Anggota Pasmi Sudah Berulang Terlibat Pada Kerusakan Fasilitas Kampus

Kendari, Objektif.id-Kasus kerusakan fasilitas UKM Pers Objektif IAIN Kendari yang melibatkan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (pasmi) bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada dua tahun belakangan, beberapa anggota kelompok itu juga terlibat dalam kerusakan kaca rektorat pada 29 Mei 2023, hingga kasus itu berujung di polisikan oleh pihak rektorat.

Dari kejadian itu dan melibatkan kelompok yang sama, pimpinan redaksi UKM Pers Objektif, Harpan Pajar, mengatakan anggota pasmi seolah-olah sudah terbiasa pada kerusakan fasilitas kampus karena perbuatan yang sudah berulang terjadi.

“Anak pasmi juga ikut terlibat saat pica itu kaca rektorat tahun 2023 kemarin, waktu mereka demo rektorat sama-sama partai pelita. Sekarang anggota itu juga yang tendang, pukul meja di pers,” ujar Harpan yang sementara menikmati secangkir kopi di halaman UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Minggu, 28 Desember 2025.

Baginya perbuatan seperti itu tidak boleh bebas melanggeng di dalam lingkungan perguruan tinggi. Sehingga ia menganggap bahwa perbuatan itu merupakan tindakan yang mestinya tidak ditoleransi lagi oleh pimpinan kampus. Apalagi landasan yuridis secara pidana maupun sanksi etik akademik sebagai pelanggaran berat telah diatur dalam pedoman umum kemahasiswaan.

Misalnya pada pedoman umum kemahasiswaan pasal 15 poin empat dan tujuh yang secara normatif menjelaskan tentang perusakan barang-barang dilingkungan kampus sebagai kategori pelanggaran berat.

Dengan demikian, Harpan menilai bahwa tak ada lagi alasan dari pihak kampus untuk tidak memproses kasus kerusakan yang sudah terjadi. Karena menurutnya, siapapun yang merusak fasilitas mesti mendapat hukuman sebagaimana aturan yang berlaku. Apalagi kasus ini telah dilakukan berulang dan oleh anggota kelompok yang sama. Sehingga bukan sebuah kewajaran jika pelaku tidak ditindak tegas.

“Masalah begini tidak boleh lagi pimpinan tutup mata. Yang masalah rusaknya kaca rektorat itu masih ditoleransi sama pak rektor. Saya tau itu. Tapi dengan catatan tidak terulang lagi kerusakan dalam kampus. Nah sekarang kembali terjadi, harus ditindak tegas. Aturannya juga sudah jelas,” ucap Harpan yang sementara melihat arsip pemberitaan kerusakan kaca rektorat yang melibatkan anggota pasmi.

Merespons kerusakan fasilitas di sekretariat UKM Pers, pihak rektorat melalui Warek 3 Sitti Fauziah, membeberkan bahwa setiap pelaku yang terlibat perusakan di dalam kampus akan diberikan sanksi etik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak fakultas, sanksi etik akan diberikan kepada pelaku-pelaku yang merusak fasilitas di dalam kampus,” katanya. “Kalau fakultas tidak selesaikan nanti rektorat yang ambil alih. Kita akan panggil juga orang tuanya.”

Sementara itu, dalam pedoman umum kemahasiswaan telah diatur juga bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran berat, adapun pemberian sanksi sebagai berikut:

1. Mengganti barang yang rusak, dirampas, dan/atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
3. Pencabutan gelar akademik dengan tidak hormat.
4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang, jika dipandang perlu.

Oleh sebab itu, Harpan bertekad akan mengawal sampai tuntas masalah perusakan anggota pasmi di sekretariat UKM Pers. Ia akan memastikan agar pelaku mendapat sanksi sebagaimana regulasi yang telah diatur dalam kampus, “para pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal sebagaimana dengan perbuatan yang dilakukan.”

