Seminar Perludem Upaya Memperkuat Demokrasi yang Inklusif di Indonesia

Depok, Objektif.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan seminar bertajuk “Menjamin Hak Politik Kelompok Minoritas: Kelompok Pemuda, Perempuan, Masyarakat Adat, dan Buruh Migran,” pada Jumat, 13 Juni 2025, di ruang Boedi Harsono Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Seminar ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif di Indonesia dengan fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak politik bagi kelompok minoritas yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam partisipasi politik.

Direktur Eksekutif Perludem Khorunnisa N Agustyati, membuka acara dengan memaparkan bahwa demokrasi yang sejati harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik yang sama namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, seminar ini bertujuan membuka ruang dialog dan mencari solusi konkret agar hak politik kelompok-kelompok ini dapat dijamin dan diperkuat secara berkelanjutan.

“Kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik yang sama namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan politik yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan buruh migran dapat membantu mereka lebih percaya diri dan aktif dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Dalam seminar ini diisi juga oleh perwakilan dari komunitas masyarakat adat yang berbagi pengalaman nyata terkait hambatan yang mereka hadapi dalam mengakses hak politik. Narasumber dari kalangan aktivis perempuan dan pemuda turut menyampaikan tantangan yang sering mereka alami, seperti diskriminasi dan stereotip yang membatasi peran mereka dalam dunia politik. Sementara itu, perwakilan buruh migran menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat agar mereka dapat berpartisipasi secara politik baik di negara asal maupun di negara tujuan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah hambatan struktural yang menghalangi kelompok minoritas dalam mengakses hak politiknya. Kelompok pemuda sering dianggap belum cukup matang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, sedangkan perempuan masih menghadapi diskriminasi yang membatasi peran mereka. Sementara asyarakat adat mengalami kesulitan mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya yang berimbas pada keterbatasan akses politik. Buruh migran pun kerap tidak memiliki perlindungan hukum memadai untuk berpartisipasi dalam politik.

Salah satu narasumber yang hadir Titi Anggraini, pakar demokrasi dan hak politik, membahas pentingnya inklusivitas dalam demokrasi dan bagaimana kelompok minoritas dapat terakomodasi secara efektif dalam proses politik. “Hak politik kelompok minoritas bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga kebutuhan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Ketika semua kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara setara, proses pengambilan keputusan politik akan lebih representatif dan mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi fondasi penting untuk demokrasi yang inklusif dan berkeadilan”, ujarnya.

Harapannya ada pada peran kebijakan publik dan regulasi yang harus diperkuat agar menjamin hak politik kelompok minoritas. Regulasi inklusif dan pelaksanaan yang konsisten menjadi kunci agar tidak ada diskriminasi dalam proses pemilu maupun kehidupan politik sehari-hari. Perludem menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar efektif mengatasi hambatan yang dialami kelompok minoritas.

Narasumber perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iffa Rosita, menjelaskan komitmen KPU dalam menjaga inklusivitas kelompok rentan, termasuk kelompok minoritas, dalam pelaksanaan pemilu. ia mengatakan telah ada regulasi yang mengatur tentang hak politik setiap masyarakat seperti yang tetuang dalam dasar hukum PKPU nomor 9 tahun 2022 yang mengcover bagaimana KPU sangat inklusif terhadap masyarakat dari berbagai basis di pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Ada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 dimana disebutkan hak masyarakat dari penyelenggaraan pemilu adalah menerima informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“jadi, ada beberapa hak dari pemilih kita untuk meminta mendapat informasi konfirmasi atau klarifikasi atas informasi pemilu dan dalam hal ini KPU harus sangat inklusif memberikan penjelasan agar masyarakat kita tidak menerima secara anomali jadi mereka menerima secara utuh dan valid karena itu kewajiban KPU dan karena kita harus mampu meningkatkan literasi pemilih melalui peraturan KPU yang kami terbitkan dan peraturan KPU juga merupakan turunan dari undang-undang pemerintah”, katanya.

Selain itu, seminar menyoroti pemanfaatan teknologi dan media sebagai sarana meningkatkan partisipasi politik kelompok minoritas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan akses informasi politik yang lebih mudah dan cepat, sehingga kelompok minoritas dapat lebih aktif mengikuti perkembangan politik dan menyuarakan aspirasi mereka. Namun, literasi digital yang memadai juga diperlukan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kesenjangan baru.

Sementara, politisi partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Dapil 1 Jakarta, Desie Cheristie, membagikan pengalaman legislatif sebagai politisi perempuan dan cara mengadvokasi kelompok minioritas. “Pengalaman saya sendiri dari tahun 2008 hingga 2024 dan pengalaman saya yang paling berkesan itu di tahun 2024. Masalah minioritas pemuda dan masalah minioritas perempuan kebetulan ketum saya Srikandi, telah datang ke HAM untuk komnas HAM perempuan minggu lalu untuk sepakat mengawali rancangan undang-undang masyarakat adat. Jadi, Bu Kirli, pastinya mendukung undang-undang RUU kelompok masyarakat.”

Seminar dihadiri oleh berbagai perwakilan komunitas minoritas yang berbagi pengalaman dan tantangan dalam berpolitik. Kesaksian mereka memberikan gambaran nyata bahwa hak politik kelompok minoritas masih sering diabaikan atau tidak dipenuhi secara optimal. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa upaya menjamin hak politik kelompok minoritas harus terus diperkuat dan didukung oleh semua pihak.

Sesi tanya jawab yang interaktif memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan langsung kepada para narasumber. Interaksi ini memperdalam pemahaman dan memperkuat komitmen bersama untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi kelompok minoritas dalam konteks politik. Diskusi yang berlangsung dinamis ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperjuangkan hak politik yang inklusif.

Perludem berkomitmen melakukan pemantauan, advokasi, dan edukasi agar hak politik kelompok minoritas benar-benar terwujud dalam praktik demokrasi di Indonesia. Kerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas minoritas menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Meski begitu, menurut politisi Partai Amanat Nasional, Farah Valensiyah Inggrid, mengatakan dari data yang dia peroleh sebanyak 30% para pemilih muda merasa suaranya kurang berpengaruh sehingga mereka tidak tertarik pada politik itu sendiri, “akhirnya mereka enggak suka ataupun menghindari politik itu sendiri, padahal kebijakan-kebijakan pemerintah itu asalnya bermuara dari pemerintah. hambatannya adalah, yang pertama kurangnya pengalaman dan pemahaman politik di kalangan anak muda dan yang kedua adalah persaingan dengan kandidat mapan ketika seorang pemuda mau menjadi calek kriterianya apa yang dipikirkan stereotyping”, katanya.

Pada penghujung acara terbentuk kesepakatan perihal demokrasi inklusif dan berkeadilan hanya dapat terwujud jika hak politik kelompok minoritas dihormati dan dijamin. Semua pihak diajak mengawal proses demokrasi agar lebih terbuka dan ramah terhadap keberagaman. Seminar ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa demokrasi harus menjadi milik semua, tanpa terkecuali.

Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan kesadaran dan komitmen untuk menjamin hak politik kelompok minoritas semakin meningkat, sehingga Indonesia dapat mewujudkan semangat demokrasi. Perludem akan terus menjadi salah elemen penting digarda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak politik kelompok minoritas demi masa depan demokrasi yang lebih baik di tanah air.

Kronik Otoritarianisme Indonesia: 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia

Profil Penulis
Zainal Arifin Mochtar, dilahirkan di Makassar pada 8 Desember 1978. Pernah menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2005) dan sejak 2005 hingga sekarang menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi strata satu ilmu hukum di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2003. Lalu melanjutkan studi strata dua dengan beasiswa Fullbright di Northwestern University, Chicago USA, dan tamat pada 2006. Di sana ia menyelesaikannya dengan mendapatkan gelar LLM with Honour. Pendidikan strata tiga ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Telah menuliskan beberapa buku; di antaranya Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen, Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif (ditulis Bersama Saldi Isra), dan Kekuasaan Kehakiman. Ia pernah dianugerahi Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin (AKMY) kategori Pemikir Muda Hukum Tata Negara Tahun 2016, serta menjadi salah seorang penerima Anugerah Penulis Opini Konstitusi Terbaik oleh Mahkamah Konstitusi 2018. Ia menggawangi Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM Yogyakarta 2008-2018 dan menjadi penasihat di lembaga tersebut. Penyuka baca, lari dan sepak bola, sekaligus milanisti sejati.

Muhidin M. Dahlan lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada tahun 1978. Sempat beberapa waktu mengampuh ilmu di Teknik Bangunan Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jogjakarta dan Sejarah Peradaban Islam IAIN Kalijaga Jogjakarta. Keduanya tak selesai. Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menulis novel dan buku-buku kronik, salah satunya Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, terlibat sebagai tim editor buku-buku Pramoedya Ananta Toer di lentera Dipantara sejak 2003. Salah satu pendiri Radio Buku dan Warung Arsip.

