Senator Mahasiswa Layangkan Surat Teguran Untuk Presma
Reproter : Ilham
Editor : Hisbullah
Kendari, perskampusbiru.com— Presiden Mahasiswa (Presma) atau Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menerima surat teguran (Memorandum I) dari lembaga legislatif mahasiswa, dalam hal ini Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN KENDARI pada hari Minggu, (27/12/2020).
Memorandum I tersebut dilayangkan sebagai peringatan agar Presiden Mahasiswa (Presma) tidak lalai dalam menjalankan tupoksinya sebagai Lembaga Eksekutif Mahasiswa.
Sarman Al Ausy selaku ketua SEMA mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang telah dilanggar oleh Presiden Mahasiswa (Presma).
“Terkait pemberian Memorandum I, ada beberapa poin yang kami nilai Presiden Mahasiswa telah melanggar tugas dan fungsinya sebagai lembaga eksekutif,” ujar Sarman ketika ditemui dikantor Senat, Senin (28/12/2020).
Lanjutnya, Sarman membeberkan poin pelanggaran yang dilakukan Presiden Mahasiswa . Adapun poin yang dimaksud adalah KBM-IAIN Kendari Bab VI pasal 46 ayat 4 dan 8, tentang hak dan kewajiban DEMA I.
“Dalam KBM, jelas dia melanggar BAB VI pasal 46 ayat 4 dan 8, tentang hak dan kewajiban DEMA I. Dia tidak mampu menaungi lembaga UKM yang di mana kita tahu itu adalah tugasnya. Bahkan, kasus dugaan pelecehan yang ada di IAIN Kendari kami menilai ada upaya pelemahan gerakan ataupun proses penyelesaian,” beber Sarman.
Sebelum SEMA IAIN Kendari melayangkan surat teguran (Memorandum I), UK-Kopma telah lebih dulu melayangkan surat aduan kepada SEMA IAIN Kendari terkait penganggaran dengan nomor surat 03/KB/PH-SK/UK-KOPMA/IAIN/XII/2020. Akan tetapi, Riska selaku Ketua Kopma mengatakan, bahwa DEMA tidak ada tanggapan lebih lanjut serta tidak ada respon terkait hal tersebut.
“Setelah saya naik ke Rektorat dan mengurus, tapi tidak ditanggapi lebih lanjut oleh DEMA dan respon mereka tidak ada. Bahkan, saya telfon-telfon terus tidak diangkat dan mereka tidak kasih solusi apapun,” kata Riska.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Presiden Mahasiswa (Presma) terkait surat teguran (Memorandum I) dari SEMA IAIN Kendari.