Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

AJI Kendari Keluarkan Pernyataan Sikap soal Pelabelan Hoaks dan Ancaman terhadap Kerja Jurnalistik

Kendari, Objektif.id — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks serta disertai ancaman konsekuensi hukum menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.

Polemik ini mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, memberikan pernyataan yang menanggapi pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam pernyataan sikap resminya menilai pelabelan hoaks serta penyebutan media sebagai “abal-abal” merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penilaian terhadap sebuah pemberitaan, termasuk apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik, ditegaskan bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Proses tersebut secara hukum menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat negara tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan tersebut karena dapat berujung pada delegitimasi pers serta penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Selain pelabelan, pernyataan yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap media juga menjadi sorotan serius. Ancaman semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers yang secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab dan berkeadilan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.

Pernyataan yang menyebut pers “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” juga dinilai sebagai bentuk sesat pikir. Undang-undang tersebut bukan alat perlindungan semu, melainkan instrumen konstitusional yang sah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kepentingan publik atas informasi yang benar.

“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan fondasi hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan prinsip negara hukum,” tertulis dalam pernyataan sikap itu.

Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum. Upaya menyudutkan undang-undang yang melindungi pers dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan.

AJI Kendari juga menyoroti adanya ajakan klarifikasi melalui forum terbatas dan selektif, seperti podcast tertutup dengan pengaturan tertentu. Model klarifikasi semacam ini dinilai tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang wajib dilayani media secara terbuka dan setara.

Klarifikasi yang dilakukan secara tertutup justru berpotensi mengaburkan substansi informasi dan menutup akses publik untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai pejabat negara, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra dinilai seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam, merupakan objek pengawasan pers dan masyarakat.

Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru dinilai memperkuat kesan tertutup dan antikritik, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, serta mendorong pejabat publik untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Pelatihan Keamanan Jurnalis di Kendari: Langkah Nyata Lindungi Kebebasan Pers di Sulawesi Tenggara

Kendari, objektif.id – Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Yayasan Tifa meluncurkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan “Pelatihan Keamanan Jurnalis dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra” yang digelar pada 24–25 Oktober 2025 di Hotel Plaza Inn, Kendari.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 Jurnalis dari berbagai media yang ada di Sultra dan menjadi momentum penting bagi para jurnalis untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik fisik, digital, maupun psikis, yang semakin kompleks. Dalam dua hari pelaksanaan, para peserta dilatih memahami keamanan holistik, strategi mitigasi risiko, hingga mekanisme advokasi hukum.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick, dalam sambutannya menegaskan kondisi kebebasan pers di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Dalam dua hari ini kita akan berdiskusi persoalan-persoalan yang kita alami selama menjalankan kerja jurnalistik. Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 70 kasus serangan terhadap jurnalis. Ini bukan sekadar angka, tapi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Menurut Erick, bentuk kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam, mulai dari ancaman, teror, penganiayaan, hingga serangan digital yang kini jumlahnya kian meningkat.

“Serangan digital saja sudah mencapai 20 kasus dalam 10 bulan terakhir. Itu angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Artinya, kita perlu bersama-sama membangun kesadaran dan mitigasi agar jurnalis tidak lagi menjadi korban tanpa perlindungan,” tambahnya.

Situasi ini juga tercermin dalam laporan Jurnalisme Aman, Yayasan Tifa (2025) berjudul “Berita di Bawah Bayang Ancaman”, yang menyebut 65 persen jurnalis di daerah-daerah rawan pernah mengalami intimidasi. Sulawesi Tenggara termasuk di antaranya. AJI Kendari mencatat, sepanjang 2025 sedikitnya lima kasus kekerasan menimpa jurnalis lokal, mulai dari pemukulan hingga perampasan alat kerja.

Melihat kondisi tersebut, pembentukan KKJ Sultra diharapkan menjadi ruang kolaboratif antara jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan serta advokasi bagi insan pers. Program ini juga akan menjadi wadah koordinasi cepat dalam merespons kasus kekerasan di lapangan, sekaligus memperkuat jejaring lintas sektor.

Perwakilan Yayasan Tifa, Arie, dalam sambutannya menegaskan pentingnya solidaritas antarjurnalis di tengah meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menilai peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan bagi pekerja media.

