OMG! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
(Jokowi Presiden RI. Foto: Ist) |
Reporter: Rizal saputra
Editor: Al-Izar
JAKARTA, PersKampusbiru.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, selasa (20/7/2021).
Jokowi mengatakan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun sangat-sangat berat.
“Penerapan PPKM darurat yang di mulai tanggal 3 Juli yang di mulai 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus di ambil pemerintah meskipun itu sangat sangat berat,” kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Lanjut, Jokowi Perpanjangan PPKM darurat itu dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, agar layanan kesehatan untuk pasien kritis tidak terganggu.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” Lanjut Jokowi.
Jokowi mengakui PPKM darurat berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan bed ratio occupancy (BOR) rumah sakit. Jokowi menyatakan selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat ini.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.
Lanjut jokowi, usaha di sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.
“Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, benkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis di izinkan buka dengan menarapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00, yang pengaturannya, teknisnya akan di atur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, di izinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21:00 dan maksimum waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit.
Di akhir, Jokowi mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melawan COVID-19 ini.
“Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama insyaallah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” harap orang nomor satu di Indonesia.