UKM Pers dan Warek Tiga Sepakati Pemberian Sanksi Etik Anggota Pasmi Pelaku Perusakan Fasilitas

Kendari, objektif.id – Polemik perusakan fasilitas kampus dan simpang siur informasi di media sosial, UKM Pers IAIN Kendari menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan di Gedung Pascasarjana pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 11.00 WITA. Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Rektor 3 Siti Fauziah, Kabag Umum Syariah ini menjadi panggung pengungkapan fakta atas sikap perusakan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi) serta bantahan tegas terhadap isu keterlibatan alumni yang mencemarkan nama baik lembaga pers mahasiswa itu.

Konflik ini bermula dari ketegangan di area sekretariat yang dipicu oleh tindakan arogan anggota Pasmi terhadap Plt Ketua Umum UKM Pers, Harpan Pajar. Ia mengungkapkan bahwa insiden yang dilakukan oleh anggota Pasmi merupakan akumulasi dari perilaku berulang yang selama ini mendapatkan toleransi dari pihak birokrasi, namun kini telah melampaui batas kewajaran.

Harpan Pajar menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai pemicu keributan adalah manipulasi fakta. Ia menyebut adanya upaya playing victim  untuk menyudutkan UKM Pers. “Tapi yang mereka giring di media mereka datang ribut karena dilemparkan dengan kopi padahal kan bukan begitu kejadiannya, dari awal sudah memang mereka punya etika tidak baik masa mereka lewat setelah saya tegur pas saya balik lihat dia mau bawakan saya kayu, sa tanya untuk apa itu kayu? kayunya pers itu eh malah dia majui saya,” tegas Harpan.

Tak hanya soal fisik, Harpan juga menyoroti adanya serangan terhadap marwah kelembagaan. Muncul isu yang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai alumni UKM Pers dalam konflik tersebut. Faktanya, nama-nama yang disebutkan sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai alumni UKM Pers.

Informasi palsu mengenai status alumni ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk merusak citra UKM Pers dan personal di mata publik. Harpan menyatakan bahwa oknum-oknum tersebut buta-butaan mengklaim identitas demi membenarkan tindakan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Siti Fauziah, bertindak tegas dengan memerintahkan identifikasi kerusakan fasilitas negara. Pihak birokrasi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital melalui rekaman CCTV untuk memetakan pelanggaran, baik secara kode etik mahasiswa maupun ranah hukum pidana.

Siti Fauziah memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan beriringan dengan sanksi internal kampus. Beliau memberikan perhatian khusus pada keterlibatan mahasiswa dari Fakultas Syariah dalam insiden perusakan tersebut. “Jangankan kalian saya saja menghadapi mereka ini sudah dua kali menghadapi mereka sebelum pemilma. Tapi setelah semua, apa yang mereka minta kami siapkan, ketua KPUM stand by sudah disiapkan semuanya, sudah disiapkan tapi ada saja mungkin yang kurang,” ujar Siti Fauziah.

Senada dengan Warek 3, Kabag Umum Syariah turut menyayangkan sikap permisif yang selama ini terjadi. Pola perusakan yang selalu berakhir dengan permohonan maaf dianggap tidak lagi efektif dalam memberikan efek jera kepada oknum mahasiswa yang kerap berbuat onar.

Keresahan birokrasi didasari pada rekam jejak kelompok Pasmi yang sebelumnya pernah terlibat saat kerusakan pintu Rektorat. “Selama ini kan yang merusak itu di lapor, kemudian langsung ditelpon dan di maafkan oleh pimpinan,” ungkap Kabag Umum Syariah saat memberikan keterangan dalam audiensi tersebut.

Langkah hukum kini telah diambil oleh pihak korban. Harpan Pajar secara personal telah melaporkan tindakan  perusakan ini ke Polres Kendari. Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa tidak akan lagi tinggal diam terhadap aksi premanisme di dalam lingkungan pendidikan.

