Aksi Solidaritas AJI Kendari Lawan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra

Kendari,Objektif.id-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, menyampaikan permintaan maaf secara transparan dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Randi Ardiansyah, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, mereka tetap menyampaikan aspirasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak dipandang sebelah mata dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.

Masa aksi memegang poster protes terhadap pemprov Sultra, Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan oleh AJI Kendari terkait kekerasan yang dialami Fadli Aksar selaku wartawan (stringer) Metro TV. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

“Kami dianggap tidak elok berada di sisi gubernur untuk meminta konfirmasi suatu pemberitaan. Mengapa pejabat publik selalu anti kritik? Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kami di sini hanya untuk mencari berita, berita yang kami buat bukan untuk kepentingan pribadi kami,” ungkap Randi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan secara damai dan bermartabat sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan pada jurnalis. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kebebasan pers. Nursadah juga menuntut Gubernur Sultra untuk meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Aksi ini menjadi bentuk sikap tegas AJI dalam membela marwah jurnalis.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah dalam orasinya.

Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur, Ketua AJI Kendari, Nursadah, bersama puluhan jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan forum jurnalis lintas media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Tak Kunjung Diberi Kejelasan Mengenai Sertifikat LKM, Mahasiswa Lakukan Aksi Demonstrasi

Kendari, Objektif.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kampus melakukan aksi demonstrasi di depan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari pada Kamis (2/3/2023).

Dalam aksi demonstrasi tersebut mereka mengusung dua tuntutan, yang pertama yaitu terkait kejelasan pemberian sertifikat bagi para peserta Latihan Kepimimpinan Mahasiswa (LKM) FEBI yang belum diberikan oleh pihak panitia penyelenggara kegiatan sejak bulan September 2022 lalu.

Sedangkan tuntutan kedua yaitu mengenai tata cara berbusana mahasiswi FEBI yang dinilai menyalahi  kode etik dalam hal berbusana di lingkup kampus IAIN Kendari yang merupakan kampus dengan latar belakang agama Islam.

Koordinator Lapangan, Arya Saputra mengatakan bahwa para peserta LKM hanya diberikan janji palsu terkait penyerahan sertifikat LKM sehingga mendorong mereka melakukan protes lewat aksi demonstrasi di hari ini.

“Kami sudah komunikasi dengan ketua panitia penyelenggara pada bulan Desember 2022, tetapi beliau hanya memberikan janji kepada kami yang  sampai saat ini masih belum terpenuhi,” Ucapnya.

Mereka juga mengkritik cara berpakaian dari para mahasiswi IAIN kendari, khususnya di lingkup FEBI yang dinilai tidak sesuai dengan aturan kampus dan menginginkan pihak kampus menindak hal tersebut.

“Menurut kami tidak sepantasnya mahasiswi menggunakan pakaian seperti itu dan kami meminta kepada pihak birokrasi kampus agar ketika menemukan yang berpakaian seperti itu untuk itu diingatkan dan diberikan teguran,” Sambungnya.

Sementara itu saat sesi hearing, Wakil Dekan III FEBI IAIN Kendari, Sodiman M.Ag menanggapi tuntutan masa aksi dengan mengatakan bahwa sertifikat peserta LKM akan diberikan minggu depan, namun dia belum menanggapi tuntutan mengenai tatacara berpakaian mahasiswi yang dinilai tidak sesuai aturan.

“InsyaAllah terkait dengan sertifikat LKM sudah bisa diambil minggu depan tepatnya di hari selasa tanggal 7 Maret 2023,” pungkasnya.

Reporter : Melvi Widya
Editor: Redaksi