Politik Kekecewaan Racun Bagi Demokrasi 

Objektif.id – Tujuan dari politik bukan hanya sebagai cara untuk meraih kekuasaan, tetapi juga strategi dalam menyelaraskan perbedaan untuk hidup bersama. Namun, apa jadinya jika cita-cita keinginan hidup bersama tercederai atas kepentingan pihak tertentu yang mengklaim diri dengan bangga jika persoalan personal adalah representasi semua golongan. Tidak fair kalau ketidakpuasan beberapa individu kepada individu lainnya ingin dijadikan dasar terbentuknya kekecewaan secara kolektif, yang dalam anggapan mereka telah mewakili semua entitas.

Istilah fatsun politik sakit hati muncul atas keadaan peristiwa politik dramatis dengan membuat gerakan sebagai juru selamat dan seakan-akan itu adalah tindakan idealis yang tidak akan mengecewakan, tetapi siapa yang bisa menjamin? Jangan sampai lokomotif penggeraknya penuh gimik belaka melalui kemasan pencitraan baik yang palsu. Idealnya, sebelum mulut menceritakan keburukan orang lain, penting untuk mengecek hidung terlebih dahulu apakah bisa mencium kebusukan diri sendiri. Oleh karena itu, sopan santun politik yang berbasis sakit hati sejatinya hanya akan menghasilkan iklim politik disintegrasi yang mengandalkan perang narasi tidak objektif. Kalaupun menghasilkan persatuan, itu hanya bersifat sementara, melahirkan anak banci, tersesat dan merusak pergerakan.

Sebenarnya pandangan ketidakpuasan hanya sebagai alasan klise yang hadir pada setiap generasi, jika ditinjau dari indera penciuman seorang aktivis, gerakan insidental itu merupakan gangguan mental dari perasaan-perasaan menyedihkan yang timbul akibat kehilangan legitimasi dan superioritas terhadap diri mereka kepada orang lain atau pada perkumpulan tertentu. Kalaupun asumsi tersebut benar adanya maka secara eksplisit bisa kita simpulkan bahwa apa yang dilakukan hanya mementingkan ego sendiri. Haruskah sikap selalu merasa paling penting dan berpengaruh itu dilanggengkan?

Akan lebih beretika kalau kita saling introspeksi diri, bukan malah merasa paling bermoral. Jika hanya memandang pada satu sisi yakni sisi kekecewaan semata, orang akan kehilangan sudut pandang yang lain. Dari sisi kekecewaan saja, yang datang pada diri sendiri hanyalah sakit hati dan dendam. Ketidakpuasan diri sendiri terhadap seseorang memang sifatnya manusiawi, begitupun sebaliknya. Jangan sampai ketidakpuasan seolah-seolah menjadi kabut tebal sakit hati dalam menilai seseorang hingga memunculkan gerakan partisan yang mengorbankan banyak generasi nantinya.

Apakah hari ini kita tengah menguatkan tesis yang mengatakan salah satu symptoom paling menonjol adalah meningkatnya prevalensi baru yang bersifat individualism bukan lagi sosial-horizontal. Sesama manusia yang berkumpul di satu tempat yang sama kita perlu saling mengingatkan untuk menjaga komitmen tolong-menolong, merawat dan saling membesarkan agar menghindari perilaku oportunistik.

Dengan demikian, maka kelompok yang terbentuk itu akan mampu mencapai tujuan-tujuan bersama secara lebih efisien. Kita harus meneladani sikap legowo Hannah Arendt, filsuf politik terkemuka abad 20 keturunan yahudi yang bersedia memaafkan Martin Heidegger yang menjadi salah satu tokoh propaganda nazi atas tindakannya di masa kekuasaan Hitler. Tapi fenomena sekarang kita paling gampang sekali melibatkan bawaan perasaan (baperan) untuk hal-hal yang idealnya bisa diselesaikan dengan bawaan candaan (bacaan).

Hampir pada setiap momentum kontestasi politik kedengkian selalu menjalar. Yang sangat menonjol ada tensi politik intens dan terstruktur dalam menghunuskan perpecahan dan permusuhan terhadap manusia yang akan dituduh mengecewakan. Coba kita telisik kembali, apa yang membuat mereka kecewa? Bukankah kekecewaan itu muncul karena perbedaan, sebab keinginan mereka tidak sesuai dengan harapan pribadi. Seharusnya ketika ada perbedaan selayaknya hal tersebut dihormati dan dihargai antar sesama bukan memojokkan dan memusuhi yang dibungkus dalam bingkai kekecewaan.

Semestinya pencerdasan politik atau pendidikan politik harus hadir sebagai cita-cita tentang diskursus kritis untuk mengucapkan selamat tinggal pada politik kebencian. Di zaman modern lawan kita bukan lagi antar sesama manusia, praktik saling menjatuhkan berlaku di masa baheula oleh peradaban primitif yang alergi dengan eksistensi lain. Sangat jelas di era kolaborasi saat ini masih banyak sisa-sisa manusia yang mengalami kelainan jiwa terhadap kegilaan pengakuan yang digerakkan oleh hasrat kekuasaan semata sehingga menimbulkan konflik yang memenuhi ruang-ruang harmoni keberagaman.

Jika dinilai secara objektif yang sedang menggulirkan kekecewaan bukan malaikat dan nabi, melainkan orang-orang mengecewakan juga dengan mulut besarnya dalam kantong-kantong kemunafikan. Gerakan yang di dalamnya dilandasi dengan sakit hati hanya akan memberikan afirmasi eksklusi dan sekat-sekat yang beroperasi menghasilkan dukungan politik yang nanti mengorbankan kaderisasi.

Ironisnya, alih-alih terwujud suatu solidaritas dan kedamaian, dukungan ekslusif justru semakin menegaskan segregasi yang dikuatkan dinding tebal dikotomi. Sadar atau tidak resiprokal yang berujung pemencilan, orang akan cenderung kehilangan sikap ramah terhadap perbedaan karena terhasut dan terjebak pada politik kebencian yang diseret dalam ego permainan kekuasaan yang tidak membentuk nilai-nilai soliditas secara utuh.

Persatuan dalam keberagaman rupanya telah direnggut oleh kepicikan demagog politik yang berupaya merepresentasikan kebencian dirinya telah mewakili secara mayoritas perasaan orang lain. Upaya menggeneralisasi ini adalah ingin mengesankan diri mereka sebagai pahlawan. Tidak ada yang menjamin yang sekarang menodong orang lain mengecewakan, apakah di masa mendatang mereka tidak akan mengecewakan? Gaya-gaya populisme yang sedang ditunjukan bisa menjadi masalah dalam politik manakala populisme berafiliasi dengan politik kepentingan sektarian yang tidak merata mengakomodasi kepentingan semua golongan yang ada; populisme oleh karenanya dianggap membahayakan dan mengancam soliditas sebab menggiring orang pada perpecahan. Dalam hidup ada keseimbangan, ada mulia dan jahat, ada malaikat bermuka iblis ada iblis bermuka malaikat. Benar apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer, “barangsiapa hanya memandang pada keceriaan saja, dia orang gila. Barangsiapa memandang pada penderitaannya saja, dia sakit. Kalau tidak ingin ada kekecewaan silahkan ke akhirat.”

Implementasi politik sakit hati hanya akan memperpanjang konflik horizontal. Sebagai orang waras seharusnya ruang politik diwarnai dengan corak pertengkaran pikiran yang sehat. Kedewasaan dalam menyikapi seluruh rangkaian politik yang dinamis adalah orientasi penting untuk mewujudkan satu kekuatan soliditas agar menghentikan dikotomi kepentingan sektarian yang terus melebar.