 

Sinopsis
Jenis kediktatoran yang mencolok dalam bentuk fasisme, komunisme, atau kekuasaan militer telah hilang dari sebagian besar negara di dunia. Kudeta militer dan perebutan kekuasaan dengan kekerasan juga lebih jarang terjadi. Selain itu, sebagian besar negara di dunia juga telah mengadakan pemilu secara berkala.

Namun tetap saja, demokrasi masih bertumbangan melalui berbagai cara yang berbeda. Kemunduran demokrasi menuju otoritarianisme merupakan hal yang patut dikhawatirkan. Sepertinya otoritarianisme tidak pernah lenyap. Ia bisa hidup serta beradaptasi dalam demokrasi dengan cara meniru praktik-praktik demokrasi.

Buku ini menunjukkan rupa otoritarianisme di Indonesia sepanjang 80 tahun usianya. Dari semua peristiwa penting yang menjadi patahan sejarah Indonesia. Dari sudut ketatanegaraan yang ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang diperkuat melalui kurasi kliping-kliping bersejarah oleh Muhidin M. Dahlan.

 

Ulasan

Setelah satu tahun dalam proses pengerjaan, akhirnya buku Kronik Otoritarianisme Negara terbit bulan ini. Buku ini merupakan kolaborasi Zainal Arifin Mochtar, seorang dosen hukum ketatanegaraan di UGM, dan Muhidin M Dahlan, seorang kirani sejarah dan arsiparis di Warung Arsip. Keduanya mengulik rupa otoritarianisme dalam sejarah 80 tahun Indonesia.

Penulisan buku ini bermula dari kegelisahan Zainal Arifin Mochtar terhadap kondisi demokrasi Indonesia kini. Paling tidak sejak 2024 ia kerap mengemukakan bahwa otoritarianisme kini telah berubah bentuk, sanggup beradaptasi dalam negara demokrasi, dan telah menjadi salah satu karakteristik Indonesia. Otoritarianisme kini tidak lagi harus berupa junta militer atau fasisme. Ia juga tidak muncul melalui kudeta terang-terangan atau aksi massa superbesar. Otoritarianisme kini muncul perlahan dengan penggerogotan konsitusi dan pelemahan lembaga-lembaga penegak demokrasi.

Kegelisahan tersebut lalu ia tuliskan dalam buku setebal 706 halaman ini. Sebuah proyek penulisan yang ambisius dari segi ketebalan buku begitu juga kontennya. Buku ini terdiri dari enam bab yang ditulis berurutan dari sejak Indonesia merdeka sampai masa terakhir kepresidenan Jokowi. Dari sejarah sepanjang itu, ia mengambil momen-momen penting yang berhubungan dengan sejarah konstitusi Indonesia, seperti Maklumat Hatta tentang pembentukan partai, Demokrasi Terpimpin yang dalam bingkai konstitusi merupakan sebuah langkah otoriter, fusi partai di masa Orde Baru, amandemen UUD pascareformasi, sampai momen keputusan MK tentang pada Pemilu 2024 lalu.

Dibanyak momen penting seperti itu, dalam kacamata Zainal Arifin Mochtar, kerap menyiratkan ciri otoritarianisme yang membajak hakikat demokrasi. Konstitusi pun berulang kali dibajak. Dengan analisis konstitusi, Zainal menawarkan cara pandang terhadap sejarah Indonesia dengan cara yang baru. Tidak sampai sana, Muhidin M Dahlan dalam buku ini memperkuat uraian Zainal dengan rangkaian kronik dari kliping berita lama. Ada ribuan file berita lama dari berbagai koran yang ia digitalisasi, kurasi, lalu rangkai menjadi catatan sejarah. Peristiwa penting tentang atau efek konstitusi ia cantumkan satu per satu.

Mulai dari krisis militer yang berulang kali terjadi sampai tragedi Tanjung Priok atau Talangsari sebagai efek penerapan Asas Tunggal di masa Orde Baru. Tentu, sampai pada masa kartelisasi politik pascareformasi. Pendeknya, Muhidin membuktikan semua itu bukan omong kosong karena demikian tertulis di berita. Pendekatan sejarah ini tentu saja sangat menarik karena pembaca dapat menilai sendiri apa yang terjadi tepat di hari ketika peristiwa bersejarah terjadi. Dengan kemampuannya, Muhidin telah menghidupkan berita-berita lama dan menyusunnya serupa cerita.

Kolaborasi Zainal dan Muhidin ini merupakan yang pertama. Sebuah kolaborasi tidak terduga karena menggabungkan dua latar belakang berbeda, seorang ahli hukum dan pengkaji sejarah, seorang akademisi UGM dan intelektual yang memilih jalanan ketimbang kampus. Kronik otoritarianisme Indonesia merupakan kajian demokrasi yang penting bagi Indonesia. Zainal dan Muhidin menyuguhkan kenyataan bahwa demokrasi Indonesia selalu diuji sepanjang waktu oleh berbagai aktor politik yang ingin memanfaatkan kekuasaan. Oleh sebab itu ketaatan pada konstitusi sangat penting agar kekuasaan tidak bergerak semaunya, mencederai demokrasi dengan karakter otoritarian. Sebuah buku yang relevan dan sangat penting bagi demokrasi Indonesia kini.

Simposium Demokrasi dan Politik oleh SEMA Syariah IAIN Kendari: Membangun Nalar Kritis Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Suasana berbeda terasa di Aula Mini Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari pada Senin (28/10/2024). Pagi itu, lebih dari 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tampak antusias menghadiri Simposium Hukum, Demokrasi, dan Politik yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah IAIN Kendari.

Para peserta yang hadir berasal dari beberapa kampus di Kendari, seperti Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah, Universitas Sulawesi Tenggara, dan STIE 66.

Bahwa kehadiran mereka tidak hanya untuk mendengarkan, tetapi juga berpartisipasi dalam diskusi yang bertujuan menajamkan nalar kritis sebagai pemilih muda, yang nantinya akan menjadi generasi penting dalam dinamika politik yang terus berkembang.

Pada simposium kali ini Sema Syariah mengangkat tema “Restorasi Demokrasi: Eksistensi Kedaulatan Rakyat dalam Menentukan Arah Sulawesi Tenggara.” Tema ini dianggap sangat relevan dengan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang, yang mana pemilih muda akan memainkan peran penting dalam menentukan pemimpin yang membawa aspirasi masyarakat luas.

Selain antusiasme dari mahasiswa, simposium ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Kamaruddin, Dekan Fakultas Syariah, yang menyampaikan pentingnya kegiatan semacam ini dalam situasi demokrasi yang kian dinamis.

Menurutnya, restorasi demokrasi adalah hal yang perlu untuk dipahami oleh mahasiswa agar mereka tidak hanya cerdas dalam teori tetapi juga bijak dalam praktik politik nyata.

“Mahasiswa diharapkan memahami demokrasi secara komprehensif, terutama dalam menghadapi pemilihan serentak yang akan datang,” tegas Prof. Kamaruddin, yang menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai generasi yang akan menjadi pemimpin masa depan.

Sementara itu, ditempat yang sama Muhammad Ikbal, sebagai Ketua Sema Fakultas Syariah, menjelaskan bahwa acara ini bukan sekadar kegiatan akademik biasa. Baginya, simposium ini adalah wadah untuk mengajak mahasiswa lebih kritis dalam melihat realitas politik, terutama ketika mereka akan menggunakan hak pilihnya.

“Sebagai masyarakat, kita harus bijak dalam memilih pemimpin yang bisa membawa Sultra ke arah yang lebih sejahtera. Menggunakan hak politik secara baik dan benar sangat penting,” kata Ikbal, penuh semangat.

Dalam kegiatan ini para peserta juga merasakan manfaat terutama dalam menambah pemahaman mereka tentang demokrasi menjelang pemilihan serentak pada November mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Fiqih, sebagai mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari, dia mengungkapkan bahwa simposium ini memberikan wawasan baru yang sangat relevan dengan konteks pilkada.

“Ilmu yang kami dapatkan sangat bermanfaat. Materi yang disampaikan membuat kami lebih jeli dalam memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan pada pilkada serentak nanti,” katanya dengan penuh semangat.

Harapannya, mahasiswa tidak hanya mampu menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga agen perubahan dalam kehidupan politik yang lebih sehat dan bertanggung jawab di masa depan.

Dengan adanya simposium ini semoga bukan hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga memantik kesadaran kritis di kalangan mahasiswa Kendari, tapi juga sebagai jembatan bagi mahasiswa untuk belajar memahami demokrasi yang sesungguhnya di tengah hiruk-pikuk politik yang kadang membingungkan.

Penulis: Aril Saputra & Indra Rajid (anggota muda)
Editor: Andi Tendri

Politik Kekecewaan Racun Bagi Demokrasi 

Objektif.id – Tujuan dari politik bukan hanya sebagai cara untuk meraih kekuasaan, tetapi juga strategi dalam menyelaraskan perbedaan untuk hidup bersama. Namun, apa jadinya jika cita-cita keinginan hidup bersama tercederai atas kepentingan pihak tertentu yang mengklaim diri dengan bangga jika persoalan personal adalah representasi semua golongan. Tidak fair kalau ketidakpuasan beberapa individu kepada individu lainnya ingin dijadikan dasar terbentuknya kekecewaan secara kolektif, yang dalam anggapan mereka telah mewakili semua entitas.

Istilah fatsun politik sakit hati muncul atas keadaan peristiwa politik dramatis dengan membuat gerakan sebagai juru selamat dan seakan-akan itu adalah tindakan idealis yang tidak akan mengecewakan, tetapi siapa yang bisa menjamin? Jangan sampai lokomotif penggeraknya penuh gimik belaka melalui kemasan pencitraan baik yang palsu. Idealnya, sebelum mulut menceritakan keburukan orang lain, penting untuk mengecek hidung terlebih dahulu apakah bisa mencium kebusukan diri sendiri. Oleh karena itu, sopan santun politik yang berbasis sakit hati sejatinya hanya akan menghasilkan iklim politik disintegrasi yang mengandalkan perang narasi tidak objektif. Kalaupun menghasilkan persatuan, itu hanya bersifat sementara, melahirkan anak banci, tersesat dan merusak pergerakan.

Sebenarnya pandangan ketidakpuasan hanya sebagai alasan klise yang hadir pada setiap generasi, jika ditinjau dari indera penciuman seorang aktivis, gerakan insidental itu merupakan gangguan mental dari perasaan-perasaan menyedihkan yang timbul akibat kehilangan legitimasi dan superioritas terhadap diri mereka kepada orang lain atau pada perkumpulan tertentu. Kalaupun asumsi tersebut benar adanya maka secara eksplisit bisa kita simpulkan bahwa apa yang dilakukan hanya mementingkan ego sendiri. Haruskah sikap selalu merasa paling penting dan berpengaruh itu dilanggengkan?

Akan lebih beretika kalau kita saling introspeksi diri, bukan malah merasa paling bermoral. Jika hanya memandang pada satu sisi yakni sisi kekecewaan semata, orang akan kehilangan sudut pandang yang lain. Dari sisi kekecewaan saja, yang datang pada diri sendiri hanyalah sakit hati dan dendam. Ketidakpuasan diri sendiri terhadap seseorang memang sifatnya manusiawi, begitupun sebaliknya. Jangan sampai ketidakpuasan seolah-seolah menjadi kabut tebal sakit hati dalam menilai seseorang hingga memunculkan gerakan partisan yang mengorbankan banyak generasi nantinya.

Apakah hari ini kita tengah menguatkan tesis yang mengatakan salah satu symptoom paling menonjol adalah meningkatnya prevalensi baru yang bersifat individualism bukan lagi sosial-horizontal. Sesama manusia yang berkumpul di satu tempat yang sama kita perlu saling mengingatkan untuk menjaga komitmen tolong-menolong, merawat dan saling membesarkan agar menghindari perilaku oportunistik.

Dengan demikian, maka kelompok yang terbentuk itu akan mampu mencapai tujuan-tujuan bersama secara lebih efisien. Kita harus meneladani sikap legowo Hannah Arendt, filsuf politik terkemuka abad 20 keturunan yahudi yang bersedia memaafkan Martin Heidegger yang menjadi salah satu tokoh propaganda nazi atas tindakannya di masa kekuasaan Hitler. Tapi fenomena sekarang kita paling gampang sekali melibatkan bawaan perasaan (baperan) untuk hal-hal yang idealnya bisa diselesaikan dengan bawaan candaan (bacaan).

Hampir pada setiap momentum kontestasi politik kedengkian selalu menjalar. Yang sangat menonjol ada tensi politik intens dan terstruktur dalam menghunuskan perpecahan dan permusuhan terhadap manusia yang akan dituduh mengecewakan. Coba kita telisik kembali, apa yang membuat mereka kecewa? Bukankah kekecewaan itu muncul karena perbedaan, sebab keinginan mereka tidak sesuai dengan harapan pribadi. Seharusnya ketika ada perbedaan selayaknya hal tersebut dihormati dan dihargai antar sesama bukan memojokkan dan memusuhi yang dibungkus dalam bingkai kekecewaan.

Semestinya pencerdasan politik atau pendidikan politik harus hadir sebagai cita-cita tentang diskursus kritis untuk mengucapkan selamat tinggal pada politik kebencian. Di zaman modern lawan kita bukan lagi antar sesama manusia, praktik saling menjatuhkan berlaku di masa baheula oleh peradaban primitif yang alergi dengan eksistensi lain. Sangat jelas di era kolaborasi saat ini masih banyak sisa-sisa manusia yang mengalami kelainan jiwa terhadap kegilaan pengakuan yang digerakkan oleh hasrat kekuasaan semata sehingga menimbulkan konflik yang memenuhi ruang-ruang harmoni keberagaman.

Jika dinilai secara objektif yang sedang menggulirkan kekecewaan bukan malaikat dan nabi, melainkan orang-orang mengecewakan juga dengan mulut besarnya dalam kantong-kantong kemunafikan. Gerakan yang di dalamnya dilandasi dengan sakit hati hanya akan memberikan afirmasi eksklusi dan sekat-sekat yang beroperasi menghasilkan dukungan politik yang nanti mengorbankan kaderisasi.

Ironisnya, alih-alih terwujud suatu solidaritas dan kedamaian, dukungan ekslusif justru semakin menegaskan segregasi yang dikuatkan dinding tebal dikotomi. Sadar atau tidak resiprokal yang berujung pemencilan, orang akan cenderung kehilangan sikap ramah terhadap perbedaan karena terhasut dan terjebak pada politik kebencian yang diseret dalam ego permainan kekuasaan yang tidak membentuk nilai-nilai soliditas secara utuh.

Persatuan dalam keberagaman rupanya telah direnggut oleh kepicikan demagog politik yang berupaya merepresentasikan kebencian dirinya telah mewakili secara mayoritas perasaan orang lain. Upaya menggeneralisasi ini adalah ingin mengesankan diri mereka sebagai pahlawan. Tidak ada yang menjamin yang sekarang menodong orang lain mengecewakan, apakah di masa mendatang mereka tidak akan mengecewakan? Gaya-gaya populisme yang sedang ditunjukan bisa menjadi masalah dalam politik manakala populisme berafiliasi dengan politik kepentingan sektarian yang tidak merata mengakomodasi kepentingan semua golongan yang ada; populisme oleh karenanya dianggap membahayakan dan mengancam soliditas sebab menggiring orang pada perpecahan. Dalam hidup ada keseimbangan, ada mulia dan jahat, ada malaikat bermuka iblis ada iblis bermuka malaikat. Benar apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer, “barangsiapa hanya memandang pada keceriaan saja, dia orang gila. Barangsiapa memandang pada penderitaannya saja, dia sakit. Kalau tidak ingin ada kekecewaan silahkan ke akhirat.”

Implementasi politik sakit hati hanya akan memperpanjang konflik horizontal. Sebagai orang waras seharusnya ruang politik diwarnai dengan corak pertengkaran pikiran yang sehat. Kedewasaan dalam menyikapi seluruh rangkaian politik yang dinamis adalah orientasi penting untuk mewujudkan satu kekuatan soliditas agar menghentikan dikotomi kepentingan sektarian yang terus melebar.

Kemarahan bukanlah solusi, tetapi untuk memaklumi kemarahan, kita mesti mengalah sebab percuma berhadapan dengan orang yang sedang tidak waras walau hanya sementara, karena bagi Seneca, orang yang marah sedang mengalami “gila sementara” (temporary madness). Hal yang wajib menjadi perhatian adalah rasa kekecewaan seseorang tidak boleh menjadi senjata propaganda yang menodong untuk menyebarkan ketakutan (appeal to fear) dengan menunjuk satu pihak tertentu sebagai penyebabnya. Menyebarkan ketakutan tanpa alasan logis untuk mempengaruhi orang lain itu adalah tindakan pengecut. Sehingga penting bagi siapapun tidak mengambil keputusan secara emosional yang didasarkan oleh pernyataan yang menakut-nakuti.

Harapannya jangan lagi ada orang-orang dionisia (dionysian) dalam istilah Nietzsche adalah mereka yang lebih mempedulikan kebesaran diri dan penegasan kehidupan lainnya daripada mengikuti norma-norma politik. Dengan menuruti moralitas “tuan” dan mentalitas “pahlawan”, tindakan mereka cenderung tidak berbudi, tidak rasional, bernafsu dan politiknya bersifat aristokratik.

 

Editor: Hajar