“Kalau setahun ini sudah ada sekitar 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis, kita sadar ini belum selesai. Tapi saya optimis, masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis serta masyarakat sipil yang belum padam,” ujarnya.

Arie menambahkan, peluncuran KKJ Sultra merupakan simbol keberanian bersama untuk saling melindungi di tengah ancaman terhadap kebebasan pers.

“KKJ bukan sekadar organisasi, tapi ruang solidaritas di mana jurnalis, advokat, dan masyarakat sipil bisa saling menopang. Tidak boleh ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika menghadapi kekerasan,” tuturnya penuh keyakinan.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak berdiskusi dan berbagi pengalaman nyata di lapangan. Dari ruang diskusi itu, lahir kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus dibangun secara bersama, terstruktur, dan berkelanjutan agar kebebasan pers benar-benar terjamin.

Dengan lahirnya KKJ Sultra, harapan baru tumbuh di kalangan jurnalis daerah. Mereka kini tidak lagi sendirian menghadapi ancaman. Di balik ruang pelatihan sederhana itu, tersimpan semangat besar, memastikan kebebasan pers tetap hidup, dan setiap jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.

Pasar Jalanan Ekonomi Demonstrasi

Kendari, Objektif. Id – Siang tadi ratusan massa berjejal di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, suara orasi bergema, spanduk-spanduk berkibar. Namun di antara riuhnya demonstrasi itu, berhamburan para pedagang kaki lima yang menjemput peluang ekonomi dalam meningkatkan pendapatan mereka.

Sutarso (45), pedagang batagor yang duduk di belakang gerobaknya sambil terus menata jualannya yang akan ia berikan kepada para pembeli. Wajahnya basah oleh keringat, tapi matanya berbinar. “Kalau hari biasa, bawa pulang Rp500 ribu sudah syukur. Tapi kalau ada demo begini, bisa sampai satu juta lebih. Dagangan cepat sekali habis,” ujarnya sambil melayani mahasiswa yang sementara memesan.

Tak jauh dari Sutarso, Haris (38) sibuk membawa nampan es dawetnya ditengah kepadatan massa. Ia tahu betul, bahwa panas matahari merupakan faktor pendongkrak meraup keuntungan untuk usahanya, ia berhasil mempertemukan segarnya es dawet dengan para demonstran. “Kalau hari biasa sedikit yang laku. Tapi kalau demo, banyak yang beli. Alhamdulillah, Omzet bisa tembus jutaan,” katanya.

Di sisi lain, Seorang Kakek (59), penjual air mineral, yang dengan semangat menerobos ke arah kerumunan. Langkahnya bersahut-sahutan dengan orasi di atas mobil komando. Ia mengaku, sekali ada demo besar bisa menjual puluhan dus, setara Rp800 ribu lebih. “Kalau demo, kita pedagang ikut semangat. Rezeki ramai, walau capeknya juga luar biasa,” katanya sambil tertawa kecil.

Bagi mereka, demonstrasi bukan sekadar tontonan politik. Aksi besar di jalan justru menjadi “pasar ekonomi baru” yang memberi napas baru bagi penghidupan. Di saat banyak orang melihat demo sebagai kerumunan penuh risiko, para pedagang melihatnya sebagai peluang. Keramaian berarti pembeli, dan pembeli berarti rezeki.

Ratusan demontrasi saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Sultra menuntut keadilan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob dan penuntutan penghapusan tunjangan gaji anggota DPR. Foto/Harpan Pajar

Namun, ada satu hal yang selalu mereka khawatirkan yakni kericuhan. “Kalau sampai rusuh, kami juga sangat rasa akibatnya. Gerobak bisa kena semprot air, jualan bisa berantakan. Makanya kami selalu berdoa, semoga semua damai,” ujar Haris pelan.

Di tengah panas terik, kepulan asap, dan suara-suara yang memenuhi udara, wajah-wajah para pedagang kaki lima itu menyimpan cerita lain dari demonstrasi. Cerita tentang perjuangan sederhana, bagaimana memastikan kompor tetap menyala, anak-anak tetap bisa sekolah, dan kehidupan tetap berlanjut.

