Tagih Janji, Mahasiswa Demo Presma
(gambar: audiensi bersama Warek III) |
Reporter : Al-Izhar
Editor : M. Akhsan
Kendari, perskampusbiru.com— Beberapa mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menagih janji di depan kantor Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Senin, (28/12/2020).
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa yang berjumlah 7 orang itu merupakan upaya menagih janji terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) sebagai lembaga eksekutor tertinggi di lingkup IAIN kendari yang sebelumnya telah berjanji akan mengawal kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswi hingga tuntas.
Salah satu masa aksi Arfan mengungkapkan, bahwa Dewan Eksekutif Mahasiswa seharusnya mengawal pergerakan teman-teman mahasiswa dalam menyelesaikan kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen dan juga mahasiswi yang terjadi sejak satu bulan yang lalu.
“Dalam prosesnya, selama ini kami turun tanpa dikawal oleh DEMA I, kami sudah koordinasi kepada DEMA I namun jawabnya silahkan saja kalau mau demo,” ungkap Arfan.
Arfan juga mengungkapkan, bahwa Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA–I) yang sebelumnya berada di garis terdepan dalam mengawal kasus pelecehan kini seperti tidak ada tindakan lebih lanjut.
“Sebelumnya kami solid, banyak yang turun aksi termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut juga berada digaris terdepan. Namun makin ke sini makin tenggelam seperti tidak ada tindak lanjutnya,” tambah Arfan.
Sementara itu, ketika ditemui oleh masa aksi Buyung sebagai Presiden Mahasiswa menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya presure kasus ini melalui jalur mediasi bersama beberapa pihak terkait yang menangani kasus tersebut.
“Dari hasil mediasi itu kita mendapatkan informasi dari keputusan Dewan Kode Etik yang dibentuk di Fakultas, bahwa oknum terduga telah diberikan sanksi berupa pemberhentian. Namun hasil kerja Dewan Kode Etik tersebut selanjutnya diserahkan kepada pimpinan di Institut untuk ditindak lanjuti,” jelas Buyung saat audiensi bersama masa aksi.
Selanjutnya, Herman selaku, Warek III mengatakan, bahwa sampai hari ini tidak ada permohonan untuk melakukan banding dari oknum terduga. Sementara kesempatan untuk melakukan banding telah berakhir pada hari Jumat, 25 Desember 2020.
“Hal ini menunjukan bahwa tidak ada keberatan dari oknum yang terduga atas keputusan dewan kode etik di fakultas,” kata Warek III saat ditemui di ruangannya.
Herman juga mengatakan, bahwa ketika yang bersangkutan tidak ada banding, maka perkara telah selesai.
“Ketika ini tidak ada banding dari yang bersangkutan, maka perkara selesai karena yang bersangkutan tidak keberatan dengan keputusan dewan kode etik di fakultas,” tambah Warek III yang akrab disapa ustadz Herman itu.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Dekan Fakultas Tarbiyyah dan Ilmu Keguruan terkait dengan keputusan yang dikeluarkan melalui Dewan Kode Etik.