Kemarahan bukanlah solusi, tetapi untuk memaklumi kemarahan, kita mesti mengalah sebab percuma berhadapan dengan orang yang sedang tidak waras walau hanya sementara, karena bagi Seneca, orang yang marah sedang mengalami “gila sementara” (temporary madness). Hal yang wajib menjadi perhatian adalah rasa kekecewaan seseorang tidak boleh menjadi senjata propaganda yang menodong untuk menyebarkan ketakutan (appeal to fear) dengan menunjuk satu pihak tertentu sebagai penyebabnya. Menyebarkan ketakutan tanpa alasan logis untuk mempengaruhi orang lain itu adalah tindakan pengecut. Sehingga penting bagi siapapun tidak mengambil keputusan secara emosional yang didasarkan oleh pernyataan yang menakut-nakuti.

Harapannya jangan lagi ada orang-orang dionisia (dionysian) dalam istilah Nietzsche adalah mereka yang lebih mempedulikan kebesaran diri dan penegasan kehidupan lainnya daripada mengikuti norma-norma politik. Dengan menuruti moralitas “tuan” dan mentalitas “pahlawan”, tindakan mereka cenderung tidak berbudi, tidak rasional, bernafsu dan politiknya bersifat aristokratik.

 

Editor: Hajar

Menggali Sejarah Politik Kaum Muda Lewat ALDERA

Objektif.id – Buku “ALDERA Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999” adalah sebuah karya yang merekam perlawanan terhadap rezim otoritarianisme Orde baru pada awal 1990-an hingga kejatuhan Soeharto. Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) ini memainkan peran penting dalam interaksi perlawanan atas rezim tersebut.

Buku ini ditulis oleh Teddy Wibisono, Nanang Pujalaksana, dan Rahadi T. Wiratama. Buku ini dibuka dengan mengisahkan epos yang sering kali dibahas dalam pergerakan kemahasiswaan. Ini mencerminkan bagaimana gerakan politik kaum muda memiliki peran penting dalam sejarah politik Indonesia.

Ada tujuh bagian yang secara berurutan menjelaskan tentang latar belakang, sepak terjang, hingga tujuan berdirinya organisasi yang diberi nama ALDERA. Dengan struktur ini, pembaca bisa mendapatkan gambaran yang lengkap dan mendalam tentang pergerakan ALDERA.

Pada bagian awal, buku ini menjelaskan latar belakang berdirinya ALDERA yang merupakan respons terhadap kondisi politik dan sosial pada era tersebut. Organisasi ini berperan penting dalam mendorong perubahan dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

Bagian selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang sepak terjang ALDERA. Bagian ini membahas berbagai aksi dan inisiatif yang dilakukan oleh ALDERA dalam perjuangannya melawan rezim otoritarian, ini memberikan gambaran tentang bagaimana ALDERA bergerak dan berjuang dalam situasi yang sulit.

Bagian ketiga, buku ini membahas tentang tujuan berdirinya ALDERA. Adapun bagian ini penting untuk dipahami apa yang menjadi tujuan dan harapan dari pergerakannya, ini juga memberikan gambaran tentang visi dan misi dari ALDERA.

Selanjutnya, buku ini juga membahas tentang berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh ALDERA dalam perjuangannya, yang memberikan gambaran tentang bagaimana dalam proses perjuangan ini tidaklah mudah dan penuh dengan tantangan.

Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang berbagai strategi dan taktik yang digunakan oleh ALDERA dalam perjuangannya. Ini memberikan gambaran tentang bagaimana ALDERA beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi berbagai tantangan.

Dalam buku ini, menyoroti berbagai prestasi dan pencapaian yang telah diraih oleh ALDERA dalam perjuangannya, dan memberikan gambaran tentang bagaimana perjuangan ini telah menghasilkan perubahan yang signifikan.

Pada bagian akhir, buku ini memberikan kesimpulan dan refleksi tentang pergerakan ALDERA. Bagian ini sangat penting untuk dipahami yang bagaimana pergerakan ini dilihat dan dinilai dalam konteks sejarah politik Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran yang mendalam dan detail tentang pergerakan politik kaum muda pada era 1990-an. Buku ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sejarah politik Indonesia, khususnya pada periode tersebut.

 

Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Melvi Widya

Ridho Orang Tua = Ridho Tuhan

Objektif.id – Sebelum saya menulis lebih jauh mengenai perihal judul tersebut, saya akan mencopas sebuah hadis nabi dari sebuah website. Yufidia.com

رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْو َالِدَيْنِ

“Ridha Allah SWT bergantung dari ridha kedua orang tua dan murka Allah SWT bergantung dari kemurkaan orang tua”. (HR. Tirmidzi, ibnu hibban, Hakim).

Dalam pembahasan ini, saya akan lebih memfokuskan pada poin “kunci keberhasilan anak berasal dari doa orang tua”.

Hari ini, kita banyak melihat dan mendengar tentang banyak kesuksesan orang-orang di luar sana karena memuliakan kedua orang tua mereka. Diantaranya yakni kisah dari seorang Imam besar masjidil Haram.

Di saat beliau sedang anak-anak seperti anak kecil pada umumnya yang sering bermain, pada suatu hari sang ibu sedang menyiapkan hidangan untuk sang ayah dan tamunya namun saat hidangan tersebut telah siap tiba-tiba saat anak yang semenjak tadi sedang asik bermain tanah mengambil debu dan menaburkannya di atas makanan.

Sontak sang ibu yang langsung melihat kejadian tersebut marah namun, tentu marahnya bukan mencaci sang anak namun dengan kalimat yang mengandung doa untuk sang anak sendiri, ia berkata “Idzhab. Ja’alaka imaaman lilharamain”. ( pergi kamu. Biar kamu jadi imam di Haramain).

Dan kini sang anak telah dewasa dan berkat amarah yang terukur di bingkai dalam doa sang ibu ia pun kini telah menjadi Imam di masjidil Haram dan sang anak tersebut bernama Syaikh Abdurrahman-as sudais, imam masjidil haram yang nada tartilnya menjadi favorit kebanyakan kaum muslimin di seluruh dunia.

Tentu masih banyak lagi kisah inspiratif di luar sana selain kisah di atas, berangkat dari kisah itu mengajarkan kita betapa pentingnya doa dari orang tua kita.

Selagi kedua orang tua kita masih ada, jangan sia-siakan mereka. Minta maaflah atas segala kesalahan yang telah kita perbuat selama ini serta maafkan pula kesalahan mereka selama ini namun tentu tidak akan pernah ada diantara kita yang mampu untuk membalas jasa dan kebaikan dari kedua orang tua kita.

Permintaan maaf di hadapan mereka ketika mereka masih ada itu lebih berarti dibandingkan permintaan maaf di hadapan batu nisan mereka. Jangan sampai kita tergolong orang-orang yang merugi dikemudikan hari nanti.

 

Penulis: La Ode Muhammad Fazril
Editor: Melvi Widya

Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencari Tahu Terkait Regulasi?

Objektif.id – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang mana, rakyat diberi hak memilih siapa yang lebih layak untuk menahkodai negara ini, dan pada hari ini rakyat pun telah menyelesaikan pesta demokrasi tersebut dengan berbagai dinamika yang telah terjadi di dalamnya.

Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang di beri kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu. Jika merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menjelaskan bahwa Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu terbagi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada narasi singkat ini, penulis hanya akan menitik beratkan sedikit pandangan terkait pemilihan yang diadakan di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di TPS 001. Terdapat informasi dari salah satu masyarakat Desa Laea tentang adanya masyarakat berdomisili dari Kabupaten Kolaka telah melakukan pencoblosan 5 kertas suara di Desa Laea. Akibat kelalaian dari KPPS dan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada tentunya akan melahirkan asumsi publik bahwa di TPS 001 Desa Laea ada indikasi kecurangan. Di tambah lagi telah masuknya laporan dari salah satu masyarakat Desa Laea ke Panwascam pada tanggal 19 Februari 2024 akan tetapi ditolak karena bukti yang diberikan masih berupa file sementara, sementara Panwascam sendiri ingin bukti yang telah di print-out. 