Mahasiswa membakar ban saat demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra menuntut keadilan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob dan penuntutan penghapusan tunjangan gaji anggota DPR. Foto/Harpan Pajar

Demonstrasi 1 September 2025, akhirnya bukan hanya milik mereka yang berorasi di jalan, tapi juga milik pedagang kecil yang menemukan ruang hidup di tengah keramaian. Bagi mereka, suara massa adalah musik yang mengiringi dagangan mereka laku keras. Sebuah simbiosis yang tak pernah tercatat dalam laporan ekonomi resmi, tapi nyata terasa dalam isi dompet rakyat kecil.

IAIN Kendari komitmen dukung Mukernas PPMI ke-XVI  di Kampus

Kendari, Objektif.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Ke – enam belas (XVI) di IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada pegelaran kegiatan nasional yang akan dilaksanakan di September mendatang, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari menjadi tuan rumah Mukernas PPMI yang ke-XVI tahun 2025.

Rektor IAIN Kendari, Prof Husain Insawan, mengatakan bahwa pada kegiatan Mukernas PPMI di IAIN Kendari itu termasuk momentum yang baik karena membawa nama kampus, dan ajang ini juga menjadi pertemuan insan Pers di tigkat Mahasiswa secara nasional.

“Kegiatan ini perlu kita dorong, dan pada prinsipnya Mukernas PPMI ini kita dukung dan suppor sesuai dengan kemampuan,” katanya.

Husain menyamapaikan bahwa pada Mukernas tersebut pihaknya berkomitmen dengan menyediakan sarana dan prasana sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan baik.

“Kita siapkan fasilitas yang dibutuhkan pada saat musyawarah kerja nasional, seperti gedung, ruangan, sound sistem, dan penginapan,” ujarnya, Selasa, 1/ 7/ 2025.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bagian dari penguatan, baik dari sisi kelembagaan maupun insan Pers. Hal ini menjadi langkah-langkah yang memberikan penguatan kepada pers mahasiswa terkhususnya di Kampus yg ia pimpin.

Husain berharap, pada kegiatan ini UKM Pers IAIN Kendari agar dapat terus memberikan kontribusi positif guna membawa citra baik kampus di mata publik.

“Harapannya semoga Pers Mahasiswa kedepannya bisa semakin maju, berkembang, kemudian berita-beritanya juga bisa semakin bernilai dan memberikan kontribusi positif bagi kampus kita” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Mukernas PPMI Harpan Pajar mengatakan bahwa dukungan serta komitmen dari Rektor untuk menyukseskan kegiatan ini sangat memberikan kesan positif.

“Ini bukti dari sikap keterbukaan kampus terhadap kegiatan pers mahasiswa. Walaupun selalu kritis namun kampus menyambut baik Mukernas ini digelar di IAIN Kendari” ungkap Harpan.

Selain itu Mukernas ini juga merupakan sejarah baru untuk pers mahasiswa di Sultra terkhusus nya di kota Kendari. “Ini merupakan kegiatan pertama PPMI tingkat Nasional yang diadakan di Kota Kendari” ujarnya.

Tanggapan Mahasiswa Terkait Dugaan Pungli Presma IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Sorotan Kepada Presiden Mahasiswa Insitut Agama Negeri (IAIN) Kendari Ibnu Qoyyim dalam menahkodai Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari seakan tak ada habisnya.

Bagaimana tidak, sampai hari ini persoalan yang diduga terjadi akibat kelalaian Presiden Mahasiswa tak kunjung mendapatkan titik terang.

Hal itu kini menjadi perbincangan baik itu kalangan birokrasi, dosen-dosen, para alumni hingga dikalangan mahasiswa.

Kali ini tim objektif.id merangkum respon mahasiswa terhadap kelalaian yang dilakukan Presisden Mahasiswa saat ini.

1. Robin, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Angkatan 2024

Hal ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Ini contoh buruk yang bisa merusak etika mahasiswa, mereka (mahasiswa) bisa terpengaruh dan berpikir bahwa korupsi adalah hal yang biasa.

2. Mayang Nur Faizah, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Angkatan 2023.

Seharusnya (Ketua DEMA-I) tidak melakukan hal tersebut, karena memang dalam hukumnya pungli itu tidak boleh dilakukan. Konsekuensinya mungkin bisa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan harus di hukum sesuai apa yang dilakukan.

3. Rahmad, mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Angkatan 2022

Ini praktek yang cukup mencederai lembaga di IAIN terutama lembaga kemahasiswaan dan ini lingkupnya masih mahasiswa belum sampai ke panel yang lebih tinggi ke negara menurut saya perlu dicek kembali masalahnya.

Kembali lagi ke institusi ke Rektor menanggapi kasus tersebut. Jika benar Ketua DEMA-I melakukan pungli terutama pemerasan terhadap lembaga-lembaga yang ada dibawahnya saya rasa harus dapat hukuman yang berat karena itu sudah termasuk praktek korupsi.

4. Onces Saputra, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Angkatan 2020

Saya sangat menyayangkan, kalaupun hal ini terjadi dan harus cepat diurus tuntas karena biar bagaimanapun ini menjadi pelajaran bagi junior-junior kita.

Untuk hal ini dipecat, karena ini sesuatu yang sangat disayangkan sangat tidak pantas seorang pemimpin, dia ini seharusnya jadi figur yang harus dicontoh. kalau misalnya hal ini betul terjadi harus ada pencopotan dari presma itu sendiri.

5. Rabil mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) angkatan 2020

Saya sebagai mahasiswa sangat kecewa dengan adanya oknum seperti itu dan dipercayai sebagai pemimpin di kalangan mahasiswa institut agama islam negeri kendari karena pemimpin presma ini adalah kiblat daripada seluruh mahasiswa iain kendari itu sendiri.

6. Atri, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Angkatan 2023

Menurut saya harus diberikan dulu peringatan atau Surat Peringatan (SP) 1 atau lebih Efektif  Mungkin Di Pecat saja Dari Jabatannya.

7. Lilis Siliambona, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Angkatan 2022

Menurut saya, untuk sangsi  yang harus diberhentikan dari jabatannya. Karena menurut saya orang seperti itu tidak pantas memiliki jabatan.

8. Wahyudin Wahid (nama samara) mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Angkatan 2022

Menurut saya, hal itu sangat tidak mencerminkan sebagai Presma melakukan pungli apa lagi kita sebagai kampus Islam melakukan hal yang jelas-jelas dilarang oleh Islam yaitu korupsi.

Hukuman yang bagus menurut saya itu adalah diberhentikan saja dari jabatannya sebagai presma IAIN kendari.

9. CA mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA)

Anak hukum tapi tidak mencerminkan hukum, tidak mencerminkan aturan yang ada. Sanksinya yaitu pencabutan SK karena dia seharusnya menjadi contoh yang baik bukan memberi contoh yang buruk.

Hingga saat ini, pihak IAIN Kendari belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus tersebut. Namun, para mahasiswa berharap pihak kampus akan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Presma jika terbukti melakukan pungli.

Penulis : Angkatan Muda UKM Pers IAIN Kendari

Pengadilan Negeri Andoolo Vonis Lepas Dua warga Torobulu Yang Dikriminalisasi PT. WIN

Kendari, Objektif.id– Selasa 01 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memvonis lepas 2 warga Torobulu yang sebelumnya didakwa dan dikriminalisasi oleh perusahaan PT. WIN. Keputusan ini menjadi kemenangan bagi masyarakat Torobulu yang selama 1 tahun melakukan upaya perlawanan melalui jalur-jalur hukum akibat tindakan kesewenang-wenangan dari pihak perusahaan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan, Nursinah, Ketua Hakim yang memimpin persidangan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karna secara hukum memiliki alasan yang benar dan oleh karnanya terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum”, tutur Majelis Hakim.

Lanjut, Majelis Hakim juga secara tegas mengatakan bahwa perbuatan bapak Andi Firmansyah dan ibu Haslilin bukanlah tindak pidana, Majelis Hakim kemudian dengan tegas memutuskan melepaskan terdakwa bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa Andi Firmansyah bin Marhaban Daeng Pasele alias bapanya Sahra dan ibu Haslilin, tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dengan kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya”, sambung Majelis Hakim.

Di tempat yang sama kuasa hukum Andi Firmansyah dan Haslilin menegaskan, bahwa secara konstitusional apa yang dilakukan masyarakat Torobulu telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dan warga berhak memperjuangkan hak tersebut.

