Aksi Solidaritas AJI Kendari Lawan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra
Kendari,Objektif.id-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, menyampaikan permintaan maaf secara transparan dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Randi Ardiansyah, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, mereka tetap menyampaikan aspirasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak dipandang sebelah mata dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.

“Kami dianggap tidak elok berada di sisi gubernur untuk meminta konfirmasi suatu pemberitaan. Mengapa pejabat publik selalu anti kritik? Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kami di sini hanya untuk mencari berita, berita yang kami buat bukan untuk kepentingan pribadi kami,” ungkap Randi.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan secara damai dan bermartabat sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan pada jurnalis. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kebebasan pers. Nursadah juga menuntut Gubernur Sultra untuk meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Aksi ini menjadi bentuk sikap tegas AJI dalam membela marwah jurnalis.
“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah dalam orasinya.
Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur, Ketua AJI Kendari, Nursadah, bersama puluhan jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.
AJI Kendari dan forum jurnalis lintas media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