Dari kasus seperti di atas, penulis memandang bahwa Panwascam pun tak paham tentang aturan yang bahkan telah dijelaskan UU ITE pada pasal 5 ayat 1 yang mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari kasus ini pun kita dapat bebas berasumsi bahwa panwascam seolah-olah menunda-nunda laporan hingga akhir batas PSU yaitu 10 hari setelah pemilihan.

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Pelapor kembali ke sekretariat untuk melanjutkan laporan yang sempat tertunda dan laporan pun diterima dan pelapor menunggu hasil kajian dari Panwascam. Namun, sampai pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kejelasan dari Panwascam, sehingga pelapor berinisiatif ke sekretariat Panwascam untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut.

Akan tetapi, tanggapan dari Panwascam bahwa kasus yang terjadi saat ini merupakan kasus baru, membuat mereka kesulitan mencari pasal yang mengatur terkait laporan tersebut dan akhirnya laporannya dibawa ke Bawaslu Kabupaten tak lupa pula pelapor membawa bukti pendukung dengan harapan laporan itu di proses secepatnya. Akan tetapi, hingga tanggal 24 Februari 2024 pihak Bawaslu tak memberikan kejelasan terkait laporan tersebut.

Dari kasus di atas, lagi dan lagi kita dapat berasumsi bebas bahwa dari pihak Panwascam dan juga Bawaslu seakan-akan menunda laporan dari pelapor hingga akhir batas waktu PSU dengan alasan kesulitan mencari pasal terkait kasus tersebut.

Penulis juga berasumsi bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang paham akan aturan karena sudah jelas telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 372 poin 2 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pengawasan terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”

Sedangkan, bukti yang telah dilampirkan oleh pelapor bahwa terlapor terdaftar sebagai pemilih tetap di Kecamatan Tahoa, Kabupaten Kolaka dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap Kecamatan Poleang Selatan, Desa Laea.

Berangkat dari adagium hukum “Ignorantia excusator non juris sed facti” (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum). Jika dari pihak penyelenggara saja tak paham akan hukum lantas apakah masyarakat yang tak tahu hukum dapat dipermasalahkan seperti bunyi adagium hukum di atas?

Seharusnya pihak penyelenggara lah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan. Namun, fenomena hari ini justru pihak penyelenggara pun seakan tak paham, lalu kemana masyarakat harus mencari tahu?

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR
(Seseorang tidak dapat di hukum karena apa yang dipikirkannya).

 

Penulis: Ni
Editor: Melvi Widya

Perkembangan Bank Syariah : Arah Perkembangan dan Respon Masyarakat Pada Bank Syariah

Objektif.id – Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an. Masa kejayaan perkembangan Bank Syariah yakni pada tahun 1963 di negara Mesir dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Bank dengan begitu sistem perbankan syariah diterima dikalangan masyarakat luas.

Cikal bakal dikembangkannya Bank-bank Syariah di Indonesia itu sendiri karena pesatnya sistem keuangan global di Barat dan Asia, dengan demikian keuangan islam belum memperlihatkan kemajuan yang signifikan, dibanding dengan kemajuan keuangan bank konvensional yang berdiri di kota hingga ke pelosok desa.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan bank syariah di indonesia, pada tahun 1990 pemerintah berupaya mengembangkan sistem keuangan syariah, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI yakni dengan berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991.

Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,- Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Namun, dari tahun ke tahun bank syariah semakin meningkat baik lembaga perbankan milik negara maupun lembaga perbankan milik swasta.

Kehadiran bank syariah yang semakin meningkat memberikan wajah baru bagi perekenomian di indonesia, bank syariah terus dikembangkan dan dikaji dalam dunia akademisi sehingga semakin meningkatkan tingkat kepercayaan kepada masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah.

Peluang perkembangan bank syariah di Indonesia dipandang pemerintah sebagai solusi keuangan syariah yang dapat menopang sistem perekonomian. Oleh karena itu, melalui perencanaan dan persiapan yang matang pemerintah melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggabungkan tiga bank syariah yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2021.

Masa depan bank syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan tren perekonomian global, perkembangan teknologi, dan perubahan peraturan.

Beberapa prakiraan masa depan perbankan syariah antara lain: Pertama, Teknologi Finansial (Fintech): Bank syariah kemungkinan akan semakin mengadopsi teknologi keuangan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, dan mengembangkan produk inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Platform digital, blockchain, dan kecerdasan buatan dapat menjadi bagian integral dari operasi perbankan Islam.

Kedua, Peningkatan Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah dapat fokus pada keberlanjutan ekonomi, lingkungan dan sosial. Peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan investasi berkelanjutan sesuai prinsip syariah dapat menjadi pendorong pertumbuhan.

Ketiga, Globalisasi dan Kerjasama Antar Bank: Bank syariah kemungkinan besar akan meningkatkan kerjasama dengan bank syariah di negara lain untuk menciptakan jaringan global. Hal ini dapat membantu diversifikasi risiko, pertukaran pengalaman, dan memfasilitasi perdagangan dan investasi Islam secara internasional.

Keempat, Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: peningkatan literasi dilakukan dengan melakukan edukasi dan literasi keuangan syariah akan menjadi fokus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Bank syariah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan syariah.

Kelima, Pembaruan Regulasi: Regulasi yang memadai dan mendukung perkembangan bank syariah akan menjadi kunci pertumbuhannya. Regulator dapat memperbarui pedoman dan standar untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan industri keuangan syariah.

Keenam, Pertumbuhan Ekonomi di Negara yang Mayoritas Penduduknya Muslim: Pertumbuhan ekonomi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dapat menjadi pendorong pertumbuhan bank syariah. Permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi tersebut.

Ketujuh, Meningkatkan Pembiayaan Berbasis Teknologi: Bank syariah dapat meningkatkan penyediaan pembiayaan berbasis teknologi, seperti pembiayaan peer-to-peer (P2P) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kedelapan, Inklusi Keuangan: Bank syariah dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di negara-negara dengan populasi yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan keuangan. Penting untuk diingat bahwa perkembangan ini dapat berubah seiring berjalannya waktu, dan bank syariah perlu beradaptasi dengan dinamika pasar dan lingkungan perekonomian agar tetap relevan dan berkelanjutan.

Dimasa perkembangan, lembaga perbankan syariah ditengah persaingan bank-bank konvensional masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut dikarenakan banyaknya yang menganggap sistem yang dijalankan perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional, bahkan administrasi yang dilakukan nasabah lebih ribet dibandingkan dengan bank konvensional.

Dalam upaya untuk terus mengembangkan bank syariah pemerintah perlu terus untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah dengan melakukan upaya-upaya untuk mengkaji lebih dalam sistem perbankan syariah, selain itu kerjasama dengan stakeholder sangat penting untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masiv akar dapat memanfaatkan perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usaha.

Penulis: Safriuddin

Editor: Melvi Widya

Anak Durhaka 

Objektif.id – Aku adalah anak kandung dari bapak dan ibu yang bernama Feodalisme dan Patriarki, bahagia telah dilahirkan sekaligus bangga karena terlahir sehat dengan akal yang tidak cacat, walaupun keluar dari hasil silahturahim kelamin yang busuk penuh pengekangan. Halo anak-anak durhaka lainnya, saatnya merayakan kebebasan.

Terdidik dalam keluarga yang pongah, membiasakan kita tumbuh dibesarkan oleh tekanan. Akan tetapi, hal itu menjadi anugerah dari Tuhan yang memberkati agar supaya tangguh menjadi anak durhaka yang terlatih membangkang pada kebengisan. Saatnya membiarkan yang sehat akal bertumbuh untuk sebarkan sabda-sabda perubahan.

Tidak seperti yang lain, yang rupanya penuh dengan pura-pura. Menjadi anak durhaka adalah kejujuran serta pilihan yang tepat untuk membongkar bias-bias kesucian, yang manipulatif diperankan juga dipertontonkan melalui kultur keluarga feodalisme dan patriarki kepada anak-anak yang tolol. Bayangkan saja, jika agama dan cinta dijadikan sebagai alat penjinak yang mencengkram pikiran-pikiran abstraksi dan imajinasi radikal manusia untuk berkembang. Kita bukan hewan ternak.

Berbeda dari anak durhaka, anak-anak yang tolol tanpa melakukan perlawanan mereka dibesarkan penuh tekanan serta pengekangan jiwa dan pikiran yang pilihan-pilihan kemerdekaannya dibunuh atas nama kebahagiaan, yang dimakamkan dalam kubur kematian akal dengan bernisan hina bertulis “anak pembebek”. Suka duka cita-cita anak tolol, yang terluka mati dibunuh oleh keluarga yang feodal dan patriarki. Jahat paling serius, meniadakan eksistensi manusia atas dasar cinta yang ramai dosa-dosa sepi doa-doa. Rasakan, Siapa suruh menjadi tolol.

Memilih durhaka di zaman yang angkuh dan dirawat oleh keluarga tak beradab, tentu itu adalah spirit untuk melakukan jihad menolak pembungkaman terhadap keadaan sekitar yang sesak dipenuhi dengan moral Hazard. Lebih mulia menjadi durhaka daripada merelakan diri kita terjajah oleh tradisi feodalisme dan patriarki masyarakat yang buruk. Watak-watak anak durhaka beda dengan anak tolol. Perlawanan terang-terangan anak durhaka itu tidak mungkin diasuransikan dengan sopan santun palsu pada mereka yang tolol.

Bahkan sebagai anak durhaka kita harus merayakan kematian orang tua itu dengan penuh kegembiraan, bahwa itu menandakan api perjuangan tidak boleh padam untuk membakar warisan-warisan amoral yang menjajah anak-anak tolol. Saksikanlah, anak durhaka tidak akan pernah berhenti untuk terus bergerak melakukan perlawanan terhadap kultur yang bukan memanusiakan manusia. Mundur sejengkal pun adalah bentuk penghianatan.

Problem terbesar pada banyak anak adalah ketidakmampuan berbicara terhadap suatu hal untuk melakukan penolakan, anak-anak tolol sendiri yang sejatinya memproduksi secara terus-menerus kebiasaan yang merugikan diri mereka. Lupa Kah kita, bahwa diberbagai tempat bagaimana feodalisme dan patriarki membodohi, memperbudak, serta membunuh generasi yang sedang bertumbuh. Sehingga buta hati dan pecundang kita jika tidak berani durhaka, melawan kokohnya kezaliman yang berseliweran dimana-mana.

Anak durhaka menjerumuskan diri dalam pergolakan perlawan adalah demi kepentingan peradabannya, bahwa ada keharusan melakukan upaya konstruktif menentang kesewenang-wenangan sebuah sistem sosial yang terkontruksi secara rapi sedang menghina akal sehat banyak manusia. Menderita dan terpuruk kata Fahrudin Fais, adalah sikap melecehkan tuhan sebab manusia diciptakan untuk bahagia. Stop menjadi tolol.

Jika mayoritas dari kita mengungkapkan bahwa tidak masalah menjadi tolol yang terpenting masih bisa hidup. kalau seperti demikian, apa bedanya kita dengan binatang? Tidak ingatkah kalian bahwa revolusi bangsa kita di perjuangkan diatas dasar prinsip-prinsip yang amat diwarnai patriotisme. Haruskah harga yang di bayar oleh banyak orang atas ketidakpedulian anak tolol pada urusan publik, adalah dipimpin oleh orang jahat? Prinsip harus tetap ada. Jika salah dan keluar dari jalur kemanusiaan, maka bentuk perlawanan mesti kita gaungkan.

Kita tidak ingin seperti masyarakat yang dimaksud Goerge Orwell melalui karya termasyhurnya 1984, yang merupakan satire tajam tentang luluhnya kehidupan, yang didalamnya setiap gerak warga dipelajari, setiap kata yang terucap disadap, dan setiap pemikiran dikendalikan. Dengan demikian, jika tidak ada yang menjadi anak durhaka untuk melawan maka kita hanya akan memperpanjang barisan kebodohan.

Bahwa dalam dunia yang penuh dusta, berbicara jujur dan bersikap menentang adalah langkah patriotik anak durhaka agar tidak menjadi tolol seperti anak-anak yang lain. Anak durhaka ikhlas dibenci tetapi menolak kebodohan memperbudak kehidupan. Apa jeleknya jadi durhaka? Daripada jadi anak tolol? Kalau kata Soe Hoek Gie, lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan. Nilaimu tak lantas buruk, saat hidup orang tolol lebih baik. Feodalisme dan patriarki selalu nya berjanji membangun kebahagiaan, meski tidak ada cinta di sana.

Saatnya bekerja sama, yang tolol hanya perlu menggenggam tangan, memejamkan mata, dan percaya kalau anak durhaka bisa menyelamatkan dia dari peliknya dunia. Tanpa malu-malu, kita harus berani mengatakan bahwa mungkin feodalisme dan patriarki lolos dari siksaan sejarah. Akan tetapi yakinlah, dosa-dosa itu tidak lepas dari murka Tuhan. Seperti yang diungkapkan Muhammad Iqbal, Jika dunia tak selaras denganmu, bangkit dan tantang dia. Jangan canggung dihadapan dunia. Meskipun di dunia hari ini yang tua tak bisa menjadi bijak dan teladan, melainkan bersifat kekanak-kanakan, kalaupun tidak kekanak-kanakan pasti ingin di Tuhan Kan. Seperti itulah feodalisme dan patriarki bekerja. Bajingan.

Penulis: Hajar

Editor: Melvi Widya

Buku “Membunuh Hantu-Hantu Patriarki” Pandangan Feminisme Yang Independen

Objektif.id – “Membunuh Hantu-Hantu Patriarki” karya Dea Safira adalah sebuah publikasi yang menghadirkan pandangan unik dan menggambarkan sebuah perjalanan pribadi Dea Safira dalam menghadapi dan menghancurkan hantu-hantu patriarki. Sebagai seorang pemuda feminis dan aktivis sosial yang mengalami berbagai kesulitan dan ketakutan akibat norma patriarki yang dominan di masyarakat.

Dalam bukunya, Dea Safira memperlihatkan bagaimana hantu-hantu patriarki mempengaruhi dan menggantungkan wanita dalam masyarakat, seperti norma kecantikan, perkara seksual, dan peran sebagai ibu dan suami. Melalui aktivisme, pendidikan dan pengembangan diri, Dea Safira memaparkan perjuangannya melawan hantu-hantu patriarki tersebut.

Buku ini adalah sebuah karya yang menghadirkan pandangan feminis dan mencerminkan pemikiran Dea Safira tentang perempuan, politik, dan keluarga. Dea Safira menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya wajib menerima norma patriarki, tetapi juga memiliki kuasa untuk menghancurkannya dan membentuk identitas yang lebih independen.