Selain itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Muh. Ansar menyampaikan bahwa ketika jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi maka dia akan tetap bersama rakyat untuk melakukan perlawanan hukum.

“Terkait dengan ini kan putusannya, putusan lepas, jadi prosesnya menurut hukum itu jaksa kemungkinan akan melakukan upaya kasasi tetapi perlu kami tegaskan bahwa kami siap kembali untuk bersama masyrakat melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, dan sampai dimanapun kami akan tetap melindungi serta membela hak-hak dari warga”, ungkapnya.

Reporter: Kusma
Editor: Maharani. S

GENBI IAIN Kendari Gelar Seminar literasi Keuangan

Kendari, Objektif.id – Generasi Baru Indonesia (GenBI) Komisariat IAIN Kendari gelar seminar Literasi Keuangan di Aula Mini Perpustakaan IAIN Kendari, Kamis (26/09/2024).

Seminar literasi keuangan dengan tema “Meraih Kemerdekaan Finansial di Usia Muda” tersebut menghadirkan lima narasumber, yaitu Ricky S.E., M.M., Imam Adicipta Nursantoso, Rama Sumanta, Rajak Shadiqin S.AK, dan Kolonel Inf. Dr. Singgih Pambudi S.IP., M.M., M.Han.

Dalam seminar ini, para pemateri tidak hanya membahas cara mengelola finansial, tetapi juga cara mempertahankan, mendapatkan, dan mengatasi kendala-kendala yang membuat finansial kita menurun, serta mengajarkan tentang kepemimpinan.

Ketua Panitia, Haikal, mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Gen Z, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, mengenai literasi keuangan.

“Dari data yang kami dapatkan di wilayah Sulawesi Tenggara ternyata pemahaman Gen Z mengenai keuangan kurang, sehingga ini menjadi opsi kami untuk mengadakan seminar” ungkap Haikal.

Dirinya berharap, dengan diadakannya seminar ini, dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama anak muda yang masih kesulitan mengatur keuangan.

“Kami dari GenBi menaruh harapan yang tinggi dengan adanya kegiatan ini dapat berdampak baik terhadap pengelolaan keuangan terutama anak muda Sulawesi Tenggara terutama dalam membedakan Kebutuhan dan Keinginan.” tuturnya.

Reporter: Maharani
Editor: Andi Tendri

VIRAL : Video Tukang Cukur Bacok Pelanggan Bikin Bulu Kuduk Merinding

Objektif.id – lagi-lagi kasus karena masalah sepele menggegerkan warganet. Terdapat sebuah video beredar di berbagai platform media sosial yang menayangkan Aksi nekat seorang tukang cukur membacok pelanggannya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian tersebut bermula pada Kamis lalu, (8/8/2024) saat Pelaku AW (44 tahun) tersulut emosi karena hasil potongan rambutnya dikomplain oleh korban AG (29) akibat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

Ketidakpuasan akan hasil potongan rambut menjadi pemicu tragedi yang memilukan. Korban, yang merasa diabaikan, nekat meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, korban justru dihadapkan pada tindakan brutal oleh pelaku.

Akibat dari peristiwa mengenaskan tersebut, AG mengalami luka bacok yang sangat parah. Terutama di bagian dada kanan yang membutuhkan 13 jahitan dan kaki kiri yang memerlukan 18 jahitan. Tragisnya, kelingking kanannya putus dalam insiden tersebut. Hingga kini, ia masih berjuang untuk pulih di RSUD Morowali.

Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim mengatakan, bahwa pertikaian tersebut sempat dihentikan oleh warga sekitar, tetapi karena pelaku masih kesal kemudian memutuskan untuk mengambil parang lalu mengejar korban sampai di pinggir jalan dan membacoknya secara brutal.

