sehingga perempuan yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga dianggap tidak produktif atau tidak independen. Ini adalah salah satu bentuk penjajahan pemikiran barat terhadap kaum muslimin, yang menjauhkan mereka dari ajaran Islam.

Bukan berarti Islam melarang perempuan untuk bekerja. Dalam sejarah, banyak _sahabiyah_ yang berkontribusi di ruang publik, baik sebagai pebisnis, tenaga medis, atau lainnya.

Akan tetapi, Islam menetapkan batasan yang jelas. Karier seorang muslimah tidak boleh bertentangan dengan syariat Allah. Perempuan harus menimbang prioritasnya berdasarkan hukum wajib, sunnah, halal, dan haram.

Realitasnya, banyak pekerjaan saat ini yang mengharuskan perempuan melanggar syariat, seperti dalam hal berpakaian atau interaksi dengan lawan jenis. Inilah salah satu bentuk tantangan yang harus dihadapi muslimah dalam menjalankan perannya. Sebagai hamba, kita harus memiliki mental _sami’na wa atho’na,_ taat pada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, meskipun tidak selalu mudah.

Pandangan mengenai independen dan mapan sering kali menimbulkan akibat buruk ketika tidak didasarkan pada pemahaman yang benar. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dalam sebuah ikatan yang penuh kasih. Keduanya memiliki hak untuk memilih pasangan yang sesuai, tanpa mengurangi nilai atau martabat masing-masing.

Apakah pandangan Islam menjamin kehidupan ideal? _Wallahu a’lam._ Yang pasti, tugas kita adalah berikhtiar dan memaksimalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Ujian akan selalu ada, tapi bagi seorang hamba, setiap langkah dalam menaati syariat adalah bagian dari pengabdian yang membawa keberkahan.

Penulis: Aisyah
Editor: Hajar

OPINI : Di Balik Label “Giveaway” Tersimpan Jutaan Tetes Keringat

Objektif.id – Dalam hiruk-pikuk dunia olahraga, tak jarang kita menyaksikan sorotan tajam media yang terkadang menyayat hati para atlet. Label “giveaway” yang disematkan begitu mudah oleh salah satu media tersohor di negeri ini, bagaikan pisau yang menusuk dalam-dalam ke relung jiwa para pejuang prestasi.

Di balik sebutan “giveaway” yang terkesan enteng itu, tersimpan jutaan tetes keringat yang bercucuran dalam latihan keras. Jam demi jam, hari demi hari, para atlet mencurahkan seluruh jiwa dan raga demi mengharumkan nama bangsa. Mereka rela meninggalkan keluarga, teman, bahkan mengorbankan masa muda demi mengejar mimpi.

Latihan fisik yang melelahkan, pola makan yang ketat, dan tekanan mental yang tinggi adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang atlet. Mereka berjuang melawan rasa sakit, mengatasi kegagalan, dan terus bangkit untuk meraih prestasi terbaik. Setiap medali yang mereka raih adalah hasil dari perjuangan tanpa kenal lelah.

Namun, dengan seketika, semua perjuangan itu seakan sirna begitu saja ketika media yang terkenal dengan logo kepala elang tersebut dengan mudahnya mencap mereka sebagai “giveaway”. Padahal, setiap pertandingan memiliki dinamika yang berbeda-beda. Ada kalanya seorang atlet tampil gemilang, namun ada kalanya ia harus mengakui keunggulan lawan.

Seharusnya media lebih menghargai jerih payah para atlet yang sudah berjuang penuh untuk membanggakan Indonesia jangan malah sebaliknya mengganggap sebagai “giveaway” hasil keringat mereka.

Kita tidak bisa hanya melihat hasil akhir dari sebuah pertandingan. Di balik kemenangan dan kekalahan, terdapat cerita panjang tentang perjuangan, semangat juang, dan dedikasi yang tinggi. Para atlet adalah manusia biasa yang juga memiliki keterbatasan. Mereka tidak selalu bisa tampil sempurna.

Label “giveaway” yang disematkan oleh media tersebut tidak hanya merendahkan prestasi para atlet, tetapi juga berdampak buruk pada psikologis mereka. Bayangkan, setelah berjuang keras, mereka harus menghadapi cibiran dan cercaan dari masyarakat yang terpengaruh oleh pemberitaan media.

Sebagai masyarakat, kita seharusnya lebih bijak dalam menyikapi prestasi para atlet. Mari kita hargai setiap perjuangan mereka, tanpa memandang hasil akhir. Dukungan kita sangat berarti bagi mereka untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa.

Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Namun, seyogyanya media menyajikan berita yang objektif, akurat, dan membangun. Jangan sampai media menjadi alat untuk menjatuhkan semangat para atlet yang telah berjuang keras untuk negara.

Mari kita bersama-sama memberikan apresiasi yang tulus kepada para atlet kita. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga internasional. Jangan biarkan label “giveaway” meredupkan semangat juang mereka.

Dengan adanya kejadian ini mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajarannya serta diharapkan kepada masyarakat dapat lebih menghargai perjuangan para atlet.

Sebagai informasi, media yang memicu kontroversi di tengah kehidupan damai masyarakat telah menyampaikan permintaan maaf lewat channel YouTubenya. Namun, tetap saja penulis sebagai masyarakat tetap merasa resah, karena hal seperti ini memungkinkan untuk dapat terulang kembali entah itu karena murni kelalaian semata ataupun memang ada unsur yang disengaja.

Sekali lagi melalui tulisan ini, penulis berharap media-media di kancah bumi pertiwi ini dapat lebih bijak dalam menyajikan berita khususnya di dunia olahraga.

 

Penulis: Novasari
Editor: Redaksi

OPINI : Berdalih Demokrasi, Kampus Justru Membungkam

Objektif.id – Pembatasan kampus terhadap hak suara mahasiswa menjadi perhatian utama. Kampus, yang seharusnya menjadi lumbung ide dan suara kritis mahasiswa, justru berubah menjadi penjara pemikiran.

Namun, dengan membatasi hak suara mahasiswa, kita telah mencabut mikrofon dari tangan mereka dan memaksa mereka menjadi penonton pasif dalam drama besar kehidupan kampus.

Membatasi hak suara membuat mahasiswa tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di kampus itu sendiri dan kemungkinan besar akan mengurangi keinginan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh kampus.

Seperti dilansir Sketsaunmul.co, peristiwa yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) Tahun 2021 lalu, jagat maya dihebohkan oleh sebuah meme kontroversial yang menampilkan sosok Presiden Joko Widodo dengan mahkota di kepala, bergelar ‘King of Lip Service’. Foto satir ini memicu badai kritik yang dahsyat, mengguncang istana dan memicu perdebatan sengit di seluruh penjuru negeri.

Komentar pedas, dukungan fanatik, hingga ancaman berbaur menjadi satu, menciptakan suasana yang memanas dan penuh ketegangan.

Banyak pihak dari berbagai kelompok oposisi juga menilai tindakan mahasiswa ini melanggar Aturan Kritik dan Berpendapat, serta bisa dituntut sesuai dengan pelanggaran UU ITE.

Di sisi lain, ada yang mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya untuk mengungkap realita pahit Indonesia. khususnya bagaimana jerat hegemoni membungkam suara kritis mahasiswa, meredam semangat muda yang haus akan kebebasan. Ini bukan sekadar narasi, ini adalah jeritan hati yang ingin didengar.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2017 yang dialami Zaky Mubarok, Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Birokrat mengancam akan memulangkan Zaky ke orang tuanya. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh gerakan solidaritas mahasiswa UNY yang terjadi di halaman gedung rektorat UNY beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut beberapa poin, di antaranya transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sayangnya, aspirasi para mahasiswa ini tidak mendapatkan respon yang memadai dari pihak kampus.

Inilah dua kejadian yang terjadi di kampus terkait pembatasan hak suara, dan hal ini masih marak terjadi hingga detik ini. Dengan membatasi hak suara mahasiswa, kampus melanggar prinsip dasar dan menghalangi terciptanya lingkungan yang demokratis.

Kampus yang demokratis adalah kampus yang memberikan kebebasan berekspresi kepada mahasiswanya. Bayangkan sebuah kampus di mana mahasiswa bebas berdebat, mengkritik, dan mengajukan pertanyaan. Itulah gambaran kampus ideal. Namun, saat hak suara dibatasi, kita justru menciptakan lingkungan yang lebih menyerupai barak militer daripada rumah belajar.

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki panggung yang sama untuk menyuarakan pendapatnya. Ketika saja pemerintah abai terhadap hak suara mahasiswa, maka kita sedang menyaksikan benih-benih otoritarianisme tumbuh subur di tanah air kita. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi kita.

Melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan menjadikan kampus sebagai tempat yang lebih baik untuk belajar dan berkembang. Mahasiswa bersuara, Bangsa berjaya.

 

Penulis: Novasari
Editor: Andi Tendri