Pandangan Dea Safira tentang hantu-hantu patriarki membuka ruang pertanyaan mengenai sistem politik dan keluarga yang dominan di Indonesia. Buku ini menggambarkan bagaimana norma kecantikan dan masalah seksual, yang seringkali dikendalikan oleh politisi dan pemimpin religius dapat mempengaruhi dan menggantungkan perempuan dalam masyarakat.

Dea Safira juga menunjukkan bagaimana aktivisme feminis dapat menjadi solusi untuk melawan hantu-hantu patriarki di Indonesia. “Membunuh Hantu-Hantu Patriarki” bukan hanya sekedar penyampaian cerita, tetapi juga menjadi pemicu untuk pembaca agar lebih memahami dan melawan hantu-hantu patriarki di Indonesia, serta menghadirkan pandangan feminis yang lebih independen dan berani.

Penulis: Melvi Widya

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Film “I Saw The Devil” (2010) Memperlihatkan Sisi Gelap Manusia 

Identitas Film

Judul: I Saw The Devil

Jenis film: Thriller, Horor, Drama, Psikologis

Sutradara: Kim Jae-Woon

Produksi: Peppermint & Company

Pemain: Lee Byung-hun (Kim Soo-hyun) dan Choi Min-sik (Jang Kyung-chul)

IMDb: 7,8/10

Objektif.id – “I Saw the Devil” adalah film thriller Korea Selatan yang dirilis pada tahun 2010. Film ini disutradarai oleh Kim Jae-woon dan dibintangi oleh Lee Byung-hun dan Choi Min-sik. Film ini, pertama kali tayang pada Bioskop Amerika Serikat.

Sinopsis Singkat

Berkisah tentang seorang agen rahasia bernama Kim Soo-hyun (diperankan oleh Lee Byung-hun) memulai misi balas dendam pribadinya setelah tunangannya terbunuh dengan kejam oleh seorang pembunuh berantai bernama Jang Kyung-chul (diperankan oleh Choi Min-sik). Ia adalah psikopat berkedok sopir bus sekolah yang selalu mengincar korban perempuan untuk ia lecehkan, kemudian dibunuh secara sadis. Dalam aksi balas dendamnya Soo-hyun memutuskan untuk menghancurkan Kyung-chul dengan cara yang tidak konvensional dan brutal. Hal ini, ia lakukan dengan tujuan membuat Kyung-chul merasakan penderitaan para korbannya.

Review

“I Saw the Devil” menawarkan pengalaman yang intens dan gelap. Film ini menggabungkan elemen thriller psikologis dengan adegan kekerasan yang eksploitatif. Oleh karena itu, film ini diberi label rating usia 18+ . Namun, kekerasan tersebut memiliki tujuan naratif yang jelas, yaitu menunjukkan betapa jahatnya Kyung-chul dan sejauh mana Soo-hyun akan pergi untuk membalas dendam.

Selain itu, film ini juga mengeksplorasi tema-tema seperti moralitas, keadilan, dan batas-batas kekerasan. Pertanyaan muncul tentang apakah balas dendam benar-benar membawa kepuasan atau hanya memperburuk situasi. Sedangkan, dari sisi psikologis penonton akan dibuat terperangah sepanjang film bagaimana balas dendam dapat mengubah seseorang menjadi monster.

Secara sinematik, film ini menampilkan pengambilan gambar yang indah, akting yang memukau dari pemeran utama, Lee Byung-hun dan Choi Min-sik, mereka berhasil menghidupkan karakter-karakter yang mereka perankan dengan intensitas yang luar biasa.

Sang sutradara, Kim Jae-Woon berhasil mengemas film dengan sangat apik yang mana sesuai dengan judulnya “I Saw The Devil” atau “aku melihat iblis” terdapat 4 perspektif tentang arti iblis dalam film tersebut. Pertama, korban yang melihat Kyung-chul sebagai iblis, kedua, Kyung-chul sendiri, ketiga, Soo-hyun yang menjadi iblis karena kesedihan dan kebencian terhadap Kyung-chul, lalu penonton yang melihat mereka berdua sebagai iblis sebenarnya.

Secara keseluruhan, “I Saw the Devil” adalah film yang menarik sekaligus menganggu seseorang yang tidak kuat dengan adegan kekerasannya. Film ini menghadirkan pertanyaan moral yang menarik dan mengeksplorasi sisi gelap manusia.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Melvi Widya

Sinopsis Film Hamka dan Siti Raham Vol. 2, Perjuangan Yang Pilu dan Kisah Cinta Begitu Menguatkan

Objekti.id – “Allah ciptakan 100 bahagia kasih sayang, 99 bagian disimpan disisi Nya. Hanya satu bagian yang turun ke dunia. Dari satu bagian itu, semua mahluk berkasih sayang. Dan dari satu bagian itu, Allah kirimkan Ummi untuk Ayah,” ~ Buya Hamka.

Hamka & Siti Raham vol.2 merupakan film yang menceritakan kisah lanjutan Buya Hamka Vol. 1 tentang perjuangan Hamka mempertahankan kemerdekaan, difitnah dan dipenjarakan sahabatnya, hingga kisah cintanya yang begitu menguatkan.

Film ini, diproduksi oleh Falcon Pictures dan disutradarai oleh Fajar Bustomi. Adapun aktor dalam film ini, dibintangi Vino G Bastian (Buya Hamka) dan Laudya Cynthia Bella (Siti Raham) sebagai pemeran utamanya serta aktor-aktor lainnya.

Dalam trailernya, Hamka menyampaikan dakwahnya guna menyatukan ulama dan militer Indonesia di Sumatra Utara. Gerakan itu dilakukan Hamka untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia agar Belanda tidak lagi menginjak-injak harga diri bangsa ini, khususnya kepada kaum muslim.

Ditengah perjuangan Hamka, penonton juga akan disuguhkan seorang wanita yang sangat setia mendampinginya yaitu Siti Raham. Dia merawat Hamka dengan penuh rasa cinta, serta menjaga harga diri Hamka didepan semua orang.

Walaupun, cobaan datang silih berganti menimpanya. Terlihat bagaimana juga suka, duka, pahit, dan manisnya hubungan Hamka dan Siti Raham, yang tetap kuat meskipun mereka menghadapi banyak kesulitan. Ditambah, dia harus ditahan oleh pihak yang berwajib, karena dianggap penghianat oleh bangsa.

Namun, kesulitan-kesulitan itu tidak membuat Hamka rapuh dan terpuruk, karena cintanya untuk Raham dan pada agama menguatkan hari-harinya.

Apakah yang membuat Hamka harus ditahan di penjara? ataukah karena politik, teman bisa jadi lawan? dan bagaimana nasib cintanya Buya Hamka dan Siti Raham?

Semuanya akan terjawab dalam “HAMKA & SITI RAHAM Vol. 2” yang akan tayang mulai 21 Desember 2023, di seluruh Bioskop Indonesia.

Penulis: Andika

Editor: Melvi Widya

Pendidikan Sebagai Tolak Ukur Perempuan Dalam Menyikapi Kesetaraan Gender

Objektif.id – Pendidikan adalah sebuah proses humanisme yang selanjutnya dikenal dengan istilah memanusiakan manusia. Oleh karena itu kita seharusnya bisa menghormati hak asasi setiap manusia. Untuk itu pendidikan tidak saja membentuk insan yang berbeda dengan sosok lainnya yang dapat beraktifitas menyantap dan meneguk, berpakaian serta memiliki rumah untuk tinggal hidup, ihwal inilah disebut dengan istilah memanusiakan manusia.

Perempuan pada saat ini dihadapkan pada berbagai macam peran. Perempuan juga diharapkan dapat memilih dan bertanggung jawab atas peranan yang telah dipilihnya ketika ia memasuki tahap perkembangan dewasa dini. Peranan kaum perempuan pada tahap dewasa dini pada saat ini secara umum memang mulai bergeser dalam peran gender yang dianutnya ke arah egaliter. Perempuan mulai meninggalkan peran gender tradisionalnya karena peran ini bertentangan dengan kompetensi dan pencapaian prestasi, dua aspek yang sangat dihargai masyarakat namun masih sulit diperoleh oleh perempuan.

Meskipun begitu, di Indonesia kaum perempuan memang terus diberi peluang makin besar untuk ikut serta dalam proses pembangunan. Namun, di samping itu masyarakat sadar bahwa peranan perempuan dalam pembangunan tidak bisa dipisahkan dengan peranannya sebagai ibu di dalam lingkungan keluarga, yakni sebagai ibu rumah tangga. Fungsi ibu lebih dikaitkan dengan peran mereka sebagai pendamping suami, pengasuh anak, sehingga penghargaan pada ibu lebih dikaitkan dengan peran ibu dalam keluarga.

Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di pedalaman sudah menjadi tugas perempuan untuk bisa mengendalikan tiga bagian wilayah dalam kehidupan rumah tangga yaitu kasur, dapur dan sumur bagi kehidupan perempuan yang sudah berumah tangga. Tugas-tugas yang serupa juga dilakukan bagi perempuan yang masih mengenyam pendidikan dengan dalih perempuan harus bisa mempersiapkan diri agar pandai dalam mengurus rumah tanggah nya kelak serta pembiasaan kepada anak perempuan.

Keinginan untuk lebih meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan dewasa ini telah mampu meningkatkan tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan. Bahkan di beberapa negara maju, tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan lebih tinggi dibandingkan kaum laki-laki. Namun demikian, tingginya partisipasi perempuan di dunia pendidikan belum diiringi dengan perubahan kultur yang menunjukkan keseimbangan antara fungsi dan potensi laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, salah satu poin dari Millenium Development Goals adalah mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.

Saat ini perempuan dihadapkan dengan trend bahwa perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi kemudian tidak mengembangkan karirnya dan lebih memilih menjadi ibu rumah tangga. Pada zaman yang modern ini boleh saja perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga secara total, tetapi hendaknya menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan yang cukup dan berdaya. Hal ini dapat dicapai dengan pendidikan dan terus belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Kesenjangan Gender Dalam Dunia Pendidikan Yang Sangat Merugikan Kaum Perempuan

Banyak faktor yang menyebabkan para perempuan indonesia tidak memiliki keterampilan, antara lain adalah sedikitnya kesempatan memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan setempat, faktor kemiskinan, tidak adanya semangat semangat dan kemauan untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas berlatih keterampilan dengan baik, meskipun otaknya mungkin baik atau bisa disebut cermerlang. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta keterampilan yang rendah bagi perempuan menyebabkan mereka menjadi sumber daya manusia yang kurang mampu bersaing dalam hal dunia kerja. Agar dapat memiliki kemampuan yang setara atau agar dapat bersaing salah satunya adalah menjadi manusia yang berkualitas tinggi. Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi ini dapat dihasilkan oleh salah satunya melalui jalur pendidikan dan pelatihan.

Namun dalam prosesnya, pendidikan bagi perempuan ini sering muncul beberapa faktor yang kemudian menjadi hambatan bagi kaum perempuan. Adapun faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

A. Faktor kesenjangan gender

Ketidak meratakan pendidikan di tanah air disebabkan oleh beberapa faktor penting yang kemudian menjadi penyebab timbulnya kesenjangan khusus nya bagi kaum perempuan sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan putus sekolah dan berdiam di rumah membantu tugas orang tua mengajarkan tugas rumah tangga bahkan berkebun.

B. Faktor penyebab kesenjangan

1. Cara pandang masyarakat yang menganggap perempuan itu hanya mengurusi tugas rumah tangga.

2. Kesadaran masyarakat kurang akan pentingnya pendidikan.

3. Keselamatan kaum perempuan jika jauh dari pengawasan orang tua.

4. Ekonomi masyarakat yang lemah.

5. Kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai di suatu desa.

6. Dampak yang ditimbulkan, dampak kesenjangan tersebut adalah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan perkembangan masyarakat yang lemah dan pembangunan desa secara fisik maupun non-fisik.

Sehingga kesenjangan perempuan di desa benar-benar terjadi, yaitu adanya anggapan bahwa pendidikan lebih utama untuk kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Faktor-faktor penyebab kesenjangan pendidikan yang terjadi yaitu faktor ekonomi, budaya, lingkungan, pergaulan, pola pikir, serta sarana dan prasarana pendidikan yang minim. Selain itu, dampak yang ditimbulkan ialah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berpengaruh pula terhadap pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik dan juga tentunya perkembangan masyarakat itu sendiri.

Pandangan KH. Ahmad Dahlan Akan Status Perempuan Dalam Dunia Pendidikan 

Menurut KH.Ahmad Dahlan dunia tidak akan maju dengan sempurna jika wanita hanya tinggal di belakang (di dapur saja). Sehingga dalam usahanya beliau mengumpulkan kaum wanita kemudian diberi pelajaran dan kursus, yang diperuntukkan khusus bagi kaum ibu. Mereka diberi pelajaran surat al maun, yang berisi perintah memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Pendapat Ahmad Dahlan dalam masalah pendidikan untuk kaum wanita ini kelihatannya sederhana, tetapi pada saat itu, di mana wanita belum memperoleh pendidikan yang sewajarnya, walaupun ia tergolong orang mampu.

Usaha Ahmad Dahlan dalam membina kaum perempuan ini sudah merupakan usaha yang besar. Ahmad Dahlan berusaha mengubah pendapat umum pada masa itu yang beranggapan bahwa “wanita itu surga dan neraka itu tergantung suaminya”. Dari mana timbulnya gagasannya memperhatikan pendidikan untuk kaum wanita? Dari keterangan-keterangan yang berhasil penulis temukan, maka penulis berpendapat bahwa pemikiran beliau mengenai masalah pendidikan bagi kaum perempuan karena pemahamannya terhadap ajaran islam yang tidak membeda-bedakan antara kaum laki-laki dan perempuan, tinggi rendahnya seseorang tergantung dari kadar takwanya.

Melihat usaha yang dilakukan para tokoh-tokoh terdahulu untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi perempuan tentunya memiliki makna yang berarti. Sehingga bisa melahirkan perempuan dengan pola pikir yang unggul serta cerdas dan mampu memainkan peranannya dalam masyarakat baik itu sebagai anak, istri dan perannya pada masyarakat. Perempuan juga sangat memiliki andil yang besar dalam mempersiapkan generasi bangsa karena dari rahimnya lah akan lahir para pemimpin bangsa yang tentunya harus memiliki guru yang luar biasa untuk anak-anaknya.

Perempuan memiliki peranan penting dalam pendidikan untuk mencetak generasi yang baik sebagai salah satu bagian dari penerus bangsa. Maka, perempuan harus mengupayakan diri untuk menjadi wanita yang berilmu pengetahuan sebagai bekal untuk anak-anaknya kelak, karena ibu yang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas dan kecerdasan tidak dapat diperoleh kecuali dengan proses belajar. Perempuan memiliki peranan penting dalam hal pendidikan, bahkan pendidikan pertama yang diberikan kepada anak adalah dari seorang ibu, melalui metode keteladanan, kedisiplinan, kebudayaan, yang dilakukan sehari hari sehingga secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kelakuan orang tuanya khususnya ibu.

Dengan demikian, maka jelas bahwa seharusnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal pendidikan, tidak ada yang lebih di utamakan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya sama-sama memiliki peran dan kebutuhan masing-masing dalam hal pendidikan.

Penulis: Fitriani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

Saranjana: Kota Ghaib yang diyakini keberadaannya di Kalimantan

Objektif.id – Saranjana atau dikenal dengan nama Kota Ghaib merupakan film horor terbaru yang menarik banyak perhatian mayarakat Indonesia. Film ini diproduksi oleh Darihati Films dan tayang perdana pada akhir Oktober 2023 oleh DHF Entertainment yang disutradarai oleh Johansyah Jumberan dan Ridho Ivander Rama.

Film yang berdurasi 98 menit ini, sekarang viral di media sosial dan menarik perhatian publik tentang sebuah kota gaib yang diyakini keberadaannya oleh warga Kalimantan dan dihuni oleh jin-jin Islam. Kota ini sangat modern dan maju, dilihat dari gedung-gedung yang bertingkat, kemewahan, dan teknologinya jauh lebih canggih perkembangan nya dibandingkan dunia nyata pada film ini.

Aktor dalam film ini, diperankan oleh Adinda Azani sebagai Shita, Betari Ayu sebagai Fitriah, Lutfhi Aulia sebagai Rendy, Ajeng Fauziah sebagai Vey, Mouris Sam sebagai Anwar, M. Adhiyat sebagai Hendra, Gusti Gina sebagai Hamidah, Irzan Faiq sebagai Dion dan aktor lainnya.

Diawal film, dikisahkan sebuah band bernama Signifikan asal Jakarta sedang melakukan tour konser musik di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Anggota band tersebut adalah Rendy, Dion, Vey, Shita dan sang manajer bernama Fitriah.

Sebelum kembali ke Jakarta, Shita (sang vokalis) mengalami kejadian mistis saat sedang beristirahat di sebuah kamar hotel. Tak lama kemudian, Shita dikabarkan hilang secara misterius dari kamarnya dan membuat teman-teman bandnya panik dan pergi untuk mencarinya.

Setelah ditelusuri informasi nya, Shita diduga terjebak di kota sebelah (Saranjana). Kota ini adalah Kota Ghaib yang tidak dapat dilihat oleh mata orang biasa. Konon, jika seseorang sudah dibawa ke Kota Saranjana, kecil kemungkinan orang tersebut akan kembali. Kecuali, dia sendiri yang mau pulang.

Dalam perjalanan mencari Shita banyak kejadian-kejadian mistis yang harus dilalui, mereka harus berupaya hanya dalam tujuh hari untuk membawanya keluar dari sana. Jika lewat dari itu, mereka harus mengikhlaskan Shita gadis berparas cantik yang juga merupakan vokalis band Signifikan.

Selain itu, penonton juga disuguhkan dengan adegan yang menegangkan dimana Fitriah dan kelompok musisinya rela gugur demi mencari Shita yang berada di Saranjana yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang pilihan.

Dari film ini, kita bisa menyaksikan perjuangan sahabat yang sesungguhnya, sedikit dari kita semua memiliki teman yang setara dengan film tersebut. Petualangan kelompok musisi band yang rela mengorbankan nyawanya demi menyelamatkan vokalisnya sehingga bisa keluar dari Kota Saranjana.

Akan kah mereka selamat? Apakah mereka berhasil menemukan Shita dan membawanya pulang dari kota Saranjana?

Film ini masih ditayangkan di Bioskop terdekat. Jangan dilewatkan keseruannya, perjuangan Musisi tersebut penuh dengan adegan yang menegangkan dalam menghadapi tantangannya yang penuh dengan misteri dalam upaya menyelamatkan temannya yang berada di Saranjana: Kota Ghaib.

Penulis: Andika
Editor: Melvi Widya

Mahasiswa Diwajibkan Merogoh Kocek Untuk Wisuda, Efektifkah?

Objektif.id – “Habis gelap terbitlah terang” begitulah kata pepatah yang sangat relate dengan kehidupan para mahasiswa, karena seperti yang kita tahu dari mulai menjadi seorang mahasiswa mereka tiada hentinya berjuang mati-matian hingga berhasil meraih gelar sarjana yang diinginkan melalui prosesi wisuda.

Wisuda adalah sebuah momen berharga yang dirayakan oleh para mahasiswa yang telah menyelesaikan studi akademiknya. Para wisudawan ini biasanya akan menggunakan baju toga yang menjadi simbol keberhasilan mereka dan kemudian dapat ditunjukkan kepada orang-orang tersayang. Namun, apa jadinya jika momen tersebut terdapat transaksi di dalamnya?

Well, sayang seribu sayang masih banyak universitas-universitas yang mewajibkan mahasiswanya membayar demi menikmati momen wisuda yang telah dinanti itu. Biaya yang dikenakan pun bisa dibilang tidak sedikit, sebagai contoh salah satu PTN ternama UI biaya wisudanya dikenakan sejumlah 1 juta rupiah disertai sumbangan sejumlah Rp300.000. Sedangkan, untuk universitas lain yang mana hanya untuk pendaftaran saja dibebankan dengan biaya mencapai Rp 2 juta dan ini belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Disisi lain, untuk “Kampus Biru” sendiri biaya yang dikeluarkan hanya untuk pembelian baju toga serta sewa hotel sejumlah Rp450.000. Dilihat dari segi harga yang dibebankan dari pihak kampus biaya ini bisa dibilang tidak sedikit dan tidak banyak juga.

FYI, kewajiban membeli atribut wisuda ini, disertai dengan nota pembayaran merupakan bagian dari syarat untuk pengambilan ijazah.

Nah, selaras dengan hal diatas, penulis telah merampung pendapat dari beberapa mahasiswa yang telah wisuda tahun ini ada yang tidak sepakat dan sebagian lagi mengaku tidak apa-apa akan biaya tersebut.

Sebut saja Paijo dan Painem yang merupakan Alumni wisudawan yang tidak sepakat tentang hal itu.

“Untuk harga Rp450.000 itu bagi saya kurang efektif karena hanya dipakai sekali untuk berfoto setelah itu pakaiannya hanya menjadi kenang-kenangan saja,” ungkap mereka saat diwawancarai online oleh Objektif.id (06/11/2023).

Sementara itu, sebut saja Juminten dan Sumarni tidak mempermasalahkan biaya yang dibebankan tersebut.

“Tidak apa-apa mengeluarkan uang segitu untuk yang terakhir kalinya, karena baju tersebut sudah menjadi hak milik kita dan juga sebagai tanda perjuangan kita selama kuliah,” ucapnya.

Hm, berdasarkan ketidakseimbangan argumentasi yang di atas maka, penulis menyimpulkan bahwa terkait pembayaran untuk wisuda ini efektif ataupun tidak itu kembali ke pribadi masing-masing setiap orang.

Terakhir, baru-baru ini telah ramai diperbincangkan sistem wisuda UNS yang terbilang beda dari sistem wisuda pada umumnya, yang di mana mereka telah menghilangkan biaya administrasi serta menyewakan saja atribut wisuda kepada para mahasiswa. Semoga saja universitas lain dapat mencontoh UNS terutama untuk “Kampus Biru” kita tercinta karena dengan mengubah sistem wajib beli dengan sewa-menyewa juga tidak merugikan dua belah pihak baik dari pihak kampus maupun mahasiswa.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Maraknya Pelecehan Seksual dan Ketabuannya Dalam Pandangan Masyarakat Indonesia

Objektif.id – Kriminalitas merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan norma masyarakat. Dalam era globalisasi saat ini, kriminalitas semakin merajalela, seperti contohnya saja tindakan kriminal pelecehan seksual yang sudah sangat kompleks terjadi dan sulit untuk ditangani.

Saat ini, isu pelecehan seksual atau kekerasan seksual menjadi topik yang hangat diperbincangkan masyarakat luar negeri maupun dalam negeri, dikarenakan hampir setiap tahunnya terjadi. Adapun, pelecehan seksual ini, dapat terjadi di mana saja dan tertimpa oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang yang sudah lanjut usia pun bisa menjadi korban akibat dari aksi kekerasan ini.

Dihimpun, dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa RI) terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang telah terjadi kasus pelecehan seksual sebanyak 21.920 kasus dengan korban laki-laki sekitar 4.497 sedang korban perempuan sekitar 19.388. Adapun, tempat kejadian pelecehan seksual tersebut paling banyak berada di lingkup rumah tangga dengan kasus mencapai 13.423 kejadian.

Sungguh ironis melihat negeri tercinta kita rentang terjadi pelecehan seksual. Apalagi, melihat data tersebut yang paling banyak terjadi berada di lingkungan keluarga, yang mana sejatinya menjadi tempat hunian teraman. Namun, nyatanya tidak seperti itu.

Pornografi Pemicu Utama Terjadinya Pelecehan Seksual

Ya, tidak salah lagi salah satu faktor utama yang menjadikan seseorang melakukan tindakan seksual kepada orang lain disebabkan oleh konsumsi tayangan pornografi.

Sebelum ke pembahasan selanjutnya bagi yang belum tahu pornografi itu menurut KBBI adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.” Singkatnya pornografi itu adalah sebuah alat yang digunakan untuk memenuhi hasrat biologis manusia.

Jadi, kenapa pornografi se-berbahaya itu? Jika ditelisik dari faktor psikologis, visual yang terdapat dalam tayangan pornografi secara otomatis akan tersimpan dan terekam berulang kali dalam otak. Terutama jika hal ini terjadi kepada anak-anak maupun remaja yang bila terpapar dengan konten berbau pornografi maka hal ini akan menciptakan kebingungan baru, stress, kecanduan hingga puncaknya mereka tidak segan melampiaskan hasrat mereka terhadap orang lain yang mereka temui.

Seperti yang terjadi pada kasus pelecehan seksual di 2021 lalu dilansir dari Republika.co.id berdasarkan laporan dari Kemenpppa bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Bandung yang dilakukan oleh remaja pria berusia 17 tahun kepada korban perempuan berusia 10 tahun. Hal ini terjadi karena kecanduannya terhadap pornografi.

Itulah, teman-teman dalam mencegah hal tersebut peran orang tua sangat penting untuk menjauhkan anak dari jangkauan perilaku negatif terutama yang berbau pornografi. Melihat sekarang semakin canggihnya teknologi maka, akses untuk ke sana pun semakin mudah. Waspadalah dalam berselancar jangan terlalu mendalami.

Pendidikan Seksual Masih Menjadi Hal Tabu Untuk Dibicarakan

Kenapa masih maraknya terjadi kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual? Dikarenakan masyarakat kita belum melek akan ajaran seksualitas. Indonesia sebagai sebuah negara yang masih kental akan budaya dan agama menjadikan pembahasan seksualitas masih tabu dalam masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan mereka masih mempertahankan stigma bahwa jika membahas hal-hal yang mengandung seks akan merusak norma dan nilai-nilai budaya yang telah berlaku sejak turun-temurun. Selain itu, masih kental dalam pikiran masyarakat Indonesia menjadikan korban perempuan dari tindak kekerasan seksual sebagai pihak yang bersalah dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Sungguh miris, untuk itulah melalui tulisan ini semoga pemikiran-pemikiran seperti itu sudah tidak ada lagi dalam lingkungan masyarakat.

FYI, perlu diketahui bahwa pelajaran seksualitas itu sangat penting, karena di dalamnya terdapat banyak unsur mengenai tubuh kita secara mendalam. Selain itu, dengan adanya pendidikan seks yang dimulai sejak dini dapat mencegah timbulnya orientasi seksual menyimpang, mencegah terjadinya kehamilan usia dini, dan yang paling penting membuat mereka lebih menghargai lawan jenisnya sehingga tidak terjadilah yang namanya tindak pelecehan seksual.

Sekarang ini, Pemerintah Indonesia juga sudah mulai mengadakan sosialisasi terkait pentingnya pendidikan seksual. Jadi, yuk kita juga mulai buang jauh-jauh stigma yang mengatakan bahwa seksualitas itu tabu demi mewujudkan bangsa yang cerdas dan berbudi pekerti.

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Kedudukan Perempuan dalam Hukum

Objektif.id – Perempuan adalah makhluk tuhan yang diciptakan dengan sebab kegelisahan seorang lelaki untuk memiliki pasangan. Kegelisahan ini memulai interaksi pertama antar manusia dimuka bumi. Sebab-sebab tersebut membuat kita mengetahui fitrah atau dasar adanya seorang perempuan. Secara spesifik sebab atau alasan diciptakannya perempuan itu ada tiga antara lain sebagai pasangan biologis, sebagai pasangan psikologis dan sebagai pasangan dalam sudut pandang sosiologis.

Dalam sudut pandang biologis perempuan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki laki-laki begitu pun sebaliknya, maka dari itu dapat kita katakan bahwasanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang biologis adalah sama atau setara. Adapun laki-laki yang diciptakan lebih kuat dari perempuan secara fisik merupakan kecenderungan laki-laki sebagai pelindung begitupun perempuan yang memiliki kecenderungan dalam menyusui anak karena bentuk fisik dari perempuan itu sendiri.

Kencenderungan-kecenderungan yang ada diantara keduanya dalam hal ini laki-laki dan perempuan, kurang tepat apabila dikatakan sebagai hal untuk saling mengungguli karena dalam kehidupan sehari-hari yang terlihat keharmonisan antara keduanya di dapatkan lewat tanggung jawab dan kerja sama serta saling melengkapi.

Apabila perempuan ditinjau dari sudut pandang psikologis, perempuan hadir sebagai pasangan yang memberikan ketentaraman bagi laki-laki namun dalam waktu dan kondisi tertentu laki-laki juga berfungsi demikian. _Psiche_ merupakan akar kata psikologi yang berarti jiwa yang berkaitan langsung dengan kata tentram. Penjelasan diatas memberikan kita keterangan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang psikoligis.

Jika makna sosial disepadankan dengan makna kata masyarakat. Maka, sosial sendiru dapat diartikan sebagai interaksi antar individu dalam suatu wilayah tertentu dengan tanggung jawab yang berbeda-beda pula sesuai dengan kemampuan dan skil yang dimilikinya masing-masing. Penjelasan kata sosial diatas meberikan keterangan bahwa laki-laki ataupun perempuan memiliki kedudukan setara (hak untuk memberikan kontribusi) dalam kehidupan bermasyarakat, keduanya sepatutnya dibenarkan dan diberi peluang untuk memberikan kontribusi, baik itu dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Dalam sudut pandang sosiologis ini dimaksudkan penjelasan terkait kedudukan perempuan dan laki-laki untuk saling bekerja sama dan bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pandangan penulis ilmu hukum merupakan turunan atau spesifikasi dari ilmu sosial yang dimaksudkan untuk melahirkan ketertiban dalam masyarakat. ketertiban itu sendiri adalah terpenuhinya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk hak perempuan sebagai subjek hukum (untuk berkontribusi) ataupun sebagai objek hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebab tolak ukur seseorang untuk bisa berkontribusi dalam masyarakat bukanlah jenis kelamin tetapi kemampuan atau skil yang dimiliki seseorang.

Penulis: Madiarto

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan