Objektif.id
Beranda BERITA Bidik Tanggapi SE Menag, HMI Cabang Kendari: Profesional dan Proporsional

Tanggapi SE Menag, HMI Cabang Kendari: Profesional dan Proporsional

Muh Sulhijah, Formature 1 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Foto ; Ist

Reporter : Rizal Saputra
Editor : AI

Objektif.id, Kendari – Mendadak viral dikalangan masyarakat bahkan dimedia sosial, terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Yaqud Cholil Qoumas tentang pengaturan pengeras suara di masjid menuai tanggapan dari berbagai kalangan, Senin, (28/2/22).

Menanggapai hal tersebut Mide Formature 1 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Muh Sulhijah mengungkapkan bahwa adanya surat edaran Menag itu sudah tepat.

“Kami kira itu sudah tepat adanya, sabab dalam proses peribadatan juga itu memerlukan koridor baik itu pra maupun pasca pelaksanaannya” ucapnya.

Menurutnya, surat edaran Kemenag jika dikaji secara tekstual maupun kontekstual ini tidak ada yang salah.

“Surat edaran ini lahir memberikan kekompakan kita sesama umat muslim dalam melaksanakan peribadatan agar mesjid dapat di gunakan secara profesional dan proporsional. Di sisi lain surat edaran Kemenag itu juga memberikan ketenangan dan kenyamanan antar umat beragama ” tutur mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kendari ini.

Ia juga mengungkapkan, sebelum aturan ini hadir, negara muslim yang lain seperti Arab Saudi, Turki dan Suriah sudah mengatur tata cara teknis penggunaan pengeras suara di mesjid dan ia menilai hal ini bukan untuk di persoalkan.

Diakhir, Muh Sulhijah berharap agar seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu isu yang beredar dimedia sosial.

“kami mengharapkan kepada seluruh kader HMI dan masyarakat agar tidak terprovokasi terkait isu yang tidak susai dengan surat edaran tersebut” harapnya

Hal senada, juga disampaikan oleh Ketua Umum Himpunam Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ibnu Rusyd Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Zulkifli mengatakan, langkah yang dilakukan Menag sudah sesuai, namaun yang menjadi problem disini adalah cara pandang masing-masing idividunya.

“Aturan yang dikeluarkan kemenag itu tujuannya baik, hanya saja kita yang terlalu kaku dalam menilai sesuatu,” ujarnya.

admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan