[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Kendari, Objektif.id – Seakan tidak ada ujungnya, masalah pernikahan dini adalah masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak adalah hal yang sangat penting.
Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023 lalu. Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta. Sehingga hal tersebut menarik perhatian dari berbagai sektor salah satunya Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Pada Sabtu pagi (02/11/2024) di Aula Laboratorium Multimedia IAIN Kendari, HMPS HKI menggelar seminar pernikahan dengan mengusung tema “Menunda Pernikahan di Kalangan Profesional Muda Kajian Perspektif Psikologi, Ekonomi dan Sosial”. Seminar ini menarik perhatian puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan yang ada di Kampus IAIN Kendari.
Tema yang dipilih bukan tanpa sebab, hal itu diungkapkan oleh Alda Yanti sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan isu maraknya pernikahan dini kini merupakan masalah yang sangat krusial di kalangan anak muda yang sampai saat ini tidak menuai solusinya.
Dengan diadakannya kegiatan ini juga bisa menjadi wadah mahasiswa Hukum Keluarga Islam dalam mengekspresikan keresahan mereka terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga, seperti penceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering ditemui baik didunia maya maupun dikehidupan sehari-hari.
“Melalui seminar ini kami berharap, kepada semua khalayak umum, baik itu ank SD, SMP, SMA, serta seluruh jenjang studi, mempunyai pengetahuan mengenai pernikahan, yang sekarang menjadi fokus utama kami sebagai mahasiswa hukum keluarga Islam” ujar Alda.
Hadir sebagai narasumber, Drs. Mustafah.M.A yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kendari mengaku, kagum melihat antusias para mahasiswa yang turut terlibat dari awal menyampaikan materi hingga akhir. Rasa kagum itu bertambah saat lontaran pertanyaan-pertanyaan dari para mahasiswa yang seakan tak ada habisnya.
“Acara ini saya rasa sangat penting bagi mahasiswa apalagi acara yang di adakan hari ini, sangat luar biasa, antusiasme dari peserta dilihat dari sejak saya buka materi sampai dengan terkahir. Bahkan banyak pertanyaan yang tidak saya jawab, bukan tidak saya jawab tapi tidak sempat saya jawab karena waktu yang terbatas. ini menunjukan bahwa mereka benar-benar memperhatikan terkait materi yang saya jelaskan tadi” ucapnya kagum.
Harapannya melalui edukasi pernikahan yang di tujukan Kepada khususnya khalayak muda atau calon -calon orang yang punya pasangan, memiliki pengetahuan mengenai tantangan ataupun ancaman berupa ekonomi ,sosial dan psikologi, serta memiliki pemikiran yang matang sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan.
“Harapan saya terhadap profesional muda, terutama dikalangan mahasiswa ,agar kegiatan seperti ini tidak sampai di sini saja.apa yang disampaikan tadi tidak hanya terbatas terhadap keinginan untuk melaksanakan.
Yang terpenting adalah bagaimana ilmu yang mereka dapatkan bisa menjadi modal bagi mahasiswa dalam mempersiapkan dirinya dalam menghadapi rumah tangga,dalam rangka membangun sebuah keluarga yang baik dan benar” ujarnya dengan penuh optimisme.
Reporter : Khaerunnisa (anggota muda)
Editor : Redaksi Objektif