“Terjadi aksi kejar kejaran dipinggir jalan, hingga korban terjatuh dan ditebas secara membabi buta oleh pelaku,” ungkap iptu Agus dikutip dari VIVA.co.id

Agus juga menambahkan bahwa usai melakukan aksi kejinya pelaku melarikan diri dan masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi sesegera mungkin apabila ada yang mengetahui keberadaan pelaku,” pungkasnya

Selain itu, banyak warganet murka dan mengecam tindakan pelaku. Mereka menganggap bahwa permasalahan tersebut tidak sepantasnya diperbesarkan hingga nyaris menghilang nyawa seseorang. Namun, tidak sedikit juga yang menjadi takut akan meningkatnya kekerasan di masyarakat serta khawatir akan keselamatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka.

@Aris_K_182, di luar nalar sekali! tangkap dan penjarakan sangat berbahaya sekali orang yg kaya gini!…dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

@yhaterus, Dunia kenapa sih? Kok makin buat takut (emoticon sedih)…dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

VIRAL : Video Anarkis Oknum Dosen UNY Terhadap Mahasiswa Saat Orasi, Pelaku Beri Klarifikasi Mengejutkan

Objektif.id – Miris, oknum dosen yang harusnya jadi panutan bagi mahasiswanya, justru viral di media sosial. Setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan tidak terpujinya dengan menyerang mahasiswa saat melakukan orasi. pada Selasa, (6/8/2024).

Dalam video live tersebut, yang diunggah oleh Akun Instagram (IG) @gardabiru.uny terlihat sekumpulan mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) yang sedang berorasi terkait pesan terbuka kepada para Maba mengenai gerakan mahasiswa dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2024.

Melalui video yang beredar, saat salah satu mahasiswi yang sedang menyampaikan orasinya, tiba-tiba terjadi aksi anarkis yang kabarnya dilakukan oleh Arwan Nur Ramadhan, selaku dosen di Departemen Pendidikan Administrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNY sendiri.

Dugaan lain menyebutkan, bahwa Arwan juga melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan salah satu mahasiswa yakni, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY Farras Raihan, telah memicu kerusuhan.

Farras memaparkan bahwa orasi yang dilakukannya merupakan kegiatan tahunan untuk menyampaikan kepada mahasiswa baru mengenai orasi kebangsaan agar menjadi garda terdepan untuk menyuarakan ketidakadilan dalam kampus.

“Mirisnya aksi yang kami lakukan mendapatkan sikap anarkis dari berbagai pihak termasuk oknum dosen yang melakukan kekerasan fisik kepada saya dan teman saya”, ungkapnya

Adapun, dalam keterangannya, Arwan menyangkal isi video yang beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa sebenarnya mahasiswa-lah yang bersikeras ingin menyampaikan orasinya, meskipun pihak keamanan dan panitia sudah melarang. Situasi ini kemudian memicu aksi dorong-mendorong antara kedua belah pihak.

“Video tersebut telah dipotong potong, kesannya pihak Kami yang mengintimidasi, memiting, padahal kami hanya ingin mengambil megaphone,” jelasnya dikutip dari detikjogja

Meskipun telah melakukan klarifikasi namun, perilakunya tetap mendapatkan cuitan dari netizen.

@tikaalfani, Selamat menikmati wajah UNY yang sesungguhnya… dikutip dari laman Instagram 

@/rgantas, Sekarang, BEM sampai dilarang terlibat di PKKMB. Berujung dengan epilog bengis ini. Maksudku, ayolah. Berubah! Pendekatan kek gini cuma bakal nyiram bensin & nyulut masalah ini kian besar & kian viral. Kasus ini cuma mempertebal rentetan rasa malu dari nama kampus yang kadang sulit diperbaiki… dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

VIRAL : Tersangka Pembunuhan Ronald Tannur Divonis Bebas, Netizen Kecam Sang Hakim Banjiri Tagar ‘Matinya Keadilan’ di Medsos

Objektif.id – Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, menuai banyak cuitan pedas dari netizen. Pasalnya setelah bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Ronald kini dinyatakan telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/ 2024).

” Benar GRT telah resmi dikeluarkan, hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024,” ungkap Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, dilansir dari detikNews.

Sebelumnya GRT dilaporkan terlibat Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023. Sebelum DSA meregang nyawa Keduanya sempat menghabiskan waktu berkaraoke bersama teman temannya dan menenggak minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah DSA. Diantaranya pendarahan organ dalam akibat benda tumpul, patah tulang hingga memar di bagian kepala,leher dada, dan perut.

Dari hasil autopsi, penyelidikan serta sejumlah bukti dari rekaman CCTV tersebut, GRT dijatuhkan pasal berlapis Ia didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta membayar ganti rugi pada pihak keluarga korban sebesar Rp 263 juta subsider dan kurungan 6 bulan penjara.

Namun mirisnya dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim PN Surabaya memaparkan bahwa DSA meregang nyawa karena minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh GRT.

” Sidang telah memutuskan bahwa tidak adanya bukti kuat GRT bersalah atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap DSA,” ungkap Erintuah Damanik dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan GRT dari tahanan karena dinilai masih memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dimasa kritisnya.

Usut punya usut pada kasus yang ditangani oleh majelis hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul, dan Heru Hanindyo, ini bukan pertama kalinya memberikan vonis kontroversial, diantaranya:

Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita senilai Rp 47,1 miliar, dalam putusannya pada 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah menyatakan bahwa meskipun Lily terbukti bersalah, perbuatannya bukan tindak pidana. Walhasil, Mahkamah Agung (MA) mengajukan tindak kasasi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Kemudian, Vonis bebas oleh Majelis Hakim kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas. Klaim Majelis Hakim bahwa tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton merupakan akibat terpaan angin. Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan kasasi vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya, Vonis Bebas Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, yang dituduh menipu pengusaha Yosua Marudut Tua Habeahan sebesar Rp 450 juta, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara, namun Erintuah menyatakan bahwa Sukran tidak terbukti secara sah melakukan penipuan dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan bebas ini memicu pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam dari berbagai pihak, mereka mendesak agar pemerintah dan penegak hukum dapat lebih serius dan meninjau kembali mengenai penegakan hukum di Indonesia yang di nilai semakin lemah dan tak masuk akal yang dapat memicu semakin banyaknya kasus serupa yang terjadi.

@–UsmanGumanthy Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar. 
#matinyakeadilan #hukummelemah
#GakSengaja #indonesiakacau Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

@Hanz1843454 HAKIM ADALAH WAKIL TUHAN DI BUMI” Mirisnya banyak terjadi Palu Sang “WAKIL TUHAN” tidak mampu memberi rasa keadilan seadil adilnya …..#MatinyaKeadilan Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

Viral: Bucin Fatal, Mahasiswi UNG Gadaikan 11 Laptop Teman Demi Kebutuhan Hedonisme Pacar

Objektif.id – Nasib malang, seorang mahasiswi berinisial NPP alias Nazli Putri Pratomo (21) dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) harus mendekam di balik jeruji besi akibat menggadaikan 11 laptop milik teman sekampusnya.

Sebelumnya, mahasiswi jurusan Ilmu hukum yang akan memasuki semester 5 ini, melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hedonisme pacarnya yang terlilit hutang serta terlibat judi online (Judol).

Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura meminjam laptop temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y memaparkan Aksi penipuan ini terungkap karena salah satu korban, melaporkan kehilangan laptopnya ke pihak kepolisian di Mapolsek Dungingi Gorontalo, Setelah tidak sengaja melihat tersangka menggadaikan laptop disebuah toko elektronik.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata ada sebelas laptop yang digadaikan, dengan hasil gadai menyentuh 60 juta rupiah,” ungkap KBP Ade, dikutip dari KOMPAS.tv

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena sering mendapat ancaman dari sang pacar beserta rekan dari pacarnya.

“Semua uangnya untuk punya pacar saya, bahkan tiap jalan saya yang kasih uang 200-300 ribu setiap hari,” terangnya, pada konferensi Pers Aula Polresta Gorontalo, Senin (22/7/2024)

Tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei-Juni 2024, dan diperkirakan sudah mencapai Rp70 juta uang yang ia berikan ke pacarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dengan dijerat pasal 372 Jo 64 KUHP pidana ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, akibat ke-viralannya, sejumlah warganet mengecam tindakan yang dilakukannya dan tak jarang memberikan komentar-komentar pedas.

@Bambang18041954, Demikian berat dan mahal nya cinta. Sampai ke penjara cinta itu dibawa… Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

@shda_agatha_, Mbaknya cantik, tapi ga kuasa dimanfaatkan oleh penjudi. Memang cinta itu bener-benar buta ya, bahkan bisa menjerumuskan mbaknya ke sel penjara. Besok-besok, kalau cari pacar jangan cuma dari tampang ok langsung klepek-klepek mbak, atau keliatan mewah aja awalnya langsung meleleh, cari tau pekerjaannya bisa diandalkan ga untuk masa depan kelak. Soalnya, kalau udah terlanjur main hati, bakalan sulit lepas… Dikutip dari laman X a.k.a Twitter

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

Kader HMI IAIN Kendari Tolak Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Kendari, objektif.id -Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Kendari melakukan aksi demonstrasi di Gerbang Batas Kota Kendari – Konawe Selatan, Rabu (19/6/2024).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koordinator Lapangan Muhammad Arya, menilai kebijakan yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan PP No 96 Tahun 2021 untuk Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan nantinya akan merugikan masyarakat.

“Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini sangat sangat krusial dan akibatnya akan merugikan masyarakat,” ungkap Arya.

Selain tuntutan membatalkan pemberian izin usaha pertambangan ormas agama, dirinya menyoroti kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dinilai akan merugikan negara.

Dengan tegas, mahasiswa Ekonomi Syariah itu meminta agar pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan rakyat dan memperhatikan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dirinya berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka dengan bijaksana dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Agar pemerintah lebih jeli lagi melihat dan membuat kebijakan di masyarakat yang imbasnya itu harus bertujuan kepada kemakmuran masyarakat kita,” tutupnya.

Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Red

Anis Temui Buruh di Kendari

Calon Presiden nomor urut 1 Anis Baswedan berdialog dengan sejumlah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (09/01/2024). Dalam kampanye, Anis Baswedan menyatakan akan membuat kebijakan yang berkeadilan bagi buruh jika terpilih menjadi Presiden. Objektif.id Foto/Andika

Ketgam: Kedatangan Anis Baswedan yang disambut meriah oleh warga di pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

Ketgam: Sesi tanya-jawab para buruh kepada Anis Baswedan di salah satu warkop pasar panjang. Foto: Andika/Objektif.id

4 Remaja Tenggelam di Pantai Taipa, Satu Orang dinyatakan Meninggal Dunia

Konawe Utara, Objektif.id – Empat wisatawan remaja tenggelam di Pantai Taipa, kecamatan lembo, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 17 September 2023.

Kepala KPP Kendari, Muhammad Arafah mengatakan kejadian bermula ketika ke-empat remaja tersebut nekat untuk berenang ditengah cuaca yang ekstrim dengan kecepatan angin sekitar 3 – 24 knot dan tinggi gelombang mencapai 0,75 – 1,5 M. Sehingga mengakibatkan satu buah ban pelampung yang mereka tumpangi terlepas karena hantaman ombak yang membuat ke-empat remaja tersebut terseret arus.

Ke-empat remaja itu merupakan pelajar dari SMA 1 Wawotobi. Tiga di antaranya yakni Nurfadilah (16), Fahmi (16), dan Arya (16) berhasil diselamatkan oleh pengunjung sekitar.

Sementara untuk Farli (16) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah pencarian selama tiga hari oleh para tim penyelamat seperti Tim Penyelam KPP Kendari, Rescuer Unit Siaga SAR Konut, BPBD Konut, kepolisan, dan masyarakat sekitar.

Salah satu saksi, Susan (nama samaran) mengatakan korban Farli ditemukan mengapung di dekat bebatuan sekitar 100 meter barat laut dari TKP oleh warga setempat pada pukul 09.00 WITA.

“Dia muncul sendiri mayatnya dekat batu oleh warga yang sedang menyenter di pantai dan stay di pinggir pantai sambil baca doa begitu,” Ungkapnya.

Tambahnya, jenazah korban dibiarkan tetap mengapung hingga tim evakuasi datang, lalu kemudian membawa jasad tersebut ke Puskesmas Sawa Konut pada pukul 21.02 WITA.

“Sebenarnya tidak boleh kita pegang jadi dari belakang kita lihat masih utuh tapi kondisi mukanya kita tidak tahu kemudian langsung di eksekusi sama tim BPBD, Basarnas, dan lain sebagainya langsung di angkut di mobil ambulan,” Pungkasnya.

Reporter: Tesa

Editor: Akmal