Pihak UKM Pers juga sedang melakukan bedah dokumentasi CCTV sebagai bentuk penyelarasan fakta dan kronologi utuh terkait kejadian perusakan fasilitas. Bukti-bukti ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan pihak birokrasi kampus untuk menentukan nasib akademik para pelaku yang terlibat.

Harapannya, ketegasan dalam kasus ini tidak hanya menyelesaikan konflik antara UKM Pers dan anggota Pasmi, tetapi juga menjadi momentum pembersihan kampus dari budaya kekerasan dan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik lembaga.

Pernah Mendaftar Figur Sema-F, Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari Kini Tidak Diakui Partainya

Kendari, Objektif.id – Sebuah cerita yang mengundang tanya dan gejolak emosi mencuat dari Kampus IAIN Kendari. Terduga pelaku penikaman, Andi Sabdi Emba, yang dahulu sempat mencicipi panggung politik kampus sebagai calon Figur Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Syariah pada Tahun 2023, kini mendapati dirinya ditolak mentah-mentah oleh Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), yang mengusung slogan “Bersama Pasmi Membina Keakraban dalam Keragaman.”

Partai yang pernah menjadi kendaraan politik Sabdi, kini bersikukuh bahwa terduga pelaku sama sekali bukan bagian dari mereka. Hal itu disampaikan Ketua Pasmi, Muhammad Ikbal, melalui wawancara kepada jurnalis objektif bahwa selaku ketua partai, Ikbal menampik segala keterkaitan terduga pelaku dengan partainya.

Selain itu, Ikbal mengaku terkejut dengan tuduhan bahwa pelaku adalah bagian dari Pasmi. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil langkah tegas jika tuduhan itu terus bergulir tanpa dasar yang jelas.

Dalam pernyataan yang dia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (24/12/2024), Ikbal berusaha meyakinkan bahwa Pasmi tidak memiliki hubungan dengan Terduga pelaku. “Kalau untuk pelaku penikaman itu tidak ada hubungannya dengan kami teman-teman Pasmi dan tidak termasuk bagian dari Pasmi. Tegasnya.

Sementara itu fakta menarik justru terungkap, bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah maju dalam kontestasi politik kampus sebagai calon Figur Sema Fakultas Syariah melalui rekomendasi Pasmi pada Tahun 2023. hal ini kemudian membuktikan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari Pasmi.

Hal itu dibuktikan langsung oleh pernyataan Al-Izar, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) periode 2022-2023 melalui arsip administrasi pendaftaran partai yang dia simpan. Oleh karena itu, pernyataan Al-Izar ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pasmi yang menyangkal tidak ada relasi antara terduga pelaku dan partai.

Dari sudut pandang lain, kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme perekrutan dan pengawasan partai mahasiswa. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah mendapat rekomendasi partai sebagai figur, kini menjadi sorotan negatif kampus? Apakah ini murni kelalaian, atau ada hal yang sengaja tidak dideteksi?

Sehingga kasus penikaman yang dilakukan terduga pelaku Andi Sabdi Emba, mahasiswa semester tujuh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, kini menjadi simbol buruknya dinamika politik kampus. Bahwa kandidat yang pernah diusung sebagai figur calon pemimpin, ia kini berada di balik bayang-bayang peristiwa kriminal yang mencoreng nama baik kampus.

Dipenghujung pernyataannya, Muhammad Ikbal menyatakan siap bertanggung jawab secara kelembagaan jika pelaku terbukti sebagai bagian dari Pasmi. “Iya saya selaku Ketua Partai akan bertanggung jawab dan kalau tidak terbukti saya akan mengambil tindakan tegas terkait tuduhan tersebut.” Ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menyisakan rasa skeptis. Apakah tanggung jawab ini hanya sekadar janji untuk meredakan opini publik atau benar-benar langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pasmi.

Melalui kasus ini mestinya menjadi pelajaran secara kolektif bagi siapapun, bahwa ini bukan hanya tentang satu individu yang terjerumus ke dalam kekerasan, tetapi juga cerminan masalah yang lebih serius dalam lingkungan pendidikan dengan adanya tindakan yang tidak bersifat humanis.

Dengan demikian seyogyanya dunia politik kampus menjadi tempat belajar, bukan panggung drama dan konflik yang memunculkan aktor-aktor premanisme. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua organisasi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membina anggotanya. Jangan sampai, ambisi politik jangka pendek menutup mata terhadap hubungan kemanusiaan yang jauh lebih penting.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya merugikan korban penikaman, tetapi juga nama baik kampus, organisasi, dan bahkan kepercayaan publik terhadap dunia politik kampus secara keseluruhan.

Penulis: Alisa Tri Julela/anggota muda
Editor: Hajar

Larikan Tanggung Jawab, 22 Anggota SEMA-I Dipecat 

Kendari, Objektif.id – Sebanyak 22 Anggota Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari secara resmi dicabut status keanggotaannya, setelah dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 019/KPTS/SEMA-I/IAIN-KDI/XII/2023.

Adapun nama-nama yang di pecat dari delegasi Pelita yakni, Muh. Audi aqsa, Asri Ainun, Riski Hidayatullah, Alim, Riski Putri Wahdania, dan Silvi Anggraini. Dari partai pantas, terdapat M.Ikbal, Isnan, Rahma Afifah Abu, Fahrun. Pandawa Rahmatian. Sementara itu, dari partai PPM meliputi Azar, Alam jaya, Abdullah Nurrahmansya. Pasmi yaitu Wildan Wiqaldi. W, Erit Rudin, Muh Asgar, Rahmadin Nur, Aditya Rafly Ramadhan, Ahmad Fauzan. Sedangkan, Dari UKK-Menwa, Riska dan UKM-Kewirausahaan, Nurhijah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Parpolma Pantas, Danang Saputra sepakat dengan apa yang dilakukan ketua SEMA-I sebagaimana aturan main organisasi. Serta hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi mereka untuk menyiapkan delegasi yang berkualitas.

“Perihal langkah konkret yang dilakukan oleh Ketua SEMA Institut dalam mencabut status keanggotaannya sudah tepat mulai dari pemberian SP 1, SP 2 hingga kepada status keanggotaan yang sudah dicabut,” kata Danang saat diwawancarai via chat pada Sabtu,(09/12/2023).

Ketgam: Ketua Partai Politik Mahasiswa Pantas, Danang Saputra. Foto: Ist.

Dia juga memaparkan bahwa beberapa alasan delegasinya masuk dalam SK tersebut, dan demi mempertahankan nama baik partai, mereka akan kembali mengusulkan delegasinya yang lain untuk duduk di kursi SEMA-I.

“Ada beberapa alasan secara pribadi dari kader mungkin sudah dalam penyelesaian Studi dan ketidakaktifan sebagai Mahasiswa IAIN Kendari, sehingga langkah preventif yang saya lakukan yaitu dengan menyiapkan kader sebagai pengganti sesuai dengan porsi kursi yang terkena sanksi, dan itu sudah saya lakukan,” sambungnya.

Selaras dengan pandangan tersebut, Ketua Parpolma Pelita, Muhammad Hisbullah mengungkapkan langkah yang dilakukan ketua SEMA-I sudah tepat untuk menyelamatkan marwah lembaga. Meskipun begitu, mereka telah berupaya menjadikan delegasi aktif dalam kelembagaan, namun ternyata ada kesibukan dan tanggung jawab lain yang lebih di utamakan.

Ketgam: Ketua Partai Politik Mahasiswa Pelita, Muhammad Hisbullah. Foto: Ist.

“Barangkali ada kesibukan dan tanggung jawab lain yang lebih penting sehingga tugas sebagai senator tidak bisa mereka jalankan dengan maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Novasari

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan